Kiriman dibuat oleh Feyza Alfarizi 2416041060

NAMA: Feyza Alfarizi
NPM: 2416042060
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Administrasi Negara

Jurnal ini membahas pentingnya semangat bela negara sebagai kewajiban seluruh warga negara, terutama di tengah pandemi Covid-19. Bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku yang mencerminkan kesetiaan kepada NKRI, yang tidak hanya diwujudkan melalui pertahanan militer, tetapi juga melalui tindakan positif sehari-hari. Dalam situasi pandemi, warga negara diharapkan mematuhi peraturan pemerintah, menjaga kebersihan, mematuhi protokol kesehatan, dan tidak menyebarkan berita hoaks. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 yang mengharuskan setiap warga negara untuk berperan serta dalam upaya bela negara.

Jurnal ini juga menyoroti pentingnya solidaritas, di mana masyarakat dapat membantu sesama yang terdampak pandemi, misalnya dengan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan dianggap penting untuk menumbuhkan kesadaran dan kecintaan terhadap negara. Penulis menegaskan bahwa bela negara adalah bentuk kontribusi nyata yang bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan dalam situasi sulit seperti pandemi.

Sebagai kesimpulan, bela negara adalah kewajiban yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mematuhi aturan, menjaga kebersihan, dan meningkatkan pengetahuan tentang kewarganegaraan. Jurnal ini mengajak semua warga untuk tetap berkontribusi demi menjaga keutuhan negara, sekaligus menunjukkan bahwa bela negara dapat dilakukan dengan tindakan sederhana namun berdampak besar.
NAMA: Feyza Alfarizi
NPM: 2416041060
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Administrasi Negara

Dari video tersebut didapatkan bahwa Ketahanan nasional adalah kemampuan suatu bangsa untuk tetap tangguh, ulet, dan mampu mengembangkan potensi demi menghadapi berbagai ancaman yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup negara. Ketahanan ini berfungsi seperti dinding pelindung yang menjaga keutuhan negara dari berbagai serangan, baik yang datang secara langsung, dari luar, dari dalam, maupun secara tidak langsung. Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan dinding ini tetap kokoh dan tidak runtuh menghadapi berbagai tantangan.

Ancaman langsung misalnya penjajahan Belanda yang membawa pasukan militer untuk menguasai sumber daya Indonesia. Ancaman dari luar bisa berupa upaya negara lain, seperti Amerika Serikat yang pernah berusaha menjajah Filipina. Sementara itu, ancaman dari dalam muncul dari pihak-pihak yang ingin memecah belah bangsa, seperti kelompok separatis atau gerakan yang merongrong keutuhan negara. Ancaman tidak langsung sering kali lebih halus, misalnya penguasaan ekonomi secara perlahan oleh pihak asing, seperti pembelian lahan secara besar-besaran yang menyebabkan penduduk lokal tersingkir dan kehilangan hak atas tanahnya.

Berbagai ancaman ini menjadi tantangan besar bagi negara, karena dampaknya bisa meluas ke banyak aspek. Ancaman tersebut dapat merusak integritas atau kewibawaan bangsa, melemahkan identitas nasional kita sebagai warga negara, dan bahkan mengancam kelangsungan hidup negara. Hal ini bisa dilihat dari kasus Uni Soviet yang akhirnya terpecah belah karena tidak mampu menjaga stabilitasnya. Selain itu, ancaman juga dapat menggagalkan perjuangan mencapai tujuan nasional, seperti target pertumbuhan ekonomi yang terhambat akibat intervensi asing atau masalah internal. Oleh sebab itu, ketahanan nasional perlu terus dikembangkan dan diperkuat. Kita harus memahami berbagai jenis ancaman, baik yang berhubungan dengan

TRIGATRA  (geografi, demografi, dan sumber daya alam)
maupun PANCAGATRA (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan). Dengan memahami ancaman tersebut, kita dapat membangun ketangguhan bangsa secara menyeluruh, baik di aspek fisik maupun mental. Ketahanan nasional yang kuat akan memastikan bahwa dinding perlindungan negara tetap kokoh, sehingga bangsa ini mampu menghadapi tantangan apa pun dan mencapai tujuan nasional yang telah ditetapkan.
NAMA: Feyza Alfarizi 
NPM: 2416041060
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Adm. Negara

1. Dari artikel tersebut memberitahu kita bahwa penegakan HAM di indonesia ini masih jauh dari kata memuaskan, karena banyak masalah seperti pelanggaran HAM masa lalu yang tidak selesai-selesai, ada diskriminasi, dan isu papua yang tidak jelas arahannya. Untuk sisi positif nya kita sebagai mahasiswa terdorong untuk aktif dan membuat gerakan sosial yang terus hidup yang membuat kita sadar bahwa perjuangan belum selesai karena harapan tersebut masih ada dan kita tidak boleh diam saja.
2.kalau membicarakan demokrasi di indonesia sebenarnya kita punya budaya gotong royong dan musyawarah yang sudah jadi tradisi. Tapi sekarang sepertinya malah jauh dari hal tersebut. Demokrasi kita lebih ke ajang rebutan kursi daripada mencari solusi. Prinsip demokrasi yang ber ketuhanan kalau dibuat menyudutkan kelompok tertentu atau kebijakan yang diskriminatif, sangat tidak benar, karena demokrasi harus inklusif tidak bisa pilih pilih.

3.Kalau dilihat sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 sudah ada usaha mengarah kesitu, namun banyak praktiknya yang melenceng seperti pembatasan kebebasan berekspresi, padahal pancasila mengajarkan kita soal kemanusiaan yang adil dan beradab. Jadi terlihat HAM masih menjadi korban politik

4.Anggota parlemen yang mengaku ngaku wakil rakyat tapi malah mengejar kepentingan pribadi sendiri, kita harus memberikan sikap yang kritis dan berani bersuara. Jangan biarkan mereka semena mena kalau perlu masyarakat harus aktif untuk mengawasi kinerja mereka.

5. Pemimpin yang pakai karisma tradisi atau agama buat memanipulasi rakyat itu mereka sudah tega mengorbankan loyalis demi tujuan yang tidak jelas dan jelas tidak sesuai konsep HAM, karena HAM tentang menghormati martabat manusia bukan menjual emosi mereka untuk kepentingan pribafi atau kelompok. Demokrasi harus mendukung kebebasan berfikir dan tidak bermain propaganda
NAMA: Feyza Alfarizi
NPM: 2416041060
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Administrasi Negara

Analisis video diatas mengenai Perbedaan UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan versi yang berlaku sekarang dapat dilihat dari perjalanan sejarah Indonesia sebagai negara yang telah melewati empat bentuk republik.

1.Republik pertama dimulai pada 17 Agustus 1945, dengan Konstitusi UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Saat itu, UUD 1945 belum memiliki Penjelasan yang secara resmi menjadi bagian dari naskahnya.
2.Republik kedua adalah masa Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berdiri pada 27 Desember 1949 berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Konstitusi yang berlaku adalah Konstitusi RIS, yang menerapkan sistem federal.
3.Republik ketiga kembali ke bentuk negara kesatuan pada 17 Agustus 1950, menggunakan UUD Sementara (UUDS) 1950. Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer, dengan presiden sebagai kepala negara tanpa kewenangan eksekutif penuh.

Selanjutnya, setelah Pemilu 1955, Konstituante gagal menyusun konstitusi baru karena perdebatan tajam antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam. Akibat kegagalan ini, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante dan menetapkan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi. Dengan ini, Indonesia memasuki Republik keempat. Pada 15 Februari 1946, muncul dokumen penjelasan UUD 1945 yang bersifat terpisah. Dokumen ini kemudian dilekatkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959, menjadikannya bagian tak terpisahkan dari UUD 1945.

Selain itu, Piagam Jakarta yang dirumuskan pada 22 Juni 1945 tetap diakui sebagai dokumen yang "menjiwai" dan menjadi bagian penting dari semangat UUD 1945 meskipun salah satu kalimatnya ("dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya") telah diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" demi menjaga persatuan nasional.