Nama : Kanaya Traylingga
Kelas : PSTI - D
NPM : 2415061059
Menurut analisis saya berikut adalah poin poin yang di dapat dari jurnal tersebut :
Tujuan Negara dan Politik Hukum
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, tujuan besar bangsa Indonesia dirumuskan sebagai upaya kolektif untuk melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan kehidupan rakyat serta menjaga ketertiban dunia yang damai dan adil. Agar tujuan-tujuan ini tercapai, diperlukan proses politik hukum yang melibatkan perumusan dan kesepakatan bersama dari seluruh elemen bangsa. Politik hukum memiliki fungsi sebagai jembatan untuk mengarahkan kebijakan negara, merumuskan tujuan bersama, dan mewujudkan hukum melalui proses legislasi yang demokratis.
Etika dalam Politik Hukum
Etika terapan, sebagai salah satu cabang filsafat yang membahas perilaku manusia, menjadi penting dalam konteks kehidupan bernegara. Dalam ranah politik hukum, etika menyediakan dasar normatif dan moral yang diperlukan untuk menilai tindakan politik dan proses legislasi. Dengan etika, tindakan dalam bidang hukum dapat dievaluasi berdasarkan nilai-nilai kebaikan, keadilan, dan kepentingan umum, sehingga hukum tidak hanya menjadi aturan yang kaku, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral yang dipegang oleh masyarakat.
Dimensi Hubungan Etika dan Hukum
Hubungan antara etika dan hukum dalam politik hukum Indonesia dapat dipahami melalui tiga dimensi:
Dimensi Substansi dan Wadah: Etika dan hukum berfungsi sebagai pembentuk nilai dasar yang menuntun jalannya politik hukum. Keduanya menyediakan kerangka moral dan normatif untuk membuat kebijakan yang sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Dimensi Keluasan Cakupan: Cakupan etika lebih luas daripada hukum. Dengan kata lain, setiap pelanggaran hukum merupakan pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Etika mencakup standar moral yang lebih tinggi dan melampaui batas-batas hukum yang tertulis.
Dimensi Alasan Kepatuhan: Kepatuhan pada hukum dan etika sering kali tidak hanya didorong oleh sanksi hukum, tetapi juga oleh kesadaran moral dan pemahaman akan pentingnya kebaikan. Individu yang memiliki kesadaran etis cenderung patuh pada hukum bukan karena takut dihukum, tetapi karena percaya bahwa peraturan tersebut baik untuk kemaslahatan bersama.
Peran Agama dalam Etika dan Hukum
Agama memiliki peran sentral dalam memberikan panduan nilai-nilai moral yang diterapkan dalam politik hukum. Sebagai sumber etika, agama menyediakan dasar-dasar tentang baik dan buruk yang diterapkan pada hukum, sehingga politik hukum juga merefleksikan nilai-nilai keagamaan yang ada di masyarakat. Dengan adanya panduan dari agama, hukum dan etika di Indonesia memiliki fondasi nilai yang berakar kuat.
Perkembangan Politik Hukum di Indonesia
Seiring waktu, politik hukum di Indonesia mengalami perubahan dan penyesuaian sesuai perkembangan sosial, politik, dan ekonomi. Mulai dari TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 yang menjadi tonggak awal perumusan Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, hingga kemudian menjadi GBHN yang diperbarui setiap lima tahun. Sistem perencanaan hukum ini membantu pemerintah dalam membentuk undang-undang baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Pandangan Para Ahli tentang Politik Hukum
Beberapa ahli hukum di Indonesia memiliki pandangan yang beragam mengenai politik hukum, termasuk Mahfud MD, Satjipto Rahardjo, dan C.F.G. Soenaryati Hartono. Mahfud MD melihat politik hukum sebagai kebijakan negara dalam menentukan arah hukum untuk mencapai tujuan negara, sementara Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan dinamika sosial. C.F.G. Soenaryati Hartono menganggap politik hukum sebagai sarana pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang ideal.
Amandemen UUD dan Peran Lembaga Hukum
Dengan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999, fungsi legislatif dialihkan ke DPR yang kemudian mengatur program legislasi nasional. Dalam hal ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Badan Legislasi DPR memiliki peran utama dalam merancang agenda legislasi yang sesuai dengan kebutuhan bangsa. Lembaga-lembaga ini bertugas menyiapkan dan mengoordinasikan rancangan undang-undang prioritas, sehingga hukum dapat berkembang sesuai dengan tujuan nasional.
Peran Prolegnas dan BPHN dalam Perencanaan Hukum
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan BPHN memiliki fungsi vital dalam memastikan bahwa pembentukan undang-undang di Indonesia dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu. Prolegnas menyediakan dokumen perencanaan yang mencerminkan kebutuhan hukum di masyarakat, sementara BPHN bertugas mengarahkan dan memfasilitasi perumusan kebijakan hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman. Keduanya berkontribusi dalam menciptakan hukum yang relevan dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat yang dinamis.