NPM: 2415061067
Kelas : PSTI D
Artikel “Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019” karya R. Siti Zuhro menyajikan refleksi kritis terhadap dinamika demokrasi elektoral di Indonesia, khususnya dalam konteks penyelenggaraan Pilpres 2019. Penulis secara tajam menguraikan bahwa meskipun Indonesia telah mengalami transformasi besar melalui pelaksanaan pemilu langsung pasca-reformasi, praktik demokrasi yang berlangsung masih dominan berada pada tataran prosedural. Artinya, demokrasi belum benar-benar meresap hingga ke level substansial yang seharusnya ditandai dengan lahirnya sistem yang berorientasi pada akuntabilitas kekuasaan, partisipasi kritis warga negara, dan kesetaraan politik yang menyeluruh.
Lebih jauh, artikel ini menyoroti fenomena yang mencemaskan: menguatnya polarisasi politik yang tidak semata didasarkan pada perbedaan ideologis, melainkan diperkuat oleh politisasi identitas berbasis agama, etnis, dan kelompok sosial. Polarisasi ini bukan hanya menciptakan segregasi sosial dan memperdalam jurang perpecahan di masyarakat, tetapi juga mendorong suburnya praktik disinformasi, hoaks, dan ujaran kebencian. Kondisi ini mencerminkan erosi nilai-nilai dasar demokrasi seperti toleransi, respek terhadap perbedaan, dan kepercayaan sosial yang justru menjadi pilar penting dalam menjaga kohesi bangsa dan stabilitas sistem politik yang demokratis.
Dalam aspek kelembagaan, kritik diarahkan pada lemahnya fungsi institusional partai politik. Alih-alih menjadi kanal artikulasi kepentingan rakyat dan instrumen kaderisasi kepemimpinan nasional, partai politik justru lebih banyak berperan sebagai entitas pragmatis yang berorientasi pada perebutan kekuasaan jangka pendek. Ketidakseimbangan ini diperburuk oleh praktik politisasi birokrasi, di mana aparatur negara kehilangan netralitasnya dan menjadi instrumen kekuasaan pihak petahana, terutama pada momen-momen elektoral. Ketika profesionalisme birokrasi dikorbankan demi kepentingan politik, kepercayaan publik terhadap sistem menjadi tergerus, dan legitimasi demokrasi turut dipertaruhkan.
Penulis menyampaikan bahwa membangun demokrasi substansial bukanlah proyek yang dapat dirampungkan hanya melalui pemilu lima tahunan. Diperlukan kerja sama lintas sektor dan sinergi kolektif antara partai politik, lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta media massa. Masing-masing aktor ini memiliki tanggung jawab historis dan moral untuk menciptakan ekosistem politik yang inklusif, transparan, dan berintegritas. Demokrasi yang kokoh tidak dibangun di atas kontestasi semata, melainkan melalui penguatan institusi, pendidikan politik, dan pembudayaan etika berdemokrasi yang matang.
Dengan demikian, artikel ini tidak hanya menjadi evaluasi terhadap pelaksanaan Pilpres 2019, tetapi juga menjadi cermin reflektif terhadap arah perjalanan demokrasi Indonesia. Tantangan-tantangan struktural dan kultural yang diuraikan merupakan peringatan bahwa demokrasi membutuhkan pemeliharaan yang konsisten, serta reformasi menyeluruh yang melampaui sekadar prosedur elektoral. Demokrasi Indonesia tidak boleh berhenti pada pencapaian formalistik, tetapi harus terus bergerak menuju demokrasi yang partisipatif, deliberatif, dan berkeadilan sosial.