Nama : Mutiara Aulia Imani
NPM : 2216041001
Kelas : Reg A
Berikut adalah hasil dari analisis yang saya dapatkan setelah membaca beberapa sumber tentang permasalah dana triliunan yang diduga beredar di Kementerian Keuangan
Terlihat dalam rapat antara Mahmud Md dengan Komisi III DPR yang telah berlangsung pada Rabu, 29 Maret 2023 ini sempat terjadi perang panas dan saling menggertak. Rapat kali ini membahas tentang transaksi yang mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Pada awal rapat terlihat jelas bahwa Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP menggertak dan menyudutkan Mahfud Md selaku Menkopolhukam. Mahfud Md mengatakan bahwa kedudukan DPR dengan pemerintah itu sejajar, oleh sebab itu harus bersama bersikap sejajar dan tidak ada saling menggertak. Mahfud juga mengatakan bahwa DPR selalu mengeroyok dirinya dengan interupsi padahal Mahfud belum mengatakan apapun. Mahfud dianggap melanggar Undang-Undang TPPU oleh anggota Komisi Hukum, karena Mahfud dianggap tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan transaksi mencurigakan di Kemenkeu.
Menurut saya, Mahfud hanya menginginkan dukungan dari DPR terhadap langkah yang diambil oleh Mahfud yaitu memperjelas tentang dana Rp 349 triliun itu, bukan saling menggertak, menghalangi kasus, dan berburuk sangka terhadap tujuan dari langkah yang diambil oleh Mahfud.
NPM : 2216041001
Kelas : Reg A
Berikut adalah hasil dari analisis yang saya dapatkan setelah membaca beberapa sumber tentang permasalah dana triliunan yang diduga beredar di Kementerian Keuangan
Terlihat dalam rapat antara Mahmud Md dengan Komisi III DPR yang telah berlangsung pada Rabu, 29 Maret 2023 ini sempat terjadi perang panas dan saling menggertak. Rapat kali ini membahas tentang transaksi yang mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Pada awal rapat terlihat jelas bahwa Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP menggertak dan menyudutkan Mahfud Md selaku Menkopolhukam. Mahfud Md mengatakan bahwa kedudukan DPR dengan pemerintah itu sejajar, oleh sebab itu harus bersama bersikap sejajar dan tidak ada saling menggertak. Mahfud juga mengatakan bahwa DPR selalu mengeroyok dirinya dengan interupsi padahal Mahfud belum mengatakan apapun. Mahfud dianggap melanggar Undang-Undang TPPU oleh anggota Komisi Hukum, karena Mahfud dianggap tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan transaksi mencurigakan di Kemenkeu.
Menurut saya, Mahfud hanya menginginkan dukungan dari DPR terhadap langkah yang diambil oleh Mahfud yaitu memperjelas tentang dana Rp 349 triliun itu, bukan saling menggertak, menghalangi kasus, dan berburuk sangka terhadap tujuan dari langkah yang diambil oleh Mahfud.