Nama: Muhammad Imran Harun
NPM: 2415061013
Kelas:PSTI C
Hubungan Antara etikan
dan moral
Moral berkaitan dengan
tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupuun buruk, sopan
ataupun tidak sopan, Susila atau tidak Susila. Etika berrkaitan dengan
dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan
hidup, serta filsafat hidup dari Masyarakat tertentu.
Moral merupakan suatu
ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, Kumpulan peraturan, baik
lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertinfak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu
pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan
moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahsa prinsip-prinsip
moralitas.
Politik Hukum di Indonesia
Politik hukum
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi
dari hukum yang akan dibentuk.
Politik Hukum Menurut
Beberapa Ahli:
- Menurut
Padmo Wahjono, politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang
kriteria untuk menghukum
- Menurut
Soedarto, politik hukum adalah sebagai usaha untuk mewujudkan
peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan Masyarakat.
- Menurut
teuku mohammad radhie, Politik hukum didefinisikan sebagai suatu pernyataan
kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai
arah perkembangan hukum yang akan dibangun
- Menurut
satjipto rahardjo, Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian
terhadap tujuan tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya. Dengan demikian
hukum memiliki dinamika. Politik hukum diartikan sebagai keharusan untuk menentukan
suatu pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk
mencapai tujuan.
Hubungan Antara Hukum dan
Etika
Terdapat tiga dimensi
utama hubungan antara hukum dan etika:
1.
Dimensi Substansi dan Wadah
Menjelaskan
bahwa hukum sebagai wadah harus mencerminkan nilai-nilai etika yang berlaku
dalam Masyarakat. Dengan kata lain, substansi hukum harus berakar pada
prinsip-prinsip etis yang diterima secara luas oleh Masyarakat.
2.
Dimensi Hubungan keluasan cakupan:
Menggambarkan
bagaimana hukum dapat mempengaruhi perilaku Masyarakat dan sebaliknya. Perubahan
dalam norma-norma hukum dapat memicu perubahan dalam sikap dan perilaku Masyarakat.
3.
Dimensi Alasan Manusia
Menyoroti
motivasi individu untuk mematuhi atau melanggar norma-norma hukum dan etika.