FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 103
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Asyifa Sakinah -
Nama: Asyifa Sakinah
NPM: 2426031010
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” membahas tentang bagaimana konsep bela negara dapat diaktualisasikan oleh masyarakat sipil dalam situasi pandemi Covid-19. Inti pembahasannya adalah bahwa bela negara tidak selalu berbentuk angkat senjata, tetapi juga bisa berupa kepatuhan terhadap protokol kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, berempati terhadap sesama, serta mendukung tenaga medis dan pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran virus.

Dengan merujuk pada landasan hukum UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2003, penulis menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berkontribusi dalam mempertahankan negara, termasuk dalam bentuk peran sesuai profesi masing-masing saat menghadapi krisis nasional seperti pandemi.

Jurnal ini menyampaikan bahwa bela negara adalah bentuk nyata cinta tanah air yang bisa dilakukan dengan kesadaran, solidaritas, dan tanggung jawab sosial, terutama di masa darurat seperti pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Lelyta Lelyta Anggraini -
Nama : Lelyta Anggraini
NPM : 2416031058
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

ANALISIS JURNAL : Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) Oleh: Syahrul Kemal

Jurnal ini membahasa tentang semangat bela negara di Tengan situasi pandemi Covid 19 yang menekankan bela negara adalah kewajiban seluruh warga negara yang sudah diatur dalam UUD. Membela negara bukan dalam konteks militer, namun juga kepatuhan pada protocol Kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, dan mendukung kebijakan pemerintah pada masa pandemi covidn 19 pada saat itu.

Pandemi Covid 19 menjadi tantangan untuk negara, oleh sebab itu sebagai warga Negra wajib untuk bertanggung jawab dalam membela negara. Pandemi adalah tanggung jawab Bersama bukan hanya tanggung jawab segelintir orang saja, sehingga seluruh warga negara harus ikut serta dalam penanganan pandemi Covid 19 pada masa itu.

Dengan demikian, bela negara bukan hanya dihadapi untuk factor eksternal negara namun juga untuk factor internal negara juga. Salah satu tanggung jawab kita sebagai warga negara adalah dengan mengimplemetasikan dengan mematauhi protocol Kesehatan, menjaga solidaritas, dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Pandemi bisa kita jadikan sebagai dasar dalam memperkuat rasa persatuan dan kesadaran bela negara sebagai modal soail bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan global seperti Pandemi Covid 19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Reni Reni Febriyani -
Nama: Reni Febriyani
NPM: 2416031024
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” karya Syahrul kemal menjelaskan pentingnya semangat bela negara, terutama pada saat pandemi Covid-19. Bela negara tidak melulu tindakan fisik atau militer, melainkan peran aktif seluruh warga negara dalam menjaga dan mendukung keberlangsungan negara melalui berbagai cara sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dalam situasi pandemi, bentuk bela negara dapat diwujudkan dengan mematuhi protokol kesehatan, mengikuti kebijakan pemerintah seperti pembatasan sosial, tidak menyebarkan hoax, serta menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memperparah penyebaran virus.

Jurnal ini juga menekankan nilai solidaritas sebagai bagian dari semangat bela negara. Misalnya dengan membantu sesama yang terdampak pandemi, memberikan dukungan kepada tenaga medis, dan donasi untuk keluarga yang terkena dampak ekonomi. Penulis menegaskan bahwa kesadaran bela negara yang tinggi akan memperkuat ketahanan bangsa dan mengurangi potensi perpecahan di tengah krisis. Dengan demikian, setiap individu tanpa memandang profesi atau latar belakang memiliki peran penting dalam mempertahankan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung karena hal tersebut merupakan kewajiban seluruh warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Zalfa Aliyah Azzahrah -
Nama: Zalfa Aliyah Azzahrah
NPM: 2416031050
Kelas: Reguler B

ANALISIS JURNAL

Syahrul Kemal dalam penelitiannya yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" menjelaskan bahwasanya bela negara merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh warga negara, sebagaimana yang tertuang pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, serta diperkuat oleh UU no. 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara.

Dapat diketahui bahwasanya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa cinta dan rasa setia kepada bangsa dan NKRI atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Khususnya, dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bela negara tidak selalu tentang hal-hal yang besar seperti memikul senjata dan membela tanah air di medan perang. Sebagai warga negara Indonesia, kewajiban bela negara dapat ditunaikan mulai dari hal-hal kecil.

Meskipun pandemi Covid-19 melanda Indonesia, bukan berarti kewajiban bela negara menjadi gugur. Oleh karena itu, kita dapat menunaikan kewajiban tersebut dengan berbagai cara, yakni melakukan isolasi secara mandiri dan menunjukkan solidaritas kepada sesama warga yang terdampak virus Covid-19.
In reply to Zalfa Aliyah Azzahrah

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by SALSABILA INDIANA PUTRI -
Nama : Salsabila Indiana Putri
NPM : 2466031011
Kelas : Mandiri A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Hasil Analisis Jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Oleh: Syahrul kemal
Hasil analisis saya pribadi yaitu pada Jurnal yang ditulis oleh Syahrul Kemal ini membahas tentang konsep bela negara dalam konteks pandemi COVID-19. Bela negara diartikan sebagai kewajiban setiap warga negara untuk berkontribusi dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa, terutama dalam situasi krisis seperti pandemi.
jurnal ini menekankan bahwa semangat bela negara harus tetap hidup meskipun dalam situasi sulit seperti pandemi. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk mengatasi tantangan yang ada dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan bangsa. Dengan demikian, jurnal ini memberikan kontribusi penting dalam diskusi tentang peran individu dan masyarakat dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan negara di tengah tantangan global.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dhika Aqillah Putera -
NAMA: DHIKA AQILLAH PUTERA
NPM: 2416031004
KELAS: REGULER B
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Jurnal ini menekankan bahwa bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara, tidak hanya dalam situasi perang atau ancaman fisik, tetapi juga di tengah tantangan non-militer seperti pandemi Covid-19. Dalam masa sulit seperti pandemi, bentuk bela negara yang aktual bukan lagi mengangkat senjata, melainkan dengan mematuhi protokol kesehatan, menjaga kebersihan, tidak menyebarkan informasi hoaks, serta tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Penulis menegaskan bahwa sikap gotong royong, solidaritas, dan kepatuhan terhadap anjuran pemerintah adalah wujud nyata cinta tanah air yang sangat relevan di masa krisis ini.

Lebih lanjut, jurnal ini mengulas dasar hukum bela negara yang tertuang dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Penulis menyoroti bahwa bela negara adalah hak sekaligus kewajiban, yang dapat diwujudkan melalui berbagai peran sesuai profesi masing-masing, seperti dokter yang merawat pasien Covid-19, influencer yang menggalang donasi, atau masyarakat umum yang membantu tetangga kurang mampu. Kesadaran bela negara, menurut penulis, menjadi fondasi utama agar bangsa tetap kokoh, tidak mudah terpecah, dan mampu menghadapi berbagai tantangan, termasuk ancaman pandemi.

Pada akhirnya, jurnal ini mengajak pembaca untuk memahami bahwa bela negara bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata yang bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar. Dengan menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran kewarganegaraan, setiap individu dapat berkontribusi sesuai kapasitasnya tanpa harus memaksakan diri. Penulis menutup dengan pesan bahwa semangat bela negara harus terus dijaga, terutama dengan cara-cara sederhana yang bisa dilakukan sehari-hari, seperti menaati aturan pemerintah dan menjaga solidaritas sosial, demi tercapainya tujuan bersama sebagai bangsa yang kuat dan bersatu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Syafa Riza Azahra -
NAMA: Syafa Riza Azahra
NPM: 2416031006
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Komunikasi

Hasil Analisis Jurnal “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19” oleh Syahrul Kemal:

1. Tema dan Fokus Utama
Jurnal ini membahas pentingnya menghidupkan semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Penulis menegaskan bahwa meskipun sedang menghadapi masa sulit seperti pandemi global, setiap warga negara tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk ikut serta dalam upaya bela negara.


2. Gagasan dan Argumen Pokok
Penulis memaknai bela negara bukan hanya sebatas tindakan militer atau pertahanan fisik, tapi juga bisa diwujudkan melalui hal-hal sederhana dan relevan dengan situasi saat ini, seperti:

1. Menjalankan protokol kesehatan (seperti tetap di rumah dan menjaga kebersihan),
2. Tidak menyebarkan berita palsu atau hoaks,
3. Saling membantu dan bekerja sama dalam semangat gotong royong.

Melalui contoh tersebut, penulis menunjukkan bahwa bela negara memiliki dimensi yang luas, termasuk kontribusi sosial dan sikap peduli terhadap sesama sebagai bagian dari menjaga keutuhan bangsa.

3. Dasar Hukum
Penulis merujuk pada beberapa aturan hukum, yaitu:

Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945,

Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Kedua dasar hukum ini menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam upaya membela negara.

4. Kelebihan Jurnal
Jurnal ini relevan dengan kondisi saat ini karena menghubungkan semangat patriotisme dengan situasi nyata. Penulis memberikan contoh nyata tentang bagaimana bela negara bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari selama pandemi. Selain itu, jurnal ini memberikan pemahaman yang sederhana namun bermanfaat bagi masyarakat umum tentang arti penting bela negara.

5. Kekurangan Jurnal
Dari sisi penulisan, jurnal ini masih memiliki kekurangan dalam penggunaan bahasa dan struktur kalimat, misalnya terdapat kalimat yang tidak efektif dan pengulangan kata. Selain itu, argumen yang disampaikan belum diperkuat dengan data atau referensi ilmiah yang mendukung. Analisis teoritis juga belum digali secara mendalam.

Secara keseluruhan, jurnal ini mengajak pembaca untuk memahami bahwa bela negara adalah tanggung jawab bersama, terutama dalam menghadapi ancaman non-militer seperti pandemi. Walau ditulis secara sederhana, jurnal ini menekankan pentingnya kesadaran dan peran aktif seluruh masyarakat dalam menjaga stabilitas negara sesuai dengan amanat undang-undang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Niken Arora -
NAMA: NIKEN ARORA
NPM: 2416031056
KELAS: REGULER B
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal

Jurnal yang berjudul " Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 " oleh Syahrul Kemal membahas tentang bagaimana patriotisme harus dipertahankan, bahkan dalam situasi krisis seperti pandemi. Penulis menekankan bahwa bela negara tidak hanya dicapai melalui tindakan militer atau fisik, tetapi juga melalui kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban, mengikuti undang-undang, dan menghindari penyebaran hoaks. Konsep ini sangat relevan bagi generasi muda saat ini, yang sekarang menghadapi tantangan global yang rumit.

Jurnal ini menjelaskan bahwa tindakan sederhana namun bermakna seperti tetap di rumah, menjaga kebersihan, dan mendukung tenaga medis sebagai garda terdepan dapat menumbuhkan patriotisme di tengah pandemi. Ini adalah contoh nyata dari peran masyarakat dalam pertahanan non-militer. Penulis juga menekankan betapa pentingnya solidaritas sosial, seperti membantu sesama yang terkena dampak pandemi dan menjaga lingkungan agar nyaman bagi pasien yang menjalani isolasi. Ini menunjukkan bahwa bela negara adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau individu.

Selain itu, Jurnal ini menyatakan bahwa kesadaran bela negara harus ditanamkan melalui pendidikan, pelatihan, dan pengabdian yang sesuai dengan profesi setiap warga negara. Sebagai bagian dari generasi penerus bangsa, mahasiswa memiliki peran strategis untuk menerapkan prinsip bela negara dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga Indonesia mampu melewati berbagai tantangan, termasuk pandemi COVID-19, kesadaran bela negara yang tinggi akan meningkatkan daya tahan moral dan sosial bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rafeyfa Naura Inandarahman -
Nama: Rafeyfa Naura Inandarahman
NPM: 2456031012
Kelas: Mandiri B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Dalam jurnal yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” karya Syahrul Kemal membahas konsep bela negara saat pandemi COVID-19. Syahrul Kemal menyatakan bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara, termasuk dalam situasi pandemi. Contoh konkretnya adalah mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, dan membantu tenaga medis.

Pandemi COVID-19 dijelaskan sebagai ancaman dunia yang membutuhkan solidaritas nasional. Penulis menyoroti pentingnya kesadaran diri, seperti isolasi mandiri dan tidak mudik ke kampung halaman. Jurnal ini menyebutkan peran profesi yang berbeda dalam bela negara, seperti tenaga medis yang berjuang di garis terdepan atau influencer yang menggalang dana.

Jurnal ini juga mengkritik rendahnya kesadaran bela negara sebagian masyarakat, seperti pelanggaran protokol kesehatan atau penyebaran hoaks. Penulis mengutip Winarno (2014) bahwa bela negara mencakup kesediaan berkorban untuk mempertahankan keutuhan bangsa, bukan hanya melalui senjata tetapi juga sikap sehari-hari.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Elvaretta Elvaretta Ardelia Balqis -
NAMA : ELVARETTA ARDELIA BALQIS
NPM : 2416031030
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Jurnal “Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19” karya Syahrul Kemal membahas bagaimana wujud bela negara di masa pandemi. Bela negara bukan hanya soal tugas militer, tetapi juga meliputi kewajiban seluruh warga negara untuk patuh pada aturan, seperti mengikuti protokol kesehatan, tidak menyebarkan berita bohong, serta mendukung kebijakan pemerintah saat pandemi Covid-19 berlangsung.

Pandemi ini menjadi tantangan besar bagi bangsa, sehingga setiap warga negara harus ikut bertanggung jawab. Menghadapi pandemi bukan tugas pemerintah saja, melainkan butuh kerja sama dari seluruh masyarakat. Dengan demikian, bela negara tidak hanya ditujukan untuk ancaman dari luar, tetapi juga dari dalam negeri. Wujud tanggung jawab kita sebagai warga negara bisa dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, menjaga solidaritas, dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.

Situasi pandemi bisa dijadikan momen untuk mempererat persatuan dan meningkatkan kesadaran bela negara. Semangat ini sangat penting sebagai modal bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan global, termasuk pandemi Covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nabila Septiadel Putri -
Nama : Nabila Septiadel Putri
Npm : 2416031140
Kelas : Reguler D
Prodi : Ilmu Komunikasi

analisis terhadap jurnal berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” karya Syahrul Kemal.

Dalam jurnal ini, saya melihat bahwa penulis ingin menegaskan bahwa semangat bela negara tidak hanya diperlukan dalam konteks perang atau ancaman fisik, tetapi juga dalam situasi krisis non-militer seperti pandemi Covid-19. Bela negara bagi saya merupakan bentuk konkret dari kecintaan terhadap tanah air, yang dapat dilakukan melalui tindakan sederhana dan relevan dengan situasi. Misalnya, mematuhi protokol kesehatan, menjaga kebersihan, dan tidak menyebarkan berita bohong merupakan bentuk bela negara yang nyata selama pandemi ini. Saya setuju dengan pemikiran penulis bahwa semua warga negara memiliki peran dan tanggung jawab dalam menjaga keselamatan bersama.

Dalam jurnal ini juga menekankan pentingnya kesadaran hukum dan nasionalisme melalui penjabaran dasar hukum bela negara yang tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2003. Menurut saya, hal ini penting untuk mengingatkan bahwa bela negara bukan hanya semangat moral, tetapi juga bagian dari tanggung jawab hukum sebagai warga negara Indonesia. Dalam menganalisis jurnal ini, saya menemukan bahwa penulis berhasil menunjukkan bahwa bela negara bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing. Contohnya, tenaga medis yang merawat pasien Covid-19, influencer yang menggalang dana, hingga masyarakat biasa yang memilih untuk tetap tinggal di rumah.

Selama masa pandemi ini sangat menunjukkan betapa pentingnya saling membantu dan menjaga satu sama lain. Bagi saya, tindakan seperti membantu tetangga yang sedang isolasi mandiri, menyisihkan rezeki untuk yang membutuhkan, hingga menjaga lingkungan agar tetap kondusif merupakan bentuk bela negara yang tidak kalah penting dari tindakan fisik. Terlebih lagi, saya melihat bahwa bentuk solidaritas seperti ini bisa memperkuat rasa persatuan bangsa.

Analisis ini dapat saya ambil kesimpulannya bahwa bela negara bukanlah hal yang sulit atau berat dilakukan. Justru, dengan kesadaran dan keikhlasan, setiap orang bisa mengambil bagian dalam bela negara sesuai persetujuan. Jurnal inj membahas bahwa tindakan kecil yang dilakukan dengan kesadaran penuh dapat berdampak besar dalam menjaga keutuhan dan keselamatan negara, terutama dalam situasi luar biasa seperti pandemi. Analisis ini menyadarkan saya bahwa bela negara dimulai dari diri sendiri, dari hal-hal kecil yang dilakukan dengan rasa tanggung jawab dan cinta kepada tanah air.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Najwa Santi Femida -
Nama: Najwa Santi Femida
NPM: 2416030144
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19" Oleh Syahrul kemal

Jurnal ini membahas tentang pentingnya semangat bela negara di tengah situasi pandemi COVID-19. Penulis menekankan bahwa bela negara bukan hanya terkait dengan aspek militer atau fisik, tetapi juga mencakup sikap, perilaku, dan kesadaran warga negara dalam menjaga keutuhan dan eksistensi negara, terutama dalam kondisi sulit seperti pandemi. Bela negara adalah kewajiban seluruh warga negara, sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang, seperti UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.

Penulis memberikan contoh konkret pelaksanaan bela negara di masa pandemi, seperti mematuhi protokol kesehatan dengan tetap di rumah dan menjaga kebersihan, tidak menyebarkan berita hoaks yang dapat menimbulkan keresahan, serta mendukung tenaga medis dan petugas garda terdepan. Solidaritas sosial juga menjadi bagian penting dalam bela negara, misalnya membantu masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi. Selain itu, bela negara dapat diwujudkan melalui profesi masing-masing, seperti dokter yang merawat pasien COVID-19 atau influencer yang menggalang dana untuk tenaga medis.

Meskipun jurnal ini masih memiliki kekurangan dalam hal penggunaan bahasa, struktur penulisan dan analisis mendalam, secara umum tulisan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya peran aktif warga negara dalam mempertahankan negaranya, khususnya di tengah krisis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Maritza Khansa Farahdiba -
Nama: Maritza Khansa Farahdiba
NPM: 2456031024
Kelas: Mandiri B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Setelah saya membaca dan memahami artikel "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" yang ditulis oleh Syahrul Kemal, saya menyadari bahwa makna bela negara ternyata sangat luas dan tidak hanya terbatas pada aspek militer atau penggunaan senjata. Dalam konteks pandemi seperti COVID-19, bela negara sejatinya lebih ditekankan pada sikap, kesadaran, serta tindakan nyata di kehidupan sehari-hari yang mencerminkan rasa peduli dan tanggung jawab sebagai seorang warga negara.

Penulis menjelaskan bahwa bela negara adalah hak dan sekaligus tanggung jawab semua warga, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan lainnya. Dalam situasi pandemic, bentuk-bentuk bela negara yang dapat dilakukan sangat bervariasi, mulai dari mengikuti protokol kesehatan, tidak menyebar informasi yang salah, menjaga ketertiban di sekeliling kita, hingga memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menangani COVID-19. Bela negara juga tidak selalu harus berupa tindakan besar, melainkan dapat terwujud dari kontribusi kecil yang dilakukan secara berkelanjutan dan penuh tanggung jawab. Tindakan seperti tetap berada di rumah, saling membantu, serta menjaga rasa solidaritas dan gotong royong adalah manifestasi bela negara yang sangat relevan dan nyata dalam situasi krisis kesehatan global ini.

Jurnal ini juga memperluas pemahaman saya bahwa kesadaran akan bela negara seharusnya tumbuh dari dalam diri setiap individu, bukan hanya dilakukan karena dorongan dari regulasi. Tanpa adanya kesadaran bersama, semua upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau tenaga medis dalam menangani pandemi akan sulit untuk mencapai hasil yang optimal.

Dari artikel ini, saya menyadari bahwa bela negara sejatinya merupakan akselerasi pengabdian yang dapat dilakukan oleh setiap orang, tidak peduli kapasitas atau profesinya. Ketika seluruh elemen masyarakat bersatu dan menunjukkan kepedulian terhadap kepentingan umum, di saat itulah semangat bela negara yang sesungguhnya muncul.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by sulastri - -
NAMA : Sulastri
NPM : 2456031029
KELAS : Mandiri A
PRODI : Ilmu Komunikasi

Dalam jurnal “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19“ membahas untuk tetap bela negara karena hal itu adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya, serta Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan pandemi covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak.

Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya
harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saaat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.
Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covid-19.

Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Bestari Cahaya imani -
Nama: Bestari Cahaya Imani
NPM: 2416031070
Kelas: Reguler D
Prodi: Ilmu Komunikasi
Jurnal ini membahas pentingnya pengaktualisasian semangat bela negara di tengah pandemi Covid-19, menegaskan bahwa kewajiban membela negara adalah hak dan tanggung jawab semua individu, seperti yang tercantum dalam konstitusi dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Penulis menekankan bahwa membela negara tidak hanya berkaitan dengan penggunaan senjata, tetapi juga mencakup tindakan dan sikap sehari-hari yang berasal dari rasa cinta dan komitmen kepada negara. Dalam konteks saat ini, pengaktualisasian semangat tersebut ditunjukkan melalui kepatuhan terhadap protokol kesehatan, menjaga kebersihan pribadi, menghindari penyebaran informasi palsu, serta aktif berpartisipasi dalam usaha kolektif untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, jurnal ini memaparkan dasar hukum mengenai bela negara yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Penulis mengaitkan partisipasi masyarakat dalam membela negara dengan profesi dan kapasitas masing-masing individu, contohnya dokter yang berada di garis depan dalam penanganan pasien Covid-19, influencer yang mengumpulkan sumbangan, hingga warga biasa yang disiplin mengikuti anjuran pemerintah. Kesadaran untuk membela negara dianggap sebagai pondasi kuat bagi suatu bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan, di mana semakin tinggi kesadaran ini, semakin kokoh pula ketahanan nasional dari berbagai ancaman, termasuk ancaman non-militer seperti pandemi.

Ada banyak langkah-langkah nyata yang diambil oleh pemerintah, misalnya pembentukan tim gugus tugas untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan penetapan prioritas bagi kelompok yang rentan. Masyarakat dihimbau untuk berkontribusi melalui isolasi mandiri, menaati larangan mudik, serta memberikan dukungan baik moral maupun materi kepada tenaga medis dan warga yang terdampak. Solidaritas sosial juga sangat penting, diwujudkan dengan membantu mereka yang kurang mampu dan memastikan lingkungan tetap kondusif bagi pasien yang menjalani karantina mandiri. Bela negara di masa pandemi adalah tindakan positif yang dapat dilakukan sesuai kemampuan masing-masing individu, tidak hanya terbatas pada tindakan heroik, tetapi juga melalui kepatuhan, solidaritas, dan pemahaman kewarganegaraan yang baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Haya Haya Fauziah Ulya -
NAMA: HAYA FAUZIAH ULYA
NPM: 2416031074
KELAS: REGULER D
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

ANALISIS JURNAL PKN PERTEMUAN KE 15

Jurnal yang ditulis oleh Syahrul Kemal dengan judul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) ini membahas mengenai sikap bela negara saat pandemi covid-19. Secara definisi, bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotism seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu negara tersebut.

Dalam jurnal ini menyoroti sudut pandang Winarno (2014) bahwa bentuk dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini, keutuhan wilayah negara kesatuan, serta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai-nilai UUD 1945.
Bela negara merupakan perilaku yang berhak dan wajib diwujudkan oleh seluruh Masyarakat Indonesia, seperti yang telah tertulis dalam UUD RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1, bahwa bela negara bisa diselenggarakan melalui 4 hal, yaitu:
1. Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tantara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi

Dalam jurnal ini menyoroti aksi bela negara oleh Masyarakat Indonesia saat Indonesia terpapar covid-19. Yang mana tim medis harus terus memantau dan memprioritaskan Masyarakat Indonesia, lonjakan Tingkat paparan pandemi tentu mengharuskan tim medis meluangkan banyak tenaga dan waktu demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Selain itu, Masyarakat Indonesia juga dituntut untuk mematuhi peraturan yang berlaku, seperti isolasi, menggunakan masker, menjaga jarak hingga vaksinasi. Kedua sikap di atas merupakan bentuk aksi bela negara yang terjadi saat pandemi covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Bunga Bunga Novitasari -
NAMA: BUNGA NOVITASARI
NPM:2456031022
KELAS: MANDIRI B

Analisis Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" Jurnal ini ditulis oleh Muhammad Syahrul Kemal dari Universitas Djuanda, Departemen Peternakan.

Jurnal ini membahas pentingnya semangat bela negara, terutama saat Indonesia menghadapi masa sulit seperti pandemi COVID-19. Penulis menjelaskan bahwa bela negara bukan hanya tentang angkat senjata, melainkan juga tentang bagaimana setiap warga negara menunjukkan rasa cinta dan tanggung jawab terhadap bangsanya di kehidupan sehari-hari, termasuk saat situasi darurat seperti pandemi.

Makna Bela Negara di Masa Pandemi
Menurut jurnal ini, bela negara adalah kewajiban semua warga negara tanpa terkecuali. Dalam situasi seperti pandemi, bentuk bela negara bisa berupa mematuhi aturan pemerintah, seperti tetap di rumah, menjaga kebersihan, dan tidak menyebarkan berita bohong (hoaks). Hal-hal sederhana ini dianggap sebagai bentuk pengorbanan dan kepedulian terhadap keselamatan orang lain dan negara.

Pembagian Bela Negara: Trigatra dan Pancagatra
Penulis juga menyinggung bahwa ketahanan negara tidak berdiri sendiri, melainkan dibangun dari dua komponen utama:

  • Trigatra: aspek alami, seperti letak geografis, sumber daya alam, dan jumlah penduduk.
  • Pancagatra: aspek buatan manusia, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan-keamanan.
Semua aspek ini saling berkaitan dan harus dijaga bersama agar negara tetap kuat menghadapi tantangan, termasuk wabah global seperti COVID-19.

Contoh Aktual Bela Negara
Jurnal ini memberikan contoh konkret bagaimana bela negara bisa dilakukan oleh masyarakat biasa:

  • Tenaga medis yang berjuang di garis depan merawat pasien.
  • Influencer atau tokoh publik yang mengajak masyarakat berdonasi atau menyebarkan informasi positif.
  • Warga biasa yang disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menjaga lingkungan agar tetap aman.
Penulis menekankan bahwa setiap orang bisa berkontribusi sesuai kemampuannya, tidak perlu memaksakan diri untuk melakukan hal di luar batas kemampuan.

Solidaritas sebagai Kekuatan

Jurnal ini juga menyoroti pentingnya solidaritas sosial. Masyarakat bisa saling membantu, seperti berbagi makanan atau kebutuhan pokok kepada tetangga yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi. Selain itu, tidak melakukan diskriminasi terhadap orang yang terinfeksi COVID-19 juga merupakan bentuk bela negara yang menunjukkan kepedulian.
Secara keseluruhan, jurnal ini ingin menyampaikan bahwa bela negara bukan sekadar konsep militer, tetapi sikap dan tindakan nyata dari warga negara dalam menjaga bangsa. Saat pandemi, tindakan sederhana seperti diam di rumah, membantu sesama, dan tidak menyebar hoaks sudah merupakan bentuk bela negara yang penting. Setiap orang bisa ikut berperan sesuai profesi dan kemampuannya masing-masing, demi kebaikan bersama.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dhea Ranisa -
NAMA: DHEA RANISA
NPM: 2416031036
KELAS: REGULER B
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

“Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”
Jurnal ini ngebahas soal pentingnya bela negara, terutama di masa pandemi COVID-19. Bela negara di sini engga harus soal angkat senjata, tapi lebih ke hal-hal sederhana yang bisa dilakuin sehari hari, misalnya patuh sama protokol kesehatan, diem di rumah kalau engga penting, engga nyebar hoaks, dan saling bantu sesama. Semua warga negara punya tanggung jawab buat jaga negaranya apalagi saat krisis. Hukum di Indonesia juga ngatur soal bela negara itu hak sekaligus kewajiban, engga peduli profesinya apa, selama yang dilakuin bermanfaat buat orang banyak, itu udah jadi bentuk bela negara. Contohnya, dokter yang nanganin pasien, influencer yang galang dana, atau warga biasa yang bantu tetangga isolasi mandiri. Di masa pandemi, solidaritas jadi kunci engga semua orang bisa bantu secara langsung tapi sekadar ngasih semangat, nyisihin rezeki, atau nurut aturan pemerintah aja udah termasuk kontribusi, makin banyak orang yang sadar buat ikut jaga negara, makin kuat juga bangsa ini ngadepin tantangan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rahu M Rahul Sijabat -
NAMA: M Rahul Sijabat
NPM: 2456031006
KELAS: MANDIRI B
PRODI: Ilmu Komunikasi

Dalam penelitiannya yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”, Syahrul Kemal mengemukakan bahwa bela negara merupakan tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.

Bela negara dapat dipahami sebagai sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air dan kesetiaan terhadap bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, terutama dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bentuk bela negara tidak selalu diwujudkan dalam tindakan besar seperti mengangkat senjata atau terjun ke medan perang. Sebaliknya, kontribusi bela negara juga bisa dimulai dari tindakan sederhana dalam kehidupan sehari-hari.

Walaupun Indonesia dilanda pandemi Covid-19, hal tersebut tidak menghapus kewajiban warga untuk tetap melaksanakan bela negara. Kewajiban ini dapat diwujudkan melalui tindakan seperti menjalani isolasi mandiri secara disiplin dan menunjukkan kepedulian sosial terhadap sesama yang terdampak oleh pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Rizaldin nurfaiz -
Nama: Muammad rizaldin nurfaiz
NPM: 2416031002
Kelas: Reguler B

Berdasarkan isi makalah berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" oleh Syahrul Kemal, dapat disimpulkan bahwa bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara, termasuk dalam situasi darurat seperti pandemi. Dalam kondisi krisis kesehatan global, bela negara tidak lagi hanya berarti mengangkat senjata, melainkan juga mencakup tindakan sederhana namun bermakna seperti menaati protokol kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, serta menjaga kebersihan dan solidaritas sosial. Penulis menekankan bahwa kesadaran bela negara harus dimulai dari hal kecil yang bisa dilakukan oleh siapa pun, seperti tinggal di rumah, mendukung petugas medis, dan membantu tetangga yang terdampak pandemi. Semua bentuk kepedulian ini merupakan wujud nyata dari cinta tanah air dan pengorbanan untuk keselamatan bersama.

Dalam situasi pandemi, bela negara juga ditunjukkan melalui kerja sama antara masyarakat dan pemerintah. Contohnya, isolasi mandiri di lingkungan tempat tinggal, tidak mudik, serta mendukung kebijakan pembatasan sosial adalah bentuk bela negara secara kolektif. Penulis menyoroti pentingnya solidaritas sosial, seperti memberi bantuan kepada warga kurang mampu, memberikan semangat kepada tenaga medis, dan menghindari tindakan diskriminatif terhadap penderita COVID-19. Kesadaran bela negara yang tinggi diyakini akan memperkuat ketahanan nasional dan mencegah negara dari kehancuran akibat lemahnya semangat persatuan. Dengan demikian, bela negara adalah bentuk kontribusi aktif dan sadar dari warga untuk menjaga keutuhan dan keselamatan bangsanya dalam kondisi apa pun.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Atika Barlian Almega -
Nama: Atika Barlian Almega
NPM: 2456031028
Kelas: Mandiri B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal ini membahas pentingnya semangat bela negara di tengah situasi sulit seperti pandemi Covid-19. Bela negara tidak hanya diwujudkan dalam bentuk angkat senjata, tetapi juga dalam bentuk tindakan sederhana seperti taat pada peraturan pemerintah, menjaga kebersihan, tidak menyebarkan hoaks, dan saling membantu sesama. Penulis menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membela negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing—misalnya, dokter yang merawat pasien, atau masyarakat umum yang mematuhi protokol kesehatan.

Secara hukum, bela negara dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan bahwa bela negara bisa diwujudkan melalui pendidikan, pelatihan, pengabdian militer, dan profesi. Saat pandemi, bentuk bela negara bisa dilakukan melalui isolasi mandiri, tidak mudik, membantu tenaga medis, menjaga solidaritas di lingkungan, serta mendukung pasien atau keluarga yang terdampak.

Jurnal ini juga menekankan bahwa kesadaran bela negara adalah bentuk nasionalisme yang harus dimiliki setiap warga. Negara yang warganya memiliki kesadaran tinggi dalam membela tanah air akan lebih kuat, stabil, dan tidak mudah diprovokasi. Di akhir jurnal, ditekankan bahwa bela negara adalah bentuk kontribusi aktif warga untuk kemajuan bangsa yang bisa dimulai dari hal-hal kecil, asalkan dilakukan dengan niat tulus dan konsisten.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Girly Ayu Pertiwi -
Nama: Girly Ayu Pertiwi
NPM: 2456031013
Kelas: Mandiri A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” membahas bagaimana nilai-nilai bela negara tetap relevan dan penting meskipun dalam situasi krisis kesehatan global. Pada saat Covid-19 tidak hanya menjadi tantangan kesehatan, tetapi juga ujian terhadap semangat kebangsaan, solidaritas sosial, dan kepedulian masyarakat terhadap negara. Bela Negara dapat dilakukan seperti patuh terhadap protokol kesehatan, gotong royong, serta partisipasi aktif dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Jurnal ini juga menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat sipil, terutama generasi muda, dalam menginternalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar sikap bela negara. Penulis mengajak agar masyarakat tidak apatis terhadap kondisi negara, dan justru memanfaatkan situasi pandemi untuk memperkuat karakter nasionalisme, empati sosial, serta semangat kebersamaan. Melalui pemahaman dan pengamalan nilai bela negara, diharapkan masyarakat dapat menghadapi pandemi dengan ketahanan yang lebih kuat, baik secara individu maupun kolektif.

Dapat disimpulkan bahwa jurnal ini menegaskan bela negara pada saat pandemi covid-19 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia.
Kesadaran kolektif untuk saling menjaga, saling membantu, dan tetap patuh terhadap aturan adalah bentuk nyata dari semangat bela negara dalam konteks kekinian. Dengan demikian, pandemi bisa menjadi momentum refleksi dan penguatan identitas kebangsaan bagi seluruh elemen masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by M. Noviza Wendi Pratama -
Nama : M. Noviza Wendi Pratama
NPM : 2416031122
Kelas : Reguler D
Prodi : Ilmu Komunikasi

Makalah ini menyoroti pentingnya semangat bela negara sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap Indonesia, terutama dalam situasi krisis seperti pandemi COVID-19. Bela negara tidak terbatas pada tindakan militer, tetapi juga mencakup peran aktif warga dalam kehidupan sehari-hari sesuai profesi masing-masing, seperti mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, serta menjaga solidaritas sosial.

Dasar hukum bela negara tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2003. Bentuk pelaksanaannya meliputi pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian profesional.

Di masa pandemi, bentuk bela negara antara lain:
- Isolasi mandiri dan tidak mudik, untuk mencegah penyebaran virus.
- Mendukung tenaga medis, misalnya lewat donasi atau dukungan moral.
- Menunjukkan solidaritas, dengan membantu tetangga yang terdampak.
- Mentaati kebijakan pemerintah dan beribadah dari rumah sesuai anjuran.

Semangat bela negara sangat bergantung pada kesadaran kolektif masyarakat. Negara akan semakin kuat jika warganya memiliki kesadaran tinggi terhadap bela negara, dan akan rapuh jika generasi mudanya acuh tak acuh.
Makalah ini menegaskan bahwa bela negara adalah tanggung jawab bersama dan bisa dilakukan oleh siapa saja sesuai kemampuannya, demi menjaga kedaulatan dan keberlangsungan NKRI di tengah tantangan global seperti pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sarah Rahmalia -
NAMA : SARAH RAHMALIA
NPM :2416031052
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Dalam jurnal berjudul Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in The Middle of The Covid-19 Pandemic) Oleh Syahrul kemal menjelaskan tentang kewajiban seluruh warga negara untuk membela negara, bahkan di tengah pandemi COVID-19. Dimana dasar hukum bela negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Pendidikan kewarganegaraan dan penguatan semangat bela Negara sangat penting bagi setiap individu di suatu negara, karena hal ini menunjukkan rasa cinta dan kesetiaan kepada bangsa. Banyak isu sosial terkait bela Negara yang sering diabaikan, dan jika dibiarkan, dapat menimbulkan konsekuensi yang serius. Untuk menghindari situasi buruk, seperti yang terjadi selama wabah COVID-19, masyarakat harus menjaga kebersihan, tidak pergi keluar rumah kecuali ada keperluan mendesak, dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Kerjasama dan semangat saling membantu menjadi kunci dalam menghadapi pandemi yang telah diakui sebagai pandemi global oleh WHO. Banyak individu yang terkena dampak secara finansial, kehilangan pekerjaan, dan mengalami ketegangan dengan pihak berwenang akibat ketakutan terhadap penyebaran virus. Konsep bela Negara menekankan pada pentingnya rasa nasionalisme dalam menjaga keberlangsungan suatu bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Viko Alexandro Sebayang -
Nama: Viko Alexandro Sebayang
NPM: 2416031086
Kelas: Regular D
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi

Bela negara bukan hanya soal mengangkat senjata atau berperang secara fisik, tetapi juga bisa diwujudkan melalui tindakan-tindakan sederhana di kehidupan sehari-hari, apalagi dalam situasi sulit seperti pandemi COVID-19. Bela negara adalah hak sekaligus kewajiban setiap warga negara, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam konteks pandemi, semangat bela negara bisa diwujudkan melalui tindakan-tindakan nyata seperti mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, melakukan isolasi mandiri bila terpapar, tidak mudik, serta membantu sesama sesuai kemampuan dan profesi masing-masing.

Menurut saya, pandemi COVID-19 adalah bentuk ancaman non-militer yang sangat nyata dan berskala global. Dalam situasi seperti ini, kesadaran bela negara sangat penting agar bangsa kita tetap kuat dan tidak semakin terpuruk. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya bela negara, terlihat dari banyaknya pelanggaran protokol kesehatan dan penyebaran berita bohong yang justru memperkeruh suasana. Padahal, menahan diri untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya adalah bagian dari sikap bela negara.

Saya juga melihat bahwa semangat gotong royong dan solidaritas sosial merupakan bentuk bela negara yang sangat relevan saat pandemi. Contohnya adalah tenaga medis yang berada di garda terdepan, influencer yang menggunakan platformnya untuk edukasi dan penggalangan dana, serta masyarakat umum yang menjaga lingkungan tetap bersih dan aman. Semakin tinggi kesadaran masyarakat akan bela negara, maka semakin kokoh pula ketahanan bangsa. Negara dengan warga yang sadar dan aktif membela tanah airnya akan lebih stabil, tidak mudah diprovokasi, dan lebih cepat pulih dari krisis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Devi Permatasari -
Nama : Devi Permatasari
NPM : 2416031026
Kelas : Reguler


Dalam jurnal tersebut, Bela negara adalah bentuk tanggung jawab dan kecintaan warga terhadap NKRI, yang tak hanya dilakukan melalui militer, tetapi juga lewat kontribusi sesuai profesi dan peran masing-masing. Intinya, setiap warga punya kewajiban untuk menjaga dan memperkuat negara, terutama di masa sulit seperti pandemi.

Selama pandemi, bela negara bisa diwujudkan dengan hal-hal sederhana namun penting seperti mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, mendukung tenaga medis, serta membantu sesama yang terdampak. Pemerintah juga mengambil langkah melalui pembentukan gugus tugas, pelarangan mudik, dan imbauan isolasi mandiri untuk menekan penyebaran virus.

Permasalahan yang dihadapi adalah masih kurangnya kesadaran sebagian masyarakat akan pentingnya peran mereka. Banyak yang abai terhadap aturan, bahkan menyebar informasi yang menyesatkan. Namun, di sisi lain, banyak juga yang menunjukkan solidaritas dengan berdonasi, memberi dukungan moral, maupun membantu warga sekitar. Ini membuktikan bahwa bela negara bisa dilakukan dengan cara sederhana, asal didasari kesadaran dan kepedulian bersama demi kebaikan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Debora Dinantiamala -
Nama : Debora Dinantiamala
NPM : 2456031031
Kelas : Mandiri A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Berdasarkan Jurnal “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” karya Syahrul Kemal.

Yang membahas dan menjelaskan bahwa bela negara bukan hanya soal angkat senjata, tetapi juga tindakan sederhana yang lahir dari kesadaran dan kepedulian, seperti mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, dan mendukung tenaga kesehatan. Ini adalah bentuk aktualisasi nilai kebangsaan di tengah krisis. Meski disusun secara ilmiah, jurnal ini menggunakan pendekatan yang sangat membumi dan mudah dicerna oleh masyarakat awam. Salah satu kekuatan tulisan ini adalah upayanya menegaskan bahwa bela negara adalah tugas semua orang, tidak terbatas profesi atau status sosial. Misalnya, disebutkan bahwa seorang dokter, influencer, atau bahkan masyarakat biasa di lingkungan kecil pun bisa berkontribusi sesuai kapasitasnya.

terlihat bahwa penulis tidak hanya mengutip dasar hukum bela negara yang tertuang dalam UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2002, namun juga menekankan sisi kemanusiaan dan nilai-nilai solidaritas. Di tengah situasi yang penuh tekanan, di mana banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan mengalami ketidakpastian ekonomi, penulis justru mengajak kita untuk tidak larut dalam kepanikan, tetapi tetap peduli pada lingkungan sekitar. Ia juga mengapresiasi berbagai peran profesi dalam membela negara, mulai dari tenaga medis, influencer, hingga masyarakat biasa yang membantu dengan cara sederhana.

Secara garis besar, penulis menyampaikan bahwa jurnal ini bukan sekadar kajian akademik, melainkan seruan moral yang mengingatkan bahwa bela negara bisa dimulai dari hal kecil, dan dilakukan oleh siapa saja, kapan saja.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by arilia nur azizah -
Nama : Arilia Nur Azizah
NPM : 2456031032
Kelas : Mandiri B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal ini membahas semangat bela negara, yang merupakan kewajiban dan hak setiap warga negara Indonesia, di tengah pandemi COVID-19. Tidak hanya tanggung jawab militer bela negara, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat untuk menunjukkan cinta dan kesetiaan kepada tanah air, terutama dalam situasi sulit seperti pandemi. Penulis berpendapat bahwa patriotisme selama pandemi dapat diwujudkan dengan melakukan hal-hal seperti:
- Mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan).
- Tetap di rumah untuk mengurangi penyebaran virus.
- Tidak menyebarkan berita hoaks atau informasi yang belum jelas kebenarannya.
- Mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan pemerintah.
- Menjauhi kerumunan dan menerapkan pembatasan sosial.
- Bergotong royong membantu sesama yang terdampak pandemi.
Penelitian ini melihat bagaimana nilai-nilai patriotisme dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari selama pandemi dengan melakukan penelitian literatur kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa melakukan bela negara selama pandemi COVID-19 meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan orang lain serta meningkatkan rasa nasionalisme dan ketahanan nasional. Jurnal tersebut menyatakan bahwa seluruh warga negara Indonesia harus mempertahankan dan menumbuhkan semangat bela negara meskipun dalam pandemi COVID-19. Tidak hanya perlindungan fisik yang diwajibkan oleh negara, tetapi juga kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dukungan sosial, dan penerapan nilai-nilai persahabatan yang kuat untuk mempertahankan eksistensi dan ketahanan negara di tengah pandemi ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Hafshah Hafshah Khairunnisa -
NAMA : HAFSHAH KHAIRUNNISA

NPM : 2416031106

KELAS: REGULER D

PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Jawaban:
Jurnal ini membahas bagaimana semangat bela negara tetap harus dijaga dan diwujudkan oleh seluruh warga negara, bahkan di tengah situasi sulit seperti pandemi Covid-19. Intinya, membela negara itu tidak hanya berkaitan dengan angkat senjata, tapi juga soal sikap, perilaku, dan kontribusi nyata dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

bela negara adalah hak sekaligus kewajiban semua warga negara, yang tetap harus dijalankan meskipun situasi sedang sulit seperti pandemi ini. Contoh sederhana dari bela negara di masa pandemi adalah dengan mematuhi anjuran pemerintah, seperti menjaga kebersihan, tetap di rumah kecuali ada keperluan mendesak, tidak menyebarkan berita hoaks, dan saling membantu sesama. Setiap profesi punya peran masing-masing, misalnya dokter yang menangani pasien Covid-19, influencer yang menggalang dana untuk tenaga medis, atau masyarakat umum yang membantu tetangga yang sedang isolasi mandiri. Pemerintah sendiri sudah mengambil berbagai langkah, seperti membentuk gugus tugas penanganan Covid-19 dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudik serta menaati protokol kesehatan. Solidaritas sosial juga sangat ditekankan, misalnya dengan membantu kebutuhan orang yang sedang isolasi mandiri atau memberi dukungan moral kepada tenaga medis. Pada akhirnya, jurnal ini menegaskan bahwa bela negara adalah bentuk kepedulian, ketaatan pada aturan, dan solidaritas sosial. Di masa pandemi, bentuk paling sederhana dari bela negara adalah disiplin menjalankan protokol kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, dan saling membantu. Setiap tindakan positif yang kita lakukan, sekecil apa pun, sudah termasuk bela negara dan punya dampak besar untuk masyarakat sekitar.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muthia Alfaizha ayuningtias -
Nama : Muthia Alfaizha Ayuningtias
Npm : 2456031014
Kelas : Mandiri B
Prodi : Ilmu komunikasi

Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" membahas pentingnya sikap bela negara dalam kondisi sulit seperti pandemi.Tidak semua negara harus angkat senjata atau berperang. Contoh bela negara saat ini adalah mematuhi protokol kesehatan, menghindari berita palsu, dan tetap di rumah hanya jika diperlukan.Kita juga bisa menunjukkan cinta kita kepada negara dengan membantu orang-orang di sekitar kita yang terkena dampak pandemi, seperti membantu orang-orang di sekitar kita yang mengalami kesulitan ekonomi atau membantu tenaga medis yang bertugas di garis depan.Pada dasarnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 dan UU tentang Pertahanan Negara. Semua orang memiliki kesempatan untuk berpartisipasi, tergantung pada kemampuan dan posisi mereka saat ini.Misalnya, anak-anak desainer dapat membuat konten yang menarik, dan anak-anak komunikasi dapat menyebarkan informasi yang bermanfaat.Bela negara versi generasi sekarang dengan mematuhi aturan dan menghindari menyinggung orang lain selama pandemi ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alya Khansa Aguzaen -
Nama: Alya Khansa Aguzaen
NPM: 2416031080
Kelas: Reguler D
Prodi: Ilmu Komunikasi

Hasil analisis jurnal
Jurnal karya Syahrul Kemal dengan judul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" membahas mengenai pentingnya semangat bela negara pada masa pandemi Covid-19 di kalangan warga negara Indonesia. Perilaku bela negara merupakan cerminan dari rasa cinta dan setia seorang warga negara terhadap negara.

Meskipun sedang dalam situasi sulit, seperti pandemi, warga negara tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan bela negara yang dapat diaktualisasikan melalui sikap menjaga kebersihan, menaati protokol kesehatan di masa covid, seperti physical dan social distancing, serta tidak menyebarkan hoaks. Besatu, gotong-royong, dan bekerj sama menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang tengah terjadi.

Di dalam jurnal disebutkan bahwa konsep bela negara disusun oelah perangkat perundang-undangan. Di Indonesia sendiri, dasar hukum bela negara telah tercantum dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Diliyan Frisca Kasmara -
Nama: Diliyan Frisca Kasmara
NPM: 2416031020
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Dalam jurnal yang berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) oleh Syahrul Kemal, saya menganalisis bahwa jurnal ini mengajak kita melihat bahwa bela negara itu bukan hanya soal angkat senjata, tapi juga bentuk cinta dan tanggung jawab kita sebagai warga. Di masa pandemi, kepedulian bisa diwujudkan lewat hal sederhana: taat protokol kesehatan, tidak ikut-ikutan menyebar hoaks, dan mendukung tenaga medis maupun tetangga yang membutuhkan.

Penulis juga menguraikan dasar hukum bela negara dari UUD 1945 sampai UU No. 3/2002 serta langkah praktisnya. Selain pendidikan kewarganegaraan dan pelatihan dasar kemiliteran, kita bisa berkontribusi dengan isolasi mandiri, membantu mereka yang karantina, atau menggalang donasi untuk APD. Intinya, setiap profesi punya peran dan setiap tindakan kecil membawa dampak besar.

Di tengah pandemi, semangat bela negara jadi perekat kebersamaan. Saat kita menyadari bahwa kepatuhan dan kepedulian sehari-hari ikut memperkuat ketahanan bangsa, bela negara bukan lagi terasa berat, melainkan sebuah panggilan hati untuk saling melindungi dan mendukung.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by werly Werly Syafa Mardiah -
Nama : Werly Syafa Mardiah
NPM : 2466031013
Kelas : Mandiri A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Dalam Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" karya Syahrul Kemal membahas pentingnya bela negara dalam situasi krisis non-militer seperti pandemi. Penulis menekankan bahwa bela negara tidak hanya dilakukan melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui kepatuhan terhadap protokol kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, serta menunjukkan solidaritas sosial. Dasar hukum bela negara tercantum dalam UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2003, yang mengatur bahwa seluruh warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Bentuk bela negara di masa pandemi dapat berupa menjaga kesehatan, membantu masyarakat terdampak, serta mendukung tenaga medis.

Meskipun jurnal ini relevan dengan kondisi saat ini dan memberikan pemahaman baru mengenai bela negara, terdapat beberapa kelemahan seperti penggunaan bahasa yang kurang baku dan minimnya data empiris. Namun demikian, jurnal ini tetap memberikan kontribusi penting dalam menumbuhkan kesadaran nasionalisme dan tanggung jawab sosial warga negara dalam menghadapi tantangan bersama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Eneng Nurzihan Kurniawan -
Nama: Eneng Nurzihan Kurniawan
NPM: 2456031010
Kelas: Mandiri B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Dalam jurnal “Semangat Kebangsaan di Masa Pandemi COVID-19,” Syahrul Kemal mengemukakan bahwa cinta tanah air tidak selalu identik dengan penggunaan senjata atau tindakan militer, tetapi bisa diekspresikan melalui tindakan sederhana namun berarti, khususnya dalam keadaan darurat seperti pandemi. Cinta tanah air adalah kewajiban konstitusional yang terhubung dengan nilai-nilai kemanusiaan, solidaritas sosial, serta tanggung jawab bersama. Di tengah pandemi, nilai-nilai ini menjadi sangat penting karena setiap tindakan kecil oleh individu, seperti mematuhi protokol kesehatan atau membantu orang lain, dapat memberikan dampak yang signifikan bagi keberlangsungan negara. Penulis menegaskan bahwa kesadaran akan kebangsaan harus ditanamkan sejak usia dini dan harus diimplementasikan dalam bentuk tindakan yang sesuai dengan konteks. Dari segi normatif, penulis menyampaikan dasar hukum yang mendasari kewajiban cinta tanah air, termasuk Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Penegasan konstitusi ini menjadi dasar bahwa cinta tanah air bukan hanya sekadar pernyataan moral, tetapi juga merupakan amanat hukum yang berlaku untuk seluruh warga negara. 

Dalam situasi pandemi, bentuk cinta tanah air bisa berupa kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan menjalankan tugas melalui profesi masing-masing. Pandemi ini telah menciptakan ketidakadilan sosial dan krisis ekonomi, sehingga mengharuskan masyarakat untuk saling mendukung. Tindakan seperti menyisihkan sebagian rezeki untuk mereka yang terdampak, memberikan motivasi bagi tenaga kesehatan, hingga menjaga lingkungan agar tetap aman pada saat tetangga menjalani isolasi mandiri merupakan contoh nyata dari rasa cinta terhadap tanah air dan kemanusiaan. Dalam situasi krisis, konsep cinta tanah air menjadi lebih luas dan inklusif. Ia bukan lagi eksklusif untuk militer atau aparat negara, tetapi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari semua warga. Pendekatan ini penting untuk mengubah persepsi masyarakat tentang cinta tanah air yang selama ini cenderung sempit dan elit. Membela negara adalah suatu tindakan yang dapat dimulai dari kemampuan setiap orang, tanpa adanya tekanan, dan selalu ditujukan untuk kebaikan bersama. Bahwa bela negara tidak perlu dilakukan dengan cara yang spektakuler, tetapi bisa dimulai dari langkah-langkah kecil yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by alisa awaliyah -
Nama : Alisa Awaliyah
NPM : 2416031032
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal Pertemuan Ke - 15

Jurnal yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid- 19" yang dibuat oleh Syahrul Kemal membahas pentingnya semangat bela negara di kalangan warga negara Indonesia, khususnya di tengah situasi pandemi COVID-19 yang menimbulkan berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan kesehatan. Bela negara dipandang sebagai kewajiban dan hak setiap warga negara yang harus tetap dijalankan meskipun dalam kondisi sulit seperti pandemi.

Inti dari jurnal tersebut yaitu :
- Bela Negara sebagai Kewajiban Warga Negara : Bela negara bukan hanya tugas militer, tetapi kewajiban seluruh warga negara dalam berbagai bentuk aktualisasi, termasuk menjaga diri dan masyarakat dari penyebaran COVID-19.
- Aktualisasi Bela Negara di Masa Pandemi : Contoh nyata bela negara selama pandemi adalah mematuhi protokol kesehatan, tetap di rumah, tidak menyebarkan informasi hoaks, dan menjaga solidaritas sosial.
- Kesetiaan dan Cinta Tanah Ai r: Bela negara mencerminkan kesetiaan dan cinta kepada bangsa dan negara, yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata demi mempertahankan eksistensi dan kedaulatan negara di mata dunia.
- Pandemi sebagai Masalah Bersama : Pandemi COVID-19 bukan hanya persoalan individu atau kelompok tertentu, melainkan masalah bersama yang membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk menghadapinya.

Jurnal ini memberikan perspektif bahwa bela negara tidak hanya berkaitan dengan aspek militer atau pertahanan fisik, tetapi juga mencakup aspek sosial dan moral dalam situasi krisis nasional. Dengan pendekatan ini, bela negara menjadi relevan dan aplikatif dalam konteks pandemi, meningkatkan kesadaran kolektif untuk menjaga kesehatan dan ketertiban sosial demi keberlangsungan bangsa.

Semangat bela negara tetap harus dijaga dan diwujudkan oleh seluruh warga negara, termasuk di masa pandemi COVID-19. Bela negara dalam konteks ini adalah bentuk tanggung jawab sosial yang konkret, yang membantu bangsa Indonesia bertahan dan bangkit dari krisis. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mempertahankan eksistensi dan kedaulatan negara di tengah tantangan global.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Aqiila Nadya Alsinta -
NAMA: Aqiila Nadya Alsinta
NPM: 2416031016
KELAS: Regular B
PRODI: Ilmu Komunikasi

Pandemi Covid-19 menjadi momen penting untuk merefleksikan kembali makna bela negara dalam konteks yang lebih luas. Dalam jurnal yang dibahas, ditegaskan bahwa bela negara bukan semata-mata tindakan militer atau penggunaan senjata, melainkan mencakup seluruh bentuk kontribusi warga negara dalam menjaga keselamatan dan ketahanan nasional. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi, seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, yang menempatkan bela negara sebagai hak dan kewajiban setiap warga.

Di tengah krisis kesehatan global ini, semangat bela negara diwujudkan melalui tindakan-tindakan sederhana namun bermakna, seperti mematuhi protokol kesehatan, menjaga kebersihan pribadi, serta menghindari penyebaran hoaks. Masyarakat dari berbagai lapisan pun turut berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing. Dokter dan tenaga medis berada di garda terdepan penanganan pasien, influencer memanfaatkan platform digital untuk menggalang bantuan, sementara masyarakat umum menunjukkan kepedulian dengan disiplin dan solidaritas sosial.

Langkah-langkah konkret juga diambil pemerintah, seperti pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19 dan kebijakan prioritas perlindungan bagi kelompok rentan. Masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif melalui isolasi mandiri, menaati larangan mudik, serta memberikan dukungan bagi sesama. Semua bentuk kepedulian ini menunjukkan bahwa bela negara tidak terbatas pada tindakan heroik, tetapi juga bisa diwujudkan melalui sikap positif, tanggung jawab sosial, dan semangat gotong royong.

Dengan kata lain, bela negara di masa pandemi adalah bentuk aktualisasi kewarganegaraan yang relevan dan mendesak. Semakin besar kesadaran kolektif terhadap tanggung jawab ini, semakin kuat pula ketahanan bangsa dalam menghadapi ancaman, termasuk yang bersifat non-militer seperti pandemi global.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Naisha Ghefira Raden Jauhari -
Nama : Naisha Ghefira Raden Jauhari
Kelas : Reguler B
NPM : 2416031040
Prodi : Ilmu Komunikasi

Setelah saya analisis jurnal yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" ternyata bela negara dapat diaktualisasikan oleh masyarakat sipil dalam situasi covid 19. Misalnya, mematuhi protokol kesehatan, menjaga kebersihan, dan tidak menyebarkan berita bohong merupakan bentuk bela negara yang nyata selama pandemi ini. Saya setuju dengan pemikiran penulis bahwa semua warga negara memiliki peran dan tanggung jawab dalam menjaga keselamatan bersama.

Solidaritas sosial juga menjadi bagian penting dalam bela negara, misalnya membantu masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi. Selain itu, bela negara dapat diwujudkan melalui profesi masing-masing, seperti dokter yang merawat pasien COVID-19 atau influencer yang menggalang dana untuk tenaga medis.

Jurnal ini membuka pemikiran saya bahwa segala sesuatu tidak selalu dilihat dari sisi negatifnya namun dampak positif nya pun pasti akan kita temui dan pentingnya dalam menjaga rasa solidaritas agar terciptanya negara yang maju dan berjaya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ina Nurul Ainah Novila Zahra -
Nama: Nurul Ainah Novila Zahra
NPM: 2416031102
Kelas: Reguler D
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal ini membahas pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi Covid-19. Penulis menegaskan bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam situasi krisis seperti pandemi, bela negara tidak hanya berarti membela negara secara fisik, tetapi juga dapat diwujudkan melalui tindakan sederhana seperti mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan berita hoaks, dan tetap tinggal di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.

Penulis juga menyoroti bahwa pandemi Covid-19 membawa tantangan besar, seperti meningkatnya pengangguran dan tekanan ekonomi, serta munculnya ketakutan dan kecemasan di masyarakat. Dalam kondisi ini, semangat bela negara menjadi sangat penting agar masyarakat tetap solid, saling membantu, dan tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang tidak benar. Solidaritas sosial dan gotong royong menjadi kunci untuk menghadapi dampak pandemi bersama-sama.

Selain itu, jurnal ini menekankan bahwa bela negara dapat dilakukan oleh siapa saja sesuai dengan profesi dan kapasitas masing-masing. Misalnya, tenaga medis berjuang di garis depan, sementara masyarakat umum dapat membantu dengan cara-cara sederhana seperti mendukung kebijakan pemerintah, membantu tetangga yang membutuhkan, dan menjaga lingkungan tetap kondusif. Penulis juga mengingatkan pentingnya pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tindakan bela negara yang dilakukan tidak keliru dan tetap memberikan manfaat bagi bangsa.

Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa bela negara di masa pandemi adalah tanggung jawab bersama yang bisa diwujudkan melalui sikap disiplin, solidaritas, dan kepedulian sosial. Dengan demikian, setiap warga negara dapat berkontribusi dalam menjaga keutuhan dan keselamatan bangsa, meskipun dalam bentuk yang sederhana dan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ruben Benedictus Ruben Adventro -
NAMA : Benedictus Ruben Adventro
NPM : 2416031076
KELAS : Reguler D
PRODI : Ilmu Komunikasi

Jurnal Syahrul Kemal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" membahas pentingnya peran seluruh warga negara dalam membela bangsa, khususnya dalam situasi krisis seperti pandemi. Penulis menegaskan bahwa bela negara tidak terbatas pada tindakan militer atau perjuangan fisik; tindakan sederhana yang menunjukkan cinta tanah air dan kasih sayang satu sama lain juga dapat menunjukkan bela negara. Bela negara dapat dilakukan selama pandemi dengan mematuhi protokol kesehatan, menghindari penyebaran informasi palsu atau hoaks, tinggal di isolasi mandiri jika terpapar, dan mendukung tenaga medis yang paling penting. Selain itu, penulis menekankan bahwa solidaritas sosial, seperti membantu tetangga yang mengalami kesulitan ekonomi dan mengikuti arahan pemerintah untuk tidak mudik, merupakan bentuk bela negara yang sebenarnya.

Jurnal ini membahas dasar konstitusional seperti Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menegaskan bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. dari kerangka hukum. Penulis menekankan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk membantu negara, terlepas dari profesinya, baik melalui pendidikan kewarganegaraan, pengabdian sosial, maupun kerja profesional yang bermanfaat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by SHOFY YULIA -
NAMA: SHOFY YULIA
NPM: 2416031038
KELAS: REGULER B
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Jurnal yang berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" Oleh Syahrul kemal ini membahas tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara, terutama di masa pandemi COVID-19. Bela negara buaknlah sekedar tentang angkat senjata, tetapi juga dapat dilakukan lewat hal-hal kecil yang relevan dengan situasi kita saat itu (zaman covid 19) seperti menjaga kebersihan, patuh pada aturan pemerintah, tidak menyebar hoaks dan tetap peduli dengan yang ada di sekitar. Pandemi adalah contoh nyata bagaimana bela negara bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, contohnya dengan tidak mudik, membantu tetangga yang sedang di isolasi ataupun mendukung tenaga medis sebagai garda terdepan. Pada jurnal tersebut dicantumkan juga dasar hukum yang kuat untuk mendukung argumen tentang kewajiban bela negara, seperti pasal-pasal di UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2003. Ini menunjukkan bahwa bela negara bukan sekedar tentang pilihan tetapi tanggung jawab semua warga. Dan menurut saya adalah masih banyak orang yang menganggap bela negara itu hanya tentang militer atau hal-hal besar, padahal nyatanya bisa diwujudkan lewat tindakan sehari-hari. Terutama saat pandemi, hal seperti nurut dengan aturan, membantu sesama dan menjaga kesehatan itu juga termasuk bentuk cinta dengan negara. Pada intinya bela negara adalah soal sikap, bukan sekadar seragam dan senjata.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by tabina ayunintyas -
Nama: Tabina Ayunintyas
NPM: 2456031035
Kelas: Mandiri A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal ini membahas pentingnya aktualisasi semangat bela negara di tengah pandemi Covid-19. Bela negara tidak hanya berarti angkat senjata, tetapi juga mencakup tindakan sipil seperti mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, serta saling membantu sesama warga. Dalam situasi krisis, partisipasi warga melalui tindakan kecil namun berdampak merupakan bentuk nyata kecintaan terhadap tanah air.

Penulis menekankan bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2002. Contoh konkret bela negara dalam pandemi adalah kerja keras tenaga medis, dukungan masyarakat terhadap mereka, serta solidaritas sosial dalam membantu sesama yang terdampak.

Kesimpulannya, bela negara bisa diwujudkan oleh siapa saja sesuai dengan kemampuan masing-masing. Ketaatan terhadap anjuran pemerintah dan rasa tanggung jawab sebagai warga negara menjadi kunci ketahanan nasional di masa krisis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Feby Valentina Sinaga -
NAMA : FEBY VALENTINA SINAGA
NPM : 241031100
KELAS :REGULAR D
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Jurnal yang ditulis oleh Syahrul Kemal dengan judul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) menekankan bahawa bela negara merupan suatu kewajiban bagi seluruh warganya meski dalam situasi pandemi. Dalam situasi covid-19 menjaga kebersihan, tidak keluar rumah jika bukan urusan mendesak dan tidak menyebarkan hoax juga bentuk Upaya kita dalam belaa negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Hukum bela negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 dna juga tertuang dlaam UU RI nomor 3 tahun 2003 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dala Upaya bela negara.

Pada akhir 2019 lalu, dunia dilanda covid-19 yang menciptakan banyak perubahan dalam kehidupan manusia terlebih memberikan ancaman serius bagai sebuah negara. Tidak hanya sakit terkena virus yang menyebakan melonjaknya pasien dirumah sakit, tetapi juga dari segi ekonomi negara merosot drastic akibat Upaya pencegahan virus dengan merumahkan para pekerja Dimana pemerintah juga harus mengeluarkan biaya sebagai bantuan terhadap masyarakatnya di era covid-19. Hal yang bisa dilakukan Masyarakat untuk tidak memperburuk keadaan adalah dengan berdiam diri dirumha, menjaga Kesehatan dan meminimalkan interaksi guna menghindari tertularnya virus tersebut. Bela negara buka hanya bentuk angkat senjata seperti yang dilakukan para Angkatan di seluruh plosok negeri, peran masya=rakat sangat penting untuk menjaga kestabilan negara dalam bentuk apapun. Jadilah warga negara yang tidak buta akan informasi negara. Jika bukan masyarakatnya, siapa lagi yang peduli terhadap negaranya? Pemerintah dnegan tugasnya mungkin tidak sejalan denga napa yang diharapkan Masyarakat, tetapi ,memberontak juga akanmemperkeruh suasana, salurkan aspirasi mu dengan bijak.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Desy Rosanta Simamora -
Nama : Desy Rosanta Simamora
NPM : 2456031023
Kelas : Mandiri A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal yang berjudul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19” Oleh : Syahrul kemal menjelaskan bahwa bela Negara merupakan kewajiban seluruh warga negara untuk menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara, terutama dalam situasi krisis seperti pandemi COVID-19. Hal ini diatur dalam perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab setiap individu untuk memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat penting bagi warga negara karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan kepada negara. Terdapat banyak kasus sosial yang berkaitan dengan bela negara yang sering diabaikan, padahal jika dibiarkan, hal tersebut dapat berdampak buruk di masa depan. Oleh karena itu, penanganan yang serius terhadap isu-isu tersebut sangat diperlukan.
Dasar hukum bela negara tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dan Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 mengatur bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.
Winarno (2014) menyatakan bahwa wujud bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Bela negara tidak hanya berarti mengangkat senjata, tetapi juga dapat dilakukan melalui tindakan sederhana, seperti mematuhi aturan pemerintah selama pandemi COVID-19 dan tidak menyebarkan berita bohong.
Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona, termasuk membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 berdasarkan Keputusan Presiden No. 7/2020 yang kemudian diubah menjadi Keputusan Presiden No. 9/2020. Langkah ini melibatkan sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, semangat bela negara harus tetap dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara, terutama dalam menghadapi tantangan seperti pandemi COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by 2416031042 2416031042 -
Nama : Khalila Nessya Putri
NPM : 2416031042
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Dari hasil analisis saya, jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" oleh Syahrul Kemal menekankan pentingnya menjaga semangat patriotisme dalam situasi krisis, seperti pandemi. Bela negara dalam konteks ini tidak hanya berkaitan dengan aspek militer, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap hukum, menjaga ketertiban, dan melawan penyebaran hoaks. Hal ini menjadi sangat relevan terutama bagi generasi muda yang dihadapkan pada tantangan global yang kompleks.

Penulis menjelaskan bahwa tindakan sederhana seperti tetap di rumah, menjaga kebersihan, serta mendukung tenaga medis merupakan bentuk nyata bela negara dalam ranah non-militer. Selain itu, solidaritas sosial seperti membantu masyarakat terdampak dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi pasien isolasi juga menjadi wujud peran aktif masyarakat dalam pertahanan nasional. Ini menunjukkan bahwa bela negara adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.

Kemal juga menegaskan pentingnya menanamkan kesadaran bela negara melalui pendidikan, pelatihan, dan pengabdian sesuai profesi masing-masing warga negara. Mahasiswa, sebagai generasi penerus, memiliki peran strategis dalam menginternalisasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dengan semangat bela negara yang kuat, Indonesia akan memiliki daya tahan moral dan sosial yang tinggi untuk menghadapi berbagai krisis di masa depan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by kharolina kharolina -
NAMA : KHAROLINA
NPM : 2416031022
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Jurnal berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19” karya Syahrul Kemal memperluas pemahaman kita tentang konsep bela negara, khususnya saat menghadapi krisis non-tradisional seperti pandemi. Penulis menegaskan bahwa bela negara tidak hanya berupa tindakan militer, melainkan bisa diwujudkan lewat hal-hal sederhana seperti menaati protokol kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, serta membantu masyarakat yang terdampak. Ini sejalan dengan pandangan dalam video “Ketahanan Nasional – Pendidikan Kewarganegaraan” yang menyebut bahwa ketahanan nasional mencakup dimensi ideologis, sosial, dan budaya, bukan hanya aspek fisik atau militer. Dengan kata lain, peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas negara sangat penting, terutama saat situasi krisis seperti pandemi.

Jurnal ini juga mengangkat pentingnya kesadaran bela negara sebagai bagian dari hak dan kewajiban konstitusional warga negara, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Pertahanan Negara. Hal ini menunjukkan bahwa bela negara memiliki dasar hukum yang kuat dan bukan hanya bersifat moral atau sukarela. Dalam konteks ketahanan nasional, hukum ini menjadi dasar bagi keterlibatan warga negara dalam mempertahankan keutuhan bangsa di tengah ancaman.

Selain itu, jurnal ini menekankan pentingnya solidaritas sosial dalam memperkuat ketahanan budaya dan sosial. Tindakan seperti membantu tetangga yang terinfeksi COVID-19, menghindari sikap diskriminatif, dan mendukung tenaga medis merupakan bentuk nyata dari bela negara yang bersifat sosial dan kemanusiaan. Semangat seperti ini mencerminkan bahwa masyarakat yang memiliki kesadaran bela negara yang tinggi akan menjadikan bangsanya lebih kuat dan tangguh dalam menghadapi tantangan global.

Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa bela negara merupakan tanggung jawab bersama yang tidak harus dilakukan dengan kekuatan fisik, tetapi juga dengan kedisiplinan, empati, dan kepedulian terhadap sesama. Konsep ini memperluas makna ketahanan nasional menjadi lebih adaptif terhadap ancaman-ancaman baru, serta menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa. Oleh karena itu, pemikiran dalam jurnal ini sangat relevan untuk memperkuat narasi ketahanan nasional yang kontekstual dan inklusif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by armaya armaya siti hayyina -
Nama: Armaya Siti Hayyina
NPM: 2456031025
Kelas : Mandiri A
Prodi: Ilmu Komunikasi

berdasarkan analisis saya, jurnal “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” karya Syahrul Kemal menekankan bahwa bela negara tidak hanya relevan dalam situasi perang atau ancaman militer, tetapi juga dalam menghadapi krisis non-militer seperti pandemi. Penulis menyampaikan bahwa tindakan sederhana seperti mematuhi protokol kesehatan, menjaga kebersihan, dan tidak menyebarkan hoaks merupakan bentuk nyata dari bela negara. Pandemi memperlihatkan bahwa setiap warga negara memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan bersama.

Jurnal ini juga menyoroti pentingnya kesadaran hukum dan nasionalisme, dengan merujuk pada dasar hukum bela negara dalam UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2003. Hal ini menegaskan bahwa bela negara bukan hanya panggilan moral, tetapi juga merupakan kewajiban hukum. Penulis menunjukkan bahwa bentuk bela negara dapat disesuaikan dengan profesi dan kemampuan individu, seperti tenaga medis yang berada di garis depan, influencer yang menyebarkan informasi positif, dan masyarakat umum yang patuh pada anjuran pemerintah.

Kesimpulannya, jurnal ini menegaskan bahwa semangat bela negara bisa diwujudkan melalui tindakan sederhana yang dilakukan dengan kesadaran dan keikhlasan. Solidaritas sosial seperti membantu tetangga atau menyumbang kepada yang membutuhkan juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga persatuan bangsa. Bela negara, menurut analisis ini, dimulai dari diri sendiri dan dapat dilakukan siapa saja, kapan saja, sesuai dengan situasi dan perannya di masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NAURAH MUTIARANI -
NAMA : NAURAH EDEL WEIS

NPM : 2416031136

KELAS: REGULER D

PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Jurnal berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" karya Syahrul Kemal membahas pentingnya aktualisasi semangat bela negara di tengah situasi pandemi. Penulis menekankan bahwa bela negara bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap negara yang harus tetap dijalankan walaupun dalam kondisi sulit seperti pandemi COVID-19. Dalam jurnal ini, konsep bela negara dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, yang menegaskan bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara.

Penulis menguraikan bahwa aktualisasi bela negara di masa pandemi tidak harus selalu dalam bentuk fisik atau militer. Warga negara dapat berkontribusi dengan mematuhi protokol kesehatan, membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi, mendukung tenaga medis, serta menjaga lingkungan sosial tetap kondusif. Selain itu, tindakan seperti menahan diri untuk tidak mudik, beribadah di rumah, dan tidak menyebarkan informasi palsu juga merupakan wujud nyata bela negara dalam menghadapi ancaman non-militer seperti pandemi.

Jurnal ini juga menyoroti pentingnya solidaritas sosial dan gotong royong sebagai bagian dari bela negara. Kreativitas dan kepedulian sosial, misalnya dengan membuat konten penyemangat untuk tenaga medis atau membantu kebutuhan pokok warga yang sedang isolasi mandiri, dianggap sebagai kontribusi penting dalam menjaga ketahanan bangsa. Penulis menekankan bahwa semakin tinggi kesadaran bela negara di masyarakat, semakin kuat pula bangsa menghadapi berbagai ancaman.

Meskipun jurnal ini memiliki kelebihan dalam mengaitkan konsep bela negara dengan situasi aktual dan memberikan contoh konkret, analisis yang disajikan masih bersifat deskriptif dan normatif tanpa data empiris. Selain itu, pembahasan mengenai tantangan aktualisasi bela negara di masyarakat masih terbatas. Namun demikian, jurnal ini tetap memberikan pemahaman yang relevan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran serta partisipasi dalam bela negara, khususnya di masa krisis kesehatan global seperti pandemi COVID-19.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ida Ayu Vidya Devi -
Nama: Ida Ayu Vidya Devi
NPM: 2456031019
Kelas: Mandiri A

Jurnal “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” karya Syahrul Kemal membahas bahwa bela negara tidak hanya berkaitan dengan aspek militer, tetapi juga mencakup partisipasi aktif warga negara dalam menghadapi krisis seperti pandemi Covid-19. Bela negara dapat diwujudkan melalui tindakan sederhana namun bermakna, seperti mematuhi protokol kesehatan, mengikuti kebijakan pemerintah, tidak menyebarkan informasi palsu, serta menahan diri dari aktivitas yang berisiko memperburuk situasi.

Penulis juga menekankan pentingnya solidaritas sosial, seperti membantu tetangga yang terdampak, memberikan dukungan kepada tenaga kesehatan, dan berdonasi bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Semua tindakan tersebut merupakan bentuk bela negara yang memperkuat rasa persatuan dan menjaga ketahanan nasional.

Selain itu, jurnal ini menyoroti dasar hukum bela negara yang tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2003, sebagai pengingat bahwa bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara, bukan hanya semangat moral. Penulis menunjukkan bahwa semua orang, tanpa memandang profesi atau latar belakang, memiliki peran penting sesuai kapasitas masing-masing,baik itu tenaga medis, influencer, maupun masyarakat biasa.

Dari jurnal ini saya menyimpulkan bahwa bela negara adalah wujud cinta tanah air yang dapat dilakukan melalui tindakan kecil namun berdampak besar. Kesadaran, kepedulian, dan tanggung jawab bersama menjadi kunci dalam menjaga keutuhan bangsa, terutama di masa krisis seperti pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Chlara Chlara Amelia Putri -
NAMA : CHLARA AMELIA PUTRI
NPM : 2416031082
KELAS : REGULAR D
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Jurnal ini mengingatkan kita bahwa semangat bela negara adalah tanggung jawab semua warga, terutama di masa sulit seperti pandemi COVID-19. Pandemi bukan hanya masalah satu orang atau kelompok, tapi tantangan yang harus dihadapi bersama.
Bela negara di masa seperti ini tidak harus selalu dalam bentuk fisik atau militer, tapi bisa juga melalui hal sederhana, misalnya dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan, tetap tinggal di rumah, dan tidak menyebarkan berita bohong yang bisa memecah belah persatuan. Dengan cara-cara kecil seperti ini, kita sebenarnya sudah menunjukkan cinta dan kesetiaan kita pada negara. Kesadaran bersama akan pentingnya bela negara inilah yang akan membantu bangsa kita tetap kuat dan bersatu menghadapi krisis yang sedang terjadi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by rahma setya nur'aini -
Nama : Rahma Setya Nur’Aini
NPM : 2416031088
Kelas : Reguler D
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis terhadap artikel berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19” karya Syahrul Kemal dari Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian, Universitas Djuanda, menunjukkan bahwa tulisan ini bertujuan untuk mengingatkan pentingnya aktualisasi semangat bela negara oleh seluruh warga negara Indonesia, khususnya di masa krisis seperti pandemi COVID-19. Penulis menekankan bahwa bela negara bukan semata-mata tindakan militer atau fisik, melainkan bisa diwujudkan dalam bentuk sederhana seperti menaati protokol kesehatan, tetap berada di rumah, tidak menyebarkan hoaks, dan saling menjaga solidaritas antarwarga. Pandemi disebut sebagai persoalan bersama, sehingga penyelesaiannya juga memerlukan kesadaran kolektif dan semangat kebangsaan yang tinggi.

Namun, secara struktur dan substansi ilmiah, artikel ini masih memiliki banyak kelemahan. Artikel disusun dalam bentuk esai reflektif tanpa adanya metode ilmiah yang jelas. Tidak ada data, referensi ilmiah, atau pendekatan teoritis yang digunakan, sehingga isi tulisan lebih bersifat opini pribadi. Selain itu, terdapat banyak kesalahan dalam ejaan, tata bahasa, serta penggunaan diksi baik dalam versi Bahasa Indonesia maupun terjemahan Bahasa Inggris. Abstrak Bahasa Inggrisnya pun tidak sesuai standar akademik dan perlu perbaikan signifikan agar lebih komunikatif dan koheren.

Kelebihan dari artikel ini adalah topiknya yang relevan dan menyentuh kesadaran moral pembaca tentang pentingnya kontribusi individu dalam menjaga negara. Namun agar dapat dikategorikan sebagai jurnal ilmiah yang baik, artikel ini perlu diperbaiki dari sisi struktur penulisan, tata bahasa, kedalaman analisis, dan referensi ilmiah. Jika dikembangkan lebih lanjut dengan metode ilmiah, artikel ini memiliki potensi untuk menjadi kajian penting mengenai peran civic engagement dalam konteks darurat kesehatan global.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Eka Pramuditha -
Nama: Muhammad Eka Pramuditha
NPM: 2416031112
Kelas: Reguler D
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal dengan judul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19” karya Syahrul Kemal ini menekankan bahwa bela negara tidak hanya terbatas pada aspek militer, melainkan juga mencakup sikap dan tindakan sehari-hari yang menunjukkan cinta tanah air serta komitmen menjaga keutuhan NKRI. Dalam menghadapi krisis kesehatan global seperti pandemi, penulis mengajak masyarakat untuk merevitalisasi makna bela negara di era “new normal” demi memperkuat ketahanan bangsa. Nilai-nilai bela negara ini berakar pada Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta diperkuat oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menegaskan partisipasi warga negara dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, maupun pengabdian sesuai profesi.

Dalam praktiknya selama pandemi, semangat bela negara diwujudkan melalui kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan isolasi mandiri, mematuhi pembatasan sosial, serta mendukung kebijakan pemerintah. Contoh konkret partisipasi tersebut antara lain keterlibatan dalam gugus tugas COVID-19, menahan diri untuk tidak mudik, serta konsisten menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Selain itu, solidaritas sosial juga menjadi bentuk nyata bela negara, misalnya melalui penggalangan donasi, penyediaan alat pelindung diri untuk tenaga medis, dan bantuan bahan pokok bagi masyarakat yang terdampak.

Dengan demikian, jurnal ini menegaskan bahwa bela negara adalah tanggung jawab bersama seluruh rakyat Indonesia, terutama di masa krisis seperti pandemi COVID-19. Melalui penerapan nilai-nilai bela negara dalam kehidupan sehari-hari, baik secara individu maupun kolektif, masyarakat dapat memperkuat ketahanan nasional. Semangat ini penting untuk terus dijaga dan dikembangkan agar bangsa Indonesia mampu menghadapi berbagai tantangan, baik di masa pandemi maupun pada situasi krisis lainnya di masa depan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Karina Fitria -
Nama: Karina Fitria
NPM: 2416031048
Kelas: Reguler B

Jurnal yang ditulis oleh Syahrul Kemal dengan judul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" membahas pentingnya kewajiban bela negara bagi seluruh warga negara, terutama dalam konteks pandemi COVID-19. bela negara adalah hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu, bahkan dalam situasi sulit seperti saat ini. Contoh tindakan bela negara selama pandemi termasuk tetap di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi. pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan kesadaran bela negara untuk mencegah dampak sosial yang buruk, serta mengajukan pertanyaan tentang langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah hal-hal negatif selama pandemi.

Konsep bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaan terhadap bangsa dan negara, dengan dasar hukum yang mendukung kewajiban tersebut, termasuk UUD 1945 dan undang-undang terkait pertahanan negara. bela negara tidak hanya terbatas pada penggunaan senjata, tetapi juga mencakup tindakan sehari-hari yang mendukung negara. Dalam pelaksanaan bela negara saat pandemi, penulis menjelaskan langkah-langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk pembentukan gugus tugas, serta mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam membantu sesama yang terdampak pandemi. Penekanan pada pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan tidak menyebarkan informasi yang salah juga menjadi sorotan.

Kesadaran bela negara dianggap sebagai fondasi untuk menjaga stabilitas dan kemajuan negara, di mana semakin tinggi kesadaran tersebut, semakin kokoh negara dalam menghadapi tantangan. Di bagian penutup, penulis menyimpulkan bahwa bela negara adalah tindakan positif yang memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat, serta mengajak pembaca untuk tidak hanya mengandalkan tindakan militer, tetapi juga tindakan sipil yang mendukung negara. Meskipun jurnal ini menyajikan argumen yang kuat tentang pentingnya bela negara dalam konteks pandemi, terdapat kekurangan dalam hal data empiris atau studi kasus yang mendukung argumen tersebut, serta beberapa bagian yang mungkin terlalu umum dan bisa lebih spesifik dalam memberikan contoh tindakan bela negara. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan wawasan berharga tentang bagaimana bela negara dapat diaktualisasikan dalam situasi krisis seperti pandemi COVID-19, serta mengajak pembaca untuk merenungkan peran mereka sebagai warga negara dalam menjaga eksistensi dan integritas negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Yuha Yuha Ilaiya Nafiah -
NAMA: Yuha Ilaiya Nafiah
NPM: 2416031012
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Komunikasi

Jurnal ini membahas pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19, menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mempertahankan negara, terutama dalam situasi sulit seperti ini. Dalam jurnal ini menjelaskan bahwa bela negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga hak dan kewajiban setiap individu untuk menunjukkan kesetiaan dan cinta tanah air.

Dalam konteks pandemi, diperlukannya kesadaran nasional dalam memanfaatkan sumber daya alam secara bijak, memberikan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan penduduk, serta menghidupkan kembali tradisi dan kepemimpinan untuk menghadapi ancaman sosial budaya.

Selain itu, penulis menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga pertahanan dan keamanan, serta memanfaatkan sarana, modal, dan teknologi yang ada untuk mengatasi tantangan ekonomi. Dengan demikian, jurnal ini menyoroti bahwa bela negara dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan positif yang dapat dilakukan oleh setiap individu, baik dalam situasi normal maupun dalam kondisi krisis seperti pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Eki Gilang Ramadhan Ramadhan -
Muhammad Eki Gilang Ramadhan
2456031008
Mandiri B


Setelah membaca dan menganalisis jurnal berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" yang ditulis oleh Syahrul Kemal, saya melihat bahwa penulis mencoba mengangkat makna bela negara dalam konteks yang lebih relevan dengan kehidupan masyarakat saat ini. Penulis menekankan bahwa bela negara tidak hanya sebatas ikut dalam peperangan atau mengangkat senjata, melainkan bisa diwujudkan dalam bentuk-bentuk sederhana yang sesuai dengan kondisi dan profesi masing-masing warga negara. Di masa pandemi, tindakan-tindakan seperti mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta ikut menjaga ketertiban sosial sudah menjadi bagian dari bela negara. Bagi saya, pemikiran ini menunjukkan bahwa semangat bela negara sejatinya adalah tentang kesadaran, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama dan bangsa secara menyeluruh.

Dalam jurnal ini, penulis juga menyoroti dasar hukum yang menjadi fondasi dari kewajiban bela negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Bagi saya, penyebutan dasar hukum ini mempertegas bahwa bela negara bukan hanya sebuah ajakan moral, tapi merupakan amanat konstitusi yang melekat pada setiap warga negara. Penulis juga menjelaskan bahwa bentuk-bentuk bela negara bisa dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, pengabdian sebagai prajurit, dan juga pengabdian sesuai profesi. Di sinilah saya melihat bahwa bela negara sangat fleksibel, bisa dijalankan siapa pun, tanpa harus bergantung pada status atau latar belakang seseorang.

Lebih lanjut, penulis mengaitkan konsep bela negara dengan situasi sosial yang terjadi selama pandemi. Ia menyoroti bagaimana masyarakat dihadapkan pada situasi sulit, seperti kehilangan pekerjaan, ketidakpastian ekonomi, dan tekanan mental akibat penyebaran COVID-19. Dalam kondisi tersebut, bentuk bela negara yang paling nyata adalah tetap menjaga ketenangan, mendukung sesama, serta berkontribusi sesuai kemampuan. Saya pribadi merasa pendekatan ini sangat membumi, karena tidak semua orang mampu terjun langsung dalam penanganan pandemi, namun semua orang bisa mengambil peran kecil seperti mematuhi anjuran pemerintah atau saling membantu tetangga yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Penulis juga menekankan pentingnya solidaritas sosial sebagai bagian dari semangat bela negara. Menurut saya, ini adalah poin yang sangat relevan. Di tengah pandemi, kita melihat banyak inisiatif masyarakat yang menunjukkan empati dan kepedulian, seperti menyumbangkan makanan, menggalang dana untuk tenaga medis, hingga membuat konten positif yang memotivasi orang-orang di garda terdepan. Semua itu adalah bentuk aktualisasi bela negara yang sangat bermakna. Penulis juga mengingatkan bahwa semangat bela negara harus diiringi dengan pengetahuan kewarganegaraan agar tidak disalahartikan atau malah menimbulkan kerugian sosial.

Di akhir tulisan, penulis mengajak pembaca untuk memaknai bela negara sebagai sesuatu yang bisa dilakukan dengan tulus, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Saya menyimpulkan bahwa jurnal ini ingin menyampaikan bahwa membela negara tidak harus dalam bentuk heroik atau besar, tapi bisa dimulai dari hal-hal kecil yang berdampak besar jika dilakukan bersama. Dalam konteks pandemi, tinggal di rumah, menaati protokol kesehatan, dan menjaga lingkungan tetap aman adalah wujud paling nyata dari bela negara di era sekarang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Neza Agnesia -
Nama: Neza Agnesia
Npm: 2416031018
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Dalam Jurnal berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" yang ditulis oleh Syahrul Kemal mengangkat pentingnya menjaga rasa cinta tanah air, terutama saat pandemi yang jadi masa sulit buat semua orang. Penulis menegaskan bahwa bela negara itu gak cuma soal perang atau kekuatan fisik, tapi juga bagaimana masyarakat punya kesadaran untuk taat aturan, menjaga ketertiban, dan menghindari penyebaran hoaks yang bisa bikin keadaan tambah kacau. Hal ini sangat penting, terutama bagi anak muda yang harus siap menghadapi berbagai tantangan zaman sekarang.

Di jurnal ini juga dijelaskan bahwa bentuk bela negara bisa berupa hal-hal sederhana tapi bermakna, seperti tetap di rumah supaya virus gak menyebar, menjaga kebersihan, dan mendukung tenaga medis yang jadi garda terdepan dalam melawan pandemi. Penulis juga mengingatkan pentingnya gotong royong dan saling membantu sesama, terutama bagi yang terdampak pandemi, serta menjaga lingkungan supaya pasien yang isolasi merasa nyaman. Dari sini terlihat kalau bela negara adalah tugas semua orang, bukan cuma pemerintah atau pihak tertentu saja.

Jurnal ini juga menekankan bahwa kesadaran bela negara perlu terus diasah melalui pendidikan, pelatihan, dan pengabdian sesuai profesi masing-masing. Mahasiswa, sebagai generasi penerus, punya peran besar dalam mengamalkan nilai-nilai bela negara dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, Indonesia bisa lebih kuat dan mampu melewati berbagai rintangan, termasuk pandemi COVID-19, dengan semangat kebangsaan yang tetap tinggi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by dila syafa nadila fortuna -
nama : syafa nadila fortuna
kelas : Mandiri A
npm : 2456031007
prodi : ilmu komunikasi


yg saya analisis Makalah ini membahas pentingnya bela negara di masa pandemi COVID-19. Bela negara tidak hanya dilakukan dengan senjata, tetapi juga melalui tindakan sederhana seperti mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebar hoaks, dan membantu sesama. Setiap warga negara memiliki tanggung jawab sesuai kemampuan masing-masing, termasuk tenaga medis, influencer, dan masyarakat umum.

Kesadaran bela negara sangat penting untuk menjaga persatuan dan ketahanan bangsa. Pandemi menjadi ujian nyata bagi semangat bela negara, dan solidaritas masyarakat menjadi kunci keberhasilan melawan krisis ini. Bela negara adalah hak dan kewajiban semua warga, dan pelaksanaannya bisa dilakukan lewat sikap positif, kepedulian, dan gotong royong.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fajar Aulia Putri -
fajar aulia putri
2416031034
reguler b
ilmu komunikasi

Setelah membaca jurnal ini jelas bahwa pembelaan negara ga selalu harus megang senjata atau bergabung dengan militer, tetapi bisa dilakukan melalui hal -hal sederhana yg disesuaikan dengan keterampilan pribadi, terutama di era pandemi seperti kemarin. Penulis menyatakan bahwa pertahanan negara ga hanya masalah pertahanan fisik, terutama ketika menghadapi krisis besar-besaran seperti Covid-19 kemarin, tetapi juga kesetiaan, cinta untuk tanah air kita, kekhawatiran tentang bangsa kita sendiri dan negara kita.

menurut saya juga, bagaimana penulis menyampaikan isi dari jurnal ini terasa nyata dengan kehidupan sehari-hari kita. cntohnya saja seperti karantina diri di rumah, menaati aturan pemerintah, tidak menyebar hoaks, bahkan membantu tetangga yang sedang isolasi mandiri, itu semua yermasuk ke dalam bela negara. hal ini membuat saya berpikir, ternyata banyak dari kita yang mungkin belum sadar bahwa tindakan kecil yang kita lakukan memiliki dampak besar buat ketahanan bangsa

Saya juga setuju dengan penjelasan penulis bahwa persepsi pertahanan negara sangat penting, terutama di kalangan generasi muda. Jika masyarakat, terutama anak -anak kecil, tidak tahu dan tidak menjaga negara mereka sendiri, integritas negara secara perlahan dapat runtuh tanpa ada yang menyadarinya. Indonesia dapat menjadi negara yang kuat dan tidak mudah dihancurkan jika kita semua mengakui pembelaan negara.

yang terbaik d dari jurnal ini adalah bahwa pembelaan negara bukan hanya pekerjaan dan orang -orang tertentu, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai warga negara. Setiap orang memiliki peran. Dokter dapat melindungi negara dengan menyelamatkan pasien. Influencer dapat melindungi negara mereka dengan menyebarkan informasi positif. Kami juga para siswa/mahasiswa untuk didorong berpartisipasi dengan belajar dan berkontribusi nyata.

Secara pribadi, setelah membaca jurnsl ini, saya mendorong diri saya untuk lebih memahami dan lebih khawatir. kita gak perlu nunggu untuk jadi pejabat dulu atau tentara dulu untuk melindungi negara kita. Mulailah dengan hal -hal kecil di diri kita sendiri, dengan kesadaran dan niat yang tulus.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ammara Ammara Dhia Zhafir -
NAMA : AMMARA DHIA ZHAFIR
NPM : 2456031003
KELAS : Mandiri A

Analisis jurnal berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" yang membahas peran warga negara dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan bangsa selama masa krisis kesehatan global.

Bela Negara sebagai Kewajiban Konstitusional
Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela negara tidak terbatas pada pengangkatan senjata, melainkan mencakup segala bentuk partisipasi aktif dalam menjaga: Kedaulatan negara, Keutuhan wilayah, Keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman, baik militer maupun non-militer (seperti pandemi, radikalisme, narkoba, cyber crime, dll). Dengan demikian, setiap warga negara memiliki peran penting sesuai dengan kapasitas dan profesinya Pasal 27 ayat (3).

Aktualisasi Bela Negara di Masa Pandemi
Pandemi COVID-19 merupakan ancaman non-militer yang mengganggu kehidupan nasional di berbagai sektor — kesehatan, ekonomi, sosial, dan keamanan. Dalam kondisi ini, semangat bela negara tetap harus diwujudkan oleh setiap warga negara, tidak dengan senjata, tetapi dengan sikap dan tindakan nyata yang mendukung keselamatan bangsa.
Mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, Mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi, Menjaga ketertiban dan tidak menyebarkan informasi hoaks yang dapat menimbulkan kepanikan.

Peran Masyarakat dalam Bela Negara
Dalam konteks pandemi, masyarakat adalah ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan keselamatan nasional. Peran aktif masyarakat sangat penting karena pandemi bukan hanya masalah pemerintah atau tenaga kesehatan saja, tapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran virus, Menunjukkan solidaritas sosial dengan membantu sesama yang terdampak pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by SALSA SALSABILA DWIJAYANTI -
Nama : Salsabila Dwijayanti
NPM: 2416031134
Kelas: REG D
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal dengan judul "semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19" dengan penulis Syahrul Kemal dari Universitas Djuanda membahas tentang bagaimana pentingnya bela negara sebagai kewajiban bagi setiap warga negara, terutama dalam pandemi COVID-19. Bela negara adalah tindakan yang mencerminkan kesetiaan dan cinta terhadap negara, hal ini merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara.

Penulis memberi penekanan tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sebagai cerminan nasionalisme warga terhadap negara. penulis juga menekankan bahwa banyak masalah sosial yang muncul ketika pandemi yang perlu diatasi dengan serius untuk mencegah terjadinya dampak buruk di masa depan.
Jurnal ini menjelaskan bela negara merupakan sebuah sikap dan perilaku yang didasari oleh Pancasila dan UUD 1945, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara. Pelaksanaan bela negara menjadi sangat penting selama pandemi, prioritas tindakan seperti pembentukan tugas untuk penanganan COVID-19 dan upaya untuk memutus rantai penularan virus. Warga negara melakukan isolasi mandiri, mematuhi protokol kesehatan, dan membantu sesama terutama yang terdampak pandemi.

Penulis juga menyoroti tentang pentingnya dukungan untuk tenaga medis dan masyarakat yang kurang mampu, perlu adanya kesadaran bela negara yang tinggi guna mengurangi konflik serta memperkuat negara.
di bagian penutup, jurnal ini memberikan penegasan tentang bela negara bukan hanya tentang menggunakan senjata, namun juga tentang kepatuhan terhadap hukum dan peraturan pemerintah.
wawasan kewarganegaraan dianggap penting untuk mencegah kesalahan dan mengetahui tindakan yang tepat untuk bela negara. Jurnal ini menekankan bahwa setiap individu bisa berkontribusi pada keberlangsungan dan keamanan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ramadhan Ramadhan Syah Harahap -
NAMA : Ramadhan Syah Harahap
NPM : 2456031026
KELAS : Mandiri B
PRODI : Ilmu Komunikasi

Jurnal berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19” karya Syahrul Kemal menyoroti pentingnya mempertahankan semangat patriotisme meskipun dalam situasi krisis seperti pandemi. Penulis menegaskan bahwa bela negara tidak selalu harus dilakukan melalui tindakan militer, tetapi juga melalui sikap disiplin warga negara, seperti menaati aturan, menjaga ketertiban, dan tidak menyebarkan informasi palsu.

Bentuk bela negara selama pandemi bisa diwujudkan melalui tindakan sederhana seperti tetap di rumah, menjaga kebersihan, serta mendukung dan menghargai tenaga medis. Sikap ini mencerminkan peran masyarakat dalam pertahanan non-militer. Jurnal ini juga menekankan pentingnya solidaritas sosial, seperti membantu mereka yang terdampak dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pasien.

Penulis menyampaikan bahwa semangat bela negara harus ditanamkan melalui pendidikan dan pengabdian yang sesuai dengan peran masing-masing warga. Mahasiswa, sebagai generasi penerus bangsa, memiliki tanggung jawab besar untuk menerapkan nilai-nilai bela negara dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kesadaran ini, Indonesia akan memiliki ketahanan moral dan sosial yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Gaudena Ave Elysia -
Nama: Gaudena Ave Elysia
NPM: 2416031028
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Syahrul Kemal dengan jurnal berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" membahas tentang konsep bela negara yang tidak selalu mengangkat senjata. Penulis menjelaskan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa, yang tercantum dalam UUD 1945. Bela negara dapat dilakukan mulai dari lingkungan terkecil. Dalam situasi pandemi, dapat dilakukan dengan membentuk gugus tugas penanganan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melaui sinergi antara kementrian/lembaga dan pemerintah daerah, mematuhi semua aturan yang dikeluarkan, tidak menyebarkan berita bohong, dan bisa melakukan isolasi mandiri.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nara Sinara Dwi Arti -
Nama: Sinara Dwi Arti
NPM: 2416031120
Kelas: Reguler D
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal

Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" karya Syahrul Kemal dari Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian, Universitas Djuanda, membahas relevansi dan urgensi semangat bela negara dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19. Penulis menyoroti bahwa bela negara tidak hanya terkait dengan aspek militer, tetapi juga mencakup peran aktif masyarakat dalam mempertahankan ketahanan bangsa di berbagai sektor, termasuk ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Melalui analisis situasi pandemi, artikel ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran kolektif dan kolaborasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas nasional. Selain itu, nilai-nilai seperti gotong royong, disiplin, dan kepedulian sosial dipandang sebagai implementasi nyata dari semangat bela negara. Dalam konteks pandemi, kontribusi masyarakat melalui kepatuhan pada protokol kesehatan, dukungan terhadap usaha mikro, dan solidaritas sosial menjadi bentuk nyata dari semangat tersebut. Dengan demikian, jurnal ini menegaskan bahwa bela negara bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga sebuah komitmen moral dalam menjaga keberlanjutan bangsa di tengah krisis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by nanda Rahamd Nanda Saputra -
Nama: Rahmad Nanda Saputra
NPM: 2456031030
Kelas: Mandiri B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" yang ditulis oleh Syahrul Kemal mengangkat isu penting mengenai bagaimana setiap warga negara tetap memiliki tanggung jawab untuk membela negara meskipun dalam kondisi krisis seperti pandemi. Bela negara dalam konteks ini tidak diartikan secara sempit sebagai angkat senjata, melainkan sebagai bentuk kontribusi warga dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlangsungan hidup masyarakat. Penulis menyampaikan bahwa tindakan sederhana seperti mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan berita bohong (hoaks), dan mendukung upaya pemerintah sudah merupakan bagian dari bela negara yang nyata.

Landasan pemikiran penulis diperkuat oleh dasar hukum, yakni UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Dalam tulisan ini, penulis juga menyoroti bahwa semangat bela negara bisa diwujudkan oleh siapa saja sesuai profesinya, seperti dokter yang merawat pasien COVID-19, influencer yang menggalang bantuan, hingga masyarakat biasa yang menjaga diri dan lingkungan. Intinya, semua elemen bangsa memiliki peran yang bisa dimaksimalkan untuk mendukung ketahanan negara di tengah wabah.

Namun dari sisi akademik, jurnal ini masih memiliki beberapa kekurangan. Struktur penulisannya kurang sistematis karena tidak memisahkan bagian-bagian penting seperti metode, pembahasan, dan simpulan secara jelas. Selain itu, terdapat banyak kesalahan ketik dan penggunaan bahasa yang tidak baku, baik dalam teks utama maupun abstrak berbahasa Inggris. Hal ini cukup mengganggu dan membuat tulisan tampak kurang profesional sebagai karya ilmiah. Selain itu, jurnal ini lebih bersifat opini tanpa dilengkapi data atau hasil penelitian empiris yang bisa memperkuat argumen penulis.

Kendati demikian, pesan utama dari jurnal ini sangat relevan dan perlu diapresiasi. Penulis berhasil menyampaikan bahwa bela negara bisa dilakukan oleh siapa pun, kapan pun, dan dengan cara yang sesuai kondisi. Dalam masa pandemi, bentuk bela negara justru lebih menekankan pada kepedulian sosial, disiplin pribadi, serta kerja sama dengan pemerintah dan masyarakat. Kesadaran kolektif semacam inilah yang dapat memperkuat bangsa dalam menghadapi ancaman, baik dari dalam maupun luar.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by M. Fatih Al-Gharizah -
Nama : M.FAtih Al-Gharizah
NPM : 2416031114
Kelas : reguler D

Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" karya Syahrul Kemal membahas bagaimana masyarakat bisa menunjukkan rasa cinta dan tanggung jawabnya terhadap negara, terutama saat menghadapi situasi sulit seperti pandemi. Penulis menjelaskan bahwa membela negara tidak harus selalu lewat perang atau kekuatan militer, tetapi bisa dilakukan dengan cara sederhana, misalnya mematuhi aturan pemerintah, menjaga kebersihan, tidak menyebarkan berita bohong (hoaks), dan saling membantu sesama. Tindakan-tindakan ini merupakan bentuk kepedulian yang penting untuk menjaga keselamatan bersama.

Jika dilihat dari isi tulisannya, jurnal ini lebih banyak berisi pandangan dan ajakan moral kepada masyarakat agar lebih sadar akan perannya dalam menjaga negara. Penulis juga menyebutkan aturan-aturan hukum yang menjadi dasar mengapa bela negara itu wajib bagi semua warga. Namun, jurnal ini tidak menyertakan data atau hasil penelitian yang kuat, sehingga lebih bersifat opini pribadi daripada karya ilmiah yang didasarkan pada penelitian lapangan.

Secara keseluruhan, tulisan ini menyampaikan pesan penting bahwa membela negara bisa dilakukan oleh siapa saja dan dalam berbagai cara, apalagi di masa pandemi. Tindakan seperti tetap di rumah, mendukung tenaga kesehatan, dan saling tolong-menolong adalah contoh nyata dari bela negara di kehidupan sehari-hari. Agar tulisan ini lebih bermanfaat di dunia akademik, sebaiknya dilengkapi dengan data, survei, atau kajian dari sumber lain yang mendukung pendapat penulis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Aliya Aliya El Rahma -
NAMA: ALIYA EL RAHMA
NPM: 2456031020
KELAS: MANDIRI B
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Jurnal berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19” karya Syahrul Kemal mengulas bagaimana semangat patriotisme tetap harus dijaga, meskipun negara sedang berada dalam kondisi krisis seperti pandemi. Penulis menegaskan bahwa bela negara bukan semata-mata tentang angkat senjata atau berada di medan perang, melainkan juga mencakup sikap dan tindakan warga negara yang mendukung ketertiban sosial, mematuhi aturan, serta tidak menyebarkan informasi palsu (hoaks).

Pandemi COVID-19 menjadi konteks nyata di mana bela negara bisa diwujudkan dalam bentuk yang sederhana namun berdampak besar. Contohnya, tetap berada di rumah, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memberikan dukungan kepada tenaga kesehatan yang berada di garis depan. Semua tindakan tersebut merupakan bentuk nyata dari pertahanan non-militer yang memperlihatkan kepedulian terhadap sesama dan terhadap keberlangsungan bangsa.

Penulis juga menekankan pentingnya rasa solidaritas sosial di tengah pandemi, seperti membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi, serta menciptakan lingkungan yang mendukung proses isolasi bagi pasien. Ini semua mencerminkan bahwa bela negara adalah tanggung jawab kolektif yang perlu diemban seluruh elemen masyarakat, bukan hanya tugas pemerintah atau aparat negara.

Lebih jauh lagi, jurnal ini menyoroti pentingnya menanamkan nilai-nilai bela negara melalui jalur pendidikan, pelatihan, dan pengabdian masyarakat yang sesuai dengan peran serta profesi masing-masing. Mahasiswa, sebagai generasi muda penerus bangsa, dipandang memiliki posisi penting dalam mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, Indonesia akan memiliki ketahanan moral dan sosial yang kuat untuk menghadapi tantangan, termasuk krisis seperti pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ZAHRA AULIA ZAHRA -
NAMA : AULIA ZAHRA
NPM : 2416031064
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Dalam jurnal yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19", Syahrul Kemal menjelaskan bahwa bela negara merupakan kewajiban fundamental seluruh warga negara Indonesia. Hal ini tidak hanya ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, tetapi juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Bela negara, dalam konteks ini, bukan hanya diartikan sebagai tindakan militer atau mengangkat senjata, tetapi sebagai sikap dan tindakan yang mencerminkan kecintaan serta kesetiaan kepada bangsa, berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Jurnal ini menyoroti bahwa di tengah situasi pandemi Covid-19, semangat bela negara justru diuji dalam bentuk yang lebih sederhana namun sangat penting. Bela negara bukan lagi soal berada di medan perang, tetapi soal tanggung jawab sosial dan kedisiplinan warga dalam menjaga keselamatan bersama. Masyarakat dituntut untuk mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan informasi palsu atau hoaks, menjaga kebersihan, dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi.
Penulis mengingatkan bahwa pandemi adalah tantangan besar bagi bangsa, dan tidak bisa diatasi oleh pemerintah saja. Setiap individu memiliki peran, apapun profesinya. Misalnya, tenaga kesehatan yang merawat pasien adalah bentuk bela negara. Begitu pula masyarakat biasa yang membantu tetangganya, influencer yang menyebarkan edukasi positif, hingga mereka yang memilih tetap di rumah demi memutus rantai penularan. Semua bentuk kontribusi ini adalah bagian dari bela negara yang relevan di masa krisis.

Lebih jauh lagi, jurnal ini menegaskan bahwa semangat bela negara harus menjadi kesadaran kolektif, bukan hanya jargon semata. Pandemi bisa menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, gotong royong, dan solidaritas sosial yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Penulis mengajak masyarakat untuk menanamkan nilai bela negara dalam kehidupan sehari-hari, bahkan lewat tindakan kecil, selama hal tersebut berdampak positif bagi lingkungan dan bangsa.
Dengan memahami bahwa bela negara mencakup berbagai bentuk kontribusi sipil, jurnal ini mengajak kita semua untuk menjadikan pandemi bukan sebagai penghalang, tetapi sebagai pemicu semangat nasionalisme yang lebih kuat. Menjaga diri dan orang lain, patuh pada aturan, serta membangun solidaritas sosial adalah bagian nyata dari perjuangan kita sebagai warga negara dalam mempertahankan dan memperkuat Indonesia di tengah tantangan global.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Siffa Amalta Yusuf -
NAMA : SIFFA AMALTA YUSUF
NPM : 2416031138
KELAS : REGULER D
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Semangat Bela Negara di Masa Pandemi Covid-19

Dalam jurnalnya, Syahrul Kemal menekankan bahwa bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar. Bela negara tidak hanya terbatas pada aspek militer, tetapi juga mencakup tindakan-tindakan seperti mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan informasi palsu, dan mendukung kebijakan pemerintah selama masa pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan besar bagi negara, sehingga setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam upaya penanganannya. Tanggung jawab ini bukan hanya milik pemerintah atau kelompok tertentu, melainkan seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam menghadapi pandemi.
Dengan demikian, bela negara tidak hanya berkaitan dengan ancaman eksternal, tetapi juga mencakup tantangan internal seperti pandemi. Sebagai warga negara, kita dapat menunjukkan semangat bela negara dengan cara mematuhi protokol kesehatan, menjaga solidaritas sosial, dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Pandemi ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat rasa persatuan dan kesadaran bela negara sebagai modal sosial bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan global.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Pranatal Pangestu -
Nama : Pranatal Bintang Pangestu
NPM : 2456031017
Kelas : Mandiri A

Dalam Jurnal Berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" menjelaskan bahwa membela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara indonesia dalam berbagai kondisi, termasuk pada saat Covid-19 yang dimana tidak hanya terbatas pada aspek militer atau perang dan hal lainnya, tapi juga mencakup tindakan sosial dan moral serta membantu sesama secara solidaritas. Dalam lingkup pandemi meliputi isolasi mandiri, menjaga kesehatan dan mendukung para medis yang berusaha keras menangani pandemi pada saat itu. Bacaan ini juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam menjaga kedaulatan negara dengan cara melakukan tindakan yang nyata dan kesadaran nasional.

Selain itu jurnal ini juga menjelaskan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan ketahanan nasional serta menegaskan bahwa bela negara adalah tanggung jawab semua negara yang dimana dengan kesadaran nasional yang tinggi dapat memperkuat ketahanan dan keutuhan bangsa. serta mencegah konflik dan keruntuhan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Irfan Zaky Ramadhan Muhammad Irfan Zaky Ramadhan -
Nama: Muhammad Irfan Zaky Ramadhan
NPM: 2456031016
Kelas: mandiri B
prodi: ilmu komunikasi

Menurut saya, jurnal ini ingin menekankan bahwa bela negara itu enggak melulu soal angkat senjata atau urusan militer. Justru, bela negara adalah tanggung jawab semua warga negara, termasuk dalam situasi seperti pandemi COVID-19.

Di tengah pandemi, semangat bela negara bisa ditunjukkan lewat hal-hal sederhana tapi berdampak besar, kayak pakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan ikut vaksin. Itu semua bentuk kepedulian kita, bukan cuma buat diri sendiri tapi juga buat orang lain. Dengan begitu, kita ikut menjaga bangsa dari ancaman virus yang enggak kelihatan tapi berbahaya banget.

Selain itu, jurnal ini juga menyoroti peran penting keluarga, terutama ibu rumah tangga, dalam menanamkan nilai-nilai bela negara sejak dini. Keluarga yang sehat dan harmonis jadi bekal penting supaya setiap anggota bisa berkontribusi dengan maksimal menghadapi krisis seperti pandemi.

Yang paling keren, jurnal ini juga ngajak kita buat bijak dalam menyikapi informasi. Jangan gampang percaya hoaks, apalagi kalau bisa memecah belah persatuan. Di zaman serba digital kayak sekarang, menyebarkan informasi yang benar juga termasuk bela negara

Intinya, bela negara di masa pandemi itu soal peduli, disiplin, dan saling jaga. Dari sini, kita bisa lihat bahwa mempertahankan negara enggak harus di garis depan, tapi bisa dimulai dari rumah, dari kebiasaan baik, dan dari semangat gotong royong untuk bangkit bareng-bareng.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Angelina Sarputri -
Nama : Angelina Sarputri
NPM : 2416031078
Kelas : Reguler D
Prodi : Ilmu Komunikasi

Menurut saya, jurnal ini menggarisbawahi bahwa bela negara tidak hanya terbatas pada aspek militer, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga negara dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa. Di tengah pandemi COVID-19, semangat ini harus diwujudkan melalui kesadaran kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mengikuti vaksinasi. Sikap disiplin dan kepedulian terhadap sesama menjadi bentuk nyata dari bela negara, karena dengan menjaga kesehatan diri dan orang lain, kita turut melindungi bangsa dari ancaman yang tidak kasat mata namun sangat berbahaya. Bela negara juga berarti mampu mengelola informasi dengan bijak, menghindari penyebaran hoaks yang dapat memecah belah persatuan dan mengganggu stabilitas sosial.
Selain itu, jurnal ini menekankan peran strategis keluarga, terutama ibu rumah tangga, dalam menanamkan nilai-nilai bela negara di lingkungan terkecil yakni keluarga. Keluarga yang sehat dan harmonis menjadi fondasi kuat bagi anggota masyarakat untuk berkontribusi secara optimal dalam menghadapi pandemi. Semangat bela negara di masa pandemi juga menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan kerja sama antarwarga, sehingga bangsa Indonesia mampu bangkit dari krisis dengan inovasi dan ketangguhan. Dengan demikian, bela negara dalam konteks pandemi bukan hanya soal mempertahankan wilayah, melainkan juga menjaga kesehatan, moral, dan persatuan bangsa demi masa depan yang lebih baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ikhsan M Ikhsan Sutanto -
Nama: M Ikhsan Sutanto
NPM: 2416031126
Kelas: Reguler D

Jurnal “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” karya Syahrul Kemal membahas pentingnya kesadaran bela negara sebagai kewajiban seluruh warga negara, terutama di masa pandemi. Dalam situasi sulit seperti Covid-19, bela negara tidak hanya berarti angkat senjata, tetapi juga diwujudkan lewat tindakan sederhana seperti mematuhi aturan pemerintah, menjaga kebersihan, tidak keluar rumah kecuali untuk keperluan mendesak, serta tidak menyebarkan berita hoaks. Jurnal ini menekankan bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2003, serta bisa dilakukan sesuai kemampuan masing-masing warga, misalnya dokter membantu pasien, influencer menggalang dana, dan masyarakat saling membantu. Pandemi membawa tantangan besar, seperti tekanan ekonomi dan ketakutan akan virus, namun solidaritas, gotong royong, dan kepatuhan pada protokol kesehatan menjadi bentuk nyata bela negara yang bisa memperkuat ketahanan bangsa. Bela negara bukan hanya soal aksi heroik, tapi juga dimulai dari hal kecil yang berdampak positif bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nadia Azzahra -
Nama : Nadia Azzahra
Npm : 2456031005
Kelas : Mandiri A
Prodi : Ilmu komunikasi

Jurnal ini berhasil memperluas pemahaman tentang bela negara dari sekadar aspek militer menjadi sikap aktif warga negara dalam menghadapi tantangan non-militer seperti pandemi. Hal ini relevan dengan kebutuhan aktual bangsa yang menghadapi ancaman kesehatan global.

Implementasi Nyata di Masyarakat, pentingnya disiplin kolektif, kepatuhan terhadap protokol kesehatan, serta tidak menyebarkan informasi menyesatkan sebagai bentuk bela negara yang aplikatif dan mudah dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Nilai Gotong Royong dan Solidaritas, semangat bela negara di masa pandemi sangat terkait dengan nilai-nilai luhur bangsa seperti gotong royong, saling membantu, dan solidaritas sosial. Jurnal ini menekankan bahwa keberhasilan bangsa menghadapi pandemi sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Kirani Aurilia -
NAMA: KIRANI AURILIA ADILA PUTRI
NPM: 2416031072
KELAS: REGULER D
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal

Jurnal tersebut dengan judul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" menjelaskan tentang suatu tindakan kewarganegaraan dalam membela negara sendiri meskipun dilanda wabah pandemi Covid-19. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankankehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Contoh yang bisa dilakukan saat pandemi adalah dengan mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar tidak terkena penyakit virus covid-19. Serta tidak menyebarkan berita bohong atau hoax karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik, dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap negara.

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dela azmelia -
NAMA : DELA AZMELIA
NPM : 2416031130
KELAS : REGULER D

Jurnal ini membahas pentingnya semangat bela negara di tengah situasi krisis seperti pandemi Covid-19. Bela negara tidak harus selalu diwujudkan dalam bentuk angkat senjata, melainkan juga melalui tindakan-tindakan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, seperti mematuhi protokol kesehatan, menaati peraturan pemerintah, menjaga kebersihan, tidak menyebarkan hoaks, serta saling membantu sesama. Setiap warga negara, apapun profesinya, memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk berkontribusi dalam membela negara sesuai dengan kapasitas masing-masing baik itu dokter yang merawat pasien, influencer yang menggalang dana, maupun masyarakat umum yang mendukung pasien isolasi mandiri atau sekadar mematuhi imbauan untuk tetap di rumah.

Secara hukum, semangat bela negara dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta diatur lebih lanjut dalam UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa bela negara bisa diwujudkan melalui jalur pendidikan, pelatihan, pengabdian militer, maupun melalui profesi. Di masa pandemi, bentuk nyata bela negara antara lain dengan tidak mudik, membantu tenaga medis, menjaga solidaritas sosial, menyisihkan rezeki untuk yang membutuhkan, serta memberikan dukungan moral bagi sesama.

Kesadaran bela negara juga mencerminkan rasa nasionalisme yang harus dimiliki oleh seluruh warga. Negara akan menjadi lebih kuat, stabil, dan tidak mudah terprovokasi apabila rakyatnya memiliki kepedulian tinggi terhadap nasib bangsa. Pada akhirnya, bela negara adalah kontribusi aktif dari warga yang dimulai dari hal-hal kecil, namun jika dilakukan dengan niat tulus dan konsisten, akan berdampak besar bagi ketahanan dan kemajuan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Qurrota a’yun tata -
Nama : Qurrota a’yun
NPM: 2456031036
Kelas : Mandiri B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” menyampaikan bahwa bela negara bukan hanya tentang angkat senjata atau ikut perang, tapi juga bisa dilakukan lewat tindakan sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Di masa pandemi Covid-19, bentuk bela negara justru terlihat dari bagaimana masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama. Contohnya adalah dengan menaati protokol kesehatan, tidak ikut menyebarkan berita bohong, serta mengikuti kebijakan pemerintah demi memutus rantai penyebaran virus.

Bela negara juga bisa diwujudkan lewat rasa empati dan solidaritas sosial. Ketika seseorang memilih untuk membantu tetangga yang sedang isolasi, berdonasi bagi mereka yang terdampak ekonomi, atau memberikan dukungan bagi tenaga medis yang jadi garda terdepan, itu semua sudah termasuk bagian dari bela negara. Sikap seperti ini mencerminkan rasa cinta tanah air dan tanggung jawab sebagai warga negara.

Secara hukum, setiap orang memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya mempertahankan negara, sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Jadi, semua orang, tanpa memandang profesi atau latar belakang, punya peran penting dalam menjaga keutuhan bangsa, terutama di saat negara menghadapi krisis seperti pandemi.

Intinya, bela negara bukan soal seberapa besar tindakan kita, tapi seberapa tulus dan sadar kita menjalankan peran masing-masing demi kebaikan bersama. Di tengah situasi darurat, hal kecil seperti patuh pada aturan dan peduli pada sesama sudah jadi bentuk nyata cinta pada tanah air.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Lana Andara Putri -
NAMA: Lana Andara Putri
NPM: 2416031098
KELAS: Reguler D

Bela Negara di Masa Pandemi Covid-19

Bela Negara merupakan tanggung jawab setiap individu di Indonesia, seperti yang diatur dalam UUD 1945 serta UU No. 3 Tahun 2002. Dalam situasi pandemi Covid-19, bela negara bukan hanya tentang mengambil senjata, tetapi juga diwujudkan lewat tingkah laku dan sikap harian yang menunjukkan cinta dan kesetiaan terhadap negara, contohnya dengan mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarluaskan informasi palsu, dan tetap tinggal di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.

Pandemi Covid-19 menghadirkan berbagai tantangan besar, seperti peningkatan jumlah pengangguran, penurunan ekonomi, dan ketidakstabilan sosial. Dalam keadaan ini, semangat bela negara sangat krusial agar masyarakat tetap bersatu, saling membantu, dan mempertahankan solidaritas. Contoh nyata bela negara di tengah pandemi termasuk membantu tetangga yang sedang menjalani isolasi mandiri, memberikan dukungan kepada tenaga medis, serta berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai langkah strategis, seperti membentuk tim penanganan Covid-19 dan mengingatkan masyarakat agar tidak berpergian serta melakukan isolasi mandiri. Seluruh usaha ini memerlukan keterlibatan aktif dari masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan bela negara.

Kesadaran akan bela negara harus ditanamkan sejak usia dini, terutama kepada generasi muda, agar negara tetap kuat menghadapi berbagai tantangan, baik dari luar maupun dari dalam. Dengan demikian, bela negara dalam masa pandemi adalah mengenai kebersamaan, kepedulian, dan ketaatan terhadap peraturan demi keselamatan bersama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by fairuza syafana putri ralia syafana -
Nama: Fairuza Syafana Putri Ralia 
NPM: 2456031039
Kelas: Mandiri A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal

Jurnal ini berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC) "

Bela negara adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia, baik secara hukum (seperti diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2002) maupun moral, sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan pada bangsa dan negara.

Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi

Bela negara di masa pandemi tidak harus dengan mengangkat senjata, tetapi dapat diwujudkan dengan

- Mematuhi aturan pemerintah, seperti menjaga kebersihan, tidak keluar rumah kecuali sangat penting, dan melakukan isolasi mandiri.
- Tidak menyebarkan berita hoaks atau berita yang belum tentu kebenarannya.
- Membantu sesama, seperti berdonasi, menjaga solidaritas, dan mendukung tenaga medis serta masyarakat yang terdampak.

Kesadaran bela negara sangat penting untuk menjaga persatuan, keutuhan, dan kemajuan negara, khususnya di tengah tantangan seperti pandemi yang menuntut gotong royong dan kerja sama antarwarga negara.

Aktualisasi bela negara di masa pandemi:
- Mendukung pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19.
- Menghindari diskriminasi terhadap penderita Covid-19.
- Beribadah di rumah sesuai anjuran.
- Membantu sesama tanpa diskriminasi dan tetap menjaga jarak fisik.
- Bela negara harus dibarengi dengan pengetahuan kewarganegaraan agar tidak salah langkah dan tetap selaras dengan tujuan negara.

Jadi kesimpulan nya Bela negara di masa pandemi diwujudkan dengan kesadaran, kepatuhan, dan solidaritas warga negara, serta tidak terbatas pada aspek militer, tetapi juga pada perilaku sehari-hari yang mendukung kepentingan bersama dan keutuhan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nadjwa Tipa Nadinta -
Nama : Nadjwa Tipa Nadinta
NPM : 2456031027
Kelas : Mandiri A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid 19”

Bela Negara adalah kewajiban seluruh warga negara yang harus tetap dijalankan, bahkan di tengah situasi sulit seperti pandemi COVID-19. Bela Negara merupakan bentuk kesetiaan dan kecintaan terhadap negara yang diatur dalam perundang-undangan. Dalam kondisi pandemi, bela negara bisa dilakukan dengan cara tetap di rumah, menjaga kebersihan, tidak menyebarkan berita bohong, dan menjaga solidaritas sosial.

Pendidikan kewarganegaraan sangat penting karena mencerminkan cinta tanah air dan kesadaran terhadap masalah sosial di sekitar. Saat pandemi, warga diminta menaati aturan pemerintah seperti tidak mudik dan melakukan isolasi mandiri demi mencegah penyebaran virus, terutama kepada kelompok rentan. Pemerintah telah membentuk gugus tugas dan mengeluarkan berbagai kebijakan, tetapi keberhasilan semua itu sangat bergantung pada kerja sama masyarakat.

Dasar hukum bela negara tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2002. Bela Negara tidak hanya dilakukan oleh tentara, tetapi juga oleh seluruh warga melalui pengabdian sesuai profesinya masing-masing, seperti tenaga medis, relawan, dan masyarakat umum. Kesadaran bela negara menjadi kunci kekuatan bangsa, terlebih di era global dan krisis seperti saat ini.

Solidaritas juga menjadi bentuk bela negara. Masyarakat bisa membantu dengan menyumbangkan rezeki, memberikan dukungan moral kepada tenaga medis, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penderita COVID-19. Menjaga jarak, beribadah di rumah, dan menaati himbauan pemerintah adalah bagian dari semangat bela negara yang perlu terus dijaga agar bangsa ini tetap kuat dan bersatu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fawazzah Fawazzah Eztu Ilham -
Nama: Fawazzah Eztu Ilham
Kelas: Reguler D
NPM: 2416031132

ANALISIS JURNAL BERJUDUL, "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"

Artikel ini bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya semangat bela negara, khususnya dalam situasi krisis seperti pandemi COVID-19. Melalui tulisan ini, penulis ingin menegaskan bahwa bela negara bukan hanya identik dengan angkat senjata, melainkan juga bisa diwujudkan melalui tindakan sederhana yang mencerminkan rasa cinta dan tanggung jawab terhadap bangsa.

Dalam bagian awal tulisan, penulis menekankan bahwa bela negara adalah kewajiban seluruh warga negara, baik dalam kondisi normal maupun darurat seperti pandemi. Di masa pandemi, bela negara tidak harus diwujudkan dalam bentuk konfrontasi fisik, melainkan melalui:

- Kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
-Tidak menyebarkan informasi hoaks
-Menjaga kebersihan diri dan lingkungan
-Dan berkontribusi melalui bidang profesi masing-masing.

Penulis menegaskan bahwa hal-hal tersebut merupakan bentuk nyata dari kecintaan dan kesetiaan pada negara.

Penulis mengutip beberapa landasan hukum yang memperkuat argumen pentingnya bela negara:

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

UU No. 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara: Menyebutkan empat bentuk aktualisasi bela negara, termasuk melalui profesi.


Dengan menyampaikan dasar hukum tersebut, penulis ingin menunjukkan bahwa bela negara adalah tanggung jawab konstitusional, bukan sekadar sikap moral.

Penulis mengangkat berbagai contoh aktualisasi bela negara yang relevan dengan situasi pandemi:

Tenaga medis yang berada di garis depan melawan COVID-19,

Influencer yang menggalang dana untuk APD dan kebutuhan masyarakat,

Masyarakat yang mematuhi imbauan pemerintah dan menjaga lingkungan sekitar dari penyebaran virus.


Bahkan tindakan kecil seperti diam di rumah dan tidak mudik pun disebut sebagai bentuk bela negara karena dapat mencegah penyebaran virus.

Dalam kesimpulan, penulis menegaskan bahwa bela negara adalah tindakan yang positif, aplikatif, dan tidak harus bersifat heroik. Setiap orang bisa melakukannya sesuai kapasitas dan bidang masing-masing, selama didasari oleh kesadaran, pengetahuan, dan rasa tanggung jawab.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ALYA SALSABILLA AINI -
Nama : Alya Salsabilla Aini
NPM : 2456031011
Kelas : Mandiri A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal ini menegaskan bahwa konsep bela negara tidak hanya terbatas pada aspek militer, tetapi juga mencakup tindakan sosial dan moral yang mendukung ketahanan nasional dalam berbagai situasi, termasuk pandemi COVID-19. Dalam konteks pandemi, tindakan bela negara meliputi kepatuhan terhadap protokol kesehatan, menjaga kebersihan, serta peran aktif masyarakat dalam mencegah penyebaran virus dan mendukung tenaga medis. Syahrul Kemal (dalam) menyatakan bahwa bela negara merupakan kewajiban seluruh warga negara yang diatur dalam undang-undang, dan dalam situasi sulit seperti pandemi, tindakan tersebut dapat dilakukan melalui tindakan sederhana seperti tetap di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi.

Analisis menunjukkan bahwa kesadaran dan kecintaan terhadap negara menjadi faktor kunci dalam memperkuat semangat patriotisme dan solidaritas masyarakat. Hal ini penting agar negara mampu menghadapi berbagai tantangan, baik dari ancaman eksternal maupun internal. Pendidikan kewarganegaraan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara sangat berperan dalam membangun budaya bela negara yang adaptif dan resilient, sebagaimana dijelaskan oleh Winarno (dalam) dan Angga Minanda (dalam). Mereka menekankan bahwa kemampuan awal dalam melakukan bela negara meliputi potensi dan keinginan warga untuk berkontribusi sesuai profesinya, seperti dokter yang membantu pasien COVID-19 atau influencer yang menggalang dana untuk tenaga medis.

Selain itu, jurnal ini juga menyoroti bahwa situasi pandemi menyebabkan ketidakpastian ekonomi dan sosial, di mana banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan menghadapi ketakutan serta ketegangan dengan aparat pemerintah. Data dari Johns Hopkins University (dalam) menunjukkan bahwa pandemi telah menjadi ancaman global yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat. Dalam kondisi ini, kesadaran bela negara harus meluas dari aspek fisik dan militer ke aspek sosial dan moral, termasuk saling membantu dan menjaga solidaritas di tengah krisis.

Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa bela negara saat ini tidak hanya bersifat fisik dan militer, tetapi juga mencakup tindakan sosial, moral, dan patriotisme yang mendukung keberlangsungan dan kekuatan bangsa di masa krisis. Konsep ini harus terus dikembangkan melalui pendidikan dan kesadaran kolektif agar bangsa mampu bangkit dan bertahan menghadapi berbagai tantangan, termasuk pandemi COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Kevin Muhammad Kevin Sahputra -
Nama: M. Kevin Sahputra
NPM: 2466031012
Kelas: Man. B

Artikel ini mengajak masyarakat untuk memahami bahwa bela negara tidak hanya soal mengangkat senjata, tapi juga bisa diwujudkan lewat tindakan sederhana, terutama saat pandemi COVID-19. Bela negara adalah kewajiban setiap warga, yang dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, menjaga kebersihan, dan berkontribusi sesuai profesi.

Penulis menguatkan argumen dengan mengutip dasar hukum seperti Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 serta UU No. 3 Tahun 2003, yang menegaskan bela negara sebagai tanggung jawab konstitusional. Contoh nyata bela negara di masa pandemi termasuk perjuangan tenaga medis, penggalangan dana oleh influencer, dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pemerintah.

Kesimpulannya, bela negara adalah tindakan positif yang dapat dilakukan siapa saja sesuai kapasitasnya, selama didasari kesadaran dan tanggung jawab.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Zahira Rossa Amalia -
NAMA : Zahira Rossa Amalia
NPM : 2416031096
KELAS : REG D
PRODI : Ilmu Komunikasi

Dari jurnal ini, saya belajar bahwa makna bela negara ternyata sangat luas, tidak hanya sebatas hal hal militer dan senjata aja, tapi dari jurnal ini menjelaskan bahwa dalam situasi seperti pandemi COVID19 kemarin, bentuk bela negara justru terlihat dari sikap kita sehari hari seperti patuh dengan aturan kesehatan, tidak menyebar hoaks, dan saling membantu satu sama lain. disini juga dijelaskan bahwa bela negara itu bukan hanya hak, tapi juga tanggung jawab yang sudah tertulis di undang undang. jadi, semua warga negara punya peran penting dalam menjaga stabilitas bangsa, seperti saat negara sedang menghadapi tantangan besar misalnya krisis kesehatan global COVID19 dan ternyata, kontribusi sekecil apapun yang kita lakukan itu bisa membantu negara bertahan.
intinya, jurnal ini menjelaskan sekaligus mengajak kita untuk perduli dengan situasi negara. karena ketika kita sadar dan berkontribusi, sekecil apapun bentuknya, itu termasuk bagian dari semangat bela negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rina Lutfiana -
NAMA: RINA LUTFIANA
NPM: 2416031116
KELAS: REGULER D

Dalam jurnal “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19” menekankan bahwa bela negara adalah kewajiban seluruh warga negara yang tetap harus dijalankan meski dalam situasi pandemi. Bela negara bukan hanya tugas militer, tetapi bisa diwujudkan melalui kepatuhan terhadap protokol kesehatan, menjaga kebersihan, tidak menyebarkan hoaks, dan solidaritas sosial. Landasan hukumnya ada di UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2002. Contoh nyata bela negara di masa pandemi termasuk tenaga medis, relawan, dan masyarakat yang taat aturan. Jurnal ini juga mengutip dasar hukum yang menjadi pijakan bela negara, antara lain:

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menjelaskan berbagai bentuk aktualisasi bela negara, termasuk melalui profesi masing-masing warga

Penulis menekankan bahwa bela negara bukan sekadar sikap moral, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh seluruh warga negara.Intinya, bela negara adalah tindakan nyata cinta tanah air yang bisa dilakukan siapa saja sesuai kemampuannya demi menjaga kekuatan dan persatuan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rafi Rafi Dharma sakti -
NAMA : RAFI DHARMA SAKTI
NPM : 2456031009
KELAS : MANDIRI A
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

dari analisis jurnal ini , jurnal ini berjudul tentang "semangat bela negara di tengah pandemi Covid19" dari jurnal ini dapat di gambarkan bahwasanya pandemi Covid19 ini sangat besar pengaruh nyaa bagi kehidupan masyarakat yang ada di duniaaa di karenakan susahh nyaa aktivitas yang semulanya di lakukan kini berubah menjadi harus diem di rumah saja kitaa sebagai masyarakat harus dapat melewati masa-masa yang sangat sulit ini seperti harus menaati protokoler yang di ajukan oleh pemerintah menjaga jarak antar sesama dan jugaa haruss menjaga tubuh kitaa dari bebagai penyakit yang terjadi, Dann di dalam jurnal ini jugaa menekankan kesadaran kepada sesama dengan selalu menaati peraturan yang berlaku demi melawan nyaaa covid 19 ini
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Haura Haura Azyza Ghania -
Nama: Haura Azyza Ghania
NPM: 2416031084
Kelas: Reguler D

Dalam jurnal berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19”, dijelaskan bahwa bela negara adalah kewajiban semua warga negara yang tetap harus dijalankan meskipun sedang terjadi pandemi. Bela negara tidak hanya dilakukan oleh militer, tapi juga bisa dilakukan oleh masyarakat umum lewat tindakan sederhana seperti menaati protokol kesehatan, menjaga kebersihan, tidak menyebarkan berita bohong (hoaks), dan saling membantu satu sama lain.

Tindakan bela negara juga memiliki dasar hukum, yaitu:
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, yang mengatur tentang peran warga dalam pertahanan dan keamanan.
- UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menjelaskan bahwa bela negara bisa dilakukan lewat profesi masing-masing.

Contoh nyata bela negara di masa pandemi antara lain adalah tenaga medis yang bekerja di garis depan, relawan yang membantu masyarakat, serta warga yang taat aturan pemerintah. Penulis jurnal ini menekankan bahwa bela negara bukan hanya soal sikap, tapi juga kewajiban yang diatur dalam hukum. Intinya, bela negara adalah wujud cinta tanah air yang bisa dilakukan oleh siapa saja, sesuai kemampuan masing-masing, untuk menjaga persatuan dan kekuatan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fany Khaila Safany -
Nama: Khaila Safany
NPM: 2416031118
Kelas: Reg D

Dalam penelitiannya yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19", Syahrul Kemal menyatakan bahwa bela negara adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.

Bela negara dimaknai sebagai sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konsep bela negara tidak terbatas pada tindakan heroik seperti berperang atau mengangkat senjata, melainkan juga dapat diwujudkan melalui tindakan-tindakan sederhana dalam kehidupan sehari-hari.

Meskipun Indonesia menghadapi pandemi Covid-19, kewajiban bela negara tetap harus dilaksanakan. Dalam konteks ini, kontribusi warga dapat diwujudkan melalui langkah-langkah seperti melakukan isolasi mandiri dan menunjukkan kepedulian serta solidaritas terhadap sesama yang terdampak pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Valen Marco Valentino Situmorang -
Nama: Marco Valentino Situmorang
NPM:2456031021
Kelas: Mandiri A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
Bela negara adalah bukti dari cinta dan kesetiaan masyarakat kepada negaranya.
Hal yang harus dilakukan sebagai bentuk bela negara di saat pandemi covid 19 adalah
- menjaga kebersihan
- tidak keluar rumah kecuali ada keperluan mendesak
-tidak menyebarkan berita yang belum benar adanya

Dasar Hukum Bela Negara
-Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
-Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by fiusa avit caessar -
NAMA: Fiusa Avit Caessar
NPM: 2456031015
KELAS: Mandiri A
PRODI: Ilmu Komunikasi

Jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” membahas tentang bagaimana konsep bela negara dapat diaktualisasikan oleh masyarakat sipil dalam situasi pandemi Covid-19. Inti pembahasannya Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar. Namun, konsep ini tidak hanya terbatas pada aspek militer atau pertahanan fisik. Dalam jurnalnya, Syahrul Kemal menekankan bahwa bela negara juga mencakup tindakan-tindakan sederhana yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, terutama di masa pandemi COVID-19.

Pandemi menjadi ujian besar bagi ketahanan bangsa. Semua elemen masyarakat, bukan hanya pemerintah atau kelompok tertentu, memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam penanganan krisis ini. Bela negara dalam konteks pandemi bisa diwujudkan melalui hal-hal seperti:
- Mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran virus dapat ditekan.
- Menjaga solidaritas sosial, membantu sesama, terutama yang terdampak secara ekonomi atau kesehatan.
- Tidak menyebarkan informasi palsu (hoaks) yang dapat memperburuk situasi.
- Mendukung tenaga medis yang berjuang di garis depan menghadapi pandemi.
- Menjaga lingkungan agar tetap nyaman bagi mereka yang menjalani isolasi.

Selain itu, jurnal ini menyoroti pentingnya pendidikan dan kesadaran bela negara yang harus terus dipupuk. Mahasiswa dan generasi muda memiliki peran strategis dalam mengamalkan nilai-nilai kebangsaan, sehingga Indonesia bisa lebih siap menghadapi berbagai tantangan global.

Kesimpulannya, bela negara bukan hanya tentang menghadapi ancaman dari luar, tetapi juga bagaimana setiap warga berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan ketahanan negara di berbagai situasi, termasuk saat pandemi. Dengan semangat kebersamaan dan kesadaran kolektif, Indonesia bisa menjadi bangsa yang lebih kuat dan tangguh menghadapi rintangan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rudolfo Yehezkiel -
NAMA: RUDOLFO YEHEZKIEL
NPM: 2456031042
KELAS: MANDIRI B

Jurnal yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" karya Syahrul Kemal membahas aktualisasi konsep bela negara oleh masyarakat sipil dalam situasi pandemi, dengan menegaskan bahwa bela negara tidak selalu berupa aksi militer tetapi dapat diwujudkan melalui kepatuhan terhadap protokol kesehatan, menghindari penyebaran hoaks, berempati terhadap sesama, serta mendukung tenaga medis dan kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus.

Berdasarkan landasan hukum UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2002, jurnal ini menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban ikut berkontribusi mempertahankan negara sesuai kapasitasnya, termasuk menghadapi krisis non-militer seperti pandemi. Pandemi Covid-19 adalah ujian bagi ketahanan nasional, sehingga memerlukan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat, bukan hanya pemerintah atau tenaga medis. Bela negara dalam konteks ini meliputi:

Kepatuhan pada protokol kesehatan (sebagai bentuk disiplin nasional),

Menjaga solidaritas (membantu kelompok terdampak, mendukung tenaga medis),

Bertanggung jawab dalam informasi (tidak menyebarkan hoaks yang meresahkan),

Mengikuti kebijakan pemerintah (seperti pembatasan sosial).

Penulis menekankan bahwa semangat bela negara saat pandemi justru menguatkan persatuan dan ketahanan bangsa, sekaligus menjadi modal sosial dalam menghadapi tantangan global. Nilai-nilai kesadaran, gotong royong, dan tanggung jawab sosial merupakan wujud nyata cinta tanah air, membuktikan bahwa bela negara relevan tidak saja untuk ancaman eksternal (militer), melainkan juga krisis internal (kesehatan, ekonomi, disinformasi). Dengan demikian, partisipasi aktif semua warga negara—tanpa memandang profesi—merupakan kunci dalam memelihara stabilitas nasional di tengah situasi darurat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nisi Nisrina Tiara Thufailah -
NAMA: Nisrina Tiara T
NPM: 2456031004
KELAS: Mandiri B
PRODI: Ilmu Komunikasi

Jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19” karya Syahrul Kemal menjelaskan pentingnya semangat bela negara, terutama pada saat pandemi Covid-19. Bela negara adalah tanggung jawab setiap warga negara, bukan hanya dalam bentuk mengambil senjata, tetapi juga melalui perilaku dan tindakan yang menunjukkan kasih sayang kepada tanah air.

Pada saat pandemi COVID-19, tindakan bela negara dapat diwujudkan melalui menaati protokol kesehatan, menjaga kebersihan, serta tidak menyebarkan berita palsu yang dapat menimbulkan kepanikan dan informasi yang salah di masyarakat. Kesadaran bela negara harus diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan sesuai dengan kemampuan dan pekerjaan masing-masing. Misalnya, warga yang saling mendukung dan mengikuti instruksi dari pemerintah. Bentuk kepedulian seperti memberikan bantuan kepada tetangga yang sedang menjalani isolasi mandiri atau berbagi rezeki juga termasuk dalam tindakan bela negara.

Dalam keadaan krisis seperti pandemi, semangat membela negara menjadi sangat penting karena berkaitan dengan keamanan bersama dan daya tahan bangsa. Dengan mematuhi kebijakan pemerintah, tidak pulang ke daerah berisiko tinggi, serta menjalankan ibadah di rumah, masyarakat membantu menghentikan penyebaran virus. Membela negara merupakan bentuk pengabdian yang dimulai dari tindakan sederhana, dilaksanakan dengan kesadaran dan tanggung jawab demi persatuan serta kemajuan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Davira Davira Salsabila Putri -
NAMA: Davira Salsabila Putri
NPM: 2416031104
KELAS: REGULER D
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

ANALISIS JURNAL
Jurnal dengan judul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) membahas tentang sikap bela negara saat pandemi covid-19. Bela negara adalah sebuah konsep tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu negara tersebut.
Bela negara bisa diselenggarakan melalui 4 hal, yaitu:
1. Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tantara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi

Dalam jurnal ini aksi bela negara oleh Masyarakat Indonesia saat Indonesia terpapar covid-19. Tim medis harus terus memantau dan memprioritaskan Masyarakat Indonesia, dan naiknya persentase wabah ini membuat tim medis bekerja ekstra demi orang yang terpapar covid. Selain itu, Masyarakat Indonesia juga diharuskan menaati untuk mengantisipasi terpaparnya covid-19, seperti isolasi, menggunakan masker, menjaga jarak hingga vaksinasi. Hal tersebut termasuk aksi bela negara dari masyarakat untuk melindungi bangsa dari maraknya virus yang mematikan ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Niken Kayla Quinara -
Nama: Niken Kayla Quinara
NPM: 2456031034
Kelas: Mandiri B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal ini menegaskan bahwa bela negara adalah tanggung jawab setiap warga negara, tidak hanya saat terjadi perang atau ancaman fisik, tetapi juga dalam menghadapi tantangan non-militer seperti pandemi Covid-19. Pada masa sulit seperti pandemi, bentuk nyata bela negara bukanlah dengan menggunakan senjata, melainkan dengan mematuhi protokol kesehatan, menjaga kebersihan, menghindari penyebaran hoaks, serta tetap berada di rumah kecuali ada keperluan yang mendesak. Penulis menekankan bahwa sikap gotong royong, solidaritas, dan ketaatan terhadap anjuran pemerintah merupakan wujud cinta tanah air yang sangat penting di masa krisis ini.
Selain itu, jurnal ini membahas landasan hukum bela negara yang tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Penulis menyoroti bahwa bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban yang dapat diwujudkan melalui berbagai peran sesuai profesi masing-masing, misalnya dokter yang merawat pasien Covid-19, influencer yang menggalang donasi, atau masyarakat umum yang membantu tetangga yang membutuhkan. Kesadaran bela negara dianggap sebagai pondasi utama agar bangsa tetap kuat, tidak mudah terpecah, dan mampu menghadapi berbagai tantangan, termasuk ancaman pandemi.
Pada bagian akhir, jurnal ini mengajak pembaca untuk memahami bahwa bela negara bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata yang memberikan manfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar. Dengan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran kewarganegaraan, setiap individu dapat memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuannya tanpa merasa terbebani. Penulis menutup dengan pesan bahwa semangat bela negara harus terus dipelihara, terutama melalui tindakan sederhana sehari-hari seperti mematuhi aturan pemerintah dan menjaga solidaritas sosial, demi tercapainya tujuan bersama sebagai bangsa yang kuat dan bersatu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Varrel Yusril -
Nama: Muhamad Varrel Devvanda Yusril
NPM: 2416031110
Kelas: Reguler D
Prodi: Ilmu Komunikasi

Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 oleh Syahrul Kemal

Jurnal ini membahas tentang bagaimana semangat bela negara dapat tetap diwujudkan oleh setiap warga negara di tengah pandemi Covid-19. Penulis menjelaskan bahwa bela negara tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk tindakan militer atau angkat senjata, melainkan dapat diaktualisasikan melalui tindakan-tindakan sederhana dan sosial di kehidupan sehari-hari. Dalam konteks pandemi, bentuk bela negara bisa berupa mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan informasi palsu atau hoaks, mendukung kebijakan pemerintah, serta menunjukkan empati dan solidaritas terhadap sesama.
Penulis juga menekankan bahwa semangat bela negara merupakan tanggung jawab seluruh warga negara yang sudah diatur dalam konstitusi, yaitu UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Kesadaran akan bela negara harus dimiliki oleh seluruh masyarakat agar negara tetap kokoh dalam menghadapi berbagai krisis, termasuk krisis non-militer seperti pandemi.
Dalam jurnal ini juga dijelaskan bahwa kontribusi setiap warga negara dapat disesuaikan dengan profesinya masing-masing. Seorang dokter, misalnya, bisa membela negara dengan merawat pasien; seorang influencer bisa menyebarkan pesan positif dan menggalang dukungan; sementara masyarakat umum bisa membantu sesama atau sekadar tinggal di rumah untuk mengurangi penyebaran virus.
Jurnal ini memberikan pesan bahwa bela negara adalah bentuk nyata dari cinta tanah air dan rasa tanggung jawab terhadap bangsa. Semangat bela negara harus dibarengi dengan kesadaran sosial, gotong royong, serta kepatuhan terhadap aturan demi tercapainya keselamatan dan stabilitas negara, khususnya di masa krisis seperti pandemi Covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Adzka Aqila -
Nama : Muhammad Adzka Aqila
NPM : 2456031038
Kelas : Mandiri B
Prodi : Ilmu Komunikasi

ANALISIS JURNAL

Dalam penelitiannya "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19", Syahrul Kemal menekankan bahwa bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, serta UU No. 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi rasa cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara, yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Kemal menegaskan bahwa bela negara tidak selalu berarti bertempur di medan perang. Dalam konteks modern, kewajiban ini bisa dilakukan dengan cara-cara kecil, seperti mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, melakukan isolasi mandiri, dan menunjukkan solidaritas sosial kepada sesama yang terdampak.

Pandemi Covid-19 tidak mengurangi kewajiban bela negara. Sebaliknya, kondisi krisis ini menuntut warga negara untuk berperan dalam menjaga kesehatan dan solidaritas sosial, seperti mengikuti kebijakan pemerintah dan membantu masyarakat yang terdampak. Melalui tindakan-tindakan ini, setiap warga negara tetap berkontribusi pada ketahanan bangsa di tengah tantangan global.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Abdillah Ahmad -
Nama: AbdillahAhmad
NPM: 2416031094
Kelas: Reguler D

Dalam penelitiannya, Syahrul Kemal menyatakan bahwa bela negara adalah kewajiban setiap warga negara, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1), dan diperkuat oleh UU No. 3 Tahun 2003. Bela negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan, tetapi juga melalui sikap cinta tanah air dan kepedulian terhadap sesama, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Di masa pandemi Covid-19, semangat bela negara tetap bisa dijalankan, seperti dengan isolasi mandiri, mematuhi protokol kesehatan, dan menunjukkan solidaritas sosial. Ini membuktikan bahwa bela negara bisa dilakukan dalam bentuk sederhana namun berdampak besar bagi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Abdillah Ahmad -
Nama: AbdillahAhmad
NPM: 2416031094
Kelas: Reguler D

Dalam penelitiannya, Syahrul Kemal menyatakan bahwa bela negara adalah kewajiban setiap warga negara, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1), dan diperkuat oleh UU No. 3 Tahun 2003. Bela negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan, tetapi juga melalui sikap cinta tanah air dan kepedulian terhadap sesama, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Di masa pandemi Covid-19, semangat bela negara tetap bisa dijalankan, seperti dengan isolasi mandiri, mematuhi protokol kesehatan, dan menunjukkan solidaritas sosial. Ini membuktikan bahwa bela negara bisa dilakukan dalam bentuk sederhana namun berdampak besar bagi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Abdillah Ahmad -
Nama: AbdillahAhmad
NPM: 2416031094
Kelas: Reguler D

Dalam penelitiannya, Syahrul Kemal menyatakan bahwa bela negara adalah kewajiban setiap warga negara, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1), dan diperkuat oleh UU No. 3 Tahun 2003. Bela negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan, tetapi juga melalui sikap cinta tanah air dan kepedulian terhadap sesama, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Di masa pandemi Covid-19, semangat bela negara tetap bisa dijalankan, seperti dengan isolasi mandiri, mematuhi protokol kesehatan, dan menunjukkan solidaritas sosial. Ini membuktikan bahwa bela negara bisa dilakukan dalam bentuk sederhana namun berdampak besar bagi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Annisa Annisa Nayla Meriza -
Nama: Annisa Nayla Meriza
NPM: 2416031008
Kelas: Reguler B

Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" karya Syahrul Kemal menurut saya memberikan pandangan yang cukup menarik dimana bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, serta UU No. 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara. bagaimana bela negara bisa dilakukan oleh masyarakat sipil, khususnya di masa pandemi Beliau menekankan bahwa bela negara tidak harus identik dengan angkat senjata, tapi bisa dilakukan dengan cara sederhana seperti menaati protokol kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, dan saling membantu antarwarga. Pandemi ini disebut sebagai ujian bagi semangat kebangsaan kita, dan penulis mengajak pembaca untuk ikut andil dalam menjaga negara dengan cara yang sesuai kemampuan masing-masing. Tapi kalau dilihat dari sisi akademis, jurnal ini masih kurang mendalam karena tidak menyertakan data atau contoh konkret, jadi kesannya masih umum dan normatif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Callysta Haura Naynia -
Nama: Callysta Haura Naynia
NPM: 2416031108
Kelas: Reguler D
Prodi: Ilmu KomunikasI

Berdasarkan jurnal “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” karya Syahrul Kemal, dapat disimpulkan bahwa bela negara merupakan kewajiban seluruh warga negara yang tidak terbatas pada situasi normal, melainkan juga saat krisis seperti pandemi Covid-19. Jurnal ini menekankan bahwa bela negara bukan hanya berupa pertahanan fisik atau militer, namun juga dapat diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan kontribusi nyata sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing individu. Dalam konteks pandemi, aktualisasi bela negara diwujudkan melalui kepatuhan terhadap protokol kesehatan, tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks, serta menunjukkan solidaritas sosial dengan membantu sesama, terutama mereka yang terdampak secara ekonomi dan kesehatan.

Jurnal ini juga menekankan pentingnya solidaritas, seperti menyisihkan rezeki untuk membantu masyarakat kurang mampu, mendukung tenaga kesehatan sebagai garda terdepan, dan menjaga semangat gotong royong. Penulis menyimpulkan bahwa bela negara adalah sikap positif yang dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sederhana, seperti mematuhi aturan pemerintah dan tidak menyebarkan hoaks. Kesadaran bela negara menjadi kunci agar bangsa tetap kokoh menghadapi berbagai tantangan, termasuk pandemi. Secara keseluruhan, jurnal ini berhasil mengaitkan konsep bela negara dengan situasi aktual pandemi, meski masih bersifat opini dan kurang didukung data empiris, namun memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana setiap warga negara dapat berkontribusi dalam mempertahankan eksistensi negara di tengah krisis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Jeand Petra Gigabyte -
Nama: jeand petra gigabyte
NPM: 2426031014
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Dengan merujuk pada landasan hukum UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2003, penulis menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban bela negara bukan hanya dihadapi untuk factor eksternal negara namun juga untuk factor internal negara juga. Salah satu tanggung jawab kita sebagai warga negara Jurnal ini juga memperluas pemahaman saya bahwa kesadaran akan bela negara seharusnya tumbuh dari dalam diri setiap individu, bukan hanya dilakukan karena dorongan dari regulasi. Tanpa adanya kesadaran bersama, semua upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau tenaga medis dalam menangani pandemi akan sulit untuk mencapai hasil yang optimal. Jurnal ini membahas pentingnya semangat bela negara di tengah situasi sulit seperti pandemi Covid-19. Bela negara tidak hanya diwujudkan dalam bentuk angkat senjata, tetapi juga dalam bentuk tindakan sederhana seperti taat pada peraturan pemerintah, menjaga kebersihan, tidak menyebarkan hoaks, dan saling membantu sesama. Penulis menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membela negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing—misalnya, dokter yang merawat pasien, atau masyarakat umum yang mematuhi protokol kesehatan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Norbert Gabriantama -
NAMA : Norbert Gabriantama
NPM : 2466031010
KELAS : MAndiri B
PRODI : Ilmu Komunikasi

Artikel ini menekankan bahwa bela negara bukan sekadar angkat senjata, melainkan bentuk cinta tanah air yang diwujudkan lewat sikap dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari, terlebih saat menghadapi pandemi Covid-19. Penulis menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam mempertahankan negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1. Dalam konteks pandemi, bela negara dapat diaktualisasikan melalui kepatuhan terhadap protokol kesehatan, menjaga kebersihan, tidak menyebarkan hoaks, dan ikut menjaga stabilitas sosial.
Pandemi memberikan tantangan besar bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk ekonomi dan psikologis. Banyak warga yang kehilangan pekerjaan, mengalami kesulitan ekonomi, hingga ketakutan terhadap ancaman virus. Di tengah situasi tersebut, semangat bela negara tetap diperlukan, terutama dalam bentuk solidaritas dan gotong royong. Contohnya adalah dengan membantu warga yang sedang isolasi mandiri, mendukung tenaga medis, dan ikut serta menyebarkan edukasi yang positif. Kesadaran bela negara dipandang sebagai fondasi ketahanan bangsa dalam menghadapi krisis, dan hal ini bergantung pada seberapa tinggi nasionalisme dan rasa tanggung jawab warga negara terhadap negaranya.
Penulis menekankan bahwa pelaksanaan bela negara harus dilakukan sesuai kapasitas masing-masing individu, baik sebagai tenaga medis, pelajar, influencer, maupun masyarakat umum. Pemerintah juga sudah membentuk gugus tugas penanganan Covid-19 sebagai bentuk aksi bela negara institusional. Masyarakat dapat berperan dengan melakukan isolasi mandiri, membantu sesama, dan menaati seluruh imbauan pemerintah. Kesimpulannya, bela negara bukanlah konsep kaku yang hanya berlaku di medan perang, melainkan sikap aktif untuk menjaga keutuhan bangsa di masa damai maupun dalam situasi darurat seperti pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Andre Sumanto Lumban Gaol -
Nama: Andre Sumanto Lumban Gaol
NPM: 2416031090
Kelas: Reguler D
Prodi: Ilmu Komunikasi

Pendidikan Kewarganegaraan dan Bela Negara di Era Pandemi: Refleksi dan Implementasi

Kewarganegaraan dan bela negara adalah dua ide yang terhubung erat dalam menciptakan rasa nasionalisme di kalangan warga. Di tengah tantangan yang ditimbulkan oleh COVID-19, makna bela negara mengalami perubahan yang berarti. Saat ini, bela negara tidak hanya diartikan sebagai kesiapan fisik untuk melawan ancaman militer, tetapi juga mencakup partisipasi aktif dalam menghadapi krisis kesehatan global dengan mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti kebijakan pemerintah. Pandemi ini menunjukkan bahwa ketahanan suatu negara tidak hanya bergantung pada angkatan bersenjata, tetapi juga ditentukan oleh disiplin dan solidaritas dari seluruh lapisan masyarakat.

Dasar hukum yang mengatur bela negara di Indonesia secara jelas tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, yang diperkuat oleh UU No. 3 Tahun 2002 mengenai Pertahanan Negara. Aturan ini menegaskan bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban semua warga negara yang dapat diekspresikan melalui berbagai cara, mulai dari pendidikan kewarganegaraan hingga pengabdian sesuai dengan profesi. Dalam konteks pandemi, penerapan bela negara terlihat dari kepatuhan terhadap protokol kesehatan, partisipasi dalam program vaksinasi, dan kesiapan untuk mengorbankan mobilitas demi menjaga keselamatan bersama.

Penerapan kebijakan terkait penanganan pandemi melalui pembentukan Gugus Tugas COVID-19 berdasarkan Keppres No. 7/2020 (yang kemudian diubah menjadi Keppres No. 9/2020) menunjukkan pendekatan yang menyeluruh dari pemerintah dalam menghadapi situasi krisis. Kebijakan larangan mudik dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi tantangan nyata bagi tingkat kesadaran bela negara masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini penting untuk memutus penyebaran virus, tetapi di sisi lain menciptakan dilema antara kesehatan masyarakat dan kebutuhan ekonomi. Fenomena Orang Tanpa Gejala (OTG) sebagai penular potensial virus menambah rumit situasi ini, sekaligus menguji kedewasaan sosial masyarakat dalam menjalankan tanggung jawab bersama.

Dari sudut pandang Winarno (2014), inti dari bela negara terletak pada kemauan untuk berkorban demi menjaga kedaulatan negara, persatuan bangsa, integritas wilayah, serta nilai-nilai konstitusi. Pandemi COVID-19 telah memperkaya pemahaman ini dengan menambahkan dimensi tanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat. Contoh bela negara selama pandemi dapat terlihat dari berbagai inisiatif yang dilakukan oleh warga, mulai dari penggalangan dana untuk tenaga medis, pembuatan alat pelindung diri (APD) secara mandiri, hingga kampanye digital untuk melawan hoaks. Berbagai bentuk partisipasi ini menunjukkan bahwa semangat bela negara dapat diwujudkan melalui tindakan-tindakan sederhana yang berdampak besar.

Salah satu tantangan terbesar dalam menerapkan bela negara selama pandemi adalah menjaga keseimbangan antara kepatuhan pada protokol kesehatan dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Banyak pekerja, khususnya di sektor informal, terjebak dalam dilema antara mengikuti anjuran untuk tetap di rumah atau memenuhi kebutuhan dasar keluarganya. Keadaan ini memerlukan pendekatan yang lebih manusiawi dari pihak pemerintah, dengan memperkuat jaringan pengaman sosial sekaligus terus mendidik masyarakat tentang pentingnya disiplin kesehatan. Pengalaman dari pandemi mengajarkan bahwa ketahanan nasional yang sejati ada pada kemampuan bangsa untuk bersatu dan saling mendukung dalam menghadapi masa sulit.
Menurut Angga Minanda, S.IP, bela negara merupakan suatu perwujudan rasa cinta terhadap negara yang harus secara konsisten dipelihara dalam berbagai kondisi. Pandemi COVID-19 telah menjadi tantangan nyata bagi solidaritas bangsa dan ketahanan masyarakat. Di masa depan, pendidikan kewarganegaraan harus memberikan penekanan lebih kepada pengembangan karakter warga negara yang tidak hanya mencintai tanah air tetapi juga memiliki kesadaran kolektif yang tinggi dalam menghadapi beragam ancaman, baik yang bersifat konvensional maupun non-konvensional seperti pandemi. Dengan semangat kerjasama dan disiplin kolektif, Indonesia bisa melewati krisis ini sebagai bangsa yang lebih kokoh dan bersatu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Salwa Cahya Andrianti Salwa Cahya Andrianti -
NAMA : SALWA CAHYA ANDRIANTI
KELAS ; REGULER D
NPM : 2416031128
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Setelah saya membaca dan menganalisis jurnal berjudul Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19, saya mendapatkan pemahaman baru bahwa semangat bela negara tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk angkat senjata atau terlibat langsung dalam pertahanan fisik negara. Di tengah pandemi COVID-19, bela negara justru bisa dilakukan oleh masyarakat sipil melalui tindakan-tindakan sederhana namun bermakna besar. Misalnya, mematuhi protokol kesehatan, menjaga kebersihan lingkungan sekitar, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi adalah bentuk nyata kontribusi dalam menjaga keselamatan bersama.

Penulis jurnal menekankan bahwa bela negara merupakan tanggung jawab seluruh warga negara, tanpa terkecuali. Hal ini tercermin dari banyaknya aksi solidaritas sosial yang bermunculan selama masa pandemi, seperti membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi, berbagi makanan atau masker gratis, dan mendonasikan kebutuhan pokok. Profesi apapun bisa berperan dalam bela negara, mulai dari tenaga medis yang berada di garis depan penanganan COVID-19, relawan yang aktif di lapangan, hingga figur publik atau influencer yang mengedukasi masyarakat atau menggalang donasi untuk tenaga kesehatan.

Jurnal ini membuka wawasan saya bahwa dalam situasi krisis seperti pandemi, kita bisa melihat tumbuhnya nilai-nilai kebangsaan yang kuat di masyarakat. Rasa saling peduli, gotong royong, dan kerja sama menjadi bukti bahwa semangat bela negara hidup di tengah-tengah kehidupan rakyat. Pandemi memang membawa dampak negatif, namun di sisi lain, juga memunculkan sisi positif berupa kepedulian dan kekompakan antarwarga negara.

Lebih jauh lagi, jurnal ini mengajak kita untuk memahami bahwa bela negara tidak terbatas pada konteks militer, melainkan juga bisa diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika negara menghadapi tantangan besar, peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan, kesehatan, dan solidaritas sosial menjadi wujud nyata bela negara. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk terus menumbuhkan rasa cinta tanah air dan tanggung jawab terhadap sesama demi terwujudnya Indonesia yang kuat, mandiri, dan bersatu.