Posts made by Mutiara Aulia Imani

Nama : Mutiara Aulia Imani
NPM : 2216041001
Kelas : Reg A

Berikut adalah hasil dari analisis yang saya dapatkan setelah membaca beberapa sumber tentang permasalah dana triliunan yang diduga beredar di Kementerian Keuangan
Terlihat dalam rapat antara Mahmud Md dengan Komisi III DPR yang telah berlangsung pada Rabu, 29 Maret 2023 ini sempat terjadi perang panas dan saling menggertak. Rapat kali ini membahas tentang transaksi yang mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Pada awal rapat terlihat jelas bahwa Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP menggertak dan menyudutkan Mahfud Md selaku Menkopolhukam. Mahfud Md mengatakan bahwa kedudukan DPR dengan pemerintah itu sejajar, oleh sebab itu harus bersama bersikap sejajar dan tidak ada saling menggertak. Mahfud juga mengatakan bahwa DPR selalu mengeroyok dirinya dengan interupsi padahal Mahfud belum mengatakan apapun. Mahfud dianggap melanggar Undang-Undang TPPU oleh anggota Komisi Hukum, karena Mahfud dianggap tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan transaksi mencurigakan di Kemenkeu.
Menurut saya, Mahfud hanya menginginkan dukungan dari DPR terhadap langkah yang diambil oleh Mahfud yaitu memperjelas tentang dana Rp 349 triliun itu, bukan saling menggertak, menghalangi kasus, dan berburuk sangka terhadap tujuan dari langkah yang diambil oleh Mahfud.
Nama : Mutiara Aulia Imani
NPM : 2216041001
Kelompok : 2

Menurut saya, tindakan awal yang kita lakukan jika kita mengetahui salah satu oknum melakukan tindakan penyelewengan wewenang yaitu melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang seperti KPK atau Ombudsman.
Mereka yang melakukan penyelewengan wewenang akan dikenakan Pasal 17 dan Pasal 18, yang dimana Pasal 17 berbunyi “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang”. Wewenang yang dimaksud dalam Pasal 17 meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. (Ayat 1)
Sedangkan pasal 18 berbunyi :
1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang dikategorikan melampaui wewenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan:
a. Melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang.
b. Melampaui batas wilayah berlakunya wewenang.
c. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan:
a. Di luar cakupan bidang atau Menteri wewenang yang diberikan.
b. Bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.

3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan:
a. Tanpa dasar kewenangan.
b. Bertentangan dengan keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukuman tetap.

Dan terkait dengan hukuman yang diterima jika melakukan tindak pidana penyelewengan wewenang, dimuat dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”
Nama : Mutiara Aulia Imani
NPM : 2216041001
Kelas : Reg A
Kedudukan , Kewenangan, dan Tindakan Hukum Pemerintahan
- Kedudukan Hukum Pemerintah
Hukum publik adalah hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan negara Romawi,sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan. Perbedaan hukum publik dan hukum privat:
1. Kepentingan
Hukum publik mengatur kepentingan umum/publik,hukum privat mengatur kepentingan khusus/perdata.
2. Cara mempertahankan
Hukum publik dipertahankan oleh pemerintah,hukum privat dipertahankan oleh orang per orang.
3. Asas hukum
Hukum publik memuat asas-asas istimewa,hukum privat memuat asas-asas biasa.
4. Hubungan hukum
Hukum publik mengatur hubungan vertikal (pemerintah dengan warga negara),hukum privat mengatur hubungan horisontal (hubungan antar warga negara).
5. Sifat hukum
Hukum publik adalah hukum yang priori (telah dari pangkal karena sudah menjadi asas) memaksa,hukum privat adalah hukum yang tidak priori memaksa.
Dalam persepektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Badan hukum merupakan pendukung harta kekayaan. Badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organ yang mewakilinya. Perbedaan antara badan hukum dengan organnya kurang lebih terlihat ketika menyangkut hubungan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan dari badan umum.

- Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik
Menurut Indroharto, lembaga hukum publik mempunyai kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum. Meskipun jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum bersifat publik.

- Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat
Badan hukum adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada di dalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian) sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan,perhimpunan (sukarelan) , dsb. Badan hukum adalah sebagai subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia.
Dalam kepustakaan hukum dikenal ada beberapa unsur dari badan hukum, yaitu:
a. Perkumpulan orang (organisasi yang teratur)
b. Dapat melaksanakan pebuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum
c. Adanya harta kekayaan yang terpisah
d. Mempunyai kepentingan sendiri
e. Mempunyai pengurus
f. Mempunyai tujuan tertentu
g. Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
h. Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan

Berdasarkan hukum perdata negara, provinsi, kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerimtah. Menurut J.B.J.M. ten berge “Pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum”.
Tindakan hukum pemerintah di bidang keperdataan adalah sebagai wakil dari badan hukum (recthspersoon), yang tunduk dan diatur dengan hukum perdata. Dengan demikian, kedudukan pemerintah dalam hukum privat adalah sebagai wakil dari badan hukum keperdataan.

- Kewenangan Pemerintah
1. Legalitas, adalah suatu syarat yang menyatakan keputusan administrasi negara yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar UU tertulis, dalam keadaan darurat pun wajib dibuktikan, jika tidak terbukti maka perbuatan itu dapat digugat ke pengadilan.
Asas -asas legalitas :
a. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum
b. Gagasan negara hukum menuntuk agar penyelenggaraan urusan pemerintahan harus dijalankan berdasarkan undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak rakyat
c. Asas legalitas menjadi dasar legimitasi tindakan demi mewujudkan duet integral secara harmonis.
Asas legalitas menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Penyelenggaraan pemerintah yang didasari asas legalitas berarti didasari undang-undang. Karena hukum tertulis senantiasa mengandung kelemahan.

- Tindakan Pemerintah
Pemerintahan atau administrasi negara merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban, melakukan berbagai tindakan nyata maupun tindakan hukum. Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan tindakan hukum sehingga tidak menimbulkan akibat-akibat hukum. Tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban. Tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum administrasi. Akibat-akibat hukum dapat berupa:
a. Jika menimbulkan beberapa perubahan hak, kewajiban, atau kewenangyang ada
b. Bila menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang / objek yang ada
c. Bila terdapat hak, kewajiban, kewenangan, ataupun status tertentu yang ditetapkan
Tindakan hukum ini berasal dari ajaran perdata, yang kemudian digunakan juga dalam hukum administrasi. Tindakan hukum administrasi berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata meskipun namanya sama. Tindakan hukum administrasi Negara dapat mengikat warga Negara tanpa memerlukan persetujuan dari warga Negara yang bersangkutan. Sementara dalam tindakan hukum perdata diperlukan persesuaian kehandak antara kedua pihak atas dasar kebebasan kehendak.
Nama : Mutiara Aulia Imani
NPM : 2216041001
Kelas : Reg A

Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik. Hukum administrasi negara mengatur berbagai cara untuk menjalankan tugas, termasuk hak dan kewajiban dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Hukum administrasi negara juga mengatur hubungan antar pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintahan. Hukum administrasi negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan pemerintahan umum.
Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
1. Menurut JHP Bellafroid, hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan dari aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintaham dan badan-badan kenegaraan serta majelis pengadilan khusus diserahi ke pengadilan tata usaha negara.
2. Menurut Kranenburg, hukum administrasi negara meliputi hukum yang mengatur tentang susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian, peraturan wajib militer, peraturan yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran, peraturan jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, dan peraturan jaminan orang miskin.
3. Menurut E.Utrecht, hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
4. Menurut Oppen Hein, hukum administrasi negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan tinggi maupun rendah, apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah suatu hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.
Hukum administrasi negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, namun pengertian dari kekuasaan eksekutif tidak sama dengan apa yang dimaksud dalam konsep trias politika. Kekuasaan eksekutif harus dipahami dalam dua hal seperti terminologi dan dinamika. Secara terminologi, hukum administrasi negara disebut dengan bestuursrecht. Bestuur dimaknakan sebagai lingkungan kekuasaan negara di luar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. Dengan itu, kekuasaan pemerintah bukan sekedar melaksanakan undang-undang. Kekuasaaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif.