Posts made by Ristia Salbiah Putri

Nama : Ristia Salbiah Putri
Kelas : 3A
NPM : 2313054035
1. Contoh kasus-kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di Indonesia meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, eksploitasi, penelantaran anak, serta pernikah dini. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan, serta rendahnya kesadaran masyarakat.
2. Cara pencegahannya yaitu :
Memberika edukasi kepada masyarakat, orang tua, dan anak-anak mengenai hak-hak dan cara melindungin diri dari kekerasan
Penyuluhan hukum
Pelayanan kesehatan dan psikologis
Pelaporan dan penanganan kasus

PPA kls 3A Ganjil 2024 -> FORUM DISKUSI -> Topik 1 -> Re: Topik 1

by Ristia Salbiah Putri -
1. Fungsi dan peran lembaga internasional terkait perlindungan anak :
Fungsi :
Memastikan hak-hak anak terlindungi di seluruh dunia, serta mengurangi risiko yang dapat membahayakan anak-anak,
Memberikan bantuan seperti dana, pelatihan, dan program untuk meningkatkan perlindungan anak di berbagai negara.

Peran :
Mencegah kekerasan
Melindungi anak rentan
Memberdayakan anak (memberikan ruang bagi anak-anak untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat anak)

Seperti UNICEF (United Nations Children's Funda) yang berfungsi membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan, pelecehan, penelantaran, dan eksploitasi.
melindungi hak-hak anak, terutama mereka yang paling tidak beruntung dan paling sulit dijangkau.
UNICEF berperan penting dalam melindungi hak-hak anak.

2. Kedudukan lembaga lembaga internasional terkait terkait perlindungan anak :
Kedudukan lembaga-Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak :
Lembaga internasional terkait perlindungan anak memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum Internasional.

Kedudukan lembaga-lembaga yaitu :

Lembaga UNICEF atau komite hak anak memiliki kedudukan sebagai pengawas dan memberikan arah-arah kepada negara-negara tentang cara terbaik dalam melindungi anak.
Lembaga Internasional juga berperan sebagai pembuatan kebijakan global dengan merumuskan standar dan pedoman yang berkaitan dengan hak anak, serta menjadi advokat kepentingan anak-anak di tingkat Internasioanl.
Sebagai mitra kerja lembaga internasional dengan pemerintah negara-negara dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak.

3. Peraturan dan pidana :
Konvensi Hak Anak PBB

Undang-Undang Perlindungan Anak

Konvensi Hak Anak (CRC)

Hukum Pidana Nasional dan Internasional
Nama : Ristia Salbiah Putri
NPM : 2313054035

1. Kasus-kasus pelanggaran pada anak usia dini :
Pelanggaran hak anak masih terjadi dengan barbagai bentuk yang berbahaya bagi perkembangan fisik, mental, dan emosional mereka.
Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran yang sering terjadi :

Kekerasan Fisik :
Kekerasan fisik meliputi antara lain ; ditampar, ditendang, dianiaya, dipukul/ditinju, diinjak, dicubit, dijambak, disiram air panas, dan lain-lain.


Kekerasan Psikis : Situasi tidak aman dan nyaman yang dialami anak.
Kekerasan psikis meliputi penghardikan, penghinaan, penyampaian kata-kata kasar dan jorok, perundungan dan lain-lain.

Kekerasan seksual : Merupakan segala jenis aktivitas seksual dengan anak. Kekerasan seksual meliputi pencabulan, dipaksa berhubungan seks, seksual kontak seperti sentuhan.

Eksploitasi Anak :
Eksploitasi merupakan tindakan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang. Seperti, memaksa anak untuk melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi, melakukan pekerjaan rumah tangga melebihi batas kemampuannya, perdagangan anak.

Pengabaian :
Tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan perawatan kesehatan

2. Cara yang bisa dilakukan untuk pemulihan terhadap pelanggaran hak anak :
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk pemulihan terhadap pelanggaran hak anak yaitu :

1. Memberikan konseling dan terapi psikologis kepada anak agar mereka dapat mengatasi trauma emosional dan menral akibat pelanggaran yang dialami.

2. Melibatkan keluarga dalam proses pemulihan dengan memberikan edukasi kepada orang tua mengenai cara pengasuhan yang baik serta pentingnya mendukung perkembangan anak secara menyeluruh.

3. Memberikan akses pendidikan yang layak kepada anak untuk memastikan anak mendapatkan kesempatan belajar yang memadai.

4. Memberikan layanan kesehatan yang diperlukan.

5. Melakukan tindakan hukum terhadap pelaku unuk memberikan keadilan bagi anak dan mencegah terjadinya pelanggaran yang serupa di masa depan.

6. Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui program penyuluhan agar masyarakat lebih peduli dan mampu melindungi anak-anak dari pelanggaran kekerasan dan hak pada anak.
Nama : Ristia Salbiah Putri
NPM : 2313054035
1. Program Sekolah Ramah Anak (SRA)
Sekolah Ramah Anak menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 merupakan sekolah yang sehat, bersih memiliki lingkungan yang menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta memiliki sumber daya pendidik yang terlatih. SRA berlaku untuk satuan pendidikan formal, informal, dan nonformal. SRA juga merupakan salah satu indicator pengembangan Kota Layak Anak (KLA). Kosep Sekolah Ramah Anak bukan membentuk sekolah baru, namun menciptakan kondisi yang nyaman di sekolah bagi anak, dan haka nak mendapatkan pendidikan dan perlindungan terpenuhi.

2. Program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratis (PAUD-HI)
PAUD-HI merupakan Upaya pengembangan anak usia dia yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegritas. Layanan ini mencakup layanan pendidikan, Kesehatan gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan. Tujuan PAUD-HI yaitu terlindunginnya anak-anak dari segala macam bentuk kekerasan, perlakuan yang salah, penelantaran dan eksploitasi di manapun anak berada.

Sumber :
Alfina, A., & Anwar, R. N. (2020). Manajemen Sekolah Ramah Anak Paud Inklusi. Al-Tanzim: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(1), 36-47.
Hanifa, R., Hartati, S., & Nurjannah, N. (2023). Implementasi Pelaksanaan Program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Satuan PAUD: Indonesia. Murhum: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 4(2), 387-399.