Nama : Nadjwa Tipa Nadinta
NPM : 2456031027
Kelas : Mandiri A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid 19”
Bela Negara adalah kewajiban seluruh warga negara yang harus tetap dijalankan, bahkan di tengah situasi sulit seperti pandemi COVID-19. Bela Negara merupakan bentuk kesetiaan dan kecintaan terhadap negara yang diatur dalam perundang-undangan. Dalam kondisi pandemi, bela negara bisa dilakukan dengan cara tetap di rumah, menjaga kebersihan, tidak menyebarkan berita bohong, dan menjaga solidaritas sosial.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting karena mencerminkan cinta tanah air dan kesadaran terhadap masalah sosial di sekitar. Saat pandemi, warga diminta menaati aturan pemerintah seperti tidak mudik dan melakukan isolasi mandiri demi mencegah penyebaran virus, terutama kepada kelompok rentan. Pemerintah telah membentuk gugus tugas dan mengeluarkan berbagai kebijakan, tetapi keberhasilan semua itu sangat bergantung pada kerja sama masyarakat.
Dasar hukum bela negara tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2002. Bela Negara tidak hanya dilakukan oleh tentara, tetapi juga oleh seluruh warga melalui pengabdian sesuai profesinya masing-masing, seperti tenaga medis, relawan, dan masyarakat umum. Kesadaran bela negara menjadi kunci kekuatan bangsa, terlebih di era global dan krisis seperti saat ini.
Solidaritas juga menjadi bentuk bela negara. Masyarakat bisa membantu dengan menyumbangkan rezeki, memberikan dukungan moral kepada tenaga medis, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penderita COVID-19. Menjaga jarak, beribadah di rumah, dan menaati himbauan pemerintah adalah bagian dari semangat bela negara yang perlu terus dijaga agar bangsa ini tetap kuat dan bersatu.
NPM : 2456031027
Kelas : Mandiri A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid 19”
Bela Negara adalah kewajiban seluruh warga negara yang harus tetap dijalankan, bahkan di tengah situasi sulit seperti pandemi COVID-19. Bela Negara merupakan bentuk kesetiaan dan kecintaan terhadap negara yang diatur dalam perundang-undangan. Dalam kondisi pandemi, bela negara bisa dilakukan dengan cara tetap di rumah, menjaga kebersihan, tidak menyebarkan berita bohong, dan menjaga solidaritas sosial.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting karena mencerminkan cinta tanah air dan kesadaran terhadap masalah sosial di sekitar. Saat pandemi, warga diminta menaati aturan pemerintah seperti tidak mudik dan melakukan isolasi mandiri demi mencegah penyebaran virus, terutama kepada kelompok rentan. Pemerintah telah membentuk gugus tugas dan mengeluarkan berbagai kebijakan, tetapi keberhasilan semua itu sangat bergantung pada kerja sama masyarakat.
Dasar hukum bela negara tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2002. Bela Negara tidak hanya dilakukan oleh tentara, tetapi juga oleh seluruh warga melalui pengabdian sesuai profesinya masing-masing, seperti tenaga medis, relawan, dan masyarakat umum. Kesadaran bela negara menjadi kunci kekuatan bangsa, terlebih di era global dan krisis seperti saat ini.
Solidaritas juga menjadi bentuk bela negara. Masyarakat bisa membantu dengan menyumbangkan rezeki, memberikan dukungan moral kepada tenaga medis, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penderita COVID-19. Menjaga jarak, beribadah di rumah, dan menaati himbauan pemerintah adalah bagian dari semangat bela negara yang perlu terus dijaga agar bangsa ini tetap kuat dan bersatu.