Posts made by ANNISYA RAHMA AZZAHRA 2216041014

Nama: Annisya Rahma Azzahra
NPM: 2216041014
Presensi: Hadir

Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapau tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, bagi aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (orang perseorangan maupun Badan Hukum Perdata begitu juga dalam memberikan pelayanan kepada sesama Aparatur Pemerintah sendiri) tetap berpegang kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Hukum Administrasi Negara
Ada beberapa sumber hukum formal dari hukum administrasi negara, yaitu:
- Peraturan perundang-undangan: hukum tertulis yang dibuat, ditetapkan atau dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang berisi tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum.
- Kebiasaan atau praktek hukum administrasi negara. Keputusan yang dikeluarkan oleh alat adminstrasi negara dikenal sebagai keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Di dalam mengeluarkan keputusan/ketetapan-ketetapan inilah muncul praktik administrasi negara yang melahirkan hukum administrasi negara.
- Yurisprudensi: suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan terdahulu yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kemudian diikuti oleh hakim yang lain secara terus menerus pada kasus yang sama.
- Doktrin atau pendapat ahli
- Traktat
Nama: Annisya Rahma Azzahra
NPM: 2216041014
DISKUSI PERTEMUAN 2

Negara hukum dan hukum Administrasi Negara.
Negara hukum disebut demikian karena merupakan suatu negara yang mengatur pemerintahannya berdasarkan konstitusi atau peraturan. Dasar negara hukum Indonesia terdapat pada UUD republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: "negara Indonesia adalah negara hukum."

Dalam negara hukum terdapat prinsip-prinsip maupun tugas-tugas pemerintah, contohnya seperti tugas-tugas pemerintah negara hukum modern menurut Van Vollenhoven, yaitu negara hukum membuat peraturan dalam bentuk undang-undang (formal maupun materill), pemerintahan dalam negara hukum memelihara kepentingan umum, penyelesaian sengketa dalam negara hukum ditindaklanjuti dalam peradilan perdata, dan mempertahankan ketertiban umum baik secara preventif maupun represif.

Hukum Administrasi Negara.
Hukum Administrasi Negara erat kaitannya dengan negara hukum karena negara hukum akan muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu yaitu hukum Administrasi Negara. Terdapat dua aspek di dalam hukum administrasi negara yaitu aturan-aturan yang mengatur bagaimana alat-alat negara melakukan tugasnya dan aturan-aturan yang mengatur hubungan hukum antar alat administrasi negara dengan para warga negaranya.

Terdapat beberapa ahli yang membagi mengenai ruang lingkup hukum administrasi negara, salah satunya ialah Prajudi Atmosudirdjo yang membagi ruang lingkup hukum administrasi negara menjadi dua yaitu yang pertama, hukum administrasi negara heteronom yang bersumber pada UUD, TAP MPR dan undang-undang yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara, yang kedua hukum Administrasi Negara otonom yaitu hukum operasional yang dibuat untuk mengatur peraturan-peraturan umum yang diciptakan oleh pemerintah dan administrasi negara.

Terdapat hubungan antara hukum tata negara dengan hukum Administrasi Negara. Hukum tata negara dibentuk dan diberi kewenangan berdasarkan di mana alat-alat negara itu dibentuk, sedangkan hukum Administrasi Negara memuat peraturan hukum yang mengikat alat-alat negara dan menetapkan kapan alat-alat negara menggunakan wewenangnya.
2216041014 (Reg A)
Annisya Rahma Azzahra

1. Isu pemalsuan kebijakan, contohnya seperti kebebasan dalam pers yang mana tiap-tiap individu berhak untuk mengutarakan pendapatnya, namun tidak sedikit pula orang yang ditangkap karena mengutarakan pendapat yang dianggap memojokkan pihak tertentu.

2. Dimensi administrasi publik yang dapat mengatasinya ialah dimensi kebijakan, yaitu dengan cara dimensi kebijakan mengawasi jalannya kebijakannya dan tidak segan untuk memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakannya tersebut.