Kiriman dibuat oleh Ana Uyastri

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Ana Uyastri -
Nama : Ana uyastri
Npm: 2251011041
Kelas : A

1. pandangan saya apa yang disampaikan oleh Ibu Risma walikota Surabaya merupakan hal yang benar karena anak-anak memang sepatutnya tidak terlibat dalam kegiatan demonstrasi karena mereka masih belum mengetahui terkait hal apa yang mereka lakukan saat demonstrasi itu dan hanya ikut-ikutan saja. Disamping itu juga tentunya hal ini sangat berahaya bagi mereka apalagi saat berlangsungnya demonstrasi tindak kekerasan atau anarkis sering terjadi di lapangan. Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut adalah bahwa informasi yang disampaikan oleh Ibu Risma bisa mengedukasi masyarakat terkait keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi yang tentunya merupakan pelanggaran hak-hak anak sebab termasuk dalam tindakan eksploitasi anak.

2. Pendapat yang disampaikan harus relevan dengan topik yang didiskusikan, harus logis atau masuk akal dan tidak menyinggung atau mengejek orang lain ketika mengemukakan pendapat. Menggunakan bahasa yang baik dan benar ketika menyampaikan pendapat.

3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang melekat pada setiap manusia, tanpa terkecuali. Kewajiban dasar manusia tidak selalu mengekang dan tidak membatasi hak-hak manusia. Begitupun sebaliknya, kewajiban dasar manusia bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

oleh Ana Uyastri -
Nama: Ana uyastri
Npm: 2251011041
Kelas: A

beberapa faktor Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Salah satu periode perubahan konstitusi yang signifikan terjadi selama era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Pemerintahan Soeharto ditandai dengan pemerintahan otoriter dan sistem pemerintahan yang terpusat. Pada tahun 1971, pemerintah mengeluarkan konstitusi baru yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden dan memberikan wewenang kepada presiden untuk membubarkan parlemen. Namun, konstitusi ini banyak dikritik karena dianggap melanggar hak-hak asasi manusia dan memberikan terlalu banyak kekuasaan kepada pemerintah. Periode perubahan konstitusi lainnya terjadi pada tahun 1999, setelah jatuhnya rezim Orde Baru dan masa transisi menuju demokrasi. Konstitusi baru disusun untuk memperkuat demokrasi dan memperluas hak-hak sipil dan politik bagi rakyat Indonesia. Konstitusi 1945 yang sudah ada sebelumnya tetap digunakan, namun mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan. Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia merupakan hal yang wajar dalam membangun negara dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Namun, perlu diingat bahwa perubahan konstitusi harus memperhatikan hak-hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi untuk memastikan terciptanya sistem pemerintahan yang adil dan berkeadilan.