NAMA :kristin febrianti
NPM : 2456041013
KELAS : MANDIRI A
PRODI : ilmu Administrasi negara
Perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan perjalanan sejarah bangsa dalam mencari bentuk pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Berikut adalah tahapan penting dalam perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) - 18 Agustus 1945
Konstitusi pertama yang disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
Sistem pemerintahan: Presidensial.
Sifatnya singkat dan fleksibel, terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 Bab, 37 Pasal), dan Penjelasan.
Menekankan semangat kemerdekaan dan kedaulatan rakyat.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) - 27 Desember 1949
Diterapkan setelah penyerahan kedaulatan dari Belanda.
Sistem pemerintahan: Federal, terdiri dari 16 negara bagian.
Berumur pendek karena banyak penolakan terhadap bentuk negara federal.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 - 17 Agustus 1950
Mengembalikan Indonesia ke bentuk negara kesatuan dengan sistem parlementer.
Menekankan demokrasi parlementer dengan Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
Tercipta akibat keinginan untuk menyederhanakan struktur pemerintahan.
4. Kembali ke UUD 1945 - 5 Juli 1959
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Alasan utama: kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru.
Era ini dikenal dengan Demokrasi Terpimpin yang menitikberatkan kekuasaan pada Presiden.
5. UUD 1945 di Era Orde Baru (1966–1998)
Diterapkan dengan penekanan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi.
Namun, sering disalahgunakan oleh pemerintah Orde Baru untuk melegitimasi kekuasaan otoriter.
Amandemen tidak dilakukan, meskipun banyak desakan reformasi.
6. Reformasi dan Amandemen UUD 1945 (1999–2002)
Empat kali amandemen dilakukan untuk menyesuaikan dengan prinsip demokrasi modern.
Perubahan utama:
Pembatasan masa jabatan presiden (maksimal 2 periode).
Penguatan fungsi DPR dan pembentukan DPD.
Penerapan otonomi daerah.
Perlindungan hak asasi manusia.
NPM : 2456041013
KELAS : MANDIRI A
PRODI : ilmu Administrasi negara
Perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan perjalanan sejarah bangsa dalam mencari bentuk pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Berikut adalah tahapan penting dalam perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) - 18 Agustus 1945
Konstitusi pertama yang disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
Sistem pemerintahan: Presidensial.
Sifatnya singkat dan fleksibel, terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 Bab, 37 Pasal), dan Penjelasan.
Menekankan semangat kemerdekaan dan kedaulatan rakyat.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) - 27 Desember 1949
Diterapkan setelah penyerahan kedaulatan dari Belanda.
Sistem pemerintahan: Federal, terdiri dari 16 negara bagian.
Berumur pendek karena banyak penolakan terhadap bentuk negara federal.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 - 17 Agustus 1950
Mengembalikan Indonesia ke bentuk negara kesatuan dengan sistem parlementer.
Menekankan demokrasi parlementer dengan Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
Tercipta akibat keinginan untuk menyederhanakan struktur pemerintahan.
4. Kembali ke UUD 1945 - 5 Juli 1959
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Alasan utama: kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru.
Era ini dikenal dengan Demokrasi Terpimpin yang menitikberatkan kekuasaan pada Presiden.
5. UUD 1945 di Era Orde Baru (1966–1998)
Diterapkan dengan penekanan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi.
Namun, sering disalahgunakan oleh pemerintah Orde Baru untuk melegitimasi kekuasaan otoriter.
Amandemen tidak dilakukan, meskipun banyak desakan reformasi.
6. Reformasi dan Amandemen UUD 1945 (1999–2002)
Empat kali amandemen dilakukan untuk menyesuaikan dengan prinsip demokrasi modern.
Perubahan utama:
Pembatasan masa jabatan presiden (maksimal 2 periode).
Penguatan fungsi DPR dan pembentukan DPD.
Penerapan otonomi daerah.
Perlindungan hak asasi manusia.