ANALISIS KASUS

ANALISIS KASUS

ANALISIS KASUS

Number of replies: 63

DIBACA, DIPAHAMI, DAN JAWABLAH SOAL SOAL DIBAWAH INI, JIKA MENYONTEK MAKA SAYA ANGGAP TIDAK MENGERJAKAN. 


123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.

Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang.   Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.
Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Afif Rizki Putra -
NAMA: AFIF RIZKI PUTRA
NPM: 2315061061
KELAS: PSTI A

1. Menurut saya, berita tersebut menunjukkan bagaimana unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan hak-hak pekerja telah menjadi wadah penularan virus COVID-19 yang menimbulkan kekhawatiran tentang dampak pandemi terhadap kesehatan publik dan hak-hak pekerja. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian ini adalah pentingnya dialog dan diskusi terbuka antara pemerintah dan elemen masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak, serta pentingnya penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus.

2. Menurut saya, dengan melalui media sosial, forum online, atau platform digital yang memungkinkan diskusi terbuka dan partisipasi publik dapat memungkinkan orang-orang untuk menyampaikan pendapat mereka tanpa merusak fasilitas umum dan memastikan bahwa suara mereka didengar oleh pemerintah dan pihak yang berwenang.

3. Untuk menyelesaikan permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, diperlukan kerjasama dan dialog antara kedua belah pihak. Pemerintah juga memiliki peran penting dalam menyediakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang seimbang, sepert meyediakan mediator profesional, pelatihan keterampilan negosiasi, dan pembentukan komite dialog yang melibatkan kedua belah pihak.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, diperlukan pembentukan sistem hukum yang adil dan transparan, serta peningkatan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan yang dibuat mempertimbangkan kepentingan umum dan tidak hanya kepentingan kelompok tertentu. Selain itu, pendidikan dan pelatihan tentang hak dan kewajiban warga negara juga penting untuk membentuk masyarakat yang bertanggung jawab dan peduli terhadap kesejahteraan bersama.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by SASKIYA DWI SEPTIANI -
Nama: saskiya Dwi septiani
NPM: 2315061033
kelas: PSTI A

1. Tanggapan terhadap isi berita tersebut bisa bervariasi tergantung pada sudut pandang masing-masing individu. Namun, secara umum, berita tersebut menggambarkan dampak dari unjuk rasa terhadap penyebaran virus Covid-19, yang menyebabkan sejumlah mahasiswa terinfeksi setelah mengikuti demo menolak UU Cipta Kerja. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adalah kesadaran akan pentingnya menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Selain itu, kejadian ini juga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan bersama dalam situasi darurat seperti pandemi.

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang, namun merusak fasilitas umum atau melakukan tindakan yang melanggar hukum tidak dapat dibenarkan. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan menggunakan media sosial, petisi online, diskusi daring, atau menyelenggarakan aksi yang mematuhi protokol kesehatan seperti physical distancing dan penggunaan masker. Dengan demikian, aspirasi dapat disampaikan tanpa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

3. Solusi untuk permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mendorong dialog dan negosiasi yang konstruktif antara kedua belah pihak. Pemerintah dapat memainkan peran mediator untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang, yang mengakomodasi kepentingan dan hak-hak kedua belah pihak. Selain itu, penguatan regulasi dan perlindungan hukum bagi buruh juga diperlukan untuk memastikan bahwa hak mereka dihormati dan dipertahankan.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Beberapa hal yang perlu diperbaiki termasuk penegakan hukum yang adil dan transparan, penyediaan akses yang merata terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. Selain itu, kesadaran akan pentingnya toleransi, keadilan, dan rasa tanggung jawab sosial juga merupakan kunci dalam menciptakan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Gerald Ilyas Manuel Gultom -
Nama : Gerald Ilyas Manuel Gultom
NPM : 2315061101
Kelas : PSTI A

1. Menurut saya kejadian ini seharusnya dapat dihindari dengan cara menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap undang-undang dengan adanya fasilitas tersendiri yang sebelumnya sudah disiapkan untuk mendengarkan pendapat dari pengunjuk rasa dan juga dengan melakukan hal ini, kita dapat mengurangi kontak langsung antar massa sehingga dapat meminimalisir penyebaran COVID-19. Hal yang positif yang dapat diambil dari kejadian ini adalah keberanian dari pengunjuk rasa untuk menyuarakan apa yang mereka pikirkan agar ada perubahan yang terjadi.

2. Menurut pendapat saya pengemukaan pendapat sudah baik karena tentunya semua warga Indonesia ingin negara ini untuk maju bersama-sama tapi dengan adanya perusakan fasilitas umum yang dilakukan bersamaan dengan pengemukaan ini sangatlah salah karena itu adalah pelanggaran kewajiban warganegara Indonesia dan dengan menghancurkan fasilitas ini akan membuat aksi unjuk rasa akan dicap negatif dan tujuan dan suara mereka pun akan menjadi sulit untuk didengar.

3. Menurut saya kedua pihak haruslah menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga tidak ada pihak yang merasa terugikan dari aksi-aksi yang dilakukan dari suatu pihak, dengan melakukan hak dan kewajiban masing-masing maka akan tercipta keadaan yang seimbang yang menguntungkan kedua pihak, dan juga untuk melakukan dialog untuk menentukan apa saja hal yang disetujui untuk dilakukan kedua pihak.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warganegara maka semua persetujuan yang sudah ditetapkan antara dua pihak harus selalu dipenuhi baik itu hak maupun kewajiban semua pihak, dan juga dengan cara mempertegas aparat penegak hukum agar semua pihak yang tidak memenuhi persetujuan yang sudah ditetapkan dapat dihukum dengan sesuai dan membuat mereka jera sehingga keharmonisan dalam negara dapat dijaga.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Rayhan Danar Abiyyuendra Unila -
Rayhan Danar Abiyyuendra
2315061098
PSTI B

1. Tanggapan terhadap Isi Berita

  • Menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan protokol kesehatan di tengah pandemi. Aksi unjuk rasa, meskipun sebagai hak konstitusional, memang dapat meningkatkan risiko penularan jika tidak dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
  • Menggaris bawahi perlunya pendekatan yang lebih cerdas dalam menyampaikan aspirasi di masa pandemi, di mana penggunaan teknologi dan media sosial dapat menjadi alternatif yang efektif tanpa harus mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
  • Memberikan catatan penting tentang peran intelektualitas dan kajian akademis dalam menyuarakan pendapat. Mahasiswa, sebagai bagian dari intelektualitas muda, seharusnya dapat memberikan kontribusi yang lebih substansial dalam pembahasan kebijakan, termasuk UU Cipta Kerja.
2. Tata Cara Mengemukakan Pendapat

Pentingnya mematuhi aturan hukum dan tidak merusak fasilitas umum dalam menyampaikan aspirasi. Merusak fasilitas umum tidak hanya merugikan masyarakat secara keseluruhan, tetapi juga dapat merusak citra dari gerakan tersebut sendiri.
Alternatif yang lebih baik dalam menyuarakan aspirasi di masa pandemi adalah melalui jalan yang legal, seperti mengajukan petisi, menyampaikan pendapat melalui media massa, atau menggunakan forum-forum diskusi yang terorganisir secara aman.

3. Solusi Tentang Penyeimbangan Kepentingan Antara Pengusaha dan Buruh

Solusi terbaik adalah melalui dialog dan negosiasi antara kedua pihak, dengan mempertimbangkan kepentingan yang adil bagi semua pihak terkait. Hal ini dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat yang disetujui bersama.
Pentingnya menerapkan prinsip-prinsip hak dan kewajiban yang seimbang bagi kedua pihak, dengan memperhatikan aspek keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

4. Hal Yang Perlu diPerbaiki Untuk Meningkatkan Hubungan Negara dan Warga Negara

Perlu diperbaiki komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, termasuk dalam proses pembuatan kebijakan. Transparansi dan partisipasi publik yang lebih luas dapat membantu meminimalkan ketegangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Memperkuat sistem hukum dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga setiap individu memiliki jaminan atas kebebasan berekspresi dan hak-hak lainnya tanpa adanya intimidasi atau represi dari pihak berwenang.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Afifullah Ajuna Putra -
Nama : Afifullah Ajuna Putra
Kelas : PSTI A
Npm : 2315061005

1. Isi berita tersebut menunjukan bahwa adanya demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dimana menjadi sumber penularan virus COVID-19 di Indonesia, hal tersebut menjadi sebuah blunder yang membuat adanya kenaikan kasus covid19 di saat itu. Namun, aspek positif yang bisa dipetik dari kejadian ini adalah kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan massa, terutama di masa pandemi. Kesadaran ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan risiko penularan virus dan urgensi mengambil langkah-langkah pencegahan.

2.Mengemukakan pendapat di tempat umum adalah hak konstitusional, tetapi harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan tidak merugikan orang lain atau merusak fasilitas umum. Demonstran yang merusak fasilitas umum seharusnya tetap menjaga disiplin dalam menyampaikan aspirasi mereka tanpa melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Salah satu cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi COVID-19 adalah dengan memanfaatkan sarana komunikasi dan teknologi seperti media sosial, petisi online, atau forum diskusi virtual.

3. Solusi untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan memfasilitasi dialog dan negosiasi yang adil antara kedua belah pihak. Pengusaha dan buruh perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing. Pemerintah juga harus bertindak sebagai mediator yang objektif dalam menyelesaikan konflik tersebut, serta memastikan penerapan regulasi yang adil bagi semua pihak.

4. Untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, diperlukan beberapa upaya perbaikan, antara lain:

a. Memperkuat lembaga penegak hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil.
b. Melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya patuh terhadap hukum dan aturan yang berlaku.
c. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya negara.
d. Memberdayakan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan untuk mewujudkan partisipasi aktif dalam pembangunan negara.
e. Mendorong dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi bersama.

Dengan melakukan langkah-langkah perbaikan tersebut, diharapkan dapat tercipta kehidupan yang harmonis dan adil bagi semua warga negara, sesuai dengan prinsip bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini akan membantu mengurangi risiko konflik dan menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Muhammad Robbani Narsam -
Nama : Muhammad Robbani Narsam
NPM : 2315061029
Kelas : TI A

1. Berita mengenai demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan pendapatnya tentu menimbulkan perdebatan. Secara positif, kejadian tersebut dapat memperlihatkan semangat partisipasi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi mereka. Meskipun metodenya kontroversial, tindakan ini menunjukkan bahwa orang-orang peduli dengan isu-isu yang mereka anggap penting.

2. Mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum, penting untuk mengutamakan pendekatan yang damai dan produktif. Merusak fasilitas umum bukanlah cara yang efektif atau etis untuk menyampaikan pesan. Sebagai gantinya, demonstran seharusnya menggunakan platform yang legal dan aman untuk menyampaikan aspirasi mereka, seperti melalui unjuk rasa yang tertib atau melalui saluran partisipasi politik yang sah. Di tengah pandemi COVID-19, alternatif seperti petisi online, kampanye media sosial, atau dialog virtual bisa menjadi pilihan yang lebih aman dan efektif.

3. Untuk menyelesaikan permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, penting untuk menciptakan keseimbangan yang adil antara hak dan kewajiban kedua belah pihak. Ini bisa dicapai melalui dialog terbuka antara kedua pihak, mungkin melalui mediasi atau negosiasi yang dipimpin oleh pihak yang netral. Selain itu, perlu juga ada peraturan yang jelas dan penerapan hukum yang adil untuk melindungi hak-hak buruh dan menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan pekerja.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara guna menciptakan kehidupan yang harmonis, diperlukan langkah-langkah konkret. Pertama, transparansi dan akuntabilitas pemerintah harus diutamakan, dengan memberikan akses yang lebih luas kepada warga negara untuk mengawasi dan memengaruhi proses pembuatan keputusan. Kedua, edukasi dan kesadaran hukum perlu ditingkatkan, sehingga warga negara dapat memahami hak-hak mereka dan tanggung jawab mereka terhadap masyarakat dan negara. Selain itu, perlindungan terhadap minoritas dan kelompok rentan juga harus diperkuat, untuk memastikan bahwa semua warga negara dapat menikmati hak-haknya tanpa diskriminasi.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Riski jaya putra -
NAMA : RISKI JAYA PUTRA
NPM : 2315061065
KELAS : PSTI-A

1. Isu ini menyoroti pentingnya memahami risiko penularan Covid-19 dalam kerumunan. Sebagai anggota masyarakat, kita harus menyadari bahwa hak untuk berunjuk rasa harus ditempuh dengan tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri serta orang lain dari penyebaran virus. Ini menegaskan perlunya patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan, bahkan saat berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan politik.

2. Walaupun berunjuk rasa merupakan hak yang dijamin, tindakan merusak fasilitas umum atau melanggar hukum tidak dapat diterima. Ada metode yang lebih produktif dan konstruktif untuk menyuarakan aspirasi. Diskusi, keterlibatan dalam forum-forum debat yang terorganisir, dan partisipasi dalam proses politik adalah contoh-cotoh pendekatan yang dapat memberikan pengaruh positif tanpa mengakibatkan kerugian pada pihak lain atau mengancam keamanan publik.

3. Perselisihan antara pengusaha dan buruh seringkali kompleks, tetapi penyelesaiannya tidak selalu harus berujung pada konfrontasi atau protes. Dialog terbuka antara kedua pihak, yang didukung oleh mediator yang netral, bisa menjadi solusi yang lebih baik. Dengan mencari titik temu dan kompromi yang menguntungkan semua pihak, kita dapat membangun hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkelanjutan.

4. Untuk mencapai masyarakat yang stabil dan berkelanjutan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, penting bagi sistem hukum dan kebijakan untuk fokus pada prinsip keadilan dan kepentingan bersama. Hal ini mencakup perlindungan yang memadai terhadap hak-hak individu, penegakan hukum yang transparan dan adil, serta pengembangan kebijakan yang mendukung kesejahteraan sosial secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Imelda Agustia Ningsih -
Imelda Agustia Ningsih
2315061121
TI A


jawaban dari saya.

1. Isi berita tersebut menunjukan bahwa adanya demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dimana menjadi sumber penularan virus COVID-19 di Indonesia, hal tersebut menjadi sebuah blunder yang membuat adanya kenaikan kasus covid19 di saat itu. Namun, aspek positif yang bisa dipetik dari kejadian ini adalah kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan massa, terutama di masa pandemi. Kesadaran ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan risiko penularan virus dan urgensi mengambil langkah-langkah pencegahan.

2.Mengemukakan pendapat di tempat umum adalah hak konstitusional, tetapi harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan tidak merugikan orang lain atau merusak fasilitas umum. Demonstran yang merusak fasilitas umum seharusnya tetap menjaga disiplin dalam menyampaikan aspirasi mereka tanpa melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Salah satu cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi COVID-19 adalah dengan memanfaatkan sarana komunikasi dan teknologi seperti media sosial, petisi online, atau forum diskusi virtual.

3. Solusi untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan memfasilitasi dialog dan negosiasi yang adil antara kedua belah pihak. Pengusaha dan buruh perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing. Pemerintah juga harus bertindak sebagai mediator yang objektif dalam menyelesaikan konflik tersebut, serta memastikan penerapan regulasi yang adil bagi semua pihak.

4. Untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, diperlukan beberapa upaya perbaikan, antara lain yaitu memperkuat lembaga penegak hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by ANNISA DINA MAHARANI -
Nama: Annisa Dina Maharani
Npm:2315061041
Kelas: PSTI A

1. Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah bahwa unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan kelompok buruh, telah menjadi sumber penularan virus corona. Hal positif yang dapat diambil menurut saya adalah kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan dan peran masyarakat dalam menekan penyebaran virus.

2. Menurut saya mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi adalah hak setiap warga negara, namun merusak fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi adalah dengan menggunakan platform digital, petisi online, atau dialog konstruktif dengan pihak berwenang.

3. Solusi untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mendorong dialog terbuka dan adil antara kedua belah pihak, serta mengimplementasikan regulasi yang memperkuat perlindungan hak buruh dan memastikan keberlanjutan usaha bagi pengusaha.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, menurut saya hal yang perlu diperbaiki adalah sistem hukum yang transparan dan adil, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Hal ini dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Fadhil Akbar -
Nama : Fadhil Akbar
NPM : 2315061037
Kelas : PSTI A

1. Pandangan saya terhadap isi berita tersebut adalah bahwa penularan virus corona yang terjadi akibat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa perilaku yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan kurangnya kesadaran bersama dapat memiliki dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Aspek positif yang dapat ditarik dari situasi tersebut adalah tindakan pemerintah dan lembaga pendidikan dalam mengeluarkan surat edaran untuk mengimbau mahasiswa agar tidak ikut serta dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, serta penyebaran informasi tentang kasus positif Covid-19 yang terkait dengan kegiatan tersebut.

2. Mengenai cara menyuarakan pendapat di tempat umum seperti yang dilakukan oleh demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya namun merasa tidak bersalah, saya berpendapat bahwa perilaku yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan kurangnya kesadaran bersama dapat memiliki dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Alternatif yang lebih baik untuk menyampaikan aspirasi adalah dengan cara yang mematuhi protokol kesehatan dan kesadaran bersama, seperti menggunakan platform media sosial, mengirimkan surat atau email, atau berpartisipasi dalam protes atau demonstrasi yang aman dan sesuai dengan protokol kesehatan.

3. Solusi untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah melalui dialog terbuka dan transparan antara kedua belah pihak. Langkah ini dapat dilakukan melalui mekanisme pengaduan langsung, pembentukan komite, atau melalui pengaduan yang disampaikan melalui kelompok atau asosiasi. Pendekatan ini dapat membantu mengurangi konflik dan membangun hubungan yang lebih baik antara pengusaha dan buruh.

4. Untuk memperkuat penghormatan terhadap hak dan kewajiban antara negara dan warga negara guna menciptakan kehidupan yang harmonis dalam konteks masyarakat, bangsa, dan negara, diperlukan pengembangan sistem pendidikan yang meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, kesadaran bersama, dan keseimbangan hak dan kewajiban. Langkah ini dapat dilakukan melalui pendidikan berbasis kompetensi, pengembangan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap keseimbangan hak dan kewajiban, serta pengembangan sistem pendidikan yang meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dan kesadaran bersama.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Daniel Siahaan -
Nama : Daniel Siahaan
NPM : 2315061053
PSTI-A

1. Tanggapan dari isi dari berita tersebut menunjukkan bahwa kegiatan unjuk rasa merusak fasilitas umum dan menjadi wadah penularan virus corona. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adalah bahwa para mahasiswa yang positif Covid-19 dapat diidentifikasi dan dilakukan pengendalian.

2. Pendapat saya mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran, saya menganggap bahwa kegiatan unjuk rasa yang merusak fasilitas umum tidak bersalah. Namun, saya mengingatkan bahwa dalam situasi pandemi covid-19, kesehatan harus dijangkau sebelum aspirasi. Cara yang lebih baik untuk mengemukakan aspirasi adalah melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan dengan pemerintah.

3. Permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang dapat dilakukan melalui dialog dan komunikasi terbuka. Pihak pengusaha harus mengingatkan bahwa hak yang ada tidak hanya milik pengusaha, tetapi juga buruh. Sementara itu, pihak buruh harus mengingatkan bahwa kewajiban yang ada tidak hanya milik pihak yang mengusaha, tetapi juga pihak buruh.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu dilakukan berbagai langkah. Sebagian dari hal yang perlu diperbaiki antara lain adalah:

- Meningkatkan pendidikan dan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban.
- Memfasilitasi dialog dan komunikasi terbuka antara pihak pengusaha, pihak buruh, dan pemerintah.
- Meningkatkan kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi pandemi covid-19.
- Memfasilitasi keluarga dan komunitas dalam mengendalikan konflik dan masalah dalam situasi yang tidak seimbang.
- Memfasilitasi pengembangan dan penggunaan teknologi untuk mempermudah komunikasi dan pengendalian.
- Memfasilitasi pengembangan kemahasiswaan dan keterampilan masyarakat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Muhammad Hanif Saputra -
Nama : Muhammad Hanif Saputra
Kelas : PSTI A
NPM : 2315061125

1. Tanggapan saya terhadap isi berita tersebut adalah sebagai berikut:

Saya menganggap pentingnya kesadaran akan protokol kesehatan, terutama di tengah pandemi Covid-19. Aksi unjuk rasa memang menjadi hak setiap individu, namun perlu diingat bahwa berkumpul dalam jumlah besar dapat meningkatkan risiko penularan virus.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang lebih baik dalam menyalurkan aspirasi di tengah situasi pandemi. Pilihan yang lebih aman dan bertanggung jawab perlu dipertimbangkan, seperti penggunaan platform digital untuk menyampaikan pendapat.
Dalam konteks benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, penting untuk mencari kesepakatan yang adil dan seimbang, mengedepankan dialog dan negosiasi yang baik untuk mencapai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan yang memengaruhi kehidupan bersama.

2. Tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum, seperti demonstrasi, sebaiknya dilakukan dengan cara yang damai dan bertanggung jawab. Merusak fasilitas umum atau melakukan tindakan kekerasan tidak hanya merugikan secara materiil namun juga merusak citra gerakan tersebut. Cara yang lebih baik adalah dengan menggunakan saluran yang sah dan aman, seperti mengikuti proses hukum yang ada, menyampaikan pendapat secara terbuka dan bertanggung jawab, serta mengedepankan dialog dan negosiasi.

3. Solusi untuk permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat ditemukan melalui pendekatan dialogis dan kolaboratif. Pihak terkait, termasuk pemerintah, perlu memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Penggunaan mediasi dan arbitrasi juga dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan.

4. Untuk meningkatkan harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:

Meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik negara maupun warga negara.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan yang berdampak pada kehidupan bersama.
Mengedepankan supremasi hukum dan prinsip demokrasi dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Membangun komunikasi yang baik antara pemerintah, lembaga legislatif, dan masyarakat untuk mencapai kesepahaman dalam menghadapi permasalahan bersama.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Nabila Zahra -
Nama : Nabila Zahra
Kelas : PSTI A
NPM : 2315061049

1. Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah bahwa kesadaran akan protokol kesehatan sangat penting di tengah pandemi Covid-19, terutama saat melakukan aksi unjuk rasa. Meskipun unjuk rasa adalah hak setiap individu, namun berkumpul dalam jumlah besar dapat meningkatkan risiko penularan virus. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian ini adalah perlunya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menemukan solusi yang aman dan bertanggung jawab untuk menyalurkan aspirasi, misalnya dengan memanfaatkan platform digital.

2. Menurut pendapat saya, tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi haruslah dilakukan dengan damai dan bertanggung jawab. Merusak fasilitas umum atau melakukan tindakan kekerasan tidak hanya merugikan secara materiil namun juga merusak citra gerakan tersebut. Cara yang lebih baik adalah dengan menggunakan saluran yang sah dan aman, serta mengedepankan dialog dan negosiasi. Selain itu, di tengah pandemi Covid-19, penting untuk menghindari kerumunan fisik dan mengedepankan protokol kesehatan saat menyampaikan aspirasi.

3. Solusi untuk permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan memfasilitasi dialog dan negosiasi yang adil, serta mempertimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang. Penggunaan mediasi dan arbitrasi juga bisa menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

4. Dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu ditingkatkan pemahaman akan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Selain itu, penting untuk membangun komunikasi yang baik antara pemerintah, lembaga legislatif, dan masyarakat guna mencapai kesepahaman dalam menghadapi permasalahan bersama dan mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Muhammad Zaki Zain -
Muhammad zaki zain
2315061069
PSTI A

1. Tanggapan saya dari kasus berita diatas menunjukkan kasus penyebaran virus covid 19 yang terjadi karena unjuk rasa dalam rangka menolak Undang-undang cipta kerjab sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus tsb, sebagaimana nizam menegaskan bahwa mahasiswa seharusnya menggunakan kekuatan intelektualitas mereka untuk melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja, bukan hanya turun ke jalan dalam unjuk rasa. apalagi unjuk rasa tersebut dilakukan saaat merebaknya kasus covid di indonesia, seharusnya aspirasi dari masyarakayt dapat dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kerumunan massa

2. Menurut saya mengemukakan pendapat di tempat umum dengan massa yang banyak adalah hal yang lumrah, namun dengan melakukannya ditengah merebaknya kasus covid serta para demonstran yang merusak fasilitas" publik adalah hal yang tidak benar karena kedua hal tersebut sangat merugikan baik untuk diri sendiri maupun orang lain, seharusnya dalam keadaan seperti di berita diatas, kkita dapat menyalurkan aspirasi" kita tanpa menimbulkan keumunan massa.

3. menurut saya dialog yang konstruktif antara pengusaha dan buruh merupakan langkah penting untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan di antara keduanya. Melalui dialog ini, keduanya dapat saling memahami kebutuhan dan kepentingan masing-masing serta mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

4. hal pertama yang perlu diperbaiki adalah kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya hak dan kewajiban yang berlaku, dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka, baik dalam konteks hukum maupun nilai-nilai kewarganegaraan, dapat diciptakan masyarakat yang lebih sadar akan peran dan tanggung jawab mereka dalam menciptakan kehidupan yang harmonis
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by A M Rama -
Nama: A M Rama
Npm: 2315061117
Kelas: PSTI-A

1. Isi berita tersebut bisa dibilang melihat dari berbagai sudut pandang. Di satu sisi, sebagai mahasiswa tentunya wajar melakukan demo apabila ada undang-undang yang dirasa merugikan masyarakat sedangkan di sisi lain kondisi Indonesia pada saat itu tidak memungkinkan untuk berkumpul ditempat umum apalagi demo karena dikhawatirkan akan menyebabkan lonjakan kasus covid-19. Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah pemerintah tidak seharusnya mengeluarkan undang-undang yang berpotensi memunculkan gejolak di masyarakat ketika pandemi covid-19 sedang berlangsung dan untuk mahasiswa apabila memang dibutuhkan untuk berdemonstrasi maka harus menerapkan protocol kesehatan ketat yang berlaku selama pandemi covid-19 agar penularan virus tidak semakin luas dan masif.
2. Merusak fasilitas umum saat demonstrasi merupakan hal yang salah dan cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan melakukan gerakan masif dan terstruktur di sosial media, hal tersebut sudah beberapa kali di lakukan di Indonesia dan terbukti berhasil seperti halnya kasus sambo yang di mana banyak orang di sosial media membuat gerakan untuk menuntut kasus tersebut diusut secara transparan dan adil.
3. Benturan antara pengusaha dan buruh dapat diatasi dengan dengan memperkuat peraturan dan mekanisme perlindungan bagi kedua belah pihak. Hal ini dapat dilakukan dengan mendorong terjadinya dialog serta negosiasi antara pengusaha dan buruh, penyusunan aturan yang lebih jelas dan tegas, dan memperkuat peran lembaga pengawasan untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan tersebut.
4. Hal-hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah dengan memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum dan sistem peradilan untuk menjamin keadilan bagi semua warga negara tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi politik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan sumber daya publik dan kebijakan publik, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Ketika semua hal-hal tersebut sudah dilakukan maka diharapkan dapat terwujud hubungan yang harmonis antara negara dan warga negara sehingga terciptanya masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Saif Abdullah -
NAMA:SAIF ABDULLAH
NPM:2315061109
KELAS:PSTI A

1.Tanggapan saya terhadap isi berita ini adalah pendekatan akademis terhadap kajian UU Cipta Kerja merupakan sebuah langkah positif. Mahasiswa sebagai agen perubahan mempunyai potensi untuk memberikan kontribusi yang signifikan melalui penyelidikan intelektual yang mendalam. Terkait kasus pelajar yang terpapar Covid-19 usai aksi protes, sisi positifnya adalah perlunya mewaspadai risiko aksi massa di tengah pandemi.

2.Pendapat saya terkait tata cara mengemukakan keterbukaan pendapat di tempat umum, penting untuk dipahami bahwa protes merusak ruang umumnya tidak dapat dibenarkan. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan keinginan adalah melalui dialog konstruktif, pengaruh dan partisipasi dalam proses demokrasi tanpa merugikan masyarakat atau merusak properti publik.

3.Untuk mengatasi konflik kepentingan antara pengusaha dan pekerja, penting untuk mendorong dialog dan negosiasi yang jujur dan memastikan kepatuhan. peraturan yang mengatur hubungan pasar tenaga kerja. Untuk mengatasi pelanggaran hak-hak buruh atau kebijakan-kebijakan yang merugikan, diperlukan juga perlindungan hukum yang tegas.

4.Terkait dengan perlindungan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu dilakukan penguatan pelatihan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, untuk memperkuat lembaga kepolisian dan transparansi pengambilan keputusan publik Untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita juga harus menyadari pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Muhammad Abelian Pratama Rasyid -
Nama : Muhammad Abelian Pratama Rasyid
NPM : 2315061081
Kelas : PSTI A

1. Niat dari para mahasiswa untuk turun langsung ke jalan untuk menentang uu cipta kerja yang dimana dinilai dapat merugikan hak hak kaum pekerja/buruh dan lebih menguntungkan bagi para pengusaha, menurut saya itu adalah niat yang baik karena secara tidak langsung mereka membela kepentingan masyarakat. Namun situasi dan kondisi saat itu tidak mendukung karena adanya pandemi covid 19 akibatnya banyak dari mahasiswa yang terjun langsung dikabarkan positif covid 19. Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah siap dan bersedia untuk membela kepentingan masayrakat dalam situasi dan kondisi apapun. Di sisi lain kejadian tersebut dapat dijadikan pelajaran untuk tetap mematuhi protokol kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

2. membuat onar ataupun merusak fasilitas umum ketika terjadi aksi demo, menurut saya itu adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan apapun alasannya. fasilitas umum dibangun untuk masyarakat itu sendiri dan dari pajak masyarakat yang seharusnya dipelihara bersama-sama. Untuk menyampaikan aspirasi di tengah pandemi covid 19 dapat dikatakan sulit karena terkendala izin keramaian dan juga dari virus itu sendiri yang dapat menyebar dengan cepat. Hal memungkin yang dapat dilakukan adalah lewat sosial media seperti instagram, twitter dan tiktok. Aspirasi dapat berupaa poster, komentar langsung di akun pemerintahan ataupun thread/cuitan yang dalam konteks menyalurkan aspirasi. Masyarakat juga dapat membuat petisi sebagai opsi lain.

3. Menurut saya hal yang paling memungkinkan adalah dibuatnya forum ataupun dialog terbuka antara anggota dewan, pengusaha, mahasiswa dan para pekerja/buruh. dengan itu akan dicapai kesepakatan yang dapat melanjutakan keberlangsungan usaha bagi pengusaha dan kesejahteraan bagi para pekerja/buruh

4. Yang pertama kesadaran masyarkat itu sendiri. Kesadaran untuk menjungjung hak dan kewajiban antar warga negara sangat diperlukan dalam masyarakat karena masyarakat itu sendiri ang menjalankan dan merasakannya. Yang kedua transparansi dalam penegakan hukum. Belakangan ini penegakan hukun di indonesia mengalami berbagai kontroversi yang membuat masyarakat resah. untuk itu diperlukan transparansi penegakan hukum jika diperlukan dibentuk komite tersendiri ataupun perubahan dalam uu
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Agustina Putri -
NAMA : Agustina Putri
NPM: 2315061129
KELAS: PSTI A

NAMA: Agustina Putri
NPM: 2315061129
KELAS: PSTI A

1. Menurut saya berita tersebut mengungkapkan bahwa beberapa mahasiswa yang ikut dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja dikabarkan positif Covid-19. Hal ini menunjukkan bahwa unjuk rasa tersebut telah menjadi wadah penularan infection crown / virus di berbagai wilayah, seperti DKI Jakarta, Medan, Surabaya, dan Bandung. Meskipun ada perbedaan informasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Satgas Penanganan Covid-19 terkait jumlah mahasiswa yang positif, namun penting untuk diwaspadai penyebaran virus dalam kerumunan massa seperti unjuk rasa. kita bisa mengambil pembelajaran bahwa protokol kesehatan harus tetap dijalankan dalam setiap kegiatan massa, untuk meminimalisir potensi penularan infection. Selain itu, keputusan pemerintah dalam mengesahkan UU di tengah situasi pandemi juga menjadi sorotan, karena berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan infection crown di masyarakat. Adapun sisi positifnya yaitu pentingnya kajian akademis terhadap kebijakan yang diterapkan. Mahasiswa seharusnya melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja alih-alih turun ke jalan untuk unjuk rasa. Hal ini menunjukkan bahwa kampus sebagai pusat intelektualitas seharusnya memberikan masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dengan demikian, kejadian ini juga menjadi force untuk meningkatkan pemahaman dan kajian akademis terhadap kebijakan-kebijakan yang berdampak. 

2. Menurut saya seorang mahasiswa seharusnya melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja alih-alih turun ke jalan untuk unjuk rasa menolak UU tersebut. Imbauan ini diberikan sebagai alternatif untuk menyalurkan aspirasi dengan cara yang lebih konstruktif. Dalam situasi pandemi COVID-19, penyaluran aspirasi yang lebih baik dapat dilakukan melalui dialog, diskusi, dan kajian yang mendalam tanpa harus mengorbankan kesehatan masyarakat dan merusak fasilitas umum.
3. ⁠Solusi saya mengenai permasalahan tersebut adalah Solusi untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah dengan mendorong dialog dan negosiasi yang konstruktif antara kedua belah pihak. Pemerintah juga perlu menjadi mediator yang efektif dalam menengahi konflik tersebut dan menegakkan hukum yang adil serta menjamin perlindungan hak-hak pekerja. Selain itu, implementasi peraturan ketenagakerjaan yang transparan dan berpihak kepada kedua belah pihak serta penguatan lembaga penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berkelanjutan.

4. Hal yang perlu diperbaiki adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, memperkuat pendidikan dan pemahaman hukum serta hak asasi manusia, serta mempromosikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Dengan demikian, tercipta keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan antara negara dan warga negara, sehingga terwujud kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Alexander Lawrensius -
Nama: Alexander Lawrensius
NPM: 2315061013
Kelas: TI A

1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut yaitu mengenai unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang merugikan hak-hak pekerja yang di mana menjadi wadah penularan virus Covid-19.
Hal-hal positif yang dapat diambil di antaranya, meningkatnya kesadaran masyarakat tentang bahaya penularan Covid-19 di tengah keramaian, pentingnya menjaga protokol kesehatan dalam melakukan aksi demonstrasi, perlunya solusi kreatif untuk menyampaikan pendapat di tengah pandemi.

2. Menurut saya, demonstrasi merupakan hak asasi manusia, namun harus dilakukan dengan bertanggung jawab dan tidak merusak fasilitas umum. Cara yang baik dalam menyalurkan aspirasi di tengah pandemi Covid-19 yaitu, melakukan demonstrasi secara virtual, menyampaikan pendapat melalui media sosial, menulis surat kepada wakil rakyat.

3. Benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat diatasi melalui dialog sosial yang intensif dan berkelanjutan antara kedua belah pihak dengan melibatkan pemerintah sebagai fasilitator. Dialog ini perlu difokuskan pada pencapaian kesepakatan yang adil dan seimbang, dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban pengusaha dan buruh. Penguatan regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada kedua belah pihak juga diperlukan untuk memastikan terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan produktif. Regulasi ini harus memuat aturan yang jelas mengenai upah minimum, jam kerja, keselamatan kerja, dan hak-hak lainnya bagi buruh, serta kewajiban pengusaha untuk mematuhi aturan tersebut. Meningkatkan edukasi dan pelatihan bagi pengusaha dan buruh tentang hak dan kewajiban mereka juga penting untuk membangun pemahaman yang lebih baik dan mencegah terjadinya konflik di masa depan. Edukasi dan pelatihan ini dapat dilakukan melalui berbagai program, seperti seminar, workshop, dan pelatihan vokasi.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di antaranya, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, penegakan hukum yang adil dan setara, partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan, penguatan pendidikan kewarganegaraan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Muhammad Zachrie Kurniawan -
Nama: Muhammad Zachrie Kurniawan
NPM: 2315061113
Kelas: PSTI A

1. Dampak penularan Covid-19 dari unjuk rasa menunjukkan bahwa tindakan kolektif seperti itu dapat meningkatkan risiko penyebaran virus, terutama karena berkumpulnya massa dalam jumlah besar. Terdapat perbedaan informasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengenai jumlah mahasiswa yang positif Covid-19, menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara lembaga terkait dalam mengelola informasi terkait pandemi. Imbauan untuk tidak melakukan unjuk rasa dari Kemendikbud merupakan respons terhadap kekhawatiran akan penyebaran virus, namun juga mencerminkan betapa sulitnya mengendalikan aspirasi masyarakat dalam situasi yang sedang berjuang dengan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

2. Demonstran seharusnya menyadari tanggung jawab mereka terhadap kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi pandemi seperti ini. Merusak fasilitas umum bukanlah cara yang bertanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi adalah melalui jalur yang sah dan damai, seperti dialog dengan pemerintah, pengajuan petisi, atau partisipasi dalam proses demokratis.

3. Penting untuk menciptakan dialog yang konstruktif antara pengusaha dan buruh untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. Pembentukan aturan yang jelas dan perlindungan yang memadai bagi buruh merupakan langkah penting dalam memastikan kepentingan kedua pihak terwakili dengan baik.

4. Perlunya meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Penguatan sistem pendidikan dan penyuluhan mengenai hukum, hak asasi manusia, serta tanggung jawab warga negara dapat membantu memperbaiki pemahaman dan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban mereka. Perlu adanya penegakan hukum yang efektif dan transparan untuk menjamin kepatuhan terhadap hukum serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran hak dan kewajiban.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Anggriani Luthfiyah Ratu -
Nama : Anggriani Luthfiyah Ratu
NPM : 2315061058
Kelas : PSTI B

1. Menurut tanggapan saya, berita tersebut menggambarkan dampak negatif dari unjuk rasa terhadap penyebaran COVID-19, khususnya terhadap mahasiswa yang ikut serta dalam demo menolak UU Cipta Kerja. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan massa dalam jumlah besar dapat menjadi potensi penularan yang signifikan. Namun, terdapat hal positif yang bisa diambil dari kejadian ini yaitu dapat mengetahui bahwa terdapat kesadaran untuk berpartisipasi dalam isu-isu sosial dan politik yang penting bagi masyarakat dan dapat pentingnya mengikuti protocol kesehatan saat beraktivitas diluar rumah.

2. Menurut pendapat saya, mengemukakan pendapat di tempat umum termasuk dalam demonstrasi, adalah hak yang dilindungi dalam sistem demokrasi. Namun, merusak fasilitas umum atau melakukan tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi COVID-19 adalah dengan menggunakan platform daring atau media sosial untuk menyuarakan pendapat, melakukan diskusi atau forum secara online untuk membicarakan dan berpendapat mengenaik isu-isu yang terjadi, atau dengan menulis surat terbuka kepada pemerintah untuk menyuarakan pendapat.

3. Solusi untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, dan tetap mempertahankan keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah dengan menciptakan sistem hukum yang transparan dan efektif. Dengan adanya sistem hukum yang transparan, semua pihak terlibat dapat memahami hak-hak mereka secara jelas dan kewajiban yang harus dipenuhi. Sistem hukum yang efektif akan memberikan perlindungan yang adil bagi kedua belah pihak, serta menyediakan mekanisme penyelesaian yang terpercaya dan efisien. Dengan demikian, upaya untuk mencapai kesepakatan yang adil antara pengusaha dan buruh dapat diperkuat.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki yaitu menjunjung tinggi hak asasi manusia dimana negara harus menjamin hak-hak dasar warga negaranya, seperti hak untuk hidup, hak untuk berekspresi, dan hak untuk mendapatkan Pendidikan, menerapkan hukum yang adil dan transparan, hukum ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu, meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Bagas Pangestu -
Nama: Bagas Pangestu
NPM: 2315061010
Kelas: PSTI B

1. Tanggapan saya dari berita diatas yang menunjukan aksi demo para mahasiswa ditengah maraknya penyebaran virus covid-19, saya rasa para demonstran telah mengetahui masif dan bahayanya virus covid-19 tetapi para demonstran tersebut tetap teguh berkumpul dengan massa yang besar untuk menyuarakan aspirasi rakyat, dari sini dapat saya ambil hal positif berupa sikap rela berkorban dari para mahasiswa yang berani turun langsung ke jalanan meskipun resiko yang ia hadapi di depan mata sungguh mematikan.

2. Menurut saya hal tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji, dan hal tersebut menyalahi undang-undang. Kemudian cara untuk menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan melalui platform media sosial, cepat nya sebuah informasi yang dapat disebarkan melalui media sosial membuat aspirasi banyak dilihat oleh berbagai pasang mata. Aspirasi tersebut dapat menjadi sebuah trending topik yang kemudian tersampaikan kepada pihak pemerintahan.

3. untuk mencari solusi yang memperhatikan keseimbangan hak dan kewajiban kedua belah pihak yakni dengan cara mediasi antara kedua belah pihak yang memperhatikan hak dan kewajiban antara kedua belahl pihak secara adil. Lalu memastikan kontrak kerja dengan mencantumkan ketentuan yang jelas mengenai upah, masa kerja, jenis pekerjaan, dan tenaga yang dicurahkan. Kontrak yang baik dapat membantu menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara pekerja dan pengusaha.

4.Dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, terutama dalam konteks bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar tercipta kehidupan yang harmoni. Pertama pendidikan yang memperkuat nilai-nilai kebangsaan, toleransi, dan saling menghormati akan membantu menciptakan kesadaran kolektif tentang tanggung jawab kita terhadap negara dan sesama warga negara. Kedua negara perlu memperbaiki ketidaksetaraan sosial dan ekonomi. Ketiga Negara harus memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi semua warga negara. Ini termasuk hak atas kebebasan berpendapat, hak mendapatkan pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak untuk hidup layak.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Ramayuda Mahardika Unila -
Nama: Ramayuda Mahardika
NPM: 2315061126
Kelas: PSTI B

1. Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah tentunya menyoroti dampak negatif dari unjuk rasa terhadap penyebaran COVID-19. Kejadian tersebut mengindikasikan bahwa unjuk rasa dapat menjadi klaster penularan virus jika tidak dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian ini adalah kesadaran bahwa pandemi COVID-19 harus tetap dihadapi dengan serius, dan bahwa tindakan kolektif seperti unjuk rasa perlu disesuaikan dengan situasi pandemi untuk mencegah penyebaran virus.

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum seperti dalam demonstrasi adalah hak yang dilindungi dalam demokrasi, namun merusak fasilitas umum atau melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain tidak dapat dibenarkan. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi COVID-19 adalah dengan menggunakan media sosial, mengadakan dialog secara virtual, atau menyampaikan pendapat dengan cara yang aman dan sesuai protokol kesehatan.

3. Solusi untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan memastikan adanya dialog yang baik antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang. Pemerintah juga perlu memainkan peran mediator yang aktif dan adil dalam menyelesaikan konflik antara pengusaha dan buruh. Selain itu, penguatan regulasi dan penegakan hukum yang adil juga diperlukan untuk melindungi hak-hak buruh dan mendorong praktek bisnis yang bertanggung jawab.

4. Perbaikan dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara meliputi penguatan sistem hukum, penyediaan akses merata, partisipasi aktif warga negara dalam demokrasi, nilai-nilai toleransi, keadilan, dan solidaritas, serta komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Tomy Arya Fiosa -
Nama : Tomy Arya Fiosa
NPM : 2315061110
Kelas : PSTI B

1. Menurut saya meskipun situasi ini menimbulkan keprihatinan, ada beberapa hal positif yang bisa diambil dari kejadian ini. Demonstrasi menunjukkan kesadaran dan semangat aktivis dalam menyuarakan pendapat mereka terkait isu penting seperti UU Cipta Kerja. Peran mahasiswa sebagai agen perubahan dan penjaga demokrasi juga tetap relevan dan berarti. Namun, kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan selama pandemi.

2. Merusak fasilitas umum saat menyampaikan pendapat adalah perilaku yang tidak dapat dibenarkan. Demonstran seharusnya memilih cara yang lebih damai dan bertanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi mereka. Di tengah pandemi Covid-19, ada alternatif yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi, misalnya mengadakan protes secara virtual melalui platform online, membuat petisi online dan mengumpulkan dukungan dari masyarakat.

3. Pengusaha dan buruh perlu terlibat dalam dialog konstruktif untuk menemukan solusi bersama. Keduanya harus memahami kepentingan masing-masing dan mencari titik tengah yang menghormati hak dan kewajiban. Pemerintah juga perlu mengeluarkan regulasi yang adil dan seimbang untuk melindungi hak buruh tanpa mengabaikan keberlanjutan bisnis.

4. Hal yang perlu diperbaiki menurut saya, yaitu:
- Pendidikan Kewarganegaraan: Meningkatkan pendidikan kewarganegaraan untuk memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Negara harus transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya dan kebijakan.
- Partisipasi Aktif: Mendorong partisipasi aktif warga negara dalam proses pengambilan keputusan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Nama : Andhika Junion Pinorsitta Lumbantoruan
NPM : 2315061050
Kelas : PSTI B

1. Berdasarkan topik pembahasan dari kasus diatas hal yang dapat saya uraikan adalah tentang peran mahasiswa dan peran pendidikan dalam menyampaikan aspirasi untuk membela hak-hak pekerja. Namun, memang waktunya tidak tepat untuk melakukan demo massa ditengah adanya wabah yang mengakibatkan banyaknya mahasiswa yang terkena dampak dari penyebaran wabah tersebut. Terlepas dari itu semua, hal positif yang dapat diambil dari aksi unjuk rasa adalah penyaluran aspirasi yang tegas untuk keberlangsungan negara dan penduduknya, walau seharusnya aspirasi disampaikan dengan cara yang lebih positif tanpa dan tetap mengikuti protokol kesehatan serta adanya kajian akademis yang dapat membantu untuk memberi pemahaman terhadap masyarakat mengenai UU CIpta Kerja.

2. Pengemukakan pendapat di tempat umum, seperti melalui demonstrasi, adalah hak konstitusional yang penting dalam sebuah demokrasi, namun saat siap untuk menyampaikan aspirasi ada tanggung jawab yang harus dipegang teguh oleh demonstran. Merusak fasilitas umum maupun melakukan kekerasan bukanlah sebuah tindakan yang bertanggung jawab. Hal yang serupa juga saat kondisi wabah covid sedang berlangsung, seharusnya demonstran tidak menyebabkan penularan karena beramai-ramai di lapangan. Ditengah-tengah wabah covid yang sedang berlangsung, penyaluran aspirasi tidak harus dilakukan dengan demo turun ke jalan. Ada banyak cara untuk menyalurkan aspirasi. dengan membuka ruang diskusi kepada pemerintahan secara online untuk membahas isu yang sedang berlangsung atau bahkan bisa dengan menulis opini artikel.

3. Solusi yang saya tawarkan mengenai benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah komunikasi langsung. Pengusaha dan buruh sama-sama tidak akan dirugikan jika kesepakatan telah tercapai. Hukum yang adil juga diperlukan untuk mencapai kesepakatan tersebut. Hukum tidak boleh memihak pada pengusaha dan hukum tidak boleh menindas buruh, maka dengan cara seperti itulah permasalahan benturan antara pengusaha dan buruh dapat diselesaikan.

4. Hal yang perlu diperbaiki hanyalah hukumnya. Hak dan kewajiban antara seluruh warga yang seimbang akan terwujud jika hukumnya tidak memihak kepada salah satunya.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Natha Raditya Rauf -
Nama: Natha Raditya Rauf
NPM: 2315061062
Kelas: PSTI B

1. Tanggapan saya terhadap isi berita tersebut adalah bahwa unjuk rasa yang dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja dapat menjadi wadah penularan virus Covid-19 dan perlu diimbangi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah adanya perhatian dan kepedulian terhadap isu-isu sosial dan politik yang dianggap penting oleh sejumlah elemen masyarakat.

2. Pendapat saya tentang tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum adalah bahwa itu harus dilakukan secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Merusak fasilitas umum atau melakukan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan meskipun dalam konteks menyampaikan aspirasi. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan menggunakan sarana komunikasi dan dialog yang konstruktif, serta mematuhi protokol kesehatan saat melakukan aktivitas tersebut.

3. Solusi untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan memperkuat peran lembaga mediasi yang adil dan transparan. Penting juga untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban kedua belah pihak serta memperkuat regulasi yang mengatur hubungan industrial secara adil.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah memperkuat sistem hukum yang adil dan berkeadilan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memberikan pendidikan dan sosialisasi yang memperkuat nilai-nilai kebersamaan, toleransi, dan saling menghormati antarwarga negara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Najwa Aprisda Ramdhani Unila -
Nama : Najwa Aprisda Ramdhani
NPM : 23150161086
Kelas : PSTI B

1. Tanggapan saya pribadi terhadap Berita tersebut menyoroti dampak dari unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan serikat pekerja, dalam penyebaran virus COVID-19. Dalam berita tersebut, disampaikan bahwa sejumlah mahasiswa yang ikut serta dalam demonstrasi tersebut kemudian dinyatakan positif COVID-19. Hal ini menunjukkan bahwa unjuk rasa tersebut telah menjadi potensi penularan virus di tengah masyarakat. Selain itu, berita juga menyebutkan adanya perbedaan antara informasi yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang menunjukkan adanya kebingungan dalam pengelolaan informasi terkait kasus-kasus COVID-19 ini. Dan hal positif yang dapat diambil dari kejadian ini adalah kesadaran akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi. Dalam unjuk rasa atau demonstrasi, para peserta seharusnya mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak langsung, sehingga dapat meminimalkan risiko penularan COVID-19. Selain itu, hal positif lainnya adalah adanya perhatian dari pemerintah terhadap penyebaran virus di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum, yang tercermin dari pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

2. Pendapat saya mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi adalah bahwa itu adalah hak yang sah dan dilindungi oleh konstitusi, asalkan dilakukan dengan damai dan tanpa merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban umum. Merusak fasilitas umum atau menggunakan kekerasan tidak hanya merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, tetapi juga merusak tujuan yang ingin dicapai oleh unjuk rasa tersebut. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi COVID-19 adalah dengan menggunakan platform yang sudah tersedia, seperti media sosial, forum online, atau diskusi yang diselenggarakan secara virtual. Selain itu, bisa juga dilakukan dengan mengadakan pertemuan atau dialog dengan pihak terkait secara daring untuk menyampaikan aspirasi atau keberatan terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai.

3. Untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, penting untuk menerapkan pendekatan yang adil dan seimbang. Hal ini bisa dilakukan melalui dialog dan negosiasi antara kedua belah pihak, dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing. Pemerintah juga dapat memainkan peran yang aktif sebagai mediator untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Selain itu, penting untuk memperkuat peran serikat pekerja dalam perlindungan hak-hak buruh dan mendorong penerapan standar kerja yang adil dan aman bagi semua pekerja.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis, beberapa hal yang perlu diperbaiki antara lain: Penguatan sistem hukum yang berkeadilan dan transparan, serta penegakan hukum yang efektif untuk menjamin perlindungan hak-hak warga negara, pendidikan dan sosialisasi yang lebih luas mengenai hak dan kewajiban warga negara serta pentingnya menjaga toleransi, kerukunan, dan keberagaman dalam masyarakat, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik dan memberikan ruang yang lebih besar bagi aspirasi masyarakat untuk didengar dan dipertimbangkan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Hanif Dhiah ulhaq -
NAMA : Hanif dhiah ulhaq
NPM : 2315061089
Kelas : PSTI A

1. Poin penting yang di sampaikan oleh berita tersebut adalah banyaknya elemen masyarakat khususnya mahasiswa yang terkena virus covid -19 akibat berkumpulnya massa pada saat unjuk rasa. kejadian terebut memang sangat di sayangkan karena banyak nya korban yang terkena virus. Hal positif yang bisa kita ambil ialah menjadikan kejadian tersebut sebagai pembelajaran di masa yang akan datang.

2. saya tidak pernah merasa terwakilkan dan merasa bangga dengan orang yang menyampaikan aspirasi namun merusak fasilitas, karena dengan dia melakukan itu otomatis dia melakukan pelanggaran dan malah merugikan banyak pihak. cara menyalurkan aspirasi yang munkin lebih baik pada saat pandei ialah menyalurkan aspirasi aspirasi tersebut melalui internet seperti media sosial atau forum forum online dan lain sebagainya

3. keduanya dapat dipertemukan dan bermusyawarah satu sama lain sampai tercapainya kesepakatan yag adil bagi kedua belah pihak

4. dengan memberlakukannya hukum yang adil bagi semua elemen masyarakat, tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja. selain itu meningkatkan pendidikan tentang hak dan kewajiban tersebut agar mereka dapat mengetahui hak hak nya masing masing dan kewajibannya dalam bernegara
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Najlaa' Nafisha Aulia -
NAMA : NAJLAA NAFISHA AULIA
NPM : 2355061001
KELAS : PSTI A

1. Menurut saya, peristiwa penularan virus corona setelah unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan perlunya penegakan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam setiap kegiatan. Meskipun menimbulkan risiko penularan, kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya kesadaran bersama akan kesehatan dan keamanan. Solidaritas serta kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan individu menjadi kunci untuk mengatasi tantangan pandemi. Dalam situasi yang sulit ini, disiplin dan kerjasama bersama sangatlah penting.

2. Menurut saya, cara menyampaikan pendapat di tempat umum haruslah dilakukan secara damai dan bertanggung jawab tanpa merusak fasilitas umum. Melakukan perusakan fasilitas bukanlah tindakan yang tepat dan bisa merugikan masyarakat. Di tengah pandemi COVID-19, lebih baik menyalurkan aspirasi melalui dialog, pertemuan virtual, atau petisi online untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sambil tetap mengekspresikan pandangan dan aspirasi kita.

3. Menurut pandangan saya, solusi untuk mengatasi ketegangan antara pengusaha dan buruh adalah dengan meningkatkan dialog dan negosiasi yang inklusif. Ini mencakup pembentukan forum diskusi yang adil serta fasilitasi perjanjian kerja yang adil. Pemerintah harus mengawasi dan menegakkan regulasi untuk menjamin hak dan kewajiban yang seimbang bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan hubungan industrial bisa lebih harmonis dan berkelanjutan.

4. Menurut saya, untuk menjaga keseimbangan antara negara dan warga negara, penting untuk memperkuat sistem hukum yang adil dan efisien serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Selain itu, pendidikan yang mengutamakan nilai-nilai moral dan kewarganegaraan juga perlu ditingkatkan. Kerjasama aktif antara pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik juga sangat penting untuk mencapai tujuan ini. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan sosial yang harmonis dan berkeadilan bagi semua pihak.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Adwika Farsha Ardhan Adwika Farsha Ardhan -
Nama: Adwika Farsha Ardhan
NPM : 2315061074
Kelas: PSTI B

1. Berita tersebut menyoroti dampak penularan Covid-19 yang terjadi setelah aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia. Salah satu hal positif yang bisa diambil adalah kesadaran akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan massa, seperti demo. Selain itu, perhatian terhadap pentingnya kajian akademis dan masukan konstruktif dari mahasiswa terhadap kebijakan publik juga menjadi sorotan positif.

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum, seperti dalam demonstrasi, adalah hak yang dilindungi dalam demokrasi. Namun, merusak fasilitas umum tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi adalah melalui jalur yang sah dan damai, seperti dialog dengan pihak berwenang, petisi, atau partisipasi dalam proses politik yang ada. Selain itu, mengadopsi pendekatan online atau virtual untuk mengorganisir diskusi, pertemuan, atau kampanye juga merupakan alternatif yang efektif di tengah pandemi Covid-19. Yang terpenting, tindakan yang diambil haruslah sesuai dengan hukum dan menghormati hak-hak serta kesejahteraan bersama.

3. Untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, penting untuk membangun dialog yang konstruktif dan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak secara adil. Berikut beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan:

a. Negosiasi dan Mediasi: Fasilitasi dialog antara pengusaha dan buruh untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan melalui negosiasi dan mediasi. Ini dapat mencakup pembahasan mengenai upah, kondisi kerja, serta manfaat dan perlindungan bagi kedua belah pihak.

b. Kode Etik dan Standar Kerja: Membangun kode etik atau standar kerja yang jelas dan berlaku bagi pengusaha dan buruh untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban keduanya diakui dan dipatuhi dengan baik.

c. Perlindungan Hukum: Memastikan adanya perlindungan hukum yang cukup bagi buruh dan pengusaha agar tidak terjadi eksploitasi atau penyalahgunaan kekuatan oleh salah satu pihak.

d. Kemitraan dan Keterlibatan: Mendorong kemitraan dan keterlibatan antara pengusaha, buruh, dan pemerintah dalam mengembangkan kebijakan yang mendukung kepentingan bersama dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
e. Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada buruh untuk meningkatkan keterampilan mereka dan meningkatkan daya saing di pasar kerja, sementara pengusaha dihimbau untuk menyediakan lingkungan kerja yang mendukung pengembangan karyawan.

Dengan mengimplementasikan solusi-solusi tersebut, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang seimbang dan adil bagi pengusaha dan buruh, sambil tetap menghormati hak dan kewajiban keduanya.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara serta mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, beberapa hal perlu diperbaiki:

a. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Negara perlu memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi semua warga negaranya, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, hak atas keadilan, hak atas kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

b. Penegakan Hukum yang Adil: Sistem peradilan harus bekerja secara independen dan adil untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada semua warga negara tanpa diskriminasi.

c. Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Publik: Negara harus meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial lainnya, agar semua warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara adil.

d. Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah: Membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa keputusan dan tindakan pemerintah didasarkan pada kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.

e. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta mempromosikan toleransi, keragaman, dan pemahaman yang lebih baik tentang nilai-nilai demokrasi dan keadilan.

f. Pembangunan Ekonomi yang Inklusif: Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap peluang ekonomi dan kesejahteraan.

Dengan memperbaiki aspek-aspek tersebut, diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara negara dan warga negara, serta mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam bingkai bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Muhamad Hibban Ramadhan -
Nama : M. Hibban Ramadhan
NPM : 2315061094
Kelas : PSTI B

1. Tanggapan saya terhadap isi berita tersebut adalah bahwa unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi sumber penularan virus corona, dengan banyaknya mahasiswa dan demonstran yang dinyatakan positif Covid-19 setelah mengikuti aksi tersebut. Ini menunjukkan kekurangan dalam koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan peserta unjuk rasa. Terdapat perbedaan data antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengenai jumlah orang yang positif terinfeksi, menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian. Selain itu, ada juga pembahasan tentang kebijakan pemerintah terkait UU Cipta Kerja yang menuai kritik dan perbedaan pendapat. Hal tersebut menunjukkan kegagalan dalam mengatasi ketidakpuasan masyarakat terhadap undang-undang yang kontroversial secara damai dan konstruktif.

2. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adalah adanya kesadaran akan pentingnya menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Meskipun terjadi unjuk rasa, namun pentingnya penggunaan masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak langsung disampaikan oleh pakar epidemiologi dan dewan pakar kesehatan. Tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum, seperti demonstrasi, seharusnya dilakukan dengan bertanggung jawab dan tanpa merusak fasilitas umum. Aspirasi bisa disalurkan melalui cara-cara yang lebih baik, misalnya dengan mengadakan diskusi, konsultasi dengan pihak terkait, atau menyuarakan pendapat melalui media sosial atau aksi yang tidak merugikan orang lain.

3. Solusi untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan menciptakan dialog yang terbuka antara kedua belah pihak. Pembahasan tentang hak dan kewajiban harus dilakukan secara adil dan transparan. Selain itu, perlu adanya regulasi yang jelas dan diimplementasikan secara efektif untuk melindungi hak pekerja, seperti pembayaran upah yang layak, jaminan kesejahteraan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara guna menciptakan kehidupan yang harmonis, perlu dilakukan beberapa perbaikan. Pertama, penguatan sistem hukum dan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Kedua, peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak untuk semua lapisan masyarakat. Ketiga, promosi toleransi, dialog antarbudaya, dan penghargaan terhadap keberagaman sebagai kekayaan bangsa. Keempat, pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Dengan implementasi langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Radhitya Agrayasa Rhalin Unila -
Nama = Radhitya Agrayasa Rhalin
NPM = 2315061002
Kelas = PSTI B

1. Tanggapan saya terhadap isi berita tersebut adalah bahwa unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja telah menyebabkan penularan virus Covid-19 di kalangan mahasiswa dan demonstran. Hal ini menunjukkan bahwa aksi massa dalam jumlah besar dapat menjadi potensi penularan virus yang serius, terutama dalam situasi pandemi seperti saat ini. Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan mempertimbangkan dampak dari aktivitas yang dilakukan, termasuk dalam menyampaikan pendapat di tempat umum. Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah sebagai pembelajaran bagi semua pihak, terutama para demonstran dan pengunjuk rasa, untuk lebih memperhatikan keselamatan dan kesehatan bersama dalam setiap aksi yang dilakukan. Selain itu, kejadian ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap aktivitas sosial, termasuk dalam menyampaikan aspirasi di tengah pandemi.

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum, seperti dalam demonstrasi, adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi dalam banyak negara. Namun, penting untuk diingat bahwa hak tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum. Merusak fasilitas umum atau melanggar hukum lainnya tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk ekspresi pendapat. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi Covid-19 adalah melalui metode yang aman dan sesuai dengan protokol kesehatan, seperti penggunaan media sosial, petisi daring, atau dialog dengan pihak berwenang melalui jalur yang sah dan resmi.

3. Untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, penting untuk menciptakan lingkungan di mana hak dan kewajiban kedua belah pihak dihormati dan seimbang. Ini dapat dicapai melalui dialog dan negosiasi antara pengusaha dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan yang adil terkait upah, kondisi kerja, dan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah juga memiliki peran penting dalam mengatur dan menegakkan hukum yang melindungi hak-hak buruh serta memberikan insentif bagi pengusaha yang mematuhi standar yang ditetapkan.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, diperlukan beberapa langkah, antara lain:
- Meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang negara.
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang adil.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya serta dalam kebijakan dan keputusan yang mereka ambil.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, termasuk pemilihan umum dan mekanisme partisipasi publik lainnya.
- Membangun dialog dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Puan Akeyla Maharani Puan Akeyla Maharani -
Nama : Puan Akeyla Maharani
NPM : 2315061070
Kelas : PSTI B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Berita tersebut menceritakan tentang aksi unjuk rasa mahasiswa yang menjadi sumber penularan virus, alangkah baiknya saat virus corona menyebar seperti ini aksi-aksi yang menimbulkan kerumunan dikurangi, memang kemendikbud tidak melarang mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa , setidaknya jika mahasiswa tetap ingin melakukan unjuk rasa, mahasiswa harus memiliki kesadaran untuk tetap mengikuti protocol Kesehatan sehingga tidak merugikan orang lain. Lalu hal positif yang dapat diambil adalah kesadaran untuk mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, agar memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan dalam melakukan aksi unjuk rasa. Selain itu, seharusnya kajian akademis terhadap peraturan-peraturan yang dihasilkan oleh pemerintah ditekankan.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya vandalisme seperti itu tidak benar dan harus ditindak lanjut oleh aparat untuk menyadarkan dan mengurangi para pelaku-pelaku vandalisme, lalu cara menyalurkan aspirasi saat kondisi pandemi bagi saya adalah dengan menggunakan media sosial dan menghindari kerumunan
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya pemerintah harus berperan sebagai mediator yang adil, tegas dan membuka ruang dialog antara pengusaha dan buruh dengan mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang untuk mencapai kesepakatan yang lebih baik
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Menurut saya diperlukan perbaikan dalam pendidikan yang berkualitas dan merata, penegakan hukum yang adil dan transparan, mendorong partisipasi aktif dalam kehidupan demokratis, komunikasi dan dialog antara pemerintah dan masyarakat, serta pembangunan sosial ekonomi yang inklusif agar dapat menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Samuel Linggom Deo Pasaribu -
Nama : Samuel Linggom Deo Pasaribu
NPM : 2315061026
Kelas : PSTI B

1. Menurut saya, berita tersebut menyoroti dampak dari unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penyebaran Covid-19 di kalangan mahasiswa. Harus ada pentingnya kesadaran akan protokol kesehatan di tengah pandemi, serta kesadaran akan risiko yang mungkin terjadi saat berpartisipasi dalam kegiatan massa / publik. Kejadian ini juga menjadi pengingat agar masyarakat sebaiknya mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, ini juga dapat membantu pemerintah untuk merespons dengan lebih tanggap menegnai situasi serupa kedepannya.

2. Demonstrasi harus dilakukan dengan tanggung jawab. Merusak fasilitas umum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi adalah melalui pertemuan, diskusi publik, atau kampanye online yang aman dari penyebaran virus..

3. Memastikan adanya dialog yang terbuka dan inklusif antara kedua belah pihak. Perlindungan hak buruh harus dijamin, termasuk hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan mendapatkan upah yang layak. Di sisi lain, pengusaha juga perlu diberikan fasilitas untuk memastikan kelangsungan bisnis mereka, namun tidak dengan mengorbankan hak-hak buruh.

4. Penguatan lembaga negara yang bertanggung jawab atas perlindungan hak warga negara, memastikan bahwa kepentingan masyarakat dipertimbangkan secara adil dalam setiap kebijakan yang diambil. Pendidikan tentang hak dan kewajiban juga harus ditingkatkan, sehingga masyarakat lebih sadar akan peran dan tanggung jawab mereka dalam membangun masyarakat yang harmonis dan beradab.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Nabila Salwa Alghaida -
Nama: Nabila Salwa Alghaida
NPM: 2315061034
Kelas: PSTI B

1. Dengan adanya berita ini menunjukkan bahwa unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Hal ini tentu sangat memprihatinkan dan menjadi pengingat pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah situasi pandemi. Namun adapun hal positif yang dapat diambil, diantaranya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan pentingnya protokol kesehatan, dan mendorong mahasiswa untuk mencari cara lain yang lebih aman dalam menyampaikan pendapat.

2. Demonstrasi yang disertai perusakan fasilitas umum merupakan tindakan yang tercela dan sangat tidak dapat dibenarkan. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan tanggung jawab para demonstran. Adapun alternatif penyampaian aspirasi di tengah pandemi dapat melakukan melalui media sosial, petisi online, dan lain-lain yang tidak anarkis.

3. Menemukan solusi yang seimbang antara hak dan kewajiban pengusaha dan buruh merupakan hal yang kompleks. Menurut saya salah satu solusi yang dapat dilakukan ialah dengan dialog dan mediasi yaitu dengan mempertemukan kedua pihak untuk berdialog dan mencari solusi bersama dengan difasilitasi oleh pemerintah.

4. Untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu dilakukan beberapa perbaikan dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara diantaranya penguatan demokrasi dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap pemerintah, serta memperkuat penegakan hukum yang mengedepankan keadilan yaitu dengan menegakkan hukum yang adil dan tidak memandang siapa orang tersebut. Dengan melakukan perbaikan-perbaikan tersebut, diharapkan terjalin hubungan yang harmonis antara negara dan warga negara, sehingga tercipta kehidupan yang adil, sejahtera, dan damai.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Desta Rahma Irayani Desta Rahma Irayani -
Nama : Desta Rahma Irayani
NPM : 2315061006
Kelas : PSTI B

1. Menurut saya kabar 123 mahasiswa positif COVID-19 pasca demo menimbulkan kekhawatiran besar terhadap penyebaran virus di kerumunan. Kekhawatiran juga terfokus pada kesehatan mereka, keluarga, dan orang sekitar. Kritik terhadap kurangnya protokol kesehatan dalam demo disuarakan, dengan penekanan pada pentingnya memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Namun, dari kejadian ini, ada sisi positif:
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya virus di keramaian.
2. Pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penularan virus.
3. Menjadi pembelajaran bagi penyelenggara demo untuk memperbaiki operasi di masa depan.
4. Mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan mencari solusi lebih baik menghadapi pandemi.

2. Menurut saya demonstrasi merupakan hak asasi manusia untuk menyampaikan aspirasi, namun perusakan fasilitas umum tidak bisa dibenarkan. Fasilitas seperti halte, taman, dan lampu lalu lintas dibangun dengan uang rakyat dan perusakan hanya merugikan masyarakat. Demonstrasi yang tidak terorganisir tidak hanya merusak properti publik, tetapi juga membahayakan keselamatan. Cara menyalurkan aspirasi di masa pandemi antara lain melalui media sosial, dialog dengan pemangku kepentingan, dan demonstrasi yang tertib dan damai.

3. Benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah isu yang sering muncul dalam dunia ketenagakerjaan. Solusi untuk menemukan keseimbangan meliputi dialog terbuka, penegakan hukum yang tegas, meningkatkan kesejahteraan buruh, meningkatkan kesadaran, dan mendukung kebijakan pro-buruh. Dengan usaha bersama, keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua pihak dapat terwujud, yang esensial untuk hubungan industrial yang harmonis dan kesejahteraan bersama.

4. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan kunci terpenting dalam membangun kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat, bernegara, atau berbangsa. Perbaikan yang perlu dilakukan antara lain peningkatan kesadaran, penegakan hukum yang tegas, penguatan kelembagaan, budaya dialog, dan pemberdayaan masyarakat. Diharapkan bahwa langkah-langkah ini akan menjaga hak dan kewajiban antara negara dan masyarakat, memperkuat kerja sama dan menciptakan kondisi yang memungkinkan kehidupan yang harmonis. Penting untuk diingat bahwa menciptakan lingkungan yang adil dan demokratis adalah tanggung jawab kita semua.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Viola Putri Nurmadhani -
Nama: Viola Putri Nurmadhani
NPM: 2315061014
Kelas: PSTI B

1. menurut saya, berita tersebut memiliki 2 permasalahan, yang pertama adalah unjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja di Indonesia dan yang kedua adalah penularan virus covid akibat permasalahan pertama. dan hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adalah meskipun terdapat kegiatan unjuk rasa, pemerintah memberikan imbauan kepada mahasiswa dan lainnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona. kemudian meskipun ada kekhawatiran terhadap virus, mahasiswa tetap berusaha memberi masukan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan.

2. mengemukakan pendapat di tempat umum termasuk dalam demonstrasi, seharusnya dilakukan dengan tanggung jawab dan tidak merusak fasilitas umum. perusakan fasilitas umum tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan masyarakat. Dan pada masa pandemi covid-19, kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa sebaiknya disesuaikan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, tetapi akan lebih aman kalau kita menggunakan media sosial sebagai perantara, ini adalah cara efektif untuk berkomunikasi tanpa perlu berkumpul secara fisik.

3. Solusi yang bisa saya berikan adalah dengan bernegosiasi, yaitu pengusaha dan buruh berdialog atau berbincang mencari solusi bersama atas perbedaan dan konflik yang terjadi. dengan mengedepankan prinsip hak dan kewajiban yg seimbang serta dialog dan bernegosiasi antara pengusaha dan buruh, diharapkan dapat tercipta hubungan kerja yang harmonis dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak.

4. untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara guna mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat berbangsa dan bernegara adalah dengan memperkuat pendidikan kewarganegaraan yang mengajarkan nilai-nilai demokrasi, keadilan, toleransi dan menerima perbedaan. kemudian negara harus menerima kritik saran dari warga negara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Raissa Syahputra -
Nama : Raissa Syahputra
NPM : 2315061106
Kelas : PSTI B
1. Menurut saya berita tersebut merupakan sebuah kejadian yang cukup mengkhawatirkan karena menyebabkan beberapa masyarakat menjadi tertular virus covid 19, hal yang baik yang dapat diambil dari peristiwa tersebut adalah dengan terciptanya ide untuk unjuk rasa dari mahasiswa yang memiliki peran intelektualitas dan menyampaikan kajian akademis terhadap uu cipta kerja untuk tetap mempertahankan hak dan kewajiban sebagai warga negara
2. Menurut saya tata cara mengemukakan pendapat di muka umum dengan merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi merupakan tindakan yang salah karena telah merusak hak-hak warga negara seperti fasilitas umum apalagi demonstran tersebut tidak merasa bersalah sama sekali jelas-jelas bahwa demonstran tersebut egois agar pendapatnya lebih diperhatikan dengan membuat kerusakan fasilitas umum, cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik adalah dengan cara membuat sebuah pernyataan untuk menolak pengesahan UU cipta kerja dan menyampaikan secara damai dengan tanpa kerusuhan di tempat umum agar kejadian yang tidak diinginkan dapat terhindari seperti kerusakan fasilitas umum dan penyebaran virus covid 19 lebih cepat
3. Solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang dapat dilakukan dengan mengedepankan hak dan kewajiban masing-masing antara pengusaha dan buruh, pengusaha yang menginginkan usahanya agar tetap stabil dan maju namun tidak mengambil hak dari buruh seperti jam kerja yang berlebihan, kurangnya waktu libur dan lain-lain, agar masing-masing pihak tidak merasa kehilangan hak dan kewajibannya para buruh dapat melakukan tugasnya dengan sesuai prosedur yang sudah disepakati
4. Hal yang perlu diperbaiki untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah menyediakan fasilitas umum dan kesetaraan antara warga negara, seperti yang sekarang banyak dibicarakan warga yaitu tentang hukum yang tumpul ke atas dan kejam ke bawah masyarakat warga negara memiliki hak atas hukum yang setara tanpa membandingkan masyarakat golongan bawah dan atas dan juga masyarakat memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan yang sudah dibuat dan menjaga hak asasi manusia
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by SULTAN AKMAL FAKIH -
SULTAN AKMAL FAKIH
2315061021
TI A

1. Tanggapan terhadap isi berita tersebut sangat tergantung pada sudut pandang masing-masing individu. Namun, beberapa hal yang dapat dipertimbangkan adalah perlunya kesadaran akan risiko penularan Covid-19 saat mengikuti kegiatan massa seperti demonstrasi, pentingnya penerapan protokol kesehatan, dan peran mahasiswa dalam memberikan kontribusi positif melalui kajian-kajian akademis terhadap isu-isu yang relevan.

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum merupakan hak konstitusional setiap individu, namun hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak merugikan pihak lain atau merusak fasilitas umum. Merusak fasilitas umum atau melakukan tindakan kekerasan bukanlah cara yang tepat untuk menyampaikan aspirasi. Cara yang lebih baik adalah dengan mengorganisir demonstrasi secara damai, menyalurkan aspirasi melalui lembaga perwakilan yang ada, atau melakukan advokasi melalui jalur hukum yang sesuai.

3. Dalam menghadapi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, penting untuk mencari solusi yang mengakomodasi kedua belah pihak serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Salah satu solusinya adalah dengan memperkuat dialog dan negosiasi antara kedua pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga memiliki peran penting dalam menciptakan regulasi yang melindungi hak-hak buruh dan memberikan insentif bagi pengusaha untuk mematuhi standar ketenagakerjaan yang baik.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara serta mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan upaya dari berbagai pihak. Hal-hal yang perlu diperbaiki antara lain adalah penegakan hukum yang adil dan transparan, pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, peningkatan akses terhadap layanan publik yang berkualitas, dan pendidikan serta sosialisasi mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Adnan Alif -
Nama : Adnan Alif
NPM : 2315061102
PSTI B

1. Berita tersebut menunjukkan dampak negatif dari demonstrasi dalam konteks pandemi Covid-19, di mana terdapat peningkatan kasus positif di kalangan mahasiswa yang ikut serta dalam demonstrasi. Hal positif yang bisa diambil adalah pentingnya mempertimbangkan dampak kesehatan masyarakat dalam setiap aksi publik, terutama di tengah pandemi.

2. Menurut saya, menyampaikan pendapat di tempat umum harus dilakukan dengan cara yang damai dan menghormati hak dan properti orang lain. Merusak fasilitas umum bukanlah cara yang tepat untuk menyampaikan aspirasi. Di tengah pandemi Covid-19, cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi adalah melalui media digital atau melakukan dialog langsung dengan pihak yang berwenang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

3. Solusi untuk permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah melalui dialog dan negosiasi yang baik. Kedua belah pihak harus memahami dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Pengusaha harus memahami hak buruh untuk mendapatkan upah yang layak dan kondisi kerja yang aman, sementara buruh juga harus memahami kewajiban mereka untuk bekerja dengan baik dan efisien.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu adanya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah. Pemerintah harus selalu menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik dan bertanggung jawab. Sementara itu, warga negara juga harus memahami dan menjalankan kewajiban mereka, seperti membayar pajak dan mematuhi hukum. Selain itu, perlu adanya mekanisme yang efektif untuk masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Dengan demikian, dapat tercipta kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Maulana Hafidz Ismail -
Nama : Maulana Hafidz Ismail
NPM : 2315061073
Kelas : PSTI A

1. saya merasa prihatin dengan berita mengenai 123 mahasiswa yang terinfeksi Covid-19 setelah mengikuti demo tolak UU Cipta Kerja. Perbedaan informasi antara Kemendikbud dan Satgas Covid-19 menunjukkan pentingnya koordinasi yang baik dalam penanganan informasi terkait pandemi. Imbauan untuk tidak demo namun tanpa larangan bagi mahasiswa menunjukkan dilema antara hak untuk menyampaikan pendapat dan kebutuhan akan keamanan dan kesehatan masyarakat. Meskipun demikian, hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian ini adalah kesadaran akan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama demo.

2. Menurut pendapat saya, tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi harus dilakukan dengan cara yang damai dan bertanggung jawab. Merusak fasilitas umum tidaklah etis dan tidak akan memberikan dampak positif dalam menyampaikan aspirasi. Para demonstran seharusnya sadar akan konsekuensi dari tindakan mereka dan bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka sebabkan.

3. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan mendorong pembicaraan terbuka dan negosiasi yang konstruktif antara kedua pihak. Pengusaha dan buruh perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan seimbang, yang mengedepankan hak dan kewajiban masing-masing. Selain itu, pemerintah juga perlu turut serta dalam memfasilitasi dialog dan menciptakan regulasi yang mendukung hubungan industrial yang harmonis.

4. Perlu diperbaiki penguatan sistem hukum yang adil dan transparan , meningkatkan pendidikan dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat , mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan , serta menjaga transparansi dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil . Dengan melakukan perbaikan pada aspek-aspek tersebut, diharapkan hubungan antara negara dan warga negara dapat menjadi lebih harmonis, di mana hak dan kewajiban setiap pihak dihormati dan dilaksanakan dengan baik untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Putri Naiya Ramadhani -
Nama : Putri Naiya Ramadhani
NPM : 2315061025
Kelas : TI A

1. Tanggapan saya terhadap isi berita tersebut adalah bahwa kejadian tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dan kebijakan yang diambil terkait UU Cipta Kerja. Hal positif yang bisa diambil adalah adanya partisipasi aktif dari mahasiswa dalam menyuarakan pendapat mereka terkait kebijakan pemerintah. Selain itu, adanya dialog antara pihak-pihak terkait seperti Kemendikbud, DPR, dan mahasiswa juga merupakan langkah positif untuk mencari solusi bersama.

2. Menurut pendapat saya, tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi seharusnya dilakukan secara damai dan tertib tanpa merusak fasilitas umum. Merusak fasilitas umum tidak akan membantu menyampaikan pesan atau aspirasi dengan baik. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan aksi secara online atau melalui media sosial, mengadakan diskusi dan dialog dengan pihak terkait secara virtual, atau menyampaikan usulan dan masukan melalui mekanisme yang sudah disediakan oleh pemerintah.

3. Solusi untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks UU Cipta Kerja adalah dengan memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua pihak dijamin secara seimbang. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi yang diterapkan memberikan perlindungan yang cukup bagi buruh tanpa merugikan pengusaha, serta mendorong dialog dan negosiasi antara kedua pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Negara perlu mendengarkan suara rakyat dan melibatkan mereka dalam proses pembuatan kebijakan yang akan memengaruhi kehidupan mereka. Selain itu, pendidikan dan kesadaran hukum juga perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka serta dapat berkontribusi secara positif dalam membangun masyarakat yang harmonis.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Recky Valerian -
Nama : Recky Valerian
NPM : 2315061057
Kelas : TI A

1. Pendapat saya terhadap berita tersebut adalah bahwa kejadian tersebut mengindikasikan adanya ketidakseimbangan antara upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dan kebijakan terkait UU Cipta Kerja. Saya melihat positifnya partisipasi aktif dari mahasiswa dalam menyuarakan pendapat mereka terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu, dialog antara pihak-pihak terkait seperti Kemendikbud, DPR, dan mahasiswa merupakan langkah positif untuk mencari solusi bersama.

2. Menurut saya, cara untuk mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi seharusnya dilakukan secara damai dan tertib tanpa merusak fasilitas umum. Merusak fasilitas umum tidak akan membantu menyampaikan pesan atau aspirasi dengan baik. Alternatif yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan aksi secara online atau melalui media sosial, mengadakan diskusi dan dialog dengan pihak terkait secara virtual, atau menyampaikan usulan dan masukan melalui mekanisme yang sudah disediakan oleh pemerintah.

3. Upaya untuk menyelesaikan konflik kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks UU Cipta Kerja dapat dilakukan dengan memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua pihak dijamin secara seimbang. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang diterapkan memberikan perlindungan yang cukup bagi buruh tanpa merugikan pengusaha, serta mendorong dialog dan negosiasi antara kedua pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

4. Untuk meningkatkan penghargaan terhadap hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu ditingkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Negara harus mendengarkan suara rakyat dan melibatkan mereka dalam proses pembuatan kebijakan yang akan memengaruhi kehidupan mereka. Pendidikan dan kesadaran hukum juga perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka serta dapat berkontribusi positif dalam membangun kehidupan yang harmonis.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Nabilla Chairunisa -
Nama : Nabilla Chairunisa
NPM : 2315061022
Kelas : PSTI B

1. Berita tersebut menyoroti dampak unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi wadah penularan virus corona, dengan 123 mahasiswa yang dinyatakan positif Covid-19 setelah mengikuti demo tersebut. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adalah kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi yang seharusnya diperhatikan lebih serius saat menggelar aksi protes. Kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih disiplin dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan Covid-19 saat beraktivitas di tempat umum. Selain itu, kejadian ini juga memperlihatkan betapa pentingnya peran akademisi dan mahasiswa dalam memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah, serta bagaimana dialog dan kajian akademis dapat menjadi alternatif yang lebih konstruktif dalam menyuarakan aspirasi.

2. Menurut pendapat saya, setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas, tetapi hal tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab dan menghormati hak-hak orang lain. Tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum harus dilakukan dengan cara yang damai dan sesuai dengan hukum. Merusak fasilitas umum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak efektif dalam menyampaikan aspirasi. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan menggunakan sarana komunikasi yang aman, seperti media sosial, petisi online, atau dialog dengan pihak terkait secara virtual. Selain itu, pengaturan aksi protes secara virtual atau dengan menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga dapat menjadi alternatif yang lebih aman. Dengan demikian, pesan dapat disampaikan tanpa mengorbankan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

3. Solusi untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mendorong dialog dan negosiasi yang konstruktif antara kedua belah pihak. Dengan memperkuat peran lembaga mediator, seperti Dewan Pengupahan atau Dewan Perwakilan Buruh, untuk memfasilitasi dialog antara kedua pihak guna mencapai kesepakatan yang adil. Penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dihormati dan seimbang, serta mempertimbangkan kepentingan bersama dalam mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan . Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan bagi semua pihak terkait.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara agar mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara adil dan merata, serta memberikan perlindungan yang seimbang antara hak individu dan kepentingan umum . Dengan demikian, akan tercipta hubungan yang saling mendukung antara negara dan warga negara, serta mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by M. SULTHON ALFARIZKY M. SULTHON ALFARIZKY -
NAMA : M. Sulthon Alfarizky
NPM : 2315061054
KELAS : PSTI B


1. Berita tersebut menunjukkan betapa pentingnya protokol kesehatan dalam setiap kegiatan, termasuk demonstrasi. Hal positif yang bisa diambil adalah kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dan keamanan bersama, terutama di tengah pandemi.

2. Menurut saya, mengemukakan pendapat di tempat umum seharusnya dilakukan dengan cara yang damai dan menghargai hak orang lain. Merusak fasilitas umum bukanlah cara yang tepat. Di tengah pandemi, cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi bisa melalui media sosial, petisi online, atau dialog virtual dengan perwakilan pemerintah.

3. Solusi untuk permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh bisa melalui dialog dan negosiasi yang baik. Kedua belah pihak harus memahami dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Pengusaha harus memberikan hak buruh seperti upah yang layak dan kondisi kerja yang aman, sementara buruh juga harus menjalankan kewajibannya dengan baik.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah. Pemerintah harus menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab atas kebijakannya. Sementara itu, warga negara juga harus mematuhi hukum dan aturan yang berlaku serta aktif dalam berpartisipasi dalam proses demokrasi. Dengan begitu, dapat tercipta kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by CINDY PUJI LESTARI CINDY PUJI LESTARI -
NAMA : Cindy Puji Lestari
NPM : 2315061042
KELAS : PSTI B

1. Berita tersebut menunjukkan betapa pentingnya kita sebagai individu untuk selalu menjaga protokol kesehatan, terutama di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini. Hal positif yang bisa kita ambil adalah pentingnya kesadaran diri dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kesehatan diri dan orang lain.

2. Menurut saya, sebagai mahasiswa, kita harus bisa menyampaikan pendapat atau aspirasi dengan cara yang baik dan benar. Merusak fasilitas umum bukanlah cara yang tepat untuk menyampaikan aspirasi. Di tengah pandemi, kita bisa memanfaatkan teknologi untuk menyampaikan aspirasi, seperti melalui media sosial atau webinar.

3. Untuk masalah benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, solusinya adalah dengan dialog dan negosiasi. Kedua belah pihak harus saling menghargai dan memahami hak dan kewajiban masing-masing.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah. Sebagai warga negara, kita juga harus mematuhi hukum dan aturan yang berlaku serta aktif dalam berpartisipasi dalam proses demokrasi. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Dimas Eka Putra Santoso -
Nama: Dimas Eka Putra Santoso
NPM: 2315061114
Kelas: PSTI B

1. Berita tersebut menunjukkan bahwa unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan kelompok buruh, dalam menolak Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi wadah penularan virus corona. Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam situasi pandemi seperti sekarang. Selain itu, berita ini juga menggarisbawahi bahwa penggunaan kebebasan berekspresi harus disertai dengan tanggung jawab, terutama dalam konteks kesehatan masyarakat.

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum, termasuk melalui demonstrasi, adalah hak yang dijamin dalam demokrasi. Namun, penting untuk dilakukan dengan cara yang tertib dan sesuai dengan hukum. Merusak fasilitas umum atau melanggar hukum tidak bisa dibenarkan dalam upaya menyampaikan aspirasi. Cara yang lebih baik adalah dengan menggunakan saluran yang telah tersedia, seperti dialog dengan pemerintah, pertemuan kelompok, atau melalui media massa.

3. Solusi untuk benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mendorong dialog dan negosiasi yang adil antara kedua belah pihak. Pengusaha perlu memperhatikan hak-hak buruh, seperti upah yang layak dan kondisi kerja yang aman. Di sisi lain, buruh juga perlu memahami kepentingan jangka panjang perusahaan agar tidak merugikan keberlangsungan bisnis. Regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang adil juga diperlukan untuk menciptakan kondisi yang seimbang.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu dilakukan perbaikan dalam beberapa aspek. Pertama, penegakan hukum yang adil dan transparan untuk memastikan semua warga mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Kedua, pendidikan yang memperkuat nilai-nilai kewarganegaraan dan toleransi antarindividu. Ketiga, pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Khintan Rachelia Radina Putri -
Nama: Khintan Rachelia Radina Putri
NPM: 2355061009
Kelas: PSTI A

1. Saya berpendapat bahwa merusak fasilitas umum saat menyuarakan pendapat tidak dapat dibenarkan, namun positifnya adalah demonstran tersebut ingin menyuarakan pendapat mereka, yang merupakan hak asasi setiap individu.

2. Menurut saya, cara yang benar untuk mengemukakan pendapat di tempat umum adalah dengan damai dan tanpa merugikan pihak lain. Merusak fasilitas umum tidak hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Alternatif yang lebih baik di era pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan demonstrasi online, menulis petisi, atau menghubungi pejabat terkait melalui saluran resmi.

3. Untuk mengatasi konflik kepentingan antara pengusaha dan buruh, solusinya adalah dengan membangun dialog konstruktif antara kedua pihak. Pengusaha dan buruh perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan seimbang, yang menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

4. Untuk menjaga hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, diperlukan perbaikan dalam sistem hukum dan penegakan hukum yang adil serta transparan. Pendidikan tentang hak dan kewajiban juga harus ditingkatkan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjalankan kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik. Selain itu, partisipasi aktif dalam pembangunan negara juga penting untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by M. Aidil Fikri Unila -
Nama : M. Aidil Fikri
NPM : 2315061130
Kelas : PSTI B

1. Menurut saya unjuk rasa atau demontrasi bukanlah merupakan hal yang salah akan tetapi kita juga harus melihat kondisi, seperti pada berita tersebut banyak pendemo yang terkena Covid 19 dikarenakan mengikuti demo menolak undangan undangan cipta kerja. Hal positif yang dapat kita ambil adalah demontrasi bukanlah hal yang salah akan tetapi kita juga harus melihat keadaan.

2. Pendapat saya tentang aksi demontrasi yang merusak fasilitas adalah hal yang salah, kita melakukan demonstrasi untuk menyalurkan aspirasi agar negara kita dapat menjadi lebih baik, akan tetapi kalau kita merusak fasilitas sama saya kita menghancurkan aset negara. Cara demontrasi yang benar saat covid 19 bisa dengan cara menyuarakan aspirasi melalui sosial media.

3. Untuk menangani benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh sambil menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, perlu dialog terbuka dan konstruktif, regulasi yang adil, perlindungan hak buruh yang ketat, keterlibatan masyarakat sipil, pelatihan, dan pengembangan budaya organisasi inklusif di lingkungan kerja. Semua ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berkelanjutan.

4. Untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan beberapa perbaikan. Ini mencakup penegakan hukum yang adil, peningkatan kesadaran hukum, transparansi pemerintah, pemberdayaan masyarakat, perlindungan hak asasi manusia, pembangunan ekonomi inklusif, dan dialog antar kepentingan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta hubungan yang seimbang antara negara dan warga negara serta kehidupan yang harmonis dalam masyarakat yang berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Sofwan Wildan Ridho -
Sofwan Wildan Ridho
2355061002
TI B

1.Unjuk rasa yang menyebabkan penyebaran angka virus corona mambengkak. Hal ini disebabkan oleh beberapa mahasiswa yang positif Covid-19 setelah mengikuti unjuk rasa di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan pikiran dapat meningkatkan risiko tertular virus corona, yang patut menjadi perhatian di masa pandemi yang masih tergolong dini. Salah satu hasil positif dari kejadian ini adalah informasi tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko virus corona dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai tindakan pencegahan yang dapat mengurangi risiko, seperti menggunakan protokol kesehatan yang tepat. memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mereka, terutama di masa-masa sulit seperti ini.

2.mahasiswa harus mempertimbangkan alternatif yang lebih efektif untuk menyuarakan aspirasi mereka. Salah satunya adalah dengan melakukan penelitian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang baru disahkan, atau menggunakan platform media yang tepat untuk menyampaikan pandangan mereka. Tindakan ini tidak hanya membantu dalam meminimalkan risiko penyebaran virus corona, tetapi juga mengurangi potensi dampak negatif dari demonstrasi yang tidak terkoordinasi.

3.Solusi yang bisa diambil adalah perbaikan sistem hukum yang memperhatikan keseimbangan hak dan kewajiban, serta peningkatan proses peradilan untuk memastikan bahwa pihak-pihak terlibat dapat disikapi dengan lebih adil.

4.Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu dilakukan perbaikan dalam rangka pengembangan sistem hukum yang lebih baik, serta perbaikan dalam pendidikan dan pengembangan keterampilan yang dapat membantu masyarakat dalam mengenal dan mengamati hak dan kewajiban mereka. Hal ini akan membantu mengurangi konflik yang dapat muncul dimasyarakat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Pangihutan Syahputra Purba -
NAMA: Pangihutan Syahputra Purba
NPM: 2315061066
Kelas: PSTI B

1. Menurut saya kejadian ini seharusnya dapat dihindari dengan cara menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap undang-undang dengan adanya fasilitas tersendiri yang sebelumnya sudah disiapkan untuk mendengarkan pendapat dari pengunjuk rasa dan juga dengan melakukan hal ini, kita dapat mengurangi kontak langsung antar massa sehingga dapat meminimalisir penyebaran COVID-19. Hal yang positif yang dapat diambil dari kejadian ini adalah keberanian dari pengunjuk rasa untuk menyuarakan apa yang mereka pikirkan agar ada perubahan yang terjadi.

2. Mengenai cara menyuarakan pendapat di tempat umum seperti yang dilakukan oleh demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya namun merasa tidak bersalah, saya berpendapat bahwa perilaku yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan kurangnya kesadaran bersama dapat memiliki dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Alternatif yang lebih baik untuk menyampaikan aspirasi adalah dengan cara yang mematuhi protokol kesehatan dan kesadaran bersama, seperti menggunakan platform media sosial, mengirimkan surat atau email, atau berpartisipasi dalam protes atau demonstrasi yang aman dan sesuai dengan protokol kesehatan.

3.Solusi untuk permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat ditemukan melalui pendekatan dialogis dan kolaboratif. Pihak terkait, termasuk pemerintah, perlu memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Penggunaan mediasi dan arbitrasi juga dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan.

4.Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, serta mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, beberapa hal yang perlu diperbaiki antara lain:

-Penguatan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, sehingga semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap keadilan.
-Peningkatan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara melalui pendidikan dan sosialisasi yang intensif.
-Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik, sehingga kepentingan masyarakat dapat tercermin dalam kebijakan yang diambil.
-Membangun budaya toleransi dan menghormati perbedaan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.
-Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terhadap rakyat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Anggun Azqiyah Azzahra -
NAMA : Anggun Azqiyah Azzahra
NPM : 2355061005
KELAS : PSTI A

1. Saya sangat prihatin dengan kabar 123 mahasiswa yang dinyatakan positif Covid-19 setelah mengikuti demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Saya mengerti bahwa mereka ingin menyuarakan pendapat, namun demikian, demonstrasi di tengah pandemi dapat meningkatkan penularan virus.
Dalam situasi ini, kita perlu melihat hal-hal positif yang bisa diambil, seperti meningkatkan kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan, memicu dialog dan kajian akademis, serta mendorong pemerintah untuk lebih terbuka.

2. Demonstrasi yang disertai perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Merusak fasilitas umum merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat luas. Di tengah pandemi Covid-19, terdapat tata cara yang lebih aman dan efektif untuk menyampaikan aspirasi, contohnya:
a. Menyampaikan pendapat melalui media sosial, platform online dapat digunakan untuk menyebarkan informasi dan menggalang dukungan.
b.Melakukan audiensi dengan pemangku kepentingan, demonstrasi dapat digantikan dengan dialog konstruktif dengan pemerintah dan DPR.
c. Mengajukan gugatan hukum, jika terdapat pelanggaran hukum dalam UU Cipta Kerja, masyarakat dapat menempuh jalur hukum.

3. Untuk mencari keseimbangan antara hak dan kewajiban pengusaha serta buruh dalam UU Cipta Kerja, beberapa langkah dapat diambil. Pertama, melalui dialog dan musyawarah yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh. Kedua, dengan melakukan kajian mendalam tentang dampak UU Cipta Kerja dan melibatkan pakar serta masyarakat sipil dalam proses monitoring dan evaluasi. Ketiga, dengan melakukan penyempurnaan regulasi yang melibatkan pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi. Keempat, dengan penguatan jaminan sosial bagi buruh dan peningkatan kualitas SDM buruh. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan manfaat bagi semua pihak dan memastikan terciptanya lapangan kerja yang adil dan berkelanjutan.

4. Untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang harmonis, perlu dilakukan perbaikan dalam beberapa aspek. Pertama, penguatan demokrasi melalui partisipasi publik yang lebih luas dan transparan. Kedua, penegakan hukum yang adil untuk memberikan rasa aman dan keadilan. Ketiga, peningkatan pendidikan kewarganegaraan untuk meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban warga negara. Keempat, peningkatan kesejahteraan rakyat melalui kebijakan pro rakyat. Kelima, peran media massa yang independen dan berkualitas dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Dengan perbaikan ini, diharapkan tercipta kehidupan yang damai dan sejahtera di Indonesia.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Rima Dwi Puspitasari -
Nama : Rima Dwi Puspitasari
NPM : 2315061038
Kelas : PSTI B

Analisis Kasus

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya terhadap isi berita tersebut adalah terdapat beberapa sisi positif dan negatif. Contoh sisi positifnya adalah terlihatnya kesadaran mahasiswa?melek politik terhadap isu-isu sosial dan politik yang mempengaruhi masyarakat, hal ini bisa memperkuat keterlibatan warga negara dalam pengambilan suatu keputusan. Dengan adanya berita ini kita bisa meningkatkan kesadaran akan bahayanya covid-19 pada saat itu. Namun kejadian ini juga menimbulkan permasalahan untuk mahasiswa terkait kesadaran mereka akan bahayanya covid-19 dengan tidak mengikuti protokol kesehatan yang ada. Di sisi lain juga demo tersebut mengakibatkan berbagai kerusakan fasilitas umum dan memicu ketidaksepakatan antara mahasiswa dan kemendikbud terkait UU Cipta Kerja. Menurut pendapat saya, meskipun hak untuk menyampaikan pendapat adalah suatu hal yang penting, kita tetap harus mengimbangi dengan tanggung jawab dan kesadaran akan kesejahteraan bersama.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Mengemukakan pendapat di tempat umum adalah hak siapapun tanpa terkecuali, namun hal tersebut harus dilakukan dengan tanggung jawab dan mengikuti peraturan/hukum yang ada atau tertib dan damai. Merusak fasilitas umum atau melakukan tindak kekerasan/kejahatan yang lain bukan cara yang benar/efektif untuk menyampaikan suatu aspirasi. Menurut saya hal yang bisa dilakukan untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 adalah dengan menyampaikan suatu petisi, menyebarkannya di suatu forum diskusi, ataupun dengan mengikuti demonstrasi online (mengirimkan surat elektronik kepada pemerintah). Dengan memikirkan dampak kedepannya dan menggunakan bahasa yang sopan serta menghormati hak orang lain juga termasuk cara menyalurkan aspirasi yang benar.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusi saya terhadap permasalahan benturan tersebut adalah dengan dibuatkannya dialog antar kedua pihak secara terbuka untuk mencari solusi bersama. Pemerintah harus mengatur kebijakan yang memperhatikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan memberikan perlindungan bagi buruh dan mengatur upah yang layak. Sangat penting juga disediakan pihak ketiga yang bisa mambantu mencapai solusi yang win-win solution.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan beberapa langkah diantaranya adalah, meningkatkan transparasi dan akuntabilitas pemerintah (Negara harus transparan dalam kebijakan dan memastikan hak warga negara dihormati), melindungi semua hak warga negara, menegakkan hukum dengan tegas dan adil, harus saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing untuk menciptakan kehidupan yang harmoni, Warga negara harus aktif dalam proses demokrasi dan memastikan hak dan kewajiban dijalankan dengan baik.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Muhammad Abdul Hadi Amrul -
Nama: Muhammad Abdul Hadi Amrul
NPM: 2315061078
Kelas: TI B

1. Menurut saya hal positif yang bisa diambil adalah Demonstrasi tersebut memperkuat kesadaran akan hak-hak buruh dan pentingnya melindungi kepentingan mereka dalam lingkungan kerja. Ini dapat mendorong pembahasan lebih lanjut tentang perlindungan tenaga kerja dan upaya untuk meningkatkan kondisi kerja. dan juga meningkatkan kesadaran politik di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya terlibat dalam proses politik dan memperjuangkan kepentingan mereka.

2. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi adalah melalui jalur yang sah dan terorganisir, seperti mengadakan demonstrasi yang damai, mengajukan petisi, atau berpartisipasi dalam proses politik yang ada. Namun saat keadaan pandemi covid-19 bisa melalui media sosial ataupun pembahasan forum online

3. Solusi untuk permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan menciptakan mekanisme yang memfasilitasi negosiasi antara kedua pihak. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan forum yang mempertemukan rperwakilan dari kedua pihak.

4. Penguatan aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas dan adil.
Mendorong partisipasi aktif warga negara dalam proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan masyarakat.
Memperkuat lembaga-lembaga demokrasi seperti parlemen, lembaga peradilan, dan media independen untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara negara dan warga negara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Elthon Jhon Kevin Unila -
Nama : Elthon Jhon Kevin
NPM : 2315061018
Kelas : PSTI B

1. Setelah mengkaji informasi diatas, dapat saya katakan bahwa tindakan pemerintah dalam pengesahan Undang - Undang Cipta Kerja berada pada waktu yang tidak tepat serta kurangnya tindakan pemerintah dalam mengatasi suatu masalah, dibuktikan melalui ketidaksesuaian perkataan Juru bicara Satgas dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Hal positif yang dapat saya ambil dari insiden tersebut terdapat pada sikap seorang juru bicara satgas yang masih mau terbuka dalam menyampaikan sesuatu berdasarkan data dan fakta yang terjadi di lapangan.

2. Tindakan yang dilakukan para demonstran menurut saya untuk saat ini dapat dikatakan tidak efektif dalam mendapatkan solusi. Selain dari tindakan merusak fasilitas orang lain, sebagian dari demonstran juga menanggung akibat dari tindakan yang dilakukannya, yaitu terkena virus covid -19. Oleh karena itu cara berdemo yang lebih efektif menurut saya adalah membuat sebuah video edukatif dengan pembawaan bersifat komedi, karena tidak dapat kita pungkiri bahwa masyarakat kita masih kurang dalam literasi sehingga diperlukan sesuatu yang unik dan kreatif dalam pembawaannya.

3. Hal yang membuat para mahasiswa dan buruh melakukan aksi demo adalah adanya pasal dalam Undang - Undang Cipta kerja yang memberikan keuntungan lebih bagi para pengusaha, seperti tindakan yang melakukan PHK terhadap buruh tanpa adanya alasan yang kuat disertai dengan perizinan usaha yang dipermudah tanpa memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan lingkungan dari sebuah perusahaan. Meskipun mengingat situasi saat itu membuat keuntungan para pengusaha turun secara signifikan, namun menurut saya pemerintah haruslah kembali untuk meninjau hal tersebut seperti dialog antar pengusaha dan buruh untuk mendapatkan solusi agar tidak terjadi PHK (Penurunan Gaji), kembali membentuk kebijakan bersama, dan lainnya. Juga diperlukan upaya dari pemerintah dalam memberikan sebuah solusi mengenai hal tersebut.

4. Hal yang perlu diperbaiki adalah Transparansi pemerintah dalam pengesahan sebuah peraturan baru pada masyarakat sehingga terciptanya sebuah Undang - Undang yang sesuai dan berdasarkan keinginan dan kebutuhan masyarakat serta memperkuat sistem hukum yang berlaku untuk menjadi Indonesia yang lebih baik.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by M. Sidiq Firdaus -
Nama: M. Sidiq Firdaus
NPM : 2315061118
Kelas: PSTI B

1. Tanggapan terhadap Isi Berita:
Berita tersebut menggambarkan situasi yang cukup kompleks. Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja, yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa, dan kelompok buruh, telah menjadi wadah penularan virus corona. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa ada ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 setelah mengikuti aksi unjuk rasa. Ini menunjukkan bahwa kerumunan massa dalam unjuk rasa bisa menjadi tempat penyebaran virus yang cepat.

Hal positif yang bisa diambil dari kejadian ini adalah kesadaran untuk terus meningkatkan protokol kesehatan. Meskipun ada aksi unjuk rasa, penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan penularan virus seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak langsung tetap diterapkan dengan ketat. Selain itu, perhatian yang lebih besar terhadap kesehatan dan keselamatan publik menjadi hal yang semakin diperhatikan.

2. Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Tempat Umum:
a. Demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Merusak fasilitas umum tidak bisa dibenarkan dalam konteks apapun, termasuk saat menyuarakan pendapat.

b. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan memanfaatkan platform yang sudah tersedia secara online atau dengan melakukan protes yang tetap tertib dan aman. Misalnya, dengan membuat petisi online, menyampaikan pandangan melalui media sosial, atau mengikuti forum diskusi yang digelar secara daring.

3. Solusi untuk Benturan Kepentingan Pengusaha dan Buruh:
a. Membangun dialog yang konstruktif antara pengusaha dan buruh adalah kunci. Perlu adanya mekanisme mediasi dan negosiasi yang memadai untuk menyelesaikan konflik dan mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.

b. Memperkuat peran lembaga penengah seperti Dewan Perwakilan Buruh (DPR) atau Serikat Pekerja untuk memberikan suara bagi para buruh dalam pembahasan kebijakan yang berdampak pada mereka.

c. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dari pihak pengusaha terkait kondisi kerja, hak, dan kesejahteraan para pekerja.

4. Perbaikan dalam Hubungan Negara dan Warga Negara:
a. Perlu ada penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh aparat keamanan atau pihak-pihak yang berwenang.

b. Peningkatan akses informasi dan edukasi bagi masyarakat tentang hak-hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum dan perundang-undangan.

c. Penguatan mekanisme pengawasan dan kontrol sosial terhadap kebijakan publik agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan.

d. Mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan, sehingga kepentingan semua pihak bisa diakomodir secara adil.

e. Mendorong budaya sosial yang menghargai perbedaan pendapat dan menyadari bahwa kehidupan bersama dalam masyarakat yang beragam memerlukan sikap toleransi dan penghargaan terhadap hak asasi manusia setiap individu.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Alya Nayra Syafiqa -
ALYA NAYRA SYAFIQA
2315061001
PSTI A
1. Menurut saya hal positif yang bisa diambil adalah Demonstrasi tersebut memperkuat kesadaran akan hak-hak buruh dan pentingnya melindungi kepentingan mereka dalam lingkungan kerja. Ini dapat mendorong pembahasan lebih lanjut tentang perlindungan tenaga kerja dan upaya untuk meningkatkan kondisi kerja. dan juga meningkatkan kesadaran politik di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya terlibat dalam proses politik dan memperjuangkan kepentingan mereka.
2. Tindakan yang dilakukan para demonstran menurut saya untuk saat ini dapat dikatakan tidak efektif dalam mendapatkan solusi. Selain dari tindakan merusak fasilitas orang lain, sebagian dari demonstran juga menanggung akibat dari tindakan yang dilakukannya, yaitu terkena virus covid -19. Oleh karena itu cara berdemo yang lebih efektif menurut saya adalah membuat sebuah video edukatif dengan pembawaan bersifat komedi, karena tidak dapat kita pungkiri bahwa masyarakat kita masih kurang dalam literasi sehingga diperlukan sesuatu yang unik dan kreatif dalam pembawaannya.
3. Hal yang membuat para mahasiswa dan buruh melakukan aksi demo adalah adanya pasal dalam Undang - Undang Cipta kerja yang memberikan keuntungan lebih bagi para pengusaha, seperti tindakan yang melakukan PHK terhadap buruh tanpa adanya alasan yang kuat disertai dengan perizinan usaha yang dipermudah tanpa memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan lingkungan dari sebuah perusahaan. Meskipun mengingat situasi saat itu membuat keuntungan para pengusaha turun secara signifikan, namun menurut saya pemerintah haruslah kembali untuk meninjau hal tersebut seperti dialog antar pengusaha dan buruh untuk mendapatkan solusi agar tidak terjadi PHK (Penurunan Gaji), kembali membentuk kebijakan bersama, dan lainnya. Juga diperlukan upaya dari pemerintah dalam memberikan sebuah solusi mengenai hal tersebut.
4. Untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan beberapa langkah diantaranya adalah, meningkatkan transparasi dan akuntabilitas pemerintah (Negara harus transparan dalam kebijakan dan memastikan hak warga negara dihormati), melindungi semua hak warga negara, menegakkan hukum dengan tegas dan adil, harus saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing untuk menciptakan kehidupan yang harmoni, Warga negara harus aktif dalam proses demokrasi dan memastikan hak dan kewajiban dijalankan dengan baik.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Aldanti Cahyani Putri -
Nama: Aldanti Cahyani Putri
Npm: 2315061046
Kelas: PSTI B

1. Isi berita tersebut menunjukkan bahwa unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja telah menjadi wadah penularan virus corona, dengan ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah. Ini menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 masih berlangsung dan berpotensi untuk meningkatkan risiko penularan, khususnya jika masyarakat tidak mengikuti protokol kesehatan. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adalah bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, dan bahwa para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.

2. Menurut pendapat saya, mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak merasa bersalah, tetapi perlu dilakukan dengan cara yang lebih baik, seperti menggunakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 dapat dilakukan dengan menggunakan media sosial, mengirimkan surat atau email kepada pihak-pihak yang berwenang, atau mengikuti proses pembahasan yang ada.

3. Solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah dengan memperbaiki sistem hukum yang lebih transparan, yang dapat membantu mengatur hubungan antara pengusaha dan buruh. Hal ini dapat dilakukan dengan mengatur tata cara yang lebih berkesinambungan, seperti mengatur kontrak kerja yang benar-benar mematuhi hukum, mengatur sistem penggajian yang lebih transparan, serta mengatur sistem pengaduan yang dapat dilakukan oleh buruh atau pengusaha jika terdapat benturan.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah dengan memperbaiki sistem pendidikan yang dapat membantu mengembangkan keahlian dan kepemimpinan yang lebih baik, serta dengan memperbaiki sistem pengelolaan sosial yang dapat membantu mengurangi kekurangan dan kemiskinan. Selain itu, perlu dilakukan pengembangan sistem pengaduan yang dapat dilakukan oleh warga negara, serta pengembangan sistem hukum yang dapat membantu mengatur hubungan antara negara dan warga negara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Ananda Fahmuzna Fauzi -
ANANDA FAHMUZNA FAUZI
2315061009
TI-A
1. Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah bahwa peningkatan kasus COVID-19 setelah demo menunjukkan potensi bahaya dalam melakukan aksi protes di tengah pandemi. Hal positif yang bisa diambil adalah pentingnya kesadaran akan protokol kesehatan dan perlunya solusi alternatif dalam menyampaikan pendapat yang tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi merupakan hak yang sah, namun merusak fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi adalah melalui dialog, petisi, atau penggalangan dukungan secara damai tanpa merusak fasilitas umum, terutama dalam situasi pandemi COVID-19.

3. Solusi untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mengedepankan dialog dan negosiasi yang adil serta memperhatikan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perlunya regulasi yang jelas dan implementasi yang tepat untuk menjamin perlindungan hak buruh sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

4. Dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu diperbaiki pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pemerintah harus memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, sementara warga negara juga memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan berperan aktif dalam pembangunan negara. Komunikasi yang terbuka dan transparan antara negara dan warganya juga penting untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Syandra Zahira -
Nama: Syandra Zahira
NPM: 2315061017
PSTI A

1. Reaksi terhadap laporan tersebut memunculkan kekhawatiran yang besar, karena menunjukkan risiko penyebaran COVID-19 yang lebih luas akibat demonstrasi tersebut. Namun, ada sisi positifnya yaitu kesempatan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan selama demonstrasi, serta urgensi mengendalikan penyebaran virus di tengah aktivitas sosial.

2. Menghancurkan fasilitas umum dalam demonstrasi bukan hanya tidak etis, tetapi juga tidak efektif dalam menyampaikan pesan. Pendekatan yang lebih baik adalah dengan menggelar demonstrasi yang damai, mengutamakan dialog, dan patuh terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas untuk mencegah penularan COVID-19.

3. Penyelesaian untuk masalah pertentangan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mendorong dialog yang adil dan terbuka antara kedua belah pihak. Penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung negosiasi yang seimbang dan mempertimbangkan kebutuhan serta kepentingan semua pihak yang terlibat.

4. Untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban antara negara dan warganya, diperlukan peningkatan dalam transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta memperkuat lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dan keadilan, merupakan langkah yang krusial untuk menciptakan kehidupan yang damai dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Lutfiya Fakhira -
NAMA: LUTFIYA FAKHIRA
NPM: 2315061085
KELAS: PSTI A

1. Berita tersebut menggambarkan dampak negatif dari unjuk rasa terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia. Namun, ada beberapa hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut. Pertama, kejadian ini menunjukkan semangat dan kepedulian mahasiswa serta masyarakat terhadap isu-isu yang dianggap penting. Ini adalah contoh partisipasi aktif dalam demokrasi. Kedua, ini juga mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan saat melaksanakan demonstrasi atau kegiatan publik lainnya, untuk mencegah penularan penyakit.

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi adalah hak konstitusional yang harus dihormati. Namun, merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban umum tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian aspirasi. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan menggunakan platform yang lebih aman dan terstruktur, seperti dialog publik melalui pertemuan daring, surat terbuka kepada pemerintah, atau demonstrasi yang terorganisir dengan penerapan ketat terhadap protokol kesehatan.

3. Untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, penting untuk menciptakan dialog yang terbuka dan inklusif antara kedua pihak. Solusi yang dapat diambil meliputi peningkatan peran mediasi dan arbitrase untuk menyelesaikan sengketa buruh-pengusaha, penguatan perlindungan hak-hak pekerja dalam perundang-undangan, promosi kegiatan keselamatan kerja, dan perluasan jaminan sosial bagi pekerja.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, serta menciptakan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, beberapa hal perlu diperbaiki:
- Memperkuat sistem hukum yang adil dan transparan untuk menegakkan hak-hak dan kewajiban semua warga negara.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan publik melalui dialog dan mekanisme demokratis.
- Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang hak-hak dan kewajiban mereka dalam masyarakat.
- Membangun infrastruktur sosial dan ekonomi yang memastikan kesetaraan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
- Membangun budaya toleransi, menghormati perbedaan, dan mengedepankan semangat gotong royong dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by DAFFA DAFFA RAIHAN PERMANA -
Nama : Daffa Raihan Permana
Kelas : PSTI B
NPM : 231506182

1. Tanggapan saya terhadap isi berita tersebut adalah sebagai berikut:

Saya menganggap pentingnya kesadaran akan protokol kesehatan, terutama di tengah pandemi Covid-19. Aksi unjuk rasa memang menjadi hak setiap individu, namun perlu diingat bahwa berkumpul dalam jumlah besar dapat meningkatkan risiko penularan virus.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang lebih baik dalam menyalurkan aspirasi di tengah situasi pandemi. Pilihan yang lebih aman dan bertanggung jawab perlu dipertimbangkan, seperti penggunaan platform digital untuk menyampaikan pendapat.
Dalam konteks benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, penting untuk mencari kesepakatan yang adil dan seimbang, mengedepankan dialog dan negosiasi yang baik untuk mencapai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan yang memengaruhi kehidupan bersama.

2. Tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum, seperti demonstrasi, sebaiknya dilakukan dengan cara yang damai dan bertanggung jawab. Merusak fasilitas umum atau melakukan tindakan kekerasan tidak hanya merugikan secara materiil namun juga merusak citra gerakan tersebut. Cara yang lebih baik adalah dengan menggunakan saluran yang sah dan aman, seperti mengikuti proses hukum yang ada, menyampaikan pendapat secara terbuka dan bertanggung jawab, serta mengedepankan dialog dan negosiasi.

3. Solusi untuk permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat ditemukan melalui pendekatan dialogis dan kolaboratif. Pihak terkait, termasuk pemerintah, perlu memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Penggunaan mediasi dan arbitrasi juga dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan.

4. Untuk meningkatkan harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:

Meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik negara maupun warga negara.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan yang berdampak pada kehidupan bersama.
Mengedepankan supremasi hukum dan prinsip demokrasi dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Membangun komunikasi yang baik antara pemerintah, lembaga legislatif, dan masyarakat untuk mencapai kesepahaman dalam menghadapi permasalahan bersama.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Amripin Sukma Braji -
AMRIPIN SUKMA BRAJI
23150610900
PSTI B

Menurut saya, kejadian ini seharusnya dapat dihindari dengan cara menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap undang-undang melalui fasilitas yang telah disiapkan sebelumnya untuk mendengarkan pendapat dari para pengunjuk rasa. Dengan demikian, kita dapat mengurangi kontak langsung antara massa dan meminimalisir penyebaran COVID-19. Hal positif yang dapat diambil dari kejadian ini adalah keberanian para pengunjuk rasa untuk menyuarakan pendapat mereka agar terjadi perubahan.

Pengemukaan pendapat secara prinsip sudah baik karena tentu saja semua warga Indonesia menginginkan kemajuan bersama. Namun, perusakan fasilitas umum yang dilakukan bersamaan dengan pengemukaan pendapat tersebut sangatlah salah karena merupakan pelanggaran kewajiban sebagai warganegara Indonesia. Tindakan merusak ini juga akan mencoreng citra aksi unjuk rasa dan membuat suara mereka sulit didengar.

Kedua pihak harus menjalankan hak dan kewajiban masing-masing agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh aksi yang dilakukan oleh pihak lain. Dengan menjalankan hak dan kewajiban, akan tercipta keseimbangan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Selain itu, dialog harus dilakukan untuk menentukan hal-hal yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warganegara, semua persetujuan yang telah ditetapkan harus selalu dipenuhi baik itu hak maupun kewajiban dari semua pihak. Aparat penegak hukum juga perlu diperkuat untuk memastikan bahwa semua pihak yang melanggar persetujuan dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini akan membuat mereka jera dan menjaga keharmonisan dalam negara.