Nama : Saskia Azizah
NPM : 2415011038
Kelas : B
Pertemuan 11
Analisis Jurnal
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.
Secara umum, politik hukum adalah kebijakan dasar atau arah yang menentukan bentuk dan isi hukum yang ingin dibentuk untuk mencapai tujuan negara. Padmo Wahjono dan Teuku Mohammad Radhie menekankan bahwa politik hukum menentukan kriteria dasar dalam pengambilan keputusan hukum, sedangkan Satjipto Rahardjo melihat politik hukum sebagai pemilihan tujuan tertentu yang mencerminkan dinamika masyarakat. Selain itu, Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan resmi negara mengenai pembentukan atau perubahan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yang tertuang dalam UUD 1945.
Peran Etika dalam Politik Hukum
Etika dalam politik hukum merupakan aspek penting yang mengatur perilaku manusia dalam bernegara. Etika bersumber dari filsafat yang mendorong pemikiran kritis tentang perilaku baik dan buruk. Etika membimbing pembentukan hukum, memberikan dasar moral yang kuat, dan mengarahkan para pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan dampak sosial dan moral dari peraturan yang dibuat.
Dimensi Hubungan Hukum dan Etika
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dapat dilihat melalui tiga dimensi:
Dimensi Substansi dan Wadah : Dimensi ini menyoroti bahwa hukum berfungsi sebagai wadah atau bentuk formal dari nilai-nilai etika. Hukum mengikat dan memiliki sanksi yang mengatur perilaku manusia secara legal, sementara etika merupakan landasan moral yang menjadi isi dari kebijakan hukum.
Dimensi Keluasan Cakupan : Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum. Semua pelanggaran hukum otomatis merupakan pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum. Contoh kasus di mana perilaku tidak etis belum tentu melanggar hukum adalah dalam etika profesional, seperti dalam dunia medis atau publik.
Dimensi Alasan Kepatuhan atau Pelanggaran : Penulis mengutip Jimly Asshiddiqie yang mengibaratkan hukum sebagai “bungkus” dan etika sebagai “isi.” Ketaatan pada hukum seharusnya bukan hanya karena takut sanksi, tetapi juga karena adanya kesadaran moral. Dalam hal ini, etika berfungsi sebagai pagar preventif yang mencegah perilaku menyimpang, sedangkan hukum berfungsi sebagai mekanisme pengendalian yang bersifat korektif jika ada pelanggaran.
Tahap Perkembangan Etika dalam Hukum Etika dalam konteks hukum berkembang melalui beberapa tahap:
Etika Teologis : Bersumber dari doktrin agama yang mengajarkan nilai baik dan buruk secara abstrak.
Etika Ontologis : Mengembangkan ajaran moral dari sudut pandang filosofis yang lebih mendalam.
Positivasi Etik : Perumusan kode etik atau pedoman perilaku yang lebih konkret untuk diterapkan dalam masyarakat.
Etika Fungsional Tertutup dan Terbuka: Melibatkan penerapan etika melalui mekanisme internal organisasi atau peradilan etik yang lebih transparan, seperti dalam pengawasan pejabat publik.
Proses Legislasi dalam Politik Hukum Indonesia
Politik hukum di Indonesia mulai tertata dengan pembentukan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 1958, yang berfungsi merancang perencanaan hukum nasional. Pada tahun 1973, MPR menerbitkan TAP IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berfungsi sebagai panduan bagi kebijakan politik hukum selama lima tahun ke depan. Prolegnas (Program Legislasi Nasional) yang dikelola oleh BPHN bertujuan untuk menetapkan prioritas penyusunan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan GBHN.
Pasca Reformasi 1998, politik hukum mengalami perubahan signifikan. Kewenangan legislasi utama dialihkan ke DPR, sedangkan BPHN berperan dalam mendukung perencanaan legislasi. Prolegnas kemudian disahkan sebagai bagian dari Program Pembangunan Nasional melalui UU No. 10 Tahun 2004 dan diperbaharui dengan UU No. 12 Tahun 2011, yang mengatur tata cara pembentukan undang-undang melalui tahap perencanaan hingga penyebarluasan.
Kesimpulan
Jurnal ini menegaskan bahwa politik hukum di Indonesia harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber etika nasional. Melalui tiga dimensi hubungan hukum dan etika, penulis menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari landasan etis yang mendasarinya. Etika dalam politik hukum berperan sebagai pedoman moral yang memastikan bahwa tujuan hukum tidak hanya tercapai secara formal, tetapi juga berakar pada prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat.