Nama : Destri Nur Fadhilah
NPM : 2216041019
Dalam peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana sebagai calon Pilwakot 2024, melihat dari pernyataan bpk Dedy Hermawan dan dari prespektif kajian hukum administrasi negara dapat di katakan benar adanya karena dalam pemilihan walikota hal ini juga meliputi prinsip demokrasi yang penting untuk mewujudkan partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan politik dan juga faktor individu merupakan salah satu faktor yang menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Proses ini juga harus dilakukan dengan keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum yang jelas. Proses pemilihan walikota tersebut harus berdasarkan aturan hukum yang jelas dan tegas, melibatkan partisipasi aktif dari calon walikota dan pemilih, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak politik individu. Selain itu, pemilihan walikota juga mengharuskan walikota terpilih untuk bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dengan mengutamakan kepentingan publik. Dalam hal terjadi sengketa, mekanisme penyelesaian yang adil dan efektif perlu tersedia. Dengan menjaga prinsip-prinsip ini, pemilihan walikota dapat menjadi landasan yang kuat dalam membangun pemerintahan lokal yang demokratis, transparan, dan akuntabel untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam pemilihan.
NPM : 2216041019
Dalam peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana sebagai calon Pilwakot 2024, melihat dari pernyataan bpk Dedy Hermawan dan dari prespektif kajian hukum administrasi negara dapat di katakan benar adanya karena dalam pemilihan walikota hal ini juga meliputi prinsip demokrasi yang penting untuk mewujudkan partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan politik dan juga faktor individu merupakan salah satu faktor yang menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Proses ini juga harus dilakukan dengan keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum yang jelas. Proses pemilihan walikota tersebut harus berdasarkan aturan hukum yang jelas dan tegas, melibatkan partisipasi aktif dari calon walikota dan pemilih, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak politik individu. Selain itu, pemilihan walikota juga mengharuskan walikota terpilih untuk bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dengan mengutamakan kepentingan publik. Dalam hal terjadi sengketa, mekanisme penyelesaian yang adil dan efektif perlu tersedia. Dengan menjaga prinsip-prinsip ini, pemilihan walikota dapat menjadi landasan yang kuat dalam membangun pemerintahan lokal yang demokratis, transparan, dan akuntabel untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam pemilihan.