Forum Analisis Jurnal
Nama : M. Leondra Moorlando
NPM : 2415011040
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
TInjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang. Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakikat isi Pancasila.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Secara historis, pers telah mengalami perjalanan periodik waktu cukup panjang. Kehidupan pers Indonesia diawali dari masa Hindia Belanda, penjajahan Jepang, masa kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru, hingga kini tanpa mengenal lelah. Media massa merupakan bagian dari pers, di mana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa dalam suatu negara terikat dengan jejaring sistem sosial dan politik, yaitu Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, Pemilik media.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang- Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
NPM : 2415011116
KELAS : B
"Penanaman Nilai - Nilai Pancasila Melalui Pengendalian Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia" ada beberapa aspek penting, mulai dari peran media, nilai-nilai pancasila, hingga dampaknya terhadap penanggulangan kejahatan di Indonesia. Berikut adalah poin - poin utama yang biasanya dijelaskan dalam konteks ini : Peran Media Massa sebagai Kontrol Sosial : Media massa memainkan peran penting sebagai agen kontrol sosial untuk menyebarkan informasi, mencerdaskan masyarakat dan menjadi alat kontrol sosial .
Melalui berbagai platform seperti televisi, radio, surat kabar, dan media digital, media massa dapat memperkuat nilai-nilai sosial yang positif, termasuk nilai-nilai Pancasila. Dalam hal ini, media dapat menjadi alat untuk mempengaruhi perilaku masyarakat agar sesuai dengan asas keadilan.
kemanusiaan dan persatuan.
Penanaman nilai-nilai Pancasila : Nilai-nilai Pancasila meliputi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Penanaman nilai-nilai tersebut sangat penting dalam pembentukan karakter masyarakat yang baik dan beretika.
NPM: 2415011115
Kelas: B
Jurnal ini menyoroti pentingnya peran media massa sebagai alat kontrol sosial dalam menekan kejahatan di Indonesia. Media massa, selain sebagai penyebar informasi, idealnya juga berperan dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila pada masyarakat, sehingga dapat mendukung ketertiban sosial dan kesadaran hukum yang sesuai dengan identitas bangsa.
Meskipun memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik, banyak media massa di Indonesia justru hanya fokus pada penyampaian informasi tanpa mempertimbangkan aspek edukatif dan moral yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Jurnal ini mengkaji peraturan hukum terkait media massa untuk memahami bagaimana media dapat menjadi sarana yang beretika dalam pemberitaan, terutama yang berhubungan dengan isu sosial dan kriminalitas.
Media massa belum menjalankan peran ideal sebagai kontrol sosial. Banyak berita yang disampaikan kurang akurat dan berpotensi menimbulkan keresahan, hanya sekadar memenuhi rasa ingin tahu tanpa menanamkan nilai-nilai moral yang seharusnya.
Kesimpulannya, jurnal ini mengajak media massa untuk lebih mengedepankan etika dan nilai Pancasila dalam pemberitaan agar media dapat berkontribusi membentuk masyarakat yang lebih harmonis, moral, dan berbudaya.
NPM : 2455011007
Kelas : B MKU Pancasila
Tugas Analisis Jurnal
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA
Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :28
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila.
1. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya
2. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme.
Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga.
Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan, misalnya jiwa – raga, individu – sosial, mandiri – terikat sebagai makhluk Tuhan.
3. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.
4. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa
5. Hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang sama
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Pers definisinya menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah, “Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
NPM : 2415011029
Kelas : B
Analisis Jurnal Penanaman Nilai Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia
Jurnal ini berfokus pada peran media massa dalam kontrol sosial dan penanaman nilai-nilai Pancasila untuk mengurangi kejahatan di Indonesia. Penelitian ini menyoroti bahwa media massa memiliki pengaruh signifikan dalam penyebaran informasi yang berpotensi menekan angka kejahatan melalui mekanisme kontrol sosial. Dengan kata lain, media massa bukan hanya sebagai penyedia informasi, tetapi juga diharapkan untuk mendidik masyarakat dengan menyampaikan berita yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti persatuan, keadilan, dan kemanusiaan.
Analisis dalam jurnal ini menunjukkan bahwa praktik penanaman nilai-nilai Pancasila melalui media massa masih belum optimal. Media massa kerap kali hanya berfokus pada penyebaran informasi yang sekadar memuaskan keingintahuan masyarakat tanpa mempertimbangkan dampak edukasi nilai Pancasila dalam pemberitaannya. Hal ini diperparah oleh banyaknya berita yang tidak teruji kebenarannya dan bahkan bisa merusak tatanan sosial.
Jurnal ini menggarisbawahi bahwa peran media massa sebagai kontrol sosial harus disertai dengan internalisasi nilai-nilai Pancasila untuk membentuk karakter masyarakat Indonesia yang berjiwa Pancasila. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kendala dalam praktik ini, seperti kepentingan komersial yang mendominasi dan lemahnya regulasi serta pengawasan terhadap konten media.
Jurnal ini menyarankan bahwa media massa di Indonesia harus lebih berperan aktif dalam mempromosikan nilai-nilai Pancasila. Ini dapat dilakukan dengan menyajikan berita yang mendidik, akurat, dan bertanggung jawab untuk membentuk masyarakat yang memiliki kesadaran sosial yang kuat, serta mengurangi potensi pelanggaran hukum.
NPM : 2415011049
Kelas : B MKU Pancasila
Tugas Analisis Jurnal
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Jurnal ini ingin menyampaikan bahwa media massa memiliki peran untuk menyebarkan pesan-pesan yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila, media massa dapat bertindak sebagai kontrol sosial untuk membentuk perilaku positif dan menekan tingkat kejahatan di Indonesia. Namun, sebagai kontrol sosial, media massa harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila berisi nilai-nilai (filsafat) sebagai tolak ukur untuk memutuskan sesuatu benar atau salah. Notonegoro membagi nilai-nilai Pancasila ke dalam tiga kategori, yaitu : Nilai materiil, nilai vital, dan nilai kerohanian. Nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila, yaiu hakekat Tuhan, hakekat manusia, dan hakekat satu.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Media massa adalah sarana alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa merupakan bagian dari pers. Media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Dalam konteks pemberitaan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa media massa maka diperlukan penegakan aturan dan pemahaman etika yang lebih tegas, tanggung jawab sosial pers dalam meliput berita hukum yaitu :
1. Dalam peliputan berita hukum, pers harus tetap berpedoman pada dua aspek, yaitu aspek idiil dan aspek komersial.
2. Di dalam menyajikan suatu informasi tidak diharapkan yang terlalu serius.
3. Para wartawan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan baik lewat pendidikan.
Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Sehingga Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta.
NPM : 2455011021
KELAS : B (DARI KELAS D)
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROLSOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DIINDONESIA
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia =persahabatan, cinta) dan (sophia =kebijaksanaan). Pancasila dalam pengertian ini,isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value)merupakan pengertian filsafat, artinya tolak ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatuyang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Ketika membahas media massa,maka akan terkait juga dengan pers.Definisi dari media massa apabiladitelusuri dari kata “media” sendiriberarti alat, corong, instrumen, jalan,medium, penghubung, perangkat,perantara, peranti, saluran, sarana,wahana. Sedangkan kata “massa” berartiagregat, jasad, kawula, komposit,konglomerat, korpus, pengikut, publik,substansi. Sementara pengertian “mediamassa” sendiri adalah sarana dansaluran resmi sebagai alat komunikasiuntuk menyebarkan berita dan pesankepada masyarakat luas.Secara historis, pers telahmengalami perjalanan periodik waktucukup panjang. Kehidupan pers Indonesia diawalai dari masa HindiaBelanda, penjajahan Jepang, masa kemerdekaan, era Orde Lama, era OrdeBaru, hingga kini tanpa mengenal lelah.Pada masa perjuangan, pengaruh pers sangat kuat dan tidak seperti masa kini, pers cenderung mencari keuntungan.Meskipun demikian, jika dibiarkan tanpamencari keuntungan, maka pers masa kini juga tidak dapat bertahan.pers cenderung mencari keuntungan.Meskipun demikian, jika dibiarkan tanpa mencari keuntungan, maka pers masa kini juga tidak dapat bertahan.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Secara umum, media massamempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dankontrol sosial. Hal ini sepert dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsisebagai lembaga ekonomi.
NPM : 2455011020
Dasar adalah sesuatu yang
bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi
pedoman, pegangan dalam melakukan
perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada
hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya
liberalisme, tujuan yang akan dicapai
ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya
fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah
masyarakat fascis. Dasar negara
Indonesia adalah Pancasila, karena itu
tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa
Indonesia adalah masyarakat yang
berdasarkan Pancasila.
Definisi dari media massa apabila
ditelusuri dari kata “media” sendiri
berarti alat, corong, instrumen, jalan,
medium, penghubung, perangkat,
perantara, peranti, saluran, sarana,
wahana. Sedangkan kata “massa” berarti
agregat, jasad, kawula, komposit,
konglomerat, korpus, pengikut, publik,
substansi. Sementara pengertian “media
massa” sendiri adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan
kepada masyarakat luas.
Media massa adalah suatu jenis
komunikasi yang ditujukan kepada
sejumlah khalayak yang tersebar,
heterogen dan anonim melewati media
cetak atau elektronik, sehingga pesan
informasi yang sama itu dapat diterima
secara serentak dan sesaat.10
Pemanfaatan media massa artinya
penggunaan berbagai bentuk media
massa, baik cetak maupun elektronik
untuk tujuan tertentu.
Pengaruh media massa dalam
kehidupan sehari-hari kini, misalnya,
iklan di perempatan, layar informasi di
lampu lalu lintas, surat kabar, majalah,
komik, dan sebagainya, sudah diteliti
oleh ilmuwan sejak pecahnya Perang
Dunia Pertama pada tahun 1914.
NPM : 2415011054
KELAS : B
Media massa sangat berperan penting dalam kehidupan sehari-hari. Informasi yang kita dapatkan dari media massa bisa memiliki dampak terhadap kita, baik atau buruknya tergantung informasi apa yang disampaikan. Nah supaya informasi yang disampaikan itu baik, media massa perlu menanamkan nilai nilai Pancasila di dalamnya. Penanaman nilai nilai pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa memiliki peran signifikan dalam menekan kejahatan di Indonesia. Karena, apabila informasi yang disampaikan sesuai dengan nilai nilai pancasila maka itu akan mempengaruhi moral dan etika masayrakat menjadi lebih baik. Media massa juga harus bersikap terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk berkomunikasi. Ini berarti tidak boleh ada intervensi atau keberpihakan kepada individu atau kelompok tertentu Karna apabila media massa berpihak ke suatu individu atau kelompok tertentu maka dia telah melanggar prinsip kesetaraan yang mengakibatkan cenderung menyajikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta sehingga dapat menguntungkan pihak tersebut dan merugikan masyarakat luas.
NPM : 2415011045
ANALISIS JURNAL
Jurnal ini berisi peran media massa dalam membantu menanamkan dan mengembangkan nilai nilai pancasila dalam kehidupan masyarakat sehingga berkurangnya tingkat kejahatan atau kriminal dikalangan masyarakat.
Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Globalisasi timbul karena berkembangnya suatu teknologi, terutama teknologi komunikasi , menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif.
Salah satu dampak negatif globalisasi adalah perlahan melunturkan nilai nilai pancasila,dikarenakan deras nya arus informasi dari berbagai belahan dunia. Menurut kedudukan nya pancasila adalah sebagai pedoman utama dalam beretika dan berprilaku. Untuk mempertahan kan nilai nilai pancasila di era globalisasi digunakan faktor paling berpengaruh perkembangan globalisasi ini sendiri, yaitu teknologi komunikasi.
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.berdasarkan Pasal 1 Butir 4 Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran adalah “media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak
Fungsi media massa sebagai media informasi untuk penanggulangan tindak pidana :
1. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi
2. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik-praktik korupsi.
3. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif
4. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan maka apabila dihubungkan dengan fungsinya dalam hal penerapan hukum, media massa di sini diharapkan dapat untuk berpengaruh terhadap pandangan masyarakat tentang pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam memahami hukum. Maka dari itu media merupakan kekuatan terbesar dalam mengambil kontrol masyarakat karena dengan mudah menggiring opini masyarakat, semakin bermutu isi dari suatu media semakin berkualitas pula masyarakat indonesia. Sebagai masyarakat, kita juga harus pintar dalam memanfaatkan media massa.
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Pengertian media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
Selain sebagai sarana penyebaran berita, media massa juga memiliki peran dalam kontrol sosial. Melalui
pemberitaan, media massa dapat
melakukan kontrol atau pengawasan terhadap masyarakat. Peran-peran tersebut memang harus disertai dengan penanaman nilai nilai Pancasila dalam diri masyarakat Indonesia.
Salah satu peran media massa yaitu dibidang hukum pidana, disini media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu
memberikan peran pencegahan kejahatan.
Sebagai contoh yakni pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Tetapi, ketika media massa melakukan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. seringkali terdapat informasi yang diedarkan kepada khalayak ramai tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali informasi dan sumber informasi tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut yang padahal bisa saja mempengaruhi etika dan moral masyarakat. Maka dari itu, ini menjadi tugas pemerintah dan kita sebagai mahasiswa untuk mengatasi masalah tersebut. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan bisa mengambil tindakan tegas untuk oknum tersebut dan mengatur kembali media massa dan kita sebagai mahasiswa seharusnya bisa ikut serta dalam menjaga kelayakan sebaran informasi di masyarakat terutama disekitar kita.
NPM : 2415011044
KELAS : B
MATA KULIAH : MKU PANCASILA
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup.
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.
Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila. Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia.
Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :
1. Melibatkan tokoh atau orang terkenal
2. Berkaitan dengan skandal hukum
3. Pertama kali terjadi
4. Memiliki problem hukum
5. Proses pembuatan undang-undang
6. Melihat penerapan undang-undang baru Media massa
7. Perselisihan antara lembaga hukum
8. Pemilihan petinggi hukum
9. Kisah kisah pencari keadilan
10. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
NPM : 2415011044
KELAS : B
MATA KULIAH : MKU PANCASILA
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup.
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.
Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila. Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia.
Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :
1. Melibatkan tokoh atau orang terkenal
2. Berkaitan dengan skandal hukum
3. Pertama kali terjadi
4. Memiliki problem hukum
5. Proses pembuatan undang-undang
6. Melihat penerapan undang-undang baru Media massa
7. Perselisihan antara lembaga hukum
8. Pemilihan petinggi hukum
9. Kisah kisah pencari keadilan
10. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
NPM: 2455011018
Kelas: B MKU Pancasila
Analisis Jurnal
Penanaman Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
- Apa itu media massa?
- Peran Media Massa sebagai Alat Kontrol Sosial
- Kendala Implementasi
Salah satu kendala dalam penanaman nilai-nilai Pancasila, yakni kurangnya kualitas pemberitaan yang menekankan nilai-nilai Pancasila ditunjukkan dengan maraknya berita-berita hoaks atau tidak akurat.
- Kesimpulan
Bahwa media massa memiliki pengaruh serta peran signifikan dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan berfungsi sebagai kontrol sosial. Apabila ingin benar-benar efektif, diperlukan komitmen yang kuat dari media untuk memperbaiki kualitas pemberitaan serta penguatan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek komunikasi.
Npm :2415011034
Kelas : B – Teknik Sipil
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA
Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia=persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Notonagoro
menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1.nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2.nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3.nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Dampak negatif yang dapat timbul dari globalisasi adalah makin kuatnya persaingan di pasaran intemasional, karena adanya liberalisasi pandangan dan investasi, munculnya pengelompokan antara-negara yang cenderung meningkatkan profesionalisme dan diskriminasi pasar.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1.Perkembangan Media Massa di Indonesia
Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana,wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
2.Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
NPM: 2415011037
Kelas: B
Analisis Jurnal
Penanaman nilai-nilai Pancasila melalui media massa diharapkan dapat menekan kejahatan di Indonesia. Pancasila, sebagai pandangan hidup, memiliki nilai materiil, vital, dan kerohanian yang penting bagi masyarakat. Namun, globalisasi membawa dampak negatif seperti individualisme dan persaingan ketat.
Media massa berperan sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan fungsi ini, media massa berpotensi menguatkan nilai-nilai Pancasila sebagai kontrol sosial untuk mengurangi kejahatan.
NPM : 2415011038
Kelas : B
Jurnal ini mengulas konsep Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang berasal dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat sendiri berasal dari bahasa Yunani: "philia" (cinta atau persahabatan) dan "sophia" (kebijaksanaan), yang berarti cinta terhadap kebijaksanaan. Orang yang bijaksana adalah orang yang mampu mencintai subjek atau objek tertentu berdasarkan akal sehat. Cinta bijaksana dalam konteks ini terlihat pada sikap rela berkorban, memberikan pelayanan terbaik, dan bertindak dengan kasih sayang. Dalam hal ini, Pancasila sebagai pandangan hidup mengandung nilai-nilai yang perlu dipahami dan diterapkan.
.Nilai (value) dalam pengertian filsafat adalah tolok ukur untuk menilai kebenaran, kebaikan, dan keburukan dari suatu hal. Notonegoro membagi nilai-nilai Pancasila menjadi tiga kategori utama:
1.Nilai materiil: Segala sesuatu yang berguna untuk kebutuhan fisik manusia.
2.Nilai vital: Segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melaksanakan aktivitas hidupnya.
3.Nilai kerohanian: Segala sesuatu yang bermanfaat untuk kebutuhan rohani manusia.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mulai berlaku sejak disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai dasar negara yang berpedoman pada lima sila:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai ini menjadi norma yang harus diterapkan dalam kehidupan negara, masyarakat, dan individu di Indonesia. Norma Pancasila tercermin dalam hakekat isi Pancasila, yang menjelaskan mengenai aspek-aspek penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hakekat Pancasila terbagi menjadi lima dimensi:
1.Hakekat Tuhan: Pancasila mengajarkan tentang Tuhan yang Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, dan Maha Bijaksana. Ini menggambarkan konsep Tuhan dalam perspektif yang sangat luhur dan tak terbatas.
2.Hakekat Manusia: Menurut Notonegoro, manusia dipandang dalam dua teori:
Monodualisme: Manusia adalah kesatuan dari dua unsur, misalnya jiwa dan raga.
Monopluralisme: Manusia terdiri dari berbagai unsur yang saling berinteraksi dan membentuk kesatuan, seperti jiwa-raga, individu-sosial, dan mandiri-terikat.
3.Hakekat Satu: Pancasila menegaskan pentingnya kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam hal bangsa maupun negara.
4.Hakekat Rakyat: Rakyat diartikan sebagai seluruh penduduk negara yang menjadi dasar kekuasaan negara.
5.Hakekat Adil: Keadilan dalam Pancasila mengajarkan perlakuan yang tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan seimbang.
Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara bertujuan untuk menciptakan etika yang mengatur perbuatan manusia dalam konteks yang benar dan baik. Etika tersebut berbicara tentang tingkah laku manusia yang dilakukan dengan kesadaran moral.
Seiring dengan berkembangnya globalisasi, yang membuat dunia semakin terhubung tanpa batasan, kehidupan manusia mengalami perubahan signifikan. Globalisasi mendorong kemajuan teknologi, khususnya dalam bidang komunikasi, yang mengakibatkan arus informasi yang sangat cepat dan dapat membawa dampak positif maupun negatif. Di sisi positif, globalisasi memberikan peluang bagi produk dalam negeri untuk memasuki pasar internasional, yang bisa meningkatkan perdagangan, produksi, lapangan kerja, dan kesejahteraan. Namun, di sisi negatif, globalisasi juga memperburuk persaingan, mengarah pada liberalisasi yang cenderung menguntungkan negara-negara besar, dan menciptakan profesionalisme yang diskriminatif.
Pada 1998, Ketetapan MPR RI No. III/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dicabut oleh Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998, yang menegaskan bahwa Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten sebagai dasar negara. Meskipun rumusan Pancasila sebagai dasar negara sudah jelas, implementasinya dalam pemerintahan dan kehidupan berbangsa sering kali tidak sesuai harapan. Pengamalan Pancasila dalam praktik kenegaraan masih kurang terlihat dalam tindakan nyata oleh pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif.
Notonegoro memperingatkan bahwa jika pelanggaran terhadap nilai-nilai moral Pancasila terus berlanjut, ini bisa merusak kehidupan bangsa secara keseluruhan, baik dari segi moral, budaya, agama, sosial ekonomi, dan lainnya. Kerusakan ini akan berdampak buruk pada derajat hidup bangsa dan negara.
Sejak zaman sebelum kemerdekaan, nilai-nilai Pancasila sudah tertanam dalam masyarakat Indonesia, tercermin dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pancasila bukan hanya sebagai doktrin resmi negara, tetapi juga sebagai pandangan hidup yang membawa bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Kini, tantangan utama adalah bagaimana memahami dan menerjemahkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam konteks pribadi maupun sosial, agar etika Pancasila bisa diterapkan secara konsisten dalam masyarakat dan pemerintahan.
NPM: 2415011120
Kelas: B
Penanaman nilai-nilai Pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa memiliki peran penting dalam menekan angka kejahatan di Indonesia.
Media massa didefinisikan sebagai sarana dan saluran resmi yang berfungsi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan informasi dan pesan kepada khalayak luas. Selain sebagai penyampai berita, media massa juga memainkan peran dalam melakukan kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melaksanakan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap perilaku masyarakat. Peran ini perlu diiringi dengan upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila di kalangan masyarakat Indonesia.
Salah satu peran media massa tampak dalam bidang hukum pidana, di mana media massa mendukung kebijakan hukum dengan berkontribusi dalam upaya pencegahan kejahatan.
Contoh konkret dari penggunaan media massa dalam penanggulangan kejahatan adalah perannya dalam memerangi tindak pidana korupsi. Fungsi kontrol sosial media massa terkait penanganan kasus korupsi mencakup pemantauan proses pengungkapan kasus yang ditangani oleh penegak hukum, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pemasyarakatan.
Npm : 2415011046
Kelas : B
peran media massa di Indonesia sebagai alat kontrol sosial dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila untuk membantu mencegah kejahatan.
Dalam teori, media massa diharapkan bukan hanya sekadar menyebarkan informasi, tetapi juga mengedukasi dan membentuk karakter masyarakat agar lebih beretika sesuai dengan dasar negara, yaitu Pancasila. Dalam praktiknya, media seringkali lebih fokus pada mengejar sensasi dan keuntungan bisnis, sehingga mengabaikan tanggung jawab moral untuk mengedukasi publik tentang nilai-nilai kebangsaan.
peran media massa sebagai pengontrol sosial yang membangun nilai moral dan kesadaran hukum belum sepenuhnya berjalan efektif. Banyak berita yang disajikan hanya untuk memenuhi keingintahuan masyarakat tanpa memberikan manfaat edukatif yang mendalam. Hal ini justru dapat memicu dampak negatif pada pola pikir dan moral masyarakat, seperti pudarnya jiwa patriotik dan meningkatnya sikap individualistik, yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
media massa di Indonesia diharapkan lebih aktif dalam mempromosikan nilai-nilai Pancasila dengan menyajikan berita yang mendidik dan tidak hanya bersifat sensasional. Pelatihan bagi jurnalis mengenai pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam pemberitaan juga diperlukan, agar media massa dapat menjalankan perannya sebagai kontrol sosial yang efektif. Kerja sama antara media dan penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan kualitas berita yang disampaikan, sehingga masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Npm : 2415011051
Jurnal yang diberikan membahas Pancasila sebagai pandangan hidup yang berasal dari falsafah hidup. Kata falsafah (atau filsafat) dijelaskan sebagai gabungan dari dua kata Yunani, yaitu "philia" yang berarti persahabatan atau cinta, dan "sophia" yang berarti kebijaksanaan. Dari sini, filsafat dipahami sebagai kecintaan terhadap kebijaksanaan yang didasarkan pada akal sehat. Oleh karena itu, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan sikap bijaksana, yang tidak hanya sekadar rasional tetapi juga dilandasi oleh kasih sayang, pengorbanan, dan kesediaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada sesama.
Selanjutnya, Pancasila dianggap sebagai kumpulan nilai-nilai yang mengandung tolok ukur untuk membedakan antara yang benar dan salah, baik dan buruk. Pancasila menjadi panduan moral yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam konteks individu maupun dalam kehidupan sosial dan bernegara. Dalam hal ini, nilai-nilai Pancasila tidak hanya terbatas pada aspek materiil atau fisik, tetapi juga mencakup dimensi vital dan kerohanian manusia. Nilai materiil berkaitan dengan hal-hal yang berguna bagi kebutuhan fisik manusia, nilai vital berkaitan dengan apa yang diperlukan agar manusia dapat menjalankan kegiatan dan aktivitas hidup, sementara nilai kerohanian lebih berkaitan dengan hal-hal yang menunjang perkembangan rohani dan moral manusia.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia kemudian diuraikan dalam teks ini sebagai landasan yuridis konstitusional sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dengan demikian, Pancasila tidak hanya sebagai pandangan hidup, tetapi juga menjadi dasar hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan pedoman moral dan etika bagi masyarakat Indonesia.
Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan bahwa Pancasila merupakan suatu sistem nilai yang meliputi aspek kebijaksanaan, moralitas, dan spiritualitas yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus menjadi dasar negara yang mengarahkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
NPM : 2415011043
Kelas : B – Teknik Sipil MKU Pancasila
Tugas Analisis Jurnal
Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Media massa berperan dalam mengontrol sosial melalui penanaman nilai-nilai Pancasila, yang diharapkan mampu mencegah tindakan kriminal di Indonesia.
1. Peran Media Massa dalam Mencegah Kejahatan:
Media massa seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai penyedia informasi, tetapi juga sebagai penggerak nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat. Ini karena media massa berperan penting dalam menyebarkan nilai-nilai yang dapat membentuk perilaku dan sikap masyarakat, sehingga mampu memengaruhi tindakan sosial yang berpotensi mencegah kejahatan.
2. Kesenjangan dalam Pengamalan Nilai Pancasila:
Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak media massa di Indonesia belum menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pemberitaan mereka. Tanpa adanya misi edukasi atau penanaman nilai moral
3. Dampak Negatif Berita Tanpa Etika:
Media massa yang tidak menekankan pada prinsip integritas, kejujuran, dan kebenaran melanggar nilai-nilai Pancasila dan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap media. Ini juga dapat meningkatkan kecenderungan masyarakat untuk mengabaikan nilai-nilai kebersamaan dan patriotisme.
Solusi yang dapat diberikan untuk memperbaiki sistem media massa di Indonesia seperti :
a. Media massa di Indonesia seharusnya mengadopsi peran kontrol sosial dengan lebih bertanggung jawab. Media perlu memperkuat fungsi edukasi dalam pemberitaannya dengan memperhatikan nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan, transparansi, dan kemanusiaan.
b. Diperlukan juga pengawasan etika yang lebih ketat, baik dari institusi pers maupun pemerintah, untuk memastikan bahwa berita yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga memiliki nilai moral yang dapat diinternalisasi oleh masyarakat.
Pentingnya peran media massa dalam menciptakan lingkungan sosial yang kondusif dan bebas dari kejahatan melalui pemberitaan yang mendidik dan beretika. Media di Indonesia masih perlu banyak perbaikan agar benar-benar berfungsi sebagai agen kontrol sosial yang menanamkan nilai-nilai Pancasila, sehingga kepercayaan publik terhadap media dapat dipulihkan, dan tujuan pencegahan kejahatan melalui kontrol sosial dapat tercapai.
NPM : 2415011055
Kelas : B
Dalam hukum pidana, media massa berperan sebagai pendukung kebijakan hukum dengan fungsi pencegahan kejahatan. Meskipun hukum pidana penting, media massa dapat menjadi alat pencegah kejahatan yang lebih efektif, namun peran ini harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini bersifat normatif, menganalisis norma hukum terkait media massa dan kontrol sosial berdasarkan nilai Pancasila. Hasilnya menunjukkan bahwa pengamalan nilai Pancasila dalam pemberitaan media massa belum sepenuhnya terwujud. Banyak berita yang tidak terverifikasi dan dapat merusak tatanan sosial. Media lebih fokus pada penyediaan informasi daripada membentuk pribadi yang berjiwa Pancasila.
Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup, berisi nilai-nilai yang membimbing kehidupan masyarakat. Nilai-nilai ini dibagi dalam tiga kategori: materiil (bermanfaat untuk manusia), vital (penting untuk kegiatan manusia), dan kerohanian (bermanfaat bagi jiwa manusia). Pancasila disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam UUD 1945 sebagai pedoman hidup bangsa. Nilai-nilai tersebut mencakup keadilan sosial, kemanusiaan, dan persatuan yang harus diterapkan dalam kehidupan negara dan masyarakat.
Di tengah globalisasi dan perkembangan teknologi komunikasi yang pesat, media massa berperan penting dalam membentuk etika sosial. Globalisasi dapat meningkatkan keterbukaan pasar internasional, yang berpotensi mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan, namun juga membawa dampak negatif jika tidak diimbangi dengan nilai-nilai etika yang kuat.
NPM : 2415011022
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Jurnal ini ingin menyampaikan bahwa media massa memiliki peran untuk menyebarkan pesan-pesan yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila, media massa dapat bertindak sebagai kontrol sosial untuk membentuk perilaku positif dan menekan tingkat kejahatan di Indonesia. Namun, sebagai kontrol sosial, media massa harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Berikut adalah poin - poin utama yang biasanya dijelaskan dalam konteks ini : Peran Media Massa sebagai Kontrol Sosial : Media massa memainkan peran penting sebagai agen kontrol sosial untuk menyebarkan informasi, mencerdaskan masyarakat dan menjadi alat kontrol sosial .
Kesimpulannya, jurnal ini mengajak media massa untuk lebih mengedepankan etika dan nilai Pancasila dalam pemberitaan agar media dapat berkontribusi membentuk masyarakat yang lebih harmonis, moral, dan berbudaya.
Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup berakar dari falsafah hidup, di mana "falsafah" berarti cinta kebijaksanaan. Notonagoro membagi nilai-nilai Pancasila ke dalam tiga kategori:
1. Nilai materiil: Berguna bagi kebutuhan fisik manusia.
2. Nilai vital: Mendukung aktivitas dan kegiatan manusia.
3. Nilai kerohanian: Bermanfaat bagi jiwa dan spiritual manusia.
Dalam era globalisasi yang mengaburkan batas-batas negara, muncul ancaman terhadap nilai-nilai sosial yang dapat mendorong individualisme dan persaingan ketat. Dampak negatif lain adalah peningkatan diskriminasi pasar dan profesionalisme berlebihan akibat liberalisasi.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia: Media massa berasal dari kata "media" (alat atau sarana) dan "massa" (publik atau masyarakat luas). Secara umum, media massa adalah sarana resmi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada khalayak.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial: Media massa berfungsi sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi ini tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menetapkan media massa juga bisa berperan sebagai lembaga ekonomi.
Penanaman nilai-nilai Pancasila melalui media massa diharapkan mampu menjadi alat kontrol sosial yang efektif untuk menekan tingkat kejahatan di Indonesia.
Nama : Muhammad Wira Idul Fitra
NPM : 2415011041
Kelas : B
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA
Dasar adalah sesuatu yang
bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi
pedoman, pegangan dalam melakukan
perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada
hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya
liberalisme, tujuan yang akan dicapai
ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya
fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah
masyarakat fascis. Dasar negara
Indonesia adalah Pancasila, karena itu
tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa
Indonesia adalah masyarakat yang
berdasarkan Pancasila.
Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila dalam pengertian
sebagai pandangan hidup asal-usulnya
dari falsafah hidup. Kata falsafah atau
filsafat merupakan kata majemuk dan
berasal dari kata-kata (philia =
persahabatan, cinta) dan (sophia =
kebijaksanaan).
Pancasila dalam pengertian ini,
isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value)
merupakan pengertian filsafat, artinya
tolok ukur untuk menimbang-nimbang
dan memutuskan apakah sesuatu benar
atau salah, baik atau buruk. Notonagoro
menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1. Nilai materil
2. Nilai vital
3. Nilai kerohanian
Pancasila sebagai dasar negara
dan pandangan hidup bangsa secara
yuridis konstitusional berlaku mulai
tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak
disahkannya Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI).
Tinjauan Umum Mengenai Media
Massa
1. Perkembangan Media Massa di
Indonesia.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol
Sosial.
NPM : 2455011009
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
TInjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang. Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakikat isi Pancasila.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Secara historis, pers telah mengalami perjalanan periodik waktu cukup panjang. Kehidupan pers Indonesia diawali dari masa Hindia Belanda, penjajahan Jepang, masa kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru, hingga kini tanpa mengenal lelah. Media massa merupakan bagian dari pers, di mana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa dalam suatu negara terikat dengan jejaring sistem sosial dan politik, yaitu Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, Pemilik media.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang- Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Nama : Fariha Salsabila
NPM : 2415011030
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Media massa dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.
Tinjauan Umum terhadap Pancasila
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Media massa apabila ditelusuri dari kata "media" sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata "massa" berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian "media massa" sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
NPM : 2465011005
Kelas : B
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROLSOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Media massa memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam memengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum dan norma sosial. Melalui penyebaran informasi, media membantu membentuk kesadaran hukum publik, mendukung penegakan hukum, serta mencegah kejahatan. Namun, pengaruh ini harus diimbangi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila agar media tetap mendukung terciptanya masyarakat yang harmonis dan berbasis moral yang kuat.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa yang menekankan kebijaksanaan, ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tantangan globalisasi menuntut penerapan nilai-nilai Pancasila secara nyata. Pengaruh individualisme harus diimbangi dengan komitmen untuk menjaga identitas bangsa. Pemerintah dan masyarakat perlu berperan aktif dalam menjaga harmoni sosial.
Tinjauan mengenai media massa di Indonesia menunjukkan perkembangan yang panjang, dimulai dari masa penjajahan Hindia Belanda, periode Jepang, hingga era kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan pasca-reformasi. Media massa, yang merupakan sarana komunikasi untuk menyebarkan berita dan informasi kepada masyarakat luas, memiliki fungsi yang sangat penting, baik sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, maupun kontrol sosial. Secara definisi, media massa berasal dari pers yang berfungsi sebagai perantara dalam penyebaran informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, maupun bentuk lainnya. Dalam era modern, media massa, khususnya melalui teknologi informasi, turut mengembangkan peranannya dalam menciptakan opini publik, mengedukasi masyarakat, serta mengawasi kebijakan pemerintah. Media massa juga memiliki peran vital dalam kontrol sosial, termasuk dalam pengawasan terhadap penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi dan pelanggaran lainnya. Sebagai saluran yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai isu sosial, politik, dan hukum, media massa membantu membentuk pandangan publik yang lebih kritis, mendorong transparansi, dan memperjuangkan keadilan serta kebenaran. Dalam konteks ini, media massa tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik, yang turut mendukung tercapainya demokrasi yang sehat.
NPM : 2415011047
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Pengertian “media
massa” sendiri adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan
kepada masyarakat luas. Ketika membahas media massa,
maka akan terkait juga dengan pers. Secara
historis,
pers
telah
mengalami perjalanan periodik waktu
cukup
panjang dan pers saat ini cenderung bertujuan untuk mencari keuntungan.
Fungsi dari pers atau media
massa adalah sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Pemanfaatan media massa dalam
penanggulangan tindak pidana korupsi
contohnya, fungsi media massa di sini
terutama sebagai media informasi dan
kontrol
sosial. Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam
pemanfaatan media massa baik cetak
maupun elektronik, kaitannya untuk
penanggulangan tindak pidana, salah
satu contohnya tindak pidana korupsi. Fungsi kontrol sosial media
massa terkait dengan penanggulangan
tindak pidana korupsi disini antara lain
dapat berupa pemantauan terhadap
pengungkapan kasus-kasus korupsi
yang ditangani oleh penegak hukum
yang
dimulai sejak
penyidikan, penuntutan, pengadilan
dan
pemasyarakatan.
Media massa dalam konteks kontrol
sosial, berdasarkan sebuah penelitian,
berita
hukum memiliki klasfikasi
tersendiri untuk yang akan dimuat atau
ditayangkan, karena tidak semua berita
akan diangkat dalam media massa. Peristiwa-peristiwa
yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di
media massa adalah peristiwa yang bisa dibilang memengaruhi banyak orang.
Dalam
konteks
pemberitaan kekerasan yang dilakukan
oleh beberapa media massa diperlukan penegakan aturan dan
pemahaman etika yang lebih tegas karena jika tidak, hal tersebut bisa menimbulkan
pertanyaan karena belum tentu itu
merupakan apa yang diinginkan oleh
masyarakat.
NPM : 2415011107
Kelas : B
Penanaman Nilai - Nilai Pancasila Melalui Pengendalian Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Penanaman nilai-nilai Pancasila melalui pengendalian media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia adalah salah satu strategi yang penting dalam membentuk kesadaran hukum dan moral masyarakat. Media massa memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk opini publik, mengedukasi masyarakat, dan mempengaruhi perilaku sosial. Oleh karena itu, pengendalian media massa yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila dapat menjadi alat efektif dalam mengurangi kejahatan dan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih beretika dan tertib.
1. Peran Media Massa dalam Masyarakat
Media massa, baik itu televisi, radio, surat kabar, maupun media digital, merupakan sumber informasi utama bagi masyarakat. Media tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga membentuk persepsi, opini, dan nilai-nilai yang diterima oleh publik. Dalam konteks ini, media dapat mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap hukum, norma, dan moralitas.
2. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Pengendalian
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung lima sila yang mencerminkan nilai-nilai moral dan etika yang mendasari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut adalah:
Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa – Menekankan pada pentingnya moralitas agama dalam kehidupan masyarakat. Media dapat menanamkan nilai spiritual dan penghormatan terhadap agama sebagai pedoman hidup.
Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab – Menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keadilan sosial. Media dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya solidaritas dan empati dalam kehidupan sosial.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia – Menekankan pada pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Media massa memiliki peran dalam menghindari perpecahan dan menyebarkan pesan-pesan yang memperkuat rasa kebangsaan.
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan – Mendorong demokrasi yang sehat dan partisipatif. Media massa dapat berperan dalam memperkuat dialog publik yang konstruktif.
Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia – Menuntut terciptanya kesejahteraan sosial dan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Media massa dapat mengedukasi tentang pentingnya kesejahteraan bersama dan menyoroti ketidakadilan yang ada.
3. Strategi Penanaman Nilai Pancasila Melalui Media Massa
Untuk menekan kejahatan melalui pengendalian media massa, strategi penanaman nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
Pendidikan dan Kampanye Publik: Media massa bisa digunakan untuk menyelenggarakan kampanye publik yang mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kejahatan dan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Program-program televisi, iklan layanan masyarakat, dan artikel di surat kabar bisa menjadi sarana untuk menyampaikan pesan moral dan etika.
Konten Positif yang Menginspirasi: Mengembangkan konten yang positif, yang mengandung pesan moral dan etika yang sejalan dengan Pancasila. Misalnya, menampilkan cerita-cerita inspiratif tentang bagaimana individu atau kelompok mematuhi hukum dan berkontribusi pada kebaikan bersama.
Penanggulangan Konten Negatif: Media juga perlu mengawasi dan membatasi konten yang dapat merusak moral masyarakat, seperti kekerasan, pornografi, dan diskriminasi. Pengendalian ini bisa dilakukan melalui regulasi konten yang ada dan meningkatkan tanggung jawab media dalam menyajikan berita yang sesuai dengan norma-norma etika dan nilai Pancasila.
Menggalang Kerja Sama dengan Lembaga Pendidikan: Media dapat berkolaborasi dengan lembaga pendidikan untuk menyampaikan materi yang berhubungan dengan nilai-nilai Pancasila melalui berbagai bentuk, seperti program radio pendidikan, artikel di media, dan film dokumenter.
4. Peran Pemerintah dan Regulasi Media
Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengendalikan media massa agar tidak menyebarkan informasi yang dapat merusak moralitas masyarakat. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
Penerapan Regulasi yang Ketat: Pemerintah dapat memberlakukan regulasi yang mengharuskan media untuk mengedepankan konten yang mendidik dan mengedepankan nilai-nilai Pancasila, serta mengurangi konten yang mengandung unsur kekerasan atau pornografi.
Pengawasan yang Efektif: Pengawasan terhadap media massa harus diperkuat, baik itu media konvensional (televisi, radio) maupun media digital. Ini untuk memastikan bahwa konten yang beredar sejalan dengan norma sosial dan etika yang ada.
Pemberdayaan Masyarakat untuk Memilih Konten Positif: Masyarakat perlu diberikan pemahaman dan alat untuk memilih konten yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini bisa dilakukan melalui program literasi media yang mengajarkan cara menyaring informasi.
5. Tantangan dalam Pengendalian Media
Meskipun pengendalian media adalah alat yang potensial dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi:
Kebebasan Pers dan Hak Asasi Manusia: Pengendalian media harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengorbankan kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Penyebaran Hoaks dan Informasi Negatif: Di era digital, penyebaran informasi yang salah (hoaks) dan konten negatif menjadi masalah yang sulit dikendalikan, dan ini memerlukan upaya bersama dari pemerintah, media, dan masyarakat untuk melawannya.
Perbedaan Budaya dan Nilai di Masyarakat: Indonesia adalah negara yang sangat plural, dengan beragam suku, agama, dan budaya. Menyatukan semua elemen ini dalam satu nilai yang sejalan dengan Pancasila membutuhkan pendekatan yang bijaksana.
Dengan demikian, penanaman nilai-nilai Pancasila melalui pengendalian media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia adalah langkah yang strategis dan penting. Media massa memiliki pengaruh besar dalam membentuk moralitas dan perilaku masyarakat, sehingga pengendalian yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila dapat menjadi alat yang efektif dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, beradab, dan harmonis. Namun, pengendalian ini harus dilakukan dengan hati-hati, memperhatikan kebebasan pers, serta melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkannya.
NPM : 2455011017
Kelas : B
Penanaman nilai-nilai Pancasila melalui pengendalian media massa merupakan langkah strategis untuk menekan kejahatan di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara memiliki lima sila yang mencerminkan nilai-nilai luhur yang harus diinternalisasi oleh masyarakat. Pengendalian media massa menjadi alat yang efektif dalam menyebarluaskan nilai-nilai tersebut, terutama dalam konteks menghadapi berbagai bentuk kejahatan, seperti korupsi, kekerasan, dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Media massa memiliki peran penting dalam membentuk opini publik, dan dengan memfokuskan konten yang mendukung nilai-nilai Pancasila, diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya etika dan moral dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam praktiknya, pengendalian media massa harus dilakukan dengan bijaksana, tidak hanya sekadar sensor, tetapi juga dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila. Misalnya, program-program yang menampilkan tokoh-tokoh masyarakat yang mengedepankan kejujuran, toleransi, dan gotong royong dapat dihadirkan untuk menginspirasi masyarakat. Selain itu, media juga dapat berfungsi sebagai wadah untuk diskusi yang konstruktif mengenai isu-isu sosial dan hukum, sehingga masyarakat semakin paham akan dampak negatif dari kejahatan dan pentingnya menjaga integritas.
Dengan demikian, penanaman nilai-nilai Pancasila melalui pengendalian media massa tidak hanya berfungsi untuk menekan angka kejahatan, tetapi juga berkontribusi dalam membangun karakter bangsa yang kuat dan beradab. Inisiatif ini harus melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil, untuk menciptakan sinergi yang positif dalam mewujudkan Indonesia yang lebih aman dan berkeadilan.
NPM: 2415011053
Kelas : B
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA
Definisi dari media massa apabila
ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat,
perantara, peranti, saluran, sarana,
wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
Media massa adalah suatu jenis
komunikasi yang ditujukan kepada
sejumlah khalayak yang tersebar,
heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.
Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Tidak dapat dipungkiri, meskipun terdengar seperti solusi, justru masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila.
Hakekat isi Pancasila menurut
Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.12 Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila. Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia. Masyarakat tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh negara, namun juga tidak lupa bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan. Causa prima atau sangkan paraning dhumadhi adalah yang tertinggi. Akal, rasa, dan karsa manusia diciptakan oleh Tuhan untuk menilai apa yang hendak dilakukan manusia sehingga terwujud sebuah tindakan. Dalam pandangan holistik, tujuan ilmu hukum adalah berupa pengungkapan kesatuan yang mendasari alam ciptaan.
NPM: 2415011112
KELAS: B
Analisis Penanaman Nilai-Nilai Pancasila melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Media massa memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik dan memberikan kontrol sosial. Dalam konteks menanamkan nilai-nilai Pancasila, media massa dapat menjadi alat yang efektif untuk mencegah dan menekan kejahatan. Berikut adalah analisis bagaimana penanaman nilai-nilai Pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa dapat membantu mengurangi tindak kejahatan di Indonesia.
1. Peran Media Massa sebagai Kontrol Sosial
Media massa berfungsi sebagai kontrol sosial dengan menginformasikan, mendidik, dan memengaruhi perilaku masyarakat. Beberapa peran pentingnya meliputi:
Memberikan Informasi: Media menyampaikan berita terkait kejahatan, termasuk sanksi hukum dan dampaknya terhadap korban serta pelaku. Ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko perilaku kriminal.
Mendidik: Melalui program edukatif, media dapat menyisipkan nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan, kemanusiaan, dan rasa persatuan, yang relevan untuk mencegah kejahatan.
Menekan Perilaku Menyimpang: Dengan mengekspos tindakan kejahatan dan sanksinya, media memberikan efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat luas.
2. Penanaman Nilai-Nilai Pancasila melalui Media Massa
a. Ketuhanan yang Maha Esa (Sila ke-1)
Media massa dapat mempromosikan nilai-nilai spiritual dan religiusitas yang mengarahkan masyarakat untuk menjauhi perilaku kriminal, misalnya melalui siaran ceramah agama atau kisah inspiratif.
b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila ke-2)
Liputan tentang pelanggaran HAM dan upaya pemulihan korban kejahatan menunjukkan pentingnya empati dan keadilan, memperkuat kesadaran masyarakat untuk menghargai hak asasi manusia.
c. Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
Media memiliki peran dalam mencegah konflik dan kejahatan berbasis SARA dengan menyebarkan pesan-pesan persatuan dan toleransi.
d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
Media dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik yang transparan, mengurangi peluang terjadinya korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila ke-5)
Liputan media tentang ketimpangan sosial dan upaya pemerintah untuk mengatasinya dapat memotivasi masyarakat untuk mendukung kebijakan yang lebih adil, sekaligus mengurangi potensi kejahatan yang dipicu oleh kemiskinan.
3. Contoh Implementasi Media dalam Kontrol Sosial
Kampanye Anti-Kejahatan: Media sering mengadakan kampanye publik seperti "Stop Narkoba," "Lawan Korupsi," dan "Stop Kekerasan dalam Rumah Tangga" yang sejalan dengan nilai Pancasila.
Penyebaran Kisah Inspiratif: Menampilkan individu atau kelompok yang mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai panutan.
Peliputan Hukum dan Keadilan: Memberitakan proses hukum secara transparan untuk menanamkan kepercayaan pada sistem peradilan dan menekan kejahatan.
4. Tantangan yang Dihadapi Media Massa
Berita Sensasional: Terkadang media lebih fokus pada sensasi daripada edukasi, yang dapat memperkeruh situasi atau bahkan memicu ketakutan masyarakat.
Berita Hoaks: Penyebaran informasi palsu dapat memengaruhi opini publik secara negatif dan memicu konflik.
Kepentingan Politik atau Ekonomi: Beberapa media cenderung berpihak pada kepentingan tertentu, yang dapat mengaburkan nilai-nilai Pancasila.
5. Solusi untuk Memaksimalkan Peran Media
Peningkatan Literasi Media: Masyarakat perlu diajarkan untuk menyaring informasi secara kritis agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pengawasan terhadap Media: Pemerintah dan organisasi masyarakat harus memastikan bahwa media menyajikan informasi yang mendidik dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Kolaborasi dengan Institusi Pendidikan: Media dapat bekerja sama dengan sekolah untuk memproduksi konten edukatif yang memperkuat pendidikan karakter.
Kesimpulan
Media massa memiliki potensi besar sebagai alat kontrol sosial dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila dan menekan kejahatan. Dengan peran yang efektif, media dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sehingga menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan harmonis.
Npm : 2415011118
Kelas : MKWU B Pancasila
Jurnal ini berjudul "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan" Di Indonesia oleh Ariesta Wibisono Anditya, yang berfokus pada peran media massa sebagai alat kontrol sosial dalam menekan kejahatan di Indonesia dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila.
Analisis Jurnal:
1. Peran Media Massa dalam Pencegahan Kejahatan
Media massa dapat berfungsi sebagai pencegah kejahatan melalui pemberitaan yang mengedepankan edukasi nilai-nilai Pancasila. Namun, jurnal ini mengungkapkan bahwa seringkali pemberitaan justru hanya memuaskan rasa ingin tahu masyarakat, tanpa menyampaikan pesan moral yang kuat atau mendorong penerapan nilai Pancasila.
2. Permasalahan Etika dalam Pemberitaan
Jurnal ini mengkritisi bahwa banyak media yang menyebarkan berita tanpa validasi dan seringkali tidak sesuai dengan prinsip etika Pancasila. Hal ini berdampak negatif pada tatanan sosial karena masyarakat terpapar informasi yang kurang dapat dipercaya atau bahkan merusak ketertiban sosial.
3. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang membandingkan norma dan asas hukum dengan peran media massa sebagai kontrol sosial. Asas-asas tersebut kemudian dianalisis dalam konteks penanaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
4. Keterbatasan Implementasi Pancasila oleh Media Massa:
Hasil studi menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila belum terimplementasi penuh dalam media massa. Media massa di Indonesia cenderung mementingkan sensasi tanpa mendidik masyarakat untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila seperti gotong-royong, persatuan, dan keadilan.
5. Solusi dan Rekomendasi:
Jurnal ini menyarankan pentingnya regulasi lebih lanjut yang mengedepankan kontrol terhadap konten media serta edukasi bagi jurnalis agar berita yang disampaikan bukan hanya akurat, namun juga mendidik dan mendorong nilai-nilai Pancasila di kalangan masyarakat.
Kesimpulannya, jurnal ini mengajak media massa di Indonesia untuk berperan lebih aktif dalam menyebarkan nilai-nilai positif dan Pancasila, serta mengurangi konten sensasional yang tidak edukatif.
NPM : 2415011032
Kelas : B
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Jurnal ini memaparkan bahwa media massa memiliki peran penting dalam sistem hukum pidana, khususnya sebagai alat pencegahan kejahatan melalui penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam pelaporan berita, media dapat membantu membentuk kesadaran masyarakat akan pentingnya moralitas dan hukum. Namun, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana media tetap mempertahankan integritas pemberitaan di tengah banyaknya berita yang kurang dapat dipercaya dan sering kali mengabaikan etika serta nilai-nilai Pancasila.
Sebagai alat kontrol sosial, media massa memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang mendidik, sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat tentang hukum secara etis dan informatif. Selain itu, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan perubahan sosial turut memengaruhi praktik pemberitaan, sehingga media harus mampu beradaptasi tanpa mengabaikan tanggung jawab sosialnya untuk menyajikan informasi yang akurat, edukatif, dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di
Indonesia
Definisi dari media massa apabila
ditelusuri dari kata “media” sendiri
berarti alat, corong, instrumen, jalan,
medium, penghubung, perangkat,
perantara, peranti, saluran, sarana,
wahana. Sedangkan kata “massa” berarti
agregat, jasad, kawula, komposit,
konglomerat, korpus, pengikut, publik,
substansi. Sementara pengertian “media
massa” sendiri adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan
kepada masyarakat luas.
Media
massa merupakan bagian dari pers,
dimana media massa merupakan
perantara bagi pers dalam penyiaran
berita dengan beberapa bentuk. Media
massa merupakan sarana masyarakat
memperoleh informasi, media massa
memiliki fungsi atau peranan yang besar
dalam membagikan informasi kepada
audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk
konsumen media.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol
Sosial
Secara umum, media massa
mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial. Hal ini seperti
dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan
ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers
Nasional adalah sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial, serta dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi. Fungsi kontrol sosial dari pers
tersebut selanjutnya dijelaskan dalam
Penjelasan Umum Undang-Undang Pers
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang
antara lain dinyatakan, pers yang mana
juga melaksanakan kontrol sosial sangat
penting pula untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun
akan penyelewengan dan penyimpangan
lainnya.
NPM : 2415011114
Jurnal ini membahas bagaimana media massa bisa digunakan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dan mengurangi kejahatan di Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa media massa seharusnya berfungsi sebagai kontrol sosial yang memperkuat nilai Pancasila. Sayangnya, saat ini banyak berita yang tidak sepenuhnya bisa dipercaya dan kadang hanya ditujukan untuk memuaskan keingintahuan tanpa memberikan dampak positif dalam membentuk moral masyarakat.
Berikut poin-poin utama dalam jurnal:
Fungsi Media Massa: Media massa tidak hanya untuk informasi, tetapi juga sebagai alat edukasi, hiburan, dan kontrol sosial, terutama dalam menekan tindakan kriminal. Selain hukum pidana, media massa dinilai efektif untuk membantu mencegah kejahatan melalui kontrol sosial yang membawa nilai Pancasila.
Masalah yang Ada: Implementasi nilai Pancasila oleh media massa belum maksimal. Banyak berita disajikan tanpa kejelasan kebenaran, seringkali lebih untuk memenuhi kebutuhan informasi daripada membangun sikap yang mencerminkan nilai Pancasila.
Peran Kontrol Sosial Media: Media massa bisa menjadi kontrol sosial yang mengarahkan masyarakat pada kesadaran hukum dan nilai Pancasila. Kontrol ini bisa berupa pemberitaan yang tidak hanya informatif tetapi juga membangun kesadaran akan moral Pancasila, misalnya dengan melaporkan kasus korupsi secara transparan.
Pentingnya Etika: Penulis jurnal ini menekankan bahwa media massa harus mengutamakan etika dalam pemberitaan, menjaga akurasi, serta menghindari sensasi berlebihan. Kualitas informasi yang diberikan media sangat berpengaruh pada cara masyarakat memahami hukum dan nilai sosial.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mencapai kontrol sosial yang efektif dan mencegah kejahatan, media massa di Indonesia perlu lebih konsisten menerapkan nilai-nilai Pancasila dan menjaga kualitas serta integritas dalam penyajian berita.
NPM : 2415011119
Kelas : Pancasila B
Media massa di Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi alat kontrol sosial yang efektif. Namun, banyak media yang belum optimal dalam menjalankan peran ini. Alih-alih mendidik dan membimbing masyarakat, sebagian besar media justru fokus pada sensasi dan keuntungan semata.
Jurnal ini menyoroti pentingnya peran media dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila. Dengan begitu, media dapat membantu membangun masyarakat yang lebih baik dan beradab. Sayangnya, banyak pemberitaan yang justru kontraproduktif karena kurang akurat dan berpotensi menimbulkan keresahan.
Untuk memperbaiki situasi ini, jurnal mengajak media massa untuk lebih bertanggung jawab. Media perlu menyajikan berita yang tidak hanya informatif, tetapi juga edukatif dan bernilai moral. Dengan demikian, media dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan beradab.
Intinya, media massa memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk opini publik. Oleh karena itu, media perlu menjalankan perannya dengan bijak dan bertanggung jawab, sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Npm: 2415011035
Kelas b
Analisis jurnal
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
seperti yang diutarakan Hoefnagels dalam buku Barda Nawawi Arief16 bahwa, media massa dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum.
Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari kini, misalnya, iklan di perempatan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar, majalah, komik, dan sebagainya, sudah diteliti oleh ilmuwan sejak pecahnya Perang Dunia Pertama pada tahun 1914.
Ketika membahas media massa, maka akan terkait juga dengan pers. Secara historis, pers telah mengalami perjalanan periodik waktu cukup panjang. Kehidupan pers Indonesia diawalai dari masa Hindia Belanda, penjajahan Jepang, masa kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru, hingga kini tanpa mengenal lelah.44 Pada masa perjuangan, pengaruh pers sangat kuat dan tidak seperti masa kini.
Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen.
Nama : Muhammad Naufal Mufid
NPM : 2415011031
Jurnal ini membahas peran media massa dalam pencegahan kejahatan dengan cara menanamkan nilai-nilai Pancasila. Artikel ini menyatakan bahwa meskipun kebijakan hukum pidana tersedia, media massa dapat memainkan peran penting dalam pencegahan kejahatan dengan memperkuat kesadaran nilai-nilai Pancasila di masyarakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yang menelaah norma dalam sistem hukum Indonesia dan menganalisis peraturan terkait media massa. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa peran media massa dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila belum optimal, ditandai dengan banyaknya berita yang kurang dapat dipercaya dan hanya berfokus pada kepuasan informasi tanpa membentuk kesadaran sosial yang berlandaskan Pancasila.
Secara umum, jurnal ini menekankan pentingnya media massa sebagai kontrol sosial yang harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Media massa seharusnya tidak hanya menyajikan berita sebagai hiburan, tetapi juga membentuk karakter masyarakat dengan menanamkan nilai Pancasila agar masyarakat Indonesia dapat mengembangkan perilaku yang mendukung tatanan sosial dan hukum yang lebih baik.
NPM: 2415011122
Media massa memiliki peran untuk menyebarkan pesan-pesan yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila, media massa dapat bertindak sebagai kontrol sosial untuk membentuk perilaku positif dan menekan tingkat kejahatan di Indonesia. Namun, sebagai kontrol sosial, media massa harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
1. Peran Media Massa dalam Menerapkan Nilai Pancasila:
Media massa memiliki fungsi penting dalam menyebarkan informasi, memberikan pendidikan, dan menjalankan kontrol sosial untuk masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial, media massa dapat mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila dan mendorong perilaku yang lebih baik.
2. Kebutuhan akan Berita yang Bertanggung Jawab:
Jurnal ini menyebutkan bahwa masih banyak berita yang tidak akurat atau bahkan sensasional, yang lebih ditujukan untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat daripada untuk mengedukasi atau membentuk kepribadian yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Masalah dalam Praktik Media Massa:
Kurangnya perhatian media pada nilai-nilai Pancasila dalam berita mereka menunjukkan bahwa media saat ini cenderung mengutamakan kepentingan komersial. Akibatnya, terjadi pergeseran dari tujuan ideal media sebagai sarana edukasi dan kontrol sosial.
4. Metode Penelitian yang Digunakan:
Penelitian ini bersifat normatif dengan meninjau peraturan hukum dan asas-asas yang ada mengenai peran media massa dalam kontrol sosial. Pendekatan ini digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana media di Indonesia menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat.
5. Fungsi dan Tantangan Media Massa:
Media massa diharapkan dapat mendukung pembentukan masyarakat yang beretika Pancasila, namun dalam kenyataannya media masih lebih banyak berperan sebagai pemuas informasi daripada pembentuk moral.
Jurnal ini menyimpulkan bahwa media massa di Indonesia belum menjalankan perannya secara optimal dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai bagian dari kontrol sosial. Banyak media yang hanya menyajikan informasi tanpa mempertimbangkan dampaknya pada pembentukan moral masyarakat. Untuk itu, media massa seharusnya mengedepankan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pemberitaan agar bisa menjadi sarana yang efektif dalam mencegah kejahatan dan mendukung pembentukan karakter masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
NAMA: FADLI ARJUNA PUTRA P
KELAS: B
NPM: 2415011048
1. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan).26 Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang.27 Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
2. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa:
a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi;
b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik-praktik korupsi;
c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
2415011056
Kelas B
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Tidak dapat disangkal, bahwa globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif.
Peluang yang timbul adalah makin terbukanya pasar intemasional bagi hasil produksi dalam negeri, terutama yang memiliki keunggulan komperatif dan keunggulan kompetitif kemampuan memanfaatkan peluang tersebut akan meningkatkan volume perdagangan, yang berarti meningkatkan produksi dan berarti pada meningkatkan lapangan kerja dan usaha, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dampak negatif yang dapat timbul dari globalisasi adalah makin kuatnya persaingan di pasaran intemasional, karena adanya liberalisasi pandangan dan investasi, munculnya pengelompokan antara-negara yang cenderung meningkatkan profesionalisme dan diskriminasi pasar.
Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
NPM : 2415011039
Kelas : B MKWU PANCASILA
Tugas Analisis Jurnal :
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolak ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar
atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila.30
Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya.
Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga.
Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.
Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa.
Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.
Perkembangan Media Massa di Indonesia
Ketika membahas media massa, maka akan terkait juga dengan pers. Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan
politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan
negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional/negara.
b. Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan
profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya.
Npm: 2415011042
Kelas: B-Teknik sipil
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA
Dalam teori, media massa diharapkan bukan hanya sekadar menyebarkan informasi, tetapi juga mengedukasi dan membentuk karakter masyarakat agar lebih beretika sesuai dengan dasar negara, yaitu Pancasila. Dalam praktiknya, media seringkali lebih fokus pada mengejar sensasi dan keuntungan bisnis, sehingga mengabaikan tanggung jawab moral untuk mengedukasi publik tentang nilai-nilai kebangsaan.
peran media massa sebagai pengontrol sosial yang membangun nilai moral dan kesadaran hukum belum sepenuhnya berjalan efektif. Banyak berita yang disajikan hanya untuk memenuhi keingintahuan masyarakat tanpa memberikan manfaat edukatif yang mendalam. Hal ini justru dapat memicu dampak negatif pada pola pikir dan moral masyarakat, seperti pudarnya jiwa patriotik dan meningkatnya sikap individualistik, yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
Penanaman nilai-nilai Pancasila melalui media massa diharapkan dapat menekan kejahatan di Indonesia. Pancasila, sebagai pandangan hidup, memiliki nilai materiil, vital, dan kerohanian yang penting bagi masyarakat. Namun, globalisasi membawa dampak negatif seperti individualisme dan persaingan ketat.
Npm : 2415011113
Analisis jurnal
Jurnal ini membahas tentang peran media massa dalam mengendalikan perilaku sosial melalui penanaman nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung prinsip-prinsip moral yang diyakini dapat mengarahkan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik, adil, dan sejahtera. Dalam konteks ini, media massa dianggap memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan nilai-nilai tersebut dan mengendalikan perilaku masyarakat untuk menekan angka kejahatan.
Pembahasan
1. Peran Media Massa sebagai Agen Kontrol Sosial
Media massa memiliki dua peran penting dalam masyarakat: sebagai saluran informasi dan sebagai alat kontrol sosial. Media tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk opini publik, mempengaruhi perilaku, dan memberikan arahan bagi masyarakat mengenai apa yang benar dan salah. Dalam konteks penanaman nilai-nilai Pancasila, media diharapkan dapat menjadi sarana untuk menyebarluaskan pesan-pesan moral yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, seperti keadilan sosial, kemanusiaan, dan musyawarah untuk mufakat.
2. Penanaman Nilai Pancasila dalam Pemberitaan Kejahatan
Peneliti mencatat bahwa pemberitaan media mengenai tindak kejahatan sering kali tidak hanya menyoroti peristiwa tersebut, tetapi juga berupaya memberi pesan moral. Misalnya, media bisa menekankan pentingnya rasa kemanusiaan dan solidaritas sosial dalam menghadapi masalah sosial atau menanggapi tindak kejahatan, yang berhubungan dengan sila kedua dan kelima dari Pancasila. Penanaman nilai-nilai tersebut dapat dilakukan melalui cara penyajian berita yang tidak hanya mengedepankan aspek sensasional, tetapi juga mengedepankan solusi dan edukasi bagi masyarakat.
3. Dampak Media terhadap Perilaku Sosial
Menurut penelitian ini, meskipun media memiliki potensi besar dalam membentuk opini dan perilaku masyarakat, dampak dari media tidak selalu positif. Media yang cenderung menampilkan berita kejahatan secara sensational atau negatif bisa menyebabkan ketakutan dan kecemasan berlebihan dalam masyarakat. Di sisi lain, media yang menyajikan berita kejahatan dengan cara yang lebih berimbang dan edukatif, yang mengajak masyarakat untuk berpikir kritis tentang akar masalah dan solusinya, dapat berkontribusi pada pencegahan kejahatan.
4. Tantangan dalam Penanaman Nilai Pancasila melalui Media
Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh media dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila adalah adanya pluralitas sosial dan budaya di Indonesia. Masyarakat Indonesia sangat beragam, baik dari segi suku, agama, budaya, maupun latar belakang ekonomi, yang dapat mempengaruhi cara pandang terhadap nilai-nilai Pancasila. Media perlu lebih cermat dalam menyampaikan pesan-pesan moral agar dapat diterima secara luas oleh semua lapisan masyarakat.