Nama: Alya Wulan Wijaya
Npm:2216041008
Kelas:Reguler A
Keterangan:Hadir
•Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur bagaimana cabang eksekutif pemerintahan menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
•Ada tiga sebutan aturan hukum yang terkait dan sah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Ketiga kategori hukum yang dimaksud adalah:
1) Hukum Tata Negara (HTN),
2) Hukum Administrasi Negara (HAN) dan
3) Hukum pemerintahan.
Ada yang mengatakan bahwa prinsip yang mendasari HTN dan HAN berbeda. Tetapi ada pula yang mengatakan sama.
• Menurut Prins bahwa ada konsepsi yang sama mengenai kedua aturan hukum yang dimaksud , yaitu:
- HTN menyelidiki masalah-masalah yang bersifat fundamental, terutama yang menyentuh setiap orang secara langsung
-HAN lebih fokus pada hal-hal teknis, yang selama ini kita tidak berkepentingan karena hanya penting bagi para spesialis.
Npm:2216041008
Kelas:Reguler A
Keterangan:Hadir
•Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur bagaimana cabang eksekutif pemerintahan menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
•Ada tiga sebutan aturan hukum yang terkait dan sah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Ketiga kategori hukum yang dimaksud adalah:
1) Hukum Tata Negara (HTN),
2) Hukum Administrasi Negara (HAN) dan
3) Hukum pemerintahan.
Ada yang mengatakan bahwa prinsip yang mendasari HTN dan HAN berbeda. Tetapi ada pula yang mengatakan sama.
• Menurut Prins bahwa ada konsepsi yang sama mengenai kedua aturan hukum yang dimaksud , yaitu:
- HTN menyelidiki masalah-masalah yang bersifat fundamental, terutama yang menyentuh setiap orang secara langsung
-HAN lebih fokus pada hal-hal teknis, yang selama ini kita tidak berkepentingan karena hanya penting bagi para spesialis.