Kiriman dibuat oleh M Zulio khadafy

Nama : M Zulio Khadafy
NPM : 2416041032
KELAS : REG A
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Berdasarkan jurnal tersebut, kita ketahui bahwa pentingnya menjaga semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Sebagai warga negara, kita wajib menjaga eksistensi dan martabat bangsa. Dalam situasi pandemi, bela negara dapat diwujudkan diwujudkan dengan cara mematuhi protokol kesehatan, menghindari penyebaran informasi hoax, dan ikut serta dalam upaya melawan virus. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat seperti melakukan gotong royong, dan menjaga solidaritas, tantangan pandemi akan lebih mudah teratasi dan menjadi penguat ketahanan nasional.
Bela negara tidak hanya tentang peperangan persenjataan, tetapi juga tentang rela mematuhi peraturan pemerintah untuk kelangsungan hidup sebuah negara. Dalam aksi bela negara juga, masyarakat harus memiliki pengetahuan agar dalam tindakannya tidak merugikan dan melakukan kesalahan.
Nama : M Zulio Khadafy
NPM : 2416041032
KELAS : REG A
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Hasil analisis saya dari video tersebut Ketahanan Nasional adalah keuletan, keterampilan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan potensi Nasional untuk menghadapi ancaman yang datang. Indonesia diibaratkan sebagai sebuah benteng yang berdiri tegak dan kokoh dalam mempertahankan keutuhan dan kedaulatan negara dari berbagai ancaman yang dapat bersifat langsung maupun tidak langsung. Ketahanan nasional tidak diukur dari aspek militer dan keamanan saja tetapi juga mencakup dimensi sosial, ekonomi, budaya, ideologi, dan politik.

Ancaman di Indonesia yang memiliki unsur trigatra yaitu:
1. Lokasi dan kondisi geografis contohnya suatu wilayah yang ingin memisahkan diri dari negara.
2. Kemampuan penduduk yang terbatas.
3. Keadaan dan kekayaan alam sumber daya alam yang mengelola tenaga kerjanya diambil dari orang asing.

Ancaman unsur panca gatra yang diancam yaitu:
- ideologi
- politik
- ekonomi
- sosial budaya
- pertahanan dan keamanan.
Nama : M Zulio Khadafy
NPM : 2416041032
KELAS : REG A
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Menurut saya, alam analisis saya terhadap video berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" yang dipresentasikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, dapat dikatakan bahwa konstitusi pertama yang diterapkan di Indonesia adalah UUD 1945, yang secara resmi disahkan pada 18 Agustus 1945. Konstitusi ini berfungsi sebagai landasan hukum bagi negara Republik Indonesia yang baru saja didirikan.
Era reformasi membawa perubahan besar pada UUD 1945 melalui empat amandemen antara 1999 hingga 2002. Amandemen ini mengatur pemilihan presiden secara langsung, memperluas jaminan hak asasi manusia, dan memperkuat pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, amandemen ini juga mendorong desentralisasi pemerintahan, penguatan supremasi hukum, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Reformasi konstitusi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan tantangan zaman dan memperkuat sistem demokrasi Indonesia.
Prof. Jimly menekankan bahwa perubahan dalam UUD 1945 seharusnya tidak hanya dihat sebagai suatu keharusan, tetapi dilihat juga sebagai refleksi dari semangat demokrasi dan kebutuhan untuk memperkuat sistem pemerintahan negara. Setelah mengalami 4 perubahan ini, naskah yang menjadi pedoman adalah naskah dokumen UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan ditambahkan 4 lampiran yang mencakup perubahan pertama hingga keempat. Untuk mempermudah pemahaman masyarakat dan sosialisasi, MPR menyusun naskah tersebut menjadi satu kesatuan, dengan menambahkan footnote.
Prof. Jimly juga menekankan pentingnya pemahaman konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi negara.