NAMA : ZETIRA MARSHANDA PUTRI
NPM : 2261011002
KELAS : PKN B
faktor eksternal dan internal dipengaruhi oleh kondisi kerangka hukum dan politik, yang kemudian juga mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi konstitusi indonesia.
Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.
Perkembangan konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif sedangkan sumber datanya adalah data sekunder yang digunakan dalam analisis deskriptif kualitatif.
Tahapan perubahan konstitusi dari awal RI sampai sekarang, yaitu:
1. Periode pertama yaitu UUD 1945 diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Periode kedua adalah UUD RIS dan konstitusi RIS.
3. Periode ketiga adalah Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS tahun 1950.
Setelah pemilu tahun 1955 dan kemudian pemilu tahun 1956, dibentuklah konstituante yang bertugas menyusun undang-undang baru. Tetapi karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan, konstitusi tidak berhasil. Akibatnya, pemilih tidak dapat menyusun konstitusi.
4. Periode keempat diberlakukan kembali UUD 1945 dengan amandemen sesuai dengan Keputusan Presiden 1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
NPM : 2261011002
KELAS : PKN B
faktor eksternal dan internal dipengaruhi oleh kondisi kerangka hukum dan politik, yang kemudian juga mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi konstitusi indonesia.
Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.
Perkembangan konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif sedangkan sumber datanya adalah data sekunder yang digunakan dalam analisis deskriptif kualitatif.
Tahapan perubahan konstitusi dari awal RI sampai sekarang, yaitu:
1. Periode pertama yaitu UUD 1945 diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Periode kedua adalah UUD RIS dan konstitusi RIS.
3. Periode ketiga adalah Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS tahun 1950.
Setelah pemilu tahun 1955 dan kemudian pemilu tahun 1956, dibentuklah konstituante yang bertugas menyusun undang-undang baru. Tetapi karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan, konstitusi tidak berhasil. Akibatnya, pemilih tidak dapat menyusun konstitusi.
4. Periode keempat diberlakukan kembali UUD 1945 dengan amandemen sesuai dengan Keputusan Presiden 1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959).