NAMA : Resti Gustin
NPM : 24130301020
1. Dalam pelaporan aset tetap PT Nusantara Properti, keunggulan fair value memberikan nilai aset yang lebih relevan dan mencerminkan kondisi pasar properti yang sedang berfluktuasi, sehingga membantu investor menilai kondisi keuangan dengan lebih akurat. Namun, kekurangan nilai wajar ini tergantung pada penilai pihak ketiga dan asumsi yang bisa subjektif, yang berpotensi memengaruhi keandalan dan menyebabkan fluktuasi nilai signifikan. Sedangkan historical cost lebih andal dan objektif karena berdasarkan harga perolehan nyata, tetapi kurang relevan jika nilai pasar telah berubah jauh dari biaya perolehan.
2. Dalam konteks Indonesia dan IFRS, fair value dapat meningkatkan relevansi informasi dengan menunjukkan nilai aset terkini, namun harus dilakukan oleh penilai independen menggunakan metodologi yang transparan. Apabila nilai wajar sulit diukur dengan andal, penggunaan historical cost tetap diperbolehkan agar keandalan tidak dikorbankan. Pengungkapan menyeluruh terkait metode penilaian dan asumsi penting sangat diperlukan agar pengguna laporan memahami risiko yang melekat.
3. Sebagai anggota DSAK IAI, saya merekomendasikan penggunaan fair value sebagai metode utama pengukuran aset tetap properti di pasar aktif dengan penilai profesional terakreditasi. Namun, opsi biaya historis harus tetap tersedia untuk kondisi pasar tidak aktif atau nilai wajar tidak dapat diukur andal. Kebijakan ini harus menekankan keseimbangan relevansi dan keandalan, serta mengatur pengungkapan lengkap dan pembatasan pengakuan keuntungan belum terealisasi agar laporan keuangan tetap kredibel dan transparan.
NPM : 24130301020
1. Dalam pelaporan aset tetap PT Nusantara Properti, keunggulan fair value memberikan nilai aset yang lebih relevan dan mencerminkan kondisi pasar properti yang sedang berfluktuasi, sehingga membantu investor menilai kondisi keuangan dengan lebih akurat. Namun, kekurangan nilai wajar ini tergantung pada penilai pihak ketiga dan asumsi yang bisa subjektif, yang berpotensi memengaruhi keandalan dan menyebabkan fluktuasi nilai signifikan. Sedangkan historical cost lebih andal dan objektif karena berdasarkan harga perolehan nyata, tetapi kurang relevan jika nilai pasar telah berubah jauh dari biaya perolehan.
2. Dalam konteks Indonesia dan IFRS, fair value dapat meningkatkan relevansi informasi dengan menunjukkan nilai aset terkini, namun harus dilakukan oleh penilai independen menggunakan metodologi yang transparan. Apabila nilai wajar sulit diukur dengan andal, penggunaan historical cost tetap diperbolehkan agar keandalan tidak dikorbankan. Pengungkapan menyeluruh terkait metode penilaian dan asumsi penting sangat diperlukan agar pengguna laporan memahami risiko yang melekat.
3. Sebagai anggota DSAK IAI, saya merekomendasikan penggunaan fair value sebagai metode utama pengukuran aset tetap properti di pasar aktif dengan penilai profesional terakreditasi. Namun, opsi biaya historis harus tetap tersedia untuk kondisi pasar tidak aktif atau nilai wajar tidak dapat diukur andal. Kebijakan ini harus menekankan keseimbangan relevansi dan keandalan, serta mengatur pengungkapan lengkap dan pembatasan pengakuan keuntungan belum terealisasi agar laporan keuangan tetap kredibel dan transparan.