Nama : Nazwa Gusni Ramadhina
NPM : 2351011023
1. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai kasus penolakan jenazah korban covid-19 yang terjadi di Jawa Tengah tersebut dan bagaimakah korelasinya dengan implementasi nilai Pancasila?
Jawab :
Menurut saya, Kejadian seperti itu cukup memprihatinkan. Karena, semestinya warga menerima jenazah perawat tersebut dengan rasa hormat dan rasa bangga meskipun takut tertular. Dan sudah dipastikan akan ada dilakukannya protokol kesehatan dengan hal sederhana contohnya menggunakan masker dan selalu menjaga jarak (tidak bersentuhan sesama manusia). Penolakan tersebut sangat bertolak belakang dengan nilai pancasila sila kedua kemanusiann yang adil dan beradab. Seharusnya warga justru memberikan hormat dan Turut berduka (berbelasungkawa) terhadap jenazah perawat tersebut dengan cara menerima jenazah sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diberlakukan.
2. Berikanlah saran dan solusi mu sebagai mahasiswa mengenai kejadian tersebut supaya tidak terulang lagi di kemudian hari!
Jawab:
Menurut saya, Peran pemerintah sangat penting dan berlaku dalam hal ini. Solusi nya yaitu pemerintah memberikan arahan dan pemberitahuan tentang protokol kesehatan yang baik dan benar sehingga dapat menimbulkan rasa aman untuk masyarakat dan juga kesadaran diri pada masyarakat Indonesia, perlu ditumbuhkan sehingga rasa kemanusiaan antar sesama warga Indonesia lebih terasa dan nilai-nilai pancasila tetap berlaku dan ada di masyarakat.
3.Apakah penolakan jenazah korban covid-19 termasuk pelanggaran sila Pancasila terutama sila ke-2? Bukankah jenazah tersebut sudah tidak bernyawa? Jelaskan dengan argumentasimu secara jelas!
Jawab:
Menurut saya, itu sudah jelas merupakan pelanggaran yang telah dilakukan terhadap sila kedua, meskipun seorang manusia sudah tak bernyawa namun hak kemanusian masih ada dan tetap berlaku, jadi dia harus diperlakukan secara baik, ia tetap harus diberikan hak walaupun nyawa nya sudah tidak ada karena mereka lahir dan meninggal di atas tanah air ini di negeri ini, maka untuk yang masih hidup wajib menguburkan jenazah sesuai ajaran dan perintah agamanya.