Silakan diresume esensi dari isi jurnal di atas. Diketik disini maksimal 250 kata.
ACTIVITY: RESUME
Nama : Nabilla Sevtiana Putri
NPM : 2213031079
Dalam ekonomi konvensional, pasar persaingan sempurna ditandai oleh banyak penjual dan pembeli, produk homogen, informasi sempurna, kebebasan keluar-masuk pasar, serta peran produsen sebagai price taker. Kondisi ideal ini dianggap mampu menciptakan keseimbangan harga yang adil melalui mekanisme permintaan dan penawaran sebagaimana dikemukakan Adam Smith dengan teori invisible hand.
Dalam perspektif Islam, pasar juga diatur dengan prinsip keadilan, kebebasan, dan larangan praktik yang merugikan salah satu pihak, seperti monopoli, riba, penimbunan, dan penipuan. Pemikiran Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa pasar Islami memiliki ciri yang identik dengan pasar persaingan sempurna, yaitu kebebasan bertransaksi, ketersediaan informasi yang jelas, penghapusan monopoli, serta kejujuran dalam transaksi. Bahkan, Islam menambahkan dimensi etika, sehingga aktivitas ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga bernilai ibadah.
Sehingga dalam jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa struktur pasar Islam lebih dekat dengan konsep persaingan sempurna dibandingkan kapitalisme dan sosialisme. Jika kapitalisme sering melahirkan monopoli dan sosialisme cenderung mengekang mekanisme pasar melalui kontrol pemerintah, Islam menawarkan sistem yang seimbang: kebebasan berekonomi dalam bingkai syariah. Dengan demikian, penerapan prinsip pasar Islami diyakini dapat mewujudkan pasar yang adil, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus membuktikan bahwa ekonomi Islam adalah solusi untuk menciptakan keadilan pasar.
NPM : 2213031079
Dalam ekonomi konvensional, pasar persaingan sempurna ditandai oleh banyak penjual dan pembeli, produk homogen, informasi sempurna, kebebasan keluar-masuk pasar, serta peran produsen sebagai price taker. Kondisi ideal ini dianggap mampu menciptakan keseimbangan harga yang adil melalui mekanisme permintaan dan penawaran sebagaimana dikemukakan Adam Smith dengan teori invisible hand.
Dalam perspektif Islam, pasar juga diatur dengan prinsip keadilan, kebebasan, dan larangan praktik yang merugikan salah satu pihak, seperti monopoli, riba, penimbunan, dan penipuan. Pemikiran Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa pasar Islami memiliki ciri yang identik dengan pasar persaingan sempurna, yaitu kebebasan bertransaksi, ketersediaan informasi yang jelas, penghapusan monopoli, serta kejujuran dalam transaksi. Bahkan, Islam menambahkan dimensi etika, sehingga aktivitas ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga bernilai ibadah.
Sehingga dalam jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa struktur pasar Islam lebih dekat dengan konsep persaingan sempurna dibandingkan kapitalisme dan sosialisme. Jika kapitalisme sering melahirkan monopoli dan sosialisme cenderung mengekang mekanisme pasar melalui kontrol pemerintah, Islam menawarkan sistem yang seimbang: kebebasan berekonomi dalam bingkai syariah. Dengan demikian, penerapan prinsip pasar Islami diyakini dapat mewujudkan pasar yang adil, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus membuktikan bahwa ekonomi Islam adalah solusi untuk menciptakan keadilan pasar.
Nama: Mohamad Ghinau Thofadilah
NPM: 2213031098
Jurnal ini membahas pasar persaingan sempurna dalam pandangan ekonomi konvensional dan ekonomi Islam. Dalam teori ekonomi, pasar persaingan sempurna digambarkan sebagai pasar ideal dengan ciri-ciri banyak penjual dan pembeli, produk homogen, informasi yang sempurna, bebas masuk dan keluar pasar, serta produsen bertindak sebagai price taker. Adam Smith melalui konsep invisible hand meyakini bahwa mekanisme pasar akan mengatur dirinya sendiri bila tidak ada kekuasaan yang mendistorsi harga. Namun, dalam praktiknya, mekanisme pasar konvensional sering terganggu oleh adanya monopoli, oligopoli, maupun intervensi yang berlebihan, sehingga keadilan bagi produsen dan konsumen sulit tercapai. Di sinilah ekonomi Islam menawarkan alternatif dengan prinsip dasar keadilan, kebebasan berusaha, dan larangan praktik yang merusak pasar seperti riba, penimbunan, monopoli, maupun kecurangan.
Menurut Ibnu Taimiyah, struktur pasar Islami memiliki kesamaan dengan pasar persaingan sempurna karena menekankan keterbukaan, kejujuran, dan keteraturan alami. Contoh sejarah pada masa Khalifah Umar bin Khattab menunjukkan bagaimana harga di pasar harus seragam untuk mencegah ketidakadilan. Islam menegaskan bahwa setiap penyimpangan seperti manipulasi timbangan, kolusi, atau informasi yang tidak jujur merupakan bentuk kezaliman yang merusak mekanisme pasar. Oleh karena itu, konsep pasar persaingan sempurna dalam Islam bukan hanya teori ekonomi, tetapi juga bagian dari etika dan syariah yang menjamin keseimbangan antara kebebasan ekonomi dan tanggung jawab moral. Kesimpulannya, penerapan prinsip-prinsip Islam menjadikan pasar lebih dekat pada bentuk persaingan sempurna, di mana tidak ada pihak yang dirugikan dan kesejahteraan dapat tercapai secara adil .
NPM: 2213031098
Jurnal ini membahas pasar persaingan sempurna dalam pandangan ekonomi konvensional dan ekonomi Islam. Dalam teori ekonomi, pasar persaingan sempurna digambarkan sebagai pasar ideal dengan ciri-ciri banyak penjual dan pembeli, produk homogen, informasi yang sempurna, bebas masuk dan keluar pasar, serta produsen bertindak sebagai price taker. Adam Smith melalui konsep invisible hand meyakini bahwa mekanisme pasar akan mengatur dirinya sendiri bila tidak ada kekuasaan yang mendistorsi harga. Namun, dalam praktiknya, mekanisme pasar konvensional sering terganggu oleh adanya monopoli, oligopoli, maupun intervensi yang berlebihan, sehingga keadilan bagi produsen dan konsumen sulit tercapai. Di sinilah ekonomi Islam menawarkan alternatif dengan prinsip dasar keadilan, kebebasan berusaha, dan larangan praktik yang merusak pasar seperti riba, penimbunan, monopoli, maupun kecurangan.
Menurut Ibnu Taimiyah, struktur pasar Islami memiliki kesamaan dengan pasar persaingan sempurna karena menekankan keterbukaan, kejujuran, dan keteraturan alami. Contoh sejarah pada masa Khalifah Umar bin Khattab menunjukkan bagaimana harga di pasar harus seragam untuk mencegah ketidakadilan. Islam menegaskan bahwa setiap penyimpangan seperti manipulasi timbangan, kolusi, atau informasi yang tidak jujur merupakan bentuk kezaliman yang merusak mekanisme pasar. Oleh karena itu, konsep pasar persaingan sempurna dalam Islam bukan hanya teori ekonomi, tetapi juga bagian dari etika dan syariah yang menjamin keseimbangan antara kebebasan ekonomi dan tanggung jawab moral. Kesimpulannya, penerapan prinsip-prinsip Islam menjadikan pasar lebih dekat pada bentuk persaingan sempurna, di mana tidak ada pihak yang dirugikan dan kesejahteraan dapat tercapai secara adil .
Nama : Eka Arinda
NPM : 2213031080
Jurnal yang berjudul “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” membahas bagaimana teori pasar persaingan sempurna dalam ekonomi konvensional memiliki titik temu dengan prinsip-prinsip Islam. Pasar persaingan sempurna sendiri memiliki ciri utama seperti banyaknya penjual dan pembeli, produk yang homogen, informasi yang terbuka, serta kebebasan keluar masuk pasar. Dalam kondisi ini, harga terbentuk secara alami melalui mekanisme permintaan dan penawaran, sesuai dengan gagasan “tangan tak terlihat” yang dikemukakan Adam Smith. Walaupun dianggap ideal, kenyataannya kondisi pasar ini sulit diwujudkan karena sering muncul monopoli maupun praktik yang menimbulkan ketidakadilan.
Dalam perspektif Islam, struktur pasar yang adil dan seimbang menjadi hal penting karena aktivitas ekonomi dipandang sebagai bagian dari ibadah. Islam secara tegas melarang monopoli, penimbunan, riba, dan berbagai bentuk kecurangan dalam perdagangan. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa pasar Islami harus memiliki transparansi informasi, kebebasan bertransaksi, serta penghapusan segala bentuk praktik monopolis. Bahkan, pengawasan harga pernah dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Khattab demi menjaga keadilan dan mencegah adanya pihak yang dirugikan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memberi kebebasan, tetapi juga menghadirkan aturan syariah untuk memastikan keseimbangan.
Secara keseluruhan, artikel ini menekankan bahwa prinsip pasar persaingan sempurna sejalan dengan nilai-nilai Islam. Islam menempatkan kebebasan ekonomi dalam bingkai syariah, sehingga persaingan pasar dapat berlangsung adil, transparan, dan menyejahterakan semua pihak. Dengan begitu, penerapan etika bisnis Islami diyakini mampu menciptakan pasar ideal yang melindungi konsumen maupun produsen secara proporsional
NPM : 2213031080
Jurnal yang berjudul “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” membahas bagaimana teori pasar persaingan sempurna dalam ekonomi konvensional memiliki titik temu dengan prinsip-prinsip Islam. Pasar persaingan sempurna sendiri memiliki ciri utama seperti banyaknya penjual dan pembeli, produk yang homogen, informasi yang terbuka, serta kebebasan keluar masuk pasar. Dalam kondisi ini, harga terbentuk secara alami melalui mekanisme permintaan dan penawaran, sesuai dengan gagasan “tangan tak terlihat” yang dikemukakan Adam Smith. Walaupun dianggap ideal, kenyataannya kondisi pasar ini sulit diwujudkan karena sering muncul monopoli maupun praktik yang menimbulkan ketidakadilan.
Dalam perspektif Islam, struktur pasar yang adil dan seimbang menjadi hal penting karena aktivitas ekonomi dipandang sebagai bagian dari ibadah. Islam secara tegas melarang monopoli, penimbunan, riba, dan berbagai bentuk kecurangan dalam perdagangan. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa pasar Islami harus memiliki transparansi informasi, kebebasan bertransaksi, serta penghapusan segala bentuk praktik monopolis. Bahkan, pengawasan harga pernah dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Khattab demi menjaga keadilan dan mencegah adanya pihak yang dirugikan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memberi kebebasan, tetapi juga menghadirkan aturan syariah untuk memastikan keseimbangan.
Secara keseluruhan, artikel ini menekankan bahwa prinsip pasar persaingan sempurna sejalan dengan nilai-nilai Islam. Islam menempatkan kebebasan ekonomi dalam bingkai syariah, sehingga persaingan pasar dapat berlangsung adil, transparan, dan menyejahterakan semua pihak. Dengan begitu, penerapan etika bisnis Islami diyakini mampu menciptakan pasar ideal yang melindungi konsumen maupun produsen secara proporsional
Nama: Cindi Yosari Saragih
NPM: 2213031084
Jurnal yang berjudul “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” membahas pentingnya penerapan sistem informasi akuntansi (SIA), pengendalian internal, serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan suatu organisasi. Laporan keuangan yang berkualitas merupakan aspek vital bagi pengambilan keputusan, baik oleh manajemen maupun pemangku kepentingan eksternal. Oleh karena itu, diperlukan sistem dan mekanisme yang mampu menjamin ketepatan, keandalan, dan relevansi informasi yang disajikan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan SIA yang efektif dapat meningkatkan efisiensi pencatatan dan pengolahan transaksi, sehingga meminimalkan kesalahan serta mempercepat penyajian informasi. Sementara itu, pengendalian internal berfungsi sebagai alat pengawasan untuk mencegah kecurangan, memastikan kepatuhan terhadap prosedur, dan menjaga integritas data keuangan. Kompetensi SDM juga menjadi faktor kunci, karena kemampuan, pengalaman, dan pemahaman akuntansi yang baik akan memengaruhi kualitas output laporan keuangan. Dengan adanya SDM yang terampil, maka pemanfaatan SIA dan pengendalian internal dapat berjalan optimal.
Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa kualitas laporan keuangan tidak hanya ditentukan oleh teknologi atau sistem yang digunakan, tetapi juga dipengaruhi oleh peran manusia dan kebijakan pengendalian yang diterapkan. Sinergi antara SIA, pengendalian internal, dan kompetensi SDM akan menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat, andal, serta relevan, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi organisasi maupun pihak eksternal.
NPM: 2213031084
Jurnal yang berjudul “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” membahas pentingnya penerapan sistem informasi akuntansi (SIA), pengendalian internal, serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan suatu organisasi. Laporan keuangan yang berkualitas merupakan aspek vital bagi pengambilan keputusan, baik oleh manajemen maupun pemangku kepentingan eksternal. Oleh karena itu, diperlukan sistem dan mekanisme yang mampu menjamin ketepatan, keandalan, dan relevansi informasi yang disajikan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan SIA yang efektif dapat meningkatkan efisiensi pencatatan dan pengolahan transaksi, sehingga meminimalkan kesalahan serta mempercepat penyajian informasi. Sementara itu, pengendalian internal berfungsi sebagai alat pengawasan untuk mencegah kecurangan, memastikan kepatuhan terhadap prosedur, dan menjaga integritas data keuangan. Kompetensi SDM juga menjadi faktor kunci, karena kemampuan, pengalaman, dan pemahaman akuntansi yang baik akan memengaruhi kualitas output laporan keuangan. Dengan adanya SDM yang terampil, maka pemanfaatan SIA dan pengendalian internal dapat berjalan optimal.
Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa kualitas laporan keuangan tidak hanya ditentukan oleh teknologi atau sistem yang digunakan, tetapi juga dipengaruhi oleh peran manusia dan kebijakan pengendalian yang diterapkan. Sinergi antara SIA, pengendalian internal, dan kompetensi SDM akan menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat, andal, serta relevan, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi organisasi maupun pihak eksternal.
Nama ; Wayan Sintia Dewi
NPM : 2213031083
Jurnal “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” karya H. Ahmad Afan Zaini menyoroti bagaimana teori pasar persaingan sempurna dalam ekonomi konvensional dipahami dalam bingkai ajaran Islam. Dalam teori ekonomi, pasar ini dianggap bentuk paling ideal karena mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Ciri-cirinya antara lain jumlah penjual dan pembeli yang banyak, produk seragam, informasi yang merata, serta kebebasan bagi pelaku usaha untuk masuk atau keluar pasar, sehingga harga terbentuk secara alami melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Islam juga mengakui pentingnya peran pasar sebagai tempat distribusi barang dan jasa, tetapi kebebasan pasar harus berjalan dalam koridor syariat. Karena itu, Islam melarang praktik yang merugikan masyarakat seperti monopoli, penimbunan, riba, dan kecurangan. Pemikiran Ibnu Taimiyah menunjukkan bahwa pasar Islami sesungguhnya sangat dekat dengan konsep persaingan sempurna, yakni menjunjung kebebasan berdagang yang dibatasi oleh keadilan, kejujuran, dan etika bisnis. Perbedaan utama dengan sistem konvensional terletak pada pengawasan, di mana kapitalisme membuka peluang monopoli dan sosialisme menempatkan negara terlalu dominan, sedangkan Islam mengambil posisi tengah dengan memberi kebebasan namun tetap memastikan ada pengendalian agar tidak terjadi ketidakadilan. Sejarah mencatat pada masa Khalifah Umar bin Khattab, pengawasan harga dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dengan demikian, meskipun pasar persaingan sempurna sulit diwujudkan secara nyata, prinsip ekonomi Islam dapat menghadirkan pasar yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kemaslahatan bersama.
NPM : 2213031083
Jurnal “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” karya H. Ahmad Afan Zaini menyoroti bagaimana teori pasar persaingan sempurna dalam ekonomi konvensional dipahami dalam bingkai ajaran Islam. Dalam teori ekonomi, pasar ini dianggap bentuk paling ideal karena mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Ciri-cirinya antara lain jumlah penjual dan pembeli yang banyak, produk seragam, informasi yang merata, serta kebebasan bagi pelaku usaha untuk masuk atau keluar pasar, sehingga harga terbentuk secara alami melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Islam juga mengakui pentingnya peran pasar sebagai tempat distribusi barang dan jasa, tetapi kebebasan pasar harus berjalan dalam koridor syariat. Karena itu, Islam melarang praktik yang merugikan masyarakat seperti monopoli, penimbunan, riba, dan kecurangan. Pemikiran Ibnu Taimiyah menunjukkan bahwa pasar Islami sesungguhnya sangat dekat dengan konsep persaingan sempurna, yakni menjunjung kebebasan berdagang yang dibatasi oleh keadilan, kejujuran, dan etika bisnis. Perbedaan utama dengan sistem konvensional terletak pada pengawasan, di mana kapitalisme membuka peluang monopoli dan sosialisme menempatkan negara terlalu dominan, sedangkan Islam mengambil posisi tengah dengan memberi kebebasan namun tetap memastikan ada pengendalian agar tidak terjadi ketidakadilan. Sejarah mencatat pada masa Khalifah Umar bin Khattab, pengawasan harga dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dengan demikian, meskipun pasar persaingan sempurna sulit diwujudkan secara nyata, prinsip ekonomi Islam dapat menghadirkan pasar yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kemaslahatan bersama.
Nama : Binti Alviani
NPM : 2213031082
Jurnal ini membahas pasar persaingan sempurna dari perspektif ekonomi Islam. Pasar persaingan sempurna adalah kondisi ideal ketika banyak penjual dan pembeli berinteraksi tanpa satu pihak pun memiliki kekuasaan pasar. Ciri-cirinya meliputi produk homogen, penjual dan pembeli banyak, bebas keluar masuk pasar, informasi sempurna, dan penjual bertindak sebagai price taker. Dalam Islam, mekanisme pasar serupa dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah yaitu kebebasan masuk dan keluar pasar, ketersediaan informasi pasar, penghapusan monopoli dan kolusi, standardisasi produk, serta larangan penipuan dan ketidakjujuran. Islam menegaskan kebebasan ekonomi yang dibatasi oleh etika syariah untuk mencegah kezhaliman. Praktik pada masa Khalifah Umar bin Khattab menunjukkan penerapan pasar yang adil dan transparan. Penulis membandingkan konsep ini dengan teori Adam Smith tentang invisible hand. Menurutnya, mekanisme pasar kapitalis sering melahirkan monopoli, sedangkan sosialisme terlalu mengandalkan intervensi pemerintah. Keduanya menyulitkan terciptanya pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, ekonomi Islam dinilai lebih dekat dengan kondisi ideal karena menggabungkan kebebasan pasar dengan aturan syariah untuk menjamin keadilan. Secara keseluruhan, pasar Islami pada hakikatnya adalah pasar persaingan sempurna yang diinginkan setiap orang. Penerapan etika bisnis Islam, larangan riba, penimbunan, dan monopoli diyakini dapat mewujudkan pasar adil, melindungi produsen dan konsumen, serta mendukung keteraturan alami dalam perekonomian.
NPM : 2213031082
Jurnal ini membahas pasar persaingan sempurna dari perspektif ekonomi Islam. Pasar persaingan sempurna adalah kondisi ideal ketika banyak penjual dan pembeli berinteraksi tanpa satu pihak pun memiliki kekuasaan pasar. Ciri-cirinya meliputi produk homogen, penjual dan pembeli banyak, bebas keluar masuk pasar, informasi sempurna, dan penjual bertindak sebagai price taker. Dalam Islam, mekanisme pasar serupa dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah yaitu kebebasan masuk dan keluar pasar, ketersediaan informasi pasar, penghapusan monopoli dan kolusi, standardisasi produk, serta larangan penipuan dan ketidakjujuran. Islam menegaskan kebebasan ekonomi yang dibatasi oleh etika syariah untuk mencegah kezhaliman. Praktik pada masa Khalifah Umar bin Khattab menunjukkan penerapan pasar yang adil dan transparan. Penulis membandingkan konsep ini dengan teori Adam Smith tentang invisible hand. Menurutnya, mekanisme pasar kapitalis sering melahirkan monopoli, sedangkan sosialisme terlalu mengandalkan intervensi pemerintah. Keduanya menyulitkan terciptanya pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, ekonomi Islam dinilai lebih dekat dengan kondisi ideal karena menggabungkan kebebasan pasar dengan aturan syariah untuk menjamin keadilan. Secara keseluruhan, pasar Islami pada hakikatnya adalah pasar persaingan sempurna yang diinginkan setiap orang. Penerapan etika bisnis Islam, larangan riba, penimbunan, dan monopoli diyakini dapat mewujudkan pasar adil, melindungi produsen dan konsumen, serta mendukung keteraturan alami dalam perekonomian.
Nama: Astin Trimartalena
NPM: 2213031081
Pembahasan dalam jurnal ini yaitu mengenai pasar persaingan sempurna dalam pandangan ekonomi konvensional dan ekonomi Islam. Pasar adalah tempat interaksi penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi barang dan jasa. Dalam mekanisme pasar, produsen dan konsumen berperan penting dalam menentukan harga melalui keseimbangan permintaan dan penawaran. Terdapat berbagai bentuk pasar, mulai dari pasar persaingan sempurna hingga monopoli, serta bentuk menengah seperti oligopoli dan persaingan monopolistik. Di antara bentuk-bentuk tersebut, pasar persaingan sempurna dianggap paling ideal karena mencerminkan situasi di mana banyak pelaku pasar terlibat, produk bersifat homogen, informasi tersedia secara sempurna, serta terdapat kebebasan keluar masuk pasar, sehingga tidak ada pelaku yang dapat memengaruhi harga.
Dalam pandangan Islam, aktivitas pasar sangat dianjurkan selama sesuai dengan prinsip syariah, seperti kejujuran, keadilan, dan larangan terhadap praktik riba dan penipuan. Islam memandang pasar sebagai sarana penting dalam distribusi ekonomi, namun tidak menolak adanya intervensi jika diperlukan untuk menjaga kemaslahatan. Pemikiran Ibnu Taimiyah menunjukkan dukungan terhadap prinsip-prinsip pasar persaingan sempurna, seperti larangan monopoli, transparansi informasi, dan perlindungan konsumen. Kisah Umar bin Khattab yang menegur pedagang agar menjual dengan harga pasar menjadi contoh penerapan prinsip ini dalam sejarah Islam.
Berbeda dengan pandangan Adam Smith yang mempercayai mekanisme pasar bebas sepenuhnya akan menciptakan keseimbangan melalui "tangan tak terlihat", pemikiran Islam lebih menekankan keseimbangan antara kebebasan dan regulasi yang adil. Pasar persaingan sempurna dalam kerangka ekonomi Islam dinilai lebih mungkin terwujud karena dibangun atas dasar etika dan keadilan. Sistem ekonomi Islam pun menawarkan alternatif yang lebih moderat dibanding kapitalisme dan sosialisme dalam membentuk pasar yang sehat dan berkeadilan.
NPM: 2213031081
Pembahasan dalam jurnal ini yaitu mengenai pasar persaingan sempurna dalam pandangan ekonomi konvensional dan ekonomi Islam. Pasar adalah tempat interaksi penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi barang dan jasa. Dalam mekanisme pasar, produsen dan konsumen berperan penting dalam menentukan harga melalui keseimbangan permintaan dan penawaran. Terdapat berbagai bentuk pasar, mulai dari pasar persaingan sempurna hingga monopoli, serta bentuk menengah seperti oligopoli dan persaingan monopolistik. Di antara bentuk-bentuk tersebut, pasar persaingan sempurna dianggap paling ideal karena mencerminkan situasi di mana banyak pelaku pasar terlibat, produk bersifat homogen, informasi tersedia secara sempurna, serta terdapat kebebasan keluar masuk pasar, sehingga tidak ada pelaku yang dapat memengaruhi harga.
Dalam pandangan Islam, aktivitas pasar sangat dianjurkan selama sesuai dengan prinsip syariah, seperti kejujuran, keadilan, dan larangan terhadap praktik riba dan penipuan. Islam memandang pasar sebagai sarana penting dalam distribusi ekonomi, namun tidak menolak adanya intervensi jika diperlukan untuk menjaga kemaslahatan. Pemikiran Ibnu Taimiyah menunjukkan dukungan terhadap prinsip-prinsip pasar persaingan sempurna, seperti larangan monopoli, transparansi informasi, dan perlindungan konsumen. Kisah Umar bin Khattab yang menegur pedagang agar menjual dengan harga pasar menjadi contoh penerapan prinsip ini dalam sejarah Islam.
Berbeda dengan pandangan Adam Smith yang mempercayai mekanisme pasar bebas sepenuhnya akan menciptakan keseimbangan melalui "tangan tak terlihat", pemikiran Islam lebih menekankan keseimbangan antara kebebasan dan regulasi yang adil. Pasar persaingan sempurna dalam kerangka ekonomi Islam dinilai lebih mungkin terwujud karena dibangun atas dasar etika dan keadilan. Sistem ekonomi Islam pun menawarkan alternatif yang lebih moderat dibanding kapitalisme dan sosialisme dalam membentuk pasar yang sehat dan berkeadilan.
Nama : Muhammad Zinedine Yazid Zidane Siregar
Npm : 2213031087
Jurnal berjudul “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” membahas pentingnya penerapan sistem informasi akuntansi (SIA), pengendalian internal, dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam meningkatkan mutu laporan keuangan suatu organisasi. Laporan keuangan yang berkualitas menjadi elemen penting dalam proses pengambilan keputusan, baik bagi manajemen maupun pihak eksternal seperti investor dan regulator. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang mampu menjamin keakuratan, keandalan, serta relevansi informasi keuangan yang disajikan. Penerapan SIA yang baik terbukti dapat meningkatkan efisiensi dalam pencatatan dan pengolahan transaksi, sehingga mengurangi risiko kesalahan sekaligus mempercepat proses penyusunan laporan keuangan.
Hasil kajian juga menekankan bahwa pengendalian internal memiliki peran strategis sebagai mekanisme pengawasan untuk mencegah terjadinya kecurangan, memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku, serta menjaga integritas data keuangan. Selain itu, kompetensi SDM menjadi faktor penentu yang tidak kalah penting, karena kemampuan dan pemahaman akuntansi yang memadai akan berpengaruh langsung terhadap kualitas informasi yang dihasilkan. Dengan adanya tenaga kerja yang kompeten, sistem informasi dan pengendalian internal dapat berfungsi secara optimal. Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa kualitas laporan keuangan tidak hanya bergantung pada teknologi yang digunakan, tetapi juga pada sinergi antara sistem, pengawasan, dan sumber daya manusia dalam menciptakan laporan keuangan yang akurat, andal, dan relevan untuk mendukung pengambilan keputusan yang efektif.
Npm : 2213031087
Jurnal berjudul “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” membahas pentingnya penerapan sistem informasi akuntansi (SIA), pengendalian internal, dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam meningkatkan mutu laporan keuangan suatu organisasi. Laporan keuangan yang berkualitas menjadi elemen penting dalam proses pengambilan keputusan, baik bagi manajemen maupun pihak eksternal seperti investor dan regulator. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang mampu menjamin keakuratan, keandalan, serta relevansi informasi keuangan yang disajikan. Penerapan SIA yang baik terbukti dapat meningkatkan efisiensi dalam pencatatan dan pengolahan transaksi, sehingga mengurangi risiko kesalahan sekaligus mempercepat proses penyusunan laporan keuangan.
Hasil kajian juga menekankan bahwa pengendalian internal memiliki peran strategis sebagai mekanisme pengawasan untuk mencegah terjadinya kecurangan, memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku, serta menjaga integritas data keuangan. Selain itu, kompetensi SDM menjadi faktor penentu yang tidak kalah penting, karena kemampuan dan pemahaman akuntansi yang memadai akan berpengaruh langsung terhadap kualitas informasi yang dihasilkan. Dengan adanya tenaga kerja yang kompeten, sistem informasi dan pengendalian internal dapat berfungsi secara optimal. Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa kualitas laporan keuangan tidak hanya bergantung pada teknologi yang digunakan, tetapi juga pada sinergi antara sistem, pengawasan, dan sumber daya manusia dalam menciptakan laporan keuangan yang akurat, andal, dan relevan untuk mendukung pengambilan keputusan yang efektif.
Nama: Nabila Anjani
NPM: 2213031077
Jurnal berjudul “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” karya H. Ahmad Afan Zaini membahas keterkaitan antara konsep pasar persaingan sempurna dalam ekonomi konvensional dan prinsip pasar menurut ajaran Islam. Secara umum, pasar dipahami sebagai tempat bertemunya penawaran dan permintaan, di mana harga terbentuk melalui mekanisme pasar. Dalam pandangan konvensional, pasar persaingan sempurna dicirikan oleh banyak penjual dan pembeli, produk homogen, bebas keluar-masuk pasar, informasi sempurna, serta pelaku pasar yang bertindak sebagai price taker. Namun dalam praktiknya, kondisi ideal tersebut jarang tercapai karena adanya kekuatan pasar (market power) yang memunculkan monopoli atau oligopoli.
Islam menempatkan pasar sebagai bagian penting dalam kegiatan ekonomi yang harus berjalan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kebebasan yang bertanggung jawab. Menurut Ibnu Taimiyah, pasar Islami memiliki karakteristik yang selaras dengan pasar persaingan sempurna, seperti kebebasan masuk-keluar pasar, keterbukaan informasi, penghapusan unsur monopolistik, dan larangan kecurangan serta sumpah palsu. Dalam Islam, kegiatan ekonomi dibolehkan selama tidak melanggar syariat, seperti praktik riba, penimbunan, atau eksploitasi.
Penulis menyimpulkan bahwa pasar Islami pada dasarnya merupakan bentuk nyata dari pasar persaingan sempurna, karena keduanya menekankan keseimbangan antara kebebasan dan etika. Dengan menerapkan prinsip ekonomi Islam, diharapkan tercipta mekanisme pasar yang adil, efisien, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat tanpa menimbulkan ketimpangan antara produsen dan konsumen.
NPM: 2213031077
Jurnal berjudul “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” karya H. Ahmad Afan Zaini membahas keterkaitan antara konsep pasar persaingan sempurna dalam ekonomi konvensional dan prinsip pasar menurut ajaran Islam. Secara umum, pasar dipahami sebagai tempat bertemunya penawaran dan permintaan, di mana harga terbentuk melalui mekanisme pasar. Dalam pandangan konvensional, pasar persaingan sempurna dicirikan oleh banyak penjual dan pembeli, produk homogen, bebas keluar-masuk pasar, informasi sempurna, serta pelaku pasar yang bertindak sebagai price taker. Namun dalam praktiknya, kondisi ideal tersebut jarang tercapai karena adanya kekuatan pasar (market power) yang memunculkan monopoli atau oligopoli.
Islam menempatkan pasar sebagai bagian penting dalam kegiatan ekonomi yang harus berjalan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kebebasan yang bertanggung jawab. Menurut Ibnu Taimiyah, pasar Islami memiliki karakteristik yang selaras dengan pasar persaingan sempurna, seperti kebebasan masuk-keluar pasar, keterbukaan informasi, penghapusan unsur monopolistik, dan larangan kecurangan serta sumpah palsu. Dalam Islam, kegiatan ekonomi dibolehkan selama tidak melanggar syariat, seperti praktik riba, penimbunan, atau eksploitasi.
Penulis menyimpulkan bahwa pasar Islami pada dasarnya merupakan bentuk nyata dari pasar persaingan sempurna, karena keduanya menekankan keseimbangan antara kebebasan dan etika. Dengan menerapkan prinsip ekonomi Islam, diharapkan tercipta mekanisme pasar yang adil, efisien, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat tanpa menimbulkan ketimpangan antara produsen dan konsumen.
Nama:Berliana
Npm:2253031004
Artikel berjudul “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” karya H. Ahmad Afan Zaini membahas bagaimana konsep pasar dalam Islam memiliki kemiripan dengan teori pasar persaingan sempurna dalam ekonomi konvensional. Dalam teori ekonomi modern, pasar persaingan sempurna digambarkan sebagai kondisi di mana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang dijual bersifat homogen, informasi tersedia secara terbuka, serta tidak ada pihak yang dapat mengendalikan harga.
Menurut Zaini, prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan, kejujuran, dan keterbukaan dalam kegiatan ekonomi. Dalam pandangan Islam, praktik monopoli, penimbunan barang, dan manipulasi harga dilarang karena dapat merugikan masyarakat dan menciptakan ketimpangan ekonomi. Islam mendorong adanya kebebasan berusaha selama tidak menyalahi aturan syariah dan tetap menjaga kepentingan bersama.
Penulis juga menjelaskan bahwa dalam sejarah Islam, para ulama seperti Ibnu Taimiyah telah menyinggung pentingnya pasar yang adil dan transparan. Mekanisme pasar yang sehat akan berjalan dengan baik bila pelaku ekonomi berpegang pada nilai moral dan tanggung jawab sosial.
Di akhir tulisannya, Zaini menegaskan bahwa meskipun pasar persaingan sempurna sulit diwujudkan sepenuhnya, prinsip-prinsipnya tetap relevan sebagai pedoman dalam membangun sistem ekonomi yang adil dan seimbang. Dengan menanamkan etika Islam dalam kegiatan bisnis, diharapkan pasar dapat berfungsi tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Npm:2253031004
Artikel berjudul “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” karya H. Ahmad Afan Zaini membahas bagaimana konsep pasar dalam Islam memiliki kemiripan dengan teori pasar persaingan sempurna dalam ekonomi konvensional. Dalam teori ekonomi modern, pasar persaingan sempurna digambarkan sebagai kondisi di mana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang dijual bersifat homogen, informasi tersedia secara terbuka, serta tidak ada pihak yang dapat mengendalikan harga.
Menurut Zaini, prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan, kejujuran, dan keterbukaan dalam kegiatan ekonomi. Dalam pandangan Islam, praktik monopoli, penimbunan barang, dan manipulasi harga dilarang karena dapat merugikan masyarakat dan menciptakan ketimpangan ekonomi. Islam mendorong adanya kebebasan berusaha selama tidak menyalahi aturan syariah dan tetap menjaga kepentingan bersama.
Penulis juga menjelaskan bahwa dalam sejarah Islam, para ulama seperti Ibnu Taimiyah telah menyinggung pentingnya pasar yang adil dan transparan. Mekanisme pasar yang sehat akan berjalan dengan baik bila pelaku ekonomi berpegang pada nilai moral dan tanggung jawab sosial.
Di akhir tulisannya, Zaini menegaskan bahwa meskipun pasar persaingan sempurna sulit diwujudkan sepenuhnya, prinsip-prinsipnya tetap relevan sebagai pedoman dalam membangun sistem ekonomi yang adil dan seimbang. Dengan menanamkan etika Islam dalam kegiatan bisnis, diharapkan pasar dapat berfungsi tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Nama: Zildjian Fitri
NPM: 2213031086
Jurnal ini membahas hubungan antara pasar persaingan sempurna menurut ekonomi konvensional dengan konsep pasar dalam ekonomi Islam. jurnal ini menunjukkan bahwa banyak prinsip pasar dalam Islam sebenarnya sejalan dengan ciri-ciri pasar persaingan sempurna, terutama dalam hal kejujuran, keterbukaan informasi, dan larangan praktik yang merusak keseimbangan pasar. Adam Smith menyebut adanya invisible hand yang membuat harga bergerak secara alami ketika penjual dan pembeli bertindak bebas. Mekanisme serupa juga dijelaskan dalam ajaran Islam melalui aturan yang menjaga agar pasar tetap adil, seperti larangan monopoli (ihtikar), larangan penipuan, dan larangan riba yang dapat merugikan salah satu pihak. Selanjutnya, jika pasar dikelola sesuai etika Islam, misalnya tidak menahan barang untuk menaikkan harga, tidak membuat kartel, tidak menipu timbangan, maka pasar tersebut akan bekerja seperti pasar persaingan sempurna yang artinya harga stabil, pelaku pasar banyak, dan tidak ada pihak yang menguasai pasar.
Contoh: Jika pedagang beras di pasar tradisional menjual dengan jujur, tidak menyembunyikan stok, dan tidak menaikkan harga secara sepihak, maka pasar berjalan wajar dan harga mengikuti kondisi permintaan–penawaran. Namun, jika satu pedagang menimbun beras untuk menaikkan harga, itu termasuk praktik monopoli yang dilarang dalam Islam dan dipandang merusak pasar.
NPM: 2213031086
Jurnal ini membahas hubungan antara pasar persaingan sempurna menurut ekonomi konvensional dengan konsep pasar dalam ekonomi Islam. jurnal ini menunjukkan bahwa banyak prinsip pasar dalam Islam sebenarnya sejalan dengan ciri-ciri pasar persaingan sempurna, terutama dalam hal kejujuran, keterbukaan informasi, dan larangan praktik yang merusak keseimbangan pasar. Adam Smith menyebut adanya invisible hand yang membuat harga bergerak secara alami ketika penjual dan pembeli bertindak bebas. Mekanisme serupa juga dijelaskan dalam ajaran Islam melalui aturan yang menjaga agar pasar tetap adil, seperti larangan monopoli (ihtikar), larangan penipuan, dan larangan riba yang dapat merugikan salah satu pihak. Selanjutnya, jika pasar dikelola sesuai etika Islam, misalnya tidak menahan barang untuk menaikkan harga, tidak membuat kartel, tidak menipu timbangan, maka pasar tersebut akan bekerja seperti pasar persaingan sempurna yang artinya harga stabil, pelaku pasar banyak, dan tidak ada pihak yang menguasai pasar.
Contoh: Jika pedagang beras di pasar tradisional menjual dengan jujur, tidak menyembunyikan stok, dan tidak menaikkan harga secara sepihak, maka pasar berjalan wajar dan harga mengikuti kondisi permintaan–penawaran. Namun, jika satu pedagang menimbun beras untuk menaikkan harga, itu termasuk praktik monopoli yang dilarang dalam Islam dan dipandang merusak pasar.
Jadi, kesimpulannya adalah pasar Islam idealnya menyerupai pasar persaingan sempurna, karena keduanya menekankan keadilan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan kekuasaan pasar.
Nama: Novitria Amalia
Npm: 2213031078
Artikel ini membahas konsep pasar persaingan sempurna dan relevansinya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Pasar persaingan sempurna digambarkan sebagai pasar ideal yang ditandai oleh banyaknya penjual dan pembeli, produk yang homogen, informasi yang sempurna, kebebasan keluar masuk pasar, serta pelaku usaha yang bertindak sebagai price taker. Dalam kondisi ini, tidak ada pihak yang memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi harga sehingga interaksi pasar berjalan wajar. Artikel menegaskan bahwa teori “invisible hand” Adam Smith hanya dapat berfungsi dalam pasar dengan struktur ideal tersebut. Namun dalam praktik kapitalisme maupun sosialisme, kondisi persaingan sempurna sulit terwujud karena adanya monopoli, intervensi pemerintah yang berlebihan, atau dominasi pemilik modal.
Dalam perspektif Islam, pasar ditempatkan sebagai mekanisme distribusi yang penting namun tetap harus dibingkai dengan nilai keadilan dan moralitas. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pasar Islami menolak semua bentuk praktik yang dapat menciptakan kekuasaan pasar seperti monopoli, penimbunan barang, kecurangan, serta kolusi. Islam juga menuntut adanya transparansi informasi, kejujuran, serta kesetaraan akses bagi semua pelaku ekonomi. Dengan demikian, struktur pasar yang Islami sebenarnya sangat dekat dengan pasar persaingan sempurna. Contoh historisnya muncul pada masa Umar bin Khattab, yang menertibkan pedagang agar harga tidak merusak keseimbangan pasar. Artikel menyimpulkan bahwa pasar Islami mampu menghadirkan kondisi persaingan yang mendekati sempurna karena kebebasan ekonomi dijalankan bersamaan dengan etika syariah, sehingga melahirkan pasar yang efisien, adil, dan bebas dari kezaliman. Sistem ini dinilai lebih mampu mencapai keseimbangan ekonomi yang berkeadilan dibandingkan model konvensional.
Npm: 2213031078
Artikel ini membahas konsep pasar persaingan sempurna dan relevansinya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Pasar persaingan sempurna digambarkan sebagai pasar ideal yang ditandai oleh banyaknya penjual dan pembeli, produk yang homogen, informasi yang sempurna, kebebasan keluar masuk pasar, serta pelaku usaha yang bertindak sebagai price taker. Dalam kondisi ini, tidak ada pihak yang memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi harga sehingga interaksi pasar berjalan wajar. Artikel menegaskan bahwa teori “invisible hand” Adam Smith hanya dapat berfungsi dalam pasar dengan struktur ideal tersebut. Namun dalam praktik kapitalisme maupun sosialisme, kondisi persaingan sempurna sulit terwujud karena adanya monopoli, intervensi pemerintah yang berlebihan, atau dominasi pemilik modal.
Dalam perspektif Islam, pasar ditempatkan sebagai mekanisme distribusi yang penting namun tetap harus dibingkai dengan nilai keadilan dan moralitas. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pasar Islami menolak semua bentuk praktik yang dapat menciptakan kekuasaan pasar seperti monopoli, penimbunan barang, kecurangan, serta kolusi. Islam juga menuntut adanya transparansi informasi, kejujuran, serta kesetaraan akses bagi semua pelaku ekonomi. Dengan demikian, struktur pasar yang Islami sebenarnya sangat dekat dengan pasar persaingan sempurna. Contoh historisnya muncul pada masa Umar bin Khattab, yang menertibkan pedagang agar harga tidak merusak keseimbangan pasar. Artikel menyimpulkan bahwa pasar Islami mampu menghadirkan kondisi persaingan yang mendekati sempurna karena kebebasan ekonomi dijalankan bersamaan dengan etika syariah, sehingga melahirkan pasar yang efisien, adil, dan bebas dari kezaliman. Sistem ini dinilai lebih mampu mencapai keseimbangan ekonomi yang berkeadilan dibandingkan model konvensional.