Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Number of replies: 70

Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik jurnal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami jurnal silahkan berikan analisisnya di kolom komentar. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun. 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Daniel Siahaan -
Nama : Daniel Siahaan
NPM : 2315061053

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses
kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhamad Hibban Ramadhan -
Nama: Muhamad Hibban Ramadhan
NPM: 2315061094

Jurnal ini membahas sejarah dan signifikansi Pancasila sebagai dasar ideologi negara Indonesia. Ia menguraikan perkembangan konsep Pancasila dari zaman Majapahit hingga saat ini. Berikut adalah analisis lebih lengkapnya:

1. Asal Usul Pancasila: Jurnal ini mencatat bahwa istilah "Pancasila" sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, walaupun sila-sila belum dirumuskan secara konkrit. Ini menunjukkan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah mewarnai kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan Indonesia sejak zaman dulu.

2. Peran Jepang dalam Pembentukan Pancasila: Jurnal menjelaskan peran Jepang dalam pembentukan Pancasila. Pada tahun 1944, Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Hal ini memicu pembentukan BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) pada tahun 1945. BPUPK memainkan peran penting dalam menyusun dasar negara Indonesia merdeka.

3. Perdebatan di BPUPKI: Jurnal menggambarkan perdebatan yang terjadi di BP UPKI terkait dengan dasar negara Indonesia merdeka. Ada tiga tokoh utama yang mengemukakan pandangan mereka: Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Ini menggambarkan keragaman pandangan dalam proses pembentukan Pancasila.

4. Munculnya Nama Pancasila: Jurnal mencatat bahwa Soekarno yang memperkenalkan nama "Pancasila" dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Ini menjadikan Soekarno dikenal sebagai pencipta nama Pancasila.

5. Pancasila dalam Piagam Jakarta: Jurnal menginformasikan bahwa Pancasila diresmikan sebagai dasar negara dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan. Walaupun terjadi perubahan pada sila pertama setelah penolakan dari Indonesia bagian timur, Pancasila tetap menjadi dasar negara.

6. Pancasila sebagai Sumber Filsafat Bangsa: Jurnal menjelaskan pandangan Mohammad Hatta tentang Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara. Hatta menekankan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam membimbing cita-cita kenegaraan Indonesia.

7. Fungsi Pancasila: Jurnal menguraikan berbagai fungsi Pancasila, termasuk sebagai ideologi negara, pandangan hidup bangsa, dan ciri khas identitas bangsa Indonesia. Pancasila juga dianggap sebagai landasan moral yang kuat.

8. Pancasila sebagai Dasar Hukum: Jurnal menjelaskan bahwa Pancasila juga digunakan sebagai dasar hukum di Indonesia. Setiap peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan sosial.

9. Pancasila sebagai Pandangan Hidup: Jurnal menyebutkan bahwa Pancasila bukan hanya ideologi negara tetapi juga pandangan hidup bangsa. Ini mengarahkan setiap warga negara Indonesia untuk menjalani kehidupan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

10. Penegakan Hukum dan Pancasila: Jurnal menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

11. Sumber Hukum Indonesia: Jurnal mengidentifikasi sumber hukum tertulis di Indonesia, yang mencakup Undang-Undang Dasar 1945, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Semua sumber hukum ini harus selaras dengan Pancasila.

Oleh karena itu, Pancasila bukan hanya sebuah dokumen formal, tetapi juga cerminan dari nilai-nilai dan identitas bangsa Indonesia yang berakar dalam sejarahnya. Itu menjadi panduan moral dan hukum yang penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia serta dalam pembentukan kebijakan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Taufik Saputra -
Nama : M. Taufik Saputra
Npm: 2315061077

Pancasila, sebagai dasar negara, mengeksplorasi nilai-nilai keseimbangan hukum yang mencakup konsep Ketuhanan yang tidak memihak pada satu agama, melainkan mengandung nilai-nilai universal seperti keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, dan perdamaian. Selanjutnya, ada Nilai Kemanusiaan yang menekankan hak-hak dasar manusia seperti hak untuk hidup, pendidikan, berkarya, berserikat, berkeluarga, kebahagiaan, berpikir, bersikap, dan mengembangkan potensi. Semua ini tidak terlepas dari konsep terakhir, yaitu Nilai Kemasyarakatan yang menegaskan peran negara dalam memajukan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M. Sidiq Firdaus -
Nama : M. Sidiq Firdaus
NPM : 2315061118

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai ketuhanan dan nilai kemanusiaan.

Nilai ketuhanan pada Pancasila tidak hanya untuk satu agama saja, Karena "Ketuhanan Yang Maha Esa " berarti secara universal untuk semua yang berketuhanan/beragama.
Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan
kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai
Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini
merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses
kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut
bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat
yang didasarkan atas prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Bagas Pangestu -
Nama : Bagas Pangestu
NPM : 2315061010

Penerapan nilai-nilai seimbang dalam upaya pembangunan hukum Indonesia merupakan aspek penting dalam sistem hukum negara. Filosofi Pancasila menjadi landasan pembangunan hukum di Indonesia dan penerapan nilai-nilai seimbang sangat penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia. Sistem hukum pidana Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, antara lain nilai ketuhanan, kemanusiaan, solidaritas, demokrasi, dan keadilan sosial.
Pancasila memiliki dua konsep yakni konsep ketuhanan yang dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai universalitas, lalu kedua yaitu Nilai Kemanusiaan
yang bermaksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat.
Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hubungan baik dengan Allah, hubungan baik dengan manusia dan hubungan baik dengan alam agar mencapai rahmat atau cinta kasih bagi seluruh alam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Afif Rizki Putra -
Nama: Afif Rizki Putra
NPM: 2315061061
Kelas: TI A

Secara historis para pendiri negara kita dengan sangat bijak dapat
menyepakati pilihan tentang dasar negara Indonesia menjadi sebuah negara modern yang berkarakter
religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Eksistensi Pancasila bukti nyata dalam tegaknya Negara Hukum. Pancasila merupakan ideologi negara yang universal dan dalam khazanah Islam dapat dikatakan Pancasila memuat hablumminannas, habulminallah, habluminalalam untuk mencapai tujuan rahamtalilalamin. .
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Samuel Linggom Deo Pasaribu -
Nama : Samuel Linggom Deo Pasaribu
NPM : 2315061026

Jurnal ini memberi pembahasan mengenai pentingnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan nilai-nilai keseimbangan hukum, dan menekankan perlunya memahami Pancasila melalui pemahaman historis untuk mengenali sifatnya yang universal dan komprehensif. Tidak lupa jurnal tersebut juga menyoroti pentingnya Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia dan memperingatkan potensi masalah hukum jika Pancasila tidak ditegakkan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Robbani Narsam -
Nama: Muhammad Robbani Narsam
NPM: 2315061029

Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, Resolusi Vol.Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum.Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia.Negara diujung barat laut Asia ini menjadi Negara dengan sistem sekuler pertama di tengah identitas masyarakatnya yang mayoritas adalah muslim.Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada -dan sesuai -dengan karakter bangsa.Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.Itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam.Saat terjadi musibah tsunami, kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila "Persatuan Indonesia" dan sila "kemanusiaan yang adil dan beradab" muncul secara serempak.Umumnya, konflik-konflik tersebut, tidak terkecuali konflik di Ambon dan Poso, ditengarai sebagai bagian dari konflik politik yang tidak terlepas dari provokasi dan campur tangan "halus" pihak luar.Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by SASKIYA DWI SEPTIANI -
nama: saskiya Dwi Septiani
npm: 2315061033

Teks tersebut menyoroti pentingnya penerapan nilai-nilai seimbang dalam pembangunan hukum di Indonesia, dengan Filosofi Pancasila sebagai landasan. Pancasila mencakup konsep ketuhanan dan nilai kemanusiaan, yang harus tercermin dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pancasila juga dianggap sebagai ideologi universal yang mencakup hubungan dengan Allah, manusia, dan alam untuk mencapai rahmat dan cinta kasih bagi seluruh alam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M. SULTHON ALFARIZKY M. SULTHON ALFARIZKY -
Nama : M. Sulthon Alfarizky
Npm : 2315061054

Setalah saya membaca jurnal tersebut. Tanggapan saya terhadap jurnal ini adalah bahwa Pancasila memang memiliki peran penting dalam menentukan identitas dan nilai-nilai bangsa Indonesia. Pembahasan mengenai dasar negara selalu menjadi topik yang menarik, dan penting bagi masyarakat Indonesia untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Tomy Arya Fiosa -
Nama: Tomy Arya Fiosa
Kelas : 2315061110

Simpulan dari jurnal ini adalah bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum yang harus diimplementasikan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Pancasila juga merupakan ideologi negara yang universal dan komprehensif yang mengandung relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin. Oleh karena itu, Pancasila harus ditegakkan dan dipertahankan sebagai ideologi bernegara yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Rima Dwi Puspitasari -
Nama : Rima Dwi Puspitasari (TI B)
Npm : 2315061038
Analisis jurnal 1 & 2

Didalam jurnal ini menerangkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis.

Tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.

Melalui jurnal ini saya dapat menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Pangihutan Syahputra Purba -
Nama : Pangihutan Syahputra Purba
NPM : 2315061066
Kelas : TI B

Setelah saya membaca jurnal di atas tanggapan saya adalah Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.Pancasila, sebagai dasar negara, mengeksplorasi nilai-nilai keseimbangan hukum yang mencakup konsep Ketuhanan yang tidak memihak pada satu agama, melainkan mengandung nilai-nilai universal seperti keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, dan perdamaian. Selanjutnya, ada Nilai Kemanusiaan yang menekankan hak-hak dasar manusia seperti hak untuk hidup, pendidikan, berkarya, berserikat, berkeluarga, kebahagiaan, berpikir, bersikap, dan mengembangkan potensi. Semua ini tidak terlepas dari konsep terakhir, yaitu Nilai Kemasyarakatan yang menegaskan peran negara dalam memajukan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Sofwan Wildan Ridho -
Nama: Sofwan Wildan Ridho
Npm: 2355061002
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
Pancasila merupakan ideologi nasional yang mengandung nilai-nilai kebudayaan Indonesia dan menjadi visi bangsa.
Penerapan nilai-nilai Pancasila sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia, antara lain hubungan antar lembaga negara, penegakan hukum, demokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, pengaturan perekonomian, dan etika moral dalam kehidupan sosial dan budaya.
Jurnal tersebut menyoroti perlunya menjaga dan memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat Indonesia untuk mencegah penurunan maknanya dan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa.
pentingnya Pancasila sebagai ideologi nasional yang mengandung nilai-nilai budaya Indonesia dan menjadi visi bangsa. Penerapan nilai-nilai Pancasila sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia, antara lain hubungan antar lembaga negara, penegakan hukum, demokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, pengaturan perekonomian, dan etika moral dalam kehidupan sosial dan budaya. Jurnal tersebut menyoroti perlunya menjaga dan memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat Indonesia untuk mencegah penurunan maknanya dan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Radhitya Agrayasa Rhalin Unila -
Nama : Radhitya Agrayasa Rhalin 
NPM : 2315061002
Jurnal diatas membahas tentang sejarah dan signifikan nya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Berikut sejarah dan signifikan nya
Sejarah Pancasila:
1. Awal Mula: Pancasila diusulkan oleh Soekarno, seorang pemimpin proklamator kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1945. Konsep ini pertama kali diungkapkan dalam pidatonya pada 1 Juni 1945.

2. Sumber Inspirasi: Pancasila dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya, agama, dan filsafat Indonesia, termasuk ajaran Hindu, Buddha, Islam, dan tradisi lokal.

3. Proses Pembentukan: Pancasila mengalami beberapa perubahan dan penjelasan selama perdebatan dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

4. Pengukuhan: Pancasila diakui sebagai dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945.

Signifikansi Pancasila:
1. Kesatuan dan Keberagaman: Pancasila menghormati keberagaman budaya dan agama di Indonesia sambil mempromosikan persatuan nasional.

2. Panduan Politik: Pancasila berfungsi sebagai panduan bagi pembuatan kebijakan dan hukum di Indonesia. Nilai-nilai seperti keadilan sosial, demokrasi, dan kesejahteraan sosial tercermin dalam kebijakan negara.

3. Penjagaan Keutuhan Negara: Pancasila memberikan kerangka kerja untuk memelihara integritas dan kedaulatan negara Indonesia.

4. Hubungan Internasional: Pancasila menjadi dasar bagi kebijakan luar negeri Indonesia yang menekankan perdamaian, kerjasama internasional, dan non-blok.

5. Pendidikan: Pancasila juga diajarkan di sekolah-sekolah sebagai bagian dari pendidikan warga negara, membantu memupuk nilai-nilai moral dan kewarganegaraan.

Pancasila adalah pijakan penting dalam memahami landasan ideologi dan moral negara Indonesia, yang memainkan peran kunci dalam pembentukan dan perkembangan negara ini.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Puan Akeyla Maharani Puan Akeyla Maharani -
Nama : Puan Akeyla Maharani M
NPM : 2315061070

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan , dan lain - lain , pancasila berada ditengah - tengah diantara negara sekuler dan negara agama serta berada diantara ideologi komunis dan liberal dimana pancasila membebaskan untuk mengeluarkan pendapat tapi tetap
terbatas

Pancasila sudah ada sejak majapahit dan sriwijaya tetapi disahkan sebagai ideologi negara tanggal 18 agustus 1945, pancasila yang asli berada pada UUD alinea 4

Alasan pancasila tidak bisa diubah karena ia adalah kaidah pokok yang fundamental dan memiliki kedudukan tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum atau hukum dasar di Indonesia adalah pancasila karena itu seluruh aturan di indonesia bisa berubah jika ideologi pancasila diganti , dan juga jika mengubah Pancasila sama saja dengan mengubah dasar atau asas negara.

dibawah ini fungsi pancasila =

DASAR NEGARA : Hukum penyelenggara dan ketatanegaraan
Sumber Dari Segala Sumber Hukum : Hukum UU
Pandangan hidup : tingkah laku PETUNJUK arah
Kepribadian Bangsa : CIRI KHAS hanya dipunyai bangsa indonesia
Falsafah : PEMERSATU
Ideologi : cita cita LANDASAN BERPRILAKU
Perjanjian luhur: sejak indonesia berdiri DIGALI & DISEPAKATI
Jiwa bangsa : sebelum indonesia berdiri
Nilai Moral : BAIK BURUK prilaku
Pandangan Hidup : Petunjuk arah
Ideologi : Landasan Berprilaku
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Natha Raditya Rauf -
Nama: Natha Raditya Rauf
Npm: 2315061062

Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Isi dari pancasila yaitu:

(1) Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia

Pancasila secara sah dan resmi dijadikan sebagai deasar negara pada 18 Agustus 1945 bersamaan dengan pengesahan UUD 1945 oleh PPKI.

Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat.

Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Sebagai cita hukum, Pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional, dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide-ide yang dikandung Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur, karena Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia, oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by CINDY PUJI LESTARI CINDY PUJI LESTARI -
NAMA:CINDY PUJI LESTARI
NPM:2315061042

PABCASILA sebagai dasar negara mengandung pemikiran pendiri negara yang dituangkan dalam suatu sistem yang merupakan cerminan dari nilai-nilai Pancasila yang saling berhubungan dan digunakan sebagai pedoman ataupun pandangan hidup bangsa dalam berbangsa dan bernegara.
Kemudian ditinjau dari filsafat pendidikan, maka Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang menjiwai dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, sistem pendidikan nasional Indonesia wajar apabila dijiwai, didasari dan mencerminkan identitas Pancasila.
Jadi Pancasila bisa terhubung ke dalam berbagai spek seperti sumber filsafat,dasar hukum dll
In reply to CINDY PUJI LESTARI CINDY PUJI LESTARI

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dewi Resmiyanti -
Nama :Dewi Resmiyanti
NPM:2315061045

Jurnal ini membahas Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan , nilai kemanusiaan , dan nilai kemasyarakatan . Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan . Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara.

Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Penerapan nilai-nilai seimbang dalam upaya pembangunan hukum Indonesia merupakan aspek penting dalam sistem hukum negara. Filosofi Pancasila menjadi landasan pembangunan hukum di Indonesia dan penerapan nilai-nilai seimbang sangat penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia. Sistem hukum pidana Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, antara lain nilai ketuhanan, kemanusiaan, solidaritas, demokrasi, dan keadilan sosial.
Pancasila memiliki dua konsep yakni konsep ketuhanan yang dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai universalitas, lalu kedua yaitu Nilai Kemanusiaan yang bermaksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Maulana Hafidz Ismail -
Nama : Maulana Hafidz Ismail
NPM : 2315061073

Jurnal tersebut membahas tentang pentingnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan peranannya dalam membentuk sistem hukum negara tersebut. Artikel ini menyoroti prinsip-prinsip As-Shuro (konsultasi), Al-'Adl (keadilan), Al-Hurriyah (kebebasan), dan Al-Musowah (kesetaraan) sebagai semangat umum Islam dalam pemerintahan.

Jurnal ini juga membahas kritik yang dihadapi oleh Pancasila setelah Reformasi 1998, di mana beberapa individu menganjurkan liberalisme dan kapitalisme sebagai solusi bagi masalah Indonesia. Namun, artikel ini menekankan bahwa Pancasila tetap menjadi hal yang fundamental dan harus dijunjung tinggi sebagai prinsip panduan bagi pemerintah dan bangsa. Pancasila digambarkan sebagai dasar negara dan filsafat nasional, yang menjadi aturan mendasar dalam pemerintahan negara. Pancasila mencakup hukum tertulis dan tidak tertulis, dan semua legislasi di Indonesia harus sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.

Ideologi Pancasila dipandang sebagai kumpulan keyakinan, gagasan, doktrin, dan teori yang dianggap benar dan menjadi prinsip panduan dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial. Ini adalah ideologi yang sistematis dan praktis yang memberikan panduan yang jelas untuk implementasinya. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menetapkan Pancasila sebagai ideologi, dasar, dan landasan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, setiap legislasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila tidak diizinkan.

Jurnal ini juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam Pancasila, dengan nilai-nilai seperti ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Memahami Pancasila melalui konteks sejarahnya penting dalam mengakui sifat universal dan komprehensifnya,
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Riski jaya putra -
Nama:Riski jaya putra
NPM:2315061065

pentingnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia. Pancasila dianggap sebagai ideologi negara yang universal dan komprehensif yang mencakup nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial.

Pancasila memiliki peran penting dalam pembangunan hukum di Indonesia. Tanpa Pancasila, pembangunan hukum dapat menjadi tidak terstruktur dan menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Disitu juga membahas tentang kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Pancasila dan pentingnya penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman, dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.

Secara keseluruhan, PDF tersebut memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia dan mengajak masyarakat untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ramayuda Mahardika Unila -
Nama : Ramayuda Mahardika
NPM : 2315061126

Jurnal tersebut membahas tentang bagaimana nilai Pancasila di implementasikan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan dan nilai kemanusiaan.
Jika Pancasila tidak ada maka kontruksi hukum akan hancur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Elisa Aryani -
Nama : Elisa Aryani
NPM : 2355061006
Kelas TI B

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki tiga nilai keseimbangan hukum. Pertama, nilai Ketuhanan tidak memihak agama tertentu, melainkan mencakup nilai-nilai universal seperti keadilan, persamaan, dan lainnya. Kedua, nilai Kemanusiaan menekankan hak-hak dasar manusia, seperti hak hidup, pendidikan, dan kebebasan. Terakhir, nilai Kemasyarakatan menekankan peran negara untuk kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Adwika Farsha Ardhan Adwika Farsha Ardhan -
Nama: Adwika Farsha Ardhan
Npm: 2315061074

Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Isi dari pancasila yaitu:

(1) Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia

Pancasila secara sah dan resmi dijadikan sebagai deasar negara pada 18 Agustus 1945 bersamaan dengan pengesahan UUD 1945 oleh PPKI.

Kesimpulannya adalah bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum yang harus diimplementasikan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M. Aidil Fikri Unila -
Nama : M. Aidil Fikri
NPM : 2315061130

Jurnal ini mebahas tentang Istilah pancasila sudah ada sejak zaman majapahit dalam buku Negara Kertagama Karangan Prapanca dan Buku Sutasoma Karangan Mpu Tantular. Dalam buku Negara Kertagama dan buku Sutasoma istilah pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Sejarah lahirnya pancasila berawal pada pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa indonesia oleh perdana mentri jepang pada saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 september 1944.Setelah janji itu pemerintah jepang kemudian membentuk BPUPKI pada tanggal 29 April 1945. BPUPKI telah melaksanakan sidang sebanyak dua kali, yang pertama disenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945, dan yang kedua pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad ishmat Sharim -
Nama: M.Ishmat Sharim
Npm: 2355061010

jurnal ini menjelaskan tentang bagaimana pancasila sebagai ideologi negara di indonesia diimplementasikan dalam pengembangan hukum, khususnya nilai-nilai keseimbangan dalam konteks hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by SULTAN AKMAL FAKIH -
SULTAN AKMAL FAKIH
2315061021

JURNAL INI MEMBAHAS TENTANG DASAR NEGARA YANG MEMILIKI NILAI NILAI KESEIMBANGAN HUKUM, YAITU NILAI KETUHANAN, NILAI KEMANUSIAAN, DAN NILAI KEMASYARAKATAN
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Desta Rahma Irayani Desta Rahma Irayani -
Nama: Desta Rahma Irayani
NPM: 2315061006

Analisis dari jurnal tersebut yaitu Pancasila adalah ideologi bangsa, pandangan hidup bangsa sehingga dalam pembentukan produk hukum selalu berpedoman dan bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan dan nilai Kemasyarakatan.

Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuarelasi habluminallah, hablumminnas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin.

Pancasila sebagai dasar filsafat memiliki fungsi pembentukan karakter kehidupan berbangsa dan bernegara dalam menjalankan kehidupan sehari-hari
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Nama: Andhika Junion Pinorsitta Lumbantoruan
NPM: 2315061050

Pancasila merupakan landasan bagi negara Indonesia yang diakui sebagai sebuah rumusan politik. Pancasila menjadi landasan negara berdasarkan agama, menciptakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Para pendiri berhasil untuk bersepakat dasar negara yang sesuai karakter bangsa. Selama periode pasca reformasi, Pancasila secara otomatis telah menjadi pilar yang memungkinkan Indonesia mengatasi berbagai konflik dan musibah besar. Pembentukan pancasila dirapatkan saat bpupki membahas dasar negara Indonesia merdeka dengan tiga tokoh, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Muhammad Yamin mengusulkan dasar negara yang terbagi menjadi lima hal, termasuk kesusilaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Soepomo mengusulkan aliran integralistik sebagai dasar negara. Soekarno, dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, memperkenalkan nama "Pancasila" dan mengusulkan lima dasar yaitu ketuhanan, internasionalisme, perwakilan, kesejahteraan, dan kebangsaan. Pancasila merupakan sebuah sistem nilai yang sistematis, di mana kelima sila merupakan satu kesatuan hierarkis yang memiliki makna utuh. Sila-sila ini berfungsi sebagai dasar filsafat negara dan hidup bangsa Indonesia. Pancasila menekankan pentingnya nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sebagai dasar bagi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai yang tumbuh dalam sejarah budaya bangsa Indonesia. Nilai-nilai ini telah diakui dan dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia sebelum kemerdekaan. Pancasila juga diakui sebagai dasar negara dalam konstitusi Republik Indonesia. Pancasila menjadi pedoman penyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Ideologi Pancasila merupakan suatu sistem nilai yang terstruktur, berakar pada keyakinan masyarakat Indonesia dan disesuaikan secara sistematis. Pancasila dianggap sebagai ideologi karena memuat ajaran, gagasan yang diyakini benar, tersusun secara sistematis, dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Pancasila juga berfungsi sebagai dasar negara, mengatur pemerintahan dan ketatanegaraan. Artinya Pancasila menjadi dasar fundamental dari seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pancasila juga berfungsi sebagai pedoman hidup bangsa yang memberikan pedoman dalam berbagai aspek kehidupan nasional Indonesia. Hal ini mencakup tindakan, sikap dan kebijakan yang harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Terakhir, Pancasila juga mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, menjadi ciri khas yang membedakan bangsa ini dengan bangsa lainnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Anggriani Luthfiyah Ratu -
Nama : Anggriani Luthfiyah Ratu
NPM : 2315061058

Menurut analisis jurnal, Pancasila sebagai ideologi dan nilai-nilai perilaku bangsa yang disusun dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Pancasila berproses secara otomatis yang mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah. Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang berguna untuk kesejahteraan masyarakat yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan.

Fungsi Pancasila :
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Alexander Lawrensius -
Nama: Alexander Lawrensius
NPM: 2315061013

Pancasila merupakan dasar negara dengan nilai-nilai yang memiliki keseimbangan hukum, khususnya nilai-nilai sakral (moral keagamaan), nilai-nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai-nilai sosial (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidak memihak ke 1 agama saja. Konsep ketuhanan dikatakan sebagai pedoman kebijakan hukum harus mengandung nilai-nilai keimanan (aqidah) yang universal. Sifat-sifat ketuhanan, yaitu: nilai-nilai keadilan, kesetaraan, kemandirian, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, solidaritas, kejujuran, kepercayaan, tanggung jawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan masalah lainnya adalah nilai permanen dalam dirinya. Kedua, nilai kemanusiaan (Humanisme) mempunyai tujuan bahwa orientasi politik dan hukum harus mampu memposisikan manusia sebagai makhluk yang mempunyai hak-hak dasar yang melekat yaitu: hak untuk hidup, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak berserikat, hak berkeluarga, hak mencari kebahagiaan, hak berpikir, berperilaku dan mengembangkan potensi diri.
Dua konsep awal tadi tidak dapat dipisahkan dari konsep akhir yaitu Nilai Masyarakat (Nasionalisme dan Keadilan Sosial). Nilai sosial ini
Tidak dapat diketahui bahwa negara ikut serta dalam setiap proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, peran negara bukan untuk negara tapi untuk kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Nabilla Chairunisa -
Nama : Nabilla Chairunisa
NPM : 2315061022

Dalam jurnal ini, membahas pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Jurnal ini juga menyoroti tantangan dan kritik yang dihadapi Pancasila di era pasca-reformasi.

Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk identitas dan visi bangsa Indonesia. Pancasila dianggap sebagai ideologi yang universal dan komprehensif, dengan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keseimbangan yang mencakup semua aspek kehidupan. Pancasila juga menjadi dasar bagi hukum dan peraturan negara, serta mencakup tujuan nasional yang meliputi perlindungan bangsa, kesejahteraan umum, ketertiban dunia, dan keadilan sosial.

Namun, juga mengungkapkan bahwa nilai-nilai Pancasila mengalami kemerosotan karena kurangnya pemahaman dan penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Pengetahuan masyarakat tentang Pancasila juga mengalami penurunan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang Pancasila agar nilai-nilai tersebut dapat dihayati dan diimplementasikan dengan baik.

Selain itu, juga menyoroti bahwa Pancasila sebagai dasar nilai dalam pembentukan hukum di Indonesia. Hukum positif Indonesia didasarkan pada Pancasila dan peraturan lainnya. Pancasila menjadi sumber hukum utama yang harus diikuti dalam pembentukan peraturan. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum di negara ini.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Zia Fadilah Putra, AR -
Nama : Zia Fadilah Putra
Npm :2315061093

Pancasila sebagai dasar negara pastinya memiliki nilai nilai yanh bersifat seimbang untuk dilaksanakan di negara kita, yaitu nilai ketuhanan dan nilai kesatuan , nilai ketuhanan sangat berkaitan erat karna di dunia ini kita sangat membutuhkan tuhan dan harus melibatkan tuhan apapun masalahnya sehingga dalam diri kita terjauhi dari kemaksiatan dsn perbuatan buruk lainnya, kalo nilai kesatuan adalah kita harus selalu seimbang berpandangan baik terhadsp semua wargan negara denhan memandang nha dengan sama tanpa pilih pilih.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Afifullah Ajuna Putra -
NAMA : AFIFULLAH AJUNA PUTRA
NPM : 2315061005

Jurnal tersebut membahas dan memberikan penjelasan tentang bagaimana nilai Pancasila di implementasikan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia.
juga jurnal tersebut memberi tau tentang pentingnya mengetahui Pancasila sebagai ideologi negara yang universal dan komprehensif yang mencakup nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial.

Dimana dalam ideologinya pancasila merupakan ideologi nasional yang mengandung nilai-nilai kebudayaan Indonesia dan menjadi visi bangsa.
Penerapan nilai-nilai Pancasila sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia, antara lain hubungan antar lembaga negara, penegakan hukum, demokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, pengaturan perekonomian, dan etika moral dalam kehidupan sosial dan budaya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Anggun Azqiyah Azzahra -
Nama : Anggun Azqiyah Azzahra
NPM : 2355061005
Kelas : Ti A

Analisis terhadap jurnal berjudul "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia" menunjukkan bahwa jurnal ini berfokus pada pentingnya memperkuat Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia melalui implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam pembangunan hukum. Jurnal ini juga menjelaskan bagaimana Pancasila sebagai landasan idiil bagi Indonesia memberikan dasar yang solutif dan sempurna dalam mengambil jalan tengah antara negara sekuler dan negara agama.

Penulis jurnal ini menggambarkan Pancasila sebagai rumusan imajinatif yang mencakup nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Selain itu, jurnal ini juga menyoroti bahwa konsep Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, meskipun belum dirumuskan secara konkrit.

Jurnal ini menguraikan bahwa Pancasila memiliki beberapa fungsi, antara lain sebagai ideologi negara yang menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia serta petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Pancasila juga digambarkan sebagai dasar negara yang menjadi kaidah negara yang fundamental, serta sebagai pandangan hidup bangsa yang menjadi pedoman bagi semua kegiatan di berbagai bidang. Selain itu, Pancasila juga dikaitkan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Dalam konteks implementasi nilai-nilai keseimbangan, jurnal ini membahas bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat diaplikasikan dalam pembangunan hukum di Indonesia. Jurnal ini memberikan pemahaman awal tentang pentingnya menguatkan Pancasila sebagai ideologi bernegara dan mengintegrasikan nilai-nilai keseimbangan dalam pembangunan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Rayhan Danar Abiyyuendra Unila -
Nama : Rayhan Danar Abiyyuendra
NPM : 2315061098

Analisis yang bisa saya telaah dari jurnal 1 & 2 adalah sebagai berikut :
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif, Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum.
Gagasan politik yang tertuang di dalam Pancasila ini merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.
pemahaman masyarakat mengenai Pancasila mengalami kemerosotan, terutama setelah Reformasi 1998. Banyak yang mulai mempersoalkan Pancasila dan mengusulkan ideologi lain seperti liberalisme dan kapitalisme. Jurnal ini berpendapat bahwa Pancasila perlu didiskusikan dan dipahami oleh semua elemen masyarakat agar tetap menjadi energi persatuan bangsa Indonesia.
Memberikan informasi tentang sejarah lahirnya Pancasila, yang bermula dari pembentukan BPUPK pada tahun 1945 dan peran penting tokoh-tokoh seperti Soekarno, Muhammad Yamin, dan Soepomo dalam merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Lalu, jurnal ini menjelaskan bagaimana Pancasila diresmikan dalam Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan, meskipun rumusan awalnya mengalami penolakan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by A M Rama -
Nama : A M Rama
NPM : 2315061117

Pancasila merupakan ideologi negara yang memiliki rumusan solutif di dalamnya, tidak condong terhadap sekuler dan agama tetapi ditengah-tengah antara dua hal tersebut. Para pendiri bangsa ini merumuskan Pancasila sebagai dasar negara merupakan sebuah hal yang sangat bijak dan jenius karena Pancasila merupakan dasar negara yang sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Berikut ialah Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara:
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai dasar negara menjadi rechtsidee (cita-cita hukum)
yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Pancasila juga menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,
hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Nabila Salwa Alghaida -
Nama: Nabila Salwa Alghaida
NPM : 2315061034
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, tidak ada satu filsafat atau sumber hukum lain pun yang dapat melebihi dan bertentangan dengan Pancasila, karena Pancasila juga merupakan dasar serta pondasi yang harus kita jaga keberadaannya.
Sejarah lahirnya Pancasila telah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, Pancasila juga berasal dari bahasa sansekerta panca yg berarti lima dan sila yang berarti asas/dasar sehingga apabila digabungkan menjadi "lima dasar".
Istilah pancasila terdapat pada buku negarakertagama karangan MPU prapanca dan Sutasoma karangan MPU Tantular.
Fungsi Pancasila
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur segala tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki nilai keseimbangan hukum yaitu nilai ketuhanan dan nilai kemanusiaan
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Alya Nayra Syafiqa -
Nama : Alya Nqyra Syafiqa
Npm : 2315061001

Pancasila merupakan dasar negara dengan nilai-nilai yang memiliki keseimbangan hukum, khususnya nilai-nilai sakral (moral keagamaan), nilai-nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai-nilai sosial (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidak memihak ke 1 agama saja. Konsep ketuhanan dikatakan sebagai pedoman kebijakan hukum harus mengandung nilai-nilai keimanan (aqidah) yang universal. Sifat-sifat ketuhanan, yaitu: nilai-nilai keadilan, kesetaraan, kemandirian, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, solidaritas, kejujuran, kepercayaan, tanggung jawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan masalah lainnya adalah nilai permanen dalam dirinya. Kedua, nilai kemanusiaan (Humanisme) mempunyai tujuan bahwa orientasi politik dan hukum harus mampu memposisikan manusia sebagai makhluk yang mempunyai hak-hak dasar yang melekat yaitu: hak untuk hidup, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak berserikat, hak berkeluarga, hak mencari kebahagiaan, hak berpikir, berperilaku dan mengembangkan potensi diri.

Selain itu, juga menyoroti bahwa Pancasila sebagai dasar nilai dalam pembentukan hukum di Indonesia. Hukum positif Indonesia didasarkan pada Pancasila dan peraturan lainnya. Pancasila menjadi sumber hukum utama yang harus diikuti dalam pembentukan peraturan. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum di negara ini.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Saif Abdullah -
Nama:Saif Abdullah
Npm:2315061109
PSTI A
Hasil dari analis saya yaitu
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan
kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah
prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena
Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang
mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa
Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman. Ada beberapa yang
berpendapat bahwa Pancasila sudah tidak lagi relevan tidak relevan dimaksud
bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan
teknologi namun dari dimensi fleksibilitas yang di miliki oleh Pancasila maka
isu tersebut dapat terjawab. Jika menilik sejarah di Indonesia, maka Pancasila
semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan
hukum. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata
hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu
Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-
citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Fadhil Akbar -
Nama: Fadhil Akbar
NPM: 2315061037
Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dimas Eka Putra Santoso -
Nama: Dimas Eka Putra Santoso
NPM: 2315061114

Jurnal tersebut membahas mengenai sejarah lahirnya pancasila, dimana pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. jurnal berikut juga membahas dua sidang umum pertama Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK) tahun 1945, di mana tiga orang menyampaikan pandangannya tentang dasar negara Indonesia merdeka yaitu M.Yamin, Soepomo dan Soekarno. Jurnal ini menjelaskan berbagai fungsi Pancasila, yaitu sebagai ideologi negara, pandangan hidup bangsa, dan ciri khas identitas bangsa Indonesia. Pancasila juga dianggap sebagai landasan moral yang kuat. pandangan Mohammad Hatta tentang Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara juga dijelaskan di jurnal ini. Hatta menekankan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam membimbing cita-cita kenegaraan Indonesia. Selain itu Jurnal tersebut juga menjelaskan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Zaki Zain -
Nama: Muhammad zaki zain
NPM:2315061069
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zamanMajapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasomakarangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yanglima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan
pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentukpanitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Raihan Jamil -
Nama: Muhammad Raihan Jamil
NPM: 2315061105

Pancasila sebagai dasar negara memiliki prinsip-prinsip yang memegang peranan penting dalam membentuk kerangka politik dan hukum yang adil di Indonesia. Salah satu prinsip utamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menekankan pentingnya universalitas nilai-nilai moral dan religius yang mencakup aspek-aspek seperti keadilan, persamaan, kemerdekaan, dan perdamaian.
Selain itu, terdapat pula nilai Kemanusiaan yang memastikan bahwa hak-hak dasar manusia dihormati dalam konteks hukum, seperti hak hidup, pendidikan, dan kebahagiaan.
Prinsip terakhir, yaitu Kemasyarakatan, menggarisbawahi peran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dengan berlandaskan prinsip keadilan. Oleh karena itu, Pancasila memberikan landasan yang kuat untuk membangun sistem hukum yang adil dan melindungi hak-hak individu sambil mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Raissa Syahputra -
Nama: Raissa Syahputra
NPM: 2315061106
Indonesia memiliki banyak sekali keberagaman, contohnya dalam beragama namun Pancasila sebagai ideologi bangsa dapat mempersatukan keberagaman tersebut. Dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila rakyat Indonesia dapat bersatu. Dalam jurnal tersebut dituliskan bagaimana sejarah lahirnya Pancasila, yang melalui beberapa proses dan konflik mengenai perubahan bunyi sila pertama.
Dalam jurnal tersebut juga memberikan pemahaman tentang Pancasila yang digunakan sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang sistematis, Mohammad Hatta juga mengingatkan bahwa "kelima sila itu berangkai, kelima sila itu ikat-mengikat". Oleh karena itu sebagai falsafat bangsa dan negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai Pancasila.
Dalam jurnal tersebut juga menjelaskan fungsi-fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara yang dimana Pancasila sebagai ideologi negara, Dasar Negara, Pandangan Hidup Bangsa, dan sebagai Kepribadian Bangsa.
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena Pancasila merupakan dasar falsafah kenegaraan yang ditetapkan sebagai dasar ideologi negara. Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Gerald Ilyas Manuel Gultom -
Nama : Gerald Ilyas Manuel Gultom
NPM : 2315061101
Kelas : TI A

Jika kita melihat ke belakang pada zaman awal awal pendirian bangsa Indonesia kita dapat melihat bahwa para pendahulu kita adalah orang-orang yang bijak sehingga mereka dapat memformulasikan Pancasila yang kita gunakan sebagai dasar negara kita sampai hari ini. Hal yang hebat dari Pancasila adalah kemampuannya untuk menjaga kesatuan bangsa Indonesia yang penuh dengan perbedaan hal ini membuktikan bahwa Pancasila adalah ideologi yang universal dan komperhensif. Pancasila juga memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Najwa Aprisda Ramdhani Unila -
Nama: Najwa Aprisda Ramdhani
NPM: 2315061086
Kelas: TI B

Dapat diartikan dari jurnal tersebuut yakni Pancasila sebagai ideologi nasional terdapatnilai budaya bangsa indonesia, yakni cara berpikir serta cara kerja perjuangan. Secara epistemologis pembentukan ideologi dan dasar negara melalui proses politik dan semangat kebangsaan. Secara aksiologis, ideologi dan dasar negara Pancasila menempati fungsi imperatif sebagai norma dan arah tujuan masyarakat, bangsa dan negara. Karakteristik ideologi terbuka sendiri yakni nilai dan cita yang tidak dapat terpisah dari luar, tetapi diambil dari kepercayaan agama, budi pekerti dan budaya masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Aldanti Cahyani Putri -
Nama: Aldanti Cahyani Putri
NPM: 2315061046

Pancasila, sebagai dasar negara, mengeksplorasi nilai-nilai keseimbangan hukum yang mencakup konsep Ketuhanan yang tidak memihak pada satu agama, melainkan mengandung nilai-nilai universal seperti keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, dan perdamaian.

Tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan. Pancasila memiliki dua konsep yakni konsep ketuhanan yang dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai universalitas, lalu kedua yaitu Nilai Kemanusiaan yang bermaksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Elthon Jhon Kevin Unila -
Nama : Elthon Jhon Kevin
Npm : 2315061018

Hal yang dapat saya pahami setelah membaca, menganalisis, dan memahami jurnal tersebut adalah bahwasanya Pancasila memilikki peran yang sangat penting dalam mengembangkan hukum di Indonesia dan berfungsi sebagai dasar ideologi dan filosofi negara, memberikan beberapa nilai pembuatan dan pelaksanaan hukum.
Pancasila sebagai landasan negara Indonesia memilikki sesuatu yang tidak dimilikki oleh negara lain, yaitu negara berlandaskan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Indonesia kini menjadi negara modern yang berkarakter religius dan tidak menjadi negara Sekuler maupun negara Agama.
Tsunami yang terjadi di Aceh juga dapat dijadikan acuan menjadi implementasi Pancasila bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai Persatuan Indonesia, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Dimana banyak dari masyarakat Indonesia mau untuk membantu dan menolong akan kejadian tersebut tanpa perlu untuk dipimpin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Putri Naiya Ramadhani -
Nama : Putri Naiya Ramadhani
NPM : 2315061025

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu :
Nilai Ketuhanan

1. Pancasila sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa" mengandung nilai ketuhanan. Dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara oleh Aa Nurdiaman, perwujudan nilai sila pertama Pancasila ini antara lain:
a) Meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya yang Maha sempurna.
b) Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan cara menjalankan semua perintah-Nya, sekaligus menjauhi segala larangan-Nya.

2. Sila kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang adil dan beradab" mengandung nilai kemanusiaan, yakni bangsa Indonesia diakui dan diperlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang sama derajat, hak, dan kewajibannya tanpa membeda-bedakan berdasarkan agama, suku, ras, atau keturunannya. (detik.com/tag/pancasila)

Contoh penerapan nilai kemanusiaan Pancasila yaitu:

a) Mengakui adanya harkat dan martabat manusia.
b) Mengakui keberadaan manusia sebagai makhluk yang paling mulia diciptakan Tuhan.


3. Makna sila ketiga Pancasila "Persatuan Indonesia" adalah kebulatan utuh dari berbagai aspek kehidupan, baik dari ideologi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan yang terwujud dalam satu wadah bernama Indonesia. Nilai kesatuan dalam sila ketiga Pancasila dapat diwujudkan sehari-hari lewat sikap dan perilaku:

a) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b) Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan bangsa.

4. Nilai Pancasila sila ke-4 adalah nilai kerakyatan, dengan manusia Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban sama sebagai warga masyarakat dan warga negara. Berikut penerapan nilai kerakyatan dalam Pancasila:

a) Mengakui kedaulatan negara ada di tangan rakyat.
b) Mengakui manusia Indonesia sebagai warga masyarakat dan warga negara punya kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

5. Keadilan merupakan salah satu tujuan NKRI sebagai negara hukum. Untuk mencapainya, nilai keadilan pada sila kelima Pancasila perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, contohnya:

a) Berlaku adil pada semua orang sesuai hak dan kewajibannya.
b) Merawat keseimbangan hak dan kewajiban diri sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Abelian Pratama Rasyid -
Nama : Muhammad Abelian Pratama Rasyid
Npm : 2315061081

Nilai-Nilai pancasila yakni Ketuhanan,Kemanusiaan,Persatuan,Kerakyatan dan keadilan merupakan dasar sebagai Falsafat bangsa dan negara yang dimana mempengaruhi segenap aspek kehidupan kemasyarakatan,kebangsaan dan kenegaraan.Pentingnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dan merangkul masyarakat agar bisa memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari mereka.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Zachrie Kurniawan -
Nama: Muhammad Zachrie Kurniawan
NPM: 2315061113

BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tahun 1945 untuk menyelidiki masalah yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia, termasuk aspek politik, ekonomi, hukum, dan tata pemerintahan. BPUPKI mengadakan dua sesi umum, di mana tiga tokoh, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, menyampaikan pandangan mereka tentang dasar filosofis negara Indonesia. Pancasila dipilih sebagai dasar filosofis negara Indonesia setelah melalui proses diskusi dan pembahasan yang panjang. Pancasila memiliki lima sila yang saling terkait dan membentuk suatu sistem filsafat yang bulat, hierarkis, dan terstruktur. Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Pancasila juga memiliki fungsi sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, serta sebagai sistem nilai yang cukup sistematis. Meskipun Pancasila telah menjadi dasar filosofis negara Indonesia, masih banyak responden yang tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar dan lengkap. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia tentang Pancasila sebagai dasar filosofis negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Hanif Saputra -
NAMA : MUHAMMAD HANIF SAPUTRA
KELAS : TI A
NPM : 2315061125

Pakar Etika Politik dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Romo Jakarta,
Franz Magnis Suseno (Romo Magnis Suseno) mengatakan nilai-nilai Pancasila
telah mengalami kemerosotan akibat tidak dihayatinya lima butir Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa
atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain,
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Najlaa' Nafisha Aulia -
Nama : Najlaa Nafisha Aulia
NPM : 2355061001

Pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu:
1. Nilai Ketuhanan
tidak memihak pada satu agama saja, harus mengandung nilai-nilai yang bersifat keyakinan atas sifat illahiyah yaitu nilai keadilan, persamaan, kebenaran, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, tanggung jawab, dan perdamaian.
2. Nilai Kemanusiaan
manusia memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu Hak untuk Hidup, Hak Mendapatkan kedudukan yang sama, Hak memeluk Agama, Hak Mendapatkan perlindungan hukum, Hak mendapat pendidikan
3. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan Sosial)
peran negara dalam memajukan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by ANNISA DINA MAHARANI -
Nama:Annisa Dina Maharani
Npm:2315061041
Kelas:TI A

Jurnal tersebut membahas tentang pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Hal ini menyoroti perlunya Pancasila dipahami dan dilaksanakan sebagai visi bangsa. Artikel ini juga membahas tantangan yang dihadapi Pancasila di era pasca reformasi dan menekankan relevansinya dalam perkembangan hukum di Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan(nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan,persamaan, kemerdekaan
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan,keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.
Pancasila memiliki dua konsep yakni konsep ketuhanan yang dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai universalitas, lalu kedua yaitu Nilai Kemanusiaan yang bermaksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Nabila Zahra -
Nama: Nabila Zahra
Npm: 2315061049

Berdasarkan analisis yang telah saya lakukan dari jurnal tersebut adalah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai ketuhanan dan nilai kemanusiaan. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, jurnal tersebut menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah dan Resolusi Vol. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Selanjutnya, ada Nilai Kemanusiaan yang menekankan hak-hak dasar manusia seperti hak untuk hidup, pendidikan, berkarya, berserikat, berkeluarga, kebahagiaan, berpikir, bersikap, dan mengembangkan potensi. Semua ini tidak terlepas dari konsep terakhir, yaitu Nilai Kemasyarakatan yang menegaskan peran negara dalam memajukan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by DAFFA DAFFA RAIHAN PERMANA -
DAFFA RAIHAN PERMANA
2315061082
TI B

Dari jurnal yang saya baca saya memahami bahwa Pancasila sebagai dasar negara Mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyrakatan.
Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Agustina Putri -
Nama:Agustina putri
Npm:2315061129

Dengan Pancasila kita dapat mengatasi permasahan dan Indonesia adalah negara yang membuka diri dan menerima uluran bantuan luar negeri.Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati Pancasila sebagai dasar negara yang berkarakter agama.Isi dan konsep pancasila di sesuaikan dengan karakter bangsa yang berisi cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
~Beberapa hasil survei dari Pancasila:
1. survei nasional yang bertajuk “Islam dan Kebangsaan”: mayoritas responden lebih mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila ketimbang beraspirasi Negara Islam.
2. survei yang dilaksanakan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2006: mayoritas mengidealkan system kenegaraan berdasarkan Pancasila, dan sebagian kecil menginginkan seperti Negara Islam, dan menginginkan Indonesia seperti negara demokrasi barat
3. survei yang dilakukan oleh Harian Kompas: -17-29 tahun tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar dan lengkap
-42,7% responden berusia 30-45 tahun salah menyebut Sila-sila Pancasila
-dan responden berusia 46 tahun keatas lebih parah, yakni sebesar 60,6% salah menyebutkan kelima Sila Pancasila.
4. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Survei menunjukkan Pancasila dipertahankan;segala permasalahan tawuran,dll dianggap kurang paham nilai2 pancasila;pemahaman terhadap pancasila menggunakan teknologi ataupun sosialisasi.

~Lahirnya Pancasila:
Berawal dari perjanjian Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.Lalu membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau
BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. 1 Maret 1945 BPUPKI diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat yang bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.
Bpupki mengadakan 2 sidang:
1.29 Mei 1945 – 1 Juni 1945: mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan(dasar negara).
* Pidato Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945):Peri Kebangsaan; Peri Kemanusiaan;Peri Ketuhanan;Peri kerakyatan; dan Kesejahteraan rakyat.
*Soepomo(tanggal 31 Mei 1945): tentang cita-cita negara (staatsidee).
*soekarno(1 Juni 1945): Dasar kebangsaan;Dasar internasionalisme;Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan;Dasar kesejahteraan; dan Dasar ketuhanan.
BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan KH. Wachid Hasyim.Mereka menghasilkan Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar/Piagam Jakarta.
2. Juli 1945 – 11 Juli 1945
UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai
~fungsi pancasila
*Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia: Pancasila sebagai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
*Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Ideologi Pancasil dijadikan suatu pandangan hidup atau sistem nilai dasar yang menjadi landasan bagi negara dan seluruh bangsa Indonesia.
Tiga tingkatan nilai:
1) nilai tidak berubah atau nilai dasar
2) nilai instrumental yang dapat berubah
3) nilai praktis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yang sesungguhnya.
* Pancasila sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
* Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sbg pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
* Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila sebagai ciri khas Indonesia yang tidak dimiliki negara manapun.

~Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pancasila adalah ideologi bangsa, pandangan hidup bangsa,sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. Pancasila mengandung dimensi normalitas yang mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma atau atuaran yang harus dipatuhi dan ditaati. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta filosofis bangsa dan Negara Indonesia.
Tanpa Pancasila permasalahan hukum akan bermunculan dan sistem hukum yang tidak terstruktur. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ananda Fahmuzna Fauzi -
ANANDA FAHMUZNA FAUZI
2315061009
Membahas tentang sejarah dan signifikan nya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Berikut sejarah dan signifikan nya
Sejarah Pancasila:
1. Awal Mula: Pancasila diusulkan oleh Soekarno, seorang pemimpin proklamator kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1945. Konsep ini pertama kali diungkapkan dalam pidatonya pada 1 Juni 1945.

2. Sumber Inspirasi: Pancasila dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya, agama, dan filsafat Indonesia, termasuk ajaran Hindu, Buddha, Islam, dan tradisi lokal.

3. Proses Pembentukan: Pancasila mengalami beberapa perubahan dan penjelasan selama perdebatan dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

4. Pancasila sebagai Dasar Hukum: Jurnal menjelaskan bahwa Pancasila juga digunakan sebagai dasar hukum di Indonesia. Setiap peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan sosial.

5. Pancasila sebagai Pandangan Hidup: Jurnal menyebutkan bahwa Pancasila bukan hanya ideologi negara tetapi juga pandangan hidup bangsa. Ini mengarahkan setiap warga negara Indonesia untuk menjalani kehidupan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

6. Penegakan Hukum dan Pancasila: Jurnal menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan dan persamaan di hadapan hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Recky Valerian -
Nama : Recky Valerian
NPM : 2315061057

Penerapan prinsip-prinsip seimbang dalam usaha untuk membangun hukum Indonesia merupakan elemen yang krusial dalam kerangka hukum negara ini. Filosofi Pancasila menjadi pijakan utama dalam pengembangan hukum di Indonesia, dan penerapan prinsip-prinsip seimbang memiliki peran yang sangat signifikan dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia. Sistem hukum pidana Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, termasuk nilai-nilai seperti kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, solidaritas, demokrasi, dan keadilan sosial.
Pancasila memiliki dua konsep, pertama adalah konsep kepercayaan kepada Tuhan yang mengindikasikan bahwa arah politik hukum harus memiliki nilai-nilai universalitas, sedangkan kedua adalah konsep Kemanusiaan yang menegaskan bahwa arah politik hukum harus tetap menjaga manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang tak terpisahkan. Pancasila berfungsi sebagai ideologi universal dan komprehensif yang mencakup hubungan yang baik dengan Tuhan, manusia, dan alam, dengan tujuan menciptakan kasih sayang dan keberkahan untuk seluruh ciptaan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Khintan Rachelia Radina Putri -
Nama: Khintan Rachelia Radina Putri
NPM: 2355061009

Dari analisis yang saya baca dari jurnal tersebut, terbukti bahwa Pancasila sebagai dasar negara memiliki prinsip yang memegang peran penting dalam membentuk kerangka politik dan hukum yang adil di Indonesia.
Pancasila juga memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu:
1. Pancasila sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa" mengandung nilai ketuhanan.
Dikutip dari Pendidikan Kewarganegardan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara ole Aa Nurdiaman, perwujudan nilai sila pertama Pancasila ini antara lain:
— Meyakini adanya Than Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya yang Maha sempurna.
— Bertakwa terhadap Than Yang Maha Esa dengan cara menjalankan semua perintah-Nya, sekaligus menjauhi segala larangan-Nya.
2. Sila kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang adil dan beradab" mengandung nilai kemanusiaan, yakni bangs Indonesia diakui dan diperlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang sama derajat, hak, dan kewajibannya tapa membeda-bedakan berdasarkan agama, suku, ras, atau keturunannya. (detik.com/tag/pancasila)
Contoh penerapan nilai kemanusiaan Pancasila yaitu:
— Mengakui adanya harkat dan martabat manusia.
— Mengakui keberadaan manusia sebagai makhluk yang paling mulia diciptakan Tuhan.

3. Makna sila ketiga Pancasila "Persatuan Indonesia" adalah kebulatan utuh dari berbagai aspek keidupan, baik dari ideologi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan yang terwujud dalam satu wadah bernama Indonesia. Nilai kesatuan dalam sila ketiga Pancasila dapat diwujudkan sehari-hari lewat sikap dan perilaku:
— Menempatkan persatuan, kesatan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
— Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan bangsa.
4. Nilai Pancasila sila ke-4 adalah nilai kerakyatan, dengan manusia Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban sama sebagai warga masyarakat dan warga negara. Berikut penerapan nilai kerakyatan dalam Pancasila:
— Mengakui kedaulatan negara ada di tangan rakyat.
— Mengakui manusia Indonesia sebagai warga masyarakat dan warga negara punya kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
5. Keadilan merupakan salah satu tujuan NKRI sebagai negara hukum. Untuk mencapainya, nilai keadilan pada sila kelima Pancasila perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, contohnya:
— Berlaku adil pada semua orang sesuai hak dan kewajibannya.
— Merawat keseimbangan hak dan kewajiban diri sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Viola Putri Nurmadhani -
Nama : Viola Putri Nurmadhani
NPM : 2315061014
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan
kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai
Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini
merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses
kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut
bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat
yang didasarkan atas prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Daffa Aufa Alwan -
Nama : Muhammad Daffa Aufa Alwan
NPM : 2315061030

jurnal ini memberikan penjelasan tentang pentingnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan nilai-nilai keseimbangan hukum, serta menekankan perlunya memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah guna mewujudkan karakternya yang universal dan komprehensif. Tak lupa, makalah ini juga menyoroti pentingnya Pancasila dalam pembangunan hukum Indonesia dan memperingatkan kemungkinan terjadinya permasalahan hukum jika Pancasila tidak dilaksanakan..
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Hanif Dhiah ulhaq -
Nama : Hanif dhiah ulhaq
NPM : 2315061089
Kelas : TI A

Pancasila memiliki nilai historis yang sangat panjang dan bernilai bagi kita. Fungsi Pancasila sangat penting untuk negara kita. Diantara fungsi - fungsi tersebut ialah,

Pancasila sebagai ideologi negara

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadipentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Jadi segala bentuk hukum baik yang tertulis maupun tidak harus berlandaskan Pancasila terlebih dahulu.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasil.

Pancasila sebagai kepribadian bangsa

seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain,Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Abdul Hadi Amrul -
Nama: Muhammad Abdul Hadi Amrul
NPM: 2315061077

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah
prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena
Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang
mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa
Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Syandra Zahira -
Nama: Syandra Zahira
NPM: 2315061017
Kelas: TI A

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah). Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Wahyu Hidayat -
Nama : Wahyu Hidayat
NPM : 2315061122

sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses
kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Irfan Muhammad Irfan -

Nama: Muhammad Irfan

Npm: 2315061097

Pancasila sebagai dasar negara memiliki tiga nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. 

Konsep Ketuhanan dalam Pancasila tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja, melainkan mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat-sifat Ilahiyah seperti keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggung jawab, dll di dalamnya. 

Nilai kemanusiaan dalam Pancasila memposisikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, seperti hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap, mengembangkan potensi, dan hak lain yang terkandung dalam uud. 

Nilai kemasyarakatan merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Adnan Alif -
Nama : Adnan Alif
NPM : 2315061102

Jurnal ini membahas tentang pentingnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dalam tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin.

Jurnal ini menekankan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.

Sistem hukum Indonesia harus memperhatikan nilai-nilai keseimbangan yang terkandung dalam Pancasila agar dapat mencapai tujuan rahmatan lil alamin. Dalam hal ini, jurnal menekankan bahwa pembangunan hukum harus dilakukan dengan mengacu pada nilai-nilai keseimbangan yang terkandung dalam Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Lutfiya Fakhira -
Nama: Lutfiya Fakhira
NPM: 2315061085

Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,ha blumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.K ata kunci: Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hukum Latar Belakang Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia.

Di Pakistan, ia dipanggil Quaid-i-Azamse kuler dan Maududi2 sebagai representasi pengembangan gagasan negara agama, toh akhirnya memilih jalan sebagai negara Islam, setelah gagal mensinergikan format yang solutif untuk sebuah negara modern.P ara pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.R umusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai - dengan karakter bangsa.

Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Dalam konteks itulah Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.P ada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara.