FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Number of replies: 28

Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ferdi Ardiansyah -
Nama : Ferdi ardiansyah
Npm: 2455101005
Kelas: D3 teknik mesin

1. UUD 1945 periode awal kemerdekaan
2. KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT 1949-1950
3. UUD sementara 1950
4. kembali ke UUD 1945 (dekrit presiden 1959)
5. amandemen UUD 1945 (1999-2002)

perkembangan konstitusi indonesia mencerminkan perjalanan panjang negara ini dari masa kemasa kemerdekaan
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by AGUNG KAPYUNE AGUNG KAPYUNE -
Nama: Agung Kapyune
NPM: 2405101005
Kelas: D3 Teknik Mesin

Perbedaan antara undang udang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan udang udang Dasar 45 versi yang berlaku sekarang harus dipahami bahwa kita ini sudah menjadi empat Republik yang pertama

1. Yang di proklamasikan 17 agustus dengan konsitusi yang disahkan 18 agustus
2. Menjadi ris konsitusi pun berubah ris
3. Negara kesatuan Undang Udang Dasar nya di bikin sementara dinamakan Undang Undang Dasar sementara ditulis Uuds 1950

Sesudah pemilu 55 kemudian 56 dibentuk tugas nya menyusun konsitusi yang baru tapi tidak berhasil dikarenakan bertengkar gara gara perdebatan antara Islam dan kebangsaan itu lagi di perdebatkan dan akibatnya tidak berhasil membuat konsitusi dan tahun 59 kita kembali memberlakukan dengan dekrit presiden 150 tahun 59 berlaku lagi Undang Udang Dasar tahun 1945 ini harus kita catat sebagai Republik ke empat karena kita sesudah Undang Udang Dasar tahun 50 dinyatakan tidak berlaku lagi lalu terbentuk lah Undang Undang Dasar 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan. Apa perubahnnya waktu disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 45 tidak ada penjelasan tapi waktu disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 59 ada penjelasan Undang Udang Dasar yang dilampirkan sebagian tidak disahkan dari naskah Undang Undang Dasar 45 yang diberlakukan kembali, penjelasan Undang Udang Dasar itu waktu tanggal 18 agustus 45 nggak ada baru disusun belakangan diumumkan tanggal 15 agustus tahun 46 jadi 15 febuari 1946 diumukan di berita Republik namanya penjelasan tentang Udang Udang Dasar 45 penjelasan itu dokumen terpisah penjelasan itu lah yang kemudian dilengketkan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh kapres 150 tahun 59
Yang kerdua di dalam kapres 150 yang menimbang yang terakhir jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan kata Bung Karno di dalam perkes itu bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwain Undang Udang Dasar 1945 da n merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsitusi ini, maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 agustus dan dokumen yang di berlakukan kembali tahun 59 republik ke empat sekarang sesudah reformasi sekarang ini dokumen yang kita pegang seabgai dokumen Udang Udang Dasar sekarang adalah naskah Undang Udang Dasar 45 versi 5 juli 59 ditambah empat lampiran perubahan satu perubahan kedua perubaham ketiga dan perubaahan ke empat lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 99 bahwa setuju kita mengadakan perubahan Undang Undang Dasar dengan catatan 1 diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode addendum itu maksudnya lampiran saja kalau dia lampiran naskah sendiri lalu ada naskah utama naskah asilnya ialah Undang Undang Dasar versi 59 yang dibelakang ada penjelasan diaturan tambahan pasar 2 dikatakan dengan ditetpkan nya perubahaanya Undang Udang Dasar itu negara republic Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal pasal itu bunyi pasal dua atura tambahan yang diputuskan di peerubahan ke empat pada tahun 2002 banyak orang menafsirkan naskah Undang Udang Dasar tidak ada lagi penjelasan yang disepakati metode bukan metode seperti perubahan kosintusi ala prancis tapi metode perubahaan secara seperti amerika dengan adanya lampiran, aslinya 5 juli terdiri atas pembukaan dan pasal pasal pengertian dari naskah aturan tambahan tapi dari segi persepakatan bias ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen tetapi ada kesepakatan kedua ia yang disepakati tahun 99 ialah materi yang terkandung didalam penjelasan Udang Udang Dasar 1945 dimasukkan menjadi pasal pasal Undang Udang Dasar oleh karena itu mau tidak mau kita katakana sebagian dari aturan materi penjelasan sudah dimasukkan sehingga ditafsirkan tidak ada lagi sekarang ini sumber masalh banyak sekali jendral jendral tokoh tokoh tua menganggap ini adalah mengubah kosintusi Undang Udang Dasar 2002 meskipun meteri penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal pasal tapi fisik naskah nya masih ada sehingga dalam rangka memahami Udang Udang Dasar penjelasan yang ada di naskah original bias kita baca dalam rangkah memahami pengertian historisnya masih tetap ada walaupun buakn lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri untuk penafsiran sejarah masih kita pergunakan
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by 2405101013 2405101013 -
Nama: Firman Gilang Aditama

Npm :2405101013

Prodi : D3 Teknik Mesin

Perbedaan antara undang udang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan udang udang Dasar 45 versi yang berlaku sekarang harus dipahami bahwa kita ini sudah menjadi empat Republik yang pertama

Perbedaan antara Undang-Undang Dasar 1945 versi 18 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku saat ini (setelah beberapa kali amandemen) signifikan. Versi 18 Agustus 1945 merupakan teks asli yang disahkan pada saat proklamasi kemerdekaan. Namun, versi ini memiliki beberapa kelemahan yang kemudian dirasakan perlu diperbaiki. Perbedaan utamanya terletak pada:
• Sistem Pemerintahan: UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 cenderung memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden, mendekati sistem presidensial yang otoriter. Presiden memiliki kekuasaan yang hampir tanpa batas, termasuk mengangkat dan memberhentikan menteri, serta membubarkan DPR. UUD 1945 yang berlaku sekarang telah mengalami amandemen yang membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat sistem checks and balances (pemeriksaan dan keseimbangan) antar lembaga negara. Kekuasaan legislatif (DPR) dan yudikatif (Mahkamah Agung) diperkuat, dan mekanisme pengawasan terhadap eksekutif (Presiden) lebih terstruktur.
• Susunan Lembaga Negara: Struktur lembaga negara pada UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 lebih sederhana. Amandemen-amandemen selanjutnya telah menambahkan dan memodifikasi beberapa lembaga negara, seperti MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan KY (Komisi Yudisial), sehingga sistem ketatanegaraan menjadi lebih kompleks dan diharapkan lebih representatif.
• Hak Asasi Manusia (HAM): UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 kurang eksplisit dalam menjamin HAM. Amandemen-amandemen selanjutnya telah memasukkan dan memperkuat jaminan HAM secara lebih rinci dan komprehensif, sejalan dengan perkembangan hukum internasional dan nilai-nilai demokrasi.
• Sistem Pemilihan: Sistem pemilihan umum pada UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 tidak dirumuskan secara detail. UUD 1945 yang berlaku sekarang mengatur secara lebih jelas mekanisme pemilihan umum yang demokratis dan proporsional.
• Ketetapan MPR: UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 tidak mengatur secara eksplisit tentang ketetapan MPR. Setelah amandemen, kedudukan dan fungsi MPR diubah, dan ketetapan MPR tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UUD.
Singkatnya, UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 merupakan kerangka dasar negara yang masih bersifat sederhana dan cenderung sentralistik. Melalui empat kali amandemen, UUD 1945 yang berlaku saat ini telah mengalami transformasi menjadi konstitusi yang lebih modern, demokratis, dan menjamin hak-hak warga negara secara lebih komprehensif. Pernyataan bahwa Indonesia telah menjadi empat republik karena amandemen UUD 1945 adalah interpretasi yang perlu dikaji lebih lanjut, karena secara formal Indonesia tetap satu republik dengan konstitusi yang telah mengalami revisi. Perubahan tersebut lebih tepat disebut sebagai perkembangan dan penyempurnaan sistem ketatanegaraan, bukan pembentukan republik baru.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Kristiano leinardo zebua 2405101023 -
Nama: kristiano leinardo zebua
Npm:2405101023
Jawaban:
Berikut adalah penjelasan tentang konstitusi yang berlaku di Indonesia:
Pengertian Konstitusi
Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi sumber dari semua peraturan perundang-undangan di suatu negara. Konstitusi mengatur tentang:
Sistem pemerintahan
Hak dan kewajiban warga negara
Pembagian kekuasaan negara
Hubungan antara lembaga-lembaga negara
Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Sejarah Singkat UUD 1945:
1. Disahkan pertama kali: 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
2. Pernah digantikan: oleh konstitusi RIS (1949) dan UUDS 1950.
3. Diberlakukan kembali: 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden Soekarno.
4. Diamandemen: sebanyak empat kali antara tahun 1999–2002.
Isi Pokok UUD 1945
UUD 1945 terdiri dari:
1. Pembukaan (Preambule)
Berisi:
Dasar negara (Pancasila)
Tujuan negara
Pernyataan kemerdekaan
Cita-cita nasional
2. Batang Tubuh (Pasal-pasal)
Setelah amandemen, terdapat: 16 Bab,37 Pasal utama
Perubahan atas pasal-pasal (setelah amandemen)
3. Aturan Tambahan & Aturan Peralihan
Ciri-Ciri UUD 1945 setelah Amandemen:
Menganut sistem presidensial
Menjunjung tinggi hak asasi manusia
Menjamin kedaulatan rakyat melalui demokrasi
Menegaskan prinsip negara hukum
Fungsi Konstitusi di Indonesia:
1. Menjadi dasar hukum tertinggi.
2. Mengatur mekanisme kerja lembaga negara.
3. Menjamin hak dan kewajiban warga negara.
4. Mengarahkan sistem pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by ARYA Sugenta -
Arya Sugenta
2405101017
D3 Teknik Mesin

Perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan dinamika dalam mencari sistem yang paling sesuai dengan nilai demokrasi dan keadilan. Meski telah mengalami beberapa perubahan, seperti amandemen UUD 1945, masih ada masalah dalam implementasinya, terutama terkait korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan hukum. Selain itu, komitmen dari para pemimpin dan lembaga negara dalam menjalankan konstitusi sering kali masih lemah, sehingga prinsip-prinsip demokrasi belum sepenuhnya terwujud dalam praktik bernegara.

Untuk mengatasinya, diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan transparansi dalam pemerintahan, serta pendidikan konstitusi yang lebih baik bagi masyarakat agar mereka lebih sadar akan hak dan kewajibannya. Reformasi politik yang berkelanjutan, seperti perbaikan sistem pemilu dan penguatan lembaga pengawas, juga harus dilakukan agar konstitusi tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar menjadi dasar dalam menciptakan pemerintahan yang adil dan demokratis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Rahim Widiyansa -
NAMA : RAHIM WIDIYANSA
NPM : 2405101019
PRODI : D3 TEKNIK MESIN

Konstitusi merupakan aturan-aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Konstitusi ini
berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa segingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.

Dari video tersebut dapat dipahami bahwa konstitusi yang ada di indonesia ini telah mengalami banyak perubahan dari awal kemerdekaan
hingga masa reformasi, perubahan-perbuhan ini terjadi dikarenakan banyaknya perdebatan-perdebatan pada saat menyusun konstitusi.

Perlu diketahui bahwa indonesia telah menjadi 4 republik.
1. Republik yg diproklamasikan pada tanggal 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2. ⁠republik kedua berubah menjadi RIS dengan konstitusi juga RIS
3. ⁠republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan dengan UUD sementara yg dinamakan UUDS 1950
4. ⁠pada tahun 1959 kembali diberlakukan dekrit presiden kepres 150 tahun 1959 dan berlaku lah UUD 1945 dan ini termasuk republik ke 4
karena diberlakukannya UUD 1945 tapi dengan perubahan-perubahan.

Pada pengesahan 18 agustus 1945 UUD 1945 belum ada penjelasan-penjelasan dan ketika diberlakukan dekrit presiden 5 juli 1959
barulah ada penjelasan, yang di letakkan dilampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah 1945.

Jadi, perbedaan antara UUD 18 agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 terletak pada lampiran.
Dokumen asli UUD yang jadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 1959 ditambah 4 lampiran
-Perubahan 1
-Perubahan 2
-Perubahan 3
-Perubahan 4

Dari penjelasan tersebut maka kita sebagai masyarakat indonesia harus memahami perbedaan-perbedaan dan sejarah terbentuknya
konstitusi agar tidak terjadi kesalah pahaman dan terjadi ancaman-ancaman yang dapat merugikan negara kita
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by HERI FEDRIK SIMANJUNTAK -
NAMA : HERI FEDRIK SIMANJUNTAK
NPM. : 2405101016
PRODI : D-3 TEKNIK MESIN
Analisis perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan dinamika politik, sosial, dan hukum yang terus berubah sejak kemerdekaan. Berikut adalah tahapan utama perkembangan konstitusi Indonesia:

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Konstitusi pertama Indonesia, disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sistem pemerintahannya presidensial, tetapi dalam praktiknya terdapat pengaruh dari sistem parlementer.

2. Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Bentuk negara berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi yang lebih demokratis dan berbasis pada sistem parlementer. Namun, sistem ini tidak bertahan lama karena banyaknya ketidakstabilan politik dan desakan kembali ke negara kesatuan.

3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan sistem parlementer berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Namun, sistem ini dianggap tidak efektif karena sering terjadi pergantian kabinet, sehingga pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945.

4. UUD 1945 Periode Orde Lama dan Orde Baru (1959 – 1998)

Orde Lama (1959-1966): Soekarno menerapkan Demokrasi Terpimpin, di mana kekuasaan presiden sangat besar dan mengabaikan peran DPR serta partai politik.

Orde Baru (1966-1998): Soeharto mempertahankan UUD 1945 tetapi dengan penekanan pada stabilitas politik dan ekonomi. Namun, sistem ini cenderung otoriter dengan kontrol ketat terhadap kebebasan politik dan pers.


5. Era Reformasi dan Amandemen UUD 1945 (1999 – 2002)
Setelah kejatuhan Soeharto pada 1998, Indonesia memasuki era Reformasi. UUD 1945 mengalami empat kali amandemen (1999, 2000, 2001, 2002) dengan perubahan signifikan:

Pembatasan masa jabatan presiden (maksimal dua periode).

Penguatan sistem demokrasi dan peran DPR.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Desentralisasi kekuasaan ke daerah (Otonomi Daerah).
In reply to HERI FEDRIK SIMANJUNTAK

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ad'ha Tamaam Praba -
Nama : Ad'ha Tamaam Praba
NPM : 2405101014
Prodi : D3 Teknik Mesin

Perbedaan UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus dengan 1945 versi yang berlaku sekarang, perbedaannya ada pada lampirannya.

Pada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 yaitu materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD .
Sebagian besar materi dari penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal- pasal sehingga ditafsirkan tidak ada lagi sekarang, ini pun yang menjadi masalah banyak tokoh-tokoh menganggap ini pengkhianatan atau mengubah menjadi konstitusi UUD 2002.

Tetapi tidak seperti itu, ini hanya adendum meskipun materi penjelasan sudah masuk kedalam pasal-pasal tapi dinaskahnya masih ada sehingga dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada dinaskah orisinil masih bisa dibaca untuk memahami pengertian historisnya jadi masih tetap ada walapun bukan lagi sebagai pasal, bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri , tetapi butuh penafsiran sejarah yang masih tetap bisa digunakan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ravi Fadlillah -
NAMA : RAVI FADLILLAH
NPM :2405101012
KELAS :D3 TEKNIK MESIN
Jawaban :

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA


Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan versi UUD yang berlaku sekarang.
Terdapat 4 Republik sebelumnya yaitu :
1. Republik yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
2. RIS( Republik Indonesia Serikat)
3. UUDS 1950 ( undang - undang sementara tahun 1950
4. konstuante yang gagal membuat konstitusi karna perdebatan antara islam dan kebangsaan ( piagam Jakarta)

lalu pada tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945 dengan dekrit presiden capres 150 tahun 1959 dan berlaku lagi UUD 1945 sebagai Republik ke 4 karna UUDS yang tidak berlaku lagi dan konstituante sudah di bubarkan, lalu terbentuklah UUD 1945 dengan perubahan, yaitu :
1. dengan penjelasan undang-undang yang di sah kan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 yang di taruh di lampiran yang tidak terpisahkan
2. di dalam capres no 150 tahun 1959 di jelaskan yg isi nya " bahwa kami berkeyakinan, bahwa piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi "

Setelah reformasi dokumen, yang di anggap sebagai dokumen asli UUD 1945 adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 di tambah 4 lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 di tambah 4 lampiran seusai dengan kesepakatan tahun 1959 dengan catatan 1 di antaranya kita mengadakan perubahan dengan metode "ADENDUM".

#adendum adalah lampiran yaitu naskah sendiri dan naskah original (asli)

Namun ada permasalahan di aturan tambahan pasal 2 di katakan dengan di tetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal pasal ( sehingga banyak orang menafsirkan bahwa naskah UUD 1945 tidak ada lagi penjelasan), tetapi faktanya bahwa metode yang di sepakati bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tetapi metode perubahan ala Amerika dengan adendum ( lampiran) yang terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal.


# solusi dari permasalahan di atas menurut saya adalah
( agar tidak ada lagi kekeliruan dalam naskah UUD 1945 sekarang yaitu dengan membaca naskah original dalam rangka memahami pengertian historis nya walapun bukan dalam bentuk pasal.)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by M. Aidil Affandy Liwa 2405101007 -
Nama: M. Aidil Affandy Liwa
NPM: 2405101007
Kelas: D3 Teknik Mesin

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Perubahan Republik yang terjadi di Negara Indonesia
1. Republik Pertama, diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik Kedua, berubah menjadi RIS (Rebuplik Indonesia Serikat), dengan konstitusi berdasarkan RIS.
3. Republik Ketiga, berubah menjadi Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) atau juga didesut Interim Constitution.
4. Republik Keempat, kembali diberlakukannya UUD 1945 pada tahun 1959.

Perubahan UUD 1945 dengan metode perubahan seperti Amerika Adendum (lampiran). Mempunyai naskah sendiri dan naskah utama atau orisinil (asli) yaitu UUD 1959 yang memiliki penjelasan beserta lampiran 1, lampiran 2, lampiran 3 dan lampiran 4. Di Aturan Tambahan Pasal 2 dikatakan “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, UUD NRI 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal”, diputuskan pada Perubahan Ke-4 Tahun 2002.
Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945 adalah:
• Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
• Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
• Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
• Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal
• Perubahan dilakukan dengan cara adendum
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Alsita Ramadhani -
NAMA : ALSITA RAMADHANI
NPM : 2405101022
KELAS : D3 Teknik Mesin

Perkembangan konstitusi di Indonesia. Menurut???, konstitusi adalah dokumen yang mengatur struktur dan fungsi pemerintahan, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat.¹

Perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:

Periode Kolonial : Pada periode ini, Indonesia masih berada di bawah kolonial Belanda. Konstitusi yang berlaku pada saat itu adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1854 yang diberlakukan oleh Pemerintah Kolonial Belanda.
Periode Kemerdekaan : Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945. UUD ini merupakan konstitusi pertama yang dibuat oleh bangsa Indonesia sendiri.
Periode Orde Baru: Pada periode ini, konstitusi yang berlaku masih UUD 1945, namun dengan beberapa perubahan. Pada tahun 1998, terjadi reformasi yang mengubah sistem pemerintahan dan konstitusi.
Periode Reformasi: Pada periode ini, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 yang telah diamandemen beberapa kali. Perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia.

Menurut Prof. Jimly, perkembangan konstitusi di Indonesia memiliki beberapa karakteristik, yaitu²:

Karakteristik: Konstitusi di Indonesia terus mengalami perubahan dan perkembangan seiring dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Karakteristik fleksibel: Konstitusi di Indonesia dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Karakteristik partisipatif: Konstitusi di Indonesia melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan dan perubahan konstitusi.

Dalam bukunya, Prof. Jimly juga membahas tentang pentingnya konstitusi dalam membangun sistem demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Menurutnya, konstitusi harus dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta dapat menjamin hak-hak dasar manusia.³
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Adelia Ayu Ramadan -

Nama : Adelia Ayu Ramadan 

NPM : 2405101010

KELAS : D3 Teknik Mesin 


Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan.


perubahan konstitusi di Indonesia diantaranya :

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

3. UUDS (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

4. Berlakunya kembali UUD 1945 (5Juli 1959-sekarang)



Sekarang naskah UUD 1945 (5 Juli 1959), ditambahkan 4 lampiran yang berupa (perubahan 1,2,3 dan 4). 

Kesepakatan, setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan (1 diantaranya, mengadakan perubahan dengan metode Adendum).

Aturan tambahan,pasal 2 dikatakan "Dengan ditetapkannya UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal" yang diputuskan pada perubahan keempat th. 2002


Dari berbagai penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Aji Delviki Anwar . -
Nama: Aji Delviki Anwar
Npm: 2405101025
Prodi: D3 Teknik Mesin

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia

•Konstitusi merupakan aturan-aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Konstitusi ini
berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa segingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.

Dari video tersebut dapat dipahami bahwa konstitusi yang ada di indonesia ini telah mengalami banyak perubahan dari awal kemerdekaan
hingga masa reformasi, perubahan-perbuhan ini terjadi dikarenakan banyaknya perdebatan-perdebatan pada saat menyusun konstitusi.

Indonesia sudah menjadi 4 Republik :
1. Di proklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Digantikan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan ( Undang-Undang dasar sementara UUDS 1950 )
4. UUD 1945 ( Karena sesudah UUD 1950 tidak berlaku konstituate lalu terbentuk UUD 1945
dengan perubahan waktu disahkan pada 18 Agustus 1945 belum ada penjelasan . Tetapi waktu
disahkan dengan akred presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan UUD karena di letakkan pada
lampiran yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 )
Penjelasan UUD 1945 itu tidak ada, karena baru disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan di
umumkan pada tanggal 15 Agustus 1946.
Pada tanggal 15 Februari 1946 di umumkan pada berita republic berjudul “Penjelasan tentang
Undang-Undang Dasar 1945”. Penjelasan ialah dokumen terpisah, penjelasan itulah yang
kemudian rekatkan menjadi kesatuan terpisah oleh Kapres tahun 1959.
Didalam kapres 50 jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan. Bahwa piagam Jakarta 22 Juni
1945 menjiwai Undang-Undang dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
konstitusi ini.
Dokumen asli UUD yang jadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959
ditambah 4 lampiran :
- Perubahan 1
- Perubahan 2
- Perubahan 3
- Perubahan 4
Status berupa lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju kita mengadakan
perubahan UUD dengan catatan kita mengadakan perubahan dengan metode “ADENDUM”.
Adendum berupa lampiran tersendiri ( Naskah tersendiri lalu naskah utama ).
Diaturan tambahan pasal 2 itu dikatakan “Dengan ditetapkanya perbahan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal ( bunyi pasal 2 aturan tambahan
yang diputuskan dengan aturan tambahan tahun 2002. )
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Sandhika Nandha Prasetya -
NAMA:SANDHIKA NANDHA PRASETYA
NPM:2405101011
KELAS:D3 TEKNIK MESIN


Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi dapat berbentuk tertulis (seperti UUD 1945) atau tidak tertulis (kebiasaan dan praktik ketatanegaraan).

Perkembangan Konstitusi di Indonesia

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Menetapkan sistem pemerintahan presidensial.

Kekuasaan tertinggi dipegang oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara.



2. Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Indonesia berubah menjadi negara federal (Republik Indonesia Serikat).

Bentuk pemerintahan berubah menjadi parlementer.

Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.

Konstitusi ini berlaku singkat karena banyak daerah ingin kembali ke negara kesatuan.



3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

Bentuk pemerintahan tetap parlementer.

Konstitusi ini bersifat sementara sambil menunggu UUD baru hasil Konstituante.



4. Dekret Presiden 5 Juli 1959 – Kembali ke UUD 1945

Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi.

Sistem pemerintahan berubah dari parlementer kembali ke presidensial.

Dimulainya era Demokrasi Terpimpin dengan dominasi eksekutif.



5. Masa Orde Baru (1966 – 1998)

UUD 1945 tetap berlaku, tetapi dengan praktik pemerintahan yang otoriter.

Sentralisasi kekuasaan pada presiden.

Pancasila digunakan sebagai alat kontrol politik.



6. Era Reformasi – Amandemen UUD 1945 (1999 – 2002)

UUD 1945 diamandemen empat kali (1999, 2000, 2001, 2002).

Perubahan penting:

Pembatasan masa jabatan presiden (maksimal dua periode).

Penguatan peran DPR dan penghapusan supremasi MPR.

Pemilihan presiden langsung oleh rakyat.

Otonomi daerah diperkuat.

HAM diatur lebih jelas.


Perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan perubahan sistem pemerintahan dari presidensial ke parlementer dan kembali lagi ke presidensial. Amandemen UUD 1945 di era reformasi membawa perubahan signifikan dalam demokrasi dan pembatasan kekuasaan eksekutif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Muhamad Raihan -
Nama: Muhamad Raihan
Npm:2455101009


Jawaban:
Berikut adalah penjelasan tentang konstitusi yang berlaku di Indonesia:
Pengertian Konstitusi
Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi sumber dari semua peraturan perundang-undangan di suatu negara. Konstitusi mengatur tentang:
Sistem pemerintahan
Hak dan kewajiban warga negara
Pembagian kekuasaan negara
Hubungan antara lembaga-lembaga negara
Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Sejarah Singkat UUD 1945:
1. Disahkan pertama kali: 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
2. Pernah digantikan: oleh konstitusi RIS (1949) dan UUDS 1950.
3. Diberlakukan kembali: 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden Soekarno.
4. Diamandemen: sebanyak empat kali antara tahun 1999–2002.
Isi Pokok UUD 1945
UUD 1945 terdiri dari:
1. Pembukaan (Preambule)
Berisi:
Dasar negara (Pancasila)
Tujuan negara
Pernyataan kemerdekaan
Cita-cita nasional
2. Batang Tubuh (Pasal-pasal)
Setelah amandemen, terdapat: 16 Bab,37 Pasal utama
Perubahan atas pasal-pasal (setelah amandemen)
3. Aturan Tambahan & Aturan Peralihan
Ciri-Ciri UUD 1945 setelah Amandemen:
Menganut sistem presidensial
Menjunjung tinggi hak asasi manusia
Menjamin kedaulatan rakyat melalui demokrasi
Menegaskan prinsip negara hukum
Fungsi Konstitusi di Indonesia:
1. Menjadi dasar hukum tertinggi.
2. Mengatur mekanisme kerja lembaga negara.
3. Menjamin hak dan kewajiban warga negara.
4. Mengarahkan sistem pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Adhitya Septian Nugroho 2455101004 -
Adhitya Septian Nugroho
2455101004
D3 Teknik Mesin
Jawaban:
KONSTITUSI
-------------
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

1. Tertulis
Konstitusi ditulis dalam bentuk buku yang diberlakukan. Konstitusi tertulis dapat diubah hanya sesuai dengan proses amandemen yang telah ditetapkan.

2. Tidak tertulis
Konstitusi tidak tertulis yaitu berarti tidak disusun dalam bentuk buku atau disahkan oleh majelis konstituante. Namun demikian, konstitusi yang tidak tertulis tidak sepenuhnya tidak tertulis. Beberapa bagiannya tersedia dalam bentuk tertulis tetapi tidak dimodifikasi dalam bentuk dokumen hukum atau kode atau buku.

3. Fleksibel
Konstitusi dikatakan fleksibel apabila prosedur perubahan sederhana dan perubahan dapat dilakukan dengan mudah.

4. Kaku
Konstitusi kaku berarti konstitusi tidak dapat diubah dengan mudah. Metode amandemennya sulit.

5. Berkembang
Konstitusi berkembang berarti sesuatu yang dapat dibuat kapan saja oleh kumpulan orang atau lembaga mana pun.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by JUANDO FAJJAR SAPUTRA 2455101007 -
NAMA: JUANDO FAJJAR SAPUTRA
NPM : 2455101007

Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum dasar yang mengatur struktur dan organisasi pemerintahan suatu negara, serta hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi juga menentukan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, konstitusi mengatur prinsip-prinsip dasar negara, seperti hak asasi manusia, sistem ekonomi, dan lainnya. Dalam banyak negara, konstitusi bersifat tertulis, meskipun ada juga yang tidak tertulis, seperti di inggris'

Analisis tentang konstitusi melibatkan pemahaman mendalam mengenai peran, struktur, dan dampaknya terhadap tata kelola negara serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut adalah beberapa poin penting yang bisa dianalisis mengenai konstitusi:

1. Fungsi dan Tujuan Konstitusi
Pengaturan Struktur Pemerintahan: Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif). Dengan demikian, konstitusi menjamin keseimbangan dan pengawasan antara cabang-cabang kekuasaan.
Pengaturan Hubungan Warga Negara dengan Negara: Konstitusi menjamin hak-hak dasar warga negara, seperti kebebasan berpendapat, hak atas pekerjaan, dan hak atas perlindungan hukum. Ini menjadi pedoman utama dalam melindungi hak asasi manusia.
Stabilitas Sosial dan Politik: Sebagai hukum dasar, konstitusi berperan dalam menciptakan stabilitas dalam pemerintahan dan hubungan sosial dengan memberikan kepastian hukum.
2. Aspek Pembagian Kekuasaan
Keseimbangan Kekuasaan: Konstitusi berfungsi untuk menjaga agar tidak ada satu lembaga atau individu yang memiliki kekuasaan yang terlalu besar. Pembagian kekuasaan ini berfungsi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Sistem Pemerintahan: Konstitusi menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan, apakah itu republik, monarki, atau bentuk lainnya. Selain itu, konstitusi juga menentukan apakah suatu negara mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, parlementer, atau campuran.
3. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi
Perlindungan Hak Warga Negara: Konstitusi harus mencakup perlindungan hak asasi manusia (HAM), seperti kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Konstitusi sering kali menjadi dasar bagi pembentukan undang-undang yang mengatur hak-hak ini.
Fungsi sebagai Pedoman Perubahan: Konstitusi juga memberikan mekanisme untuk perubahan atau amandemen, mengingat bahwa hak-hak manusia dan nilai-nilai sosial dapat berkembang seiring waktu.
4. Dinamika dan Amandemen Konstitusi
Kemampuan Beradaptasi: Konstitusi harus bisa beradaptasi dengan perubahan zaman. Hal ini memerlukan mekanisme untuk mengamandemenkan konstitusi agar tetap relevan dengan kebutuhan negara.
Risiko Terhadap Stabilitas: Terlalu seringnya amandemen dapat menyebabkan ketidakstabilan atau bahkan penyalahgunaan konstitusi. Oleh karena itu, perubahan konstitusi harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan pertimbangan yang matang.
5. Kritik terhadap Konstitusi
Tantangan Implementasi: Meskipun konstitusi adalah hukum tertinggi, sering kali ada tantangan dalam implementasinya, terutama jika ada perbedaan interpretasi antara lembaga negara atau masyarakat. Praktik politik dan hukum di lapangan dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi.
Ketidakadilan atau Ketidakseimbangan: Ada kalanya konstitusi dianggap tidak sepenuhnya adil atau tidak memadai dalam mencerminkan kebutuhan masyarakat. Misalnya, konstitusi yang ditulis pada masa tertentu mungkin tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai demokrasi modern.
6. Contoh dalam Konteks Indonesia
UUD 1945: Di Indonesia, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang telah mengalami beberapa amandemen sejak pertama kali disahkan. UUD 1945 mengatur pembagian kekuasaan antara Presiden, DPR, dan MPR, serta memberikan perlindungan hak asasi manusia melalui berbagai pasal.
Perubahan dan Amandemen: Sejak reformasi 1998, Indonesia telah melakukan sejumlah amandemen terhadap UUD 1945 untuk menguatkan prinsip-prinsip demokrasi, seperti memperkuat lembaga legislatif dan memperkenalkan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Konstitusi memiliki pengaruh besar dalam sistem pemerintahan dan kehidupan negara. Secara umum, konstitusi adalah hukum dasar atau pokok yang mengatur struktur, kewenangan, dan tata cara pemerintahan serta hak-hak warga negara. Berikut adalah beberapa pengaruh penting dari konstitusi:

Menjamin Struktur Pemerintahan: Konstitusi menetapkan bentuk dan struktur pemerintahan, misalnya apakah negara itu republik, monarki, atau federasi. Hal ini juga mengatur distribusi kewenangan antara lembaga-lembaga negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Melindungi Hak Asasi Manusia: Konstitusi sering kali mencantumkan hak-hak dasar yang dijamin bagi warga negara, seperti kebebasan berpendapat, hak untuk memilih, dan hak atas perlindungan hukum. Ini berfungsi untuk melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan.

Stabilitas dan Kepastian Hukum: Dengan adanya konstitusi, negara memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur segala aspek kehidupan bernegara. Hal ini membantu menciptakan stabilitas politik dan hukum, karena konstitusi menjadi acuan dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa.

Sumber Legitimasi Pemerintah: Konstitusi memberikan legitimasi bagi pemerintah yang berkuasa. Pemerintah yang dibentuk sesuai dengan konstitusi dianggap sah oleh rakyat dan lembaga-lembaga internasional.

Panduan dalam Menangani Krisis: Konstitusi juga memberikan pedoman dalam menangani situasi darurat atau krisis, seperti pemberlakuan keadaan darurat, pengelolaan konflik, atau peralihan kekuasaan.

Perubahan dan Perkembangan Negara: Konstitusi memungkinkan adanya perubahan atau amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Ini memberi fleksibilitas bagi negara untuk beradaptasi dengan perubahan sosial, ekonomi, dan politik.

Dengan demikian, konstitusi memiliki peran fundamental dalam menjaga kelangsungan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konstitusi memiliki berbagai manfaat penting bagi sebuah negara, di antaranya:

Menjamin Keadilan dan Kesetaraan: Konstitusi menjamin hak-hak dasar setiap warga negara, seperti kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan, dan perlindungan hukum. Hal ini memastikan bahwa setiap orang diperlakukan secara adil dan setara di mata hukum.

Menetapkan Struktur Pemerintahan: Konstitusi menetapkan bentuk pemerintahan suatu negara (misalnya republik atau monarki) serta membagi kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan demikian, konstitusi membantu mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu pihak.

Menjaga Stabilitas Negara: Konstitusi memberikan pedoman yang jelas mengenai sistem politik dan hukum negara. Ini menghindarkan terjadinya ketidakpastian hukum dan membantu menjaga stabilitas pemerintahan serta ketertiban sosial.

Melindungi Hak Asasi Manusia: Konstitusi sering kali mencantumkan hak-hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari diskriminasi, dan hak atas kebebasan berpendapat.

Sumber Legitimasi Pemerintah: Pemerintah yang dibentuk berdasarkan konstitusi dianggap sah dan memperoleh legitimasi dari rakyat. Ini memberi kepercayaan dan dukungan kepada pemerintah, baik dari warga negara maupun komunitas internasional.

Panduan dalam Menangani Krisis: Dalam keadaan darurat atau krisis, konstitusi memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana pemerintah harus bertindak, misalnya dalam hal pemberlakuan keadaan darurat atau penanganan bencana.

Fleksibilitas dan Perubahan: Konstitusi biasanya memiliki mekanisme untuk perubahan atau amandemen, yang memungkinkan negara untuk menyesuaikan hukum dasar dengan perkembangan zaman dan perubahan sosial-politik yang terjadi.

Secara keseluruhan, konstitusi berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, memastikan keadilan, melindungi hak-hak warga negara, dan mendukung keberlanjutan sistem pemerintahan yang demokratis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Fazrul Hasan Harahap 2405101003 -
Nama : Fazrul Hasan Harahap
Npm :=2405101003
Kelas D3 Teknik Mesin

Perkembangan konstitusi di Indonesia telah melewati beberapa tahap. Berikut adalah beberapa tahap perkembangan konstitusi di Indonesia:

- *UUD 1945*: UUD 1945 adalah konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia setelah kemerdekaan. UUD ini disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 ¹.
- *Konstitusi RIS 1949*: Pada tahun 1949, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan disahkannya Konstitusi RIS 1949. Konstitusi ini berlaku selama beberapa tahun sebelum diganti dengan UUDS 1950 ¹.
- *UUDS 1950*: UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di Indonesia dari tahun 1950 hingga 1959. Pada tahun 1959, UUD 1945 kembali berlaku setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ¹.
- *Perubahan UUD 1945*: Pada tahun 1999, UUD 1945 mengalami perubahan pertama. Perubahan ini diikuti dengan perubahan kedua pada tahun 2000, perubahan ketiga pada tahun 2001, dan perubahan keempat pada tahun 2002 ¹.

Perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Namun, perubahan-perubahan tersebut juga telah mengundang kritik dan perdebatan di kalangan masyarakat dan ahli hukum ².
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Muhamad Rizal Firdaus -
NAMA : MUHAMAD RIZAL FIRDAUS
NPM : 2455101006
KELAS D3 TEKNIK MESIN

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang.Kita sudah pernah menjadi 4 republik:
1. Diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. RIS
3. Negara Kesatuan UUD nya sementara
4. UUD 1945 dengan perubahan ada penjelasannya
dari analsisi vidio tersebut ada 4 poin yang paling penting yaitu yang saya tulis di atas
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by RIFQI IKHSAN -
NAMA : RIFQI IKHSAN
NPM : 2405101001
KELAS : D3 TEKNIK MESIN

perkembangan konstitusi di indonesia mengalami beberapa fase yang mencerminkan dinamika politik dan tata negara sejak kemerdekaan.

terdapat 4republik yang sudah di lalui oleh negara indonesia

1. di diplomasikan 7 agustus dengan konstitusi yang di sah kan pada tanggal 17 agustus
2. berubah menjadi republik risk dengan konstitusinya berubah juga
3. negara kesatuan, UUD di buat sementara atau UUDS
4 terbentuknya UUD 1945dikarenakan perubahan pada UUDS dan konstitusinya

dalam tahun 1946 di umumkan nya di publik bahwa penjelasan UUD 1945 di sebut dokumen terpisah. Dokumen yang menjadi pegangan negara indonesia sekarang adalah UUD1945 fersi 5 juli 1959 di tambah 4 lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999. Naskah asli ialah UUD fersi tahun 1959 yang didalam nya ada penjelasan. dalam kesepakatan tahun1999 adalah materi yang terkandung dalam UUD1945 di masukkan di pasal-pasal UUD, meskipun materi sudah dimaksukkan dalam pasal-pasal tetapi naskah fisik nya masih ada sehingga untuk memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah asli bisa di badcadalam rangka pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasa.

perkembangan konstitusi indonesia mencerminkan dinamika politik yang terus berkembang, saat ini UUD 1945 hasil amandemen menjadi dasar hukum tertinggi di negara indonesia dengan sistem pemerintahan presidensial dan prinsip demokrasi yang lebih kuat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by 2405101021 2405101021 -
Nama : Satrio Budi Yudistira
Kelas : D3 Teknik Mesin
Npm : 2405101021

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

1. Republik Pertama, diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik Kedua, berubah menjadi RIS (Rebuplik Indonesia Serikat)
3. Republik Ketiga, berubah menjadi Negara Kesatuan, dengan konstitusi UUDS 1950 atau juga disebut Interim Constitution.
4. Republik Keempat, kembali diberlakukannya UUD 1945 pada tahun 1959.

Pada pengesahan 18 agustus 1945 UUD 1945 belum ada penjelasan-penjelasan dan ketika diberlakukan dekrit presiden 5 juli 1959 barulah ada penjelasan, yang di letakkan dilampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah 1945.

Untuk mengatasinya, diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan transparansi dalam pemerintahan, serta pendidikan konstitusi yang lebih baik bagi masyarakat agar mereka lebih sadar akan hak dan kewajibannya
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Muhammad Ikhsan midyana -
Nama : MUHAMMAD IKHSAN MIDYANA
Kelas : D3 Tteknik Mesin
Matkul : MKU PANCASILA

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) - Periode Pertama (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
• UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
• Konstitusi ini menjadi dasar hukum pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan.
• UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
• Periode ini berakhir dengan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada 27 Desember 1949.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) - 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
• Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda, Indonesia menjadi negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).
• Konstitusi RIS berlaku pada periode ini, yang mengadopsi sistem pemerintahan parlementer.
• RIS terdiri dari 16 negara bagian, termasuk Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta.
• Periode ini berakhir dengan kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan pada 17 Agustus 1950.

3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) - 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
• Setelah pembubaran RIS, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dan UUDS 1950 diberlakukan.
• UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer.
• Periode ini ditandai dengan instabilitas politik dan seringnya terjadi pergantian kabinet.
• Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan kembali memberlakukan UUD 1945.

4. UUD 1945 - Periode Kedua (5 Juli 1959 - 1998)
• UUD 1945 kembali diberlakukan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
• Periode ini dikenal sebagai masa Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, dan kemudian dilanjutkan dengan masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto.
• UUD 1945 mengalami penafsiran yang kaku dan sentralistik, dengan kekuasaan terpusat pada presiden.
• Periode ini berakhir dengan jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998.

5. UUD 1945 - Periode Reformasi (1998 - Sekarang)
• Setelah jatuhnya Orde Baru, Indonesia memasuki era Reformasi yang ditandai dengan amandemen UUD 1945.
• Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

• Perubahan utama meliputi:

1. Pembatasan masa jabatan presiden (maksimal dua periode).

2. Penguatan sistem checks and balances antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

3. Penegakan hak asasi manusia (HAM) dan otonomi daerah.

4. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

• UUD 1945 yang telah diamandemen menjadi dasar hukum yang lebih demokratis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kesimpulan
Perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan perjalanan panjang menuju sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan akuntabel. Dari UUD 1945 yang sederhana hingga amandemen yang komprehensif, konstitusi Indonesia terus berevolusi untuk menjawab tantangan zaman dan kebutuhan rakyat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Sophian Hadi 2405101020 -

Nama : Sophian Hadi 

NPM : 2405101020

Kelas : D3 Teknik Mesin


Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia

  • Pada video tersebut menjelaskan bahwa Konstitusi merupakan aturan-aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Konstitusi ini berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa segingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang- wenang. Dengan demikian konstitusi ini sangat penting untuk dijaga karena pemerintah tidak akan menggunakan kekuasaannya sewenang wenangnya hal tersebut terjadi karena adanya batasan pemerintah yang dilalui oleh aturan dan hukum.

Dari video tersebut dapat dipahami bahwa konstitusi yang ada di indonesia ini telah mengalami banyak perubahan dari awal kemerdekaan hingga masa reformasi, perubahan-perbuhan ini terjadi dikarenakan banyaknya perdebatan-perdebatan pada saat menyusun konstitusi.

Indonesia juga telah berubah menjadi 4 republik

  • Republik yg diproklamasikan pada tanggal 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus. 
  • republik kedua berubah menjadi RIS
  • republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan dengan UUD sementara yg dinamakan UUDS 1950.
  • pada tahun 1959 kembali diberlakukan dekrit presiden kepres 150 tahun 1959 dan berlaku lah UUD 1945 dan ini termasuk republik ke 4 karena diberlakukannya UUD 1945 tapi dengan perubahan-perubahan.

Di umumkan pada berita republic berjudul “Penjelasan tentang

Undang-Undang Dasar 1945”. Pada Penjelasan ialah dokumen terpisah, penjelasan itulah yang

kemudian rekatkan menjadi kesatuan terpisah oleh Kapres tahun 1959. piagam Jakarta 22 Juni

1945 menjiwai Undang-Undang dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

konstitusi ini.

Tujuan dari adanya konstitusi yaitu untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang sewenang wenangnya oleh pemerintah dengan dibatasi oleh aturan-aturan da. Hukum yang ada di negara. Pada saat ini sangat banyak perubahan-perubahan inilah yang harus kita waspada bersama untuk membangun negara yang maju yang berdasarkan nilai pancasila

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ahmad Alfian Nufus Ahmad Alfian Nufus -
Ahmad Alfian Nufus
2405101009
D3 TM

Bentuk kepemimpinan Indonesia pernah berubah sebanyak 4 kali imbas dari perubahan undang-undang dasar dengan penjabaran sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. konstitusi RIS
3. undang-undang dasar sementara (UUDS)
4. UUD1945 yang dijelaskan