Kiriman dibuat oleh Maxwel Raski H Marbun Lumban Gaol IF UNILA

Nama : Maxwel Raski H
NPM : 2415061119
Kelas : PSTI-D

A. Sistem Etika Perilaku Politik Saat Ini
Sistem etika perilaku politik di Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan yang signifikan. Meskipun terdapat upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam tata kelola pemerintahan, banyak praktik politik yang menunjukkan penyimpangan dari etika yang diharapkan. Dalam konteks Pancasila, etika seharusnya mencakup prinsip keadilan, transparansi, dan integritas. Namun, realitasnya, masih banyak ditemukan kasus korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang di kalangan pejabat publik. Hal ini menunjukkan bahwa sistem etika yang ada belum sepenuhnya selaras dengan nilai-nilai Pancasila, di mana seharusnya pemerintah berfungsi sebagai pelayan masyarakat dan bukan sebagai penguasa yang menindas.

B. Etika Generasi Muda dan Solusi Dekadensi Moral
Etika generasi muda saat ini cenderung dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk perkembangan teknologi dan media sosial. Di satu sisi, generasi muda memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi dan pengetahuan, yang seharusnya dapat memperkuat pemahaman mereka tentang nilai-nilai moral dan etika. Namun, di sisi lain, banyak yang terpengaruh oleh budaya konsumtif dan individualistis yang dapat mengikis nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian sosial. Hal ini menciptakan dekadensi moral yang terlihat dari kurangnya rasa empati, kejujuran, dan tanggung jawab di kalangan sebagian generasi muda.
Nama : Maxwel Raski H
NPM : 2415061119
Kelas : PSTI-D

Jurnal yang berjudul "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia" membahas peran penting media massa dalam pencegahan kejahatan di Indonesia melalui pengamalan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun media massa memiliki potensi untuk menjadi alat kontrol sosial yang efektif, implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pemberitaan masih kurang. Banyak berita yang disajikan tidak akurat dan tidak mendidik, sehingga dapat merusak tatanan sosial dan mengabaikan fungsi pencegahan kejahatan yang seharusnya dimiliki oleh media.

Dalam konteks hukum, jurnal ini menyoroti bahwa media massa seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai penyebar informasi, tetapi juga sebagai pengawas yang dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan praktik-praktik negatif lainnya, seperti korupsi. Melalui pemberitaan yang objektif dan edukatif, media dapat membantu membentuk opini publik yang positif dan mendorong masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Namun, saat ini, media massa cenderung lebih fokus pada keuntungan komersial daripada tanggung jawab sosialnya.

Sebagai kesimpulan, jurnal ini menekankan perlunya perbaikan dalam praktik jurnalistik di Indonesia agar media massa dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai kontrol sosial. Media harus berupaya untuk menyajikan berita yang akurat dan mendidik, serta menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pemberitaan. Dengan demikian, diharapkan media massa dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih beradab dan beretika, serta menekan angka kejahatan di Indonesia.
Nama: Maxwel Raski H Marbun L Gaol
NPM: 2415061119
Kelas: PSTI-D

Pertama, Pancasila sebagai sistem etika memberikan landasan moral yang kuat bagi masyarakat Indonesia. Dengan mengedepankan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan, Pancasila berfungsi sebagai pedoman dalam berinteraksi dengan sesama, baik dalam konteks sosial maupun politik. Hal ini sangat penting untuk membangun masyarakat yang harmonis dan berkeadilan, di mana setiap individu merasa dihargai dan memiliki peran dalam pembangunan bangsa.

Kedua, penerapan etika Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan sosial yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, seperti korupsi, diskriminasi, dan ketidakadilan. Dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam diri setiap individu, diharapkan akan muncul kesadaran kolektif untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang telah ditetapkan. Ini akan menciptakan budaya yang lebih baik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan.

Ketiga, pentingnya Pancasila sebagai rambu normatif juga terlihat dalam konteks pendidikan. Pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila dapat membentuk karakter generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas dan rasa tanggung jawab sosial. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya menjadi teori, tetapi juga diinternalisasi dalam perilaku sehari-hari, sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih beretika dan beradab.
Nama: Maxwel Raski H Marbun l Gaol
NPM: 2415061119
Kelas: PSTI-D

Jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Politik hukum didefinisikan sebagai sikap untuk memilih hal-hal yang berkembang di masyarakat, yang kemudian diprioritaskan dan diselaraskan dengan UUD 1945 sebelum dituangkan dalam produk hukum. Berdasarkan pendapat dari 11 ahli hukum, terdapat tiga ciri utama dalam politik hukum yaitu kebijakan dasar yang memuat arah hukum, dibuat oleh pihak berwenang, dan pembuatan hukum dilakukan dengan memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

Dalam perkembangannya, perencanaan pembangunan hukum di Indonesia dimulai dengan pembentukan Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 1958. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) kemudian muncul sebagai bagian dari perencanaan pembangunan hukum yang terkoordinasi. Setelah amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 1999, terjadi pergeseran pembentukan UU ke DPR dengan BPHN sebagai wakil pemerintah yang membidangi Prolegnas.

Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupan, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dalam hal cakupan, etika memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan hukum, sehingga setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, namun tidak sebaliknya. Seperti yang dikatakan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren, "Law floats in the sea of ethics" (Hukum mengapung di lautan etika).

Rumusan politik hukum di Indonesia telah ada sejak 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) yang berlaku selama 9 tahun. Kemudian berubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap 5 tahun sekali. Perkembangan ini menunjukkan bagaimana politik hukum di Indonesia terus mengalami dinamika sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Nama : Maxwel Raski H Marbun Lumbangaol
NPM : 2415061119

A. Proses pendidikan di tengah pandemi COVID-19: Proses pendidikan di tengah pandemi mengalami perubahan drastis dari pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh/daring. Hal ini menimbulkan berbagai tantangan seperti:

Kesenjangan akses teknologi dan internet antar daerah
Kemampuan orangtua dalam mendampingi anak belajar
Kesulitan adaptasi baik dari guru maupun siswa

B. Mengefektifkan pendidikan yang berkorelasi dengan nilai Pancasila:

Sila 1: Mengintegrasikan nilai-nilai religius dalam pembelajaran daring
Sila 2: Memperhatikan kemanusiaan dengan memberikan keringanan/bantuan bagi siswa yang kesulitan
Sila 3: Memperkuat persatuan dengan pembelajaran kolaboratif online
Sila 4: Menerapkan musyawarah dalam pengambilan kebijakan pembelajaran
Sila 5: Memastikan keadilan akses pendidikan bagi seluruh siswa

C. Contoh kasus pengembangan karakter Pancasilais:

Program berbagi kuota internet untuk teman yang kesulitan (nilai gotong royong)
Kejujuran dalam mengerjakan ujian online (nilai kejujuran)
Disiplin mengikuti protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka terbatas
Tanggungjawab menyelesaikan tugas tepat waktu
Kepedulian terhadap teman yang tertinggal dalam pembelajaran

D. Hakikat Pancasila dalam pengaktualisasian nilai: Pancasila merupakan pandangan hidup dan dasar negara yang menjadi paradigma dalam:

Cara Berpikir:
Mengutamakan musyawarah
Berpikir inklusif dan menghargai perbedaan
Mengutamakan kepentingan bersama
Cara Bersikap:
Toleran terhadap perbedaan
Berkeadilan sosial
Menghormati nilai-nilai kemanusiaan
Cara Berperilaku:
Mengamalkan nilai-nilai religius
Gotong royong dan kebersamaan
Menjunjung tinggi hukum dan keadilan