Kiriman dibuat oleh Fernando Hasan

Nama : Fernando Hasan
Kelas : Mandiri A
NPM : 2456041022

Berdasarkan hasil analisis saya terkait video tersebut yang membahas tentang "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie". Video ini menjelaskan bahwa UUD 1945 yang pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 mengalami berbagai perubahan seiring berjalannya waktu.
Konstitusi Pertama (Undang-Undang Dasar 1945 - UUD 1945):
UUD 1945 adalah konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia setelah kemerdekaan. UUD ini disahkan pada 18 Agustus 1945, dan berfungsi sebagai dasar hukum negara Indonesia. Ciri khas: Menekankan pada bentuk negara kesatuan, prinsip demokrasi, serta perlindungan hak-hak dasar warga negara. Perubahan Pertama (Amendemen UUD 1945 1999-2002):
Indonesia melakukan perubahan besar terhadap UUD 1945 yang mulai pada tahun 1999 hingga 2002, yang menghasilkan beberapa amandemen untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi. Perubahan penting: Penguatan sistem checks and balances, pembentukan lembaga negara yang lebih mandiri seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, serta penataan kembali fungsi MPR.

Perkembangan konstitusi di Indonesia juga menunjukkan kemajuan dalam sistem demokrasi, yang mengarah pada pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan demokratis.Contoh: Pemilihan umum yang lebih bebas dan adil setelah amandemen.
Nama : Fernando Hasan
Kelas : Mandiri A
NPM : 2456041022
Prodi :Ilmu Administrasi Negara

Hasil analisis saya terhadap video sebagai berikut.
Ketahanan nasional adalah kemampuan suatu bangsa untuk tetap berdiri teguh meski menghadapi berbagai ancaman, baik yang terlihat maupun tersembunyi. Ancaman ini dapat mengganggu integritas, identitas, keberlangsungan hidup, dan tujuan besar bangsa. Dalam memahami ancaman, kita melihat dua unsur utama:

1. Trigatra (Aspek Alamiah):
- Lokasi dan Geografis: Posisi strategis Indonesia sering menjadi incaran pihak luar, seperti kasus perpisahan Timor Timur atau pelanggaran batas laut oleh kapal asing.
- Kekayaan Alam: Kekayaan Indonesia, seperti ikan dan tambang, sering dieksploitasi oleh pihak asing karena lemahnya pengawasan.
- Kemampuan Penduduk: Keterbatasan pendidikan dan keahlian masyarakat lokal sering menjadi hambatan dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam secara maksimal.

2. Panca Gatra (Aspek Sosial):
- Ideologi: Ancaman berupa upaya menggantikan Pancasila dengan ideologi lain, seperti yang terjadi pada G30S/PKI.
- Politik: Munculnya pembatasan kebebasan berpendapat dapat mengurangi peran masyarakat dalam demokrasi.
- Ekonomi: Rendahnya daya saing produk lokal serta regulasi yang mempersulit pengusaha kecil, dibandingkan kemudahan yang diberikan kepada investor asing.
- Sosial Budaya: Tradisi dan adat istiadat mulai terkikis oleh budaya luar yang semakin mendominasi.
- Hankam (Pertahanan dan Keamanan): Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan negara.

Strategi untuk menghadapinya harus menyentuh kedua aspek tersebut. Pada aspek trigatra, pengelolaan sumber daya harus lebih maksimal dengan melibatkan SDM lokal yang terdidik dan memiliki kompetensi tinggi. Selain itu, diplomasi internasional yang tegas juga diperlukan untuk menjaga kedaulatan wilayah. Pada aspek panca gatra, nilai-nilai Pancasila perlu dihidupkan kembali dalam praktik kehidupan sehari-hari, termasuk melalui pendidikan dan pelestarian budaya lokal. Demokrasi yang sehat juga harus dijaga, dengan memastikan setiap warga memiliki ruang untuk berpartisipasi.

Kesimpulannya, ketahanan nasional bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia, termasuk mahasiswa. Peran mahasiswa adalah belajar secara serius dan mengembangkan wawasan agar mampu menjadi generasi penerus yang kompeten dan berkarakter. Dengan demikian, ancaman terhadap bangsa, baik dari luar maupun dalam, dapat dihadapi dengan tangguh. Ketahanan nasional yang kuat akan memastikan Indonesia tetap berdaulat, bermartabat, dan mampu bersaing di era globalisasi.
Nama : Fernando Hasan
NPM : 2456041022
Kelas : Mandiri A

Jurnal "Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19" dikaji untuk memahami konsep bela negara dan implementasinya dalam masa pandemi Covid-19. Penulis, Syahrul Kemal, menjelaskan bahwa bela negara adalah kewajiban bagi seluruh warga negara untuk mempertahankan eksistensi negara dan meningkatkan kesadaran patriotsime.
Jurnal ini membahas bela negara dalam konteks pandemi COVID-19, menekankan bahwa semua warga negara memiliki kewajiban untuk mempertahankan negara, bahkan dalam situasi sulit. Penulis, Syahrul Kemal, menjelaskan bahwa bela negara mencakup tindakan seperti menjaga kebersihan, tidak menyebarkan informasi yang salah, dan mendukung tenaga medis. Selain itu, pentingnya solidaritas dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah juga ditekankan sebagai bentuk bela negara. Kesadaran akan bela negara diyakini dapat memperkuat ketahanan bangsa di tengah tantangan global seperti pandemi ini.