Posts made by Kristin febrianti

NAMA :kristin febrianti
NPM : 2456041013
KELAS : MANDIRI A
PRODI : ilmu Administrasi negara

Perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan perjalanan sejarah bangsa dalam mencari bentuk pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Berikut adalah tahapan penting dalam perkembangan konstitusi di Indonesia:

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) - 18 Agustus 1945
Konstitusi pertama yang disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
Sistem pemerintahan: Presidensial.
Sifatnya singkat dan fleksibel, terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 Bab, 37 Pasal), dan Penjelasan.
Menekankan semangat kemerdekaan dan kedaulatan rakyat.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) - 27 Desember 1949
Diterapkan setelah penyerahan kedaulatan dari Belanda.
Sistem pemerintahan: Federal, terdiri dari 16 negara bagian.
Berumur pendek karena banyak penolakan terhadap bentuk negara federal.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 - 17 Agustus 1950
Mengembalikan Indonesia ke bentuk negara kesatuan dengan sistem parlementer.
Menekankan demokrasi parlementer dengan Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
Tercipta akibat keinginan untuk menyederhanakan struktur pemerintahan.
4. Kembali ke UUD 1945 - 5 Juli 1959
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Alasan utama: kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru.
Era ini dikenal dengan Demokrasi Terpimpin yang menitikberatkan kekuasaan pada Presiden.
5. UUD 1945 di Era Orde Baru (1966–1998)
Diterapkan dengan penekanan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi.
Namun, sering disalahgunakan oleh pemerintah Orde Baru untuk melegitimasi kekuasaan otoriter.
Amandemen tidak dilakukan, meskipun banyak desakan reformasi.
6. Reformasi dan Amandemen UUD 1945 (1999–2002)
Empat kali amandemen dilakukan untuk menyesuaikan dengan prinsip demokrasi modern.
Perubahan utama:
Pembatasan masa jabatan presiden (maksimal 2 periode).
Penguatan fungsi DPR dan pembentukan DPD.
Penerapan otonomi daerah.
Perlindungan hak asasi manusia.
NAMA : kristin febrianti
NPM : 2456041013
KELAS : MANDIRI A
PRODI : ilmu Administrasi negara

hasil analisis dari jurnal berjudul
1. Fokus dan Tujuan Jurnal
Jurnal ini menyoroti pentingnya semangat bela negara dalam konteks pandemi COVID-19, dengan fokus pada bagaimana warga negara dapat menunjukkan kecintaan dan kesetiaan kepada negaranya melalui tindakan nyata. Pandemi COVID-19 dianggap sebagai ujian terhadap solidaritas, tanggung jawab, dan kesadaran nasional warga negara.

2. Konsep Bela Negara dalam Jurnal
Bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang didasari oleh rasa cinta terhadap bangsa dan negara, yang diwujudkan dalam tindakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tindakan bela negara tidak hanya melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui kepatuhan terhadap aturan pemerintah, gotong royong, dan solidaritas sosial.
Dasar hukum bela negara dalam jurnal ini meliputi:
Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, yang menekankan hak dan kewajiban warga negara untuk membela negara.
UU No. 3 Tahun 2003 Pasal 9, yang menjelaskan bentuk keikutsertaan bela negara, termasuk pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian melalui profesi masing-masing.
3. Implementasi Bela Negara di Masa Pandemi
Jurnal ini memberikan contoh bagaimana semangat bela negara dapat diwujudkan, seperti:
Kepatuhan pada protokol kesehatan, seperti isolasi mandiri, menjaga jarak, dan tidak menyebarkan hoaks.
Solidaritas sosial, melalui bantuan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk tenaga medis yang menjadi garda terdepan.
Dukungan kreatif, seperti membuat video motivasi untuk tenaga kesehatan atau membantu kebutuhan orang yang sedang isolasi.

4. Tantangan dan Solusi
Tantangan:
Tingginya emosi, ketakutan, dan ketidakstabilan sosial akibat dampak pandemi, seperti kehilangan pekerjaan.
Rendahnya kesadaran beberapa individu terhadap pentingnya bela negara, yang dapat memicu konflik dan ketidakpatuhan terhadap aturan.
Solusi:
Meningkatkan kesadaran melalui pendidikan kewarganegaraan dan kampanye sosial.
Mendorong partisipasi aktif warga dalam mendukung kebijakan pemerintah secara kolektif.
5. Relevansi Jurnal dengan Kondisi Aktual
Jurnal ini sangat relevan dengan situasi pandemi yang membutuhkan kolaborasi dan kesadaran kolektif dari masyarakat. Tindakan-tindakan sederhana, seperti menjaga kebersihan dan mematuhi aturan pemerintah, menjadi bentuk bela negara yang signifikan untuk memerangi pandemi.
Bela negara di masa pandemi tidak hanya tentang pengorbanan besar, tetapi juga tindakan kecil yang konsisten untuk mendukung bangsa.
Jurnal ini menekankan bahwa solidaritas, gotong royong, dan kepatuhan adalah kunci keberhasilan dalam menghadapi tantangan global seperti COVID-19.
NAMA : kristin febrianti
NPM : 2456041013
KELAS : MANDIRI A
PRODI : ilmu Administrasi negara
secara keseluruhan vidio yang berdurasi 17 menit membahasa tentang ketahanan
1. Pengertian Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional adalah kemampuan suatu negara untuk bertahan dan mengembangkan potensi yang dimiliki dalam menghadapi berbagai ancaman. Hal ini mencakup aspek internal (kekuatan nasional) dan eksternal (ancaman luar negeri).

Ketahanan nasional melibatkan:

Kedetan (kemandirian): Negara harus mampu mengelola sumber daya dan mengambil keputusan secara mandiri.

Keterampilan: Meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan dan teknologi.

Ketangguhan: Mampu menghadapi tantangan dan ancaman yang dapat mengganggu stabilitas negara.

Kemampuan mengembangkan potensi nasional: Mengoptimalkan sumber daya manusia dan alam untuk kepentingan nasional.

2. Pendekatan Ketahanan Nasional Berdasarkan Aspek (Tri Gatra dan Panca Gatra)

Tri Gatra (aspek alamiah):

1. Lokasi Geografis: Posisi strategis Indonesia sebagai negara kepulauan sering menjadi potensi sekaligus ancaman karena wilayahnya yang luas dan berbatasan dengan negara lain.


2. Sumber Daya Alam: Kecukupan dan keberlanjutan pengelolaan SDA harus diperhatikan agar tidak menjadi kelemahan, seperti eksploitasi oleh pihak asing.


3. Kondisi Penduduk: Kepadatan dan kualitas penduduk (pendidikan, kesehatan) berpengaruh pada stabilitas dan produktivitas nasional.



Panca Gatra (aspek sosial):

1. Ideologi: Menjaga Pancasila sebagai dasar negara agar tidak tergantikan oleh ideologi lain.


2. Politik: Memastikan stabilitas politik dan kepemimpinan yang mengutamakan kepentingan rakyat.


3. Ekonomi: Keseimbangan antara modal, teknologi, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.


4. Sosial Budaya: Melestarikan tradisi lokal, memperkuat pendidikan, dan melawan pengaruh budaya asing yang negatif.


5. Pertahanan dan Keamanan (Hankam): Membangun kesadaran bela negara dan kesiapan dalam menghadapi ancaman fisik maupun non-fisik.

3. Tantangan Ketahanan Nasional

Ancaman langsung:

Luar negeri: Invasi militer, dominasi ekonomi asing, dan penyebaran ideologi radikal.

Dalam negeri: Konflik sosial, disintegrasi, atau kegagalan pengelolaan SDA.


Ancaman tidak langsung:

Ideologi: Penyebaran propaganda yang mengancam nilai-nilai Pancasila.

Politik: Ketidakstabilan akibat korupsi dan konflik antar elit.

Ekonomi: Ketergantungan pada negara lain dan kurangnya inovasi teknologi.

Sosial budaya: Hilangnya identitas lokal akibat globalisasi.

Hankam: Rendahnya kesadaran bela negara di kalangan masyarakat.


Ketahanan nasional adalah pondasi untuk memastikan kedaulatan dan kemajuan bangsa. Dalam konteks ini, setiap elemen—baik aspek alamiah maupun sosial—harus diberdayakan secara optimal. Fokus pada pendidikan, pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, serta penguatan identitas nasional menjadi kunci utama untuk menghadapi ancaman baik internal maupun eksternal.