Posts made by Edbert Frederick

Nama : Edbert Frederick
NPM : 2415061114
Kelas : PSTI_D

Berikut adalah tanggapan saya terhadap Materi "Pancasila sebagai Sistem Filsafat"

Dalam video pembelajaran tersebut, dijelaskan mengenai pentingnya memahami Pancasila sebagai sistem filsafat bagi mahasiswa. Materi tersebut menekankan bahwa Pancasila bukan hanya rangkaian sila yang dihafal, tetapi juga merupakan landasan filosofis yang membentuk cara berpikir dan bertindak sebagai warga negara Indonesia. Pancasila diperkenalkan dalam dua konsep utama, yaitu sebagai philosofische grondslag (dasar filsafat negara) dan weltanschauung (pandangan hidup). Konsep pertama bersifat teoritis dan abstrak, mendalam dalam mencari kebenaran. Sedangkan, konsep kedua bersifat praktis, mencerminkan pandangan hidup yang berakar pada budaya dan nilai-nilai luhur bangsa.

Materi ini juga mencatat pentingnya memahami sejarah perumusan Pancasila oleh founding fathers Indonesia, seperti Soekarno, untuk menghargai nilai-nilai yang diwariskan oleh nenek moyang. Mahasiswa diajak untuk lebih kontemplatif dalam mempelajari Pancasila agar dapat menerapkan nilai-nilai filosofis tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi pribadi yang mampu berpikir komprehensif.

Selain itu, terdapat dinamika Pancasila dalam menghadapi tantangan dari ideologi lain seperti kapitalisme dan komunisme. Kedua ideologi ini dianggap bertentangan dengan Pancasila karena keduanya mengancam keseimbangan hidup sosial masyarakat. Kapitalisme, dengan individualisme berlebihan, dapat melahirkan monopoli dan gaya hidup konsumtif. Sedangkan, komunisme, dengan kontrol negara yang terlalu besar, mengancam kebebasan individu dan peran masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Keuntungan dalam Pembelajaran Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Pembelajaran Pancasila sebagai sistem filsafat memberikan banyak manfaat, terutama dalam membentuk karakter mahasiswa sebagai generasi muda. Di antaranya:

1. Menguatkan Identitas Nasional: Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa membantu mahasiswa memahami dan menghargai jati diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Hal ini penting untuk membangun kesadaran berbangsa yang solid di tengah globalisasi yang semakin pesat.

2. Membentuk Pola Pikir Komprehensif: Dengan memahami Pancasila sebagai filsafat, mahasiswa dilatih untuk berpikir mendalam dan komprehensif. Ini akan membantu mereka menghadapi masalah secara bijak, mengutamakan nilai-nilai moral dan etika dalam pengambilan keputusan.

3. Menumbuhkan Sikap Kritis terhadap Tantangan Ideologis: Mahasiswa diajak untuk memahami bahwa Pancasila harus terus dipertahankan di tengah berbagai tantangan, seperti kapitalisme dan komunisme. Sikap kritis ini penting agar mahasiswa tidak mudah terpengaruh oleh ideologi asing yang dapat merusak keutuhan bangsa.

4. Menanamkan Nilai Filosofis dalam Kehidupan Sehari-hari: Pancasila memberikan panduan filosofis yang dapat diterapkan mahasiswa dalam kehidupan pribadi, sosial, dan kebangsaan. Nilai-nilai Pancasila mendorong mahasiswa untuk bersikap adil, menghargai kemanusiaan, dan mengutamakan persatuan.

Dengan pembelajaran Pancasila yang mendalam, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami Pancasila secara tekstual tetapi juga mampu menghayati dan menerapkannya dalam kehidupan nyata sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap bangsa dan negara.

PSTI C dan D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Jurnal

by Edbert Frederick -
Nama : Edbert Frederick
NPM : 2415061114
Kelas : PSTI_D

Berikut adalah analisis saya tentang jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" karya Sri Pujiningsih.

1. Latar Belakang dan Tujuan Penulisan
Penulisan jurnal ini berfokus pada hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Tujuan utama adalah mengidentifikasi bagaimana hukum dan etika berinteraksi dalam kebijakan politik hukum Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara, diangkat sebagai acuan utama untuk mengarahkan hukum yang sesuai dengan norma sosial dan etika yang dianut bangsa.

2. Definisi dan Ruang Lingkup Politik Hukum
Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan yang menentukan arah, bentuk, dan isi dari hukum yang diterapkan di suatu negara. Di Indonesia, politik hukum dirumuskan melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960, yang kemudian dikembangkan menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan diperbarui secara berkala. Penulis memaparkan bahwa politik hukum bersifat dinamis karena dipengaruhi oleh kepentingan politik yang bersaing dalam perancangan legislasi.

3. Etika dan Moral dalam Konteks Hukum
Etika adalah ilmu yang mendasari moralitas, memberikan panduan kritis terhadap tindakan manusia dalam konteks kenegaraan. Penulis menguraikan bahwa moral adalah ajaran mengenai perbuatan baik atau buruk, sedangkan etika adalah kajian kritis mengenai moralitas itu sendiri. Etika pada awalnya bersumber dari doktrin agama, namun berkembang menjadi sistem nilai yang digunakan untuk menilai perilaku manusia dalam masyarakat.

4. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum
Sri Pujiningsih menjelaskan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum dapat dilihat dari tiga dimensi:

Dimensi substansi dan wadah: Hukum sebagai wadah yang mengatur perilaku, sedangkan etika adalah substansi yang memberi makna pada peraturan tersebut.
Dimensi keluasan cakupan: Etika lebih luas dari hukum; setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika adalah pelanggaran hukum.
Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya: Ketaatan pada hukum dan etika didasarkan pada kesadaran diri untuk melakukan kebaikan, bukan sekadar menghindari sanksi.

5. Peran Pancasila dalam Politik Hukum
Pancasila menjadi dasar utama politik hukum Indonesia karena nilai-nilainya yang merepresentasikan konsensus nasional. Penulis menunjukkan bahwa semua produk hukum yang dihasilkan seharusnya berlandaskan Pancasila untuk menjaga keselarasan antara hukum positif dan nilai-nilai etis bangsa.

6. Tantangan dalam Implementasi Etika pada Politik Hukum
Penulis mencatat bahwa politik hukum Indonesia seringkali terpengaruh oleh dominasi kepentingan politik tertentu, yang terkadang dapat mengaburkan nilai-nilai etika dalam perancangan hukum. Ketika politik hukum tidak selaras dengan nilai etika, akan terjadi ketidakadilan sosial dan pergeseran dari tujuan ideal negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

7. Kesimpulan
Jurnal ini menyimpulkan bahwa politik hukum di Indonesia harus terus berorientasi pada nilai-nilai Pancasila dan menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum dan etika. Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum memerlukan penyesuaian terus-menerus untuk mengatasi perubahan sosial, politik, dan kebutuhan masyarakat.
Nama : Edbert Frederick
NPM : 2415061114
Kelas : PSTI_D
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila

Pengertian Filsafat: Kata filsafat berasal dari bahasa Yunani "philosophia," yang berarti cinta akan kebijaksanaan. Diuraikan pula makna dari "cinta" sebagai hasrat yang besar dan "kebijaksanaan" sebagai kebenaran sejati.

Aliran-aliran Filsafat:
Rasionalisme (mengutamakan akal),
Materialisme (mengutamakan materi),
Individualisme (mengutamakan individualitas),
Hedonisme (mengutamakan kesenangan).

Manfaat Mempelajari Filsafat: Dengan mempelajari filsafat, individu diharapkan dapat mencapai kebenaran hakiki, berpikir logis, rasional, dan komprehensif, serta mengembangkan kebijaksanaan dalam bertindak dan keselarasan hidup.

Filsafat Pancasila: Filsafat Pancasila dipahami sebagai refleksi kritis tentang Pancasila sebagai dasar negara dan budaya bangsa. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pemahaman mendasar yang komprehensif mengenai nilai-nilai Pancasila.

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat: Dijelaskan bahwa "sistem" adalah kesatuan dari berbagai elemen yang memiliki fungsi masing-masing, saling berhubungan, dan ketergantungan. Sistem ini bertujuan untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam lingkungan yang kompleks.

Aspek Filsafat (Ontologis, Epistemologis, Aksiologis):
Ontologi: Mempelajari keberadaan atau hakikat sesuatu (sepadan dengan metafisika).
Epistemologi: Menyelidiki sumber, metode, dan validitas pengetahuan.
Aksiologi: Berasal dari kata "axios" (nilai) dan "logos" (teori), yang berarti ilmu atau teori tentang nilai dan manfaat.

PSTI C dan D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Jurnal

by Edbert Frederick -
Nama : Edbert Frederick
NPM : 2415061114
Kelas : PSTI_D
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila

Berikut adalah analisis saya mengenai Jurnal "Filsafat Ilmu dan Arah Pengembangan Pancasila: Relevansinya dalam Mengatasi Persoalan Kebangsaan" oleh Syahrul Kirom mengkaji Pancasila dari perspektif filsafat ilmu untuk mengatasi masalah-masalah nasional Indonesia, terutama terkait lunturnya penerapan nilai-nilai Pancasila. Penulis memadukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dengan aspek filsafat ilmu, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi, untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang pentingnya revitalisasi Pancasila dalam membangun karakter bangsa. Berikut analisis menyeluruh mengenai isi jurnal tersebut.

1. Pendahuluan
Penulis menyoroti pentingnya Pancasila sebagai dasar filsafat dan pedoman hidup bangsa Indonesia. Lunturnya implementasi nilai-nilai Pancasila, menurut penulis, telah menyebabkan masalah serius seperti korupsi dan konflik sosial. Penulis mengajak pembaca untuk memahami Pancasila melalui filsafat ilmu, yang dapat mengembalikan Pancasila sebagai solusi efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan kebangsaan.

2. Sejarah Filsafat Ilmu
Syahrul mengulas sejarah perkembangan filsafat ilmu, dari masa Yunani Kuno hingga filsafat modern yang memisahkan ilmu dari filsafat. Ilmu pengetahuan akhirnya berkembang menjadi sistem yang lebih khusus dan terstruktur, yang menekankan kebenaran empiris dan metodologi yang spesifik. Filsafat ilmu diakui sebagai dasar bagi ilmu pengetahuan, di mana filsafat berfungsi sebagai panduan etis dan metodologis dalam memahami realitas yang ada. Jurnal ini menempatkan filsafat ilmu sebagai jembatan yang menyatukan berbagai cabang ilmu dengan filsafat dasar, yang dalam konteks Indonesia berpijak pada Pancasila.

3. Filsafat Ilmu dan Relevansinya dengan Nilai-Nilai Pancasila
Penulis menekankan bahwa Pancasila memiliki keterkaitan erat dengan filsafat ilmu, di mana kedua konsep ini bertujuan untuk memandu pemahaman manusia tentang kehidupan. Filsafat ilmu, menurut penulis, adalah refleksi kritis terhadap landasan dan implikasi ilmu pengetahuan, yang sejalan dengan tujuan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Melalui pendekatan filsafat ilmu, nilai-nilai Pancasila diakui tidak hanya sebagai landasan etis tetapi juga sebagai sumber ilmu yang berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut.

4. Pendekatan Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi terhadap Pancasila
Syahrul membahas Pancasila menggunakan tiga aspek utama filsafat ilmu:

Ontologi: Pancasila dilihat sebagai sistem nilai-nilai dasar yang membentuk prinsip kehidupan bangsa Indonesia. Misalnya, sila pertama menegaskan bahwa manusia harus hidup dengan iman dan ketakwaan kepada Tuhan, yang merupakan hakikat dari moralitas bangsa. Ontologi Pancasila menegaskan nilai-nilai luhur yang perlu dipegang sebagai panduan hidup.

Epistemologi: Pancasila lahir dari proses historis yang memadukan pemikiran berbagai ideologi, termasuk sekularisme, nasionalisme, dan agama. Pancasila, menurut jurnal ini, merupakan kebenaran konsensus yang dapat diinterpretasikan dan dievaluasi kembali sesuai konteks zaman. Sebagai epistemologi, Pancasila memberi dasar bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang inklusif dan berbasis pada nilai-nilai lokal.

Aksiologi: Nilai-nilai Pancasila, seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan, memberikan kontribusi aksiologis yang nyata dalam kehidupan sosial masyarakat. Dalam perspektif aksiologis, Pancasila tidak hanya berperan sebagai panduan moral tetapi juga sebagai instrumen praktis untuk mengembangkan rasa keadilan sosial.

5. Pengembangan Nilai-Nilai Pancasila
Syahrul mengusulkan bahwa nilai-nilai Pancasila sebaiknya diterapkan di semua aspek kehidupan: politik, pendidikan, sosial, ekonomi, dan budaya. Menurut penulis, Pancasila seharusnya menjadi dasar dalam membentuk watak dan karakter masyarakat Indonesia, yang tercermin dalam perilaku sehari-hari. Pengembangan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa juga menuntut adaptasi yang fleksibel untuk menjawab tantangan zaman.

Dalam pengembangan ini, penulis menguraikan beberapa faktor penting, seperti adanya keyakinan, mitos, loyalitas, serta tiga unsur pokok: rasional, penghayatan, dan susila. Semua faktor ini diperlukan agar nilai-nilai Pancasila dapat menjadi pegangan hidup yang dinamis dan relevan.

6. Problem Kebangsaan dan Implementasi Pancasila
Penulis mengidentifikasi masalah kebangsaan yang dihadapi Indonesia, termasuk konflik sosial, korupsi, dan ketidakmampuan pejabat untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila. Menurut Syahrul, praktik korupsi adalah dampak dari hilangnya kesadaran terhadap nilai Pancasila. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan proses penyadaran bagi pejabat dan masyarakat mengenai pentingnya Pancasila dalam setiap aspek kehidupan.

Implementasi Pancasila, menurut jurnal ini, perlu dijalankan secara komprehensif melalui jalur pendidikan, terutama pendidikan karakter di semua jenjang pendidikan. Penulis juga menyarankan agar setiap warga negara, khususnya para pemimpin dan ilmuwan, memahami nilai-nilai Pancasila secara mendalam dan mengaplikasikannya dalam tindakan nyata.

7. Peran Filsafat dalam Revitalisasi Pancasila
Penulis menekankan pentingnya peran filsafat dalam revitalisasi Pancasila. Filsafat sebagai ilmu dasar dapat mengungkap esensi dan makna nilai-nilai Pancasila, membantu masyarakat menghayati Pancasila bukan sekadar simbol, tetapi sebagai landasan moral yang aktif dalam kehidupan sehari-hari. Melalui filsafat, pemahaman tentang Pancasila dapat disebarluaskan secara akademis dan diterapkan di berbagai institusi, termasuk perguruan tinggi.

8. Penutup
Jurnal ini menyimpulkan bahwa filsafat ilmu dapat membantu revitalisasi Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam perspektif ontologi, epistemologi, dan aksiologi, Pancasila menawarkan dasar moral dan panduan ilmiah yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi masalah-masalah kebangsaan. Filsafat ilmu, jika diterapkan di lembaga pendidikan dan disebarluaskan secara akademik, dapat memperkuat pemahaman masyarakat akan Pancasila sebagai pedoman hidup yang dinamis dan kontekstual.

Jurnal ini mengajak pembaca untuk melihat Pancasila sebagai landasan yang hidup dan berkembang, yang memerlukan kesadaran kritis dari masyarakat, terutama generasi muda, agar nilai-nilai Pancasila dapat terinternalisasi dengan baik dan menjadi dasar dalam menyelesaikan persoalan bangsa.

PSTI C dan D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Soal

by Edbert Frederick -
Nama : Edbert Frederick
NPM : 2415061114
Kelas: PSTI_D
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila

Berikut analisis dan jawaban saya:

1. Menurut saya kasus penolakan jenazah korban COVID-19 di Jawa Tengah, khususnya yang menimpa seorang perawat yang gugur dalam tugas, menunjukkan kurangnya kesadaran sebagian masyarakat akan pentingnya sikap kemanusiaan dan rasa hormat terhadap sesama. Penolakan ini bertentangan dengan sila kedua Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” Sila ini menekankan bahwa setiap manusia, baik dalam hidup maupun sesudah meninggal, layak diperlakukan dengan hormat dan martabat.

Tindakan penolakan tersebut menunjukkan ketakutan yang berlebihan dan kurangnya pemahaman tentang prosedur penguburan yang aman bagi jenazah COVID-19. Meskipun rasa takut dapat dipahami, kekhawatiran semacam ini seharusnya diredakan dengan edukasi yang baik. Implementasi nilai Pancasila, khususnya sila kedua, menuntut masyarakat untuk menghargai jasa dan pengorbanan orang lain, terutama tenaga medis yang telah berjuang di garis depan menghadapi COVID-19. Tindakan penolakan ini bertentangan dengan prinsip saling menghargai yang merupakan bagian esensial dari karakter bangsa Indonesia.

2. Sebagai mahasiswa, ada beberapa saran dan solusi yang bisa diberikan untuk mencegah kasus serupa:

Pendidikan Karakter Sejak Dini: Pendidikan karakter berbasis nilai Pancasila perlu ditekankan sejak dini di lembaga pendidikan, terutama untuk menanamkan rasa kemanusiaan, toleransi, dan penghargaan terhadap sesama. Pendidikan ini akan membentuk generasi yang mampu menghargai hak orang lain dan bertindak secara manusiawi.

Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat: Pemerintah dan tenaga medis perlu melakukan edukasi mengenai protokol penanganan jenazah COVID-19, sehingga masyarakat memahami bahwa prosedur tersebut aman dan telah diatur untuk meminimalkan risiko penyebaran virus. Informasi ini dapat disampaikan melalui media sosial, papan pengumuman di wilayah yang rawan, dan melalui tokoh masyarakat.

Penguatan Hukum: Pemerintah perlu menegakkan aturan yang jelas dan tegas untuk memastikan pemakaman korban COVID-19 dapat dilakukan secara layak dan bermartabat. Sanksi bagi tindakan penolakan terhadap jenazah harus diterapkan, sehingga masyarakat merasa ada konsekuensi jika melakukan tindakan yang tidak manusiawi.

Kerjasama Masyarakat dan Pemerintah: Pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk membantu menyosialisasikan pentingnya penghormatan bagi korban COVID-19. Tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki pengaruh besar untuk membantu menyebarkan pesan ini, sehingga dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

3. Ya, penolakan jenazah korban COVID-19 termasuk pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” Meskipun jenazah sudah tidak bernyawa, setiap manusia memiliki hak untuk dimakamkan dengan layak dan dihormati. Sila kedua menekankan prinsip keadilan dan keberadaban, yang mencakup penghormatan terhadap hak setiap orang tanpa memandang status hidup atau matinya.

Secara moral dan sosial, jenazah tetap harus diperlakukan dengan hormat karena hal tersebut mencerminkan sikap beradab dari masyarakat. Penolakan pemakaman merupakan bentuk pengabaian terhadap rasa kemanusiaan dan martabat, apalagi jika jenazah adalah seorang perawat yang berjuang membantu orang lain. Dalam hal ini, nilai-nilai Pancasila berperan sebagai panduan berperilaku agar masyarakat menunjukkan sikap hormat dan peduli, tidak hanya kepada sesama manusia yang hidup, tetapi juga kepada mereka yang telah gugur.

Dengan memahami Pancasila sebagai dasar moral, diharapkan masyarakat Indonesia dapat bersikap manusiawi dan menghormati hak setiap individu, baik dalam hidup maupun setelah meninggal.