Posts made by Vivi Amelia

Nama : Vivi Amelia
Npm : 2216041037

Kedudukan pemerintah dalam hukum publik
Dalam sudut pandang hukum publik negara adalah organisasi jabatan, di antara jabatan-jabatan pemerintahan. Institusi di bawah hukum publik memiliki kedudukan hukum independen sehubungan dengan badan hukum (perdata).

Kewenangan pemerintah
Kewenangan pemerintah adalah hak dan kekuasaan pemerintah untuk menentukan atau menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Cara memperoleh wewenang pemerintahan ini dengan bersumber dan diatur dari peraturan perundang undangan yang diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.

Asas legalitas merupakan prinsip utama sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem continental. Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang undang. Tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh suatu badan untuk tindakan pemerintah (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie).

Tindakan dibagi menjadi dua bentuk yaitu: Tindakan berdasarkan hukum dan tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan bukan berdasarkan hukum.

Penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan adalah seseorang dengan jabatan apapun yang bertindak sesuka hati, memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan sesuatu dengan sewenang wenang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Contoh dari penyalahgunaan wewenang seperti pejabat yang melakukan tindak korupsi hal ini dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang karena hal tersebut merampas hak hak masyarakat atas ekonomi, sosial, budaya. Dan masih banyak lagi tindak penyalahgunaan wewenang yang terjadi saat ini.
Nama : Vivi Amelia
Npm : 2216041037

Hukum administrasi negara pada umumnya mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya dan penyelenggaraan pemerintahan dalam penyelenggaraannya dapat berjalan dengan baik.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan berasal dari hukum tata negara, yang Mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan dibuat oleh instansi pemerintah untuk menggerakkan roda kehidupan bangsa sehari-hari.

Hukum administrasi negara menurut beberapa para ahli antara lain:
- Menurut Djokosutono
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan
warga masyarakat.
-Menurut .R. Abdoel Djamali.
Hukum administrasi negara adalah aturan hukum yang mengatur
Administrasi, hubungan antara warga negara dan pemerintah
bertanggung jawab atas berjalannya negara
-Menurut Van Apeldoorn
Hukum administrasi negara adalah seluruh aturan yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh pengusaha yang dipercayakan dengan tugas pemerintahannya.

sumber hukum administrasi negara umumnya di bedakan menjadi dua, yaitu :
1. sumber hukum material
2. sumber hukum formal

Hukum administrasi negara dalam arti yang luas dibagi menjadi 4 bidang, yaitu hukum pemerintahan, hukum peradilan, hukum kepolisian serta hukum perundang undangan.

Ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi kekuasaan kelembagaan, keseimbangan kekuatan antar lembaga nasional, baik pusat maupun daerah serta antara lembaga negara dan warganya.

PIAP KLAS A -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

by Vivi Amelia -
1. contoh isu administrasi publik yaitu misalnya meladministrasi, yaitu perilaku atau perbuatan penyalahgunaan dalam pelayanan publik.

2. solusi mengatasi nya dengan melakukan penataan substansi hukum, struktur hukum serta budaya secara sistemik (terstruktur).
Dengan memperbaiki sistem (Abolisionistik) sehingga dapat mengurangi interaksi pemberi layanan kepada penerima layanan. Serta dengan mengembangakan sikap dan perilaku keteladanan dalam menerapkan nilai nilai tanggung jawab dan konsistensi, atau bisa di sebut dengan cara moralistik.