Nama : Vivi Amelia
Npm : 2216041037
Kedudukan pemerintah dalam hukum publik
Dalam sudut pandang hukum publik negara adalah organisasi jabatan, di antara jabatan-jabatan pemerintahan. Institusi di bawah hukum publik memiliki kedudukan hukum independen sehubungan dengan badan hukum (perdata).
Kewenangan pemerintah
Kewenangan pemerintah adalah hak dan kekuasaan pemerintah untuk menentukan atau menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Cara memperoleh wewenang pemerintahan ini dengan bersumber dan diatur dari peraturan perundang undangan yang diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Asas legalitas merupakan prinsip utama sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem continental. Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang undang. Tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh suatu badan untuk tindakan pemerintah (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie).
Tindakan dibagi menjadi dua bentuk yaitu: Tindakan berdasarkan hukum dan tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan bukan berdasarkan hukum.
Penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan adalah seseorang dengan jabatan apapun yang bertindak sesuka hati, memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan sesuatu dengan sewenang wenang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Contoh dari penyalahgunaan wewenang seperti pejabat yang melakukan tindak korupsi hal ini dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang karena hal tersebut merampas hak hak masyarakat atas ekonomi, sosial, budaya. Dan masih banyak lagi tindak penyalahgunaan wewenang yang terjadi saat ini.
Npm : 2216041037
Kedudukan pemerintah dalam hukum publik
Dalam sudut pandang hukum publik negara adalah organisasi jabatan, di antara jabatan-jabatan pemerintahan. Institusi di bawah hukum publik memiliki kedudukan hukum independen sehubungan dengan badan hukum (perdata).
Kewenangan pemerintah
Kewenangan pemerintah adalah hak dan kekuasaan pemerintah untuk menentukan atau menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Cara memperoleh wewenang pemerintahan ini dengan bersumber dan diatur dari peraturan perundang undangan yang diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Asas legalitas merupakan prinsip utama sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem continental. Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang undang. Tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh suatu badan untuk tindakan pemerintah (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie).
Tindakan dibagi menjadi dua bentuk yaitu: Tindakan berdasarkan hukum dan tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan bukan berdasarkan hukum.
Penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan adalah seseorang dengan jabatan apapun yang bertindak sesuka hati, memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan sesuatu dengan sewenang wenang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Contoh dari penyalahgunaan wewenang seperti pejabat yang melakukan tindak korupsi hal ini dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang karena hal tersebut merampas hak hak masyarakat atas ekonomi, sosial, budaya. Dan masih banyak lagi tindak penyalahgunaan wewenang yang terjadi saat ini.