Nama: Fairuza Syafana Putri Ralia
NPM: 2456031039
Kelas: Mandiri A
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal
Jurnal ini berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC) "
Bela negara adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia, baik secara hukum (seperti diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2002) maupun moral, sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan pada bangsa dan negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
Bela negara di masa pandemi tidak harus dengan mengangkat senjata, tetapi dapat diwujudkan dengan
- Mematuhi aturan pemerintah, seperti menjaga kebersihan, tidak keluar rumah kecuali sangat penting, dan melakukan isolasi mandiri.
- Tidak menyebarkan berita hoaks atau berita yang belum tentu kebenarannya.
- Membantu sesama, seperti berdonasi, menjaga solidaritas, dan mendukung tenaga medis serta masyarakat yang terdampak.
Kesadaran bela negara sangat penting untuk menjaga persatuan, keutuhan, dan kemajuan negara, khususnya di tengah tantangan seperti pandemi yang menuntut gotong royong dan kerja sama antarwarga negara.
Aktualisasi bela negara di masa pandemi:
- Mendukung pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19.
- Menghindari diskriminasi terhadap penderita Covid-19.
- Beribadah di rumah sesuai anjuran.
- Membantu sesama tanpa diskriminasi dan tetap menjaga jarak fisik.
- Bela negara harus dibarengi dengan pengetahuan kewarganegaraan agar tidak salah langkah dan tetap selaras dengan tujuan negara.
Jadi kesimpulan nya Bela negara di masa pandemi diwujudkan dengan kesadaran, kepatuhan, dan solidaritas warga negara, serta tidak terbatas pada aspek militer, tetapi juga pada perilaku sehari-hari yang mendukung kepentingan bersama dan keutuhan bangsa.
Kelas: Mandiri A
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal
Jurnal ini berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC) "
Bela negara adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia, baik secara hukum (seperti diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2002) maupun moral, sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan pada bangsa dan negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
Bela negara di masa pandemi tidak harus dengan mengangkat senjata, tetapi dapat diwujudkan dengan
- Mematuhi aturan pemerintah, seperti menjaga kebersihan, tidak keluar rumah kecuali sangat penting, dan melakukan isolasi mandiri.
- Tidak menyebarkan berita hoaks atau berita yang belum tentu kebenarannya.
- Membantu sesama, seperti berdonasi, menjaga solidaritas, dan mendukung tenaga medis serta masyarakat yang terdampak.
Kesadaran bela negara sangat penting untuk menjaga persatuan, keutuhan, dan kemajuan negara, khususnya di tengah tantangan seperti pandemi yang menuntut gotong royong dan kerja sama antarwarga negara.
Aktualisasi bela negara di masa pandemi:
- Mendukung pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19.
- Menghindari diskriminasi terhadap penderita Covid-19.
- Beribadah di rumah sesuai anjuran.
- Membantu sesama tanpa diskriminasi dan tetap menjaga jarak fisik.
- Bela negara harus dibarengi dengan pengetahuan kewarganegaraan agar tidak salah langkah dan tetap selaras dengan tujuan negara.
Jadi kesimpulan nya Bela negara di masa pandemi diwujudkan dengan kesadaran, kepatuhan, dan solidaritas warga negara, serta tidak terbatas pada aspek militer, tetapi juga pada perilaku sehari-hari yang mendukung kepentingan bersama dan keutuhan bangsa.