Nama : Eka Arinda
NPM : 2213031080
Pasar persaingan sempurna adalah kondisi pasar di mana terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun pihak yang mampu memengaruhi harga. Produk yang ditawarkan bersifat homogen atau seragam, misalnya beras atau garam, sehingga konsumen tidak membedakan produk dari satu produsen dengan yang lain. Informasi pasar juga sempurna, artinya semua pihak mengetahui harga, kualitas, dan jumlah barang yang tersedia. Karena itu, harga terbentuk murni dari interaksi penawaran dan permintaan. Ciri penting lainnya adalah perusahaan dalam pasar ini bebas keluar-masuk industri tanpa hambatan. Dalam jangka panjang, keuntungan ekonomis cenderung nol karena persaingan yang begitu ketat.
Sedangkan pasar monopoli adalah pasar yang hanya dikuasai oleh satu penjual atau produsen tunggal. Produk yang ditawarkan tidak memiliki pengganti yang dekat, sehingga konsumen tidak punya alternatif lain selain membeli dari produsen tersebut. Dalam kondisi ini, perusahaan monopoli menjadi penentu harga karena tidak ada persaingan langsung. Contoh sederhana monopoli adalah perusahaan penyedia listrik negara. Meskipun demikian, pasar monopoli sering dikritik karena dapat menimbulkan ketidakefisienan, harga yang tinggi, dan pilihan yang terbatas bagi konsumen. Untuk itu, peran regulasi pemerintah biasanya sangat penting agar monopoli tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, pasar oligopoli adalah struktur pasar di mana hanya terdapat beberapa perusahaan besar yang menguasai sebagian besar pangsa pasar. Produk yang dihasilkan bisa homogen (misalnya baja atau semen) maupun terdiferensiasi (seperti mobil atau smartphone). Dalam pasar ini, keputusan satu perusahaan, terutama mengenai harga atau jumlah produksi, akan memengaruhi pesaingnya, sehingga terjadi saling ketergantungan. Karena itu, strategi yang digunakan perusahaan dalam oligopoli sering dianalisis melalui teori permainan (game theory). Pasar oligopoli dapat menghasilkan persaingan ketat, tetapi juga rawan terjadi kolusi atau kesepakatan harga yang merugikan konsumen.