Nama : Najlaa Nafisha Aulia
NPM : 2355061001
1. Menurut pendapat saya, penolakan terhadap jenazah korban Covid-19 yang terjadi di Jawa Tengah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila mengajarkan nilai-nilai seperti persatuan, gotong royong, dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Penolakan terhadap jenazah korban Covid-19 melanggar nilai persatuan karena menimbulkan perpecahan antara keluarga korban dan masyarakat. Selain itu, penolakan tersebut juga tidak mencerminkan nilai gotong royong, di mana seharusnya kita saling membantu dan menghormati satu sama lain dalam situasi sulit seperti ini.
2. Melakukan Edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, Melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengadakan program pelatihan tentang nilai-nilai Pancasila dan pentingnya menghormati hak asasi manusia.
3. Pancasila mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan, dan penolakan jenazah korban COVID-19 dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak memperlakukan manusia secara adil dan beradab. Meskipun jenazah itu sendiri tidak hidup, penolakan tersebut dapat menciptakan ketidakadilan dalam penanganan kematian dan pemakaman.
NPM : 2355061001
1. Menurut pendapat saya, penolakan terhadap jenazah korban Covid-19 yang terjadi di Jawa Tengah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila mengajarkan nilai-nilai seperti persatuan, gotong royong, dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Penolakan terhadap jenazah korban Covid-19 melanggar nilai persatuan karena menimbulkan perpecahan antara keluarga korban dan masyarakat. Selain itu, penolakan tersebut juga tidak mencerminkan nilai gotong royong, di mana seharusnya kita saling membantu dan menghormati satu sama lain dalam situasi sulit seperti ini.
2. Melakukan Edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, Melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengadakan program pelatihan tentang nilai-nilai Pancasila dan pentingnya menghormati hak asasi manusia.
3. Pancasila mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan, dan penolakan jenazah korban COVID-19 dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak memperlakukan manusia secara adil dan beradab. Meskipun jenazah itu sendiri tidak hidup, penolakan tersebut dapat menciptakan ketidakadilan dalam penanganan kematian dan pemakaman.