Nama : Destri Nur Fadhilah
Npm : 2216041019
Kelas : Reg A
"
Kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintah"
A. Kedudukan pemerintah
Kedudukan pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan Sebagai wakil dari badan hukum privat. kewenangan pemerintah sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya, bertujuan menunjang hukum dan kesamaan perlakuan, artinya legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah.
• indroharto menyebutkan bahwa lembaga-lembaga hukum publik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum.
2. kewenangan pemerintah
Asas legalitas:
• Asas legalitas memiliki kedudukan setara atau sebagai suatu fundamental dari negara hukum.
• Asas legalitas berkaitan dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum
"gagasan demokrasi menuntut setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan, mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan memperhatikan kepentingan rakyat"
" gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat".
3. Tindakan Pemerintah
Tindakan pemerintah adalah Setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan serta dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
dalam tindakan pemerintahan dibagi menjadi tindakan berdasarkan hukum dan tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan kepada hukum.
Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya di dapat dari kewenangan yang bersifat hukum publik, sedangkan hukum privat adalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum kepadatan.
• Menurut Hj. Romeijin yang berisi bahwa tindakan hukum administrasi adalah kehendak yang muncul dari keadaan khusus, untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang HAN.
HR. Ridwan. 2018 Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali pers