Posts made by Sukma Maulana

Nama: Sukma Maulana
Npm: 2216041031
Kelas: Reg A

Infrastruktur pembangunan jalan di Lampung saat ini sedang viral karena postingan salah satu akun di TikTok yaitu Bima yang mengkritik mengapa Provinsi Lampung yang tak kunjung menjadi provinsi yang maju. Hal ini mendapatkan tanggapan dari Presiden Indonesia yaitu Pak Jokowi, melihat dan mempertimbangkan dari video bima tersebut, Pak Jokowi datang ke Lampung untuk meninjau infrastruktur pembangunan jalan yang rusak di pelosok pedesaan yang tak kunjung dibenahi oleh pemerintah Provinsi Lampung.

Mendengar hal ini, Gubernur Lampung yaitu Arinal Djunaidi langsung memperbaiki jalan yang akan dilalui oleh Pak Jokowi pada saat nanti nya mengadakan kunjungan ke Lampung. Menurut pendapat saya, perbaikan jalan yang sangat cepat menjadikan jalan yang diperbaiki memiliki kualitas yang kurang baik. Pada jalur seperti di Lampung Tengah yang masyarakat nya berkebun sawit dan karet memiliki mobil-mobil truk besar untuk mengangkut buah sawit dari perkebunannya. Truk yang mengangkut ber-ton ton sawit dapat merusak jalanan yang baru diperbaiki bila jalan tersebut kualitas dan ketebalannya tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dalam hal ini menjadikan perbaikan jalan tersebut menjadi tidak efektif karena tidak akan bertahan lama, padahal perbaikan jalan ini sangat penting untuk mempermudah akses jalan pada masyarakat sekitar dan memperlancar ekonomi perdagangan disana.

Oleh karena itu, seharusnya perbaikan jalan di Provinsi Lampung harus lebih direncanakan lagi dengan matang dan sesuai dengan SOP yang berlaku. Daripada perbaikan yang Sat-set namun baru sebentar sudah rusak kembali yang menjadikan dana perbaikan sia-sia saja, lebih baik ditingkatkan kembali kualitas untuk jalan yang diperbaiki.
Nama: Sukma Maulana
NPM: 2216041031
Menurut penapat saya terkait artikel dan video tersebut,

Menko Polhukam Mahfud MD membuka rahasia kepada publik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membuat publik gaduh. Dalam rapat tersebut Mahfud MD mengungkapkan bahwa ada transaksi mencurigakan senilai 349 Triliun di Kementrian Keuangan (KEMENKEU) dalam rapat tersebut berama Komisi III DPR RI. Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi sebaliknya dari Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang beranggapan bahwa beliau dianggap tidak berhak menyampaikan kasus tersebut. Karena masalah itu menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Menurut pendapat saya, segala tindakan dengan pemerintahan yang menyangkut publik harus berlandaskan asas trasnparansi atau keterbukaan selama bukan dokumen rahasia dan tidak bertentangan dengan undang undang yang berlaku. Sikap yang ditunjukan Arteria Dahlan menjukan sikap yang dianggap membatasi keterbukaan kepada publik. Sehingga dengan sikap tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Nama: Sukma Maulana
Npm: 2216041031
Berkaitan dengan istilah wewenang dan kewenangan Ateng Syafrudin berpendapat adanya perbedaan wewenang dan kewenangan. Kewenangan ialah kekuasaan ynag formal, kekuasaan ini berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya meliputi suatu bagian tertentu saja dari kewenangan.
Kekuasaan yaitu kemampuan yang dimiliki seseorang untuk memengaruhi pihak lain melakuan atau tidak melakukan sesuatu menurut kehendaknya. Kekuasaan tidak selalu didapatkan ketika seseorang menjadi pegawai negeri, pejabat, atau penyelengaara negara saja, melainkan bisa didapatkan dengan cara yang sah maupun tidak sah, kemudian hukum menormakan kekuasaan itu menjadi wewenang yang diatur dalam peraturan perundang undangan agar dapat ditentukan parameter keabsahannya baik berdasarkan peraturan perundang undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kewenangan yang dimiliki oleh institusi pemerintahan dalam melakukan perbuatan nyata, mengadakan pengaturan atau pengeluaran keputusan selalu dilandasi kewenangan yang diperoleh oleh konstitusi secara atribusi, delegasi, dan mandat. Suatu atribusi menunjuk kewenangan yang asli atas dasar konstitusi atau UUD. Pada kewenangan delegasi, harus ditegaskan suatu pelimpahan wewenang kepada organ pemerintahan yang lain. Pada mandat tidak terjadi pelimpahan apapun dalam arti pemberian wewenang, akan tetapi yang diberi mandat bertindak atas pemberi mandat. Dalam pemberian mandat, pejabat yang diberi mandat menunjuk pejabat lain untuk bertindak atas nama mandator.
JG. Brouwer berpendapat bahwa atribusi merupakan kewenangan yang diberikan kepada suatu organ (institusi) pemerintahan atau lembaga negara oleh suatu badan legislatif yang independen. Kewenangan ini adalah asli, yang tidak diambil dari kewenangan yang ada sebelumnya. Badan legislatif mendaptakan kewenangan mandiri dan bukan perluasan kewenangan sebelumnya dan memberikan kepada organ yang berkompeten Delegasi adalah kewenangan yang dialihkan dari kewenangan atribusi dari suatu organ (institusi) pemerintahan kepada organ lainnya sehingga delegator (organ yang telah member kewenangan) dapat menguji kewenangan tersebut atas namaya, sedangkan pada mandat, tidak terdapat suatu pemindahan kewenangan tetapi pemberi mandat atau mandator memberikan kewenangan kepada organ lain (mandataris) untuk membuat keputusan atau mengambil suatu tindakan atas namanya.
Nama: Sukma Maulana
Npm: 2216041031

Dalam buku Hukum Administrasi Negara karangan Dr. Ridwan HR
definisi hukum administrasi negara diartikan oleh beberapa ahli berikut:

• Menurut Van Wijk dan Willem Konijnenbelt, Hukum Administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan hukum yang berkaitan dengan (mengatur} administrasi, pemerintah, dan pemerintahan. Secara global dikatakan, Hukum Administrasi Negara merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan di sisi lain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk memengaruhi dan memperoleh perlin- dungan dari pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan.

• Menurut Sjachran Basah, Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fung- sinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri.

Secara umum hukum administrasi negara mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Sarana-sarana (instrumen) bagi penguasa untuk mengatur, menyeimbangkan, dan mengendalikan berbagai kepentingan masyarakat;

2. Mengatur cara-cara partisipasi warga masyarakat dalam proses penyusunan dan pengendalian tersebut, termasuk proses penen- tuan kebijaksanaan;

3. Perlindungan hukum bagi warga masyarakat;

4. Menyusun dasar-dasar bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik.

Dari pengeritian diatas dapat disimpulkan hukim administrasi Negara adalah hukum untuk (voor) mengatur peme rintah atau penyelenggaraan pemerintahan, sebagian dibuat atau berasal dari (van) pemerintah, dan hukum itu digunakan dalam mengatur hubungan dengan pemerintah atau untuk memengaruhi terhadap (tegen) tindakan pemerintah.