Posts made by Kanaya Traylingga Pratama

Nama : Kanaya Traylingga P
NPM : 2415061059
Kelas : PSTI-D

1. Menurut saya etika politik di Indonesia saat ini belum ideal dan sering tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Masalah utama yang sering muncul adalah:
Korupsi: Masih terjadi di berbagai tingkat pemerintahan, bertentangan dengan keadilan sosial (sila ke-5).
Kolusi: Kerja sama antara pejabat dan swasta demi kepentingan pribadi, melanggar keadilan dan persatuan.
Nepotisme: Keputusan yang mengutamakan keluarga atau kerabat, tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan hukum.
Kurangnya Transparansi: Kebijakan yang tidak terbuka menimbulkan ketidakpercayaan publik.

2. Di lingkungan sekitar ssaya, sebagian besar generasi muda masih mempraktikkan nilai-nilai seperti gotong royong dan toleransi. Namun, beberapa mulai menyimpang karena pengaruh teknologi, globalisasi, dan perubahan sosial. Untuk mengatasi kemerosotan moral ini, diperlukan:
Pendidikan karakter sejak dini di keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Penguatan peran keluarga sebagai teladan.
Lingkungan sosial yang positif untuk mendukung perkembangan etika.
Pemanfaatan teknologi untuk menanamkan nilai positif.
Inovasi pendidikan agar nilai Pancasila lebih efektif diajarkan
Nama: Kanaya Traylingga Pratama
NPM: 2415061059
Kelas: PSTI-D


Jurnal berjudul "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia" karya Ariesta Wibisono Anditya ini membahas pentingnya peran media massa dalam pencegahan kejahatan melalui pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Dalam analisisnya, jurnal ini menekankan bahwa media massa di Indonesia belum sepenuhnya menjalankan fungsi sosial kontrol secara ideal, terutama dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila. Banyak pemberitaan yang belum terverifikasi dan dapat merusak tatanan sosial, serta masih fokus pada pemenuhan rasa ingin tahu masyarakat tanpa mendukung pembentukan kepribadian sosial yang sesuai dengan Pancasila. Penelitian ini dilakukan secara normatif, memanfaatkan pendekatan hukum untuk menelaah regulasi yang relevan dan menempatkan media massa dalam peran strategis sebagai kontrol sosial dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Kesimpulan dari jurnal ini adalah bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam fungsi sosial kontrol masih terbatas dan perlu ditingkatkan. Media massa seharusnya tidak hanya menyediakan informasi, tetapi juga berkontribusi dalam membentuk kesadaran sosial yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, sehingga mampu menekan kejahatan dan menjaga keharmonisan masyarakat di Indonesia
Nama : Kanaya Traylingga 
Kelas  : PSTI D
NPM   : 2415061059

Video ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya menghayati Pancasila sebagai sistem filsafat, terutama bagi mahasiswa sebagai generasi muda yang akan memiliki peran penting di masa depan. Uraiannya menjelaskan konsep Pancasila sebagai dasar filsafat negara atau philosofische grondslag, sekaligus sebagai pandangan hidup atau weltanschauung bangsa Indonesia, dengan baik. Penekanan pada pentingnya mahasiswa untuk memahami Pancasila secara mendalam sangat relevan, terutama dalam menghadapi tantangan ideologis seperti kapitalisme dan komunisme. Kedua ideologi tersebut, sebagaimana disampaikan dalam video, memiliki potensi mengikis nilai-nilai Pancasila jika tidak dihadapi dengan bijaksana. Kapitalisme, dengan penekanan pada kebebasan individu yang berlebihan, dapat mengurangi rasa kebersamaan dan meningkatkan kesenjangan sosial, sementara komunisme, dengan dominasi negara yang berlebihan, berpotensi mengabaikan peran rakyat dan mengancam nilai demokrasi.

Analogi yang digunakan, seperti kutipan dari Voltaire, sangat menarik dan menggugah, mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai filosofis sebagai dasar hidup yang menyeimbangkan kebebasan individu dan kepentingan bersama. Video ini berhasil mengajak mahasiswa untuk berpikir lebih luas, tidak hanya sekadar menghafal nilai-nilai Pancasila, tetapi juga menginternalisasi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Namun, perlu dipahami juga bahwa menguasai filsafat Pancasila secara mendalam membutuhkan waktu dan usaha yang cukup besar. Mungkin akan lebih bermanfaat jika terdapat contoh praktis dalam kehidupan sehari-hari yang bisa membantu mahasiswa memahami Pancasila secara filosofis dan relevan dengan kehidupan modern.
Nama : Kanaya Traylingga
Kelas : PSTI - D
NPM : 2415061059

Menurut analisis saya berikut adalah poin poin yang di dapat dari jurnal tersebut :

Tujuan Negara dan Politik Hukum
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, tujuan besar bangsa Indonesia dirumuskan sebagai upaya kolektif untuk melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan kehidupan rakyat serta menjaga ketertiban dunia yang damai dan adil. Agar tujuan-tujuan ini tercapai, diperlukan proses politik hukum yang melibatkan perumusan dan kesepakatan bersama dari seluruh elemen bangsa. Politik hukum memiliki fungsi sebagai jembatan untuk mengarahkan kebijakan negara, merumuskan tujuan bersama, dan mewujudkan hukum melalui proses legislasi yang demokratis.

Etika dalam Politik Hukum
Etika terapan, sebagai salah satu cabang filsafat yang membahas perilaku manusia, menjadi penting dalam konteks kehidupan bernegara. Dalam ranah politik hukum, etika menyediakan dasar normatif dan moral yang diperlukan untuk menilai tindakan politik dan proses legislasi. Dengan etika, tindakan dalam bidang hukum dapat dievaluasi berdasarkan nilai-nilai kebaikan, keadilan, dan kepentingan umum, sehingga hukum tidak hanya menjadi aturan yang kaku, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral yang dipegang oleh masyarakat.

Dimensi Hubungan Etika dan Hukum
Hubungan antara etika dan hukum dalam politik hukum Indonesia dapat dipahami melalui tiga dimensi:

Dimensi Substansi dan Wadah: Etika dan hukum berfungsi sebagai pembentuk nilai dasar yang menuntun jalannya politik hukum. Keduanya menyediakan kerangka moral dan normatif untuk membuat kebijakan yang sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Dimensi Keluasan Cakupan: Cakupan etika lebih luas daripada hukum. Dengan kata lain, setiap pelanggaran hukum merupakan pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Etika mencakup standar moral yang lebih tinggi dan melampaui batas-batas hukum yang tertulis.
Dimensi Alasan Kepatuhan: Kepatuhan pada hukum dan etika sering kali tidak hanya didorong oleh sanksi hukum, tetapi juga oleh kesadaran moral dan pemahaman akan pentingnya kebaikan. Individu yang memiliki kesadaran etis cenderung patuh pada hukum bukan karena takut dihukum, tetapi karena percaya bahwa peraturan tersebut baik untuk kemaslahatan bersama.
Peran Agama dalam Etika dan Hukum
Agama memiliki peran sentral dalam memberikan panduan nilai-nilai moral yang diterapkan dalam politik hukum. Sebagai sumber etika, agama menyediakan dasar-dasar tentang baik dan buruk yang diterapkan pada hukum, sehingga politik hukum juga merefleksikan nilai-nilai keagamaan yang ada di masyarakat. Dengan adanya panduan dari agama, hukum dan etika di Indonesia memiliki fondasi nilai yang berakar kuat.

Perkembangan Politik Hukum di Indonesia
Seiring waktu, politik hukum di Indonesia mengalami perubahan dan penyesuaian sesuai perkembangan sosial, politik, dan ekonomi. Mulai dari TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 yang menjadi tonggak awal perumusan Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, hingga kemudian menjadi GBHN yang diperbarui setiap lima tahun. Sistem perencanaan hukum ini membantu pemerintah dalam membentuk undang-undang baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Pandangan Para Ahli tentang Politik Hukum
Beberapa ahli hukum di Indonesia memiliki pandangan yang beragam mengenai politik hukum, termasuk Mahfud MD, Satjipto Rahardjo, dan C.F.G. Soenaryati Hartono. Mahfud MD melihat politik hukum sebagai kebijakan negara dalam menentukan arah hukum untuk mencapai tujuan negara, sementara Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan dinamika sosial. C.F.G. Soenaryati Hartono menganggap politik hukum sebagai sarana pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang ideal.

Amandemen UUD dan Peran Lembaga Hukum
Dengan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999, fungsi legislatif dialihkan ke DPR yang kemudian mengatur program legislasi nasional. Dalam hal ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Badan Legislasi DPR memiliki peran utama dalam merancang agenda legislasi yang sesuai dengan kebutuhan bangsa. Lembaga-lembaga ini bertugas menyiapkan dan mengoordinasikan rancangan undang-undang prioritas, sehingga hukum dapat berkembang sesuai dengan tujuan nasional.

Peran Prolegnas dan BPHN dalam Perencanaan Hukum
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan BPHN memiliki fungsi vital dalam memastikan bahwa pembentukan undang-undang di Indonesia dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu. Prolegnas menyediakan dokumen perencanaan yang mencerminkan kebutuhan hukum di masyarakat, sementara BPHN bertugas mengarahkan dan memfasilitasi perumusan kebijakan hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman. Keduanya berkontribusi dalam menciptakan hukum yang relevan dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat yang dinamis.