Posts made by Alya wulan wijaya

Nama: Alya Wulan Wijaya
Npm:2216041008
Kelas:Reguler A
Keterangan:Hadir

•Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur bagaimana cabang eksekutif pemerintahan menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

•Ada tiga sebutan aturan hukum yang terkait dan sah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Ketiga kategori hukum yang dimaksud adalah:
1) Hukum Tata Negara (HTN),
2) Hukum Administrasi Negara (HAN) dan
3) Hukum pemerintahan.
Ada yang mengatakan bahwa prinsip yang mendasari HTN dan HAN berbeda. Tetapi ada pula yang mengatakan sama.

• Menurut Prins bahwa ada konsepsi yang sama mengenai kedua aturan hukum yang dimaksud , yaitu:
- HTN menyelidiki masalah-masalah yang bersifat fundamental, terutama yang menyentuh setiap orang secara langsung
-HAN lebih fokus pada hal-hal teknis, yang selama ini kita tidak berkepentingan karena hanya penting bagi para spesialis.
Nama: Alya Wulan Wijaya
NPM:2216041008

Hukum administrasi negara adalah peraturan yang mengatur bagaimana cabang eksekutif pemerintahan menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

•Bachsan Mustofa
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Bachsan Mustofa adalah sebagai gabungan jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.

• Kusumadi Poedjosewojo
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Kusumadi Poedjosewojo adlaah keseluruhan aturan hukum, yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.

• De La Bascecoir Anan
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut De La Bascecoir Anan adalah himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan itu mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.

• J.H.P. Beltefroid
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut J.H.P. Beltefroid adalah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.

• Logemann
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Logemann adalah seperangkat dari norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.

PIAP KLAS A -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

by Alya wulan wijaya -
Nama: Alya Wulan Wijaya
Npm:2216041008
Reguler: A

1). Isu Reformasi Kebijakan Publik
Dewasa ini muncul ajakan untuk
menerapkan reformasi dalam proses
kebijakan publik baik menyangkut doktrin
Reinventing Government / NPM maupun
New Public Service (NPS) Ajaran
Reinventing Government {Gaebler &
Osborne, 1993)
Seperti pemerintah yang bersifat katalitik,
memberdayakan masyarakat, mendorong
semangat kompetisi, berorientasi pada
misi, mementingkan hasil dan bukan cara,
mengutamakan kepentingan pelanggan,
berjiwa wirausaha, selalu berupaya dalam
mencegah masalah atau bersikap
antisipatif, cenderung sentralistis.

2).Untuk mengatasi masalah atau isu reformasi kebijakan publik
dapat dilihat dari: Pengindentifikasian masalah dan penyusunan agenda penyusunan skala prioritas, perumusan (formulasi) rancangan kebijakan, penetapan dan pengesahan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan evaluasi kebijakan,
Adapun cara lain untuk mengatasinya
1.penetapan standard layanan:
2. pengembangan standard operating procedures
3. pengembangan survey kepuasan pelanggan.
4. pengembangan sistem pengelolaan pengaduan.