Posts made by Bima Putra Purnama

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by Bima Putra Purnama -
Nama : Bima Putra Purnama
NPM : 2515012024

1. Pancasila sebagai Fondasi Filosofis Ilmu
Artikel ini berargumen bahwa IPTEK tidak bebas nilai (value-free). Oleh karena itu, Pancasila memberikan kerangka berpikir:
Aspek Ontologis: Hakikat ilmu pengetahuan adalah untuk kemaslahatan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan makhluk sosial.
Aspek Epistemologi: Pengembangan ilmu di Indonesia harus mempertimbangkan nilai-nilai lokal, budaya, dan religiusitas bangsa, bukan sekadar meniru mentah-mentah paradigma Barat.
Aspek Aksiologi: Ilmu pengetahuan harus memiliki nilai manfaat yang berorientasi pada persatuan dan keadilan sosial, bukan untuk penindasan atau perusakan moral.

2. Tantangan IPTEK dan Moralitas
Penulis menyoroti bahwa arus informasi yang sangat deras di era digital dapat merusak mentalitas bangsa jika tidak dibarengi dengan dasar Pancasila yang kuat.
Dampak Negatif: Tanpa filter Pancasila, IPTEK dapat memicu gaya hidup hedonis, individualistis, dan lunturnya etika tradisional.
Solusi: Reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap tahapan riset dan penerapan teknologi.

3. Implikasi bagi Ilmuwan dan Akademisi
Ilmuwan Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa inovasi yang mereka hasilkan tidak bertentangan dengan martabat manusia (Sila ke-2) dan kepentingan nasional (Sila ke-3).
Pengembangan ilmu harus bersifat demokratis (Sila ke-4), di mana ilmu pengetahuan dapat diakses dan bermanfaat bagi orang banyak, bukan hanya segelintir elite.

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by Bima Putra Purnama -
Nama : Bima Putra Purnama
NPM : 2515012024

1. Pancasila sebagai Sistem Etika Terapan
Penulis menjelaskan bahwa dalam konteks bernegara, Pancasila berfungsi sebagai etika terapan yang mengatur perilaku manusia.
Definisi Etika: Cabang filsafat yang membahas perilaku benar (right) dan baik (good).
Fungsi Etika: Sebagai "pagar preventif" untuk mengoreksi perilaku menyimpang sebelum menyentuh ranah hukum.
Dimensi Hubungan: Hubungan etika dan hukum dilihat dari substansi (isi), keluasan cakupan (etika lebih luas dari hukum), dan alasan kepatuhan (kesadaran diri vs sanksi).

2. Politik Hukum dan Pengembangan Ilmu
Pengembangan ilmu pengetahuan dalam konteks nasional tidak bisa dilepaskan dari politik hukum yang berlaku.
Definisi Politik Hukum: Kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk untuk mencapai tujuan negara.
Proses Legislasi: Merupakan kristalisasi dari berbagai kepentingan politik yang harus diselaraskan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee).
Peran BPHN: Badan Pembangunan Hukum Nasional berperan sebagai motor perencanaan melalui Prolegnas untuk memastikan pembangunan hukum tetap sesuai jalur konstitusi.

3. Urgensi Nilai Pancasila dalam IPTEK
Berdasarkan teks tersebut, pengembangan ilmu pengetahuan harus didasarkan pada nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai Filter: Menjadi landasan untuk memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat agar tetap sesuai dengan jati diri bangsa.
Integritas Publik: Pengembangan ilmu dan profesi harus mengedepankan kepercayaan publik melalui pengendalian sistem etika.

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by Bima Putra Purnama -
Analisis Jurnal

Nama : Bima Putra Purnama
NPM : 2515012024

1. Pancasila sebagai Dasar Politik Hukum
Penulis menekankan bahwa pencapaian tujuan negara Indonesia harus dirancang melalui politik hukum yang disepakati seluruh elemen bangsa.
Tujuan Negara: Mengacu pada Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan, dan ketertiban dunia.
Definisi Politik Hukum: Penulis menyimpulkan politik hukum sebagai sikap memilih hal-hal yang berkembang di masyarakat sesuai prioritas, menyelaraskannya dengan UUD 1945, lalu menuangkannya dalam produk hukum.
Proses Legislasi: Pembentukan hukum merupakan kegiatan final kebijakan publik yang melibatkan pertarungan kepentingan politik di lembaga legislatif.

2. Hubungan Antara Etika dan Hukum
Salah satu poin krusial dalam jurnal ini adalah kedudukan etika terhadap hukum dalam konteks kenegaraan.
Perbedaan Dasar: Moral adalah ajaran tentang cara hidup yang baik, sedangkan etika adalah pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran moral tersebut.
Analogi Hubungan: Jimly Asshiddiqie mengilustrasikan hukum sebagai "bungkus" (nasi bungkus), etika sebagai "isinya" (nasi/lauk), dan agama sebagai "zat gizi" yang terkandung di dalamnya.
Cakupan Luas: Etika jauh lebih luas dari hukum; oleh karena itu, setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik, namun pelanggaran etik belum tentu melanggar hukum.

3. Eksistensi Perencanaan Pembangunan Hukum
Artikel memaparkan sejarah teknis perencanaan hukum di Indonesia:
BPHN: Badan Pembangunan Hukum Nasional didirikan pada 1958 dan mulai menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) secara terencana sejak 1977.
Landasan Hukum: Prolegnas kini diperkuat oleh UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mekanisme GBHN: Secara historis, politik hukum resmi negara dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap 5 tahun.

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Soal

by Bima Putra Purnama -
Analisis Persimpangan Etika dan Paradigma Pemerintahan

Nama : Bima Putra Purnama
NPM : 2515012024

Artikel “Persimpangan Etika dan Paradigma Pemerintahan” membahas permasalahan etika dalam praktik pemerintahan dan birokrasi Indonesia pasca-Reformasi. Reformasi dan lahirnya otonomi daerah sejatinya membuka peluang bagi terwujudnya pemerintahan yang demokratis, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Namun, dalam praktiknya, paradigma lama birokrasi yang kaku, paternalistik, dan berorientasi kekuasaan masih bertahan sehingga menimbulkan berbagai pelanggaran etika dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

A. Sistem Etika Perilaku Politik Saat Ini dan Kaitannya dengan Nilai-Nilai Pancasila

Sistem etika perilaku politik di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai tantangan serius. Meskipun secara normatif telah diatur melalui peraturan perundang-undangan dan kode etik, dalam praktiknya perilaku politik dan birokrasi sering kali menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Hal ini tampak dari maraknya kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pelayanan publik yang diskriminatif, serta rendahnya integritas dan profesionalisme aparatur negara.

Jika dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila, kondisi tersebut menunjukkan bahwa etika perilaku politik belum sepenuhnya sesuai. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut moralitas dan kejujuran, namun masih banyak pejabat yang mengabaikannya. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sering dilanggar melalui pelayanan publik yang tidak adil dan tidak manusiawi. Nilai Persatuan Indonesia terancam oleh praktik politik yang lebih mengutamakan kepentingan kelompok atau golongan. Dengan demikian, sistem etika politik saat ini masih memerlukan pembenahan serius agar sejalan dengan Pancasila sebagai sistem etika bangsa.

B. Etika Generasi Muda di Lingkungan Sekitar dan Solusi Dekadensi Moral

Etika generasi muda di lingkungan sekitar tempat tinggal saya menunjukkan kondisi yang beragam. Sebagian generasi muda masih menjunjung tinggi nilai sopan santun, saling menghormati, dan kepedulian sosial. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian lainnya mulai mengalami dekadensi moral, seperti kurangnya etika dalam bertutur kata, sikap individualistis, serta perilaku kurang santun baik dalam pergaulan langsung maupun di media sosial.

Fenomena tersebut belum sepenuhnya mencerminkan etika dan nilai luhur bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Pengaruh globalisasi, perkembangan teknologi informasi, serta lemahnya pengawasan dan pendidikan karakter menjadi faktor utama terjadinya penurunan etika tersebut.

Sebagai solusi atas dekadensi moral yang terjadi, diperlukan beberapa langkah konkret. Pertama, penguatan pendidikan karakter berbasis nilai-nilai Pancasila sejak dini di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kedua, peran aktif orang tua dan lingkungan dalam memberikan keteladanan sikap dan perilaku yang beretika. Ketiga, pemanfaatan media sosial secara bijak sebagai sarana edukasi nilai moral dan kebangsaan. Keempat, keterlibatan generasi muda dalam kegiatan sosial dan budaya agar tumbuh rasa tanggung jawab, empati, dan kepedulian terhadap sesama.

Dengan upaya tersebut, diharapkan generasi muda mampu menjadi agen perubahan yang menjunjung tinggi etika, moral, dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by Bima Putra Purnama -
Analisis Jurnal 

Nama : Bima Putra Purnama
NPM : 2515012024

1. Peran Media Massa sebagai Kontrol Sosial

Media massa berfungsi sebagai lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam kehidupan bernegara.  

> Fungsi Utama: Media bertugas memberikan informasi, edukasi, hiburan, dan yang terpenting adalah melakukan kontrol sosial. 

> Mekanisme Kontrol: Kontrol sosial dilakukan melalui penyajian berita yang kritis terhadap kebijakan pemerintah maupun fenomena yang terjadi di masyarakat.  

> Tujuan: Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan kepentingan publik tetap terjaga.  

2. Kebebasan Pers dan Demokrasi

Kebebasan pers dianggap sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate).  

> Landasan Hukum: Di Indonesia, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  

> Makna Kebebasan: Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi tanpa adanya sensor atau pembredelan dari penguasa.  

> Kaitan dengan Publik: Pers yang bebas memungkinkan terciptanya opini publik yang sehat dan partisipasi masyarakat yang aktif dalam pengawasan negara.  

3. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai Batasan Internal

Meskipun bebas, pers tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Penulis menekankan pentingnya Kode Etik Jurnalistik sebagai kompas moral.  

> Prinsip Etis: Wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.  

> Tanggung Jawab: Kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.  

> Perlindungan Hak: Etika ini juga melindungi hak privasi individu dan menjamin adanya hak jawab serta hak koreksi jika terjadi kekeliruan pemberitaan.