Kiriman dibuat oleh ANNISYA RAHMA AZZAHRA 2216041014

Nama: Annisya Rahma Azzahra
NPM: 2216041014
Kelas: REG A

pendapat saya terkait berita tersebut ialah komisi pemberantasan korupsi memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti dugaan kasus korupsi yang terjadi di Mahkamah Agung. Dalam berita tersebut KPK telah menetapkan sekretaris mahkamah agung Hasbi Hasan sebagai tersangka, hal tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak segan untuk menindaklanjuti siapapun yang terduga kasus korupsi.

Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa KPK menjalankan tugasnya dengan baik yaitu untuk mengungkap, menindak, dan mencegah tindak pidana korupsi. sedangkan jika dilihat dari sudut Mahkamah agung seharusnya anggota Mahkamah agung tidak pantas untuk berbuat hal seperti itu karena Mahkamah agung sendiri ialah pintu terakhir bagi orang yang ingin mencari keadilan atau bisa dibilang institusi peradilan tertinggi.
Nama : Annisya Rahma Azzahra
Npm : 2216041014
Kelas : Reguler A

Media sosial sedang ramai dengan berita jalanan yang rusak di Lampung. Hal ini menjadikan Arinal Djunaidi melakukan perbaikan jalan jelang kunjungan presiden Jokowi, tetapi sistem yang di laksanakan oleh pemerintah yaitu sistem kebut semalam hanya untuk formalitas karena Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan ke Lampung untuk peninjauan langsung ke lapangan.

Hanya 7 km yang di perbaiki dari 24 km jalanan di seputih banyak. Hal itu tentu akan merugikan masyarakat dalam hal keselamatan karena jalan yang diperbaiki tidak maksimal.

Menurut saya lebih baik jika perbaikan jalan dilakukan secara sistematis dan terencana serta tidak terburu-buru karena akan ada hal-hal yang tidak maksimal dalam perbaikan jalan tersebut. Seperti kualitas aspal yang kurang baik, dan sebagainya. Jika dilihat dari total APBD Lampung seharusnya pemerintah dapat memberikan jalan yang layak untuk masyarakat.
Nama: Annisya Rahma Azzahra
NPM: 2216041014 (REG A)

Berikut analisis saya terakit masalah dana triliunan yg diduga beredar di Kemenkeu.

Menurut Mahfud, selaku menkopolhukam terkait penemuan transaksi sebesar Rp 349 triliun yang mencurigakan sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang, disampaikan pula olehnya untuk pihak-pihak lain agar tidak menggertaknya dalam menangani kasus ini khususnya Arteria Dahlan komisi III DPR RI Fraksi PDI-P.

Mahfud dianggap melakukan melanggar Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU oleh beberapa anggota Komisi Hukum, karena beliau dianggap tidak berwenang untuk menyampaikan terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu tersebut. Namun Mahfud menyampaikan bahwa hal yang disampaikan olehnya termasuk hal biasa dan berdasarkan informasi intelijen.

Menurut saya, ada baiknya apabila anggota DPR dan pihak lain yang terkait membantu dan mendukung Mahfud dalam memperjelas transaksi sebesar triliunan tersebut. Jika tidak ingin membantu atau terlibat, setidaknya jangan menghalangi sampai menggertak pihak yang sedang mengusut terkait transaksi mencurigakan tersebut.