Forum Analisis Jurnal
Indonesia sebagai negara hukum memiliki tujuan mulia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, mencakup aspek perlindungan warga negara, peningkatan kesejahteraan umum, pencerdasan kehidupan bangsa, dan partisipasi dalam ketertiban dunia. Dalam mencapai tujuan tersebut, diperlukan suatu sistem politik hukum yang kuat dan terarah, yang dirumuskan melalui kesepakatan seluruh elemen bangsa.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, pemahaman tentang moral dan etika menjadi sangat penting. Moral berkaitan erat dengan tingkah laku manusia yang dapat dinilai baik atau buruk, sedangkan etika merupakan cabang filsafat yang menganalisis secara kritis prinsip-prinsip moralitas tersebut. Politik hukum sendiri dapat dipahami sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hubungan antara hukum dan etika memiliki dimensi yang kompleks dan saling terkait. Keduanya dapat ditinjau dari tiga aspek utama: substansi, keluasan hubungan, dan alasan kepatuhan manusia. Menariknya, etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum. Setiap pelanggaran hukum dapat dipastikan merupakan pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika necessarily merupakan pelanggaran hukum.
Dalam praktik pembentukan hukum di Indonesia, Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) memainkan peran penting dalam merencanakan program legislasi. Sejak tahun 1976, program legislasi nasional (Prolegnas) mulai disusun untuk menentukan prioritas pembentukan peraturan perundang-undangan. Perubahan signifikan terjadi setelah amandemen UUD 1945, dimana proses legislasi dialihkan ke DPR, sementara BPHN tetap berperan sebagai perencana kebijakan hukum.
Kesadaran akan pentingnya etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berfungsi sebagai sistem pengawasan preventif sebelum terjadinya konflik hukum. Lebih jauh lagi, pemahaman dan penghayatan yang baik terhadap nilai-nilai etika dapat mendorong terciptanya kepatuhan hukum yang lebih baik dalam masyarakat, sehingga tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dapat terwujud dengan lebih optimal.
NPM : 2415061005
Kelas : PSTI D
Jurnal ini menganalisis secara mendalam tentang hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Penulis, Sri Pujiningsih, berargumen bahwa Pancasila sebagai dasar negara memiliki peran sentral dalam membentuk nilai-nilai etis yang kemudian diwujudkan dalam sistem hukum Indonesia.
Jurnal ini membahas point-point=
1. Tujuan Negara dan Politik Hukum: Jurnal ini mengaitkan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dengan konsep politik hukum. Politik hukum, menurut penulis, merupakan proses perancangan, perumusan, dan kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan negara tersebut.
2. Hukum sebagai Hasil Akhir Kebijakan Publik: Pembentukan undang-undang atau kaedah hukum dilihat sebagai tahap akhir dari suatu proses kebijakan publik yang lebih luas. Proses ini melibatkan berbagai kepentingan dan pertimbangan, termasuk nilai-nilai etis.
3. Etika Terapan dalam Bernegara: Etika terapan, yang membahas tentang perilaku manusia, dalam konteks ini dikaitkan dengan perilaku manusia dalam bernegara. Penulis menekankan pentingnya etika dalam memandu tindakan manusia dalam bernegara.
4. Hubungan Hukum dan Etika: Jurnal ini mengidentifikasi tiga dimensi hubungan antara hukum dan etika:
Dimensi Substansi dan Wadah: Hukum sebagai wadah bagi nilai-nilai etis.
5. Dimensi Keluasan Cakupan: Hubungan antara hukum dan etika dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.
6. Dimensi Alasan Manusia: Faktor-faktor yang mendorong manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum, yang seringkali terkait dengan pertimbangan etis.
7. Peran Pancasila: Pancasila, sebagai dasar negara, dipandang sebagai sumber nilai dan etika yang menjadi landasan bagi pembentukan hukum di Indonesia.
Jurnal ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia.:
1. Keterkaitan Hukum dan Etika: Jurnal ini secara jelas menunjukkan bahwa hukum dan etika bukanlah dua hal yang terpisah, melainkan saling terkait dan saling mempengaruhi. Hukum tidak hanya sekadar aturan formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai dan etika yang dianut oleh suatu masyarakat.
2. Peran Pancasila: Penulis berhasil menghubungkan konsep hukum dan etika dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya Pancasila sebagai sumber inspirasi dan pedoman bagi pembentukan hukum di Indonesia.
3. Dimensi Multifaceted Hubungan Hukum dan Etika: Jurnal ini menyajikan analisis yang komprehensif dengan mengidentifikasi tiga dimensi hubungan hukum dan etika. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara keduanya sangat kompleks dan melibatkan berbagai aspek.
NPM: 2415061120
KLS : PSTI_C
Dalam masyarakat Indonesia, hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga sebagai sistem yang harus mencerminkan moralitas dan etika sosial yang berkembang di masyarakat. Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk politik hukum negara, dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi panduan dalam merumuskan hukum yang tidak hanya sah secara legal tetapi juga sesuai dengan norma moral yang diterima oleh masyarakat.
Hukum dan etika memiliki hubungan yang erat namun berbeda secara fungsional. Hukum bersifat normatif dan mengikat, dengan aturan-aturan yang dapat dipaksakan oleh negara melalui lembaga-lembaga hukum. Etika, di sisi lain, lebih berkaitan dengan nilai-nilai moral yang mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, yang lebih bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksakan dengan cara yang sama seperti hukum. Meskipun demikian, dalam praktik politik hukum di Indonesia, hukum harus mengintegrasikan etika agar tercipta sistem yang adil dan bermoral. Dalam konteks ini, Pancasila hadir sebagai sumber yang memberikan nilai-nilai etika yang harus menjadi pedoman dalam pembuatan kebijakan hukum.
Setiap sila dalam Pancasila memiliki dimensi etika yang dapat diterapkan dalam politik hukum. Misalnya, sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" mengandung nilai etika yang berkaitan dengan penghormatan terhadap hak beragama, sementara sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" mengandung prinsip keadilan dan penghargaan terhadap martabat manusia. Sila kelima "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" menekankan pentingnya keadilan sosial yang menjadi dasar dalam pembentukan hukum yang adil dan merata. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai ideologi negara, tetapi juga sebagai sumber nilai yang mengarahkan pembentukan hukum di Indonesia agar selaras dengan norma dan etika yang hidup di masyarakat.
Dalam politik hukum Indonesia, Pancasila tidak hanya dijadikan dasar pembentukan undang-undang, tetapi juga sebagai pengingat bahwa hukum harus berjalan beriringan dengan nilai moral yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum Indonesia sangatlah penting. Tanpa memperhatikan etika yang terkandung dalam Pancasila, hukum dapat terjebak dalam formalisme yang mengabaikan keadilan sosial dan moralitas yang menjadi tuntutan masyarakat. Sehingga, Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik memegang peranan yang sangat krusial dalam menciptakan hukum yang tidak hanya adil dalam perspektif legal, tetapi juga berpihak pada kebaikan dan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa poin utama dapat disimpulkan dari jurnal ini. Pertama, Pancasila bukan hanya sebagai pedoman moral, tetapi juga menjadi sumber nilai dalam perumusan kebijakan hukum. Nilai-nilai seperti kemanusiaan, keadilan sosial, dan persatuan menjadi dasar dalam proses legislasi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan kebijakan hukum tidak hanya memenuhi aspek legalitas tetapi juga merefleksikan identitas nasional yang berlandaskan nilai luhur.
Selanjutnya, artikel ini membahas tiga dimensi utama dalam hubungan antara hukum dan etika: dimensi substansi dan wadah (kesesuaian isi hukum dengan prinsip etika), cakupan hubungan (etika mencakup wilayah yang lebih luas daripada hukum), serta alasan kepatuhan (mengapa hukum dan etika ditaati atau dilanggar oleh masyarakat). Pendekatan ini menggambarkan hukum dan etika sebagai dua elemen yang saling melengkapi dalam membentuk kerangka aturan ideal bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam kajian ini, politik hukum ditampilkan sebagai faktor krusial dalam pembentukan kebijakan publik. Politik hukum di Indonesia dipahami sebagai kebijakan dasar yang mempengaruhi arah pembentukan hukum, yang juga dipengaruhi oleh berbagai kepentingan politik. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai alat perencanaan hukum diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi publik, melindungi kepentingan nasional, dan menciptakan aturan yang sesuai dengan prioritas bangsa. Dinamika politik hukum ini melibatkan berbagai kepentingan, termasuk partai politik, masyarakat sipil, dan bahkan kepentingan asing.
Jurnal ini juga menguraikan perkembangan etika dalam sejarah hukum Indonesia, dimulai dari etika teologis yang bersumber dari ajaran agama hingga tahap yang lebih praktis seperti kode etik dan pedoman perilaku. Tahapan ini menunjukkan adanya upaya untuk mengatur perilaku individu dan organisasi melalui nilai-nilai etis yang diterapkan dalam masyarakat, dengan tujuan membentuk masyarakat yang etis dan patuh pada hukum.
Pentingnya konsekuensi etika terhadap hukum juga diangkat. Pelanggaran hukum dianggap sebagai pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika digolongkan sebagai pelanggaran hukum. Ini menunjukkan bahwa hukum membutuhkan standar etika yang lebih luas untuk mendorong perilaku baik dalam masyarakat. Hukum yang berbasis etika diharapkan mampu menjawab tantangan keadilan dalam konteks keragaman budaya masyarakat Indonesia.
Sebagai kesimpulan, jurnal ini menekankan pentingnya integrasi antara hukum dan etika dalam pembentukan kebijakan publik di Indonesia yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Politik hukum memainkan peran besar dalam menentukan nilai-nilai yang diangkat menjadi norma dalam hukum. Oleh karena itu, setiap produk hukum di Indonesia diharapkan tidak hanya berfungsi secara formal tetapi juga mencerminkan nilai kebangsaan yang menjunjung keadilan, kemanusiaan, dan kedamaian yang diidealkan oleh Pancasila.
Artikel ini juga memberi contoh penerapan etika dalam politik hukum, misalnya melalui penerapan kode etik bagi pejabat publik dan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat. Selain itu, jurnal ini menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap kebijakan hukum agar tetap relevan dengan perubahan sosial dan tantangan global.
NPM: 2415061058
Kelas: PSTI-D
Jurnal ini menawarkan analisis yang mendalam tentang hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan menekankan peran Pancasila sebagai dasar yang mengarahkan pembentukan sistem hukum negara. Secara keseluruhan, jurnal ini mengangkat isu penting tentang bagaimana nilai-nilai etika, yang diwakili oleh Pancasila, harus menjadi pedoman dalam pembuatan kebijakan hukum di Indonesia, dan bagaimana hubungan yang erat antara hukum dan etika dapat memastikan terciptanya kebijakan publik yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Berikut ini adalah analisis terhadap beberapa poin utama yang dibahas dalam jurnal tersebut:
1. Hubungan antara Hukum dan Etika
- Keterkaitan Hukum dan Etika: Salah satu kontribusi signifikan jurnal ini adalah menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari etika. Hukum tidak hanya sekadar perangkat regulasi yang bersifat normatif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai etis yang dipegang oleh masyarakat. Etika, sebagai panduan perilaku yang ideal, mendasari pembentukan hukum. Dengan demikian, hukum yang berlaku harus mencerminkan nilai-nilai yang dipercaya oleh masyarakat, dan sebaliknya, hukum itu sendiri dapat menjadi instrumen untuk mengajarkan etika kepada warga negara.
- Dimensi Substansi dan Wadah: Hukum, sebagai wadah bagi nilai-nilai etis, berfungsi untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip etika yang diinginkan oleh masyarakat dan negara dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai etika yang terkandung dalam Pancasila, seperti keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab, harus tercermin dalam isi dari setiap peraturan perundang-undangan.
- Dimensi Keluasan Cakupan: Etika beroperasi dalam cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum. Hukum mungkin hanya mencakup hal-hal yang lebih formal dan mengatur tindakan yang dapat dikenakan sanksi, sedangkan etika meluas ke dalam ranah norma sosial, budaya, dan pribadi yang tidak selalu bersinggungan langsung dengan hukum, tetapi memiliki dampak besar terhadap perilaku individu dan masyarakat.
- Dimensi Alasan Manusia: Mencermati faktor-faktor yang memotivasi individu untuk mematuhi atau melanggar hukum sering kali berkaitan dengan pertimbangan etis. Mengapa orang patuh pada hukum bisa jadi karena adanya kesadaran moral atau etika, meskipun mungkin tidak ada ancaman hukum yang jelas. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum dapat didorong oleh internalisasi nilai-nilai etika, bukan sekadar oleh paksaan eksternal.
2. Pancasila Sebagai Landasan Etika dalam Hukum
- Pancasila tidak hanya dijadikan sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai sumber utama nilai-nilai etika yang membimbing pembuatan hukum di Indonesia. Setiap nilai dalam Pancasila—seperti kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial—memiliki relevansi yang kuat dalam mendasari kebijakan hukum yang lebih manusiawi dan inklusif. Dalam hal ini, Pancasila menjadi pedoman dalam memastikan bahwa hukum yang dibuat tidak hanya sah secara legal, tetapi juga mencerminkan aspirasi moral dan etika bangsa.
- Dengan memusatkan pada Pancasila, jurnal ini menegaskan bahwa pembentukan hukum yang baik harus selalu mempertimbangkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, agar hukum tersebut dapat berfungsi tidak hanya untuk menegakkan ketertiban, tetapi juga untuk menegakkan keadilan sosial dan kemanusiaan. Integrasi nilai-nilai Pancasila ini, menurut jurnal, menjadi kunci dalam menciptakan produk hukum yang benar-benar mencerminkan identitas bangsa Indonesia.
3. Politik Hukum dan Kebijakan Publik
- Peran Politik Hukum: Jurnal ini secara jelas mengaitkan politik hukum dengan proses pembentukan kebijakan hukum di Indonesia. Politik hukum diartikan sebagai serangkaian keputusan yang mengarahkan penyusunan kebijakan dan produk hukum, yang dipengaruhi oleh berbagai kepentingan, baik dari partai politik, masyarakat sipil, maupun kepentingan ekonomi-politik tertentu. Jurnal ini menyarankan agar politik hukum yang dijalankan harus berorientasi pada kepentingan nasional dan etika yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan pragmatis atau kepentingan sektoral.
- Prolegnas sebagai Alat Perencanaan Hukum: Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berperan penting dalam merancang undang-undang yang merefleksikan kebutuhan masyarakat dan negara. Namun, seperti yang dijelaskan dalam jurnal ini, keberhasilan Prolegnas tergantung pada sejauh mana proses penyusunannya melibatkan partisipasi publik dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam kerangka nilai-nilai Pancasila.
4. Etika dalam Sejarah Hukum Indonesia
- Jurnal ini mencatat bahwa sejarah perkembangan etika dalam hukum Indonesia dimulai dengan etika teologis yang berdasarkan ajaran agama, yang kemudian berkembang menjadi lebih praktis dan terstruktur, seperti kode etik profesi dan pedoman perilaku bagi pejabat publik. Ini menggambarkan usaha yang terus-menerus untuk mengatur perilaku individu dan organisasi melalui prinsip-prinsip etika yang dapat diterima secara luas dalam masyarakat.
- Evaluasi Berkala terhadap Kebijakan Hukum: Penulis juga menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap kebijakan hukum yang dihasilkan agar tetap relevan dengan perubahan sosial dan tantangan global. Ini menunjukkan bahwa etika hukum bukanlah sesuatu yang statis, melainkan harus mampu beradaptasi dengan dinamika masyarakat, teknologi, dan perubahan internasional.
5. Konsekuensi Etika Terhadap Hukum
- Dalam kajian ini, pelanggaran hukum dianggap juga sebagai pelanggaran terhadap etika. Namun, tidak semua pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum, yang menggambarkan adanya kesenjangan antara apa yang dianggap etis dan apa yang dianggap ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa hukum membutuhkan standar etika yang lebih luas untuk mendorong perilaku baik dalam masyarakat, dan menciptakan suasana yang lebih etis secara keseluruhan.
Kesimpulan
Jurnal ini menyimpulkan bahwa hubungan antara hukum dan etika sangatlah kompleks dan harus dilihat dalam dimensi yang lebih luas, dengan Pancasila sebagai titik pusatnya. Pancasila harus menjadi pedoman dalam perumusan kebijakan hukum yang tidak hanya sah dari sisi legal, tetapi juga adil, manusiawi, dan mencerminkan nilai-nilai kebangsaan. Integrasi antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sambil menjaga agar hukum tetap relevan dan etis sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Secara keseluruhan, ini memberikan wawasan yang sangat berguna mengenai bagaimana politik hukum yang berlandaskan pada etika dan nilai-nilai Pancasila dapat memperbaiki sistem hukum Indonesia, menciptakan kebijakan yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
2. Konsep Bangsa dan Teori Negara: Bangsa didefinisikan sebagai kelompok masyarakat dengan kesamaan asal keturunan, bahasa, dan sejarah. Dalam pembentukan negara Indonesia, tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang mengutamakan persatuan dari berbagai kelompok.
3. Politik Hukum di Indonesia: Politik hukum di Indonesia dipengaruhi oleh kekuatan politik partai melalui dominasi atau kompromi. Perumusan produk hukum sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik, sebagaimana dikemukakan oleh Mahfud MD.
4. Peran Etika dalam Politik Hukum: Etika berfungsi sebagai pedoman untuk menentukan perilaku yang baik dalam pemerintahan, bertujuan mengarahkan kebijakan hukum agar sesuai dengan nilai moral masyarakat. Etika berbeda dengan moral; etika merupakan kajian kritis terhadap nilai-nilai moral tersebut.
5. Hubungan Etika dan Hukum: Etika dan hukum berhubungan erat, di mana hukum mengatur perilaku, sementara etika memberikan patokan normatif. Hukum dipatuhi bukan hanya karena takut sanksi, tetapi juga karena kesadaran moral akan kebaikannya.
6. Kritik terhadap Dominasi Politik dalam Pembentukan Hukum: Proses pengesahan hukum di Indonesia sering didominasi oleh kepentingan politik, mengurangi kontribusi dari para ahli hukum, yang mengakibatkan potensi terabaikannya nilai-nilai etis dalam pembuatan hukum.
7. Pandangan Tentang Politik Hukum: Menurut Mochtar Kusumaatmaja, politik hukum tidak hanya mengenai pembuatan hukum, tetapi juga perubahan pola pikir masyarakat terhadap hukum. Siti Soetami dan Mahfud MD menganggap politik hukum mencerminkan arah hukum yang disesuaikan dengan konstitusi negara.
8. Peran BPHN dan Prolegnas: BPHN berperan dalam merencanakan dan menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memastikan hukum yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Prolegnas pertama kali disusun pada 1977 dan diintegrasikan dengan Program Pembangunan Nasional pada 2000.
9. Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Pembentukan hukum di Indonesia melalui tahapan yang terstruktur untuk memastikan hukum yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kelas: PSTI-D
Menganalisis Jurnal
jurnal ini memiliki konsep dasar yang menghubungkan antara hukum daan etika dalam politik yang ada di Indonesia. Pancasila berperan sebagai sumber nilai etika yang membentuk kebijakan hukum yang sesuai dengan tujuan bangsa yang tercantum dalam Undang-Undang dasar 1945. tujuan dalam jurnal tersebut meneliti bagaimana etika dan hukum berinteraksi dalam politik hukum serta implikasinya bagi perumusan hukum di Indonesia.
politik hukum di Indonesia merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang dipengaruhi oleh kekuatan politik dan kepentingan partai.
dalam jurnal tersebut menjelaskan bahwa peran politik dalam pembuatan hukum tidak lepas dari dominasi dan kompromi politik yang dipengaruhi oleh partai politik dan kepentingan publik.
Hubungan antara hukum dan etika yakni yang dimana moral dan etika standar perilaku baik atau buruk yang diterima dalam masyarakat, sementara etika merupakan refleksi kritis atas prinsip moralitas, maupun memberi panduan filosofis tentang perilaku yang baik.
Adapun Tahapan perkembangan etika yakni
1. etika teologi etika ontologis
3. positivasi etik
4. etika fungsional tertutup
5. etika fungsional terbuka
pada intinya jurnal tersebut menjelaskan bahwa bagaimana hukum dan etika diintegrasikan dalam sistem hukum Indonesia, dan mengupas peran Pancasila dalam membentuk politik hukum yang berbasis molalitas serta tantangan yang dihadapi dalam menjaga keselarasan antara hukum dan etika dalam masyarakat indonesia
Nama: Riffa Yudika Permana
NPM: 2415061091
Kelas: PSTI-D
Hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan fokus pada Pancasila sebagai sumber nilai dan etika dalam pembentukan hukum. Berikut beberapa poin utama dalam analisis jurnal ini:
1. Tujuan Negara dan Politik Hukum: Tujuan Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, seperti melindungi bangsa, meningkatkan kesejahteraan, dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, membutuhkan politik hukum sebagai proses perumusan kaidah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
2. Peran Etika dalam Politik Hukum: Etika terapan, yang mengkaji perilaku manusia dalam kehidupan bernegara, berfungsi sebagai panduan moral dalam politik hukum. Hukum di Indonesia tidak hanya mengandalkan aturan tertulis tetapi juga nilai-nilai etis yang hidup di masyarakat, sehingga etika berperan sebagai landasan bagi para pembuat kebijakan.
3. Dimensi Hubungan Hukum dan Etika: Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga aspek:
- Aspek substansi, yaitu isi hukum dan etika,
- Aspek cakupan, di mana etika lebih luas daripada hukum karena tidak semua norma etis diatur dalam peraturan hukum, dan
- Aspek alasan, yaitu alasan kepatuhan manusia terhadap hukum, yang tidak hanya didasarkan pada aturan hukum tetapi juga pada kesadaran etis.
4. Proses Politik Hukum yang Berkelanjutan: Politik hukum di Indonesia terus berkembang sejak kemerdekaan, dimulai dengan TAP MPRS tahun 1960 hingga perubahan GBHN setiap lima tahun. Hal ini menunjukkan bahwa politik hukum di Indonesia selalu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum.
5. Analogi Hukum dan Etika: Dalam jurnal ini, hukum digambarkan sebagai “wadah” untuk nilai-nilai etis (yang diibaratkan sebagai isi dari wadah tersebut) dengan agama sebagai sumber utama. Ini berarti etika adalah esensi dari peraturan hukum yang dibuat, sementara hukum berfungsi sebagai sarana formal untuk menjaga keadilan.
Secara keseluruhan, analisis ini menegaskan pentingnya sinergi antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai dasar etis yang menyatukan keberagaman masyarakat Indonesia.
NPM : 2415061002
Kelas : PSTI-D
Indonesia sebagai negara hukum memiliki tujuan melindungi warga negara, meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan bangsa, dan ikut berpartisipasi dalam ketertiban dunia, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan politik hukum yang kuat dan diarahkan melalui kesepakatan semua elemen bangsa.
Moral dan etika memegang peran penting dalam kehidupan berbangsa. Moral berkaitan dengan perilaku manusia yang bisa dinilai baik atau buruk, sementara etika adalah analisis filosofis terhadap prinsip-prinsip moral tersebut. Politik hukum merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah dan isi hukum guna mengatur kehidupan bangsa.
Hukum dan etika memiliki hubungan yang kompleks. Setiap pelanggaran hukum melibatkan pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum. Dalam pembentukan hukum Indonesia, BPHN berperan dalam merencanakan program legislasi nasional (Prolegnas) sejak 1976. Setelah amandemen UUD 1945, DPR memegang peran legislasi, sementara BPHN tetap berfungsi sebagai perencana kebijakan hukum.
Pemahaman etika yang baik dapat berfungsi sebagai pengawasan preventif, mendorong kepatuhan hukum yang lebih tinggi di masyarakat, dan membantu mewujudkan tujuan negara sesuai dengan konstitusi.
NPM: 2415061046
Kelas: PSTI-D
Etika dan Moral
etika dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi
moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Perkembangan Etika
etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan
akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Sebagai salah satu kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive ethics ,normative atau prescriptive ethics , applied ethics , dan meta ethics.Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics).
Politik Hukum
tiga ciri dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
NPM : 2455061001
Kelas : PSTI-D
Dari hasil analisis yang telah saya lakukan, jurnal ini membahas hubungan antara etika dan moral dalam konteks politik hukum, serta bagaimana etika berperan dalam membentuk kebijakan hukum di Indonesia.
1. Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan ajaran atau pedoman yang mengatur perilaku manusia berdasarkan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat, apakah itu baik atau buruk. Moral ini bisa berupa aturan tertulis atau tidak tertulis yang mengarahkan bagaimana seseorang harus bertindak agar dianggap "baik".
Etika, di sisi lain, adalah cabang filsafat yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Etika lebih mendalam karena ia mencoba menggali dasar filosofis dari ajaran moral tersebut. Sebagai contoh, etika menuntut pemikiran kritis tentang mengapa suatu tindakan dianggap baik atau buruk, sedangkan moral lebih kepada aturan yang diterima oleh suatu masyarakat tanpa perlu pemikiran kritis.
Dalam pengertian yang lebih luas, etika mengarah pada kajian sistem nilai atau prinsip yang mendasari moralitas, sedangkan moral adalah praktik nilai-nilai itu dalam kehidupan sehari-hari.
2. Tahapan Perkembangan Etika
Etika berasal dari ajaran agama yang bersifat abstrak, tetapi seiring waktu, etika berkembang menjadi lebih konkret dalam bentuk kode etik atau pedoman perilaku yang jelas. Ada lima tahapan perkembangan etika yang disebutkan dalam jurnal ini:
- Etika Teologi: Etika yang bersumber dari ajaran agama.
- Etika Ontologis: Pemikiran etika berkembang menjadi cabang filsafat dan mempelajari hakikat kebaikan dan kebenaran.
- Positivasi Etik: Pembentukan kode etik atau pedoman perilaku yang lebih praktis.
- Etika Fungsional Tertutup: Pengendalian perilaku dilakukan di dalam komunitas atau organisasi tertentu secara internal.
- Etika Fungsional Terbuka: Pengendalian perilaku bersifat terbuka dan lebih sistematik, seringkali melibatkan masyarakat luas.
3. Politik Hukum
Politik hukum didefinisikan oleh beberapa ahli hukum sebagai kebijakan dasar negara untuk menentukan bentuk, arah, dan isi hukum yang berlaku. Secara umum, politik hukum memiliki tiga ciri utama:
- Menentukan arah kebijakan hukum.
- Dibuat oleh pihak berwenang, seperti pemerintah atau legislatif.
- Menggunakan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat sebagai dasar pembuatan hukum.
Siti Soetami menganggap bahwa dalam politik hukum, hukum harus mengatur kehidupan masyarakat dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dan dikembangkan melalui kesepakatan bersama, misalnya dalam bentuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
Politik hukum tidak hanya soal pembuatan peraturan, tetapi juga tentang perubahan pola pikir dan nilai-nilai masyarakat dalam menghadapi perubahan zaman, sebagaimana ditegaskan oleh Mochtar Kusumaatmadja.
4. Hubungan Etika dan Hukum dalam Politik Hukum
Etika dan hukum saling berhubungan, meskipun tidak selalu sejajar. Hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh negara untuk mengatur perilaku masyarakat, sedangkan etika lebih bersifat preventif—berfungsi untuk mengarahkan perilaku manusia agar tetap berada pada jalur yang baik dan benar. Jimly Asshiddiqie menggunakan analogi nasi bungkus untuk menggambarkan hubungan ini, yaitu hukum adalah bungkusnya, etika adalah nasi dan lauknya, dan agama adalah roh yang menghidupkan keduanya. Artinya, hukum tidak bisa lepas dari nilai-nilai etika yang ada dalam masyarakat dan agama sebagai landasan moralnya.
Paulus Harsono menambahkan bahwa etika lebih luas cakupannya daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum pasti melanggar etika, namun tidak semua pelanggaran etika melanggar hukum. Etika memberikan batasan moral yang lebih mendalam, sementara hukum berfungsi untuk mengatur dan menegakkan ketertiban sosial melalui sanksi.
5. Peran Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Etika memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan politik hukum di Indonesia. Misalnya, bagi pejabat publik, etika bertindak sebagai pagar preventif agar mereka tidak melanggar hukum. Dengan adanya sistem etika yang baik, perilaku menyimpang bisa dikoreksi sebelum mencapai tahap hukum yang lebih formal.
Politik hukum di Indonesia mencakup proses pembentukan hukum yang dipengaruhi oleh nilai-nilai masyarakat dan diselaraskan dengan konstitusi negara (UUD 1945). Prolegnas, sebagai bagian dari perencanaan hukum nasional, merupakan bentuk implementasi dari politik hukum yang diperbaharui setiap lima tahun untuk menciptakan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
6. Kesimpulan
Politik hukum adalah upaya untuk memilih dan menetapkan kebijakan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mengacu pada konstitusi. Ini adalah proses yang harus dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan berbagai faktor sosial dan etika.
Etika dan hukum memiliki hubungan yang erat, namun etika lebih luas dan mendalam, sementara hukum adalah instrumen formal yang mengatur kehidupan masyarakat. Idealnya, etika mendorong perilaku yang baik, sedangkan hukum berfungsi untuk mengatur dan menegakkan norma-norma tersebut secara tegas.
Jurnal ini memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana etika dan moral saling terkait dan mempengaruhi sistem hukum, serta bagaimana politik hukum berperan dalam menciptakan dan mengatur perubahan hukum di Indonesia.
NPM : 2455061008
Kelas : PSTI D 2024
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Moral dan etika merupakan dua konsep penting yang berkaitan dengan tingkah laku manusia. Moral merujuk kepada penilaian tingkah laku manusia dari sudut baik dan buruk, serta sopan atau tidak sopan, dan susila atau tidak susila. Ia berfungsi sebagai panduan bagi individu untuk berperilaku dengan cara yang dianggap baik dalam masyarakat.
Di sisi lain, etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis yang mendasari tingkah laku manusia, termasuk pandangan hidup dan filsafat hidup suatu masyarakat. Etika berupaya memahami dan menganalisis ajaran-ajaran moral serta prinsip-prinsip yang mengatur perilaku manusia.
Secara keseluruhan, moral dapat dianggap sebagai ajaran atau pedoman yang mengarahkan individu untuk hidup dengan baik, sementara etika adalah cabang filsafat yang mengkaji dan memberikan pemikiran kritis terhadap ajaran-ajaran dan pandangan moral tersebut.
Etika adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari prinsip-prinsip moralitas. Setiap individu memiliki moralitas yang unik, namun etika bersifat lebih universal dan tidak semua orang melakukan pemikiran kritis terhadapnya, tujuan utama dari etika adalah mencapai kehidupan yang lebih baik dan bermakna.
Politik hukum di Indonesia merupakan hasil dari proses yang kompleks yang melibatkan pemilihan nilai-nilai masyarakat dan penyesuaian terhadap konstitusi. Etika dan hukum saling terkait, di mana etika berfungsi sebagai panduan moral yang dapat mencegah penyimpangan sebelum masuk ke ranah hukum. Pembangunan hukum yang terencana dan berkelanjutan merupakan kunci untuk mencapai cita-cita hukum yang ideal.
NPM: 2415061053
Kelas: PSTI-D
Artikel ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan melihat peran penting pancasila sebagai sumber nilai utama.
Politik hukum adalah cara negara membuat dan merancang aturan-aturan yang sesuai dengan tujuan bersama masyarakat Indonesia, seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuannya adalah membuat hukum yang dapat menjaga keadilan dan kesejahteraan.
Etika di sini diartikan sebagai prinsip atau nilai moral yang dimiliki masyarakat, sedangkan hukum adalah aturan konkret yang mengatur perilaku warga negara. Hubungan etika dan hukum dapat kita simpulkan sebagai berikut.
1. Hukum adalah aturan formal yang “membungkus” nilai-nilai etika. Jadi, etika seperti inti atau jiwa dari hukum.
2. Hukum cenderung lebih terbatas, sedangkan etika mencakup lebih luas. Pelanggaran hukum pasti dianggap salah secara etika, tetapi pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum.
3. Manusia diharapkan mematuhi hukum bukan hanya karena takut dihukum, tetapi karena kesadaran bahwa hukum itu baik untuk kepentingan bersama.
Dalam politik hukum di Indonesia, proses penyusunan aturan banyak dipengaruhi oleh kekuatan politik yang besar, dan kompromi antara berbagai pihak hanya terjadi jika kekuatan mereka seimbang. Karena itu, kadang-kadang hukum bisa menjadi alat kekuasaan. Namun, penting untuk diingat bahwa hukum seharusnya tetap berfungsi sebagai sarana mencapai keadilan dan kesejahteraan, sesuai nilai-nilai moral.
Hukum di Indonesia idealnya berfungsi sebagai aturan yang memuat nilai-nilai etika masyarakat, seperti nilai-nilai Pancasila. Dengan memadukan hukum dan etika, hukum bisa lebih dari sekadar aturan, melainkan menjadi dasar perilaku yang adil, yang diikuti dengan kesadaran moral dan untuk kebaikan bersama.
NPM : 2415061090
Kelas : PSTI-D
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Ringkasan Poin-Poin Utama:
1. Tujuan Negara dan Politik Hukum:
- Artikel menghubungkan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dengan politik hukum, yang mencakup perancangan dan perumusan kebijakan untuk mencapai tujuan negara. Hukum yang dibuat adalah hasil akhir dari kebijakan publik yang disepakati seluruh elemen bangsa.
2. Hukum sebagai Hasil Kebijakan Publik:
- Pembentukan hukum merupakan hasil akhir dari proses kebijakan publik. Proses ini mencakup berbagai kepentingan dan nilai-nilai, termasuk pertimbangan etis. Hukum kemudian disahkan agar mengikat seluruh masyarakat secara umum.
3. Etika Terapan dalam Konteks Bernegara:
- Etika terapan yang membahas perilaku manusia dalam konteks ini diterapkan pada perilaku bernegara. Etika berfungsi sebagai panduan moral dalam bernegara dan berpolitik.
4. Dimensi Hubungan Hukum dan Etika:
- Artikel ini mengidentifikasi tiga dimensi hubungan hukum dan etika:
- Dimensi Substansi dan Wadah: Hukum berfungsi sebagai wadah bagi nilai-nilai etis yang dianut masyarakat.
- Dimensi Keluasan Cakupan: Etika mencakup hukum tetapi tidak semua aturan etis tercantum dalam hukum.
- Dimensi Alasan Manusia: Faktor yang mendorong individu untuk mematuhi atau melanggar hukum seringkali berkaitan dengan pertimbangan etis.
5. Peran Pancasila:
- Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai sumber nilai dan etika yang menjadi landasan utama dalam pembentukan hukum di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila mempengaruhi bagaimana hukum dibentuk, dijalankan, dan dipatuhi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Keterkaitan Hukum dan Etika:
- Jurnal ini menegaskan bahwa hukum dan etika saling berkaitan erat. Hukum tidak hanya berupa aturan formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat. Hal ini berarti bahwa pelanggaran hukum biasanya dianggap sebagai pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika akan dikenai sanksi hukum.
7. Signifikansi Pancasila:
- Jurnal ini berhasil mengaitkan konsep hukum dan etika dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara dipandang sebagai panduan moral yang penting dan memberikan inspirasi dalam pembentukan hukum yang adil, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.
8. Hubungan Hukum dan Etika yang Komprehensif:
- Artikel ini menyajikan pandangan mendalam tentang hubungan antara hukum dan etika dengan menganalisis tiga dimensi yang berbeda, yaitu substansi, cakupan, dan alasan manusia. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia sangat kompleks dan berlapis-lapis, mencakup banyak aspek kehidupan bernegara.
Kesimpulan
Jurnal ini menyoroti pentingnya pemahaman bahwa hukum dan etika saling melengkapi dalam politik hukum Indonesia, dengan Pancasila sebagai sumber etika yang membimbing pembentukan dan penerapan hukum di Indonesia. Analisis yang mendalam terhadap dimensi-dimensi hubungan hukum dan etika memberikan wawasan tentang peran penting nilai moral dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.
NPM : 2415061112
KELAS : PSTI-C
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia merupakan tema penting yang dibahas oleh Sri Pujiningsih dalam artikelnya. Tujuan negara Indonesia, yang tertua dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tekanan perlunya rancangan dan kesepakatan bersama seluruh elemen bangsa untuk mencapai tujuan tersebut, yang dikenal sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan akhir dari kebijakan publik, termasuk proses legislasi. Etika terapan, sebagai cabang filsafat yang membahas perilaku manusia dalam konteks kenegaraan, menjadi fokus utama dalam memahami hubungan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum dan etika berinteraksi serta posisi keduanya dalam politik hukum di Indonesia.
Secara sosiologis, masyarakat Indonesia yang beragam berasal dari berbagai suku dan budaya, menciptakan tantangan dalam membangun persatuan. Namun melalui sumpah pemuda pada tahun 1928, bangsa Indonesia berhasil menciptakan integritas nasional. Konsep bangsa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mencakup kelompok masyarakat dengan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah yang sama. Dalam konteks ini, tujuan negara Indonesia adalah melindungi seluruh rakyat dan memajukan kesejahteraan umum. Proses perancangan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh dinamika politik dan kepentingan partai politik, yang menghasilkan dua pilihan: kompromi politik atau dominasi politik.
Etika berkaitan dengan dasar filosofis perilaku manusia, sedangkan moralitas mengacu pada ajaran tentang perilaku baik dan buruk. Etika sebagai cabang filsafat mengharuskan individu untuk berpikir kritis terhadap norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat. Seiring perkembangan zaman, sistem etika mengalami lima tahapan, mulai dari etika teologi hingga etika fungsional terbuka. Dalam hal ini, politik hukum berfungsi sebagai alat bagi pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Implementasi politik hukum mencakup pelaksanaan ketentuan hukum yang ada, pembaruan terhadap hukum usang, penciptaan hukum baru, serta penegakan lembaga penegak hukum.
2415061081
PSTI D
Jurnal "Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" oleh Sri Pujiningsih.
Isi dalam jurnal ini menjelaskan hubungan antara hukum dan etika, serta bagaimana keduanya berperan dalam politik hukum di Indonesia. Dan pentingnya Pancasila sebagai sumber nilai dan etika yang mendasari sistem hukum di Indonesia.
Hubungan antara Etika dan Moral
antara etika (sebagai prinsip filosofis) dan moral (sebagai norma sosial). Etika menuntut pemikiran kritis terhadap norma-norma yang ada, sedangkan moral sering kali diikuti tanpa refleksi mendalam. etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.
Tahapan Perkembangan Etika
Penulis menguraikan lima tahapan perkembangan etika:
1. Etika Teologi: Berasal dari doktrin agama.
2. Etika Ontologis: Berkembang dari pemikiran spekulatif.
3. Positif Etik: Munculnya kode etik dan pedoman perilaku.
4. Etika Fungsional Tertutup: Proses peradilan etik secara internal dalam organisasi.
5. Etika Fungsional Terbuka: Peradilan etik yang bersifat publik.
Definisi Politik Hukum
Beberapa definisi politik hukum oleh para ahli dipaparkan, politik hukum adalah kebijakan negara yang menentukan arah dan isi dari hukum yang akan dibentuk. mencakup pertarungan kepentingan politik dalam proses legislasi.
Politik Hukum Didefinisikan sebagai proses perancangan dan pengesahan hukum yang mencerminkan aspirasi seluruh elemen bangsa. pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan akhir dari kebijakan publik yang melibatkan proses legislasi.
hubungan Hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dan hukum dianalisis melalui tiga dimensi:
- Dimensi Substansi dan Wadah: Menunjukkan bagaimana hukum menyimpan nilai-nilai etika.
- Dimensi Luas Hubungan: Menggambarkan seberapa luas penerapan nilai-nilai etika dalam hukum.
- Dimensi Manusia: Mencakup motivasi individu untuk mematuhi atau melanggar hukum.
Letak politik hukum
sejarah mengenai perkembangan politik hukum di Indonesia, dimulai dari TAP MPRS No. 2 tahun 1960, yang menjadi dasar bagi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap lima tahun.
Kesimpulan
pentingnya integrasi nilai-nilai etika dalam pembentukan hukum di Indonesia. ditekankan bahwa untuk mencapai tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945, diperlukan kerjasama antara semua masyarakat dalam merumuskan politik hukum yang berlandaskan pada prinsip-prinsip etika yang kuat. Hal ini penting untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya adil tetapi juga mencerminkan moralitas Masyarakat.
NPM : 2415061025
Kelas : PSTI C
Politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk dan isi hukum yang akan dibentuk untuk mencapai tujuan negara.
Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari 3 dimensi:
- Dimensi substansi dan wadah
- Dimensi keluasan cakupan
- Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
Etika berkembang melalui 5 tahap:
- Etika teologi: Bersumber dari doktrin agama
- Etika ontologis: Pengembangan etika sebagai objek kajian filsafat
- Positivasi etik: Pembentukan kode etik dan pedoman perilaku yang konkret
- Etika fungsional tertutup: Proses peradilan etik internal organisasi
- Etika fungsional terbuka: Peradilan etika yang bersifat terbuka
Rumusan politik hukum di Indonesia telah ada sejak 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Kemudian berubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap 5 tahun sekali. Ini menunjukkan adanya upaya sistematis dalam merencanakan pembangunan hukum nasional.
Pembentukan hukum melibatkan pertarungan kepentingan politik dan dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang dominan. Proses legislasi menjadi arena di mana berbagai kepentingan politik, baik dari partai politik, pihak asing, maupun masyarakat sipil bertemu dan saling mempengaruhi.
Etika berkaitan dengan perilaku baik dan benar secara moral, sedangkan hukum lebih fokus pada benar dan salah secara legal. Etika memiliki cakupan yang lebih luas dan abstrak, sementara hukum bersifat lebih konkret dan memiliki sanksi yang jelas.
Pembangunan hukum nasional tidak hanya melibatkan perubahan peraturan, tetapi juga pembaharuan cara berpikir, sikap hidup, dan nilai-nilai dalam masyarakat, sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja
NPM :2415061101
Kelas : PSTI-C
Jurnal ini menyajikan analisis mendalam tentang politik hukum di Indonesia dan hubungannya dengan etika. Politik hukum didefinisikan sebagai proses pemilihan nilai-nilai masyarakat yang kemudian diselaraskan dengan konstitusi dan dituangkan ke dalam produk hukum. Perkembangan politik hukum di Indonesia dapat ditelusuri sejak 15 tahun pasca kemerdekaan, dimulai dengan TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang GBPNSB, yang kemudian berevolusi menjadi GBHN yang diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Hubungan antara etika dan hukum diuraikan dalam tiga dimensi: substansi dan wadah, keluasan cakupan, serta alasan kepatuhan atau pelanggaran manusia. Jurnal ini menekankan bahwa etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum, dimana setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, namun tidak sebaliknya. Etika dianggap berfungsi sebagai pagar preventif terhadap perilaku baik dan buruk sebelum memasuki ranah hukum yang menentukan benar dan salah.
Pembahasan jurnal juga mencakup perkembangan Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam konteks pembangunan hukum di Indonesia. Beberapa tokoh hukum terkemuka seperti Mochtar Kusumaatmaja, Siti Soetami, Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie turut dibahas, memberikan perspektif beragam tentang politik hukum dan etika. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan gambaran komprehensif tentang interaksi kompleks antara hukum, etika, dan politik hukum di Indonesia, serta evolusi historisnya, menyoroti pentingnya keseimbangan antara nilai-nilai etis dan kerangka hukum dalam pembangunan sistem hukum nasional.
NPM = 2415061003
Jurnal ini membahas tentang keterkaitan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Jurnal ini mengeksplorasi definisi politik hukum menurut 11 ahli hukum, di mana secara umum politik hukum dipahami sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah pembangunan hukum nasional. Dalam pembahasannya, jurnal ini mengidentifikasi tiga dimensi hubungan antara hukum dan etika, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupan, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Secara historis, jurnal ini menjelaskan bahwa rumusan politik hukum di Indonesia telah ada sejak 15 tahun setelah kemerdekaan, yang dituangkan dalam TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB). Dokumen ini kemudian berkembang menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap 5 tahun sekali. Dalam konteks hubungan etika dan hukum, jurnal ini mengilustrasikan bahwa etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum, di mana setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, namun tidak sebaliknya.
Jurnal ini memberikan kontribusi penting dalam pemahaman teoretis tentang hubungan hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia, meskipun masih memerlukan pengembangan dalam aspek praktis dan kontemporer. Pembahasan jurnal ini menekankan pentingnya etika sebagai sistem pencegahan preventif sebelum mekanisme hukum diterapkan, terutama dalam konteks perilaku pejabat publik dan profesional. Kesimpulannya, politik hukum merupakan sikap untuk memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, yang kemudian diselaraskan dengan konstitusi dan dituangkan dalam produk hukum, dengan etika berperan sebagai landasan moral dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum tersebut.
2415061082
PSTI-D
Analisis saya mengenai jurnal “Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” oleh Sri Pujiningsih. Saya menemukan beberapa poin (garis besar) dalam jurnal ini, diantaranya
1. Hukum dan Etika saling melengkapi
Dimana hukum tidak hanya memiliki fungsi sebagai aturan yang mengikat, tetapi juga harus berlandaskan pada prinsip-prinsip moral dan juga mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan manusia. Etika berperan sebagai tuntunan dan pembimbing untuk penerapan hukum agar tidak dijadikan sebagai formalitas melainkan benar benar diimplementasikan untuk membawa nilai kebaikan dan keadilan bagi masyarakat. Sehingga, untuk menciptakan keadilan dan kebaikan, nilai hukum dan etika dipersatukan agar menciptakan kebijakan yang sah secara hukum dan tepat secara moral.
2. Pancasila sebagai sumber nilai etika
Setiap sila dalam Pancasila mencerminkan nilai-nilai etis yang menjadi dasar dalam pembentukan dan penerapan kebijakan hukum di Indonesia. Sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa," menekankan penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual dalam pembuatan hukum. Sila kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," mengingatkan pentingnya keadilan sosial dan perlakuan yang manusiawi dalam pembuatan kebijakan. Setiap sila lainnya juga menyuarakan nilai-nilai yang harus dipertimbangkan dalam setiap keputusan hukum agar tidak mengabaikan hak-hak asasi manusia.
3. Peran pancasila dalam hukum
Pancasila dijadikan sumber dari segala sumber hukum yang artinya nilai-nilai pancasila diimplementasikan dalam pembentyukan hukum, dan dalam hirarki yang jelas kedudukan pancasila adalah hukum tertinggi di Indonesia. Pancasila menjadi tolak acuan dan pedoman dalam pembuatan hukum agar tidak terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, dan ketidakadilan, juga dapat diterima dari perspektif moral seluruh masyarakat Indonesia.
4. Tantangan dalam menyatukan hukum dan etika
Terkadang terdapat ketidaksesuaian antara politik, ekonomi, dan sosial yang menyebabkan kaburnya prinsip moral pancasila dalam penegakkan hukum juga terdapat beberapa kebijakan yang mengabaikan prinsip etis sehingga dapat merugikan banyak orang. Disinilah tantangan yang kerap kali menghambat tersatunya hukum dan etika, sehingga untuk ini kita harus selalu berpedoman terhadap Pancasila juga mengedepankan kebijakan dan keadilan untk seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya pengkhususan.
5. Pentingnya pendidikan hukum dan etika
Bidang pendidikan tidak boleh hanya berfokus terhadap prosedur dan aturan hukum, tetapi juga harus mengajarkan dan mengimplementasikan nilai nilai etika pada setiap pembelajaran dan praktik hukum. Hal ini sebaiknya dilakukan agar dapat meningkatkan kesadaran moral di kalangan masyarakat dan pejabat negara agar dapat menegakkan hukum yang adil di Indonesia.
Kesimpulan
Jurnal ini mengajak kita untuk lebih memahami bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum tidak dapat dipisahkan, dan Pancasila harus menjadi landasan utama dalam keduanya. Politik hukum yang sehat harus mengedepankan prinsip-prinsip moral yang terkandung dalam Pancasila, agar tidak hanya menghasilkan hukum yang sah, tetapi juga berkeadilan dan membawa kebaikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, pendidikan tentang pentingnya nilai etika dalam politik hukum harus menjadi perhatian utama guna menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan berkelanjutan.
NPM : 2415061030
Kelas : PSTI - C
Menurut saya, jurnal ini berfokus pada hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan menempatkan Pancasila sebagai pusat nilai-nilai yang mendasari pembentukan hukum. Artikel ini mencoba menggali bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat diintegrasikan ke dalam proses politik hukum, menciptakan panduan yang lebih etis dan berlandaskan filosofi bangsa dalam setiap produk hukum yang dihasilkan.
Jurnal ini dapat disimpulkan beberapa poin utama. Pertama, Pancasila sebagai Sumber Nilai bukan hanya berperan sebagai panduan moral, tetapi juga sebagai sumber nilai dalam pembentukan kebijakan hukum. Nilai-nilai Pancasila seperti kemanusiaan, keadilan sosial, dan persatuan bangsa dijadikan landasan dalam proses legislasi di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan hukum diharapkan bukan hanya mencakup aspek legalitas, tetapi juga mencerminkan identitas bangsa yang berpijak pada nilai luhur.
Selanjutnya, artikel ini membahas tiga dimensi utama yang melandasi Hubungan Hukum dan Etika: dimensi substansi dan wadah (kesesuaian isi hukum dengan prinsip etika), cakupan hubungan (etika mencakup lebih luas daripada hukum), dan alasan kepatuhan (mengapa hukum dan etika ditaati atau dilanggar oleh individu dalam masyarakat). Melalui pendekatan ini, penulis menggambarkan hukum dan etika sebagai dua elemen yang saling melengkapi dalam membentuk kerangka aturan yang ideal bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Lebih lanjut, dalam kajian ini, Politik Hukum ditampilkan sebagai faktor penting yang mendasari pembentukan kebijakan publik. Politik hukum di Indonesia diartikan sebagai kebijakan dasar yang memuat arah pembentukan hukum, dipengaruhi oleh berbagai kepentingan politik. Dengan adanya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai alat perencanaan hukum yang terkoordinasi, proses legislasi diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi publik, menjaga kepentingan nasional, dan menciptakan aturan yang sesuai dengan prioritas bangsa. Hal ini diilustrasikan sebagai dinamika politik hukum yang menyatukan berbagai kepentingan, baik dari pihak partai politik, masyarakat sipil, maupun kepentingan asing.
Artikel ini juga menguraikan tahap perkembangan etika dalam sejarah hukum Indonesia. Dimulai dari etika teologis yang bersumber pada ajaran agama, etika dalam hukum Indonesia berkembang menuju tahap yang lebih aplikatif, seperti kode etik dan pedoman perilaku. Tahapan Etika dalam Sejarah ini menunjukkan adanya upaya untuk mengatur perilaku individu dan organisasi melalui nilai-nilai etis yang diterapkan secara nyata, yang pada akhirnya bertujuan untuk membentuk masyarakat yang etis dan tertib hukum.
Pentingnya Konsekuensi Etika terhadap Hukum juga diangkat dalam jurnal ini. Setiap pelanggaran hukum dianggap sebagai pelanggaran etika, namun tidak setiap pelanggaran etika dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum membutuhkan standar etika yang lebih luas sebagai acuan untuk mendorong perilaku baik di masyarakat. Hukum yang berbasis etika diharapkan dapat menjawab tantangan keadilan dalam konteks budaya dan pluralitas masyarakat Indonesia.
Sebagai penutup, jurnal ini menyimpulkan bahwa integrasi antara hukum dan etika sangat penting untuk membentuk kebijakan publik di Indonesia yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Politik hukum berperan besar dalam menetapkan pilihan nilai yang diangkat menjadi norma dan diatur dalam hukum. Dengan demikian, setiap produk hukum di Indonesia diharapkan tidak hanya berlaku secara formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kebangsaan yang menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, dan kedamaian yang diidealkan oleh Pancasila.
Menariknya, jurnal ini juga memberikan contoh penerapan etika dalam praktik politik hukum, misalnya melalui penegakan kode etik bagi pejabat publik dan penguatan kesadaran hukum di masyarakat. Selain itu, jurnal ini mencatat pentingnya evaluasi berkala terhadap kebijakan hukum agar selalu relevan dengan dinamika sosial dan tantangan global yang dihadapi bangsa.
Menurut saya jurnal ini secara mendalam mengkaji hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum Indonesia. Penulis menyoroti pentingnya Pancasila sebagai kompas moral yang memandu pembentukan kebijakan hukum di negara ini. Hukum, menurut jurnal ini, tidak hanya sekadar kumpulan aturan, tetapi juga cerminan dari nilai-nilai luhur bangsa yang tertanam dalam etika masyarakat.
Politik hukum di Indonesia dipahami sebagai upaya untuk menyelaraskan aspirasi rakyat dengan kaidah-kaidah konstitusi. Proses pembuatan undang-undang pun melibatkan berbagai kepentingan, sehingga hasil akhirnya merupakan perwujudan dari kesepakatan berbagai pihak. Namun, di balik kompleksitas politik, etika tetap menjadi landasan yang tak tergantikan. Setiap aturan hukum yang baik seharusnya tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai moral yang dianut masyarakat.
Jurnal ini juga membahas tiga dimensi hubungan antara hukum dan etika. Pertama, hukum sebagai wadah bagi nilai-nilai etika. Kedua, cakupan etika yang lebih luas dibandingkan hukum. Ketiga, alasan seseorang mematuhi hukum tidak hanya karena takut sanksi, tetapi juga karena kesadaran akan nilai-nilai moral yang terkandung di dalamnya.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya integrasi antara hukum dan etika dalam membangun negara hukum yang berkeadilan. Penulis menekankan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga konstruktif dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi alat untuk mengatur perilaku, tetapi juga menjadi sarana untuk mendidik dan membudayakan masyarakat.
Npm : 2415061105
Kelas : PSTI D
Jurnal ini memiliki judul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" yang ditulis oleh Sri Pujiningsih dan diterbitkan dalam Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum pada tahun 2017, membahas mengenai keterkaitan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia. Artikel ini menekankan pentingnya Pancasila sebagai sumber nilai utama dan etika dalam pengaturan hukum serta sebagai pedoman moral bangsa Indonesia. Melalui tulisan ini, penulis mengeksplorasi bagaimana hukum dan etika berperan dalam pembentukan politik hukum di Indonesia dan bagaimana kedua konsep ini berinteraksi dalam proses legislasi.
Dalam pembahasan mengenai latar belakang politik hukum di Indonesia, penulis menguraikan bahwa tujuan negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, adalah untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut, politik hukum digunakan sebagai instrumen penting dalam membentuk berbagai regulasi yang mencerminkan kehendak bersama seluruh elemen bangsa. Politik hukum dalam hal ini dianggap sebagai hasil kompromi berbagai kepentingan yang mempengaruhi arah kebijakan hukum di Indonesia.
Jurnal ini juga membahas konsep politik hukum berdasarkan pandangan beberapa ahli hukum terkemuka di Indonesia. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang memengaruhi arah, bentuk, serta isi dari hukum yang dibentuk. Beberapa tokoh, seperti Mahfud MD dan Satjipto Rahardjo, menyatakan bahwa politik hukum adalah sarana untuk menggabungkan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat dengan kaidah-kaidah yang dituangkan dalam konstitusi. Satjipto Rahardjo menekankan bahwa politik hukum bukan hanya sekadar proses legislasi tetapi juga merupakan bentuk dinamika hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, politik hukum memiliki peran penting dalam proses pembentukan undang-undang, di mana hukum dirancang untuk mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
Hubungan antara hukum dan etika diuraikan secara mendalam dalam jurnal ini melalui tiga dimensi utama. Pertama, dimensi substansi dan wadah menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai kerangka untuk mengatur perilaku masyarakat, sedangkan etika adalah substansi yang menjadi dasar bagi perilaku tersebut. Kedua, dimensi luas cakupan menjelaskan bahwa etika memiliki cakupan lebih luas daripada hukum. Artinya, setiap pelanggaran hukum juga dianggap sebagai pelanggaran etika, tetapi tidak setiap pelanggaran etika melanggar hukum. Ketiga, dimensi alasan kepatuhan menggambarkan bahwa alasan seseorang mematuhi hukum tidak hanya karena adanya sanksi tetapi juga karena kesadaran etis bahwa aturan hukum tersebut benar dan sesuai dengan nilai moral yang diyakini.
Penulis juga menguraikan perkembangan politik hukum di Indonesia, yang awalnya dirumuskan melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB). Dokumen ini kemudian mengalami perubahan dan menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap lima tahun sekali. Dalam perkembangan selanjutnya, politik hukum di Indonesia terus berubah seiring dengan dinamika sosial dan politik yang ada. Pembentukan hukum di Indonesia juga melibatkan berbagai kepentingan, baik dari partai politik maupun dari masyarakat sipil, sehingga menghasilkan kebijakan hukum yang merupakan hasil kompromi antara berbagai kekuatan politik yang ada.
Pada bagian kesimpulan, jurnal ini menekankan bahwa politik hukum bukan hanya sekadar aturan tertulis tetapi juga harus mencakup nilai-nilai etika dan moral yang berkembang di masyarakat. Hubungan antara hukum dan etika diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang patuh hukum bukan semata-mata karena takut sanksi, tetapi karena adanya kesadaran moral dan etis. Hal ini penting agar hukum tidak hanya bersifat represif tetapi juga konstruktif dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Secara keseluruhan, jurnal ini menyajikan pandangan yang komprehensif tentang pentingnya integrasi antara hukum dan etika dalam pembentukan politik hukum di Indonesia. Penekanan pada nilai-nilai Pancasila sebagai landasan moral dan etika memberikan perspektif yang mendalam tentang bagaimana hukum di Indonesia harus dibangun dengan mempertimbangkan nilai-nilai luhur bangsa.
NPM: 2415061037
KELAS: PSTI-D
Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai sumber nilai dan etika utama. Jurnal ini menekankan bahwa tujuan negara Indonesia, seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, mengharuskan hukum dan etika dipadukan dalam politik hukum. Etika, sebagai panduan perilaku manusia dalam bernegara, harus tercermin dalam pembentukan hukum, yang tidak hanya sekadar aturan teknis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral yang dipegang bersama.
Dalam jurnal ini dijelaskan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum dilihat dari tiga dimensi, yaitu substansi dan wadah, cakupan, serta kesadaran manusia. Dari dimensi substansi dan wadah, hukum dipandang sebagai bentuk konkret dari etika, sedangkan dimensi cakupan menunjukkan bahwa etika memiliki lingkup yang lebih luas daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum merupakan pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika berarti melanggar hukum. Adapun dari dimensi kesadaran manusia, jurnal ini menyebut bahwa kepatuhan terhadap hukum seharusnya didasarkan pada kesadaran etis, bukan hanya rasa takut pada hukuman.
Sebagai ideologi negara, Pancasila berperan sebagai pedoman nilai dalam merumuskan hukum yang mencakup keadilan sosial, kemanusiaan, dan kebersamaan, mengarahkan hukum agar dapat melayani kepentingan bangsa secara menyeluruh. Jurnal ini juga mengulas perkembangan politik hukum di Indonesia, yang dirumuskan melalui berbagai kebijakan sejak kemerdekaan. Perumusan politik hukum dimulai dengan TAP MPRS tahun 1960, yang kemudian berkembang menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan harus berpijak pada nilai-nilai etis yang disepakati bersama. Dalam hal ini, etika berfungsi sebagai landasan filosofis yang memperkuat aturan hukum dalam praktik politik di Indonesia.
NPM : 2415061021
Kelas : PSTI D
Jurnal ini membahas beberapa poin, yakni:
1. Landasan Sejarah dan Filosofis Hukum Indonesia
Sejarah Indonesia menunjukkan percampuran budaya dan etnis yang luas, dan pada akhirnya menghasilkan perasaan persatuan sebagai sebuah bangsa. Pembentukan hukum di Indonesia adalah upaya untuk menyelaraskan pluralitas masyarakat dengan prinsip kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila, yang juga menjadi sumber etika dalam hukum. Tujuan hukum nasional difokuskan pada menciptakan keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan, yang merupakan mandat dari UUD 1945.
2. Politik Hukum sebagai Kebijakan Dasar
Politik hukum dalam konteks Indonesia berperan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi dari peraturan yang akan dibentuk. Pada dasarnya, politik hukum adalah bagian dari upaya negara untuk memilih dan menetapkan nilai-nilai sosial yang dianggap ideal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, politik hukum ini dipengaruhi oleh pertarungan kepentingan politik yang terwujud melalui mekanisme perundangan.
3. Hubungan Hukum dan Etika
Hukum dan etika memiliki 3 dimensi dalam hubungannya:
- Dimensi Substansi dan Wadah: Etika dan hukum dianggap sebagai satu kesatuan, di mana hukum adalah sarana konkrit untuk mengekspresikan nilai-nilai etis.
- Dimensi Luasnya Cakupan: Etika mencakup lebih banyak aspek kehidupan daripada hukum. Pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika termasuk dalam pelanggaran hukum.
- Dimensi Alasan Kepatuhan: Masyarakat diharapkan menaati hukum bukan hanya karena takut sanksi, tetapi juga karena kesadaran akan nilai baik yang terkandung di dalamnya.
4. Perkembangan Etika
Etika berkembang melalui tahapan mulai dari yang berbasis teologis hingga kode etik fungsional yang bersifat terbuka. Pada tahap ini, etika menjadi dasar pengaturan perilaku profesional dan pemangku jabatan publik, yang dipercaya dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
5. Peranan Pancasila dalam Politik Hukum
Pancasila dilihat sebagai sumber nilai dan etika dalam politik hukum. Nilai-nilai Pancasila berfungsi sebagai kerangka moral yang membentuk landasan setiap kebijakan hukum di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum yang berlaku tidak hanya sesuai dengan norma sosial, tetapi juga sejalan dengan nilai luhur bangsa.
6. Tantangan dalam hubungan antara hukum dan etika
Salah satu tantangan utama dalam hubungan antara hukum dan etika adalah mengatasi dominasi kekuasaan politik dalam pembentukan hukum, di mana proses pembuatan peraturan sering kali dipengaruhi oleh kepentingan elit politik. Hal ini menuntut adanya kompromi antara kepentingan berbagai pihak agar hukum yang terbentuk dapat memenuhi prinsip keadilan sosial.
NPM: 2415061062
Kelas: PSTI-C
Pendahuluan tentang Politik Hukum di Indonesia
Jurnal ini memulai dengan membahas sejarah sosial-politik Indonesia yang telah membentuk budaya plural dan menetapkan tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Politik hukum dipahami sebagai upaya untuk merancang kebijakan hukum yang dapat memenuhi tujuan nasional sambil mempertimbangkan aspirasi semua elemen masyarakat. Proses ini melibatkan kompromi atau dominasi politik, di mana kepentingan kelompok seringkali memiliki pengaruh signifikan dalam pembentukan hukum.
Hubungan Etika dan Hukum
Jurnal ini membedakan antara moral, yang berkaitan dengan perilaku manusia yang baik dan buruk, dan etika, yang berfungsi sebagai kerangka filosofis untuk menilai moralitas. Etika berkembang dari doktrin agama menjadi filosofi yang lebih kritis dan objektif. Hubungan antara hukum dan etika dijelaskan dalam tiga dimensi: substansi dan wadah, cakupan, serta alasan individu untuk mematuhi atau melanggar hukum.
Tahapan Perkembangan Etika dalam Politik Hukum
Etika dalam politik hukum telah mengalami beberapa tahap perkembangan, mulai dari etika berbasis agama hingga etika yang mengatur perilaku dalam kode etik profesional dan peradilan etis. Etika berfungsi sebagai dasar moral bagi hukum, namun cakupannya lebih luas dibandingkan dengan hukum; pelanggaran hukum selalu merupakan pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika dianggap melanggar hukum.
Politik Hukum di Indonesia
Definisi politik hukum mencakup berbagai perspektif dari para ahli hukum seperti Padmo Wahjono, Mahfud MD, dan Satjipto Rahardjo. Secara umum, politik hukum dipandang sebagai alat bagi pemerintah untuk mengarahkan pembangunan hukum sesuai dengan cita-cita nasional. Sejarah politik hukum di Indonesia menunjukkan peran kebijakan negara dalam mengembangkan sistem hukum yang sejalan dengan nilai Pancasila dan perubahan sosial.
Dimensi Hukum dan Etika dalam Politik Hukum
Jurnal ini menyimpulkan bahwa politik hukum dan etika memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan orientasi moral bangsa. Etika memberikan pedoman yang mengarahkan politik hukum agar tidak hanya berfokus pada kekuasaan dan kepentingan, tetapi juga pada prinsip moralitas dan keadilan bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara etika dan hukum dalam politik hukum, sehingga hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kekuasaan tetapi juga sebagai pedoman moral yang membentuk masyarakat yang adil dan beradab.
NPM : 2415061023
Kelas : PSTI D
Menurut analisis saya, jurnaal ini berisi tentang :
1. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum
- Ditegaskan bahwa hukum dan etika saling melengkapi dan diperlukan untuk membentuk perilaku publik yang tertib. Etika sering menjadi dasar yang lebih luas daripada hukum formal, karena etika mencakup moralitas yang tidak selalu terikat oleh aturan tertulis. Dalam pandangan ini, setiap pelanggaran hukum juga merupakan pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
- Penulis juga menyoroti bahwa etika bertindak sebagai pengontrol perilaku publik melalui mekanisme kontrol internal sebelum sebuah pelanggaran mencapai hukum formal.
2. Peran Pancasila dalam Politik Hukum
- Pancasila dianggap sebagai sumber utama nilai-nilai etis yang memberi arah dalam pembentukan politik hukum. Pancasila mengakomodasi berbagai kepentingan sosial dan budaya, dan menjadi dasar konstitusi negara serta kebijakan-kebijakan hukum yang dirumuskan oleh pemerintah.
- Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai tolok ukur moral untuk membedakan antara yang benar dan salah dalam konteks hukum, mendasari kebijakan publik, serta melandasi penyusunan regulasi yang menghargai nilai-nilai bangsa.
3. Sejarah dan Dinamika Politik Hukum di Indonesia
- Jurnal ini menelusuri perkembangan politik hukum dari TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 hingga mekanisme formal seperti Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Perkembangan ini mencerminkan upaya Indonesia untuk merumuskan kebijakan hukum yang adaptif, menyesuaikan aturan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga prinsip-prinsip dasar negara.
- Politik hukum di Indonesia ditampilkan sebagai proses yang penuh dengan negosiasi antar kekuatan politik, dengan tujuan utama untuk mencapai kompromi hukum yang mencerminkan nilai bersama.
4. Dimensi Analisis Hukum dan Etika
- Jurnal ini membagi analisis hubungan hukum dan etika menjadi tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah (hukum sebagai wadah formal dari etika), keluasan cakupan (etika yang lebih luas daripada hukum), dan motivasi pematuhan (kesadaran internal atau kesadaran hukum). Penulis menekankan bahwa hukum formal harus dipatuhi bukan hanya karena ancaman sanksi, tetapi juga karena kesadaran etis yang lahir dari nilai-nilai bersama.
Secara keseluruhan, jurnal ini menggambarkan pentingnya harmoni antara hukum dan etika dalam mengarahkan perilaku publik dan mengatur kebijakan politik hukum di Indonesia. Analisis ini menegaskan bahwa tanpa fondasi etis yang kuat, hukum berpotensi kehilangan efektivitas dalam mencapai tujuan sosial dan nasional.
NPM : 2415061064
Kelas : PSTI-C
Rangkuman
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat.
3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Pengertian Politik Hukum
Berdasarkan pendapat ahli hukum terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Opini saya mengenai Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Menurut saya bahwa pemahaman yang mendalam terhadap hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia sangat penting. Ini bukan hanya sebagai landasan hukum, tetapi juga sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial dan harmoni yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Politik hukum yang dihasilkan dari proses legislasi harus tidak hanya mengikat secara hukum, tetapi juga mengandung nilai etis yang mendorong perilaku baik di masyarakat.
Kelas : PSTI D
Npm : 2415061032
Jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" membahas tentang bagaimana eratnya hubungan antara hukum dan etika sebagai salah satu aspek yang sangat penting di Indonesia. Adapun point-point penting yang dibahas dalam jurnal tersebut adalah sebagai berikut :
-Hubungan Etika dan Hukum
Etika adalah studi tentang nilai-nilai moral, baik dan buruk, yang melandasi perilaku manusia. Ini mencakup pandangan hidup dan filsafat suatu masyarakat.
Hukum adalah kumpulan aturan yang bersifat mengikat dan dipaksakan oleh negara. Hukum seringkali didasarkan pada nilai-nilai etika, namun tidak selalu identik.
Dimensi Hubungan Etika dan Hukum
Substansi dan wadah: Hukum sering dianggap sebagai wadah yang berisi nilai-nilai etika.
Keluasan cakupan: Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum. Semua pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika adalah pelanggaran hukum.
Alasan manusia: Etika mendorong manusia untuk mematuhi hukum karena kesadaran akan kebaikan, bukan hanya karena takut sanksi.
Politik Hukum di Indonesia
Politik hukum adalah kebijakan pemerintah tentang arah pengembangan hukum.
Tujuan politik hukum: Mencapai tujuan negara, seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Peran etika dalam politik hukum: Nilai-nilai etika menjadi dasar dalam perumusan dan penerapan kebijakan hukum.
Hubungan Etika dan Hukum dalam Politik Hukum Indonesia
Etika sebagai fondasi: Etika menjadi landasan bagi hukum yang baik dan berkeadilan.
Peran etika dalam pembentukan hukum: Nilai-nilai etika harus dipertimbangkan dalam proses pembuatan undang-undang.
Etika sebagai kontrol sosial: Etika berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial sebelum masalah hukum timbul.
Kesimpulan
Etika dan hukum memiliki hubungan yang erat. Etika memberikan landasan moral bagi hukum, sementara hukum memberikan bentuk yang konkret pada nilai-nilai etika. Dalam konteks politik hukum di Indonesia, penting untuk selalu memperhatikan dimensi etika agar hukum yang dihasilkan dapat berkeadilan dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Npm : 2415061057
Kelas : PSTI D
Analisis Jurnal “Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” oleh Sri Pujiningsih membahas pentingnya keterkaitan antara hukum dan etika untuk mencapai sistem hukum yang berkeadilan di Indonesia. Hukum tidak sekadar aturan yang mengikat, tetapi juga harus mengandung landasan moral untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Etika di sini berperan sebagai panduan dalam penerapan hukum, memastikan bahwa hukum tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar membawa kebaikan bagi masyarakat.
Pancasila menjadi sumber utama nilai etika dalam pembentukan dan penerapan hukum di Indonesia. Setiap sila dalam Pancasila mengandung nilai etis yang relevan dan mendasari kebijakan hukum. Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” menekankan pentingnya nilai spiritual dalam pembuatan hukum, sementara sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menggarisbawahi keadilan sosial dan kemanusiaan. Selain sebagai sumber etika, Pancasila juga berperan sebagai pedoman utama dan sumber hukum tertinggi, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, dan ketidakadilan, sehingga memastikan bahwa hukum yang dibuat tidak hanya sah tetapi juga tepat secara moral.
Jurnal ini juga mengangkat tantangan dalam menyatukan hukum dan etika, terutama akibat perbedaan dalam aspek politik, ekonomi, dan sosial yang sering membuat prinsip moral dalam Pancasila kabur dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, pendidikan hukum di Indonesia perlu menekankan tidak hanya aturan prosedural tetapi juga nilai etika, agar baik masyarakat maupun pejabat negara dapat menegakkan hukum yang adil dan bermoral. Kesimpulannya, jurnal ini mengajak kita untuk memahami bahwa hukum dan etika harus berjalan seiring, dengan Pancasila sebagai landasan utama, demi menciptakan sistem hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
NPM: 2415061009
Kelas: PSTI-C
Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Penulis mengawali dengan menjelaskan latar belakang historis-sosiologis bangsa Indonesia yang berasal dari berbagai kelompok etnis, namun berhasil menciptakan integritas nasional melalui Sumpah Pemuda 1928. Tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi dasar bagi perumusan politik hukum nasional.
Selanjutnya, artikel ini menguraikan berbagai definisi politik hukum dari para ahli seperti Padmo Wahjono, Teuku Mohammad Radhie, Soedarto, Satjipto Rahardjo, dan lainnya. Secara umum, politik hukum dipahami sebagai kebijakan negara dalam menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk, serta bagaimana hukum digunakan untuk mencapai tujuan negara.
Penulis juga membahas hubungan antara etika dan moral, serta tahap-tahap perkembangan etika. Dijelaskan bahwa etika berawal dari doktrin agama, berkembang menjadi kajian filsafat, hingga akhirnya diwujudkan dalam bentuk kode etik dan peradilan etika yang bersifat terbuka.
Dalam konteks Indonesia, artikel ini menjelaskan sejarah perencanaan hukum nasional, termasuk peran Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hubungan antara hukum dan etika dibahas dari tiga dimensi: substansi dan wadah, cakupan, serta alasan kepatuhan manusia. Penulis menekankan bahwa etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum dan berfungsi sebagai pagar preventif sebelum perilaku menjangkau ranah hukum.
Akhirnya, artikel ini menjelaskan letak politik hukum dalam sejarah Indonesia, mulai dari UUDS 1945 hingga Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap lima tahun sekali. Penulis menyimpulkan bahwa pemahaman tentang hubungan antara hukum dan etika sangat penting dalam konteks politik hukum di Indonesia, mengingat kompleksitas dan keragaman bangsa Indonesia.
NPM : 2415061010
Kelas : PSTI C
Jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" karya Sri Pujiningsih mengkaji peran penting hubungan antara hukum dan etika dalam sistem politik hukum Indonesia, dengan menekankan peran Pancasila sebagai sumber nilai dan etik yang mendasari keduanya. Penulis berpendapat bahwa hukum dan etika tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling melengkapi dalam membentuk masyarakat yang adil dan sejahtera. Hukum, sebagai seperangkat aturan yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat, harus berpijak pada nilai-nilai etika agar tidak hanya mengutamakan legalitas semata, tetapi juga keadilan moral bagi semua pihak. Etika, di sisi lain, memberikan pedoman tentang apa yang benar dan salah dalam kehidupan sosial, namun tanpa dukungan hukum yang kuat, nilai-nilai etika sulit untuk diterapkan secara luas.
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki peran sentral dalam menyatukan kedua aspek ini, yaitu hukum dan etika. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti keadilan sosial, kemanusiaan, dan persatuan, harus menjadi pedoman dalam pembentukan kebijakan dan perundang-undangan di Indonesia. Dalam konteks ini, Pancasila bukan hanya sebagai dasar normatif negara, tetapi juga sebagai sumber moral yang harus dipatuhi dalam proses politik hukum. Penulis menegaskan bahwa politik hukum yang mengabaikan nilai-nilai etika Pancasila berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat.
Selain itu, penulis mengkritik bahwa meskipun Pancasila seharusnya menjadi sumber nilai yang kuat, dalam praktik politik hukum di Indonesia, nilai-nilai tersebut sering terabaikan. Hal ini terjadi karena kepentingan pragmatis dan kekuasaan yang sering menguasai proses legislasi dan penerapan hukum. Sebagai contoh, kebijakan hukum yang lebih mengutamakan stabilitas politik atau ekonomi tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan sosial dan keadilan dapat menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar para pembuat kebijakan, legislator, dan praktisi hukum selalu merujuk pada Pancasila dalam setiap kebijakan atau produk hukum yang mereka buat, guna memastikan bahwa hukum yang diterapkan tidak hanya adil secara legal, tetapi juga etis dan bermoral.
Jurnal ini menegaskan bahwa hukum yang mengabaikan dimensi etika dan nilai-nilai moral Pancasila tidak akan menghasilkan keadilan yang sejati. Sebaliknya, integrasi antara hukum dan etika, dengan Pancasila sebagai landasan utama, akan mewujudkan politik hukum yang lebih adil, berorientasi pada kesejahteraan rakyat, dan mencerminkan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
NPM : 2415061072
Kelas : PSTI-D
Artikel ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, menggunakan Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Artikel ini juga menekankan pentingnya kolaborasi semua elemen bangsa dalam membentuk politik hukum yang sejalan dengan tujuan negara sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
Politik hukum di Indonesia yang mencakup proses pembuatan peraturan perundang-undangan sangat dipengaruhi oleh dinamika kekuatan politik. Pilihan utama dalam legislasi adalah dominasi politik. Etika di sini digunakan sebagai alat untuk memahami dan mengarahkan perilaku politik, terutama dalam konteks legislasi. Ada pandangan bahwa penerapan etika terhadap kebijakan hukum dapat meningkatkan kesadaran akan dampak moral dari produk hukum tersebut.
Hubungan antara hukum dan etika dilihat dalam tiga point utama yaitu:
1. Substansi dan Wadah
Hukum berperan sebagai wadah untuk nilai-nilai etika.
2. Keluasan Cakupan
Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum, di mana setiap pelanggaran hukum dianggap sebagai pelanggaran etika, tetapi pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum.
3. Motivasi
Alasan individu mematuhi hukum bukan hanya karena adanya sanksi, melainkan juga karena kesadaran moral akan kebaikan dari kepatuhan tersebut.
Pancasila dianggap sebagai sumber nilai dan etika utama yang menjadi landasan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan serta politik hukum di Indonesia dengan tujuan akhir untuk mencapai keadilan sosial serta menjaga persatuan nasional.
Npm : 2415061089
Kelas : PSTI-C
jurnal ini menyoroti hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan mengedepankan Pancasila sebagai dasar nilai dan etika. Artikel ini menjelaskan bahwa tujuan utama negara Indonesia, seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, harus diwujudkan melalui politik hukum yang memadukan seluruh elemen bangsa. Dalam hal ini, hukum tidak hanya sebagai alat mencapai tujuan negara, tetapi juga sebagai produk konsensus dari berbagai kepentingan politik yang ada, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Penulis artikel ini, Sri Pujiningsih, menekankan bahwa hukum dan etika memiliki hubungan yang kompleks dan dapat dilihat dari tiga dimensi utama: substansi dan wadah, cakupan hubungan, serta alasan untuk mematuhi atau melanggar. Dari perspektif substansi, hukum sering kali dianggap sebagai wadah yang merepresentasikan nilai-nilai etika, sementara etika melampaui batas-batas hukum. Hal ini berarti bahwa meskipun semua pelanggaran hukum merupakan pelanggaran etika, tidak semua pelanggaran etika dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Dimensi etika dalam politik hukum juga mencerminkan kedalaman moral dari nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia, khususnya dalam konteks Pancasila. Dalam jurnal ini, penulis menyoroti pentingnya Pancasila sebagai landasan moral yang membimbing pembentukan hukum, serta sebagai sumber dari etika politik yang ideal. Dengan demikian, politik hukum yang berbasis pada Pancasila tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga berupaya menciptakan keharmonisan sosial yang berlandaskan pada prinsip-prinsip moral bangsa.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pandangan bahwa politik hukum di Indonesia harus menyeimbangkan antara kekuatan hukum dan prinsip etika. Hal ini diperlukan agar hukum tidak hanya berlaku secara normatif, tetapi juga mampu mempengaruhi perilaku masyarakat secara positif.
NPM : 2415061116
Kelas : PSTI C
Jurnal ini membahas keterkaitan mendalam antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia, dengan mengangkat Pancasila sebagai sumber utama nilai dan etika bangsa. Melalui analisis ini, jurnal berupaya menunjukkan bagaimana politik hukum, yang melibatkan berbagai nilai moral, dapat mendasari pembentukan hukum yang sejalan dengan tujuan negara Indonesia.
Penulis membuka pembahasannya dengan menjelaskan konteks sejarah dan sosial yang memengaruhi perkembangan politik hukum di Indonesia. Sebagai negara dengan keberagaman budaya, etnis, dan keyakinan yang kompleks, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam merumuskan hukum yang mampu mencerminkan kepentingan seluruh elemen masyarakat. Politik hukum memainkan peran penting dalam menyatukan keberagaman tersebut ke dalam suatu tujuan bersama yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Di sini, politik hukum dipahami bukan hanya sebagai aturan legal, tetapi juga sebagai landasan untuk menanamkan nilai-nilai etis yang dapat membimbing masyarakat menuju cita-cita nasional.
Penulis menjelaskan hubungan antara hukum dan etika dalam tiga dimensi yang penting. Dimensi pertama adalah dimensi substansi dan wadah, di mana hukum dilihat sebagai manifestasi konkret dari nilai-nilai etika yang lebih abstrak. Etika berfungsi sebagai panduan tentang bagaimana manusia seharusnya bertindak, sedangkan hukum mewujudkannya dalam bentuk aturan yang mengikat. Dimensi kedua adalah cakupan, di mana etika memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan hukum. Setiap pelanggaran hukum selalu melanggar etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika melanggar hukum. Ini karena etika mengatur moralitas dalam berbagai aspek kehidupan, sedangkan hukum hanya mengatur perilaku tertentu yang dianggap perlu diatur oleh negara. Dimensi ketiga adalah kesadaran atau alasan individu dalam mematuhi hukum. Etika menuntut kepatuhan berdasarkan kesadaran moral individu, sedangkan hukum mengandalkan sanksi dan paksaan untuk memastikan kepatuhan.
Dalam konteks politik hukum, etika menjadi landasan moral bagi pembentukan hukum di Indonesia. Pancasila, sebagai sumber utama etika dan nilai bangsa, memberikan pedoman etis bagi politik hukum. Nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan, menjadi kerangka dasar dalam merumuskan hukum yang tidak hanya bersifat legal tetapi juga bermakna secara moral. Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan etik, politik hukum diharapkan dapat menghasilkan aturan-aturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga berorientasi pada kebaikan bersama.
Penulis juga menggambarkan perkembangan politik hukum di Indonesia sejak kemerdekaan, dengan dibentuknya instrumen seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). GBHN menjadi landasan perencanaan hukum yang diperbarui setiap lima tahun agar kebijakan hukum tetap relevan dengan dinamika sosial dan budaya. Prolegnas, sebagai kerangka legislasi yang terkoordinasi, memungkinkan produk hukum yang dihasilkan untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan nyata masyarakat. Kedua instrumen ini berperan penting dalam mengatur dan menyesuaikan kebijakan hukum dengan nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat.
Pada bagian penutup, jurnal ini menegaskan bahwa politik hukum di Indonesia harus selalu berlandaskan pada konstitusi dan Pancasila sebagai panduan nilai dan etika utama. Dengan mengakomodasi dan menyelaraskan nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat, politik hukum dapat menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan cita-cita nasional. Di sini, politik hukum menjadi jembatan yang menghubungkan nilai-nilai moral dengan hukum formal, membentuk aturan yang diterima luas oleh masyarakat yang beragam.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana hukum dan etika saling melengkapi dalam politik hukum Indonesia. Hukum diharapkan tidak hanya menjadi alat pengaturan yang mengikat tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral yang berkembang di masyarakat. Dengan begitu, politik hukum berfungsi sebagai penghubung antara etika bangsa dan peraturan hukum yang mengikat, sehingga hukum dapat turut mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama bangsa Indonesia.
Re: Forum Analisis Jurnal
NPM : 2415061121
Kelas : PSTI C
Jurnal ini membahas hubungan antara etika, moral, dan politik hukum dengan menyoroti perbedaan serta keterkaitan antara ketiganya. Moral berkaitan dengan aturan atau norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, menentukan apa yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah. Moralitas ini menjadi pedoman untuk individu dalam bertindak agar dianggap sebagai orang yang baik di mata masyarakat. Sementara itu, etika adalah cabang filsafat yang lebih dalam, yang menganalisis dan memberikan dasar filosofis untuk prinsip-prinsip moral. Etika bertujuan untuk menggali alasan-alasan di balik penilaian moral dan membantu memahami mengapa suatu tindakan dianggap benar atau salah, baik atau buruk.
Etika awalnya berakar pada ajaran agama (etika teologi), namun seiring waktu, ia berkembang menjadi kajian filsafat yang lebih kritis dan sistematis. Seiring perkembangan ini, etika juga menjadi lebih aplikatif dengan munculnya kode etik dan pedoman perilaku yang digunakan dalam kehidupan sosial, politik, dan profesional. Perbedaan mendasar antara etika dan hukum adalah bahwa etika lebih luas cakupannya daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum tentu merupakan pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika melanggar hukum. Dengan kata lain, etika berfungsi sebagai sistem nilai yang mengendalikan perilaku sebelum hal tersebut masuk dalam ranah hukum.
Dalam kajian politik hukum di Indonesia, politik hukum dipahami sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah dan bentuk hukum yang akan diterapkan dalam masyarakat. Prolegnas (Program Legislasi Nasional) menjadi salah satu instrumen penting dalam merencanakan pembentukan undang-undang yang mencerminkan perubahan dan kebutuhan nilai-nilai masyarakat. BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) berperan dalam merancang dan merencanakan pembangunan hukum, menjadikan proses pembentukan hukum lebih terencana dan terarah sesuai dengan cita-cita negara.
Jurnal ini juga mengangkat pentingnya peran etika dalam politik hukum. Etika sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pejabat serta lembaga negara. Pendekatan etika lebih preventif dalam mengendalikan perilaku, menghindari penyimpangan sebelum masuk ke dalam ranah hukum. Jika penyimpangan perilaku pejabat negara diselesaikan langsung dengan pendekatan hukum, hal itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan lembaga negara. Oleh karena itu, etika berperan sebagai mekanisme pengendalian yang lebih awal, mengoreksi perilaku buruk sebelum menimbulkan konsekuensi hukum.
Secara keseluruhan, jurnal ini menunjukkan bahwa etika, moral, dan hukum saling terkait dan saling melengkapi. Etika memberikan dasar filosofis bagi pembentukan hukum, sementara hukum bertugas untuk menegakkan prinsip-prinsip moral yang terkandung dalam etika tersebut. Dalam konteks politik hukum, perencanaan dan pembentukan hukum harus mencerminkan nilai-nilai yang ada di masyarakat, untuk menciptakan sistem hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman dan dapat dipercaya oleh publik.
2415061107
PSTI-C
jadi jurnal ini membahas bagaimana hukum dan etika bekerja sama dalam politik hukum di Indonesia, dengan menjadikan pancasila sebagai dasar nilai dan etika dalam sistem hukum. tujuan neggara seperti meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dunia, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan ini, dirancanglah politik hukum, yaitu kebijakan dasar dalam pembentukan aturan dan undang-undang. Politik hukum di Indonesia juga dipengaruhi oleh kekuatan politik yang ada, di mana hukum sering kali dibuat melalui kompromi atau dominasi kekuatan politik.
jurnal itu membedakan antara etika dan hukum dalam tiga cara, pertama dari segi isinya, kedua dari cakupan atau ruang lingkupnya, dan yang ketiga dari alasan manusia mematuhi atau melanggar keduanya. Hukum adalah aturan formal dan tertulis, sedangkan etika lebih luas dan menjadi panduan moral dalam masyarakat. Etika berperan penting dalam mengatur perilaku dalam kehidupan bernegara dan memberi dasar nilai bagi hukum itu sendiri.
etika di Indonesia berkembang dari nilai-nilai sosial dan agama menjadi sistem yang lebih terstruktur dalam bentuk hukum dan kode etik. Hal ini penting agar pejabat publik dapat menjalankan tugas mereka dengan jujur dan menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, politik hukum di Indonesia berkembang melalui beberapa tahapan, mulai dari TAP MPRS hingga Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang menjadi acuan utama dalam pembuatan undang-undang. Dalam hubungan antara hukum dan etika, setiap pelanggaran hukum dianggap melanggar etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika berarti melanggar hukum. Etika melingkupi prinsip-prinsip moral yang lebih luas, sedangkan hukum adalah aturan khusus yang memiliki sanksi formal.
kesimpulannya, hukum dan etika saling melengkapi dalam politik hukum di Indonesia. Hukum adalah aturan yang ditegakkan oleh negara, sementara etika adalah panduan moral yang membentuk dasar dari aturan tersebut. Hubungan antara keduanya penting untuk menciptakan sistem politik dan hukum yang adil dan beretika di Indonesia.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tujuan yang mulia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang mencakup perlindungan warga negara, peningkatan kesejahteraan umum, pencerdasan kehidupan bangsa, serta kontribusi pada ketertiban dunia. Untuk mewujudkan tujuan ini, diperlukan sebuah sistem politik hukum yang kuat dan terarah, yang disusun melalui kesepakatan seluruh elemen bangsa.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemahaman tentang moralitas dan etika memegang peranan penting. Moral berkaitan dengan penilaian terhadap tindakan manusia yang dapat dianggap baik atau buruk, sementara etika adalah cabang filsafat yang mengkaji prinsip-prinsip moral tersebut secara kritis. Politik hukum sendiri dapat dipahami sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan substansi hukum yang akan diterapkan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hubungan antara hukum dan etika memiliki dimensi yang kompleks dan saling terkait. Keduanya dapat dilihat dari tiga aspek utama: substansi, luasnya hubungan, dan alasan kepatuhan manusia. Etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum. Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika otomatis menjadi pelanggaran hukum.
Dalam proses pembentukan hukum di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berperan penting dalam merencanakan program legislasi. Sejak tahun 1976, Prolegnas (Program Legislasi Nasional) mulai disusun untuk menentukan prioritas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Setelah amandemen UUD 1945, proses legislasi beralih ke DPR, sementara BPHN tetap memegang peran sebagai perencana kebijakan hukum.
Kesadaran tentang pentingnya etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berfungsi sebagai sistem pengawasan preventif sebelum konflik hukum terjadi. Lebih lanjut, pemahaman dan penghayatan yang baik terhadap nilai-nilai etika dapat mendorong terciptanya kepatuhan hukum yang lebih tinggi di masyarakat, sehingga tujuan negara yang tercantum dalam konstitusi dapat terwujud secara optimal.
NPM: 2415061027
Kelas: PSTI C
---
Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, serta bagaimana Pancasila berperan sebagai sumber nilai dan etik, di mana ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan menyoroti Pancasila sebagai sumber nilai utama. Hal ini penting karena politik hukum merupakan instrumen yang digunakan untuk mengatur masyarakat secara adil sesuai dengan konstitusi negara.
Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi:
1) Dimensi substansi dan wadah: Hukum dianggap sebagai wadah formal, sementara etika adalah substansinya.
2) Dimensi cakupan: Etika memiliki cakupan yang lebih luas dibanding hukum; setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, tetapi tidak sebaliknya.
3) Dimensi Alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya: Hukum diikuti karena sanksi, sedangkan etika diikuti berdasarkan kesadaran moral.
Pda jurnal ini Jimly Asshiddiqie mengibaratkan hukum sebagai kapal yang mengapung di atas samudera etika, menunjukkan bahwa etika adalah fondasi bagi hukum. Jurnal ini menelusuri perkembangan politik hukum di Indonesia sejak awal kemerdekaan. Disebutkan bahwa perumusan politik hukum mulai terjadi 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960, yang kemudian berkembang menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap lima tahun.
Politik hukum di Indonesia harus didasarkan pada nilai-nilai yang berkembang di masyarakat dan diselaraskan dengan konstitusi. Hukum dan etika sangat berperan untuk saling melengkapi, di mana etika bertindak sebagai panduan moral, dan hukum menyediakan kerangka yang mengikat secara hukum. Secara keseluruhan, jurnal ini membahas mengenai hubungan antara hukum dan etika serta bagaimana politik hukum di Indonesia yang diimplementasikan, dengan BPHN sebagai salah satu aktor penting dalam proses tersebut.
Nama: Muhammad Imran Harun
NPM: 2415061013
Kelas:PSTI C
Hubungan Antara etikan dan moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupuun buruk, sopan ataupun tidak sopan, Susila atau tidak Susila. Etika berrkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari Masyarakat tertentu.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, Kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertinfak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahsa prinsip-prinsip moralitas.
Politik Hukum di Indonesia
Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi dari hukum yang akan dibentuk.
Politik Hukum Menurut Beberapa Ahli:
- Menurut Padmo Wahjono, politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang kriteria untuk menghukum
- Menurut Soedarto, politik hukum adalah sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan Masyarakat.
- Menurut teuku mohammad radhie, Politik hukum didefinisikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun
- Menurut satjipto rahardjo, Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya. Dengan demikian hukum memiliki dinamika. Politik hukum diartikan sebagai keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan.
Hubungan Antara Hukum dan Etika
Terdapat tiga dimensi utama hubungan antara hukum dan etika:
1. Dimensi Substansi dan Wadah
Menjelaskan bahwa hukum sebagai wadah harus mencerminkan nilai-nilai etika yang berlaku dalam Masyarakat. Dengan kata lain, substansi hukum harus berakar pada prinsip-prinsip etis yang diterima secara luas oleh Masyarakat.
2. Dimensi Hubungan keluasan cakupan:
Menggambarkan bagaimana hukum dapat mempengaruhi perilaku Masyarakat dan sebaliknya. Perubahan dalam norma-norma hukum dapat memicu perubahan dalam sikap dan perilaku Masyarakat.
3. Dimensi Alasan Manusia
Menyoroti motivasi individu untuk mematuhi atau melanggar norma-norma hukum dan etika.
Kelas : PSTI-C
NPM : 2415061111
Pentingnya hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, di mana Pancasila berperan sebagai dasar etika dalam perumusan hukum. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang mengatur kehidupan masyarakat secara formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral yang menjadi panduan dalam mencapai tujuan bernegara. Dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai, politik hukum di Indonesia diarahkan untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan, serta kehidupan bangsa yang cerdas dan damai.
Menunjukkan bahwa hubungan antara hukum dan etika memiliki tiga dimensi utama. Dimensi substansi menggarisbawahi bahwa hukum harus berisi nilai-nilai etika agar tidak hanya mengikat secara hukum, tetapi juga diakui secara moral. Dimensi ruang lingkup menekankan bahwa cakupan etika lebih luas dari hukum, di mana pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum. Dimensi kepatuhan menggambarkan pentingnya kesadaran manusia untuk mengikuti hukum bukan hanya karena ancaman sanksi, tetapi juga karena pemahaman bahwa hukum tersebut baik bagi masyarakat.
Juga menggambarkan bahwa politik hukum di Indonesia telah berkembang sejak kemerdekaan dengan upaya mengintegrasikan nilai-nilai etika dalam pembentukan hukum. Mulai dari TAP MPRS No. 2 tahun 1960 hingga pembentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), politik hukum disusun untuk mencerminkan kehendak bangsa dalam mencapai cita-cita negara. Dengan demikian, diharapkan hukum di Indonesia dapat berfungsi tidak hanya sebagai alat untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai panduan moral yang mampu menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
NPM : 2415061114
Kelas : PSTI_D
Berikut adalah analisis saya tentang jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" karya Sri Pujiningsih.
1. Latar Belakang dan Tujuan Penulisan
Penulisan jurnal ini berfokus pada hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Tujuan utama adalah mengidentifikasi bagaimana hukum dan etika berinteraksi dalam kebijakan politik hukum Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara, diangkat sebagai acuan utama untuk mengarahkan hukum yang sesuai dengan norma sosial dan etika yang dianut bangsa.
2. Definisi dan Ruang Lingkup Politik Hukum
Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan yang menentukan arah, bentuk, dan isi dari hukum yang diterapkan di suatu negara. Di Indonesia, politik hukum dirumuskan melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960, yang kemudian dikembangkan menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan diperbarui secara berkala. Penulis memaparkan bahwa politik hukum bersifat dinamis karena dipengaruhi oleh kepentingan politik yang bersaing dalam perancangan legislasi.
3. Etika dan Moral dalam Konteks Hukum
Etika adalah ilmu yang mendasari moralitas, memberikan panduan kritis terhadap tindakan manusia dalam konteks kenegaraan. Penulis menguraikan bahwa moral adalah ajaran mengenai perbuatan baik atau buruk, sedangkan etika adalah kajian kritis mengenai moralitas itu sendiri. Etika pada awalnya bersumber dari doktrin agama, namun berkembang menjadi sistem nilai yang digunakan untuk menilai perilaku manusia dalam masyarakat.
4. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum
Sri Pujiningsih menjelaskan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum dapat dilihat dari tiga dimensi:
Dimensi substansi dan wadah: Hukum sebagai wadah yang mengatur perilaku, sedangkan etika adalah substansi yang memberi makna pada peraturan tersebut.
Dimensi keluasan cakupan: Etika lebih luas dari hukum; setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika adalah pelanggaran hukum.
Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya: Ketaatan pada hukum dan etika didasarkan pada kesadaran diri untuk melakukan kebaikan, bukan sekadar menghindari sanksi.
5. Peran Pancasila dalam Politik Hukum
Pancasila menjadi dasar utama politik hukum Indonesia karena nilai-nilainya yang merepresentasikan konsensus nasional. Penulis menunjukkan bahwa semua produk hukum yang dihasilkan seharusnya berlandaskan Pancasila untuk menjaga keselarasan antara hukum positif dan nilai-nilai etis bangsa.
6. Tantangan dalam Implementasi Etika pada Politik Hukum
Penulis mencatat bahwa politik hukum Indonesia seringkali terpengaruh oleh dominasi kepentingan politik tertentu, yang terkadang dapat mengaburkan nilai-nilai etika dalam perancangan hukum. Ketika politik hukum tidak selaras dengan nilai etika, akan terjadi ketidakadilan sosial dan pergeseran dari tujuan ideal negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
7. Kesimpulan
Jurnal ini menyimpulkan bahwa politik hukum di Indonesia harus terus berorientasi pada nilai-nilai Pancasila dan menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum dan etika. Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum memerlukan penyesuaian terus-menerus untuk mengatasi perubahan sosial, politik, dan kebutuhan masyarakat.
Kelas: PSTI-C
NPM: 2415061076
Setelah saya membaca dan menganalisis jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika Dalam Politik Hukum Di Indonesia" karya Sri Pujiningsih, saya Hafizh Abdul Ghoffar menyimpulkan beberapa poin penting:
1. Aspek Fundamental
Menurut pemahaman saya, jurnal ini mengungkapkan hubungan yang mendalam antara etika dan hukum dalam konteks Indonesia. Saya melihat bagaimana penulis menghubungkan keduanya melalui tiga dimensi penting yang saling terkait
2. Analisis Politik Hukum
Dari sudut pandang saya sebagai mahasiswa, saya menemukan bahwa politik hukum dijelaskan sebagai proses yang dinamis. Ini mencakup:
- Kebijakan dasar pembentukan hukum
- Dinamika kekuasaan dalam pembentukan hukum
- Implementasi untuk mencapai tujuan negara
3. Perkembangan Etika
Yang menarik perhatian saya adalah bagaimana jurnal ini menjabarkan evolusi sistem etika. Saya memahami bahwa etika berkembang dari konsep religius hingga menjadi sistem yang lebih terbuka dan fungsional
4. Aspek Pembentukan Hukum
Dalam analisis saya, proses pembentukan hukum di Indonesia dijelaskan secara sistematis, melibatkan:
- Perencanaan yang terstruktur
- Partisipasi berbagai elemen masyarakat
- Integrasi dengan program pembangunan nasional
5. Relevansi dengan Tujuan Negara
Saya mengamati bahwa jurnal ini secara efektif mengaitkan pembahasan dengan tujuan negara dalam UUD 1945, mencakup aspek perlindungan, kesejahteraan, pendidikan, dan peran internasional
Sebagai mahasiswa, saya menyimpulkan bahwa jurnal ini memberikan pemahaman komprehensif tentang bagaimana etika dan hukum saling mempengaruhi dalam konteks politik hukum Indonesia . Analisis ini sangat relevan untuk memahami dinamika pembentukan hukum di negara kita.
NPM: 2415061119
Kelas: PSTI-D
Jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Politik hukum didefinisikan sebagai sikap untuk memilih hal-hal yang berkembang di masyarakat, yang kemudian diprioritaskan dan diselaraskan dengan UUD 1945 sebelum dituangkan dalam produk hukum. Berdasarkan pendapat dari 11 ahli hukum, terdapat tiga ciri utama dalam politik hukum yaitu kebijakan dasar yang memuat arah hukum, dibuat oleh pihak berwenang, dan pembuatan hukum dilakukan dengan memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Dalam perkembangannya, perencanaan pembangunan hukum di Indonesia dimulai dengan pembentukan Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 1958. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) kemudian muncul sebagai bagian dari perencanaan pembangunan hukum yang terkoordinasi. Setelah amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 1999, terjadi pergeseran pembentukan UU ke DPR dengan BPHN sebagai wakil pemerintah yang membidangi Prolegnas.
Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupan, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dalam hal cakupan, etika memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan hukum, sehingga setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, namun tidak sebaliknya. Seperti yang dikatakan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren, "Law floats in the sea of ethics" (Hukum mengapung di lautan etika).
Rumusan politik hukum di Indonesia telah ada sejak 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) yang berlaku selama 9 tahun. Kemudian berubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap 5 tahun sekali. Perkembangan ini menunjukkan bagaimana politik hukum di Indonesia terus mengalami dinamika sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
NPM: 2455061005
Kelas: PSTI - C
Menurut saya, jurnal ini membahas tentang keterkaitan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, di mana Pancasila berfungsi sebagai sumber nilai yang mendasari pembentukan hukum. Artikel ini mencoba mengkaji bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat diimplementasikan dalam politik hukum, sehingga menciptakan kebijakan hukum yang berlandaskan etika dan mencerminkan filosofi bangsa.
Ada beberapa poin utama yang dapat disimpulkan dari jurnal ini. Pertama, Pancasila sebagai sumber nilai bukan hanya berperan sebagai panduan moral, tetapi juga sebagai fondasi dalam perumusan kebijakan hukum. Nilai-nilai seperti kemanusiaan, keadilan sosial, dan persatuan bangsa menjadi dasar dalam proses legislasi di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan hukum diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek legal, tetapi juga mencerminkan karakter bangsa yang berlandaskan nilai luhur.
Selanjutnya, artikel ini membahas tiga dimensi utama yang menghubungkan hukum dan etika: yaitu dimensi substansi dan wadah (keterkaitan isi hukum dengan prinsip etika), luasnya cakupan hubungan (di mana etika mencakup aspek lebih luas daripada hukum), serta alasan kepatuhan (mengapa hukum dan etika dipatuhi atau dilanggar oleh masyarakat). Melalui pendekatan ini, penulis memandang hukum dan etika sebagai elemen saling melengkapi yang membentuk kerangka aturan ideal bagi masyarakat dan negara.
Di samping itu, jurnal ini menyoroti peran politik hukum sebagai landasan pembentukan kebijakan publik di Indonesia. Politik hukum dianggap sebagai kebijakan dasar yang menjadi arahan dalam pembentukan hukum, yang dipengaruhi oleh berbagai kepentingan politik. Dengan adanya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai alat perencanaan yang terkoordinasi, diharapkan proses legislasi mampu mengakomodasi aspirasi publik, menjaga kepentingan nasional, dan menyesuaikan prioritas bangsa. Hal ini menggambarkan dinamika politik hukum yang mengintegrasikan berbagai kepentingan, termasuk dari partai politik, masyarakat sipil, dan pengaruh asing.
Artikel ini juga memaparkan perkembangan etika dalam sejarah hukum Indonesia, yang dimulai dari etika teologis berbasis ajaran agama hingga berkembang ke tahap yang lebih aplikatif seperti kode etik dan pedoman perilaku. Tahapan ini menunjukkan upaya untuk membentuk perilaku individu dan organisasi yang etis melalui penerapan nilai-nilai etika yang nyata, dengan tujuan akhir menciptakan masyarakat yang taat hukum dan etis.
Jurnal ini juga mengangkat pentingnya konsekuensi etika terhadap hukum. Meskipun setiap pelanggaran hukum dianggap sebagai pelanggaran etika, tidak semua pelanggaran etika termasuk dalam pelanggaran hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum memerlukan standar etika yang lebih luas sebagai dasar dalam membangun perilaku masyarakat yang baik. Hukum berbasis etika diharapkan mampu menjawab persoalan keadilan yang muncul di tengah keberagaman budaya masyarakat Indonesia.
Sebagai kesimpulan, jurnal ini menegaskan pentingnya integrasi hukum dan etika dalam membentuk kebijakan publik yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Politik hukum berperan dalam memilih nilai yang akan diangkat menjadi norma hukum. Dengan demikian, produk hukum di Indonesia diharapkan tidak hanya berlaku secara formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kedamaian yang diidealkan dalam Pancasila.
Menariknya, jurnal ini juga memberikan contoh penerapan etika dalam politik hukum, misalnya melalui penegakan kode etik bagi pejabat publik dan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat. Selain itu, jurnal ini menyoroti pentingnya evaluasi berkala terhadap kebijakan hukum agar senantiasa relevan dengan perubahan sosial dan tantangan global yang dihadapi bangsa.
NPM : 2415061079
Kelas : PSTI D
1. Politik Hukum di Indonesia: Penulis menguraikan bahwa politik hukum di Indonesia adalah pedoman utama yang mengarahkan pembentukan hukum nasional. Melalui instrumen seperti GBHN dan Prolegnas, politik hukum berperan sebagai dasar dalam perancangan hukum yang sesuai dengan cita-cita negara. Jurnal ini menekankan bahwa kebijakan hukum tidak hanya sebatas aturan tertulis, melainkan harus mencerminkan nilai-nilai masyarakat yang ada.
2. Hubungan Hukum dan Etika: Jurnal ini mengeksplorasi keterkaitan antara hukum dan etika dari tiga perspektif:
- Substansi dan bentuk, yaitu hukum sebagai sistem formal yang berbeda dari etika yang mengacu pada prinsip moral.
- Luasnya cakupan, di mana etika mencakup hukum. Setiap pelanggaran hukum merupakan pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum.
- Alasan kepatuhan, yaitu adanya kesadaran etis dalam mematuhi hukum. Kepatuhan terhadap hukum diharapkan muncul bukan hanya karena sanksi, tetapi juga karena penghormatan terhadap nilai-nilai baik dalam aturan tersebut.
3. Pancasila sebagai Sumber Etika: Penulis menyatakan bahwa Pancasila menjadi sumber nilai-nilai etika yang membimbing arah politik hukum di Indonesia. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai landasan hukum, tetapi juga sebagai panduan moral yang berperan penting dalam proses pengambilan keputusan hukum. Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar, diharapkan kebijakan hukum dapat mewujudkan nilai-nilai luhur bangsa, seperti keadilan dan kemanusiaan.
4. Dampak dan Tantangan: Penulis juga membahas bahwa politik hukum Indonesia sering kali dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu yang dapat mengurangi nilai-nilai etika dalam proses legislasi. Dalam konteks ini, penulis menggarisbawahi pentingnya mempertahankan kesadaran etis dan nilai-nilai Pancasila sebagai acuan utama dalam pembentukan hukum agar hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mencerminkan kepentingan umum.
Kesimpulannya adalah, jurnal ini menekankan perlunya integrasi antara hukum dan etika dalam politik hukum yang berlandaskan Pancasila. Dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai etis, kebijakan hukum di Indonesia diharapkan mampu mencapai keadilan yang berkelanjutan dan dihormati masyarakat, sehingga hukum dipatuhi bukan hanya karena adanya sanksi, tetapi juga karena kesadaran akan nilai-nilai baik yang terkandung di dalamnya.
Jurnal ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum dan etika, serta bagaimana keduanya berperan dalam politik hukum di Indonesia. Penulis menggarisbawahi bahwa pencapaian tujuan negara, yang tertuang dalam UUD 1945, harus dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen bangsa melalui proses politik hukum. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dan konsensus dalam pembentukan hukum yang mencerminkan nilai-nilai etika masyarakat.
Dimensi Hubungan Hukum dan Etika
Penulis menjelaskan bahwa hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi: substansi dan wadah, luasnya hubungan, serta alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Hal ini menunjukkan kompleksitas interaksi antara norma hukum yang bersifat formal dan norma etika yang lebih bersifat moral.
Dinamika Politik Hukum
Jurnal ini juga membahas dinamika politik hukum di Indonesia, yang dipengaruhi oleh kepentingan politik berbagai pihak. Proses legislasi sering kali melibatkan pertarungan kepentingan antara partai politik, yang dapat menghasilkan kompromi atau dominasi politik. Ini menegaskan bahwa pembuatan hukum tidak hanya merupakan proses teknis, tetapi juga merupakan arena konflik kepentingan.
Perkembangan Etika
Penulis menjelaskan perkembangan etika dari doktrin agama hingga menjadi sistem nilai yang lebih konkret, dengan tahapan-tahapan yang mencakup etika teologis, ontologis, dan fungsional. Ini menunjukkan bahwa etika tidak statis; ia berkembang seiring dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan pentingnya pemahaman tentang hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Pancasila sebagai sumber nilai harus dijadikan acuan dalam pembentukan hukum agar sesuai dengan moralitas masyarakat. Jurnal ini memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana etika dapat memandu pembuatan hukum dan pengambilan keputusan dalam konteks pemerintahan yang demokratis.
NPM : 2415061020
Kelas : PSTI-C
Analisis Jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika
Indonesia, sebagai negara hukum, memiliki tujuan luhur yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, yang meliputi perlindungan hak-hak warga negara, peningkatan kesejahteraan umum, pendidikan bangsa, dan peran aktif dalam menciptakan ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sebuah sistem politik hukum yang solid dan terarah, yang dibangun melalui kesepakatan seluruh elemen bangsa.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, pemahaman mengenai moralitas dan etika sangat penting. Moral berkaitan dengan perilaku manusia yang dapat dinilai baik atau buruk, sementara etika adalah cabang filsafat yang mengkaji prinsip-prinsip moral secara mendalam. Politik hukum sendiri merujuk pada kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan substansi hukum yang akan diatur untuk mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hubungan antara hukum dan etika memiliki dimensi yang kompleks dan saling berhubungan. Keduanya dapat dilihat dari tiga aspek utama: substansi, cakupan hubungan, dan alasan kepatuhan manusia. Etika, pada dasarnya, memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan hukum. Setiap pelanggaran terhadap hukum pasti juga merupakan pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Dalam proses pembentukan hukum di Indonesia, Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) memainkan peran sentral dalam merencanakan program legislasi. Sejak 1976, Prolegnas disusun untuk menetapkan prioritas dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Perubahan signifikan terjadi setelah amandemen UUD 1945, yang menyebabkan proses legislasi dialihkan ke DPR, meskipun BPHN tetap berperan dalam merancang kebijakan hukum.
Pemahaman yang mendalam tentang etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berfungsi sebagai sistem pengawasan preventif untuk mencegah terjadinya konflik hukum. Dengan pemahaman yang baik terhadap nilai-nilai etika, masyarakat diharapkan dapat lebih patuh pada hukum, sehingga tujuan negara yang tercantum dalam konstitusi dapat tercapai dengan lebih efektif.
NPM : 2415061056
Kelas : PSTI D
Menurut hasil analisis saya, jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" ini berfokus pada hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan nilai dan etika. Berikut adalah poin-poin penting dalam jurnal:
- Tujuan politik hukum: Politik hukum di Indonesia dirancang untuk mencapai tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pembentukan politik hukum ini perlu disepakati oleh seluruh elemen bangsa melalui kompromi atau dominasi politik.
- Dimensi hubungan hukum dan etika: Hukum dilihat sebagai wadah atau kerangka yang memuat substansi dari etika, yang mengatur perilaku manusia dalam negara. Berdasarkan luas cakupan, etika mencakup aspek yang lebih luas dari hukum, karena setiap pelanggaran hukum melanggar etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika melanggar hukum. Oleh karena itu, seharusnya manusia mematuhi hukum bukan hanya karena sanksi, tetapi karena kesadaran etis bahwa hukum tersebut baik dan penting untuk ditaati.
- Tahapan perkembangan etika: Etika berawal dari doktrin agama dan berkembang menjadi prinsip-prinsip etis yang lebih konkrit, termasuk dalam bentuk kode etik dan peradilan etika yang bersifat terbuka atau tertutup.
- Peran Pancasila: Pancasila dipandang sebagai sumber utama nilai dan etika dalam politik hukum Indonesia, yang membimbing arah perumusan hukum agar tetap konsisten dengan nilai-nilai bangsa.
- Implikasi praktis: Etika dalam politik hukum menekankan pada kontrol perilaku pejabat publik melalui kesadaran etis, sehingga penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi tetapi juga melalui pengawasan etis.
Berdasarkan analisis, jurnal ini menunjukkan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam konteks Indonesia didasarkan pada upaya integrasi antara norma hukum dengan nilai-nilai Pancasila, yang menyeimbangkan tuntutan etis dan legal dalam kebijakan hukum.
NPM : 2415061060
Hubungan antara hukum dan etika merupakan fondasi penting dalam pembentukan politik hukum di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia berupaya mencapai tujuan luhur sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan suatu sistem politik hukum yang kokoh dan terarah, yang terbentuk melalui kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat.
Moral dan etika memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Moral mengacu pada tingkah laku yang dianggap baik atau buruk, sedangkan etika merupakan cabang filsafat yang mengkaji prinsip-prinsip moral secara mendalam. Politik hukum, yang berperan sebagai pedoman dalam penentuan arah dan kebijakan hukum, menetapkan prinsip-prinsip dasar dalam pembentukan peraturan hukum yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat secara adil dan merata.
Hubungan antara hukum dan etika bersifat kompleks dan saling melengkapi. Dalam hubungan ini, terdapat tiga aspek yang dapat dianalisis: substansi, luasnya cakupan, dan alasan kepatuhan individu terhadap hukum. Etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum, di mana setiap pelanggaran hukum pasti melanggar prinsip-prinsip etika, meskipun tidak semua pelanggaran etika dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Dengan kata lain, etika memberikan standar moral yang lebih tinggi daripada hukum tertulis.
Dalam proses pembentukan hukum di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memiliki peran penting sebagai perencana kebijakan legislasi. Sejak 1976, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) disusun untuk menentukan prioritas dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Amandemen UUD 1945 kemudian memindahkan proses legislasi ini ke tangan DPR, sementara BPHN tetap berperan dalam perencanaan kebijakan hukum yang berkesinambungan.
Pentingnya kesadaran akan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berfungsi sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya konflik hukum. Lebih jauh lagi, pemahaman yang baik mengenai nilai-nilai etika akan mendorong masyarakat untuk mematuhi hukum dengan kesadaran penuh, yang pada akhirnya mendukung tercapainya tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
NPM: 2415061039
Kelas : PSTI-D
Artikel ini meneliti hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Melalui studi ini, penulis mengkaji bagaimana hukum di Indonesia, yang berakar pada Pancasila, menggabungkan elemen etika dalam proses legislasi dan kebijakan. Politik hukum didefinisikan sebagai mekanisme yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang dibentuk melalui interaksi antara nilai-nilai hukum dan kekuatan politik.
Moral mencakup aturan perilaku baik/buruk yang berkembang dalam masyarakat, sementara etika merupakan cabang filsafat yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Etika menilai norma-norma yang diterima di masyarakat.Dimensi Hubungan Hukum dan Etika: Hubungan ini dijelaskan dalam tiga dimensi:
1.Dimensi Substansi dan Wadah: Hukum menjadi bentuk konkrit dari nilai-nilai etika.
2. Dimensi Keluasan: Etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum; pelanggaran hukum otomatis dianggap pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum.
3. Dimensi Alasan Manusia: Ketaatan terhadap hukum dapat berasal dari kesadaran etis, bukan hanya ketakutan akan sanksi.
Etika berevolusi dari ajaran agama menjadi sistem nilai dan kode etik yang diterapkan dalam berbagai bidang, termasuk pemerintahan dan organisasi. Dalam politik hukum, etika berfungsi sebagai panduan moral yang melengkapi peraturan hukum dalam menjaga perilaku baik pejabat publik. Politik hukum di Indonesia berkembang melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 hingga GBHN yang diperbarui setiap lima tahun. Politik hukum dirumuskan berdasarkan konsensus nilai yang berlaku di masyarakat dan konstitusi, serta memfasilitasi tujuan pembangunan nasional.
Hukum dan etika memiliki hubungan erat dalam politik hukum di Indonesia. Etika memandu dan memperkuat hukum, sementara hukum mewujudkan nilai-nilai etika dalam aturan konkret. Ketiganya saling melengkapi dalam membentuk kebijakan publik yang adil dan berlandaskan Pancasila.
NPM : 2415061108
Kelas : PSTI-C
Moral berkaitan dengan perilaku manusia yang dinilai dari baik-buruknya, serta sopan atau tidak sopan. Moral mencakup ajaran atau aturan tentang cara hidup yang baik, baik tertulis maupun lisan. Di sisi lain, etika adalah cabang filsafat yang menyelidiki dasar-dasar moral secara kritis dan mendalam. Berbeda dengan moral yang diikuti setiap individu, tidak semua orang mendalami etika secara kritis.
Etika awalnya berasal dari doktrin agama, tetapi seiring waktu menjadi panduan untuk menentukan baik-buruk perilaku dalam komunitas. Kata "etik" berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak, dan moral dari bahasa Latin "mos," yang keduanya merujuk pada adat atau cara hidup. Etika, menurut Jimly Asshiddiqie, adalah cabang filsafat yang membahas perilaku benar dan baik, bertujuan mencapai kehidupan yang baik, bukan sekadar benar atau salah.
Etika, yang awalnya berasal dari doktrin agama dan bersifat abstrak, telah berkembang untuk mengarahkan perilaku manusia secara lebih konkret, termasuk penerapan sanksi atas penyimpangan. Sejarah perkembangan etika terbagi dalam lima tahap:
1. Etika Teologi : Berasal dari doktrin agama.
2. Etika Ontologis : Berkembang dari agama ke filsafat, mencakup empat subsistem, yaitu etika deskriptif, normatif, terapan, dan meta-etika.
3. Positivasi Etik : Menjadi lebih konkret melalui kode etik dan pedoman perilaku.
4. Etika Fungsional Tertutup : Proses peradilan etika di dalam komunitas tertutup.
5. Etika Fungsional Terbuka : Peradilan etika yang bersifat terbuka.
Tahapan ini menunjukkan perkembangan etika dari pedoman abstrak menjadi sistem yang dapat diterapkan secara praktis dan objektif.
Beberapa ahli mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan negara untuk menentukan arah pembangunan hukum yang diselaraskan dengan konstitusi dan nilai-nilai masyarakat. Politik hukum memiliki tiga ciri utama: kebijakan dasar, dibuat oleh otoritas, dan merupakan refleksi nilai sosial. Mochthar Kusumaatmadja menekankan pentingnya pembaruan pola pikir masyarakat, sementara Siti Soetami menekankan pentingnya hukum tertulis untuk kepastian.
Politik hukum Indonesia berlandaskan perencanaan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang mulai digagas pada 1970 dan pertama kali dijalankan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 1977. Fungsi Prolegnas diperkuat melalui sejumlah peraturan hingga akhirnya, pada tahun 2000, menjadi bagian dari Program Pembangunan Nasional (Propenas). Setelah amandemen UUD 1945, pembentukan UU beralih ke DPR dengan BPHN sebagai perwakilan pemerintah dalam perencanaan hukum.
Undang-undang No. 10 Tahun 2004 (diperbarui dengan UU No. 12 Tahun 2011) menetapkan aturan penyusunan undang-undang yang mencakup perencanaan hingga pengundangan. Prolegnas kini memiliki fungsi perencanaan yang penting, sementara BPHN sebagai penggerak perencanaan dan pembangunan hukum di Indonesia.
Politik hukum merupakan sikap untuk me- milih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, ke- mudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disela- raskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika de- ngan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yak- ni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu- ngan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Kelas : PSTI - D
NPM : 2415061059
Menurut analisis saya berikut adalah poin poin yang di dapat dari jurnal tersebut :
Tujuan Negara dan Politik Hukum
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, tujuan besar bangsa Indonesia dirumuskan sebagai upaya kolektif untuk melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan kehidupan rakyat serta menjaga ketertiban dunia yang damai dan adil. Agar tujuan-tujuan ini tercapai, diperlukan proses politik hukum yang melibatkan perumusan dan kesepakatan bersama dari seluruh elemen bangsa. Politik hukum memiliki fungsi sebagai jembatan untuk mengarahkan kebijakan negara, merumuskan tujuan bersama, dan mewujudkan hukum melalui proses legislasi yang demokratis.
Etika dalam Politik Hukum
Etika terapan, sebagai salah satu cabang filsafat yang membahas perilaku manusia, menjadi penting dalam konteks kehidupan bernegara. Dalam ranah politik hukum, etika menyediakan dasar normatif dan moral yang diperlukan untuk menilai tindakan politik dan proses legislasi. Dengan etika, tindakan dalam bidang hukum dapat dievaluasi berdasarkan nilai-nilai kebaikan, keadilan, dan kepentingan umum, sehingga hukum tidak hanya menjadi aturan yang kaku, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral yang dipegang oleh masyarakat.
Dimensi Hubungan Etika dan Hukum
Hubungan antara etika dan hukum dalam politik hukum Indonesia dapat dipahami melalui tiga dimensi:
Dimensi Substansi dan Wadah: Etika dan hukum berfungsi sebagai pembentuk nilai dasar yang menuntun jalannya politik hukum. Keduanya menyediakan kerangka moral dan normatif untuk membuat kebijakan yang sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Dimensi Keluasan Cakupan: Cakupan etika lebih luas daripada hukum. Dengan kata lain, setiap pelanggaran hukum merupakan pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Etika mencakup standar moral yang lebih tinggi dan melampaui batas-batas hukum yang tertulis.
Dimensi Alasan Kepatuhan: Kepatuhan pada hukum dan etika sering kali tidak hanya didorong oleh sanksi hukum, tetapi juga oleh kesadaran moral dan pemahaman akan pentingnya kebaikan. Individu yang memiliki kesadaran etis cenderung patuh pada hukum bukan karena takut dihukum, tetapi karena percaya bahwa peraturan tersebut baik untuk kemaslahatan bersama.
Peran Agama dalam Etika dan Hukum
Agama memiliki peran sentral dalam memberikan panduan nilai-nilai moral yang diterapkan dalam politik hukum. Sebagai sumber etika, agama menyediakan dasar-dasar tentang baik dan buruk yang diterapkan pada hukum, sehingga politik hukum juga merefleksikan nilai-nilai keagamaan yang ada di masyarakat. Dengan adanya panduan dari agama, hukum dan etika di Indonesia memiliki fondasi nilai yang berakar kuat.
Perkembangan Politik Hukum di Indonesia
Seiring waktu, politik hukum di Indonesia mengalami perubahan dan penyesuaian sesuai perkembangan sosial, politik, dan ekonomi. Mulai dari TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 yang menjadi tonggak awal perumusan Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, hingga kemudian menjadi GBHN yang diperbarui setiap lima tahun. Sistem perencanaan hukum ini membantu pemerintah dalam membentuk undang-undang baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Pandangan Para Ahli tentang Politik Hukum
Beberapa ahli hukum di Indonesia memiliki pandangan yang beragam mengenai politik hukum, termasuk Mahfud MD, Satjipto Rahardjo, dan C.F.G. Soenaryati Hartono. Mahfud MD melihat politik hukum sebagai kebijakan negara dalam menentukan arah hukum untuk mencapai tujuan negara, sementara Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan dinamika sosial. C.F.G. Soenaryati Hartono menganggap politik hukum sebagai sarana pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang ideal.
Amandemen UUD dan Peran Lembaga Hukum
Dengan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999, fungsi legislatif dialihkan ke DPR yang kemudian mengatur program legislasi nasional. Dalam hal ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Badan Legislasi DPR memiliki peran utama dalam merancang agenda legislasi yang sesuai dengan kebutuhan bangsa. Lembaga-lembaga ini bertugas menyiapkan dan mengoordinasikan rancangan undang-undang prioritas, sehingga hukum dapat berkembang sesuai dengan tujuan nasional.
Peran Prolegnas dan BPHN dalam Perencanaan Hukum
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan BPHN memiliki fungsi vital dalam memastikan bahwa pembentukan undang-undang di Indonesia dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu. Prolegnas menyediakan dokumen perencanaan yang mencerminkan kebutuhan hukum di masyarakat, sementara BPHN bertugas mengarahkan dan memfasilitasi perumusan kebijakan hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman. Keduanya berkontribusi dalam menciptakan hukum yang relevan dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat yang dinamis.
NPM : 2415061016
Kelas : PSTI-D
Hubungan Antara Hukum dan Etika : Fondasi Politik Hukum Indonesia
Jurnal ini membahas hubungan hukum dan etika dalam konteks politik hukum Indonesia, dengan Pancasila sebagai sumber nilai dan etika utama. Dalam mencapai tujuan negara seperti tertuang dalam UUD 1945, hukum diharapkan selaras dengan etika untuk mewujudkan keadilan. Penulis menyoroti bahwa pembentukan hukum sering dipengaruhi oleh kepentingan politik, yang menjadikan hukum sebagai instrumen yang bisa dimanfaatkan sesuai kepentingan partai atau kelompok tertentu. Maka, politik hukum tidak hanya soal aturan, tapi juga tentang bagaimana nilai-nilai etika bisa diterapkan dalam praktik kenegaraan.
Pada dasarnya, artikel ini menekankan tiga dimensi utama dalam hubungan antara hukum dan etika: substansi, cakupan, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ini menggambarkan bahwa meskipun hukum dan etika saling beririsan, etika lebih luas daripada hukum, sebab hukum hanya sebagian dari sistem nilai etika. Setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, namun pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum. Dengan demikian, etika dipandang sebagai “samudera” yang menjadi dasar di mana hukum “mengapung,” menunjukkan bahwa nilai-nilai etis seharusnya menjadi fondasi utama hukum.
Meskipun artikel ini sudah mendalam, perlu analisis lebih lanjut terkait bagaimana menjaga agar politik hukum tetap netral dan tidak terlalu didominasi oleh kekuatan politik tertentu. Seperti yang diungkapkan oleh Mahfud MD, politik hukum sering kali diwarnai oleh dominasi politik, yang rentan mengesampingkan etika. Maka, solusi untuk memperkuat posisi etika dalam politik hukum Indonesia adalah dengan memperkuat lembaga hukum agar lebih independen dan tetap berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, serta mencegah intervensi yang berlebihan dari kepentingan politik.
NPM : 2415061117
Kelas : PSTI C
Analisis Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan menyoroti Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Hukum dipahami sebagai hasil akhir dari kebijakan publik, termasuk proses legislasi, sedangkan etika, sebagai cabang filsafat, mengeksplorasi perilaku manusia dalam konteks bernegara. Hubungan antara hukum dan etika ditinjau dari tiga dimensi: substansi dan wadah, cakupan hubungan, dan alasan kepatuhan manusia. Hukum cenderung dipengaruhi oleh dinamika politik, yang bisa terjadi melalui dominasi politik atau kompromi.
Politik hukum bertujuan merumuskan kebijakan yang sejalan dengan konstitusi dan aspirasi masyarakat. Di Indonesia, perumusan politik hukum pertama kali terlihat 15 tahun setelah kemerdekaan dengan TAP MPRS No. 2 tahun 1960, diubah kemudian menjadi GBHN yang diperbarui setiap lima tahun. Artikel ini juga menekankan bahwa pelanggaran hukum selalu merupakan pelanggaran etika, namun pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum.
NPM : 2415061096
Kelas : PSTI-C
Analisis dari Jurnal tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika
Hasil analisis saya dari jurnal tersebut adalah etika dan moral menjadi kompas yang menuntun arah dan tujuan agar kita dapat menjadi individu yang baik. Etika, sebagai cabang filsafat, memberikan landasan rasional dan filosofis tentang apa yang seharusnya dilakukan, sementara moral merupakan perwujudan nyata dari nilai-nilai etika tersebut dalam perilaku sehari-hari.
Etika dan moral memiliki keterkaitan yang erat bagaikan dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Etika menyediakan prinsip-prinsip fundamental tentang kebaikan, kebenaran, dan keadilan, sedangkan moral merupakan pedoman praktis bagi manusia dalam bertindak dan berinteraksi dengan sesama. Keduanya berevolusi seiring perkembangan masyarakat, bermula dari doktrin agama, kemudian berkembang menjadi pemikiran filosofis, hingga terwujud dalam bentuk kode etik dan pedoman perilaku yang konkret.
Dalam perjalanan menuju kebaikan, etika dan moral menjadi kompas yang membimbing kita untuk menentukan mana yang harus dilakukan dan mana yang harus dihindari. Etika memberikan pertimbangan rasional dan filosofis, sementara moral menjadi pijakan bagi tindakan nyata. Dengan berpedoman pada keduanya, kita dapat mengembangkan karakter yang luhur, menjalin hubungan yang harmonis, dan menciptakan masyarakat yang berkeadilan.
Dalam membangun sebuah negara yang adil dan sejahtera, politik hukum memegang peranan penting. Politik hukum merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk oleh pemerintah. Melalui politik hukum, nilai-nilai, tujuan, serta kepentingan yang berkembang di masyarakat dipilih dan diselaraskan dengan konstitusi, untuk kemudian dituangkan dalam produk hukum yang mengikat.
Sebagai sebuah kebijakan strategis, politik hukum berevolusi sejak 15 tahun setelah kemerdekaan Indonesia. Dimulai dengan penetapan Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) pada tahun 1960, yang kemudian diperbarui menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) setiap 5 tahun sekali. Melalui proses ini, pemerintah berusaha menyerap aspirasi masyarakat, kemudian memilih dan menyesuaikannya dengan konstitusi, untuk kemudian diwujudkan dalam produk hukum yang mengikat.
Hubungan erat antara etika, moral, dan politik hukum menjadi fondasi bagi pembangunan hukum yang bermartabat dan berkeadilan. Etika memberikan landasan filosofis bagi isi dan bentuk hukum, sementara moral menjadi pedoman praktis bagi perilaku individu dan masyarakat. Melalui politik hukum, nilai-nilai etis dan moral ini diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengikat, sehingga dapat menjamin terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Dengan mengharmoniskan etika, moral, dan politik hukum, kita dapat mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia: masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat. Hal ini membutuhkan komitmen bersama, agar hukum yang dihasilkan dapat menjadi cerminan dari nilai-nilai kemanusiaan yang luhur.
NPM : 2455061007
Kelas : PSTI D
Hubungan Hukum dan Etika: Dasar Politik Hukum di Indonesia
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tujuan utama yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, meliputi perlindungan warga negara, peningkatan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta menjaga ketertiban dunia. Untuk mewujudkan tujuan ini, diperlukan politik hukum yang terarah dan kokoh, yang dibangun berdasarkan kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, moral dan etika memainkan peran penting. Moral berfokus pada penilaian baik atau buruk terhadap perilaku manusia, sementara etika, sebagai cabang filsafat, mengkaji prinsip-prinsip moralitas secara kritis. Politik hukum, di sisi lain, mengacu pada kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.
Hubungan antara hukum dan etika bersifat kompleks dan saling melengkapi. Hal ini dapat dilihat dari tiga aspek utama: substansi, luasnya cakupan hubungan, dan alasan manusia untuk patuh. Etika memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan hukum. Setiap pelanggaran hukum pasti melanggar etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika secara langsung merupakan pelanggaran hukum.
Dalam proses pembentukan hukum di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memiliki peran strategis, terutama dalam merencanakan program legislasi. Sejak tahun 1976, Prolegnas mulai disusun untuk menentukan prioritas pembentukan peraturan perundang-undangan. Setelah amandemen UUD 1945, kewenangan legislasi dialihkan ke DPR, sementara BPHN tetap berfungsi sebagai perencana kebijakan hukum.
Kesadaran akan pentingnya etika menjadi langkah preventif untuk mencegah konflik hukum. Pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai etika dapat mendorong kepatuhan hukum dalam masyarakat, sehingga tujuan negara yang diamanatkan dalam konstitusi dapat tercapai secara efektif.
Keterkaitan hukum dan etika memiliki dimensi yang kompleks dan saling berhubungan, dapat ditinjau dari aspek substansi, kedalaman hubungan, dan alasan kepatuhan manusia. Menariknya, cakupan etika lebih luas daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum umumnya juga merupakan pelanggaran etika, namun pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum.
Dalam praktik pembentukan hukum di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memainkan peran utama dalam perencanaan program legislasi. Program legislasi nasional (Prolegnas) mulai disusun sejak tahun 1976 untuk menentukan prioritas dalam pembentukan undang-undang. Setelah amandemen UUD 1945, terjadi perubahan besar, di mana peran legislatif dialihkan ke DPR, sementara BPHN tetap bertugas sebagai perencana kebijakan hukum.
NPM : 2415061031
Kelas : PSTI-D
Jurnal ini mengkaji secara mendalam keterkaitan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Penulis, Sri Pujiningsih, menyatakan bahwa Pancasila sebagai landasan negara memiliki peran utama dalam membentuk nilai-nilai etis yang kemudian diwujudkan dalam sistem hukum di Indonesia.
Isi jurnal mencakup beberapa poin penting, yaitu:
1. Tujuan Negara dan Politik Hukum: Penulis mengaitkan tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dengan konsep politik hukum. Menurutnya, politik hukum adalah proses perancangan, pembentukan, dan kesepakatan bersama guna mencapai tujuan negara.
2. Hukum sebagai Hasil Akhir Kebijakan Publik: Pembentukan undang-undang atau norma hukum dipandang sebagai hasil akhir dari proses kebijakan publik yang mencakup beragam kepentingan dan pertimbangan, termasuk aspek etika.
3. Etika Terapan dalam Kehidupan Bernegara: Dalam konteks ini, etika terapan terkait dengan perilaku manusia dalam kehidupan bernegara. Penulis menekankan bahwa etika sangat penting untuk mengarahkan tindakan manusia dalam kehidupan bernegara.
4. Hubungan Hukum dan Etika: Terdapat tiga dimensi yang diidentifikasi terkait hubungan antara hukum dan etika:
- Dimensi Substansi dan Wadah: Hukum sebagai wadah untuk merefleksikan nilai-nilai etis.
- Dimensi Cakupan Luas: Hubungan antara hukum dan etika mencakup berbagai aspek kehidupan bernegara.
- Dimensi Alasan Manusia: Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan atau pelanggaran hukum, yang sering kali dipengaruhi oleh pertimbangan etis.
5. Peran Pancasila: Pancasila dilihat sebagai sumber nilai dan etika yang menjadi pijakan utama dalam pembentukan hukum di Indonesia.
Jurnal ini memberikan sumbangan penting untuk memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan etika dalam ranah politik hukum di Indonesia, dengan menyoroti poin-poin berikut:
1. Keterkaitan Hukum dan Etika: Penulis menegaskan bahwa hukum dan etika saling berkaitan dan saling mempengaruhi, bukan dua hal yang berdiri sendiri. Hukum tidak hanya merupakan aturan formal, tetapi juga mencerminkan nilai dan etika yang dianut masyarakat.
2. Peran Pancasila: Penulis mengaitkan hukum dan etika dengan nilai-nilai Pancasila, yang menekankan pentingnya Pancasila sebagai inspirasi dan pedoman dalam pembentukan hukum di Indonesia.
3. Dimensi Kompleksitas Hubungan Hukum dan Etika: Jurnal ini menyajikan analisis menyeluruh dengan mengidentifikasi tiga dimensi hubungan antara hukum dan etika, yang memperlihatkan bahwa hubungan tersebut sangat kompleks dan mencakup berbagai aspek kehidupan.
Hubungan Antara Hukum dan Etika: Fondasi Politik Hukum Indonesia
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tujuan yang luhur yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, yang mencakup perlindungan hak-hak warga negara, peningkatan kesejahteraan umum, pencerdasan kehidupan bangsa, serta partisipasi aktif dalam menciptakan ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, dibutuhkan sebuah sistem politik hukum yang kokoh dan terarah, yang dirumuskan melalui kesepakatan dari seluruh elemen bangsa.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, pemahaman mengenai moral dan etika sangatlah penting. Moral berkaitan dengan perilaku manusia yang dapat dinilai baik atau buruk, sedangkan etika adalah cabang filsafat yang mengkaji secara mendalam prinsip-prinsip moralitas tersebut. Politik hukum dapat dipahami sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan substansi hukum yang akan dibentuk untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Hubungan antara hukum dan etika memiliki dimensi yang kompleks dan saling terkait. Keduanya dapat dianalisis dari tiga aspek utama: substansi, luasnya hubungan, dan alasan kepatuhan manusia. Menarik untuk dicatat bahwa etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum. Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Dalam praktik pembentukan hukum di Indonesia, Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) memiliki peran yang krusial dalam merencanakan program legislasi. Sejak tahun 1976, program legislasi nasional (Prolegnas) disusun untuk menentukan prioritas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Perubahan signifikan terjadi setelah amandemen UUD 1945, di mana proses legislasi dialihkan ke DPR, sementara BPHN tetap berfungsi sebagai perencana kebijakan hukum.
Kesadaran akan pentingnya etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berfungsi sebagai sistem pengawasan preventif untuk mencegah terjadinya konflik hukum. Lebih dari itu, pemahaman dan penghayatan yang mendalam terhadap nilai-nilai etika dapat mendorong terciptanya kepatuhan hukum yang lebih baik dalam masyarakat. Dengan demikian, tujuan negara yang diamanatkan dalam konstitusi dapat terwujud dengan lebih optimal.
npm : 2415061061
kelas : psti-c
Tujuan Negara dan Politik Hukum: Jurnal ini memaparkan bahwa tujuan negara Indonesia tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, yang meliputi perlindungan bangsa, kesejahteraan, pencerdasan, dan keterlibatan dalam perdamaian dunia. Untuk mencapai tujuan ini, seluruh elemen bangsa harus bersinergi melalui politik hukum, yakni perancangan dan formulasi kebijakan hukum yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hukum dan Etika dalam Politik Hukum: Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum dijelaskan melalui tiga dimensi utama:
Dimensi Substansi dan Wadah: Menunjukkan bahwa hukum menjadi bentuk konkrit dari prinsip-prinsip etika yang diakui dalam masyarakat.
Dimensi Luas Cakupan: Menjelaskan bahwa cakupan etika lebih luas daripada hukum; pelanggaran hukum otomatis melanggar etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Dimensi Alasan Ketaatan: Mengkaji alasan masyarakat untuk mematuhi hukum dan etika, di mana kepatuhan terhadap hukum seharusnya didasari oleh kesadaran moral, bukan hanya karena adanya sanksi.
Perkembangan Politik Hukum di Indonesia: Sejak masa awal kemerdekaan, politik hukum Indonesia mengalami evolusi. TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 menjadi salah satu acuan awal dalam politik hukum, yang kemudian berkembang menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai kerangka kebijakan negara yang diperbarui setiap lima tahun. Selain itu, kebijakan hukum dalam politik Indonesia juga dipengaruhi oleh perubahan konstitusi dan perkembangan sistem legislasi nasional.
Filosofi Pancasila sebagai Sumber Etika: Pancasila, sebagai ideologi negara, dijadikan landasan utama untuk membentuk etika politik hukum di Indonesia. Etika yang digariskan Pancasila tidak hanya mengatur perilaku warga negara tetapi juga menjadi pedoman bagi pembuat kebijakan dalam menentukan arah hukum nasional yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, demokrasi, keadilan sosial, dan ketuhanan.
Kritik Terhadap Implementasi Hukum dan Etika: Beberapa kritik juga disampaikan, termasuk pandangan Mahfud MD dan Satjipto Rahardjo, yang menyatakan bahwa pembentukan hukum di Indonesia kerap dipengaruhi oleh dominasi politik daripada konsensus yang berbasis pada etika. Dengan demikian, pembuat hukum dituntut lebih kritis dan konsisten dalam mengimplementasikan etika sebagai landasan dalam politik hukum.
Nama : Bintang Prastyo Kusumo Wicaksono
NPM : 2455061007
Kelas : PSTI D
Hubungan Antara Hukum dan Etika: Fondasi Politik Hukum Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum memiliki tujuan yang jelas sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan tersebut meliputi perlindungan hak warga negara, peningkatan kesejahteraan umum, pengembangan kecerdasan bangsa, serta kontribusi dalam mewujudkan ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, dibutuhkan sebuah sistem politik hukum yang kokoh dan terarah, yang dirancang berdasarkan kesepakatan seluruh elemen bangsa.
Dalam kehidupan bernegara, pemahaman tentang moral dan etika menjadi hal yang esensial. Moral berkaitan dengan perilaku manusia yang dinilai baik atau buruk, sementara etika, sebagai cabang filsafat, secara kritis menganalisis prinsip-prinsip moralitas tersebut. Politik hukum sendiri merujuk pada kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan substansi hukum yang akan dibentuk untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hubungan antara hukum dan etika bersifat kompleks dan saling terkait. Hal ini dapat ditinjau dari tiga aspek utama, yaitu substansi, cakupan hubungan, dan alasan di balik kepatuhan manusia. Dalam hal ini, cakupan etika lebih luas dibandingkan hukum. Setiap pelanggaran hukum selalu mencakup pelanggaran etika, tetapi pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum.
Dalam proses pembentukan hukum di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memiliki peran penting dalam merancang program legislasi. Sejak tahun 1976, Prolegnas (Program Legislasi Nasional) telah dirancang untuk menentukan prioritas pembentukan peraturan. Setelah amandemen UUD 1945, proses legislasi diambil alih oleh DPR, namun BPHN tetap berperan dalam merancang kebijakan hukum.
Kesadaran terhadap pentingnya etika dalam kehidupan bernegara dapat menjadi mekanisme pencegahan sebelum munculnya konflik hukum. Pemahaman yang baik tentang nilai-nilai etika dapat mendorong masyarakat untuk mematuhi hukum dengan lebih baik, sehingga tujuan negara yang tercantum dalam konstitusi dapat diwujudkan secara lebih optimal.