Kiriman dibuat oleh Saskia Azizah

MKU Pancasila Sipil Ganjil 2024 -> Forum Analisis Jurnal

oleh Saskia Azizah -
Nama : Saskia Azizah
NPM : 2415011038
Kelas : B

Jurnal ini mengulas konsep Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang berasal dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat sendiri berasal dari bahasa Yunani: "philia" (cinta atau persahabatan) dan "sophia" (kebijaksanaan), yang berarti cinta terhadap kebijaksanaan. Orang yang bijaksana adalah orang yang mampu mencintai subjek atau objek tertentu berdasarkan akal sehat. Cinta bijaksana dalam konteks ini terlihat pada sikap rela berkorban, memberikan pelayanan terbaik, dan bertindak dengan kasih sayang. Dalam hal ini, Pancasila sebagai pandangan hidup mengandung nilai-nilai yang perlu dipahami dan diterapkan.
.Nilai (value) dalam pengertian filsafat adalah tolok ukur untuk menilai kebenaran, kebaikan, dan keburukan dari suatu hal. Notonegoro membagi nilai-nilai Pancasila menjadi tiga kategori utama:

1.Nilai materiil: Segala sesuatu yang berguna untuk kebutuhan fisik manusia.
2.Nilai vital: Segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melaksanakan aktivitas hidupnya.
3.Nilai kerohanian: Segala sesuatu yang bermanfaat untuk kebutuhan rohani manusia.

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mulai berlaku sejak disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai dasar negara yang berpedoman pada lima sila:

1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai ini menjadi norma yang harus diterapkan dalam kehidupan negara, masyarakat, dan individu di Indonesia. Norma Pancasila tercermin dalam hakekat isi Pancasila, yang menjelaskan mengenai aspek-aspek penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hakekat Pancasila terbagi menjadi lima dimensi:

1.Hakekat Tuhan: Pancasila mengajarkan tentang Tuhan yang Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, dan Maha Bijaksana. Ini menggambarkan konsep Tuhan dalam perspektif yang sangat luhur dan tak terbatas.

2.Hakekat Manusia: Menurut Notonegoro, manusia dipandang dalam dua teori:
Monodualisme: Manusia adalah kesatuan dari dua unsur, misalnya jiwa dan raga.
Monopluralisme: Manusia terdiri dari berbagai unsur yang saling berinteraksi dan membentuk kesatuan, seperti jiwa-raga, individu-sosial, dan mandiri-terikat.

3.Hakekat Satu: Pancasila menegaskan pentingnya kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam hal bangsa maupun negara.
4.Hakekat Rakyat: Rakyat diartikan sebagai seluruh penduduk negara yang menjadi dasar kekuasaan negara.
5.Hakekat Adil: Keadilan dalam Pancasila mengajarkan perlakuan yang tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan seimbang.

Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara bertujuan untuk menciptakan etika yang mengatur perbuatan manusia dalam konteks yang benar dan baik. Etika tersebut berbicara tentang tingkah laku manusia yang dilakukan dengan kesadaran moral.

Seiring dengan berkembangnya globalisasi, yang membuat dunia semakin terhubung tanpa batasan, kehidupan manusia mengalami perubahan signifikan. Globalisasi mendorong kemajuan teknologi, khususnya dalam bidang komunikasi, yang mengakibatkan arus informasi yang sangat cepat dan dapat membawa dampak positif maupun negatif. Di sisi positif, globalisasi memberikan peluang bagi produk dalam negeri untuk memasuki pasar internasional, yang bisa meningkatkan perdagangan, produksi, lapangan kerja, dan kesejahteraan. Namun, di sisi negatif, globalisasi juga memperburuk persaingan, mengarah pada liberalisasi yang cenderung menguntungkan negara-negara besar, dan menciptakan profesionalisme yang diskriminatif.

Pada 1998, Ketetapan MPR RI No. III/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dicabut oleh Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998, yang menegaskan bahwa Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten sebagai dasar negara. Meskipun rumusan Pancasila sebagai dasar negara sudah jelas, implementasinya dalam pemerintahan dan kehidupan berbangsa sering kali tidak sesuai harapan. Pengamalan Pancasila dalam praktik kenegaraan masih kurang terlihat dalam tindakan nyata oleh pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif.

Notonegoro memperingatkan bahwa jika pelanggaran terhadap nilai-nilai moral Pancasila terus berlanjut, ini bisa merusak kehidupan bangsa secara keseluruhan, baik dari segi moral, budaya, agama, sosial ekonomi, dan lainnya. Kerusakan ini akan berdampak buruk pada derajat hidup bangsa dan negara.

Sejak zaman sebelum kemerdekaan, nilai-nilai Pancasila sudah tertanam dalam masyarakat Indonesia, tercermin dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pancasila bukan hanya sebagai doktrin resmi negara, tetapi juga sebagai pandangan hidup yang membawa bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Kini, tantangan utama adalah bagaimana memahami dan menerjemahkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam konteks pribadi maupun sosial, agar etika Pancasila bisa diterapkan secara konsisten dalam masyarakat dan pemerintahan.

MKU Pancasila Sipil Ganjil 2024 -> Forum Analisis Soal

oleh Saskia Azizah -
Nama : Saskia Azizah
NPM : 2415011038
Kelas : B

1.Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!

: menurut pendapat saya sistem etika prilaku politik saat ini belum sesuai dengan nilai nilai pancasila,Banyak kasus ketidakadilan dalam pemerintahan, terutama dalam pembagian sumber daya dan kekuasaan. Ini jelas nggak sesuai dengan sila kelima Pancasila yang menekankan keadilan sosial. Praktek KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) masih marak dan ini bikin ketimpangan makin terasa.selain itu agama pun dijadikan alasan atau dukungan yang mestinya kita harus saling menghormati sesama agama, selain itu juga kurangnya rasa kepercayaan antara masyarakat maupun pemerintahnnya begitupun sebaliknya.

2. Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !

: Etika yang saya lihat di lingkungan saya yang pertama yaitu kurangnya rasa tanggung jawab baik dari diri sendiri maupun lingkungannya .Banyak anak muda yang lebih peduli sama diri sendiri, tanpa memikirkan dampak sosial dari tindakan mereka. Ini bisa jadi efek dari melihat ketidakadilan di sekitar mereka.kemudian yang kedua yaitu kuatnya rasa individualisme ,Banyak dari mereka yang lebih fokus pada kesenangan pribadi, dan nggak peduli dengan orang lain. Ini sejalan dengan masalah dalam birokrasi yang lebih fokus pada kepentingan pribadi daripada melayani masyarakat.

solusi :

1.Pendidikan Moral Sejak Dini: Pendidikan moral dan etika harus dimasukkan dalam kurikulum sekolah, nggak cuma teori tapi juga praktiknya. Mulai dari rumah hingga sekolah, anak-anak perlu diajarin untuk menghargai nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan empati. Kalau sudah terbiasa, mereka akan bawa itu dalam kehidupan sehari-hari.

2.Meningkatkan Kesadaran Sosial: Generasi muda perlu didorong untuk lebih peduli dengan kondisi sekitar, baik itu masalah sosial, politik, ataupun lingkungan. Dengan cara ini, mereka nggak cuma fokus pada kepentingan pribadi, tapi juga melihat bagaimana tindakan mereka bisa memengaruhi orang lain.

3.Mendorong Tanggung Jawab Individu: Semua orang perlu merasa tanggung jawab atas tindakan mereka, termasuk dalam hal moral. Kita harus diajarkan untuk menerima konsekuensi dari tindakan kita, baik yang positif maupun negatif. Ini bisa mulai dari tindakan sederhana seperti menghargai orang lain, berperilaku jujur, dan ikut membantu mengatasi masalah di lingkungan sekitar.
Nama : Saskia Azizah
Kelas : B
NPM : 2415011038

Dari vidio tersebut, mengungkapkan bahwa mahasiswa perlu memahami pancasila sebagai filsafat karena para mahasiswa sekalian perlu memahami bahwa Pancasila bukan hanya teks yang harus dihafal dari mulai sila ke-1 sampai sila kelima lebih dari itu nilai-nilai filosofis daripada Pancasila harus dihayati yang dijiwai sekaligus mampu menjadi dasar bagi para mahasiswa di dalam berperilaku baik sebagai individu sebagai bagian dari keluarga dan masyarakat serta sebagai bagian dari bangsa Indonesia itulah konsep dari Pancasila sebagai sistem filsafat.

terdapat dua istilah yang menunjukkan pentingnya kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat yaitu yang pertama
filosofis grondslag dan yang kedua weltanschauung .filosofis gross lah atau dasar filsafat negara lebih bersifat teoritis
dan abstrak yaitu cara berpikir dan memandang realita dengan sedalam-dalamnya untuk memperoleh kebenaran, sementara weltanschauung lebih mengacu kepada pandangan hidup yang bersifat praktis serta tumbuh dan berkembang secara alamiah di dalam kehidupan masyarakat.

secara filosofis Pancasila Melalui sila-silanya telah memberikan dasar filosofis bagi penyelenggaraan negara selain itu Pancasila juga telah menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia karena perumusan Pancasila pada sidang BPUPKI bersumber pada nilai-nilai luhur.

dua tantangan bagi Pancasila sebagai sistem filsafat:
1. adanya kapitalisme : lahirnya kebebasan individual secara berlebihan sehingga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif seperti monopoli gaya hidup konsumerisme dan lain-lain.
2.adanya komunisme : komunisme merupakan sebuah paham yang muncul sebagai reaksi atas perkembangan kapitalisme sebagai produk masyarakat liberal Salah satu bentuk tantangan komunisme terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat ialah dominasi negara yang berlebihan sehingga dapat menghilangkan peran rakyat dalam kehidupan bernegara.

Kesimpulannya, Pancasila perlu dipahami oleh mahasiswa sebagai filsafat yang lebih dari sekadar hafalan, melainkan sebagai dasar perilaku dan pandangan hidup yang dihayati dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai sistem filsafat, Pancasila memiliki peran ganda: sebagai philosophische grondslag, yaitu dasar negara yang teoritis dan abstrak, serta sebagai weltanschauung, yaitu pandangan hidup praktis yang berakar dalam masyarakat. Tantangan terhadap Pancasila muncul dari kapitalisme, yang mendorong kebebasan individual berlebihan, dan komunisme, yang cenderung mendominasi peran negara hingga mengurangi partisipasi rakyat.

MKU Pancasila Sipil Ganjil 2024 -> Forum Analisis Jurnal

oleh Saskia Azizah -
Nama : Saskia Azizah
NPM : 2415011038
Kelas : B
Pertemuan 11

Analisis Jurnal

Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.

Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.

Secara umum, politik hukum adalah kebijakan dasar atau arah yang menentukan bentuk dan isi hukum yang ingin dibentuk untuk mencapai tujuan negara. Padmo Wahjono dan Teuku Mohammad Radhie menekankan bahwa politik hukum menentukan kriteria dasar dalam pengambilan keputusan hukum, sedangkan Satjipto Rahardjo melihat politik hukum sebagai pemilihan tujuan tertentu yang mencerminkan dinamika masyarakat. Selain itu, Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan resmi negara mengenai pembentukan atau perubahan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yang tertuang dalam UUD 1945.

Peran Etika dalam Politik Hukum
Etika dalam politik hukum merupakan aspek penting yang mengatur perilaku manusia dalam bernegara. Etika bersumber dari filsafat yang mendorong pemikiran kritis tentang perilaku baik dan buruk. Etika membimbing pembentukan hukum, memberikan dasar moral yang kuat, dan mengarahkan para pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan dampak sosial dan moral dari peraturan yang dibuat.

Dimensi Hubungan Hukum dan Etika
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dapat dilihat melalui tiga dimensi:

Dimensi Substansi dan Wadah : Dimensi ini menyoroti bahwa hukum berfungsi sebagai wadah atau bentuk formal dari nilai-nilai etika. Hukum mengikat dan memiliki sanksi yang mengatur perilaku manusia secara legal, sementara etika merupakan landasan moral yang menjadi isi dari kebijakan hukum.

Dimensi Keluasan Cakupan : Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum. Semua pelanggaran hukum otomatis merupakan pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum. Contoh kasus di mana perilaku tidak etis belum tentu melanggar hukum adalah dalam etika profesional, seperti dalam dunia medis atau publik.

Dimensi Alasan Kepatuhan atau Pelanggaran : Penulis mengutip Jimly Asshiddiqie yang mengibaratkan hukum sebagai “bungkus” dan etika sebagai “isi.” Ketaatan pada hukum seharusnya bukan hanya karena takut sanksi, tetapi juga karena adanya kesadaran moral. Dalam hal ini, etika berfungsi sebagai pagar preventif yang mencegah perilaku menyimpang, sedangkan hukum berfungsi sebagai mekanisme pengendalian yang bersifat korektif jika ada pelanggaran.

Tahap Perkembangan Etika dalam Hukum Etika dalam konteks hukum berkembang melalui beberapa tahap:

Etika Teologis : Bersumber dari doktrin agama yang mengajarkan nilai baik dan buruk secara abstrak.
Etika Ontologis : Mengembangkan ajaran moral dari sudut pandang filosofis yang lebih mendalam.
Positivasi Etik : Perumusan kode etik atau pedoman perilaku yang lebih konkret untuk diterapkan dalam masyarakat.
Etika Fungsional Tertutup dan Terbuka: Melibatkan penerapan etika melalui mekanisme internal organisasi atau peradilan etik yang lebih transparan, seperti dalam pengawasan pejabat publik.
Proses Legislasi dalam Politik Hukum Indonesia
Politik hukum di Indonesia mulai tertata dengan pembentukan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 1958, yang berfungsi merancang perencanaan hukum nasional. Pada tahun 1973, MPR menerbitkan TAP IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berfungsi sebagai panduan bagi kebijakan politik hukum selama lima tahun ke depan. Prolegnas (Program Legislasi Nasional) yang dikelola oleh BPHN bertujuan untuk menetapkan prioritas penyusunan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan GBHN.

Pasca Reformasi 1998, politik hukum mengalami perubahan signifikan. Kewenangan legislasi utama dialihkan ke DPR, sedangkan BPHN berperan dalam mendukung perencanaan legislasi. Prolegnas kemudian disahkan sebagai bagian dari Program Pembangunan Nasional melalui UU No. 10 Tahun 2004 dan diperbaharui dengan UU No. 12 Tahun 2011, yang mengatur tata cara pembentukan undang-undang melalui tahap perencanaan hingga penyebarluasan.

Kesimpulan
Jurnal ini menegaskan bahwa politik hukum di Indonesia harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber etika nasional. Melalui tiga dimensi hubungan hukum dan etika, penulis menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari landasan etis yang mendasarinya. Etika dalam politik hukum berperan sebagai pedoman moral yang memastikan bahwa tujuan hukum tidak hanya tercapai secara formal, tetapi juga berakar pada prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat.