Kiriman dibuat oleh Ana Uyastri

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

oleh Ana Uyastri -
Nama: Ana uyastri
Npm: 2251011041
Kelas: A

Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan.
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan diluar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Ana Uyastri -
NAMA: Ana uyastri
NPM: 2251011041
KELAS: A

1.Masyarakat turut adil dalam menolak UU cipta kerja dan menjadikan bangsa indonesia itu sendiri memiliki sifat peduli dan tanggung jawab kepada sesama pekerja.Dan yang harus di benahi adalah cara mengambil keputusan pemerintah yang sangat tidak transparansi menimbulkan efek kecurigaan mendalam bagi masyarakat luas.

2. Hakikat konstitusi adalah pembatasan kekuasaan dalam negara. Konstitusi bagi suatu negara sangat penting karena dapat membagi kekuasaan dalam negara, membatasi kekuasaan pemerintah/pengusa dalam negara.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional
a. Melanggar hak asasi manusia
b. Melanggar hak-hak konstitusional
c. Menyalahgunakan kekuasaan
d. Melakukan korupsi atau tindakan yang merugikan negara
e. Melakukan diskriminasi
f. Memperlakukan orang lain secara tidak adil atau sewenang-wenang
g. Melanggar kode etik atau standar profesional

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ana Uyastri -
Nama : Ana uyastri
NPM : 2251011041
Kelas : A


dalam kurun waktu tertentu Indonesia sudah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, yang pertama berupa Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dikonstitusikan pada hari berikutnya yaitu tanggal 18 Agustus 1945, yang kedua Republik Indonesia Serikat , yang ketiga Negara Kesatuan dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) , dan yang terakhir kembali di berlakukan UUD 1945 bersamaan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 juli 1959 dan disertai penjelasan berupa lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Dan dokumen yang dianggap sebagai Undang-undang Dasar asli yang dapat kita jadikan pegangan sekarang yaitu naskah Undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran berupa perubahan 1,2,3, dan 4.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Ana Uyastri -
Nama : Ana uyastri
Npm : 2251011041
Kelas : A

1. Hal positif yg dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu upaya pemerintah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari wabah covid-19, upaya yg dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerapkan kebijakan psbb. Namun dalam penerapan kebijakan psbb tersebut terdapat konstitusi yg dilanggar terutama hak asasi manusia (HAM) hal tersebut dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan.

2. Bila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tatanan negara dapat hancur, karena tidak ada aturan yang mengatur masyarakat negara tersebut. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena kita hidup dalam aturan, dan kita akan dapat hukuman jika melanggar aturan tersebut.

3. tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, akhir-akhir ini kian marak masyarakat Indonesia yg mulai mengikuti gaya hidup orang barat contohnya saja dari pakaian, dan budaya. Tentunya hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia, terutama pada kebudayaan Indonesia itu sendiri, kita sebagai generasi bangsa seharusnya berusaha untuk menjaga dan melestarikan budaya Indonesia agar budaya tersebut tidak tergerus dengan budaya barat.

4. Menurut pendapat saya, konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan cukup penting melihat persebaran masyarakat Indonesia yang terdiri dari keanekaragam ras, suku, budaya, bangsa, dan agama. Tanpa adanya persatuan, masayarakat di seluruh Indonesia tidak akan pernah mejalani kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, dan makmur. Maka dari itu, konsep ini tidak perlu diperbaiki.