Era Revolusi Industri 4.0 ditandai oleh integrasi teknologi digital, otomatisasi, Internet of Things (IoT), dan kecerdasan buatan dalam berbagai sektor industri. Transformasi ini membawa efisiensi tinggi dalam produksi, namun juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam. Peningkatan kebutuhan energi, bahan baku, serta perangkat digital menyebabkan meningkatnya eksploitasi tambang mineral seperti nikel, kobalt, dan litium yang digunakan untuk baterai dan komponen elektronik. Hal ini berdampak pada degradasi lingkungan, deforestasi, dan pencemaran air di wilayah pertambangan (Nurdiansyah, 2020).
Selain itu, meskipun teknologi industri 4.0 mendorong efisiensi dan penggunaan energi terbarukan, penerapan yang tidak bijak dapat memperparah ketimpangan ekologi. Industri yang berorientasi pada produksi massal tetap menghasilkan limbah elektronik (e-waste) dalam jumlah besar yang sulit didaur ulang. Dalam konteks ini, perlu diterapkan prinsip “green industry” yang menekankan produksi berkelanjutan dan ramah lingkungan untuk menekan dampak negatif eksploitasi alam (Sukmawati & Hidayat, 2021).
Pendidikan dan kesadaran lingkungan juga menjadi bagian penting dalam mengatasi tantangan ini. Revolusi Industri 4.0 seharusnya tidak hanya berfokus pada efisiensi ekonomi, tetapi juga mengintegrasikan nilai ekologis dan moral dalam pengelolaan sumber daya alam agar tercipta keseimbangan antara kemajuan teknologi dan kelestarian lingkungan.
Penerapan teknologi digital dan otomatisasi dalam Revolusi Industri 4.0 juga berdampak pada cara manusia berinteraksi dengan alam. Di satu sisi, teknologi seperti big data dan artificial intelligence (AI) dapat dimanfaatkan untuk memantau kualitas udara, air, dan perubahan iklim secara real time. Hal ini membantu perusahaan maupun pemerintah dalam mengambil keputusan berbasis data untuk pengelolaan lingkungan yang lebih efisien (Rahmawati, 2022). Namun di sisi lain, pembangunan infrastruktur digital seperti pusat data (data center) memerlukan energi listrik dalam jumlah besar yang sering kali masih bersumber dari bahan bakar fosil. Akibatnya, emisi karbon tetap meningkat, sehingga manfaat ekologis dari kemajuan teknologi belum sepenuhnya optimal.
Lebih jauh lagi, dalam konteks sosial-ekonomi, eksploitasi sumber daya alam untuk mendukung industri berbasis teknologi sering kali menimbulkan ketimpangan ekologis dan sosial antara daerah industri dan daerah penghasil sumber daya. Daerah penghasil mineral seperti nikel atau batubara di Indonesia, misalnya, mengalami degradasi lingkungan dan menurunnya kualitas hidup masyarakat lokal akibat penambangan berlebihan. Kondisi ini menunjukkan perlunya etika industri yang menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem. Oleh karena itu, konsep ekonomi sirkular (circular economy) dan industri hijau (green economy) perlu diintegrasikan dalam kebijakan pembangunan agar kemajuan teknologi di era Revolusi Industri 4.0 tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan (Wibowo, 2023).
Referensi :
• Nurdiansyah, A. (2020). Dampak Revolusi Industri 4.0 terhadap Lingkungan dan Eksploitasi Sumber Daya Alam. Jurnal Teknologi dan Lingkungan, 8(2), 112–120.
• Sukmawati, R., & Hidayat, T. (2021). Penerapan Konsep Green Industry di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Ekologi Pembangunan, 13(1), 45–54.
• Rahmawati, D. (2022). Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Pemantauan Lingkungan di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Ilmu Lingkungan, 10(1), 55–63.
• Wibowo, F. (2023). Ekonomi Sirkular dan Tantangan Keberlanjutan di Era Industri 4.0. Jurnal Ekonomi Hijau, 5(2), 88–97.
Selain itu, meskipun teknologi industri 4.0 mendorong efisiensi dan penggunaan energi terbarukan, penerapan yang tidak bijak dapat memperparah ketimpangan ekologi. Industri yang berorientasi pada produksi massal tetap menghasilkan limbah elektronik (e-waste) dalam jumlah besar yang sulit didaur ulang. Dalam konteks ini, perlu diterapkan prinsip “green industry” yang menekankan produksi berkelanjutan dan ramah lingkungan untuk menekan dampak negatif eksploitasi alam (Sukmawati & Hidayat, 2021).
Pendidikan dan kesadaran lingkungan juga menjadi bagian penting dalam mengatasi tantangan ini. Revolusi Industri 4.0 seharusnya tidak hanya berfokus pada efisiensi ekonomi, tetapi juga mengintegrasikan nilai ekologis dan moral dalam pengelolaan sumber daya alam agar tercipta keseimbangan antara kemajuan teknologi dan kelestarian lingkungan.
Penerapan teknologi digital dan otomatisasi dalam Revolusi Industri 4.0 juga berdampak pada cara manusia berinteraksi dengan alam. Di satu sisi, teknologi seperti big data dan artificial intelligence (AI) dapat dimanfaatkan untuk memantau kualitas udara, air, dan perubahan iklim secara real time. Hal ini membantu perusahaan maupun pemerintah dalam mengambil keputusan berbasis data untuk pengelolaan lingkungan yang lebih efisien (Rahmawati, 2022). Namun di sisi lain, pembangunan infrastruktur digital seperti pusat data (data center) memerlukan energi listrik dalam jumlah besar yang sering kali masih bersumber dari bahan bakar fosil. Akibatnya, emisi karbon tetap meningkat, sehingga manfaat ekologis dari kemajuan teknologi belum sepenuhnya optimal.
Lebih jauh lagi, dalam konteks sosial-ekonomi, eksploitasi sumber daya alam untuk mendukung industri berbasis teknologi sering kali menimbulkan ketimpangan ekologis dan sosial antara daerah industri dan daerah penghasil sumber daya. Daerah penghasil mineral seperti nikel atau batubara di Indonesia, misalnya, mengalami degradasi lingkungan dan menurunnya kualitas hidup masyarakat lokal akibat penambangan berlebihan. Kondisi ini menunjukkan perlunya etika industri yang menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem. Oleh karena itu, konsep ekonomi sirkular (circular economy) dan industri hijau (green economy) perlu diintegrasikan dalam kebijakan pembangunan agar kemajuan teknologi di era Revolusi Industri 4.0 tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan (Wibowo, 2023).
Referensi :
• Nurdiansyah, A. (2020). Dampak Revolusi Industri 4.0 terhadap Lingkungan dan Eksploitasi Sumber Daya Alam. Jurnal Teknologi dan Lingkungan, 8(2), 112–120.
• Sukmawati, R., & Hidayat, T. (2021). Penerapan Konsep Green Industry di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Ekologi Pembangunan, 13(1), 45–54.
• Rahmawati, D. (2022). Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Pemantauan Lingkungan di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Ilmu Lingkungan, 10(1), 55–63.
• Wibowo, F. (2023). Ekonomi Sirkular dan Tantangan Keberlanjutan di Era Industri 4.0. Jurnal Ekonomi Hijau, 5(2), 88–97.