Posts made by Edbert Frederick

NAMA : EDBERT FREDERICK
NPM : 2415061114
KELAS : PSTI_D
Jurnal “Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia” oleh Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni membuka diskusi dengan menegaskan bahwa Pemilu merupakan cerminan sistem demokrasi yang sejatinya mengizinkan partisipasi aktif warga negara dalam pemerintahan. Penulis memosisikan Pancasila—khususnya sila keempat tentang kerakyatan yang dipimpin hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan—sebagai landasan normatif bagi praktik Pilkada di Indonesia. Dalam pendahuluan dijelaskan bahwa meski Indonesia berstatus negara hukum sekaligus demokrasi, realitas Pilkada di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai permusyawaratan dan musyawarah mufakat yang ideal.

Secara metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-deskriptif dengan fokus pada analisis dokumen hukum positif, mulai dari UUD 1945 hingga perundang-undangan Pilkada terbaru. Penulis memanfaatkan pendekatan statute approach untuk menelaah kerangka hukum dan conceptual approach untuk mengurai nilai-nilai Pancasila keempat sebagai instrumen demokrasi. Spesifikasi deskriptif-analitis memungkinkan pemaparan sistematis atas persyaratan dan mekanisme Pilkada, beserta kontradiksi yang terjadi antara teks hukum dan praktik politik lokal.

Dalam bagian pembahasan, jurnal ini menguraikan dua aspek utama. Pertama, demokrasi sila keempat sebagai sumber nilai dalam Pemilu daerah, di mana penulis menekankan pentingnya asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 22E. Konsep musyawarah mufakat diidentifikasi sebagai roh demokrasi Pancasila, namun dijelaskan pula bahwa praktik kampanye, kecurangan, dan dominasi partai politik sering menyimpang dari semangat permusyawaratan. Kedua, pelaksanaan Pilkada langsung sebagai perwujudan demokrasi di daerah ternyata menimbulkan problematika—mulai dari rendahnya partisipasi pemilih hingga biaya politik yang tinggi—sehingga diperlukan penguatan nilai-nilai Pancasila agar Pilkada tidak sekadar prosedur formal tetapi juga sarana musyawarah dan mufakat.

Penulis menyoroti peran partai politik dalam implementasi nilai Pancasila, terutama mekanisme pencalonan yang acapkali bersifat top-down dan melemahkan asas kerakyatan. Ketiadaan sanksi tegas terhadap partai yang melanggar prinsip demokrasi internal menjadi salah satu sebab ketimpangan kualitas penyelenggaraan Pilkada. Di akhir tulisan, ditarik kesimpulan bahwa meski kerangka hukum Pilkada telah mengakomodasi prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, praktik di lapangan masih jauh dari ideal. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi dan penguatan moral politik, baik dari penyelenggara, partai politik, maupun masyarakat, agar nilai-nilai permusyawaratan dalam sila keempat benar-benar terwujud dalam setiap pemilihan umum daerah.
NAMA : EDBERT FREDERICK
NPM : 2415061114
KELAS : PSTI_D
Video yang membahas perjalanan demokrasi Indonesia dari masa Revolusi Kemerdekaan hingga Era Reformasi ini menguraikan lima periode penting: Masa Revolusi Kemerdekaan (1945–1950), Demokrasi Liberal atau Parlementer (1950–1959), Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Soekarno (1959–1966), Demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto (1966–1998), dan Era Reformasi pasca-Soeharto (1998–sekarang). Setiap periode dijelaskan dengan menyoroti konteks sejarah, sistem pemerintahan, serta dinamika politik dan sosial yang terjadi.

Pada masa Revolusi Kemerdekaan, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam membentuk negara yang merdeka pascakolonial, sambil mempertahankan kemerdekaan dari upaya Belanda untuk kembali menjajah. Proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi titik awal terbentuknya lembaga-lembaga negara yang masih bersifat darurat, seperti Panitia Persiapan Kemerdekaan dan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Meskipun sistem pemerintahan pada saat itu belum stabil, semangat demokrasi sudah mulai tumbuh melalui partisipasi rakyat dan pembentukan lembaga-lembaga representatif.

Memasuki era Demokrasi Liberal pada tahun 1950, Indonesia mulai menganut sistem parlementer yang berdasarkan pada UUDS 1950. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada di tangan kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen. Pemilu pertama tahun 1955 menjadi tonggak penting demokrasi karena dilaksanakan secara jujur dan adil. Namun, sistem multipartai yang terlalu banyak menyebabkan kabinet sering berganti, sehingga menciptakan ketidakstabilan politik dan pemerintahan yang tidak efektif.

Ketidakstabilan pada masa Demokrasi Liberal mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai dimulainya era Demokrasi Terpimpin. Dalam sistem ini, kekuasaan terpusat di tangan presiden, dan prinsip musyawarah mufakat dijadikan dasar pengambilan keputusan. Namun, pada praktiknya, sistem ini justru mengekang kebebasan sipil dan membatasi peran partai politik. Presiden Soekarno mengusung konsep Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) untuk menyatukan kekuatan politik, tetapi hal ini justru menimbulkan konflik dan ketegangan politik yang berujung pada peristiwa G30S/PKI.

Setelah runtuhnya kekuasaan Soekarno, masa Orde Baru di bawah Soeharto memperkenalkan konsep Demokrasi Pancasila. Pemerintahan Orde Baru menekankan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi, namun pada saat yang sama mengekang kebebasan politik, membatasi peran partai oposisi, serta melakukan sentralisasi kekuasaan. Pemilu tetap dilaksanakan setiap lima tahun, tetapi tidak mencerminkan demokrasi yang sesungguhnya karena hasilnya telah diarahkan untuk memenangkan Golkar sebagai partai dominan. Meski demikian, Orde Baru berhasil membawa Indonesia ke era pembangunan ekonomi yang cukup pesat.

Era Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 merupakan respon atas otoritarianisme Orde Baru dan krisis multidimensi yang melanda Indonesia. Gerakan mahasiswa dan tekanan masyarakat sipil berhasil menggulingkan Soeharto dan membuka jalan bagi perubahan sistem politik. Perubahan tersebut mencakup amandemen UUD 1945, pelaksanaan pemilu langsung, kebebasan pers, penguatan peran DPR, serta pembentukan lembaga-lembaga demokratis seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun era Reformasi membawa angin segar bagi demokrasi, tantangan seperti politik uang, oligarki, dan lemahnya penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia.