Posts made by AGUNG KAPYUNE AGUNG KAPYUNE

Nama : Agung Kapyune
NPM : 2405101005
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawaban :
1. Berita yang mengangkat isu tentang dampak demonstrasi terhadap penyebaran Covid-19, di mana ratusan mahasiswa dinyatakan positif setelah mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Hak demontrasi adalah hak warga negara akan tetapi melihat kondisi pandemi yang mengakibatkan penyebaran Covid-19 akan lebih cepat dan ada konsenkuensi yang diperhitungkan. Hal positif yang dapat diambil yaitu kesadaran akan pentingnya mematuhi protocol Kesehatan yang berlaku dan Dorongan untuk mencari cara penyampaian aspirasi yang lebih aman dan efektif, seperti diskusi akademik atau pemanfaatan media digital untuk menyuarakan pendapat.

2. Pendapat:
• Merusak fasilitas umum saat demonstrasi itu salah dan melanggar hukum.
• Pendapat harus disampaikan dengan tertib, damai, dan menghormati hukum.
Cara aspirasi di pandemi:
• Manfaatkan platform digital (petisi online, medsos).
• Utamakan dialog dan negosiasi.
• Salurkan aspirasi lewat lembaga resmi (DPR).
• Patuhi protokol kesehatan jika demonstrasi.

3. Solusi benturan kepentingan pengusaha-buruh:
• Dialog: Forum tripartit, perundingan kolektif.
• Hukum: Pengawasan ketat, perlindungan hukum buruh.
• Kesejahteraan: Upah layak, jaminan sosial, K3.
• Produktivitas: Pelatihan, inovasi.
• Pendidikan: Edukasi ketenagakerjaan, kampanye kesadaran.

4. Perbaikan untuk harmoni negara-warga:
• Hukum: Tegakkan hukum adil, transparan.
• Pendidikan: Tingkatkan kesadaran hak-kewajiban, Pancasila.
• Pelayanan: Publik efisien, transparan.
• Partisipasi: Luaskan ruang partisipasi, libatkan masyarakat sipil.
• Dialog: Kuatkan dialog, hormati keberagaman.
Nama: Agung Kapyune
NPM: 2405101005
Kelas: D3 Teknik Mesin

Perbedaan antara undang udang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan udang udang Dasar 45 versi yang berlaku sekarang harus dipahami bahwa kita ini sudah menjadi empat Republik yang pertama

1. Yang di proklamasikan 17 agustus dengan konsitusi yang disahkan 18 agustus
2. Menjadi ris konsitusi pun berubah ris
3. Negara kesatuan Undang Udang Dasar nya di bikin sementara dinamakan Undang Undang Dasar sementara ditulis Uuds 1950

Sesudah pemilu 55 kemudian 56 dibentuk tugas nya menyusun konsitusi yang baru tapi tidak berhasil dikarenakan bertengkar gara gara perdebatan antara Islam dan kebangsaan itu lagi di perdebatkan dan akibatnya tidak berhasil membuat konsitusi dan tahun 59 kita kembali memberlakukan dengan dekrit presiden 150 tahun 59 berlaku lagi Undang Udang Dasar tahun 1945 ini harus kita catat sebagai Republik ke empat karena kita sesudah Undang Udang Dasar tahun 50 dinyatakan tidak berlaku lagi lalu terbentuk lah Undang Undang Dasar 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan. Apa perubahnnya waktu disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 45 tidak ada penjelasan tapi waktu disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 59 ada penjelasan Undang Udang Dasar yang dilampirkan sebagian tidak disahkan dari naskah Undang Undang Dasar 45 yang diberlakukan kembali, penjelasan Undang Udang Dasar itu waktu tanggal 18 agustus 45 nggak ada baru disusun belakangan diumumkan tanggal 15 agustus tahun 46 jadi 15 febuari 1946 diumukan di berita Republik namanya penjelasan tentang Udang Udang Dasar 45 penjelasan itu dokumen terpisah penjelasan itu lah yang kemudian dilengketkan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh kapres 150 tahun 59
Yang kerdua di dalam kapres 150 yang menimbang yang terakhir jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan kata Bung Karno di dalam perkes itu bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwain Undang Udang Dasar 1945 da n merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsitusi ini, maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 agustus dan dokumen yang di berlakukan kembali tahun 59 republik ke empat sekarang sesudah reformasi sekarang ini dokumen yang kita pegang seabgai dokumen Udang Udang Dasar sekarang adalah naskah Undang Udang Dasar 45 versi 5 juli 59 ditambah empat lampiran perubahan satu perubahan kedua perubaham ketiga dan perubaahan ke empat lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 99 bahwa setuju kita mengadakan perubahan Undang Undang Dasar dengan catatan 1 diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode addendum itu maksudnya lampiran saja kalau dia lampiran naskah sendiri lalu ada naskah utama naskah asilnya ialah Undang Undang Dasar versi 59 yang dibelakang ada penjelasan diaturan tambahan pasar 2 dikatakan dengan ditetpkan nya perubahaanya Undang Udang Dasar itu negara republic Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal pasal itu bunyi pasal dua atura tambahan yang diputuskan di peerubahan ke empat pada tahun 2002 banyak orang menafsirkan naskah Undang Udang Dasar tidak ada lagi penjelasan yang disepakati metode bukan metode seperti perubahan kosintusi ala prancis tapi metode perubahaan secara seperti amerika dengan adanya lampiran, aslinya 5 juli terdiri atas pembukaan dan pasal pasal pengertian dari naskah aturan tambahan tapi dari segi persepakatan bias ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen tetapi ada kesepakatan kedua ia yang disepakati tahun 99 ialah materi yang terkandung didalam penjelasan Udang Udang Dasar 1945 dimasukkan menjadi pasal pasal Undang Udang Dasar oleh karena itu mau tidak mau kita katakana sebagian dari aturan materi penjelasan sudah dimasukkan sehingga ditafsirkan tidak ada lagi sekarang ini sumber masalh banyak sekali jendral jendral tokoh tokoh tua menganggap ini adalah mengubah kosintusi Undang Udang Dasar 2002 meskipun meteri penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal pasal tapi fisik naskah nya masih ada sehingga dalam rangka memahami Udang Udang Dasar penjelasan yang ada di naskah original bias kita baca dalam rangkah memahami pengertian historisnya masih tetap ada walaupun buakn lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri untuk penafsiran sejarah masih kita pergunakan
Nama: Agung Kapyune
Npm: 2405101005
Kelas: D3 Teknik Mesin


Identitas Nasional. , Integrasi Nasional. dan Etnosentrisme. adalah tiga konsep yang sangat berkaitan dengan cara suatu negara dan masyarakatnya membangun kesatuan, pengakuan terhadap keberagaman, serta mengelola hubungan antar kelompok dalam masyarakat. Berikut penjelasan tentang masing-masing konsep

Integrasi nasional dapat membantu dalam membangun persatuan bangsa. Namun, etnosentrisme yang berlebihan bisa menjadi penghambat karena memicu konflik antar kelompok. Selain itu, kebijakan otonomi daerah justru memperkuat etnosentrisme karena banyak daerah lebih fokus pada kepentingan sendiri daripada kepentingan nasional. Misalnya, banyak daerah yang lebih memilih menggunakan sumber daya untuk kepentingan lokal, seperti pendidikan dan pemerintahan daerah, tanpa mempertimbangkan integrasi dengan daerah lain. Oleh karena itu, diperlukan strategi kebudayaan yang dapat menanamkan kesadaran bahwa pluralitas adalah kekuatan, bukan pemisah, agar masyarakat Indonesia dapat hidup berdampingan tanpa kehilangan identitas nasional.
Nama: Agung Kapyune
NPM: 2405101005
Kelas: D3 Teknik Mesin

Identitas Nasional
Definisi: Suatu kumpulan dari nilai-nilai budaya yang tumbuh berkembang dalam macam-macam aspek kehidupan

Hakikat: Pancasila
Unsur-unsur dari Identitas nasional:
a. Suku bangsa
b. Agama
c. Budaya
d. Bahasa
Pembagian:
a. Identitas fundamental = Pancasila
b. Identitas instrumental = UUD 1945
c. Identitas alamiah = Keberadaan Indonesia dalam bentuk kepulauan

Integrasi Nasional

Definisi: Proses penyesuaian dari unsur-unsur yang berbeda dalam kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi
Faktor pendorong:
a. Sejarah
b. Keinginan bersatu
c. Cinta tanah air
d. Rela berkorban
e. Konsensus nasional
Faktor penghambat:
f. Heterogen
(masyarakat yang
beragam)
g. Ketimpangan
h. Etnosentrisme
(fanatisme terhadap
suku)

°Gangguan luar
Bentuk-bentuk:
a. Asimilasi (pembauran budaya)
b. Akulturasi (penerimaan unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli)
5 definisi integrasi menurut Myron Weiner (1971)
1. Penyatuan kelompok budaya
2. Pembentukan wewenang kekuasaan
3. Menghubungkan pemerintah dan yang diperintah
4. Konsensus terhadap nilai
5. Perilaku yang terintegrasi
NAMA : Agung Kapyune
NPM : 2405101005
Kelas : D3 Teknik Mesin

PENGUMPULAN TUGAS JURNAL PERTEMUAN 2
Kearifan budaya lokal warisan luhur bangsa Indonesia yang tercermin dalam adat istiadat, tradisi, seni, bahasa, dan kepercayaan. Kearifan lokal menjadi identitas dan ciri khas suatu daerah yang membedakannya dengan daerah lain. Beberapa contoh kearifan lokal yang masih hidup dan dilestarikan hingga saat ini adalah upacara adat, tradisi gotong royong, seni tari dan musik, bahasa daerah, serta kepercayaan terhadap Tuhan dan nilai-nilai spiritualitas.

Kearifan lokal memiliki peran penting dalam membentuk identitas bangsa sebagai perekat sosial yang memperkuat rasa persatuan dan kesatuan masyarakat. Selain itu, kearifan lokal juga menjadi sumber inspirasi dan inovasi dalam berbagai bidang. Namun, kearifan lokal saat ini menghadapi tantangan globalisasi, modernisasi, dan perubahan sosial yang dapat menggerus nilai-nilai luhur kearifan lokal.

Oleh karena itu, penting untuk melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal melalui pendidikan, penelitian, pengembangan, dan promosi. Dengan melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal, kita dapat memperkuat identitas bangsa dan membangun masyarakat yang berkarakter dan berbudaya.