NAMA : KHOLIFAH WULANDARI
NPM : 2415061079
KELAS : PSTI D
Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan) benar-benar terwujud dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Indonesia.
Penulis menggarisbawahi bahwa meskipun Indonesia secara formal adalah negara demokrasi dan hukum, implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip Pancasila secara substansial, khususnya dalam konteks pemilu.
Poin-Poin Penting dalam Analisis :
1. Nilai-Nilai Sila Keempat dalam Demokrasi
Sila keempat menekankan pada prinsip musyawarah untuk mufakat, hikmat kebijaksanaan, dan kerakyatan.
Demokrasi Pancasila tidak hanya prosedural (pemilihan langsung), tetapi harus juga mengutamakan etika, keadilan, dan kepentingan bersama.
2. Kritik terhadap Pelaksanaan Pilkada
Pemilu daerah belum mencerminkan nilai-nilai Pancasila, terlihat dari maraknya konflik, kecurangan, kampanye negatif, hingga ujaran kebencian di media sosial.
Calon independen mengalami kesulitan maju karena syarat yang berat, sehingga hanya partai politik besar yang dominan.
Partai politik cenderung tidak demokratis secara internal (penunjukan langsung tanpa musyawarah), dan hal ini melanggar semangat sila keempat.
3. Problematika Demokrasi Substansial
Demokrasi sering hanya dijalankan secara prosedural, tanpa memperhatikan substansi seperti musyawarah, representasi, dan keadilan sosial.
Penulis menilai bahwa demokrasi saat ini cenderung kuantitatif, bukan kualitatif—lebih fokus pada menang-menangan, bukan aspirasi rakyat.
4. Peran Partai Politik
Banyak partai dianggap gagal menjalankan perannya sebagai penjaga demokrasi dan aspirasi rakyat.
Mekanisme pencalonan kepala daerah oleh partai dianggap lebih bersifat “instruksi” dari ketua partai, bukan hasil musyawarah atau aspirasi akar rumput.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari jurnal tersebut yaitu :
Pilkada langsung belum mencerminkan makna demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, terdapat kebutuhan mendesak untuk memperkuat pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, khususnya hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan, dalam setiap aspek proses pemilu partai politik, sistem hukum, dan masyarakat perlu berbenah agar demokrasi Indonesia menjadi demokrasi yang etis, representatif, dan bermoral sesuai Pancasila.
NPM : 2415061079
KELAS : PSTI D
Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan) benar-benar terwujud dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Indonesia.
Penulis menggarisbawahi bahwa meskipun Indonesia secara formal adalah negara demokrasi dan hukum, implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip Pancasila secara substansial, khususnya dalam konteks pemilu.
Poin-Poin Penting dalam Analisis :
1. Nilai-Nilai Sila Keempat dalam Demokrasi
Sila keempat menekankan pada prinsip musyawarah untuk mufakat, hikmat kebijaksanaan, dan kerakyatan.
Demokrasi Pancasila tidak hanya prosedural (pemilihan langsung), tetapi harus juga mengutamakan etika, keadilan, dan kepentingan bersama.
2. Kritik terhadap Pelaksanaan Pilkada
Pemilu daerah belum mencerminkan nilai-nilai Pancasila, terlihat dari maraknya konflik, kecurangan, kampanye negatif, hingga ujaran kebencian di media sosial.
Calon independen mengalami kesulitan maju karena syarat yang berat, sehingga hanya partai politik besar yang dominan.
Partai politik cenderung tidak demokratis secara internal (penunjukan langsung tanpa musyawarah), dan hal ini melanggar semangat sila keempat.
3. Problematika Demokrasi Substansial
Demokrasi sering hanya dijalankan secara prosedural, tanpa memperhatikan substansi seperti musyawarah, representasi, dan keadilan sosial.
Penulis menilai bahwa demokrasi saat ini cenderung kuantitatif, bukan kualitatif—lebih fokus pada menang-menangan, bukan aspirasi rakyat.
4. Peran Partai Politik
Banyak partai dianggap gagal menjalankan perannya sebagai penjaga demokrasi dan aspirasi rakyat.
Mekanisme pencalonan kepala daerah oleh partai dianggap lebih bersifat “instruksi” dari ketua partai, bukan hasil musyawarah atau aspirasi akar rumput.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari jurnal tersebut yaitu :
Pilkada langsung belum mencerminkan makna demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, terdapat kebutuhan mendesak untuk memperkuat pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, khususnya hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan, dalam setiap aspek proses pemilu partai politik, sistem hukum, dan masyarakat perlu berbenah agar demokrasi Indonesia menjadi demokrasi yang etis, representatif, dan bermoral sesuai Pancasila.