FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 73

Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Echa Reza Ananda -
Nama: Echa Reza Ananda
Npm: 2211011031
Kelas: PKN B

Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia (“HAM”). Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas dan dengannya penguasa diharapkan tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya sendiri, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Wahyu Ramdhani -
NAMA : Wahyu Ramdhani
NPM : 2211011022
KELAS : PKN B
Konstitusi adalah sistem ketatanegaraan total suatu negara, yang terdiri dari seperangkat aturan yang membentuk, mengatur, atau mengendalikan pemerintahan suatu negara. konstitusi juga merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mempunyai tugas khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak sipil dan hak asasi manusia . Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas, dan karena penguasa tersebut tidak diharapkan untuk memanipulasi konstitusi demi kepentingan kekuasaannya sendiri untuk melindungi hak-hak warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rovi Janitra Alvaro -
Nama : Rovi Janitra Alvaro
NPM : 2211011054
Kelas : PKN B

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mempunyai tugas khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak sipil dan hak asasi manusia . Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas, dan karena penguasa tersebut tidak diharapkan untuk memanipulasi konstitusi demi kepentingan kekuasaannya sendiri untuk melindungi hak-hak warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by ZETIRA MARSHANDA PUTRI -
Nama : Zetira Marshanda Putri
NPM : 2261011002
Kelas : PKN B

konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mempunyai tugas khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak sipil dan hak asasi manusia.
Konstitusi juga disitulahkan sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara dalam konteks ini harus selalu diimplementasikan serta diterapkan dalam kehidupan kewarganegaraan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nadhif qobidh nashandar 2251011053 -
Nama: Nadhif Qobidh Nashandar
NPM: 2251011053
Kelas: PKN B

Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Konstitusi juga bisa menjadi perumusan dasar negara dan bisa menjadi acuan untuk perkembangan zaman dan berkembang ny suatu negara.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Indah salsabila 2211011047 -
Nama : indah salsabila
Npm : 2211011047
Kelas : pkn B

Menurut pendapat saya dari yang saya lihat adalah dimana sebuah Konstitusi ini merupakan sebuah keseluruhan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.dimana dalam Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas dan dengannya penguasa diharapkan tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya sendiri, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi.Dalam hal ini konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia (“HAM”)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Adella Bintang Permata Kasih 225101101027 -
Nama : Adella Bintang Permata Kasih
Npm : 2251011027
Kelas : PKN B

konstitusi merupakan suatu keseluruhan sistem dari ketatanegaraan pada suatu negara. Konstitusi ini berisikan kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan pada suatu negara. Selain itu, konstitusi mempunyai tugas khusus untuk menentukan atau membatasi pada suatu negara serta menjamin dan melindungi hak-hak pada warga negara dan hak asasi pada manusia. Kekuasaan tersebut juga harus memiliki batasan yang tegas, karena penguasa tersebut tidak diharapkan untuk memanipulasi konstitusi demi kepentingan kekuasaannya sendiri untuk melindungi hak-hak warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Laila Nur Azizah_ 2211011051 -
Nama : Laila Nur Azizah
Npm : 2211011051
Kelas : PKN B

Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mengemban tugas khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
Konstitusi juga ada sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur pemerintahan suatu negara.
Peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur suatu pemerintahan dalam hal ini harus selalu ditegakkan dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks ini, konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak warga negara dan hak asasi manusia (“HAM”). Kekuasaan ini harus dibatasi secara ketat, dan penguasa tidak boleh memanipulasi konstitusi untuk kekuasaannya sendiri, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Rafi Zaidan Ariq 2211011076 -
Nama : Muhammad Rafi Zaidan Ariq
NPM : 2211011076
PKN B

Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia.
Konstitusi di Indonesia sudah beberapa kali berganti. Namun Konstitusi Indonesia kembali memakai konstitusi yang sudah ditetapkan pada awal kemerdekaan melalui Dekrit Presiden pada tahun 1959. Namun setelah beberapa perubahan tersebut, pemerintah RI menambahkan berupa penjelasan untuk memahami isi dari UUD 1945. Dalam perjalanan bangsa Indonesia, UUD dasar telah mengalami 4 kali perubahan, namun dengan metode adendum, yang maksudnya perubahan hanya pada lampiran, tidak pada naskah asli UUD 1945. Perubahan perubahan yang terjadi hanyalah perubahan pada analisis atau lampiran pada UUD 1945, dan perubahan itu tidak merubah UUD1945.
Artinya Konstitusi Indonesia adalah suatu konstitusi yang tetap dan sakti, karena sudah beberapa kali adanya pergantian pergantian, namun selalu gagal dan pada akhirnya kembali lagi menggunakan konstitusi yang sudah ditetapkan pada awal kemerdekaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by MIRANDA 2211011046 -
Nama : Miranda
Npm : 2211011046
Mata Kuliah : PKN (B)
Jurusan : S1-Manajemen

Analisis Video
Perjalanan konstitusi di Indonesia dimulai sejak satu hari setelah Ir. Soekarno mendeklarasikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan revolusi grondwet atau naskah yang kemudian dinamakan UUD 1945.
Penelitian ini juga membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif.

Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia, perubahan konstitusi juga disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karena adanya perubahan keadaan, adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan terjadinya perubahan konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2211011019_Yunita sapitri -
Nama: Yunita Sapitri
Npm: 2211011019
Kelas: B (S1-Manajemen)

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Jihan Handayani -
Nama : Jihan Handayani
NPM : 2211011007
Kelas : PKN B

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Damar Widi Saputra 2251011025 -
Nama: Damar Widi Saputra
NPM : 2251011025
Kelas : PKN B

Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ibnu Septa Nugraha -
Nama : Ibnu Septa Nugraha
NPM : 2211011072
MKU PKN Kelas B

Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara. Di sini pula konstitusi mempunyai fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta melindungi dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
Konstitusi juga ada sebagai sistem ketatanegaraan total suatu negara sebagai kumpulan aturan yang membentuk, mengatur atau memandu pemerintahan suatu negara.
peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau mengendalikan pemerintahan negara dalam hal ini senantiasa harus dipenuhi dan diterapkan dalam kehidupan warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by m. abdussalam robbani_2251011049 -
nama : muhammad abdussalam robbani
npm : 2251011049
kelas : pkn A


menurut saya dari video tersebut adalah konstitusi merupakan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara dan dengan konstitusi juga dapat melindungi hak hak asasi manusia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by F. H. A. Pranata Silubun Mustar -
Nama : F. H. A. Pranata Silubun Mustar
NPM : 2211011148
Kelas : PKN B

Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mempunyai tugas khusus untuk menetapkan dan membatasi kekuasaan negara, menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
Konstitusi juga ada sebagai sistem ketatanegaraan negara yang lengkap dalam bentuk seperangkat peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur pemerintahan suatu negara.
Dalam hal ini, peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur pemerintahan harus selalu dilestarikan dan ditegakkan dalam kehidupan masyarakat. Dalam konteks ini, konstitusi memiliki fungsi khusus yaitu mendefinisikan dan membatasi kekuasaan negara, menjamin dan melindungi hak warga negara dan hak asasi manusia (“HAM”). Kekuasaan ini harus dibatasi secara ketat dan penguasa tidak boleh memanipulasi konstitusi demi kekuasaannya untuk melindungi hak-hak warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Annisa Hikmah Nabila 2251011016 -
NAMA: Annisa Hikmah Nabila
NPM: 2251011016
KELAS: PKN B

Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam hal ini, konstitusi juga mempunyai tugas khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak sipil dan hak asasi manusia . Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas, dan karena penguasa tersebut tidak diharapkan untuk memanipulasi konstitusi demi kepentingan kekuasaannya sendiri untuk melindungi hak-hak warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Revalina Dewita Sari -
Nama : Revalina Dewita Sari
Npm : 2211011005
Kelas : PKN B

Indonesia telah mengalami perubahan menjadi 4 Republik sejak kemerdekaan hingga saat ini diantaranya :
1. Republik yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan menggunakan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat sejak 27 Desember 1949
3. Negara kesatuan dengan menggunakan Undang-undang Sementara 1950 (UUDS 1950)
4. Negara kesatuan yang kembali pada UUD 1945 setelah terjadinya denkrit presiden 5 Juli 1959

Setelah diselenggarakan pemilu pertama tahun 1955, setahun setelahnya tahun 1956 dibentuk suatu badan yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru yaitu Badan Konstituante. Namun hal ini tidak membuahkan hasil karena adanya perdebatan yang terjadi, hingga pada akhirnya badan ini di bubarkan sesuai dengan isi denkrit presiden 5 Juli 1959.
Terdapat perbedaan antara UUD 1945 versi 18 Agustus dengan UUD 1945 versi 5 Juli 1959. Perbedaannya terletak pada penggunaan penjelasan sebagai lampiran pada UUD 1945 versi 5 Juli 1959.
Penjelasan ini menjadi dokumen terpisah yang kemudian dijadikan satu kesatuan tidak terpisah dengan UUD 1945 oleh Kepres No.150 Tahun 1959.
Dan hingga saat ini tepatnya setelah reformasi, dokumen yang dijadikan sebagai pedoman yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran yakni amandemen I, II, III dan IV. 
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Tisyah Apriliana_2211011030 -
Nama: Tisyah Apriliana
Npm: 2211011030
Kelas: PKN B
Jurusan: S1 Manajemen

Analisis Video

"Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia"

Indonesia sudah menjadi 4 republik:
1. Republik diproklamasikan pada 17 Agustus dan dikonstitusikan pada 18 Agustus.
2. Repubulik Indonesia Serikat
3. Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
4. Tahun 1955 melaksanankan pemilu pertama dan tahun 1956 menyusun konstitusi baru. Tetapi hal itu gagal karena adanya perdebatan antara agama Islam dengan kebangsaan karena Piagam Jakarta. Akibatnya konstituate tidak berhasil memebuat konstitusi dan pada 5 Juli 1959 melalui dekrit presiden mulai berlaku UUD 1945 tetapi dengan perubahan.

Pada 15 Februari 1946 diumumkann di berita republik penjelasan tentang UUD 1945.

Undang Undang yang menjadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru. Dengan catatan kita mengandalkan perubahan dengan metode adendum (lampiran).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sora Krisnanda Sari 2211011003 -
Nama : Sora Krisnanda Sari
Npm : 2211011003
Kelas :  PKN (B)

"Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia"
Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia.

Indonesia pada sesudah kemedekaan telah berganti kepemimpinan menjadi 4 republik:
1. Republik diproklamasikan pada 17 Agustus dan dikonstitusikan pada 18 Agustus.
2. Repbulik Indonesia Serikat (RIS)
3.  Negara Kesatuan dengan Konstitusu Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
4. Pada tahun 1955 melaksanankan pemilu pertama dan pada tahun 1956 digentuk badan konstituante dan menyusun konstitusi baru. Tetapi hal itu gagal dan tidak membuahkan hasil kemudian dibubarkan karena adanya perdebatan. Pada 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden Indonesia mulai memberlakukan kembali UUD 1945 tetapi dengan beberapa perubahan pada naskah UUD yang menggunakan penjelasan sebagai lampiran.
Sedangkan naskah yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 belum ada penjelasannya.
Penjelasan ini menjadi dokumen terpisah yang kemudian dijadikan satu kesatuan oleh Kepres (keputusan presiden) No. 150 tahun 1950

Pada 15 Februari 1946 diumumkann di berita republik penjelasan tentang UUD 1945.

Undang Undang yang menjadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran dokumen baru, Amandemen 1,2,3 dan 4
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2211011158_MUHAMMAD AMRI SANI -
Nama : MUHAMMAD AMRI SANI
NPM : 2211011158
Kelas : PKN B

Berdasarkan video tersebut, menurut pendapat saya, secara sederhana konstitusi merupakan suatu hukum dasar yang berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur penyelenggaraan suatu negara. Selain itu, konstitusi juga berfungsi sebagai pelindung hak dan kewajiban sipil dari berbagai aspek termasuk sebagai pelindung Hak Asasi Manusia (HAM).

Tidak hanya sebagai pelindung, konstitusi juga dapat digunakan sebagai pembatas, pembatas disini dimaksudkan sebagai pembatas kekuasaan pemerintah, dengan tujuan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena dan tidak melanggar konstitusi. Sehingga nantinya suatu negara dapat berdiri dan berjalan sesuai dengan tujuannya karena memiliki konstitusi yang baik dari segala sisi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Oktiana fitriani_ 2251011045_MNJ -
Nama:Oktiana Fitriani
Npm: 2251011045
Kelas: PKN B

kontitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam konteks ini, konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak warga negara dan hak asasi manusia singkatnya (HAM)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sheva Naufal Abdurrasyid -
NAMA : Sheva Naufal Abdurrasyid
NPM : 2211011075
Kelas : PKN B

Konstitusi ialah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia (HAM). Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas dan dengannya penguasa diharapkan tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya sendiri, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by YOGA FIRNANDO RAHMAD_2211011061 YOGA -
Nama: Yoga Firnando Rahmad
Npm:2211011061
Kelas:PKN B

Konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945.
Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa,sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Gaka Awangga -
Nama : Gaka Awangga
NPM : 22111011011
Kelas : PKN B

Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur struktur, fungsi, dan kewenangan pemerintahan suatu negara. Konstitusi biasanya berisi aturan dan prinsip-prinsip dasar yang menentukan hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta antara cabang-cabang pemerintahan. Konstitusi juga dapat menetapkan hak-hak dan kewajiban warga negara, serta melindungi hak-hak dasar individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.Perkembangan konstitusi di Indonesia dimulai pada saat Indonesia merdeka pada tahun 1945. Konstitusi pertama Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan hasil konsensus para pemimpin nasional pada saat itu.Konstitusi Indonesia mengalami beberapa perubahan dan revisi, termasuk perubahan dalam format, substansi, dan filosofi konstitusi itu sendiri.Perkembangan terbaru konstitusi di Indonesia adalah amandemen konstitusi pada tahun 2002 dan 2010. Amandemen konstitusi tersebut memperkenalkan beberapa perubahan, seperti pengurangan jumlah hak istimewa yang dimiliki oleh militer dan pengakuan hak asasi manusia secara lebih tegas.

Konstitusi Indonesia memiliki ciri khas tersendiri, yaitu filosofi Pancasila yang menjadi dasar negara. Pancasila adalah ideologi nasional Indonesia yang memiliki nilai-nilai seperti keadilan sosial, persatuan, dan demokrasi.Konstitusi Indonesia juga memiliki beberapa tantangan, seperti masalah korupsi, politik uang, dan ketidaksetaraan. Namun demikian, Indonesia terus berupaya untuk memperbaiki konstitusinya dan mewujudkan negara yang lebih baik.Secara keseluruhan, perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dilihat sebagai proses yang dinamis dan terus berubah sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat. Pancasila tetap menjadi landasan filosofis konstitusi Indonesia yang unik dan berbeda dari konstitusi negara lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Desti Maryana 2251011048_MNJ -
Desti maryana
2251011048
Pkn B

kontitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. namun konstitusi banyak mengalami beberapa perubahan yaitu UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Agustinus Adventino Sulistyawan -
Nama : Agustinus Adventino Sulistyawan
NPM : 2211011026
Kelas : PKn B

Dari video tersebut, menurut pendapat saya, konstitusi adalah aturan atau hukum tertulis atau tidak tertulis yang menetapkan prinsip-prinsip dasar, struktur, dan fungsi dari sebuah Negara. Konstitusi sangat penting karena konstitusi menetapkan dasar hukum dan politik dari sebuah negara. Konstitusi menjamin hak-hak individu dan kebebasan sipil, serta memastikan bahwa kekuasaan negara tidak disalahgunakan atau disalahgunakan oleh pihak yang berkuasa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Elsa Dea Damayanti -
Nama : Elsa Dea Damayanti
NPM : 2211011086
MANAJEMEN B

ANALISIS VIDEO

Konstitusi adalah hukum dasar pemerintahan negara. Di sini, konstitusi juga memiliki fungsi khusus yaitu mendefinisikan dan membatasi kekuasaan negara, melindungi dan menjamin hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
Konstitusi juga ada sebagai kesatuan sistem administrasi negara suatu negara, sebagai seperangkat aturan yang membentuk, mengatur atau mengarahkan pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini, ketetapan-ketetapan yang merupakan, mengatur atau mengendalikan pemerintahan negara harus selalu ditaati dan diterapkan dalam kehidupan warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Komang Pipin Nopia 2211011044 -
Nama : Komang Pipin nopia
Npm : 2211011044
Kelas : PKN B
JAWABAN :
Sebelum mengulas lebih jauh mengenai isu kontemporer hukum konstitusi dalam konteks global, Prof. Jimly mengajak seluruh peserta untuk kembali melihat sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku,yaitu Periode 18 Agustus 1945—27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945), Periode 27 Desember 1949—17 Agustus 1950 (Penetapan Konstitusi Republik Indonesia Serikat), Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) dan Periode 5 Juli—sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945).

Indonesia memiliki sejarah panjang mengenai konstitusi, UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia memiliki banyak wajah. UUD 1945 tidak saja dapat dilihat sebagai konstitusi politik (political constitutional) yang mengatur pembagian kekuasaan di dalam negara, melainkan dapat pula dilihat sebagai konstitusi ekonomi (economic constitution) dan konstitusi sosial (sosial constitution).

Menurut Prof. Jimly UUD 1945 juga disebut sebagai konstitusi hijau (green constitution) karena berisi dasar-dasar pengaturan mengenai pengelolaan dan perlindungan hidup, bahkan konstitusi maritim (blue constitution) yang menegaskan keberadaan Indonesia sebagai negara kepulauan.

Untuk itu diakhir pemaparannya, Prof. Jimly mengajak seluruh peserta untuk mengembangkan perspektif baru dalam studi inkonstitusional, bahwaselain terus mengembangkan landasan hukum konstitusional yang positif , kita juga harus mempromosikan secara aktif mengenai studi tentang konstitusi komparatif, studi tentang pengetahuan hukum konstitusional, etika konstitusional, konstitusi budaya budaya dan konstitusional, konstitusi ekonomi dan ekonomi konstitusi, dan studi tentang konstitusi hijau dan biru.
bersumber dari : https://law.ui.ac.id/prof-jimly-paparkan-isu-kontemporer-tentang-hukum-konstitusi/
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sora Krisnanda Sari 2211011003 -
Nama : Sora Krisnanda Sari
Npm : 2211011003
Kelas :  PKN (B)

"Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia"
Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia.

Indonesia pada sesudah kemedekaan telah berganti kepemimpinan menjadi 4 republik:
1. Republik diproklamasikan pada 17 Agustus dan dikonstitusikan pada 18 Agustus.
2. Repbulik Indonesia Serikat (RIS)
3.  Negara Kesatuan dengan Konstitusu Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
4. Pada tahun 1955 melaksanankan pemilu pertama dan pada tahun 1956 digentuk badan konstituante dan menyusun konstitusi baru. Tetapi hal itu gagal dan tidak membuahkan hasil kemudian dibubarkan karena adanya perdebatan. Pada 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden Indonesia mulai memberlakukan kembali UUD 1945 tetapi dengan beberapa perubahan pada naskah UUD yang menggunakan penjelasan sebagai lampiran.
Sedangkan naskah yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 belum ada penjelasannya.
Penjelasan ini menjadi dokumen terpisah yang kemudian dijadikan satu kesatuan oleh Kepres (keputusan presiden) No. 150 tahun 1950

Pada 15 Februari 1946 diumumkann di berita republik penjelasan tentang UUD 1945.

Undang Undang yang menjadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran dokumen baru, Amandemen 1,2,3 dan 4
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rizki Eka Ariyanti -
Nama : Rizki Eka Ariyanti
NPM : 2211011037
Kelas : PKN B

*Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia Prof. Jimly Asshiddiqie*

Konstitusi merupakan suatu dokumen yang memberikan aturan untuk menjalankan suatu organisasi atau pemerintahan suatu negara.
Konstitusi sangat efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi adalah jaminan yang paling efektif agar kekuasaan negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia/sipil tidak dilanggar. Konstitusi sangat penting bagi negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam negara.

Berdasarkan video yang telah saya lihat, konstitusi Indonesia saat ini telah mengalami berbagai perubahan dalam kurun waktu yang lama. Tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI sampai sekarang, berdasarkan penjelasan Prof. Yaitu Jimly Asshiddiqie pada video tersebut yaitu :
1. Periode pertama yaitu UUD 1945 diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Periode kedua adalah UUD RIS dan konstitusi RIS.
3. Periode ketiga adalah Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS tahun 1950.

Setelah pemilu tahun 1955 dan kemudian pemilu tahun 1956, dibentuklah konstituante yang bertugas menyusun undang-undang baru. Tetapi karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan, konstitusi tidak berhasil. Akibatnya, pemilih tidak dapat menyusun konstitusi.

4. Periode keempat diberlakukan kembali UUD 1945 dengan amandemen sesuai dengan Keputusan Presiden 1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959).

Setelah reformasi, konstitusi yang digunakan sekarang adalah UUD 1945 dengan perubahan pada dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 ditambah 4 Lampiran (Amandemen 1-4) sesuai dengan Persetujuan (1999) yang menyetujui perubahan konstitusi dengan ketentuan:
1. Perubahan UUD 1945 metode adendum (Lampiran 1-4)
2. Materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 digunakan sebagai pasal-pasal UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Abdullah al hamasah -
Nama : Abdullah al hamasah
NPM : 2211011161

Perkembangan konstitusi di indonesia :
1.) Republik yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan menggunakan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2.) Republik Indonesia Serikat sejak 27 Desember 1949 dengan konstitusi RIS
3.) Negara kesatuan dengan menggunakan Undang-undang Sementara 1950 (UUDS 1950)
4.) Negara kesatuan yang kembali pada UUD 1945 setelah terjadinya denkrit presiden 5 Juli 1959

Konstitusi Indonesia mengalami beberapa perubahan dan revisi, termasuk perubahan dalam format, substansi, dan filosofi konstitusi itu sendiri.Perkembangan terbaru konstitusi di Indonesia adalah amandemen konstitusi pada tahun 2002 dan 2010. Amandemen konstitusi tersebut memperkenalkan beberapa perubahan, seperti pengurangan jumlah hak istimewa yang dimiliki oleh militer dan pengakuan hak asasi manusia secara lebih tegas.

Konstitusi Indonesia memiliki ciri khas tersendiri, yaitu filosofi Pancasila yang menjadi dasar negara. Pancasila adalah ideologi nasional Indonesia yang memiliki nilai-nilai seperti keadilan sosial, persatuan, dan demokrasi.Konstitusi Indonesia juga memiliki beberapa tantangan, seperti masalah korupsi, politik uang, dan ketidaksetaraan. Namun demikian, Indonesia terus berupaya untuk memperbaiki konstitusinya dan mewujudkan negara yang lebih baik.Secara keseluruhan, perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dilihat sebagai proses yang dinamis dan terus berubah sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by RINI ROHMAWATI - 2211011049 -
NAMA : RINI ROHMAWATI
NPM : 2211011049
KELAS : B

Analisis video:
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Pada pemilu pertama tahun 1955, setahun setelahnya tahun 1956 dibentuk badan konstituanye yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru. Namun tidak membuahkan hasil karena terjadi perdebatan, pada akhirnya badan ini di bubarkan sesuai dengan isi dekrit presiden 5 Juli 1959. Undang Undang yang menjadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran dokumen baru, Amandemen 1,2,3 dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M Taufik Egi Pratama_2251011033 -
Nama: M Taufik Egi Pratama
Npm: 2251011033
Kelas: pkn b

konstitusi adalah kesepakatan dasar dalam pembentukan organisasi yang mungkin pada awalnya tidak tertulis, namun dituangkan dalam bentuk tertulis atau format khusus lainnya seiring perkembangan zaman.Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara. Adapun tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan. Dalam konstitusi, dikenal adanya konstitualisme yang merupakan paham di mana kekuasaan harus dibatasi agar negara dapat dijalankan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Sedangkan Konstitusi Indonesia adalah undang-undang dasar tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan hubungan antara negara dan rakyat Indonesia. Konstitusi Indonesia pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 dan telah mengalami beberapa perubahan sejak itu. Konstitusi di Indonesia telah mengalami 4 perubahan.Berikut sejarah perkembangan konstitusi di indonesia :
1.Republik yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan menggunakan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2.Republik Indonesia Serikat sejak 27 Desember 1949 dengan konstitusi RIS
3.Negara kesatuan dengan menggunakan Undang-undang Sementara 1950 (UUDS 1950)
4.Negara kesatuan yang kembali pada UUD 1945 setelah terjadinya denkrit presiden 5 Juli 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Laksamana Krida Shidqi (2251011008) -
Nama: Laksamana Krida Shidqi
NPM : 2251011008
Kelas : PKN B

Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2211011066_Exsanda Cahya Pradita -
NAMA : Exsanda Cahya Pradita

NPM : 2211011066

KELAS : PKN B
konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mempunyai tugas khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak sipil dan hak asasi manusia.
Konstitusi juga disitulahkan sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Konstitusi juga bisa menjadi perumusan dasar negara dan bisa menjadi acuan untuk perkembangan zaman dan berkembang ny suatu negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M Effan Ananta_2211011074 -
Nama:M. Effan Ananta
Npm:2211011074
Kelas:PKN B

Perjalanan konstitusi di Indonesia dimulai sejak satu hari setelah Ir. Soekarno mendeklarasikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan revolusi grondwet atau naskah yang kemudian dinamakan UUD 1945.
Penelitian ini juga membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif.

kontitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam konteks ini, konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak warga negara dan hak asasi manusia singkatnya (HAM)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Hafiz Wahyu Syahputra -
Nama: Hafiz Wahyu Syahputra
NPM: 2211011069
Kelas: PKN B

konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mempunyai tugas khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak sipil dan hak asasi manusia. Konstitusi juga ada sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur pemerintahan suatu negara. Peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur suatu pemerintahan dalam hal ini harus selalu ditegakkan dan diterapkan di kehidupan bermasyarakat. Didalam konteks ini, konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak warga negara dan hak asasi manusia HAM.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rio Aditia_2251011024 -
Nama : Rio Aditia
NPM : 2251011024
Kelas : Manajemen PKN (B)

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia

Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya yaitu :
1.) Republik yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan menggunakan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2.) Republik Indonesia Serikat sejak 27 Desember 1949 dengan konstitusi RIS
3.) Negara kesatuan dengan menggunakan Undang-undang Sementara 1950 (UUDS 1950)
4.) Negara kesatuan yang kembali pada UUD 1945 setelah terjadinya denkrit presiden 5 Juli 1959

Pemilu pertama diselenggarakan pada tahun 1955, lalu satu tahun kemudian pada tahun 1956 dibentuk badan konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru. Namun tidak membuahkan hasil karena terjadi perdebatan antara kebangsaan dan Islam yang dimana konstitusi gagal dibentuk dan pada akhirnya badan ini di bubarkan sesuai dengan isi dekrit presiden 5 Juli 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Hilal Al Farizi 2211011130 -
Nama : Muhammad Hilal Al Farizi
NPM : 2211011130
Kelas : PKN B
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yang merupakan seperangkat aturan yang membentuk, mengatur, atau memandu jalannya pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini, konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak warga negara dan hak asasi manusia.
Konstitusi Indonesia telah beberapa kali diubah. Konstitusi Indonesia, bagaimanapun, menggunakan konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden pada tahun 1959 pada awal kemerdekaan. Namun setelah perubahan tersebut, pemerintah Indonesia menambahkan penjelasan untuk memahami isi UUD 1945.
Artinya, konstitusi Indonesia adalah konstitusi yang tetap dan sakral karena telah berkali-kali diubah, tetapi selalu gagal dan akhirnya kembali ke konstitusi yang disusun pada awal kemerdekaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Stevira Andien Razika -
Nama:Stevira Andien Razika
NPM:2211011099
Kelas:PKN B

Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mempunyai fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
Konstitusi juga ada sebagai sistem ketatanegaraan seluruh negara sebagai seperangkat ketentuan yang membentuk, mengatur, atau mengatur pemerintahan negara.
Dalam hal ini, ketentuan-ketentuan yang merupakan, mengatur atau mengatur pemerintahan harus selalu diikuti dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks ini, konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menetapkan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak dan hak asasi warga negara (“HAM”). Kekuasaan ini harus dibatasi secara ketat dan penguasa tidak boleh memanipulasi konstitusi atas nama kekuasaannya untuk melindungi hak-hak warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Meydina Eka Cahyani_2211011001 -
Meydina Eka Cahyani
2211011001
PKN B

Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara. konstitusi memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia. Maka senantiasa harus dipenuhi dan diterapkan dalam kehidupan warga negara.

Indonesia telah mengalami perubahan menjadi 4 Republik sejak kemerdekaan hingga saat ini diantaranya :
1. Republik yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan menggunakan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat sejak 27 Desember 1949
3. Negara kesatuan dengan menggunakan Undang-undang Sementara 1950 (UUDS 1950)
4. Negara kesatuan yang kembali pada UUD 1945 setelah terjadinya denkrit presiden 5 Juli 1959
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rizky Ade Rahma - 2211011067 -
Nama : Rizky Ade Rahma
Npm : 2211011067
Kelas : B

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, republik yang Pertama ialah yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan situasi yang di di sahkan pada 18 Agustus 1945. Konstitusi yang kedua adalah RIS(republik Indonesia serikat),yang ketiga adalah negara kesatuan dan sifatnya sementara,Periode keempat diberlakukan kembali UUD 1945 dengan amandemen sesuai dengan Keputusan Presiden 1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), tetapi dengan perubahan. Jadi jika orang orang teliti perbedaan antara UUD 1935 yang disahkan pada 18 Agustus dan UUD 1945 yang di sahkan pada 5 Juli yaitu terdapat pada lampiran.
Setelah reformasi, konstitusi yang digunakan sekarang adalah UUD 1945 dengan perubahan pada dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 ditambah 4 Lampiran (Amandemen 1-4) sesuai dengan Persetujuan (1999) yang menyetujui perubahan konstitusi dengan ketentuan:
1. Perubahan UUD 1945 metode adendum (Lampiran 1-4)
2. Materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 digunakan sebagai pasal-pasal UUD 1945.

Dari penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa konstitusi yang merupakan kesepakatan suatu bangsa seperti UUD 1945 bagi bangsa Indonesia, terbentuk berdasarkan kebutuhan yang didasarkan pada kondisi zaman sehingga sifatnya dinamis
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Marshal Ferel Silalahi -
Nama: Marshal Ferel Silalahi
Npm: 2211011126
Kelas: PKN B

Konstitusi merupakan keseluruhan sistem atau aturan yang membentuk pemerintahan suatu negara. Dimana dalam Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan. Sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi. Dan penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nathania tasya Ardelia -
Nama : Nathania Tasya
NPM : 2211011114
Kelas : PKN (B)

dari video yang saya tonton di atas, bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Yunita Rahmalia 2211011043 -
Nama: Yunita Rahmalia
Npm: 2211011043
Kelas: PKN B

Dari video tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara yang biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia sendiri itu melalui beberapa tahap, diantaranya periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Perubahan ini dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang kemudian berdampak juga pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia. Sebagai dasar hukum tertinggi dan fundamental, maka konstitusi harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara dan dilaksanakan sesuai dengan isi dan jiwa konstitusi tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Amanda Hajidah Felisha -
Nama: Amanda Hajidah Felisha
NPM: 2251011009
Kelas: PKN B

Dari video di atas, saya mengetahui tentang konstitusi di Indonesia yang mengalami perubahan beberapa kali yaitu diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Dalam melakukan perkembangan konstitusi Indonesia bisa dibagi menjadi beberapa periode. Periode pertama yaitu berlakunya UUD 1945, periode kedua yaitu adanya Konstitusi RIS 1949, periode ketiga yaitu UUDS 1950, Periode keempat adalah kembali nya UUD 1945 beserta Penjelasannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Ghani Albar -
Nama : Muhammad Ghani Albar
Npm : 2251011002
Matkul : PKN B

Konstitusi sendiri adalah sebuah aturan tertulis yang isinya sebuah norma norma dasar mengenai sistem suatu negara, dimana konstitusi menjadi dasar hukum tertinggi di suatu negara, didalam konstitusi terdapat suatu prinsip prinsip mengenai suatu dasar negara, konstitusi juga menjadi sebuah simbol kekuatan dari suatu negara karena konstitusi memberikan sebuah jaminan dan perlindungan bagi masyarakat suatu negara serta menjamin keadilan bagi seluruh rakyat nya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Indira Ghina balqis -
Nama : Indira Ghina Balqis
Npm : 2211011009
Kelas : pkn (B)

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah, serta berupaya untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.
Konstitusi memiliki tujuan yaitu untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat umum.
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by MELANI KARUNIA_2211011110 -
Nama : Melani Karunia
NPM : 2211011110
Kelas : PKN B
Konstitusi adalah sistem menyeluruh ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini, konstitusi mempunyai fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar untuk mengembangkan sebuah negara. Konstitusi juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Winona Hidayatika -
Nama: Winona Hidayatika
NPM: 2211011095
Kelas: PKN B

Menurut pendapat saya, konstitusi adalah aturan atau hukum dasar yang mengatur struktur, fungsi, dan kewenangan pemerintahan suatu negara. Konstitusi biasanya berisi aturan dan prinsip-prinsip dasar yang menentukan hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta antara cabang-cabang pemerintahan. Konstitusi juga dapat menetapkan hak-hak dan kewajiban warga negara, serta melindungi hak-hak dasar individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Konstitusi Indonesia memiliki ciri khas tersendiri, yaitu filosofi Pancasila yang menjadi dasar negara. Pancasila adalah ideologi nasional Indonesia yang memiliki nilai-nilai seperti keadilan sosial, persatuan, dan demokrasi.Konstitusi Indonesia juga memiliki beberapa tantangan, seperti masalah korupsi, politik uang, dan ketidaksetaraan. Secara keseluruhan, perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dilihat sebagai proses yang dinamis dan terus berubah sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2211011059_Angeline Aderica Wahyudi -

Nama : Angeline Aderica W

NPM : 2211011059

Kelas : PKN B

Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mempunyai fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia. Konstitusi juga sebagai sistem ketatanegaraan yang membentuk dan mengatur pemerintahan negara.


Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi beberapa kali, diantaranya yaitu :

1. Republik yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan menggunakan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945

2. Republik Indonesia Serikat sejak 27 Desember 1949 dengan konstitusi RIS

3. Negara kesatuan dengan menggunakan Undang-undang Sementara 1950 (UUDS 1950)

4. Negara kesatuan yang kembali pada UUD 1945 setelah terjadinya denkrit presiden 5 Juli 1959

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Feni refita Sari -
NAMA : FENI REFITA SARI
NPM : 2211011048
KELAS : PKN B
Saat ini Indonesia memiliki 4 Republik yaitu Republik yang pertama diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang di sahkan pada 18 agustus, kedua ada RIS dengan konstitusi RIS juga lalu yang ketiga adalah negara kesatuan dengan UUD sementara 1950. Yang Ke 4 tidak berhasil karena perdebatan antara islam dan politik. Lalu Kembali lagi pada dekrit presiden yang mana berlaku Kembali UUD 1945. Walaupun berlaku Kembali tetapi tetap terdapat perubahan. Pada saat proklamasi UUD tidak dijelaskan dengan mendetail sedangkan saat ini UUD sudah dijelaskan agar mempermudah memahami hal tersebut juga merupakan perbedaan dalam kedua UUD . Lalu pada tahun 1946 diumumkannya penjelasan tentang UUD 1945. Saat ini UUD yang menjadi pegang adalah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambaha 4 lampiran dimana sesuai dengan kesepakatan bahwa setuju mereka setuju mengadakan perubahan dengan cataatan mereka melakukan perubahan dengan metode ademdum yang mana tambahan ini berupa lampiran bukan naskah asli UUD 1945 versi 1959. Kesepakatan kedua 1999 materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukan menjadi pasal-pasal UUD . Dalam memudahkan sosialisasi MPR membuat naskah menajdi satu kesatuan menggunakan footnote.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Qori Atsaravin Husein -
Nama : Qori Atsaravin Husein
Npm : 2211011070
Kelas : Pkn B

Konstitusi adalah sistem politik dan aturan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah nasional, biasanya dikodifikasikan dalam dokumen tertulis. Undang-undang ini tidak mengatur secara rinci, tetapi hanya mendefinisikan asas-asas yang mendukung ketentuan lainnya.juga bersifat membentuk, mengatur, atau mengendalikan pemerintahan suatu negara.
konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak warga negara dan hak asasi manusia.
konteks ini juga harus selalu diimplementasikan serta diterapkan dalam kehidupan kewarganegaraan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dinda Agustin Catur Wulan Putri -
Nama: Dinda Agustin Catur Wulan Putri
NPM: 2211011040
Kelas PKN B
Dari video tersebut dapat disimpulkan bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi yaitu pertama ialah yang diproklamasikan yang tanggal 17 Agustus dan konstitusi yang disahkan 18 Agustus. Yang kedua ialah RIS dengan konstitusi RIS juga. Yang ketiga berubah lagi menjadi negara kesatuan dengan konstitusi undang-undang sementara. Yang keempat ialah UUD 1945 yang kembali diberlakukan pada tahun 1959 dengan beberapa perubahan. Dan yang berlaku sekarang ialah UUD per 5 Juli 1959 dan ditambahkan 4 dokumen baru yang dinamai dengan perubahan satu, dua, tiga, dan empat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Al May Ijlal Hammam_2211011058 - -
Nama: Al May Ijlal Hammam
NPM: 2211011058
Kelas: PKN B

Konstitusi adalah dokumen atau sekumpulan aturan tertulis yang berisi prinsip-prinsip dasar dan norma-norma yang mengatur bagaimana sebuah negara dijalankan, termasuk hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, serta batasan-batasan kekuasaan pemerintah.

Anda bisa membayangkan konstitusi seperti resep untuk membuat kue. Resep tersebut berisi daftar bahan yang dibutuhkan, langkah-langkah yang harus diikuti, dan aturan-aturan yang harus dipatuhi agar kue yang dihasilkan berhasil dan enak. Konstitusi juga sama, ia memberikan panduan dan aturan-aturan yang harus diikuti oleh negara dan warga negaranya agar tercipta tata kelola negara yang baik, adil, dan berfungsi dengan baik. Seperti resep, jika ada bagian dari konstitusi yang diabaikan atau diubah tanpa pertimbangan yang matang, maka bisa saja hasilnya tidak berhasil dan bahkan merugikan bagi semua orang yang terlibat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Dikhya Rahman _2211011118 -
Nama : Muhammad Dikhya Rahman
NPM : 2211011118
MKU PKN B

Konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara. Di sini pula konstitusi mempunyai fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta melindungi dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
Konstitusi juga ada sebagai sistem ketatanegaraan total suatu negara sebagai kumpulan aturan yang membentuk, mengatur atau memandu pemerintahan suatu negara.
peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau mengendalikan pemerintahan negara dalam hal ini senantiasa harus dipenuhi dan diterapkan dalam kehidupan warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Afdal Nurhadi Gupo (2211011087) -
Nama: Afdal Nurhadi Gupo

NPM: 2211011087

Kelas: PKN B

Konstitusi adalah suatu peraturan atau hukum tertulis yang mengatur tentang organisasi, pemerintahan, dan tata cara berlakunya hukum di suatu negara atau wilayah. Konstitusi biasanya mencakup prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti oleh pemerintah, hak-hak dasar warga negara, pembagian kekuasaan antara cabang pemerintahan, serta prosedur untuk mengubah atau memperbarui konstitusi tersebut.
Konstitusi seringkali dianggap sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara atau wilayah. Hal ini berarti bahwa semua hukum dan kebijakan lainnya harus selaras dengan konstitusi, dan jika tidak, dapat dianggap tidak sah atau tidak berlaku.
Konstitusi dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis. Konstitusi tertulis biasanya terdiri dari sebuah dokumen tunggal atau serangkaian dokumen yang disusun dengan jelas dan rinci. Sedangkan konstitusi tidak tertulis merupakan seperangkat prinsip dan kebiasaan yang terbentuk dari sejarah dan praktik politik suatu negara atau wilayah.
Konstitusi juga dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku. Konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang dapat diubah dengan mudah dan cepat melalui prosedur legislatif biasa, sedangkan konstitusi kaku adalah konstitusi yang sulit diubah dan memerlukan prosedur khusus dan rumit.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Lutfiah Aniq Syahara 2211011063 -
Nama; Lutfiah Aniq Syahara
NPM: 2211011063
Kelas: PKN B (S1 Manajemen)

Analisis saya terhadap video tersebut adalah beberapa kali uu mengalami perubahan, UU 1945, RIS, UUDS 1950 lalu kembali lagi ke UU 1945. Jadi, di era reformasi sekarang menggunakan UUD yang diirngi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, tetapi ditambah 4 lampiran dibelakangnya, salah satunya dengan adendum. Dan ini bearwal dari konstituante yang dibentuk tahun 1956 yang gagal membuat konstitusi baru sehingga UU mengalami 4 perubahan, artinya kontitusi sangat mempertimbangkan kelangsungan hukum ketata negaraan bagi Indonesia dengan terus mengalisis mana aturan yang pas untuk kehidupan yang adil dan makmur serta terlindungi haknya maka dari itu UUD tidak dapat dipisahkan dari konstitusi dan hal ini diumumkan pada tanggal 15 Februari 1946.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Putri Agus Fatima -
Nama: Putri Agus Fatima
NPM: 2211011062
Kelas: S1 Manajemen B

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah melalui 4 kali perubahan, dimana pada perubahan keempat yang berlaku hingga sekarang merupakan konstitusi yang pertama kali digunakan yang kemudian digunakan lagi sekarang dengan ditambah beberapa lampiran yang melekat dan tidak bisa dipisahkan dari kontitusi tsb. Konstitusi dibentuk untuk menjadi pedoman dan sebagai acuan dalam kehidupan bernegara sehingga selalu diperbarui, hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia yang beragam sehingga kontitusi dibuat juga untuk melindungi masyarakat terhadap hak-hak yang dimiliki setiap individu (Hak Asasi Manusia).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Zellin Ayu Azzahro_ 2211011024_MNJ S1 Manajemen -
Nama: Zellin Ayu Azzahro
Npm: 2211011024
Kelas: PKN B

Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar dan berbagai ketentuan untuk mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintah, termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur suatu pemerintahan dalam hal ini harus selalu ditegakkan dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks ini, konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak warga negara dan hak asasi manusia (“HAM”). Kekuasaan ini harus dibatasi secara ketat, dan penguasa tidak boleh memanipulasi konstitusi untuk kekuasaannya sendiri, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Naufal Akmal Raihan -
Nama : Naufal Akmal Raihan
NPM : 2211011108
Kelas : PKN B

Konstitusi adalah seperangkat aturan dan prinsip-prinsip dasar yang mengatur cara sebuah negara atau organisasi dijalankan dan beroperasi. Konstitusi biasanya berisi informasi tentang struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, prosedur perundang-undangan, dan hak asasi manusia. Konstitusi juga bisa mencakup kebijakan dan nilai-nilai dasar yang dianut oleh negara. Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
1. Republik yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan menggunakan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat sejak 27 Desember 1949 dengan konstitusi RIS
3. Negara kesatuan dengan menggunakan Undang-undang Sementara 1950 (UUDS 1950)
4. Negara kesatuan yang kembali pada UUD 1945 setelah terjadinya denkrit presiden 5 Juli 1959.

Meskipun telah mengalami beberapa perubahan, konstitusi Indonesia masih tetap menjadi landasan negara dan panduan bagi negara dalam menjalankan pemerintahan dan kebijakan publik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Felix Nainggolan _2211011112 -
Nama : Felix Nainggolan
NPM : 2211011112
PKN B
Konstitusi menetapkan struktur dan tugas-tugas dari badan pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip hukum dan keadilan yang menjadi landasan bagi tata kelola suatu negara atau organisasi. Konstitusi dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis, dan dapat disusun oleh lembaga pemerintah atau melalui proses konsensus nasional. Konstitusi juga dapat diubah atau direvisi melalui proses yang telah ditentukan. Konstitusi juga adalah sarana efektif dalam melaksanakan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk mengatur hubungan antar negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Randi Tri Putra_2211011109 -
Nama: Randi Tri putra
NPM: 2211011109
Kelas: Pkn B

Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam hal ini, konstitusi juga mempunyai tugas khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak sipil dan hak asasi manusia . Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas, dan karena penguasa tersebut tidak diharapkan untuk memanipulasi konstitusi demi kepentingan kekuasaannya sendiri untuk melindungi hak-hak warga negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Salsabila Risma Wardani 2211011068 -
Nama : Salsabila Risma Wardani
NPM : 2211011068
PKN B

Konstitusi adalah seperangkat aturan dan prinsip-prinsip dasar yang mengatur cara sebuah negara atau organisasi dijalankan dan beroperasi. Konstitusi biasanya berisi informasi tentang struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, prosedur perundang-undangan, dan hak asasi manusia. Konstitusi juga bisa mencakup kebijakan dan nilai-nilai dasar yang dianut oleh negara. Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
1. Republik yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan menggunakan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat sejak 27 Desember 1949 dengan konstitusi RIS
3. Negara kesatuan dengan menggunakan Undang-undang Sementara 1950 (UUDS 1950)
4. Negara kesatuan yang kembali pada UUD 1945 setelah terjadinya denkrit presiden 5 Juli 1959.

Meskipun telah mengalami beberapa perubahan, konstitusi Indonesia masih tetap menjadi landasan negara dan panduan bagi negara dalam menjalankan pemerintahan dan kebijakan publik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Velia Dwi Chairani 2211011056 -
Nama: Velia Dwi Chairani
NPM : 2211011056
Kelas: PKN B
Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mengemban tugas khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.Konstitusi juga ada sebagai keseluruhan sistemketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur pemerintahan suatu negara.
Peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur suatu pemerintahan dalam hal ini harus selalu ditegakkan dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks ini, konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak warga negara dan hak asasi manusia (HAM). Kekuasaan ini harus dibatasi secara ketat, dan penguasa tidak boleh memanipulasi konstitusi untuk kekuasaannya sendiri, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Arkaan faaruuq trada -
Nama: arkaan faaruuq trada
Npm: 2211011121
Kelas: PKN B

Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mempunyai tugas khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak sipil dan hak asasi manusia.
Konstitusi juga bisa menjadi perumusan dasar negara dan bisa menjadi acuan untuk perkembangan zaman dan berkembang ny suatu negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Marsya Alifiah_2211011050 -
Nama: Marsya Alifiah
NPM: 2211011050
Kelas: PKN B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M. Rasyid Al Fajar 2211011078 -
Nama: Muhammad Rasyid Al Fajar
NPM: 2211011078
Kelas: PKN (B)

Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia.
Konstitusi di Indonesia sudah beberapa kali berganti. Namun Konstitusi Indonesia kembali memakai konstitusi yang sudah ditetapkan pada awal kemerdekaan melalui Dekrit Presiden pada tahun 1959. Namun setelah beberapa perubahan tersebut, pemerintah RI menambahkan berupa penjelasan untuk memahami isi dari UUD 1945. Dalam perjalanan bangsa Indonesia, UUD dasar telah mengalami 4 kali perubahan, namun dengan metode adendum, yang maksudnya perubahan hanya pada lampiran, tidak pada naskah asli UUD 1945. Perubahan perubahan yang terjadi hanyalah perubahan pada analisis atau lampiran pada UUD 1945, dan perubahan itu tidak merubah UUD1945.
Artinya Konstitusi Indonesia adalah suatu konstitusi yang tetap dan sakti, karena sudah beberapa kali adanya pergantian pergantian, namun selalu gagal dan pada akhirnya kembali lagi menggunakan konstitusi yang sudah ditetapkan pada awal kemerdekaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ahmad Miekail Hasanain -
Nama: Ahmad Miekail Hasanain
NPM: 2211011102
Kelas: PKN (B)
Menurut saya konstitusi ialah keseluruhan atau sistem suatu tata negara yang berisi kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, dan memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi juga merupakan suatu hukum dasar yang menjadi pegangan negara. Semua yang terdapat di dalamnya pun harus lah tegas dalam setiap aturan, dan haruslah menunjukkan batasan batasan yang jelas sampai mana pemerintah dapat berkuasa, agar tidak munculnya kebijakan yang otoriter yang akan memengaruhi suatu tata negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Anggia Ayu Handini 2211011150 -
NAMA : Anggia Ayu Handini
NPM : 2211011150
KELAS : PKN B

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah, serta berupaya untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.
Konstitusi memiliki tujuan yaitu untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat umum.
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aldo Rizki Ramadhan -
Nama: Aldo Rizki Ramadhan
NPM: 2211011134
Kelas: PKN B

Konstitusi secara simple dapat dikatakan merupakan sebuah sistem yang mengatur tata negara berupa peraturan-peraturan yang berfungsi untuk membentuk, mengatur, atau mengendalikan pemerintahan di suatu negara. selain itu, konstitusi juga berperan sebagai pedoman/pegangan dalam penyelenggaraan negara. fungsi khusus sebuah konstitusi yaitu dapat menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintahan suatu negara dan menjamin terlindunginya Hak-hak tiap warga negara dan Hak asasi manusia. kekuasaan terhadap konstitusi harus bersifat tegas agar tidak mudah dimanipulasi untuk kepentingan pribadi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M. Daffa Ilhamsyah_2211011064 -
Nama : M. Daffa Ilhamsyah
NPM : 2211011064
KELAS : PKN B


Tahapan perkembangan konstitusi Indonesia telah diubah berkali-kali, antara lain UUD 1945, UU RIS, UUD 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945, sampai dengan amandemen sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali dan berlaku efektif.

Hari ini perubahan ketatanegaraan Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kerangka politik hukum yang ada, yang kemudian juga mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pada pemilu pertama tahun 1955, setahun kemudian pada tahun 1956, dibentuklah konstitusi yang bertugas menyusun konstitusi baru. Namun tidak ada hasil karena perdebatan tersebut, akhirnya badan ini dibubarkan sesuai dengan isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Pedoman yang berlaku saat ini adalah UUD Juli 1945.