Nama : Igha Mawardhani
NPM : 2313031043
Pemeriksaan surat berharga dan investasi dilakukan untuk memastikan bahwa investasi yang dimiliki perusahaan benar-benar ada, menjadi hak perusahaan, dinilai dengan tepat, serta disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Auditor biasanya memeriksa dokumen kepemilikan, melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga (seperti bank atau kustodian), menelaah transaksi pembelian dan penjualan investasi, serta memverifikasi nilai investasi berdasarkan harga pasar atau metode penilaian yang sesuai.
Apabila suatu entitas memiliki berbagai jenis surat berharga dan investasi, auditor perlu lebih cermat dalam memperhatikan klasifikasi investasi, metode penilaian yang digunakan, risiko penurunan nilai (impairment), serta kelengkapan pengungkapan dalam laporan keuangan. Selain itu, auditor harus memastikan bahwa setiap jenis investasi dicatat sesuai karakteristiknya, karena perlakuan akuntansi untuk saham, obligasi, deposito berjangka, maupun investasi jangka panjang dapat berbeda. Semakin beragam portofolio investasi yang dimiliki perusahaan, semakin tinggi pula risiko salah saji sehingga diperlukan prosedur audit yang lebih mendalam untuk menjamin kewajaran laporan keuangan.