Posts made by Muhammad Akbar Prayuga

PSTI C dan D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Soal

by Muhammad Akbar Prayuga -

Nama : Muhammad Akbar Prayuga

NPM : 2415061017

Kelas : PSTI C

A. Sistem etika perilaku politik di Indonesia saat ini masih menghadapi banyak tantangan dan sering kali tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Meskipun secara formal, Pancasila diakui sebagai dasar negara dan pedoman dalam pengambilan keputusan politik, praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak pejabat publik dan birokrat masih terjebak dalam budaya birokrasi yang korup dan tidak transparan. Banyaknya kasus penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan dalam pelayanan publik, serta kurangnya integritas di kalangan aparatur pemerintah mencerminkan adanya kesenjangan antara etika politik yang diharapkan dan realitas yang terjadi. Dalam konteks ini, nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan sosial, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan gotong royong, sering kali terabaikan dalam praktik pemerintahan. Oleh karena itu, untuk mencapai kesesuaian yang lebih baik antara sistem etika perilaku politik dan nilai-nilai Pancasila, diperlukan reformasi yang menyeluruh dalam paradigma pemerintahan, serta komitmen dari semua pihak untuk menegakkan prinsip-prinsip etika dalam pelayanan publik.

B. Etika generasi muda di sekitar tempat tinggal saya menunjukkan berbagai tantangan yang mencerminkan kondisi sosial saat ini. Banyak di antara mereka yang terpengaruh oleh budaya global dan perkembangan teknologi, yang sering kali mengaburkan nilai-nilai tradisional dan etika yang dianut oleh bangsa Indonesia. Meskipun ada kesadaran akan pentingnya nilai-nilai seperti gotong royong dan saling menghormati, perilaku sehari-hari sering kali dipengaruhi oleh individualisme, materialisme, dan kurangnya kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya perilaku negatif seperti bullying dan penyebaran informasi yang tidak akurat di media sosial.

Untuk mengatasi dekadensi moral yang terjadi, perlu adanya upaya yang sistematis dan terintegrasi. Pertama, pendidikan karakter harus menjadi fokus utama dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang, dengan menekankan nilai-nilai Pancasila dan etika sosial. Kedua, keterlibatan masyarakat, termasuk orang tua dan tokoh masyarakat, sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai moral yang baik kepada generasi muda. Ketiga, penggunaan media sosial harus diarahkan untuk menyebarkan informasi yang positif dan mendidik, serta mengedukasi generasi muda tentang dampak dari perilaku mereka. Keempat, program-program yang mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam kegiatan sosial dan lingkungan dapat meningkatkan kesadaran mereka akan tanggung jawab sosial. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan generasi muda dapat kembali mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia, serta berkontribusi positif terhadap masyarakat.

Nama : Muhammad Akbar Prayuga

NPM : 2415061017

Kelas : PSTI - C

Karya ilmiah yang ditulis oleh Ariesta Wibisono Anditya mengkaji secara mendalam tentang bagaimana media massa dapat berperan sebagai instrumen pengendalian sosial untuk mengurangi angka kejahatan di Indonesia dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Dalam analisisnya, media massa ditempatkan sebagai komponen penting dalam mendukung kebijakan penanggulangan kejahatan. Peran ini diwujudkan melalui penyebaran informasi, pendidikan masyarakat, dan pengawasan terhadap berbagai permasalahan sosial dan hukum. Namun, pelaksanaan peran tersebut harus senantiasa mencerminkan nilai-nilai Pancasila seperti kejujuran, integritas, dan keadilan sosial.

Studi ini menekankan urgensi pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam praktik jurnalistik. Temuan penelitian mengungkapkan adanya kecenderungan media massa di Indonesia yang lebih mengutamakan aspek sensasional dibandingkan penerapan nilai-nilai Pancasila. Pemberitaan seringkali hanya bersifat informatif dan menghibur, tanpa memberikan kontribusi berarti terhadap pembentukan karakter bangsa.

Tantangan utama yang diidentifikasi adalah lemahnya verifikasi dalam penyebaran berita, yang dapat memicu misinformasi dan mengancam stabilitas sosial. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang mengedepankan keharmonisan dan kepercayaan dalam masyarakat.

Dengan menggunakan metodologi normatif, penelitian ini melakukan perbandingan antara aspek hukum dan regulasi terkait fungsi media massa dengan nilai-nilai fundamental Pancasila.

Sebagai kesimpulan, penulis merekomendasikan agar media massa meningkatkan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Pancasila dalam penyajian berita. Dengan demikian, media tidak hanya berperan sebagai penyedia informasi tetapi juga berkontribusi dalam pembentukan karakter masyarakat Indonesia yang berlandaskan Pancasila.

Nama : Muhammad Akbar Prayuga (2415061017) PSTI C

Tanggapan terhadap isi materi:

Pancasila perlu dipahami secara mendalam dan kontemplatif, bukan sekadar dihafalkan, karena ini membantu kita merenungkan pemikiran para pendiri bangsa. Pancasila memiliki dua dimensi penting:

- Sebagai filosofis grondslag (dasar filosofis negara) yang bersifat teoritis

- Sebagai weltanschauung (pandangan hidup) yang bersifat praktis dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila menghadapi tantangan serius dari dua ideologi:

- Kapitalisme yang mendorong individualisme berlebihan

- Komunisme yang dapat mengancam peran rakyat dalam bernegara.


Keuntungan mempelajari Pancasila:

1. Membantu mahasiswa menyeimbangkan cara berpikir dan bertindak dalam menghadapi tantangan ideologi negara.   

2. Memberikan panduan dalam mengembangkan perilaku yang baik sebagai warga negara Indonesia.

3. Membantu mengembangkan cara berpikir yang seimbang untuk mengatasi masalah modern seperti kerusakan lingkungan dan mental bangsa.

4. Mendorong proses pembelajaran yang kritis, sesuai dengan pesan Soekarno bahwa belajar harus diimbangi dengan berpikir untuk mencapai hasil yang optimal.

Nama : Muhammad Akbar Prayuga
NPM    : 2415061017
Kelas   : PSTI-C
 
Hubungan Antara Hukum dan Etika : Fondasi Politik Hukum Indonesia

Indonesia sebagai negara hukum memiliki tujuan mulia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, mencakup aspek perlindungan warga negara, peningkatan kesejahteraan umum, pencerdasan kehidupan bangsa, dan partisipasi dalam ketertiban dunia. Dalam mencapai tujuan tersebut, diperlukan suatu sistem politik hukum yang kuat dan terarah, yang dirumuskan melalui kesepakatan seluruh elemen bangsa.

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, pemahaman tentang moral dan etika menjadi sangat penting. Moral berkaitan erat dengan tingkah laku manusia yang dapat dinilai baik atau buruk, sedangkan etika merupakan cabang filsafat yang menganalisis secara kritis prinsip-prinsip moralitas tersebut. Politik hukum sendiri dapat dipahami sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hubungan antara hukum dan etika memiliki dimensi yang kompleks dan saling terkait. Keduanya dapat ditinjau dari tiga aspek utama: substansi, keluasan hubungan, dan alasan kepatuhan manusia. Menariknya, etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum. Setiap pelanggaran hukum dapat dipastikan merupakan pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika necessarily merupakan pelanggaran hukum.

Dalam praktik pembentukan hukum di Indonesia, Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) memainkan peran penting dalam merencanakan program legislasi. Sejak tahun 1976, program legislasi nasional (Prolegnas) mulai disusun untuk menentukan prioritas pembentukan peraturan perundang-undangan. Perubahan signifikan terjadi setelah amandemen UUD 1945, dimana proses legislasi dialihkan ke DPR, sementara BPHN tetap berperan sebagai perencana kebijakan hukum.

Kesadaran akan pentingnya etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berfungsi sebagai sistem pengawasan preventif sebelum terjadinya konflik hukum. Lebih jauh lagi, pemahaman dan penghayatan yang baik terhadap nilai-nilai etika dapat mendorong terciptanya kepatuhan hukum yang lebih baik dalam masyarakat, sehingga tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dapat terwujud dengan lebih optimal.

Muhammad Akbar Prayuga (2415061017) PSTI-C

A. Proses pendidikan di tengah pandemi COVID-19:

- Terjadi perubahan drastis dari pembelajaran tatap muka ke pembelajaran online

- Menghadapi berbagai tantangan seperti:

  1. Kesulitan orangtua dalam mendampingi anak belajar

  2. Keterbatasan akses teknologi dan internet

  3. Kesenjangan sosial ekonomi yang semakin melebar

  4. Peningkatan risiko putus sekolah terutama di daerah terpencil

  5. Penurunan pendapatan guru, terutama guru honorer

- Memerlukan adaptasi cepat dari semua pihak (siswa, guru, orangtua)

- Menuntut kedisiplinan dan kemandirian lebih tinggi dalam belajar


B. Mengefektifkan pendidikan di tengah pandemi dengan implementasi nilai Pancasila:

1. Keadilan sosial: 

   - Penyediaan bantuan fasilitas belajar untuk siswa kurang mampu

   - Realokasi anggaran untuk mendukung pendidikan

2. Gotong royong:

   - Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat

   - Pemberian bantuan untuk siswa yang kesulitan

3. Kemanusiaan:

   - Memperhatikan kesejahteraan guru dan siswa

   - Memberikan keringanan biaya pendidikan

4. Demokrasi:

   - Melibatkan semua pihak dalam pengambilan kebijakan pendidikan

   - Mempertimbangkan kondisi berbeda tiap daerah


C. Contoh kasus pengembangan karakter Pancasilais:

- Program berbagi kuota internet antar siswa (gotong royong)

- Siswa melakukan pembelajaran mandiri dengan jujur (kejujuran)

- Guru memberikan tugas dengan mempertimbangkan kondisi siswa (kepedulian)

- Orangtua dan guru berkolaborasi memantau perkembangan siswa (tanggungjawab)

- Siswa mengumpulkan tugas tepat waktu (kedisiplinan)

- Komunikasi yang santun dalam pembelajaran online (kesantunan)


D. Hakikat Pancasila sebagai paradigma:

1. Sebagai panduan berpikir:

   - Mengambil keputusan berdasarkan nilai-nilai Pancasila

   - Mempertimbangkan kepentingan bersama

2. Sebagai panduan bersikap:

   - Mengedepankan toleransi dan gotong royong

   - Menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan

3. Sebagai panduan berperilaku:

   - Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari

   - Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban

4. Sebagai dasar pengembangan karakter:

   - Membentuk pribadi yang berketuhanan

   - Mengembangkan jiwa sosial dan nasionalisme

   - Mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera