Posts made by DESTRI NUR FADHILAH 2216041019

Nama : Destri Nur Fadhilah
Npm : 2216041019
Kelas : Reg A

Analisis terkait masalah dana triliunan yang diduga beredar di Kementerian Keuangan

Ketua Komite TPPU Mahfud Md pada rapat tentang transaksi janggal yang diduga beredar dan melibatkan pejabat Kementerian Keuangan terkait dana triliunan sebesar Rp 349 triliun sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang.

Arteria Dahlan Komisi III DPR RI menggertak pernyataan dari Mahfud dan menganggap hal tersebut sudah melanggar undang-undang karena tidak sesuai dengan apa yang seharusnya. Mahfud di sini dianggap tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut karena dianggap melanggar undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang TPPU.

Pernyataan tersebut lantas di gertak balik oleh Mahfud karena hal itu dapat dianggap menghalangi penyidikan, Menurut Mahfud yang dirinya lakukan hal biasa dan berdasarkan informasi intelijen. Dirinya Ingin tahu kejelasan soal transaksi janggal Rp349 triliun dan menyatakan bahwa transaksi mencurigakan tersebut tergolong kasus pencucian uang.

Hal tersebut menurut tanggapan saya, terkait masalah dana dalam jumlah besar yang berada di kementerian keuangan bisa menjadi suatu hal yang cukup kompleks dan berpotensi menimbulkan masalah jika tidak dikelola dengan baik. Yang menjadi perhatian di sini yaitu transaksi triliunan dana sebesar Rp349 triliun yang seharusnya di tindaklanjuti kebenarannya agar segera terungkap kasus tersebut dan seharusnya komisi III DPR ikut memberikan dukungan terkait kasus tersebut. Jika memang masalah ini benar adanya, maka pemerintah harus segera melakukan investigasi dan tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar dana tersebut dapat dikelola dengan baik dan benar serta digunakan untuk kepentingan publik serta menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan atau korupsi dalam pengelolaannya.
Nama : Destri Nur Fadhilah
Npm : 2216041019
Kelas : Reg A

"Kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintah"

A. Kedudukan pemerintah
Kedudukan pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan Sebagai wakil dari badan hukum privat. kewenangan pemerintah sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya, bertujuan menunjang hukum dan kesamaan perlakuan, artinya legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah.
• indroharto menyebutkan bahwa lembaga-lembaga hukum publik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum.

2. kewenangan pemerintah
Asas legalitas:
• Asas legalitas memiliki kedudukan setara atau sebagai suatu fundamental dari negara hukum.
• Asas legalitas berkaitan dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum
"gagasan demokrasi menuntut setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan, mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan memperhatikan kepentingan rakyat"
" gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat".

3. Tindakan Pemerintah
Tindakan pemerintah adalah Setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan serta dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
dalam tindakan pemerintahan dibagi menjadi tindakan berdasarkan hukum dan tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan kepada hukum.
Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya di dapat dari kewenangan yang bersifat hukum publik, sedangkan hukum privat adalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum kepadatan.
• Menurut Hj. Romeijin yang berisi bahwa tindakan hukum administrasi adalah kehendak yang muncul dari keadaan khusus, untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang HAN.

HR. Ridwan. 2018 Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali pers
Nama = Destri Nur Fadhilah
NPM = 2216041019

Dalam buku hukum administrasi negara oleh Dr. W. Riawan Tjandra, S.J., M.Hum.

Hukum administrasi negara sendiri merupakan suatu hukum yang mengatur wewenang pemerintah dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan melindungi hak-hak administrasi rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan.
- Menurut El. Sykes, dkk (1997:3) berpendapat bahwa hukum administrasi negara adalah sebuah kajian mengenai pengawasan oleh hukum terhadap keputusan-keputusan pribadi-pribadi, lembaga-lembaga atau tribunal pemerintah atau semi pemerintah yang dibuat oleh atau di bawah wewenang pemerintahan dan bertindak di luar ruang lingkup parlemen dan peradilan.
- Hal yang lain di sampaikan oleh Francisco Esparraga dan Ian Ellis-jones (2011-2) berpendapat bahwa hukum administrasi negara adalah cabang dari hukum publik, terutama membahas fungsi-fungsi, kekuasaan kekuasaan dan kewajiban-kewajiban cabang-cabang kekuasaan eksekutif, termasuk administrasi negara dan badan-badan non pemerintah yang dikenal sebagai tribunal.
- Dalam pengertian luas,hukum administrasi negara mencakup kajian mengenai bagian-bagian dari sistem pemerintahan yang bukan legislatif atau peradilan dalam pembuatan keputusan-keputusan. Pendapat tersebut merupakan pemahaman William F. Fox, Jr (2000: 3).
Jadi, dapat di jelaskan bahwa hukum administrasi negara merupakan peraturan yang mengatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.