NAMA: CARISSA HEPY MAHARANI
NPM: 2416041051
KELAS: REGULER B
PRODI: ILMU ADM. NEGARA
Analisis Video
Dari penjelasan Prof. Jimly Asshiddiqie dalam
video tersebut, dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan signifikan antara Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. Indonesia telah mengalami pergantian Republik sebanyak empat kali:
• Republik Indonesia yang pertama adalah negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Sehari setelah itu, UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, dan menjadi dasar hukum pertama Indonesia sebagai negara merdeka.
• Republik Indonesia Serikat (RIS) muncul pada 27 Desember 1949. Pada periode ini, Indonesia berubah menjadi negara federal, dengan Konstitusi RIS sebagai dasar hukumnya.
• Tahun 1950, Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan menggunakan UUD Sementara 1950 (UUDS 1950). Perubahan ini menandai berakhirnya sistem federal. Pada periode ini, dibentuk Konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru. Namun, proses penyusunan tersebut mengalami kegagalan.
• Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Dekrit ini memberlakukan kembali UUD 1945, tetapi dengan beberapa perubahan. Salah satu perbedaannya adalah adanya penjelasan resmi yang disertakan sebagai bagian tak terpisahkan dari UUD 1945, yang sebelumnya tidak terdapat dalam versi 18 Agustus 1945.
Sekarang, Indonesia menggunakan UUD 1945 versi 1959, yang telah mengalami empat kali amandemen (perubahan I, II, III, dan IV). Penjelasan dari naskah asli UUD 1945 tetap relevan dan dapat digunakan sebagai rujukan untuk memahami konteks historis pembentukannya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun konstitusi telah mengalami banyak perubahan, nilai-nilai dasar yang terkandung tetap menjadi acuan.