NAMA : NAJLAA NAFISHA AULIA
NPM : 2355061001
KELAS : PSTI A
Konstitusi merupakan kumpulan peraturan atau undang-undang pokok yang menetapkan struktur, fungsi, dan kewenangan pemerintah, serta hak-hak dasar individu dalam suatu negara. Ini merupakan landasan hukum tertinggi yang mengatur kehidupan politik, sosial, dan hukum suatu negara, serta menjamin hak-hak warga negara dan membatasi kekuasaan pemerintah.
Masalah pelanggaran konstitusi di negara kita masih terjadi karena beberapa alasan. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran akan pentingnya menghormati dan mematuhi konstitusi sebagai hukum tertinggi negara. Selain itu, adanya kepentingan politik atau kekuasaan tertentu yang mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan juga menjadi penyebabnya. Selain itu, lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelanggaran konstitusi juga memperburuk situasi ini.
Tujuan dari konstitusi adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam mengatur sistem pemerintahan suatu negara. Ini mencakup menetapkan hak dan kewajiban warga negara, membagi kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan, serta menetapkan prinsip-prinsip dasar yang mengatur fungsi dan struktur pemerintahan. Selain itu, konstitusi juga bertujuan untuk melindungi hak-hak individu, memastikan supremasi hukum, dan menjamin prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam suatu negara.
Untuk menyelesaikan masalah konstitusi di Indonesia, diperlukan reformasi hukum yang kuat dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam politik. Lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi perlu diperkuat, dan pendidikan hukum harus ditingkatkan. Pemerintah harus mematuhi konstitusi, dan lembaga penegak hukum harus bekerja lebih efektif dalam menindak pelanggaran. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan publik juga sangat penting. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah pelanggaran konstitusi dapat diatasi.