PRETEST

PRETEST

PRETEST

Number of replies: 75

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


In reply to First post

Re: PRETEST

by Wahyu Ramdhani -
NAMA : Wahyu Ramdhani
NPM : 2211011022
KELAS : PKN B
1. hal positif yang dapat di temui pada teks diatas yaitu pemerintah yang berupaya untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. namun, ada konstitusi yang dilanggar dikarenakan anggapan sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.Konstitusi juga pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. ideologi pancasila yang saat ini mulai memudar pada generasi muda. pada tantangan ini, UUD NRI 1945 tidak memiliki dampak yang signifikan sebagai pedoman untuk menanamkan ideologi pancasila pada diri generasi muda. diperlukan kesadaran dari tiap individu dalam menanamkan ideologi tersebut.

4. konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan pada negara Indonesia patut di apresiasi dan diamalkan oleh setiap individu. namun, warga negara Indonesia sendiri lah yang membuat konsep tersebut melenceng dari apa yang telah di tetapkan. seharusnya, tiap warga negara harus berpedoman pada UUD 1945 sebagai acuan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, membuat keputusan, dan menanamkan ideologi pancasila pada diri mereka.
In reply to Wahyu Ramdhani

Re: PRETEST

by Elsa Dea Damayanti -
Nama: Elsa Dea Damayanti
NPM: 2211011086
MANAJEMEN B

1. Dari artikel sebelumnya, dapat dikatakan positif bahwa pemerintah mengambil keputusan cepat tentang jumlah orang yang terinfeksi Covid, salah satunya dengan menerapkan kebijakan PSBB yang memperlambat rantai pertumbuhan. Virus covid. Dalam makanan pelanggar kebijakan PSBB, mesin dapat melakukan beberapa pelanggaran konstitusi. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan untuk menindak pelanggar PSBB dinilai menyimpang dari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), namun dalih mereka hampir sama ketika menerapkan UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 Tahun 2018. Meski isi UU 6/18 khususnya pada “bagian yang mengatur tentang huruf C” menegaskan:
“Bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia melakukan upaya pencegahan krisis kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian dunia, sesuai dengan ketentuan internasional. peraturan kesehatan. Indonesia mematuhi mandat untuk sepenuhnya menghormati martabat manusia, hak asasi manusia, kebebasan fundamental dan penerapannya secara universal. Mereka dapat melakukan ini untuk mencegah pelanggar agar pelanggar ini tidak menyebarkan virus covid. Menurut saya ini pelanggaran kecil. terhadap konstitusi tidak terlalu mengkhawatirkan masyarakat karena juga dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia demi kepentingan warga agar covid tidak menyebar luas.

2. Jika negara tidak memiliki konstitusi, sulit untuk mengatur kehidupan masyarakat dan negara secara efektif dan adil. Tanpa konstitusi, ketidakpastian hukum dapat muncul dan kekuasaan dapat disalahgunakan secara sewenang-wenang. Suatu konstitusi yang efektif sangat penting untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi yang baik dapat memastikan bahwa pemerintah beroperasi sesuai hukum dan menghormati hak asasi manusia, sebuah konstitusi juga dapat memberikan mekanisme pengawasan terhadap tindakan pemerintah dan mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang harus disikapi adalah:
1. Krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi COVID-19
2. Konflik sosial dan politik
3. Ketimpangan ekonomi dan sosial
Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , dapat menjadi tantangan bagi resolusi kepemimpinan. Menghadapi tantangan kehidupan berbangsa dewasa ini, penting untuk mengarahkan pedoman dan peraturan yang ada, seperti Pancasila, UUD 1945, dll untuk menyelesaikan masalah yang ada.

4. Menurut saya, konsep negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah diterapkan bahkan sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, hingga saat ini nilai persatuan dan kesatuan masih dijunjung tinggi. Namun saat ini nilai-nilai tersebut mulai memudar, dan salah satu cara untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan terus menciptakan toleransi terhadap segala hal, menghilangkan egoisme terhadap sesama dan berperan aktif dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Echa Reza Ananda -
Nama : Echa Reza Ananda
Npm : 2211011031
Kelas: PKN B

1. Hal positif yang bisa diambil dari artikel tersebut adalah pemerintah yang sigap mengambil keputusan untuk menanggulangi/mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan salah satu caranya adalah memberlakukan kebijakan PSBB untuk mengurangi rantai pertumbuhan virus covid tersebut. Didalam penganan para pelanggar kebijakan PSBB ini mungkin ada sedikit pelanggaran konstitusi yang dilakukan para aparat, Karena hal tersebut mungkin saja mereka lakukan untuk menetapkan sikap jera kepada para pelanggar, agar para pelanggar ini tidak menyebarkan virus covid tersebut lebih jauh lagi. Menurut saya pelanggaran konstitusi yang tidak berarti ini tidak seberapa mengganggu masyarakat karena hal ini juga dilakukan untuk kepentingan seluruh warga negara Indonesia agar covid tersebut tidak menyebar luas.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, negara tersebut akan lebih tidak teratur penyelenggaraannya, karena salah satu pengertian/fungsi konstitusi adalah mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

3. Hilangnya/memudarnya ideologi yang berdasarkan pancasila didalam masyarakat. Sebenarnya untuk tantangan ini beberapa undang-undang sudah bisa menyelesaikan nya tetapi balik lagi kesikap masyarakat nya itu sendiri jika mereka sadar dan mau menghargai pentingnya ideologi tersebut maka ideologi ini akan terjaga, sedangkan jika mereka sengaja mengabaikan ideologi ini maka lama kelamaan ideologi ini akan terlupakan dari masyarakat.

4. Konsep negara kita yang sekarang ini sebenarnya sudah menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, tetapi balik lagi jika masyarakat kita tidak mau menjalan konsep tersebut dalam kehidupan sehari-hari nya, saya yakin nilai tersebut tidak akan bisa tercapai.
In reply to First post

Re: PRETEST

by ZETIRA MARSHANDA PUTRI -
Nama : Zetira Marshanda Putri
NPM : 2261011002
Kelas : PKN B

Jawab:

1. - menanggulangi/mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan salah satu caranya adalah memberlakukan kebijakan PSBB.

Namun adapun Konstitusi yang dilanggar dalam peristiwa ini yaitu Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2. Menurut saya, apabila Konstitusi tidak ada akan terjadinya pecah belah , Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negara.

3. memudarnya ideologi yang berdasarkan pancasila didalam masyarakat terkhusus nya pada Generasi Muda dikalangan mahasiswa.
diperlukan kesadaran dari tiap individu dalam menanamkan ideologi tersebut.
Menghargai serta mengimplementasikan nilai tersebut dalam nilai nilai kehidupan.

4. Konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan menurut saya telah diimplementasikan didalam kehidupan masyarakat. Namun dikarenakan banyak nya perubahan dari era morern tentunya banyak sekali nilai yang memudar, oleh sebab itu beberapa nilai yang sudah memudar hendakny untuk bisa diselerasikan dengan nilai dalam konsep bernegara.
In reply to ZETIRA MARSHANDA PUTRI

Re: PRETEST

by Oktiana fitriani_ 2251011045_MNJ -
1Hal positif yang dapat saya ambil memberlakukan edukasi pasa masyarakat serta menerapkan PBB pembatasan sosial berskala besar
2 Pada dasarnya negara harus memiliki konstitusi tanpa adanya konstitusi maka negara tersebut tidak ada yang mengatur gak hak hak rakyatnya serta rentan terjadi konflik.
3 masuknya budaya dari luar negri yang diterima tanpa disaring terlebih dahulu maraknua sikap individualisme
Sebenarnya uud saat ini masi kurang cukup karena lebih banyak masyarakat awam yang belum memahami uud
4. Sudah baik dalam me junjung tinggi nilai persatuan mungkin perlu diperbaiki dan ditingkatkan lebih agar tidak memudar untuk generasi selanjutnya
In reply to First post

Re: PRETEST

by Adella Bintang Permata Kasih 225101101027 -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : hal positid yang dapat diambil adalah sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Dasar negara menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan suatu negara. Jika dasar negara ini tidak dimiliki, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. Dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
1.masuknya budaya westerenisasi

2.hilangnya semangat persatuan menjadi induvidualisme

3.adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan paham uud1945

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban : Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara.

Berikut adalah manfaat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara:
1.Dapat menjaga keutuhan dan keamanan.

2. Memperkuat jati diri bangsa.

3. Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang.

4. Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 2211011019_Yunita sapitri -
Nama: Yunita Sapitri
Npm: 2211011019
Kelas: B (S1-Manajemen)

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah Pemerintah mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi. konstitusi yang dilanggar berupa Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”


2. jika suatu negara tidak memiliki konstitus Negara Akan tidak beraturan Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. konstitusi demikian efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara


3. Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selain Pancasila.

kehidupan berbangsa dan bernegara sedang mengalamai tantangan. Kebhinekaan kita sedang diuji. Saat in ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinekaan dan kebersamaan kita. Saat in ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologis selain Pancasila. Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.
Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bisa terhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untuk memajukan Negeri. Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakat internasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmur ditengah kemajemukan.

4. konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, dan sudah menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tetapi itu semua balik ke dalam diri masing-masing bagaimana kita meyikapinya dalam hal Saling menghormati dan menghargai antarwarga masyarakat. Memiliki rasa persatuan meski berbeda agama, suku dan budaya. Melestarikan budaya dari daerah lain. Memiliki rasa toleransi antarwarga negara
In reply to 2211011019_Yunita sapitri

Re: PRETEST

by Rizki Eka Ariyanti -
Nama : Rizki Eka Ariyanti
Npm : 2211011037
Kelas : PKN B

1. Hal positif yang dapat diperoleh dari kebijakan ini adalah meningkatkan semangat gotong royong dengan mengajak masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, artinya terjalin kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat dan itu termasuk dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila.
Kemudian masyarakat dapat menciptakan peran yang saling berkesinambungan dalam keluarga, pekerjaan dan masyarakat.
Selama pandemi, pemerintah memberikan pembebasan tagihan air PDAM bagi warga yang terkena dampak COVID-19, bantuan sosial berupa sembako dan bantuan lainnya untuk meringankan atau mendukung warga yang menderita Covid-19. Dengan bantuan ini, masyarakat bisa mendapatkan haknya untuk memenuhi kebutuhannya selama pandemi Covid-19. Dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi, mengamankan, dan mengatasi kesenjangan sosial di tengah pandemi Covid-19. 

Berdasarkan artikel tersebut, beberapa kalangan menyoroti upaya pemerintah menerapkan PSBB yang bertujuan memutus mata rantai penularan COVID-19, akibat penerapan yang cenderung otoritatif.
Kecenderungan oknum aparat keamanan untuk menindak pelanggar PSBB dinilai menyimpang dari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama dan menerapkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal isi UU 6 /18, khususnya pada bagian yang membahas tentang "huruf c", menekankan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
Dalam hal ini bisa dikatakan melanggar konstitusi atau pelanggaran HAM.
Selain itu, berdasarkan artikel lain yang saya baca (https://kontras.org/2020/05/11/15985/), beberapa pelanggaran HAM terjadi selama pandemi COVID-19 (Januari-April 2020), antara lain sebagai berikut:
1. Hak atas pelayanan kesehatan yang setinggi-tingginya
2. Hak untuk menerima informasi
3. Hak atas peradilan yang adil
4. Hak atas kebebasan berekspresi
5. Hak untuk bebas dari diskriminasi dan stigmatisasi
Yang juga harus dilakukan adalah menghindari perlakuan yang mengancam dan secara umum menghormati martabat manusia, agar nilai-nilai moral hak asasi manusia tidak dilucuti. Pelatihan tentang dampak baik dari penerapan PSBB juga diperlukan sebelum mengambil tindakan apa pun. 

2. Konstitusi merupakan suatu dokumen yang memberikan aturan untuk menjalankan suatu organisasi atau pemerintahan suatu negara.
Tanpa konstitusi, negara tidak dapat mencapai tujuan yang memenuhi harapan warganya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara. Hal ini menimbulkan banyak konflik dan perselisihan karena setiap orang berusaha mendapatkan apa yang mereka inginkan tanpa menghormati hak asasi manusia orang lain.
Konstitusi penting karena ia juga bertindak sebagai pedoman, membimbing negara menuju tujuan yang jelas. Tanpa konstitusi, pencapaian tujuan negara sangat rendah karena tidak menciptakan kesepahaman bersama antar individu negara.
Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, sehingga sebagai warga negara perlu untuk mengikuti dan mendukungnya. Tidak ada negara maju tanpa kerjasama antara rakyat dan pemerintah. 

Konstitusi sangat efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi adalah jaminan yang paling efektif agar kekuasaan negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia/sipil tidak dilanggar. Konstitusi sangat penting bagi negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam negara.
Dalam hal ini konstitusi juga berfungsi :
1. Konstitusi sebagai Penjamin Hak Asasi
2. Konstitusi Membatasi Kekuasaan
3. Konstitusi sebagai Barometer Kehidupan Bernegara

3. Salah satu contoh tantangan dalam kehidupan berbangsa yang perlu diantisipasi seperti masalah narkoba, yang masih banyak di Indonesia.
Masalah ini diatur dalam pasal 28H ayat 3 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkannya untuk berkembang secara bermartabat”. Ada pula pasal lain yang dijadikan bahan pertimbangan, yakni Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mentaati hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kedua pasal ini sudah bisa menjadi undang-undang yang memiliki efek jera, menurut UU No. Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dapat melibatkan pengedar atau pengedar narkoba dengan hukuman yang paling berat yaitu hukuman mati.
Menurut saya, pasal-pasal yang mengatur persoalan-persoalan yang menantang dalam kehidupan bernegara, sudah efektif bagi para pelaku yang bermasalah dengan persoalan tersebut.

4. Sebagai negara kesatuan, Indonesia memiliki beragam suku, bahasa, dan budaya. Makna persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah rasa senasib dan tanggung jawab bersama sebagai bangsa yang hidup dalam satu wilayah.
Persatuan dan kesatuan bangsa mengacu pada integrasi keragaman masyarakat Indonesia, seperti suku, agama, ras, sosial budaya dan ekonomi, menjadi satu kesatuan yang utuh dan serasi.
Oleh karena itu, penting untuk menghargai persatuan dan kesatuan. Jika tidak, akan muncul berbagai resiko yang bisa memecah belah bangsa Indonesia.
Tiga arti penting persatuan dan kesatuan bangsa, antara lain :
1. Selalu ciptakan rasa percaya, kebersamaan dan saling melengkapi antar bangsa sehingga rasa persatuan dan kesatuan negara tetap terjaga.
2. Senantiasa mengusahakan sikap saling menghargai antar bangsa, yang berlandaskan kemanusiaan, untuk mencapai kehidupan yang serasi dan harmonis.
3. Selalu ciptakan rasa kekeluargaan, persahabatan, gotong royong dan nasionalisme internasional yang dapat mendukung persatuan dan kesatuan bangsa. 

Sebagai generasi muda, kita harus dapat memberikan kontribusi kita kepada negara untuk meningkatkan atau menjaga nilai persatuan dan kesatuan. Kita dapat melakukan ini sebagai berikut:
1. Menjaga sikap toleransi
2. Memiliki sikap rendah hati dan ramah
3. Menghilangkan sikap dan sifat egoisme
4. Meningkatkan solidaritas antar teman
5. Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat
In reply to First post

Re: PRETEST

by Qori Atsaravin Husein -
Nama : Qori Atsaravin Husein
Npm : 2211011070
Kelas : Pkn B
-Jawaban-
1. Kebijakan PSBB yang diterapkan oleh pemerintah membawa dampak positif bagi masyarakat,dengan hal tersebut diharapkan dapat memutus rantai dari covid-19 itu sendiri dengan bukti berkurangnya angka orang yang terjangkit virus covid 19. Dan pemerintah telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB.
-konstitusi yang dilanggar berupa hak asasi manusia,Pemerintah dinilai dalam penanganannya sudah melampaui hak asasi manusia,dikarenakan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mendapatkan keuntungan semata,tanpa memikirkan keadaan masyarakat khususnya yang ter-infeksi virus corona.

2.konstitusi adalah dokumen penting untuk mengatur dan mengatur sistem politik, sosial, dan hukum di sebuah negara. Tanpa konstitusi, negara tersebut akan menghadapi banyak masalah yang dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial serta pelanggaran hak asasi manusia.
Seperti ketidakpastian hukum,kekuasaan absolut,tidak adanya perlindungan hukum,sampai timbulnya kekacauan dalam sosial maupun politik.
-Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3.Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
,”Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”.

4. Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan memang sudah terbukti diterapkan oleh rakyat Indonesia dengan peristiwa kemerdekaan RI tahun 1945, dan sampai sekarang masyarakat masih tertanam jika persatuan dan kesatuan dalam diri masing-masing.
-yang perlu diperbaiki adalah sifat kita masing masing yang kurang meneladani nilai positif dari persatuan dan kesatuan tersebut,bahkan sampai timbulnya sifat yang negatif sehingga dapat meruntuhkan persatuan dan kesatuan di Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Indah salsabila 2211011047 -
Nama : indah salsabila
Npm: 2211011047
Kelas: pkn B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban :
Hal positif yang saya dapat yaitu dimana sebelum mengambil tindakan maka kita aharus terlebih dahulu mengecek untuk memeberikan langakah selanjutnya apa yang harus di tindak. Selain itu juga kita dapat memberikan edukasi yang terkait untuk memberikan perlindungan serta keselamatan agar dapat menlindungi kesenjangan sosial yang terjadi di era masa pandemi ini berlangsung.

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : hal positid yang dapat diambil adalah sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Menurut syaa efekt yang terjadi ketika suatu negara tidak memiliki Konstitusi maka Konstitusi ini tidak ada akan terjadinya perpecah belahan dikarnakan , Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya serta Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negara yang ada.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
1.masuknya budaya westernisasi serta memudarnya ideolgi warga negara.
2.hilangnya semangat persatuan menjadi induvidualisme
3.adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan paham undang undang dasar 1945.
4.harus memiliki rasa kesadaran yang tinggi dalam kehidupan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan pada negara Indonesia patut di apresiasi dan diamalkan oleh setiap individu. namun, warga negara Indonesia sendiri lah yang membuat konsep tersebut melenceng dari apa yang telah di tetapkan. seharusnya, tiap warga negara harus berpedoman pada UUD 1945.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Laila Nur Azizah_ 2211011051 -
Nama : Laila Nur Azizah
Npm : 2211011051
Kelas : PKN B

1. Hal positif yang bisa diambil dari artikel diatas adalah pemerintah yang sigap mengambil keputusan untuk menanggulangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan salah satu caranya adalah memberlakukan kebijakan PSBB untuk mengurangi rantai pertumbuhan virus covid tersebut. Didalam penganan para pelanggar kebijakan PSBB ini mungkin ada sedikit pelanggaran konstitusi yang dilakukan para aparat,Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Karena hal tersebut mungkin saja mereka lakukan untuk menetapkan sikap jera kepada para pelanggar, agar para pelanggar ini tidak menyebarkan virus covid tersebut lebih jauh lagi. Menurut saya pelanggaran konstitusi yang tidak berarti ini tidak seberapa mengganggu masyarakat karena hal ini juga dilakukan untuk kepentingan seluruh warga negara Indonesia agar covid tersebut tidak menyebar luas.


2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada panduan hukum tertulis yang mengatur tata kelola negara, hak dan kewajiban warga negara, dan pembagian kekuasaan antara cabang pemerintahan. Tanpa konstitusi, negara mungkin mengalami ketidakpastian hukum, perselisihan politik, dan kekacauan. Oleh karena itu, konstitusi merupakan dokumen penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Konstitusi juga efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi yang baik harus mampu menetapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh negara dan masyarakatnya, seperti hak asasi manusia, demokrasi, supremasi hukum, dan keadilan sosial. Konstitusi juga harus mampu menetapkan sistem pemerintahan yang berfungsi secara efektif dan efisien untuk menjalankan kebijakan negara.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah ketimpangan sosial-ekonomi, radikalisme, korupsi, dan konflik antarwarga negara. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan tersebut, namun diperlukan implementasi yang baik dari pemerintah dan partisipasi aktif dari masyarakat. Pasal-pasal tentang keadilan sosial, supremasi hukum, dan hak asasi manusia dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah ketimpangan sosial-ekonomi dan radikalisme, sedangkan pasal-pasal tentang pemerintahan yang baik dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah korupsi. Pasal-pasal tentang persatuan dan kesatuan juga harus dipertahankan dan diperkuat dalam mengatasi konflik antarwarga negara.

4. Sebagai warganegara, saya berpendapat bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, namun masih banyak yang perlu diperbaiki. Salah satu perbaikan yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai persatuan dan kesatuan, terutama dalam menghadapi perbedaan dan konflik yang timbul. Pemerintah juga perlu memperkuat kebijakan dan program yang dapat meningkatkan kesadaran dan toleransi antarwarga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Afdal Nurhadi Gupo (2211011087) -
Nama: Afdal Nurhadi Gupo

NPM:2211011087

Kelas: PKN B

1. PSBB adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk membatasi mobilitas dan aktivitas sosial selama pandemi COVID-19 dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran virus. Ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi selama PSBB, seperti pembatasan jarak sosial, pembatasan kerumunan, dan pembatasan jam operasional bisnis.
Dalam implementasinya, terkadang terjadi pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, seperti penggunaan kekerasan yang tidak proporsional atau penahanan yang sewenang-wenang. Hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran konstitusi dan hak asasi manusia.
Konstitusi Indonesia menjamin hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan, kesetaraan, dan perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi. Pelanggaran HAM oleh aparat keamanan bisa melanggar hak-hak tersebut dan harus ditindaklanjuti dengan tegas.
Dalam hal ini, penting untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada warga negara yang menjadi korban pelanggaran HAM. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan pelatihan dan pengawasan yang memadai kepada aparat keamanan dalam pelaksanaan PSBB agar dapat menghindari pelanggaran HAM.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan sulit untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara efektif dan adil. Tanpa konstitusi, mungkin akan muncul ketidakpastian hukum dan kekuasaan mungkin disalahgunakan secara sewenang-wenang.
Konstitusi yang efektif sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi yang baik dapat memastikan bahwa pemerintah bertindak dalam batas-batas hukum dan menghormati hak asasi manusia. Konstitusi juga dapat memberikan mekanisme pengawasan terhadap tindakan pemerintah dan mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini antara lain adalah meningkatnya ketimpangan sosial-ekonomi, pengaruh globalisasi dan teknologi, dan meningkatnya ancaman keamanan. Tantangan-tantangan ini memerlukan respons dan adaptasi yang efektif dari pemerintah untuk memastikan stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 seharusnya menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan ini. UUD NRI 1945 telah memberikan dasar hukum untuk pembangunan nasional, pembentukan pemerintahan yang efektif dan responsif, serta perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat. Namun, implementasi pasal-pasal tersebut masih memerlukan perbaikan dan peningkatan.
Misalnya, dalam menangani ketimpangan sosial-ekonomi, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang terkait dengan kesejahteraan sosial dan pembangunan ekonomi harus diimplementasikan dengan lebih efektif. Pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan harus ditingkatkan untuk memastikan akses yang merata bagi seluruh masyarakat.
Di sisi lain, tantangan globalisasi dan teknologi memerlukan adaptasi dari pemerintah dalam mengatur regulasi, perlindungan data, dan menjaga kedaulatan nasional. Pemerintah juga harus memperkuat kemampuan negara dalam menangani ancaman keamanan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Secara keseluruhan, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan kehidupan bernegara saat ini. Namun, implementasi yang efektif dan konsisten, serta peningkatan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menghadapi tantangan tersebut sangat diperlukan.

4. Sebagai warganegara, saya percaya bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk memastikan stabilitas dan kesejahteraan negara dan masyarakat. Persatuan dan kesatuan memungkinkan kita untuk bekerja sama dan saling mendukung demi mencapai tujuan bersama, terlepas dari perbedaan latar belakang, agama, atau suku.

Namun, tentu saja masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam konsep persatuan dan kesatuan kita. Beberapa masalah yang perlu diperbaiki antara lain:

Ketidakmerataan pembangunan: Masih ada daerah-daerah yang belum merasakan manfaat dari pembangunan nasional, sehingga dapat memicu ketidakpuasan dan ketegangan sosial. Diperlukan upaya untuk mempercepat pembangunan dan memastikan distribusi yang merata.

Ketidakadilan sosial-ekonomi: Ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial masih menjadi masalah di Indonesia. Diperlukan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil dan mendorong inklusivitas ekonomi.

Perbedaan agama dan suku: Meskipun Indonesia memiliki keragaman agama dan suku yang besar, namun kadangkala perbedaan ini dapat memicu konflik dan ketegangan. Diperlukan upaya untuk memperkuat dialog antaragama dan interaksi antarsuku, serta menumbuhkan rasa toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan.

Korupsi: Korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 2211011158_MUHAMMAD AMRI SANI -
Nama : MUHAMMAD AMRI SANI
NPM : 2211011158
Kelas : PKN B
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah betapa bagusnya respon pemerintah dalam menjalankan amanatnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Hal ini dibuktikan lewat usaha pelaksanaan PSBB yang gencar disosialisasikan pemerintah agar diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19.

Yang perlu digarisbawahi agar tidak adanya konstitusi yang dilanggar adalah kesadaran dari kedua belah pihak, baik dari masyarakat dan dari aparat negara. Dari pihak masyarakat seharusnya sadar akan betapa pentingnya menerapkan PSBB untuk kebaikan bersama. Dan dari pihak aparat negara harus menerapkan peraturan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 yaitu PSBB tanpa pandang bulu. Sehingga nantinya tidak ada konstitusi yang dilanggar dan pemutusan mata rantai penyebaran covid 19 dapat terlaksana dengan baik.

2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak akan ada panduan resmi tentang bagaimana pemerintah dan masyarakat harus berperilaku atau bertindak. Ini dapat mengarah pada ketidakpastian hukum dan mungkin menyebabkan konflik dan kekacauan.

Konstitusi dapat sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan landasan hukum yang jelas untuk pengambilan keputusan pemerintah, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta prosedur untuk mengatasi perbedaan pendapat dan konflik. Konstitusi juga dapat memberikan perlindungan dan jaminan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Namun, keefektifan konstitusi tergantung pada seberapa baik diimplementasikan dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari aspek pendidikan yang kurang merata, ekonomi yang tidak stabil, krisis kesehatan seperti saat pandemi, dan lain-lain.

Kalau dilihat dari segi UUD NRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Namun belum maksimal. Mengapa demikian? Karena selain dari segi peraturan yang harus memadai, tentu saja harus ada peningkatan kualitas SDM. Sehingga nantinya dari segi peraturan dan SDM yang memadai dapat lebih menyelesaikan secara sempurna tantangan yang ada.

4. Sebagai warganegara, menurut pendapat saya mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik. Hal ini dibuktikan dari orang-orang di sekitar saya yang dapat hidup dengan aman dan saling bertoleransi satu sama lain (minim perpecahan). Namun apabila dilihat dari segi makro (keseluruhan), tetap harus lebih ditingkatkan agar nilai-nilai persatuan dan kesatuan dapat lebih dijunjung tinggi, sehingga nantinya kemungkinan untuk terpecah belah menjadi lebih kecil, bahkan dapat dikatakan tidak ada.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Jihan Handayani -
Nama : Jihan Handayani 
NPM : 2211011007 
Kelas : PKN B

1. Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah dengan diberlakukan nya PSBB dapat mengurangi penyebaran virus covid-19
Konstitusi yang dilanggar adalah kecenderungan PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), Hal yang sebaiknya dilakukan adalah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Negara Akan Hancur dan Tidak Terarah Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Dengan demikian, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Sebagai warganegara, pendapat saya tentang konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, namun masih banyak yang perlu diperbaiki. Salah satu perbaikan yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai persatuan dan kesatuan, terutama dalam menghadapi perbedaan dan konflik yang timbul. Pemerintah juga perlu memperkuat kebijakan dan program yang dapat meningkatkan kesadaran dan toleransi antarwarga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Revalina Dewita Sari -
Nama : Revalina Dewita Sari
Npm : 2211011005
Kelas : PKN (B)

1. Hal positif yang terdapat dalam artikel tersebut yaitu dikatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani penyebarluasan pandemi covid-19 tetap dengan mengamalkan amanat konstitusi negara yakni "melindungi segenap bangsa Indonesia". Hal ini berarti bahwa pemerintahan kita tetap berpegang teguh pada nilai-nilai moral terdahulu dalam menangani permasalahan dan kita patut untuk mengapresiasi nya.
Namun yang disayangkan disini, program yang dijalankan oleh pemerintah yaitu penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus covid-19 ternyata melanggar hak asasi manusia. Dimana dijelaskan dalam UU no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, ada bagian yang menyatakan bahwa "Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang". Sehingga pemerintah dianggap melanggar HAM dan terlalu otoritatif.

2. Dari pengertian konstitusi dijelaskan bahwa konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Hal ini menunjukkan bahwa konsep dijadikan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan suatu negara. Dan dampak yang terjadi akibat tidak adanya konstitusi negara yaitu negara akan hancur akibat dari banyaknya orang-orang yang melanggar hukum, dan terjadinya kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu serta digantinnya peraturan-peraturan yang menguntungkan dirinya sendiri.
Dari hal tersebut kita mengetahui bahwa betapa pentingnya konstitusi bagi suatu negara. Dengan adanya konstitusi negara dapat mengatur kehidupannya rakyatnya agar lebih terarah dan dapat mencapai cita-cita bangsa secara bersama-sama.

3. Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masih maraknya aksi korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Korupsi menyebabkan semakin melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Bahkan korupsi juga mampu menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di Indonesia saat ini.
Dalam UUD NRI Tahun 1945 tepatnya pasal 33 disusun agar terciptanya suatu keadilan sosial dalam bidang ekonomi dapat mencapai kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

4. persatuan dapat diartikan sebagai perkumpulan dari berbagai komponen yang menjadi satu, sedangkan kesatuan berarti hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Menurut saya konsep persatuan dan kesatuan menjadi hal yang sangat penting dan harus dijunjung oleh masyarakat Indonesia. Persatuan dan kesatuan diwujudkan dalam menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi antara satu sama lain serta menjalin rasa kemanusiaan dan sikap saling toleransi guna terciptanya keharmonisan untuk hidup secara berdampingan. Sehingga perlunya meningkatkan semangat nasionalisme atau cinta terhadap tanah air serta menjalankan prinsip bhineka tunggal Ika yaitu saling toleransi antar keberagaman.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Rafi Zaidan Ariq 2211011076 -
Nama : Muhammad Rafi Zaidan Ariq
NPM : 2211011076
PKN B

(1)
a. Hal positif yang bisa diambil adalah bangsa Indonesia mengamalkan konstitusi yang sudah ditetapkan, yang termaktub di UUD 45 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dengan cara melakukan PSBB. Artinya bangsa Indonesia tidak mengingkari janjinya.
b. Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar, tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan HAM itu menurut saya wajar wajar saja. Karena sebelumnya pemerintah sudah memberi edukasi tentang kebijakan PSBB, dan saya rasa semua masyarakat mengetahui hal itu. Dan menurut saya, masih banyak rakyat Indonesia yang susah untuk diatur, oleh karena itu sanksi ataupun konsekuensi yang sepadan sangat diperlukan agar yang sudah melanggar menjadi jera, dan semua rakyat Indonesia patuh dan taat pada peraturan yang sudah ada.

(2)
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka, negara tersebut pastinya tidak memiliki sumber hukum yang jelas, dan juga tidak memiliki mekanisme yang jelas untuk menghadapi masalah atau kendala dalam bernegara. Oleh karena itu, memiliki konstitusi adalah sebuah keharusan demi terciptanya negara yang stabil, adil, rukun dan juga teratur dalam berbangsa dan bernegara.

(3)
Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah:
1. Krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi COVID-19
2. Konflik sosial dan politik
3. kesenjangan ekonomi dan sosial
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945, dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut.
Dalam menghadapi tantangan kehidupan bernegara saat ini, penting untuk berpedoman pada pedoman dan peraturan yang ada seperti Pancasila UUD 1945 dll, untuk menyelesaikan masalah yang ada.

(4)
Sebagai warganegara, saya percaya bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah konsep yang penting dalam kegiatan berbangsa dan bernegara di negara kita. Persatuan dan kesatuan merupakan landasan untuk kemajuan suatu bangsa. Tanpa persatuan dan kesatuan, sulit bagi sebuah negara untuk mencapai tujuan bersama dan mewujudkan kebahagiaan bersama.
Adapun yang harus diperbaiki adalah seperti penghapusan diskriminasi yang masih sering terjadi, Ataupun memberikan pendidikan tentang pentingnya kesatuan dan persatuan, dan juga kita harus memahami bagaimana toleransi seutuhnya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by MIRANDA 2211011046 -
Nama : Miranda
Npm : 2211011046
Mata Kuliah : PKN B
Jurusan : S1-Manajemen

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Menurut pendapat saya, hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut yaitu pemerintah yang memiliki sikap sigap dalam menentukan keputusan untuk mengurangi jumlah orang yang terinfeksi virus covid, salah satu cara yang digunakannya yakni dengan memberlakukan kebijakan PSBB untuk mengurangi resiko penularan virus covid. Pada saat proses pengananan tersebut, setiap pelanggar kebijakan PSBB ini terdapat sedikit pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh para aparat, maka dari itu mungkin saja mereka memilih menerapkan kebijakan tersebut untuk memberikan efek jera kepada setiap para pelanggar, supaya para pelanggar ini tidak menyebarkan virus covid tersebut lebih luas. Menurut pendapat saya pelanggaran konstitusi yang tidak berarti ini tidak terlalu mengganggu masyarakat karena hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan bersama antar warga negara Indonesia agar virus covid tersebut tidak menyebar lebih luas.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Sebelumnya saya akan membahas terlebih dahulu bahwa definisi konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya, tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.
Jadi konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Menurut pendapat saya contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yaitu masuknya budaya westerenisasi, mulai hilangnya semangat persatuan sehingga lebih menjadi induvidualisme, adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan paham UUD 1945
tentang pasal sebenarnya sudah tidak ada yang perlu di ubah, hanya ada satu yang harus di laksanakan yaitu bagaimana masyarakat bangsa Indonesia memandang hukum itu sendiri apakah hukum itu adalah keadilan yang hakiki apa hanya penguasa saja yang memiliki hukum.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut pendapat saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, dan sudah menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tetapi itu semua kembali tergantung kepada diri masing-masing, kita telah meyikapinya dalam hal saling menghormati budaya lain, saling membantu satu sama lain, serta tidak sombong dan peduli terhadap masyarakat lainnya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Damar Widi Saputra 2251011025 -
1.hal positifyang dapat diambil adalah sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, negara tersebut akan lebih tidak teratur penyelenggaraannya, karena salah satu pengertian/fungsi konstitusi adalah mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

3.Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
,”Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”.

4.konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan pada negara Indonesia patut di apresiasi dan diamalkan oleh setiap individu. namun, warga negara Indonesia sendiri lah yang membuat konsep tersebut melenceng dari apa yang telah di tetapkan. seharusnya, tiap warga negara harus berpedoman pada UUD 1945.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nadhif qobidh nashandar 2251011053 -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : hal positid yang dapat diambil adalah sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Dasar negara menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan suatu negara. Jika dasar negara ini tidak dimiliki, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. Dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
1.masuknya budaya westerenisasi

2.hilangnya semangat persatuan menjadi induvidualisme

3.adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan paham uud1945

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban : Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara.

Berikut adalah manfaat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara:
1.Dapat menjaga keutuhan dan keamanan.

2. Memperkuat jati diri bangsa.

3. Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang.

4. Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. Daffa Ilhamsyah_2211011064 -
Nama : M. Daffa Ilhamsyah
NPM : 2211011064
KELAS : PKN B

A). Kebijakan PSBB yang diterapkan pemerintah telah memberikan dampak positif bagi masyarakat dan diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 itu sendiri karena jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 terbukti menurun. Pemerintah telah mengerahkan tenaga dan pemikirannya tentang apa yang perlu dilakukan selama PSBB.
-Hukum konstitusi yang dilanggar berupa hak asasi manusia, pemerintah dianggap telah melanggar hak asasi manusia dengan memperlakukannya karena oknum tertentu hanya memanfaatkan keadaan untuk mencari keuntungan tanpa memikirkan keadaan masyarakat, apalagi yang tertular. dengan virus korona.

B). Konstitusi adalah dokumen penting yang mengatur dan mengatur sistem politik, sosial, dan hukum negara. Tanpa konstitusi, negara menghadapi banyak masalah yang dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial serta pelanggaran hak asasi manusia.
Seperti ketidakpastian hukum, kekuasaan absolut, tidak adanya perlindungan hukum, hingga munculnya kekacauan sosial dan politik.
- Konstitusi adalah sarana efektif untuk memenuhi aturan berbangsa dan bernegara, menggunakan konstitusi untuk mengatur organisasi negara dan sebagai alat untuk menjaga hubungan antar negara.

C). Munculnya berbagai budaya di dunia. Berbagai aktivitas radikalisme bermunculan di Tanah Air. Virus COVID-19 menyebar, mengancam kesehatan, ekonomi dan negara
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“Setiap warga negara berhak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.”

D). Konsep negara yang mendukung nilai persatuan dan kesatuan sebenarnya telah dianut oleh bangsa Indonesia pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, dan hingga saat ini masih terdapat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. mereka semua.
- Yang harus diperbaiki adalah sifat kita masing-masing yang tidak menampilkan nilai-nilai positif persatuan dan kesatuan, bahkan sampai menunjukkan sifat negatif yang dapat merusak persatuan dan kesatuan di Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ibnu Septa Nugraha -
Nama : Ibnu Septa Nugraha
NPM : 2211011072
MKU PKN Kelas B
1.mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus Covid, salah satunya dengan menerapkan kebijakan PSBB.

Pelanggaran konstitusi dalam insiden ini, yaitu. H. Namun, kecenderungan aparat sipil dan keamanan untuk menindak pelanggar PSBB dinilai menyimpang dari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

2. Menurut saya, tanpa konstitusi akan terjadi perpecahan, tanpa konstitusi negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan rakyatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara.

3. Memudarnya ideologi berbasis Pancasila di masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda pelajar.
Mencetak ideologi membutuhkan kesadaran dari masing-masing individu.
Hargai nilai-nilai tersebut dan terjemahkan ke dalam nilai-nilai kehidupan. 4. Menurut pendapat saya, konsep negara untuk mengedepankan nilai persatuan dan kesatuan telah diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Namun karena banyaknya perubahan di zaman modern ini, banyak nilai-nilai yang memudar, sehingga beberapa nilai yang melemah harus sejalan dengan nilai-nilai konsep negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by F. H. A. Pranata Silubun Mustar -
1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 dengan mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.
Namun, adanya kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dengan dalih menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi sendiri sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar.

3. Saat ini isu pergantian dasar negara melalui parlemen berdampak padabeberapa gejala tentang adanya keinginan kelompok masyarakat untuk mengubah dasar negaramulai muncul seperti misalnya adanya isu negara agama atau ormas yang tidak berdasarkan Pancasila. Menurut Santoso mencatat bahwa pada umumnya ada tiga macam yangmelatarbelakangi munculnya kelompok ini adalah: pertama, adanya ketidakpuasan akan kinerjapemerintah selama ini sehingga muncul ide untuk membuat ideologi atau visi dan misi yangberbeda dengan yang ada sebelumnya. Kedua ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi, politik,sehingga mereka ingin membuat suatu peraturan sendiri dan mengatur kehidupannya sendiri,ketiga, pemahaman terhadap keyakinan tertentu dan cenderung mengarah pada paham berbeda,bahkan separatis sehingga merusak tatanan nilai dan moral yang ada serta menimbulkan disintegrasi. Walaupun demikian UUD NRI 1945 sudah mampu menjadikan pedoman bagibangsa dalam menyelesaikan permasalaha tersebut walaupun kata Pancasila tidak disebutkan didalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, keberadaan Pancasila sebagai dasarNegara dipertegas dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

4. Konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan menurut saya telah diimplementasikan didalam kehidupan masyarakat. Namun dikarenakan banyak nya perubahan dari era morern tentunya banyak sekali nilai yang memudar, oleh sebab itu beberapa nilai yang sudah memudar hendakny untuk bisa diselerasikan dengan nilai dalam konsep bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Indira Ghina balqis -
Nama : Indira Ghina Balqis
Npm : 2211011009
Kelas : PKN (B)

1. Hal positif nya yaitu pemerintah secara cepat melakukan mengurangi jumlah pasien yang terkena covid-19 dengan memberlakukan kebijakan PSBB untuk mengurangi rantai pertumbuhan virus covid tersebut.
Ada pun pelanggaran yang konstitusi lakukan,yaitu Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c”

2. Konstitusi sangat penting bagi negera tanpa konstitusi negara tidak teratur dan bakal hancur. Dimana konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Yang dimana hukum ini menjabarkan prinsip-prinsip dasarnya.

3. Mulai memudar nya ideologi pancasila terhadap kalangan generasi muda saat ini. Hukum yang ada sudah sangat baik jika masyarakat anak muda sekarang mempunyai kesadaran dan penting nya ideologi dalam kehidupan kitakita. Jika semakin lama anak muda melupakan ideologi, maka ideologi yang ada akan menghilang

4. Konsep negara untuk menjujung tinggi persatuan dan kesatuan saat ini sudah dilakukan dan dipahami dengan baik, namun masih banyak yang tidak memberlakukan nya di hidupan sehari-hari , karena terbawa oleh perubahan zaman.
In reply to First post

Re: PRETEST

by m. abdussalam robbani_2251011049 -
nama : muhammad abdussalam robbani
npm : 2251011049
kelas : pkn A


1. hal positif yang dapat di ambil dari teks diatas adalah, pemerintah mampi bertanggung jawab atas bencana yang terdampak pada negara nya dengan cara ppkm atau lainnya, dengan kebijakan kebijakan yang di keliarkan pemerintah itu dapat menanggulangi korban dari dampak pandemi ini

2. jika suatu negara tidal memiliki konstitusi maka dapat di pastikan negara tersebut hancur, tidak teratur, dan berantakan karna kontitusi merupakan suatu norma yang mana menjadi panduam bagi selurih rakyat nya oleh karna itu dalam sebuah neagar harus memiliki konstitusi yg baik guna kehidupan bernegara yg baik pula

3. menurut saya bentuk uud saat ini tidak semua bisa menyelesaikan masalah bahkan beberapa undang” menuai kontroversi karna tidak sesuai dengan sebagian golongan dan tantangan bernegara saat ini adalah para pemuda nya dimana yang akan meneruskan masa depan bangsa ini oleh karna itu baik buruk nya masa depan di tentukan oleh pemuda saat ini

4. menurut saya konsep ini sangat bagus karna negara kita negara indonesia memiliki ribuan pulau banyak bahasa banyak suku maka oleh itu satu satu nya komsep yg bisa menyatukan semua itu adalah persatuan atau yg sering kita kenal “bhineka tunggal ika”
In reply to First post

Re: PRETEST

by Annisa Hikmah Nabila 2251011016 -
1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat diambil yaitu sebelum mengambil tindakan , memberikan edukasi yang terkait dampak baik PSBB , memberi perlindungan dan keselamatan ditengah pandemi

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
1.Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2.Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3.Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan pada negara Indonesia patut di apresiasi dan diamalkan oleh setiap individu. namun masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam konsep persatuan dan kesatuan kita.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nur Ishmah Aziizah -
Nama : Nur ishmah aziizah
Npm : 2251011018
kelas : Pkn B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban :
Hal positif yang saya dapat yaitu dimana sebelum mengambil tindakan maka kita aharus terlebih dahulu mengecek untuk memeberikan langakah selanjutnya apa yang harus di tindak. Selain itu juga kita dapat memberikan edukasi yang terkait untuk memberikan perlindungan serta keselamatan agar dapat menlindungi kesenjangan sosial yang terjadi di era masa pandemi ini berlangsung.

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : hal positid yang dapat diambil adalah sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Menurut syaa efekt yang terjadi ketika suatu negara tidak memiliki Konstitusi maka Konstitusi ini tidak ada akan terjadinya perpecah belahan dikarnakan , Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya serta Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negara yang ada.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
1.masuknya budaya westernisasi serta memudarnya ideolgi warga negara.
2.hilangnya semangat persatuan menjadi induvidualisme
3.adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan paham undang undang dasar 1945.
4.harus memiliki rasa kesadaran yang tinggi dalam kehidupan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan pada negara Indonesia patut di apresiasi dan diamalkan oleh setiap individu. namun, warga negara Indonesia sendiri lah yang membuat konsep tersebut melenceng dari apa yang telah di tetapkan. seharusnya, tiap warga negara harus berpedoman pada UUD 1945.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Sora Krisnanda Sari 2211011003 -
NAMA :  Sora Krisnanda Sari
NPM :  2211011003
KELAS  : PKN (B)

Pre test
1. Hal positif yang bisa diambil dari artikel tersebut adalah bagaimana upaya pemerintah untuk melindungi warga negara indonesia dari adanya penyebaran virus covid-19 dan berperan aktif dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia oleh sebab itu, masyarakat Indonesia harus mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19. Pemerintah melakukan upaya PSBB agar masyarakat Indonesia tidak terpapar covid-19. Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Sebagai warga negara Indonesia kita patut mengapresiasi niat baik pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM).  Tetapi masyarakat Indonesia juga harus berupaya menaati peraturan yang telah ditetapkan.

2. Jika tidak ada konstitusi dalam sebuah negara maka negara tersebut akan hancur karena, Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Oleh sebab itu sangat diperlukan konstitusi dalam sebuat negara agar semua cita-cita negara tersebut bisa tercapai dan hak-hak warga negaranya dapat ditegakkan.

3. Masalah yang saat ini perlu di tanganin adalah Kebudayaan indonesia yang semakin tergerus oleh budaya luar akibat dampak dari adanya Globalisasi. Khususnya pada generasi muda karena generasi muda sekarang semakin banyak yang tidak memiliki rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Banyak sekali kebudayaan indonesia yang direnggut oleh negara lain karena warga negara indonesia tidak turut berupaya melestarikan kebudayaan indonesia tersebut.
Menurut saya UUD 1945 dan Nilai-nilai pancasila sudah berperan aktif dalam membangun kecintaan masyarakat indonesia terhadap budayanya sendiri dengan digalakannya pameran kebudayaan, setiao hari-hari besar mengenakan pakaian adat maupun batik dan terus mengadakan perlombaan dengan mengusung tema kebudayaan seperti tarian puisi pidato dll.

4. Menurut saya konsep bernegara indonesia yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah terimplementasikan dari sebelum kemerdekaan Republik Indonesia hingga sekarang nilai persatuan dan kesatuan masih terus di gelorakan. Namun, di era modern seperti ini nilai-nilai seperti itu sudah semakin memudar salah satu cara yang dapat mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan terus menciptakan toleransi terharap semua hal, menghilangkan sikap egoisme terhadap sesama dan turut berperan aktif dalam mengimplementasikan nilai-nilai pancasila.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Sora Krisnanda Sari 2211011003 -
NAMA :  Sora Krisnanda Sari
NPM :  2211011003
KELAS  : PKN (B)

Pre test
1. Hal positif yang bisa diambil dari artikel tersebut adalah bagaimana upaya pemerintah untuk melindungi warga negara indonesia dari adanya penyebaran virus covid-19 dan berperan aktif dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia oleh sebab itu, masyarakat Indonesia harus mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19. Pemerintah melakukan upaya PSBB agar masyarakat Indonesia tidak terpapar covid-19. Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Sebagai warga negara Indonesia kita patut mengapresiasi niat baik pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM).  Tetapi masyarakat Indonesia juga harus berupaya menaati peraturan yang telah ditetapkan.

2. Jika tidak ada konstitusi dalam sebuah negara maka negara tersebut akan hancur karena, Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Oleh sebab itu sangat diperlukan konstitusi dalam sebuat negara agar semua cita-cita negara tersebut bisa tercapai dan hak-hak warga negaranya dapat ditegakkan.

3. Masalah yang saat ini perlu di tanganin adalah Kebudayaan indonesia yang semakin tergerus oleh budaya luar akibat dampak dari adanya Globalisasi. Khususnya pada generasi muda karena generasi muda sekarang semakin banyak yang tidak memiliki rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Banyak sekali kebudayaan indonesia yang direnggut oleh negara lain karena warga negara indonesia tidak turut berupaya melestarikan kebudayaan indonesia tersebut.
Menurut saya UUD 1945 dan Nilai-nilai pancasila sudah berperan aktif dalam membangun kecintaan masyarakat indonesia terhadap budayanya sendiri dengan digalakannya pameran kebudayaan, setiao hari-hari besar mengenakan pakaian adat maupun batik dan terus mengadakan perlombaan dengan mengusung tema kebudayaan seperti tarian puisi pidato dll.

4. Menurut saya konsep bernegara indonesia yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah terimplementasikan dari sebelum kemerdekaan Republik Indonesia hingga sekarang nilai persatuan dan kesatuan masih terus di gelorakan. Namun, di era modern seperti ini nilai-nilai seperti itu sudah semakin memudar salah satu cara yang dapat mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan terus menciptakan toleransi terharap semua hal, menghilangkan sikap egoisme terhadap sesama dan turut berperan aktif dalam mengimplementasikan nilai-nilai pancasila.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Sora Krisnanda Sari 2211011003 -
NAMA :  Sora Krisnanda Sari
NPM :  2211011003
KELAS  : PKN (B)

Pre test
1. Hal positif yang bisa diambil dari artikel tersebut adalah bagaimana upaya pemerintah untuk melindungi warga negara indonesia dari adanya penyebaran virus covid-19 dan berperan aktif dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia oleh sebab itu, masyarakat Indonesia harus mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19. Pemerintah melakukan upaya PSBB agar masyarakat Indonesia tidak terpapar covid-19. Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Sebagai warga negara Indonesia kita patut mengapresiasi niat baik pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM).  Tetapi masyarakat Indonesia juga harus berupaya menaati peraturan yang telah ditetapkan.

2. Jika tidak ada konstitusi dalam sebuah negara maka negara tersebut akan hancur karena, Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Oleh sebab itu sangat diperlukan konstitusi dalam sebuat negara agar semua cita-cita negara tersebut bisa tercapai dan hak-hak warga negaranya dapat ditegakkan.

3. Masalah yang saat ini perlu di tanganin adalah Kebudayaan indonesia yang semakin tergerus oleh budaya luar akibat dampak dari adanya Globalisasi. Khususnya pada generasi muda karena generasi muda sekarang semakin banyak yang tidak memiliki rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Banyak sekali kebudayaan indonesia yang direnggut oleh negara lain karena warga negara indonesia tidak turut berupaya melestarikan kebudayaan indonesia tersebut.
Menurut saya UUD 1945 dan Nilai-nilai pancasila sudah berperan aktif dalam membangun kecintaan masyarakat indonesia terhadap budayanya sendiri dengan digalakannya pameran kebudayaan, setiao hari-hari besar mengenakan pakaian adat maupun batik dan terus mengadakan perlombaan dengan mengusung tema kebudayaan seperti tarian puisi pidato dll.

4. Menurut saya konsep bernegara indonesia yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah terimplementasikan dari sebelum kemerdekaan Republik Indonesia hingga sekarang nilai persatuan dan kesatuan masih terus di gelorakan. Namun, di era modern seperti ini nilai-nilai seperti itu sudah semakin memudar salah satu cara yang dapat mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan terus menciptakan toleransi terharap semua hal, menghilangkan sikap egoisme terhadap sesama dan turut berperan aktif dalam mengimplementasikan nilai-nilai pancasila.
In reply to First post

Re: PRETEST

by YOGA FIRNANDO RAHMAD_2211011061 YOGA -
Nama: Yoga Firnando Rahmad
Npm:2211011061
Kelas :PKN B

1.Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah betapa bagusnya respon pemerintah dalam menjalankan amanatnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. dengan diberlakukan nya PSBB dapat mengurangi penyebaran virus covid-19.

Konstitusi yang dilanggar adalah kecenderungan PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM), Hal yang sebaiknya dilakukan adalah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2.Dari pengertian konstitusi dijelaskan bahwa konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Hal ini menunjukkan bahwa konsep dijadikan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan suatu negara. Dan dampak yang terjadi akibat tidak adanya konstitusi negara yaitu negara akan hancur akibat dari banyaknya orang-orang yang melanggar hukum, dan terjadinya kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu serta digantinnya peraturan-peraturan yang menguntungkan dirinya sendiri.
Dari hal tersebut kita mengetahui bahwa betapa pentingnya konstitusi bagi suatu negara. Dengan adanya konstitusi negara dapat mengatur kehidupannya rakyatnya agar lebih terarah dan dapat mencapai cita-cita bangsa secara bersama-sama.

3.Munculnya berbagai budaya di dunia. Berbagai aktivitas radikalisme bermunculan di Tanah Air. Virus COVID-19 menyebar, mengancam kesehatan, ekonomi dan negara
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“Setiap warga negara berhak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.”

4.Sebagai negara kesatuan, Indonesia memiliki beragam suku, bahasa, dan budaya. Makna persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah rasa senasib dan tanggung jawab bersama sebagai bangsa yang hidup dalam satu wilayah.
Persatuan dan kesatuan bangsa mengacu pada integrasi keragaman masyarakat Indonesia, seperti suku, agama, ras, sosial budaya dan ekonomi, menjadi satu kesatuan yang utuh dan serasi.
Oleh karena itu, penting untuk menghargai persatuan dan kesatuan. Jika tidak, akan muncul berbagai resiko yang bisa memecah belah bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Tisyah Apriliana_2211011030 -
Nama: Tisyah Apriliana
Npm: 2210111030
Kelas: PKN B
Jurusan: S1 Manajemen

Analisis Soal 

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban:
Kebijakan pemerintah dengan adanya PSBB menjadi dampak positif sebagai cara untuk meminimalisir penyebaran pandemi Covid 19. Tetapi hal itu juga menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi akibat penerapan yang cenderung otorotif.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban:
Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban:
Tantangan kehidupan bernegara saat ini seperti Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. Kesehatan dijamin Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban:
cara kita mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan dengan: 1. Meningkatkan sikap toleransi antar sesama. 2. Meningkatkan rasa solidaritas antar sesama. 3. mengikuti kegiatan gotong royong. 4. Menghindari sikap saling merendahkan antar sesama.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Sheva Naufal Abdurrasyid -
NAMA : Sheva Naufal Abdurrasyid
NPM : 2211011075
KELAS : PKN B

1. Hal positif yang bisa diambil dari artikel tersebut adalah pemerintah yang sigap mengambil keputusan untuk menanggulangi/mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan salah satu caranya adalah memberlakukan kebijakan PSBB untuk mengurangi rantai pertumbuhan virus covid tersebut. Didalam penganan para pelanggar kebijakan PSBB ini mungkin ada sedikit pelanggaran konstitusi yang dilakukan para aparat, Karena hal tersebut mungkin saja mereka lakukan untuk menetapkan sikap jera kepada para pelanggar, agar para pelanggar ini tidak menyebarkan virus covid tersebut lebih jauh lagi. Menurut saya pelanggaran konstitusi yang tidak berarti ini tidak seberapa mengganggu masyarakat karena hal ini juga dilakukan untuk kepentingan seluruh warga negara Indonesia agar covid tersebut tidak menyebar luas.

2. Dasar negara menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan suatu negara. Jika dasar negara ini tidak dimiliki, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. Dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik.

3. Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4.1 Mempelajari sejarah bangsa Indonesia .2 Menghargai hak-hak orang lain.3 Memandang keberagaman di Indonesia sebagai kekayaan bangsa.4 Enggak membeda-bedakan perlakukan seseorang. 5 Memperkuat toleransi dalam menghadapi perbedaan yang ada
In reply to First post

Re: PRETEST

by Stevira Andien Razika -
Nama:Stevira Andien Razika
NPM:221101099
Kelas:PKN B

1.mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus Covid adalah salah satu cara penerapan kebijakan PSBB.
Namun, konstitusi dilanggar dalam peristiwa ini, yaitu. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan menindak pelanggar PSBB, dinilai menyimpang dari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

2. Menurut pendapat saya, jika tidak ada konstitusi maka akan terjadi kekurangan, tanpa konstitusi negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan rakyat. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara.

3. Memudarnya ideologi berbasis Pancasila di masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda pelajar.
menuntut kesadaran setiap orang untuk melaksanakan ideologi ini.
Menghargai dan menerapkan nilai-nilai tersebut dalam nilai-nilai kehidupan.

4.Menurut saya, konsep negara dalam penanaman nilai persatuan dan kesatuan telah diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Namun karena banyak perubahan saat ini, banyak nilai yang secara alami memudar, sehingga beberapa nilai yang memudar harus diselaraskan dengan nilai-nilai konsep negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Stevira Andien Razika -
Nama:Stevira Andien Razika
NPM:221101099
Kelas:PKN B

1.mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus Covid adalah salah satu cara penerapan kebijakan PSBB.
Namun, konstitusi dilanggar dalam peristiwa ini, yaitu. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan menindak pelanggar PSBB, dinilai menyimpang dari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

2. Menurut pendapat saya, jika tidak ada konstitusi maka akan terjadi kekurangan, tanpa konstitusi negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan rakyat. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara.

3. Memudarnya ideologi berbasis Pancasila di masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda pelajar.
menuntut kesadaran setiap orang untuk melaksanakan ideologi ini.
Menghargai dan menerapkan nilai-nilai tersebut dalam nilai-nilai kehidupan.

4.Menurut saya, konsep negara dalam penanaman nilai persatuan dan kesatuan telah diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Namun karena banyak perubahan saat ini, banyak nilai yang secara alami memudar, sehingga beberapa nilai yang memudar harus diselaraskan dengan nilai-nilai konsep negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Desti Maryana 2251011048_MNJ -
1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
=> menurut saya hal positif yg dapet diambil dari artikel tersebut yaitu pemerintah sigap dalam menanggapi virus tersebut, salah satu cara yang digunakannya yakni dengan memberlakukan kebijakan PSBB untuk mengurangi resiko penularan virus covid.
2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
=> Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. dengan kata lain kontitusi ada salah dasar negara.Tanpa adanya Konstitusi akan sulit bagi suatu negara untuk bertahan dalam jangka panjang.
3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
=>Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia, dengan masuknya budaya luar kedlama negeri dapat mengubah kebudayaan yang ada didalam negeri.
pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah mampu menjadi pedomen bagi bangsa tersebut
4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
=>Konsep negara untuk menjujung tinggi persatuan dan kesatuan saat ini sudah dilakukan dan dipahami dengan baik, namun msh ada yg perlu diperbaiki.
In reply to First post

Re: PRETEST

by RINI ROHMAWATI - 2211011049 -
NAMA : RINI ROHMAWATI
NPM : 2211011049
KELAS : B

1. Hal positif dari penerapan PSBB yaitu dapat mengurangi jumlah masyarakat yang terdampak virus covid-19, karena dengan diterapkan nya PSBB mengurangi aktifitas masyarakat diluar dan menjaga resiko penularan virus covid-19 yang tinggi.

Namun, dengan diterapkannya kebijakan PSBB terdapat konstitusi yang dilanggar berupa hak asasi manusia dikarenakan oknum-oknum tertentu memanfaatkan kondisi tersebut tanpa memikirkan keadaan masyarakat yang terjangkit virus covid-19.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut bisa hancur. Tanpa konstitusi suatu negara tidak akan mencapai tujuan atau cita-cita sesuai dengan harapan masyarakat.
Konstitusi merupakan sarana efektif dalam aturan berbangsa dan bernegara sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara.

3. Kesehatan masyarakat menjadi tantangan kehidupan bernegara, tingkat kesehatan masyarakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, yang tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. Sebagai bangsa Indonesia, persatuan dan kesatuan memiliki makna yang penting. Oleh karena itu, masyarakat di Indonesia harus menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan agar tidak menimbulkan konflik yang muncul akibat keberagaman. Hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan yaitu seperti saling menghormati dan toleransi terhadap perbedaan antarumat beragama, saling tolong menolong dll.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M Taufik Egi Pratama_2251011033 -
NAMA : M Taufik Egi Pratama
NPM: 2251011033
KELAS: pkn b

1. Hal positifnya yaitu pemerintah yang semaksimal mungkin berupaya meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat harus mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Jadi antara pihak pemerintah dengan masyarakat menjadi saling tolong menolong untuk mengatasi pandemi seperti ini.
Konstitusi yang di langgar ini di lakukan oleh para aparat sipil dan keamanan yang telah menindak lanjuti para pelanggar dalam melakukan PSBB telah melebihi batas dan melanggar HAM meskipun tujuannya untuk mencegah penularan covid 19 tetapi cara yang di lakukan tetaplah salah.

2.Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya. Tanpa adanya konstitusi maka masyarakat negara tersebut akan merasa tidak nyaman dan tentram karena pemberlakuan semena mena yang terjadi padanya karena tidak adanya HAM.

3. Konflik dan keamanan masih menjadi tantangan di kehidupan bernegara. Negara perlu mengambil tindakan untuk mengatasi sumber konflik dan memperkuat sistem keamanan tetapi dengan mementingkan HAM. UUD NRI 1945 yang sekarang sudah mampu untuk menyelesaikan nya tetapi masih banyak pihak yang melanggarnya dan itu menjadi salah satu permasalahan yang terjadi karena kurangnya kesadaran terhadap aturan.

4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah bagus dan harus di jalani oleh setiap warga negara Indonesia. Sebenarnya konsepnya sudah bagus karna menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tetapi masih banyak masyarakat memilih" dalam berteman dan seolah-olah menolak konseo tersebut karena kurangnya kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan,maka Perlu di tanamkan paham" dan karakter UUD dan Pancasila yang sesuai dengan pedoman bangsa kita.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Abdullah al hamasah -
Nama : Abdullah al hamasah
NPM : 2211011161

1.) Hal positif yang saya dapat dari artikel di atas ialah mampu melaksanakan tanggung jawab dan tugas yang diemban dengan baik seperti yang dilakukan oleh pemerintah pada artikel diatas

2.) Maka akan terjadi kekacauan karena tidak ada peraturan yang mengikat pemerintah serta rakyatnya,
Konstusi cukup efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi memuat aturan yang mengatur kehidupan agar tidak terjadi kekacauan

3.) Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini ialah teknologi yang semakin canggih sehingga semua orang dapat mengakses informasi dari internet dan hal ini justru disalahgunakan oleh oknum² tak bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi hoax yang dapat membuat kekacauan.
Dan dalam hal ini sudah ada pasal yang mengatur tentang hukuman untuk penyebar hoax yaitu pasal 45A ayat (1) UU ITE, dan menurut saya pasal ini cukup untuk menyelesaikan tantangan tersebut

4.) Menurut saya konsep tersebut sudah cukup bagus dan tidak ada hal yang perlu diperbaiki
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rovi Janitra Alvaro -
Nama : Rovi Janitra Alvaro
Npm : 2211011054
Kelas : PKN B

1. Hal positif yang saya ambil dari artikel tersebut adalah seberapa baik respon pemerintah dalam memenuhi misinya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan upaya penerapan PSBB yang gencar digalakkan pemerintah kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menerapkannya dengan tujuan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Yang harus ditekankan agar tidak melanggar konstitusi adalah kesadaran kedua belah pihak, baik masyarakat maupun aparatur negara. Masyarakat harus sadar akan pentingnya menerapkan PSBB untuk kebaikan bersama. Dan dari pihak mesin negara, mereka harus melaksanakan perintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 tanpa pandang bulu, yaitu PSBB. Agar konstitusi nantinya tidak dilanggar dan pemutusan rantai penyebaran Covid 19 dilakukan dengan benar.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, tidak ada pedoman resmi tentang bagaimana pemerintah dan masyarakat harus bersikap atau bertindak. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik dan kekacauan. Konstitusi dapat mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan sangat efektif karena memberikan landasan hukum yang jelas bagi keputusan pemerintah, hak dan kewajiban warga negara, serta tata cara penyelesaian perselisihan dan konflik. Konstitusi juga dapat memberikan perlindungan dan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan negara. Namun, efektivitas konstitusi tergantung pada seberapa baik pemerintah dan masyarakat melaksanakan dan menghormatinya.

3. Contoh tantangan kehidupan bangsa saat ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, mulai dari kesenjangan pendidikan, ekonomi yang tidak stabil, krisis kesehatan seperti saat pandemi dan lain-lain. Dari perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) dapat menjadi pedoman untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Tapi tidak maksimal. Lalu mengapa? Karena selain aspek regulasi yang harus memadai, kualitas SDM tentunya juga harus ditingkatkan. Sehingga nantinya tantangan-tantangan yang ada sesuai regulasi dan sumber daya manusia yang memadai dapat diselesaikan secara lebih komprehensif. 4. Sebagai warga negara, menurut saya persepsi kebangsaan kita dalam penanaman nilai-nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik. Hal ini sudah dibuktikan dengan orang-orang disekitar saya yang bisa hidup aman dan saling bertoleransi (minimal sharing). Namun secara makro (holistik) masih perlu ditingkatkan, agar nilai-nilai persatuan dan kesatuan tetap terjaga, sehingga kemungkinan terjadinya perpecahan susulan semakin berkurang, bahkan bisa dikatakan tidak ada. .
In reply to First post

Re: PRETEST

by Gaka Awangga -
Nama : Gaka Awangga
NPM : 22111011011
Kelas : PKN B

1).Kebijakan PSBB yang diterapkan pemerintah telah memberikan dampak positif bagi masyarakat dan kita berharap rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus, terbukti dengan menurunnya jumlah orang yang terinfeksi Covid-19. Pemerintah telah mengumpulkan energi dan ide tentang apa yang perlu dilakukan di bawah PSBB.

Hak asasi manusia dilanggar dan pemerintah menganggap mereka yang menjalankan hak asasi manusia di luar hak asasi manusia, karena ada yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan mereka sendiri tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, terutama yang terinfeksi virus Corona.

2).Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki kerangka hukum dan aturan yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bahkan konflik di antara warga negara. Oleh karena itu, konstitusi sangat penting dalam membentuk dan memelihara negara yang stabil dan demokratis.

Konstitusi adalah dokumen hukum tertinggi suatu negara yang menetapkan struktur dan fungsi pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, dan aturan yang harus diikuti oleh semua orang. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena:
a.Membentuk pemerintahan yang stabil dan demokratis
b.Melindungi hak asasi manusia
c.Menetapkan aturan yang harus diikuti oleh semua orang
d.Menjaga keseimbangan kekuasaan

3).Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi di Indonesia antara lain adalah:

1.Krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19 dan dampaknya terhadap ekonomi dan sosial
2.Perubahan iklim dan bencana alam yang semakin sering terjadi
3.Konflik sosial dan politik yang masih terjadi di beberapa wilayah di Indonesia
4.Tingginya tingkat korupsi dan penggunaan wewenang yang tidak sesuai dengan aturan

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 telah menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi. Contohnya adalah:
1.Pasal 28H tentang hak atas kesehatan, yang memberikan dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan dalam mengatasi krisis kesehatan seperti pandemi COVID-19.
2.Pasal 33 tentang pengelolaan sumber daya alam yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan mengurangi dampak perubahan iklim.
3.Pasal 28E dan 28I tentang hak atas kebebasan berserikat dan hak untuk berpendapat yang dapat digunakan untuk mengatasi konflik sosial dan politik dengan cara dialog dan diskusi yang konstruktif.
4.Pasal 23 tentang larangan pemerasan

4).Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, nilai persatuan dan kesatuan sangat penting dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Konsep persatuan dan kesatuan memperlihatkan bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki beragam etnis, budaya, dan agama, namun tetap dapat hidup bersama dalam keharmonisan dan saling menghargai.

Namun, dalam prakteknya masih terdapat masalah yang perlu diperbaiki. Misalnya, masih adanya ketimpangan sosial ekonomi antara daerah yang menyebabkan konflik dan perpecahan. Selain itu, masih adanya praktik diskriminasi dan intoleransi yang merugikan kelompok minoritas.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Velia Dwi Chairani 2211011056 -
1. Hal positif yang bisa saya ambil dari artikel teks tersebut adalah pemerintah sigap dalam melakukan meminimalisir penyebaran virus covid 19 dengan cara mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Dan juga pemerintah mengupayakan sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Didalam penganan para pelanggar kebijakan PSBB ini mungkin ada sedikit pelanggaran konstitusi yang dilakukan para aparat,seperti penggunaan kekerasan yang tidak proporsional atau penahanan yang sewenang-wenang. Hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran konstitusi dan hak asasi manusia.Pelanggaran HAM oleh aparat keamanan bisa melanggar hak-hak tersebut dan harus ditindaklanjuti dengan tegas.

2.Jika suatu negara tidak memiliki konsitusi maka negara itu tidak beraturan dan mengalami kehancuran. Negara tersebut akan menghadapi banyak banyak masalah yang dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial serta pelanggaran hak asasi manusia.Oleh karena itu, memiliki konstitusi adalah sebuah keharusan demi terciptanya negara yang stabil, adil, rukun dan juga teratur dalam berbangsa dan bernegara.

3.Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah sebuah keadaan yang dimiliki oleh sebuah negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan yang berada didalam negara sehingga akan menjadi tujuan untuk dihadang sehingga efeknya tidak akan dapat mencapai negara tersebut.contohnya:
- Kesenjangan ekonomi dan sosial
- Krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi COVID-19
-Konflik sosial dan politik
- Masuknya budaya westernisasi serta memudarnya ideologi warga negara.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 seharusnya menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan
ini. UUD NRI 1945 telah memberikan dasar hukum untuk pembangunan nasional, pembentukan pemerintahan yang efektif dan responsif, serta perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat.

4.Pendapat saya mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan pada negara Indonesia sudah baik danpatut di apresiasi dan juga diamalkan oleh setiap individu.

Namun karena banyaknya perubahan di zaman modern ini, banyak nilai-nilai yang memudar, sehingga beberapa nilai yang melemah harus sejalan dengan nilai-nilai konsep negara.Sehingga perlunya meningkatkan semangat nasionalisme atau cinta terhadap tanah air.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Komang Pipin Nopia 2211011044 -
Nama : Komang Pipin nopia
Npm : 2211011044
Kelas : PKN B
Jawaban
1.Pandemi COVID-19 telah membawa perubahan di seluruh sektor kehidupan. Berbagai perubahan ini turut menuntut penyesuaian-penyesuaian yang tidak hanya pada aspek kesehatan, sosial maupun ekonomi namun juga perencanaan pembangunan yang berkelanjutan untuk generasi yang akan datang.

2.Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3.Salah satu tantangan yang juga kerap muncul akhir-akhir ini banyak beredarnya berita bohong atau hoax di media sosial. Djuned pun memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti langkah pemerintah untuk memerangi berita bohong itu.



“Apabila masyarakat banyak mendapat berita bohong, masyarakat akan menjadi bingung untuk membedakan mana berita yang benar, mana berita yang salah, dan mana berita yang harus diikuti atau tidak. Karena berita bohong kini tidak hanya menyangkut masalah kebangsaan, tapi juga masalah keagamaan,” .

4.Dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa terdapat sejumlah konsep dasar seperti persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme. Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh.

Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Laksamana Krida Shidqi (2251011008) -
Nama : Laksamana Krida Shidqi
NPM 2251011008

1. Kebijakan PSBB yang diterapkan oleh pemerintah membawa dampak positif bagi masyarakat,dengan hal tersebut diharapkan dapat memutus rantai dari covid-19 itu sendiri dengan bukti berkurangnya angka orang yang terjangkit virus covid 19. Dan pemerintah telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB.
-konstitusi yang dilanggar berupa hak asasi manusia,Pemerintah dinilai dalam penanganannya sudah melampaui hak asasi manusia,dikarenakan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mendapatkan keuntungan semata,tanpa memikirkan keadaan masyarakat khususnya yang ter-infeksi virus corona.

2.konstitusi adalah dokumen penting untuk mengatur dan mengatur sistem politik, sosial, dan hukum di sebuah negara. Tanpa konstitusi, negara tersebut akan menghadapi banyak masalah yang dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial serta pelanggaran hak asasi manusia.
Seperti ketidakpastian hukum,kekuasaan absolut,tidak adanya perlindungan hukum,sampai timbulnya kekacauan dalam sosial maupun politik.
-Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3.Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
,”Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”.

4. Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan memang sudah terbukti diterapkan oleh rakyat Indonesia dengan peristiwa kemerdekaan RI tahun 1945, dan sampai sekarang masyarakat masih tertanam jika persatuan dan kesatuan dalam diri masing-masing.
-yang perlu diperbaiki adalah sifat kita masing masing yang kurang meneladani nilai positif dari persatuan dan kesatuan tersebut,bahkan sampai timbulnya sifat yang negatif sehingga dapat meruntuhkan persatuan dan kesatuan di Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M Effan Ananta_2211011074 -
Nama:M. Effan Ananta
Npm:2211011074
kelas:PKN B

1.Hal positif yang bisa diambil dari artikel tersebut adalah pemerintah yang sigap mengambil keputusan untuk menanggulangi/mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan salah satu caranya adalah memberlakukan kebijakan PSBB untuk mengurangi rantai pertumbuhan virus covid tersebut. Didalam penganan para pelanggar kebijakan PSBB ini mungkin ada sedikit pelanggaran konstitusi yang dilakukan para aparat, Karena hal tersebut mungkin saja mereka lakukan untuk menetapkan sikap jera kepada para pelanggar, agar para pelanggar ini tidak menyebarkan virus covid tersebut lebih jauh lagi. Menurut saya pelanggaran konstitusi yang tidak berarti ini tidak seberapa mengganggu masyarakat karena hal ini juga dilakukan untuk kepentingan seluruh warga negara Indonesia agar covid tersebut tidak menyebar luas.

2.jika suatu negara tidak memiliki konstitus Negara Akan tidak beraturan Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. konstitusi demikian efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara

3.Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
"Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”

4.Sebagai warganegara, saya berpendapat bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, namun masih banyak yang perlu diperbaiki. Salah satu perbaikan yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai persatuan dan kesatuan, terutama dalam menghadapi perbedaan dan konflik yang timbul. Pemerintah juga perlu memperkuat kebijakan dan program yang dapat meningkatkan kesadaran dan toleransi antarwarga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 2211011066_Exsanda Cahya Pradita -
NAMA : EXSANDA CAHYA PRADITA
NPM : 2211011066
KELAS : PKN B

Nama: Yunita Sapitri
Npm: 2211011019
Kelas: B (S1-Manajemen)

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah Pemerintah mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi. konstitusi yang dilanggar berupa Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Konstitusi merupakan suatu dokumen yang memberikan aturan untuk menjalankan suatu organisasi atau pemerintahan suatu negara.
Tanpa konstitusi, negara tidak dapat mencapai tujuan yang memenuhi harapan warganya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara. Hal ini menimbulkan banyak konflik dan perselisihan karena setiap orang berusaha mendapatkan apa yang mereka inginkan tanpa menghormati hak asasi manusia orang lain.
Konstitusi penting karena ia juga bertindak sebagai pedoman, membimbing negara menuju tujuan yang jelas. Tanpa konstitusi, pencapaian tujuan negara sangat rendah karena tidak menciptakan kesepahaman bersama antar individu negara.
Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, sehingga sebagai warga negara perlu untuk mengikuti dan mendukungnya. Tidak ada negara maju tanpa kerjasama antara rakyat dan pemerintah.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari aspek pendidikan yang kurang merata, ekonomi yang tidak stabil, krisis kesehatan seperti saat pandemi, dan lain-lain.

Kalau dilihat dari segi UUD NRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Namun belum maksimal. Mengapa demikian? Karena selain dari segi peraturan yang harus memadai, tentu saja harus ada peningkatan kualitas SDM. Sehingga nantinya dari segi peraturan dan SDM yang memadai dapat lebih menyelesaikan secara sempurna tantangan yang ada.

4. konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan pada negara Indonesia patut di apresiasi dan diamalkan oleh setiap individu. namun, warga negara Indonesia sendiri lah yang membuat konsep tersebut melenceng dari apa yang telah di tetapkan. seharusnya, tiap warga negara harus berpedoman pada UUD 1945 sebagai acuan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, membuat keputusan, dan menanamkan ideologi pancasila pada diri mereka
In reply to First post

Re: PRETEST

by Hafiz Wahyu Syahputra -
Nama: Hafiz Wahyu Syahputra
NPM: 2211011069
Kelas: PKN B

1. Hal positif yang dapat diperoleh dari kebijakan ini adalah meningkatkan semangat gotong royong dengan mengajak masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, artinya terjalin kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat dan itu termasuk dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila.
Kemudian masyarakat dapat menciptakan peran yang saling berkesinambungan dalam keluarga, pekerjaan dan masyarakat.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Dasar negara menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan suatu negara. Jika dasar negara ini tidak dimiliki, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. Dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik.

3.Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
,”Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”.

4. Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan memang sudah terbukti diterapkan oleh rakyat Indonesia dengan peristiwa kemerdekaan RI tahun 1945, dan sampai sekarang masyarakat masih tertanam jika persatuan dan kesatuan dalam diri masing-masing.
-yang perlu diperbaiki adalah sifat kita masing masing yang kurang meneladani nilai positif dari persatuan dan kesatuan tersebut,bahkan sampai timbulnya sifat yang negatif sehingga dapat meruntuhkan persatuan dan kesatuan di Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rio Aditia_2251011024 -
Nama : Rio Aditia
NPM : 2251011024
Kelas : Manajemen PKN (B)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Menurut saya hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah
Mengadakan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait segala sesuatu mengenai dampak dari PSBB ,lalu pemerintah dengan sigap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka untuk mengurangi/menanggulangi orang-orang yang terjangkit virus covid-19 agar rantai penyebaran virus tersebut dapat terputus.
Tetapi, dalam pelaksanaannya terdapat konstitusi yang dilanggar, yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Hal ini yang dinilai dapat merugikan masyarakat terutama yang menjadi korban dari virus covid-19

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Jika suatu negara tidak mempunyai konstitusi,maka negara tersebut kemungkinan akan hancur/berantakan, karena tanpa konstitusi tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain. Dengan pernyataan tersebut Konstitusi sangat penting bagi suatu Negara ,karena konstitusi berfungsi mengatur atau sebagai pedoman suatu negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Melunturnya ideologi yang berlandaskan Pancasila pada tiap individu masyarakat Indonesia. Contohnya adalah kurangnya kesadaran akan bela negara pada generasi muda saat ini. Pasal yang dapat menjadi pedoman dari masalah tersebut yaitu UUD 1945 pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.". Menurut saya, Pasal ini sudah cukup mampu menjadi pedoman bagi sebagian orang,tetapi semuanya kembali lagi kepada diri masing-masing individu.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut pendapat saya sebagai warga negara, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan telah dijalankan dan diimplementasikan dengan sangat baik sehingga patut untuk diberi apresiasi. Namun, seiring dengan adanya perkembangan zaman saat ini (era modern) dengan banyaknya muncul trend-trend yang membuat nilai persatuan dan kesatuan menjadi semakin melemah. Hal ini dapat diperbaiki dengan kesadaran masing-masing orang akan pentingnya persatuan dan kesatuan, lakukan hal yang positif yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Agustinus Adventino Sulistyawan -
Nama : Agustinus Adventino Sulistyawan
NPM : 2211011026
Kelas : PKn B
1. Hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut adalah peran atau respon pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dalam arti melindungi seluruh masyarakat Indonesia serta mengamalkan amanat konstitusi. Hal ini dibuktikan dengan menerapkan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID 19 sehingga bisa mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Ada konstitusi yang dilanggar di dalam artikel tersebut seperti aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM) sehinngga penerapan PSBB cenderung ke otoritatif. Yang perlu di garis bawahi agar tidak adanya konstitusi yang dilanggar adalah kesadaran dari kedua belah pihak, baik dari masyarakat dan dari aparat negara. Dari pihak masyarakat seharusnya sadar akan betapa pentingnya menerapkan PSBB untuk kebaikan bersama. Dan dari pihak aparat negara harus menerapkan peraturan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 yaitu PSBB tanpa pandang bulu. Sehingga nantinya tidak ada konstitusi yang dilanggar dan pemutusan mata rantai penyebaran covid 19 dapat terlaksana dengan baik.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sebuah Negara akan tidak terarah dan berantakan. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena fungsi dari konsitusi itu sendiri adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut saya perlu diantisipasi adalah hilangnya budaya lokal yang tergerus oleh budaya-budaya luar yang masuk akibat dari globalisasi. Menurut saya UUD 1945 dan Nilai-nilai pancasila sudah berperan aktif dalam membangun kecintaan masyarakat indonesia terhadap budayanya sendiri dengan digalakannya pameran kebudayaan.

4. Sebagai warganegara, menurut pendapat saya mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik. Namun, saya juga melihat bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam menjalankan konsep persatuan dan kesatuan ini seperti mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi, menghargai keragaman budaya dan agama, meningkatkan kesadaran akan pentingnya toleransi dan keberagaman.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Hilal Al Farizi 2211011130 -
Nama : Muhammad Hilal Al Farizi
NPM : 2211011130
Kelas : PKN B

1. hal positif dari artikel tersebut ialah sigapnya pemerintah dalam upaya memutus covid19. Hal yang melanggar konstitusi yaitu mengabaikan HAM dalam menertibkan masyarakat, pahal jika sebelumnya diedukasi dengan baik maka masyarakat akan mengerti dan mau menaati.

2. jika suatu negara tidak memiliki konstutusi itu sama saja tidak memiliki dasar hukum atau aturan yang mengatur. Konstutusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dapat menentukan hak dan kewajiban warga negara.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi salah satunya adalah ketidaksetaraan sosial dan ekonomi karena dapat memicu ketegangan yang menjadi awal adanya konflik, contohnya kasus anak dirjen pajak yang terjadi baru-baru ini. UUD NRI 1945 juga perlu disesuaikan dengan perubahan zaman saat ini. Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan pembaruan agar dapat memenuhi kebutuhan zaman yang semakin kompleks.

4. Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan akan membawa manfaat bagi masyarakat. Yang perlu diperbaiki ialah menguragi konflik yang terjadi didalam negara agar dapat terwujud negara kesatuan yang kuat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Meydina Eka Cahyani_2211011001 -
Nama : Meydina Eka Cahyani
Npm : 2211011001
Kelas : Pkn B

1. Hal positif yang saya peroleh setelah membaca studi kasus adalah meningkatnya persatuan dengan mengajak masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, artinya terjalin kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat dan itu termasuk dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila. Selama pandemi, pemerintah memberikan pembebasan tagihan air PDAM bagi warga yang terkena dampak COVID-19, bantuan sembako, dan lainnya untuk meringankan atau mendukung warga yang menderita Covid-19. Dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi, mengamankan, dan mengatasi kesenjangan sosial di tengah pandemi Covid-19. 
-Kecenderungan oknum aparat keamanan untuk menindak pelanggar PSBB dinilai menyimpang dari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama dan menerapkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Dalam hal ini bisa dikatakan melanggar konstitusi atau pelanggaran HAM.
Selain itu, beberapa pelanggaran HAM terjadi selama pandemi COVID-19 (Januari-April 2020), antara lain sebagai berikut:
1. Hak atas pelayanan kesehatan yang setinggi-tingginya
2. Hak untuk menerima informasi
3. Hak atas peradilan yang adil
4. Hak atas kebebasan berekspresi
5. Hak untuk bebas dari diskriminasi dan stigmatisasi

2. Tanpa konstitusi, negara akan menghadapi banyak masalah yang dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial serta pelanggaran hak asasi manusia. Tanpa konstitusi, pencapaian tujuan negara sangat rendah karena tidak menciptakan kesepahaman bersama antar individu negara. Konstitusi adalah dokumen penting untuk mengatur sistem politik, sosial, dan hukum di sebuah negara.
-Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Salah satu contoh tantangan dalam kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi seperti masalah narkoba, yang masih banyak di Indonesia. Masalah ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mentaati hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Lalu UU No. Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dapat melibatkan pengedar atau pengedar narkoba dengan hukuman yang paling berat yaitu hukuman mati. Kedua pasal ini sudah bisa menjadi undang-undang yang memiliki efek jera

4. Makna persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah rasa senasib dan tanggung jawab bersama sebagai bangsa yang hidup dalam satu wilayah dengan integrasi keragaman masyarakat Indonesia, seperti agama, suku ras, sosial budaya. dan ekonomi.
Jika tidak, menghargai perbedaan akan muncul berbagai resiko yang bisa memecah belah bangsa Indonesia.

Beberapa hal yang perlu diperbaiki sebagau generasi muda agar memberi kontribusi kepada negara untuk meningkatkan atau menjaga nilai persatuan dan kesatuan:
1. Menjaga sikap toleransi.
2. Memiliki sikap rendah hati dan ramah.
3. Menghilangkan sikap dan sifat egoisme.
4. Meningkatkan solidaritas antar teman.
5. Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rizky Ade Rahma - 2211011067 -
Nama : Rizky Ade Rahma
Npm :2211011067
Kelas B

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.Oleh Karna itu,hal positif yang dapat kita ambil adalah mempererat persatuan dan kesatuan, Dan para pekerja menjadi lebih banyak waktu dirumah yang selain bekerja mereka dapat waktu lebih lama untuk berkumpul dengan keluarga.
Namun kebijakan PSBB ini mungkin ada sedikit pelanggaran konstitusi yang dilakukan para aparat, Karena hal tersebut mungkin saja mereka lakukan untuk menetapkan sikap jera kepada para pelanggar, agar para pelanggar ini tidak menyebarkan virus covid tersebut lebih jauh lagi.

2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Efektif atau tidaknya konstitusi tergantung pada masyarakatnya.

3. Contoh tantangan bernegara saat ini yang perlu di antisipasi adalah banyaknya para pemangku jabatan yang tidak melaporkan harganya ke direktorat jenderal pajak, seperti kasus yang cukup viral di berbagai jejaring medial sosial beberapa waktu lalu, menurut saya pasal-pasal UUD NRI 1945 belum mampu sepunuhnya menjadi pedoman karena dari contoh diatas banyak masyarakat menjadi tidak percaya pada direktorat jenderal pajak dan membuat masyarakat menjadi malas membayar pajak,dan itu dapat menyebabkan tidak terwujudnya cita-cita bangsa.

4. konsep bernegara kita dalam menjujung Nilai atau prinsip persatuan dan kesatuan tersebut adalah 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Yunita Rahmalia 2211011043 -
Nama: Yunita Rahmalia
Npm: 2211011043
Kelas: PKN B

1. Hal positif yang dapat kita ambil dari artikel tersebut yaitu upaya dalam pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah membuat masyarakat lebih peduli dalam menjaga kebersihan diri dan keluarga, sadar akan keselamatan dan kesehatan diri dan orang lain. Dalam masyarakat juga timbul jiwa tolong menolong atau aksi sosial karena kondisi ekonomi yang sangat terdampak akibat PSBB.
Menurut saya, ada konstitusi yang mereka langgar, yaitu rasio legis dalam menerapkan pembatasan atas hak sipil, harus memenuhi prinsip proporsional, kepatutan dan asas keseimbangan sehingga wajib disertai adanya jaminan pemenuhan kebutuhan hidup dasar, yang mencakup hak atas perumahan/ tempat tinggal, hak atas pangan, kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari termasuk kebutuhan fasilitas hiburan. Tanpa adanya jaminan pemenuhan kebutuhan dasar maka pemberlakuan PSBB adalah melanggar HAM. Apalagi jika ditemukan adanya warga yang kelaparan, jatuh sakit atau mengalami gangguan jiwa/mental atau bahkan meninggal dunia akibat mengurung diri di dalam rumah karena adanya larangan /pembatasan tersebut, sementara kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi.

2. Konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. Masyarakat juga akan lebih rentan terlibat konflik.
Konstitusi sangat efektif dalam menjaga agar kekuasaan dalam negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia tidak dilanggar. Itu artinya, konstitusi berkedudukan dalam mengatur dan membatasi kekuasaan suatu negara.

3. Tantangan bernegara saat ini adalah globalisasi. Kebudayaan asing yang masuk tanpa adanya proses penyaringan terlebih dahulu akan berdampak pada kebudayaan lokal yang ada. Meski begitu, dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Indonesia tidak perlu terlalu mengkhawatirkan kehilangan daya saing dalan menghadapi globalisasi. Karena dua UU tersebut merupakan pondasi utama dalam menempatkan kebudayaan sebagai benteng menghadapi segala tantangan bangsa yang ada.

4. Menurut saya, persatuan dan kesatuan merupakan modal penting dalam mewujudkan Indonesia anti radikalisme, damai, maju dan modern. Masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, golongan, ras dan budaya harus dibina dengan menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa agar tidak terjadinya perpecahan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa maka sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam kehidupan sosial maupun kehidupan diberagama menjadi penting.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Marshal Ferel Silalahi -
NAMA : Marshal Ferel Silalahi
NPM : 2211011126
KELAS : PKN B

1. Hal positifnya adalah pemerintah mengambil keputusan yang sigap dalam mengurangiorang yang terjangkit covid dengan pembatasan sosial berskala besar sehingga dapat melindungi segenap bangsa Indonesia.

2. Konstitusi adalah sistem hukum yang adil bentukan pada pemerintahan. Jika negara tidak memiliki konstitusi sulit untuk negara mengatur negara dan bangsa secara efektif.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini sangat sangat banyak. Salah satu contohnya adalah masih banyak masyarakat yang tidak mengamalkan pancasila. UUD NRI 1945 belum mampu karena belum ada kesadaraan dari masyarakat.

4. Konsep bernegara menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sudah tepat hanya saja masyarakat yang tidak mengamalkanya sehingga belum terlaksana dengan baik
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nathania tasya Ardelia -
Nama : Nathania Tasya
NPM : 2211011114
Kelas : PKN (B)


1. .Hal positif yang bisa diambil dari artikel tersebut adalah pemerintah yang sigap mengambil keputusan untuk mengurangi jumlah orang yang terkena covid dengan melakukan kebijakan PSBB untuk mengurangi rantai pertumbuhan virus covid19. Dalam penangan banyak ditemukan orang yang melanggar kebijakan PSBB ini, oleh karna itu pihak aparat menetapkan sikap jera kepada para pelanggar, agar para pelanggar ini tidak menyebarkan virus covid tersebut lebih jauh lagi. Menurut saya pelanggaran konstitusi yang tidak berarti ini tidak seberapa mengganggu masyarakat karena hal ini juga dilakukan untuk kepentingan seluruh warga negara Indonesia agar covid tersebut tidak menyebar luas.

2. jika suatu negara tidak memiliki konstitus Negara Akan tidak beraturan, karena Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan ekspetasi masyarakatnya, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. konstitusi efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara

3. Masuknya berbagai macam kebudayaan dan agama yang ada di dunia. Muncul berbagai macam aksi unjuk rasa masyarakat karena perbedaan agama,
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
"negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

4. menurut pendapat saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, namun masih banyak yang perlu diperbaiki. Salah satu perbaikan yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai persatuan dan kesatuan, terutama dalam menghadapi perbedaan dan konflik yang timbul. Pemerintah juga perlu memperkuat kebijakan dan program yang dapat meningkatkan kesadaran dan toleransi antarwarga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by MELANI KARUNIA_2211011110 -
Nama : Melani Karunia
NPM : 2211011110
kelas : PKN B

1. Hal positifnya adalah dengan adanya covid 19, Pemerintah lebih memerhatikan masyarakat dengan memberikan segala fasilitas unruk meminimalisir penyebaran covid 19. Serta masih banyak oknum oknum yang memanfaatkan keadaan covid 19 dengan tidak baik seperti, masih ada yg korupsi, menyelundupkan masker untuk masyarakat dll.
2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara. Hal ini menunjukan negara sangat membutuhkan konstitusi.
3. Pasal UUD NRI 1945 masih belom menjadi Pedoman untuk menyelesaikan tantangan karena masih banyak pasal pasal yang dilanggar dan belum diterapi dalam kehidupn sehari hari. Salah satunya adalah sikap induvidualisme dan masuknya budaya luar yang begitu mudahnya ke dalam negara
4. Menurut saya pada saat ini konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Namun dikarenakan pada saat ini generasi muda lebih tertarik pada dunia luar yang mengakibatkan nilai pancasila yang memudar, oleh sebab itu nilai yang hamper hilang hendaknya untuk bisa diterapkan dalam kehidupan konsep bernegara
In reply to First post

Re: PRETEST

by Amanda Hajidah Felisha -
Nama: Amanda Hajidah Felisha
NPM: 2251011009
Kelas : PKN B


1. Hal yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pemerintah yang cukup tanggap dalam membuat keputusan untuk mengurangi jumlah masyrakat yang terdampk covid dengan melakukan kebijakan PSBB untuk mengurangi dan memutus pertumbuhan virus covid19. Saat melakukan penangan banyak ditemukan masyarakat yang melanggar kebijakan PSBB ini, akhirnya pihak aparat dan pemerintah menetapkan sikap jera kepada para pelanggar, agar para pelanggar ini tidak menyebarkan virus covid tersebut lebih jauh lagi. Menurut saya pelanggaran konstitusi yang ini tidak cukup mengganggu mengganggu masyarakat karena hal ini juga dilakukan untuk kepentingan seluruh warga negara Indonesia agar covid tersebut tidak menyebar luas.

2. konstitusi merupakan badan yang pemberi pegangan dan juga sebagai pedoman dalam melaksanakan kekuasaan negara. Apabila suatu negara tidak ada badan konstitusi maka negara tersebut tidak beraturan, dan negara tersebut tidak akan mencapai tujuannya dalam mensejahterakan rakyatnya. Konstitusi efektif merupakan badan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan masyarakat di indonesia diatur oleh undang-undang yang disahkan secara konstitusional berdasarkan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.

3. Dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menejelaskan
"negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam pasal tersebut menejlaskan bahwa terdapat berbagai macam kebudayaan dan agama yang ada di indonesia.

4.Menurut saya, masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai ersatuan dan kesatuan sudah cukup baik, tetapi masih ada yang harus diperbaiki. Perbaikan yang harus dilakukan dengan meningkatkan pemahaman di masyarakat tentang nilai-nilai persatuan. Hal ini harus dijunjung karena indonesia merupakan negara yang beragam suku dan budaya, maka dari itu banyak perbedaan dan konflik yang timbul di masyarakat. Instansi pemerintah juga harus memperkuat kebijakan dan melakukan Tindakan dalam meningkatkan kesadaran dan toleransi di masyarakat
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Ghani Albar -
Nama : Muhammad Ghani Albar
Npm : 2251011002
Matkul : PKN B

1. Hal positif nya adalah pemerintah melakukan tindakan tindakan agar covid tidak menular seperti ppkm, mempercepat kekebalan terhadap virus menggunakan vaksin, dan meningkatkan kan 3T testing, tracing, dan treatment, ada konstitusi yang di langgar yaitu Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c”

2. Negara akan cepat hancur karena konstitusi merupakan pedoman dalam menjalankan suatu negara, ya konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dimana masyarakat harus patuh menaati nya.

3. Contoh tantangan nya adalah masyarakat yang mulai melupakan kebudayaan daerah nya dan lebih memilih budaya asing, ya menurut saya sudah mampu karena pasal pasal uud menyebutkan negara harus memajukan peradaban kebudayaan nasional, pada pasal 32 ayat 1

4. Menurut saya sebagai warga negara kita harus menempatkan nilai nilai persatuan dan kesatuan dalam diri kita, dan kita harus mengingat bahwa keberagaman adalah kekayaan bangsa kita dan kita harus saling menghargai satu sama lain, konsep bernegara kita sudah sangat baik dan menjunjung persatuan dan kesatuan sebagaimana contoh dimana adanya pedoman bangsa kita yaitu pancasila dan bhineka tunggal ika sebagai pedoman bangsa kita.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Naufal Akmal Raihan -
Nama : Naufal Akmal Raihan
NPM : 2211011108
Kelas : PKN B

1. Menurut saya, hal positif yang ada dalam artikel tersebut mungkin terkait dengan cepat tanggapnya pemerintah dalam menangani virus covid-19 salah satunya dengan menerapkan PSBB dan kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Namun,ada konstitusi yang dilanggar, yaitu penerapan PSBB yang dianggap sejumlah kalangan penerapannya yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Walaupun begitu menurut opini saya ini bukan pelanggaran yang sangat serius karena hal itu dilakukan demi kepentingan kita semua bangsa Indonesia demi meminimalisir penyebaran virus covid-19 ini.


2. Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak akan ada kerangka hukum yang jelas untuk mengatur tata kelola negara dan menjaga hak-hak individu. Tanpa konstitusi, keputusan politik dan hukum mungkin dibuat secara sewenang-wenang dan tidak terukur, yang dapat mengarah pada ketidakpastian hukum, korupsi, dan ketidakadilan. Oleh karena itu, konstitusi sangat penting dalam memastikan keberlangsungan negara dan mencegah kekacauan politik dan sosial. Karena, Konstitusi adalah dokumen yang berisi prinsip-prinsip dan aturan dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam banyak negara, konstitusi telah terbukti efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi memberikan kerangka hukum yang jelas dan stabil yang memungkinkan pemerintah dan warga negara untuk beroperasi secara efisien. Konstitusi juga melindungi hak-hak individu dan mendorong kebebasan dan demokrasi. Namun, efektivitas konstitusi tergantung pada seberapa baik konstitusi tersebut disusun, dijalankan, dan ditaati oleh semua pihak yang terlibat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


3. Menurut pendapat saya, Beberapa tantangan kehidupan bernegara di Indonesia saat ini adalah:
1. Krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
2. Masalah korupsi dan kebijakan pemerintah yang kontroversial.
3. Konflik antara kelompok agama dan budaya.
4. Ketimpangan ekonomi antara daerah dan kota.
5. Penggunaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang masih menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan kehidupan bernegara di Indonesia saat ini. Namun, beberapa pasal masih perlu diperbarui agar dapat mengakomodasi perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, implementasi pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 masih menjadi tantangan tersendiri. Terdapat kekurangan dalam pelaksanaan hukum dan penegakan hak asasi manusia, serta tidak konsistennya pemerintah dalam menerapkan pasal-pasal konstitusi.

Untuk mengatasi tantangan kehidupan bernegara di Indonesia, diperlukan langkah-langkah konkret dalam implementasi dan penegakan pasal-pasal konstitusi yang ada. Selain itu, perlu juga adanya upaya revisi pasal-pasal yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat saat ini. Penting juga untuk memperkuat sistem hukum dan pemerintahan yang efektif dan transparan untuk mewujudkan cita-cita konstitusi yang berkeadilan dan demokratis.

4. Sebagai warga negara Indonesia, saya percaya bahwa nilai persatuan dan kesatuan sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kemajuan negara. Konsep ini sangat erat kaitannya dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, yaitu keragaman sebagai kekuatan yang harus dihargai dan disatukan untuk mencapai tujuan bersama.
Namun, menurut saya masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memperkuat nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:
1. Meningkatkan toleransi antaragama dan antarsuku.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan, karena pendidikan merupakan kunci untuk membangun kesadaran nasional dan memperkuat nilai persatuan dan kesatuan.
3. Meningkatkan akses informasi yang sehat, karena informasi yang tidak sehat, seperti hoaks dan ujaran kebencian, dapat memecah belah masyarakat dan mengancam persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 2211011059_Angeline Aderica Wahyudi -
Nama : Angeline Aderica W
NPM : 2211011059
Kelas : PKN B

1. Hal positif yang bisa diambil dari artikel tersebut adalah pemerintah yang sigap dan tanggap dalam mengambil keputusan untuk menanggulangi atau mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid19 dengan salah satu caranya adalah memberlakukan kebijakan PSBB untuk mengurangi rantai pertumbuhan virus covid tersebut. Di dalam penganan para pelanggar kebijakan PSBB ini mungkin ada sedikit pelanggaran konstitusi yang dilakukan para aparat, karena hal tersebut mungkin saja mereka lakukan untuk menetapkan sikap jera kepada para pelanggar, agar para pelanggar ini tidak menyebarkan virus covid tersebut lebih jauh lagi. Menurut saya pelanggaran konstitusi yang tidak berarti ini tidak seberapa mengganggu masyarakat karena hal ini juga dilakukan untuk kepentingan seluruh warga negara Indonesia agar covid tersebut tidak menyebar luas.

2. Konstitusi merupakan badan yang pemberi pegangan dan juga sebagai pedoman dalam melaksanakan kekuasaan negara. Apabila suatu negara tidak ada badan konstitusi maka negara tersebut tidak beraturan, dan negara tersebut tidak akan mencapai tujuannya dalam mensejahterakan rakyatnya. Konstitusi efektif merupakan badan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan masyarakat di indonesia diatur oleh undang-undang yang disahkan secara konstitusional berdasarkan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.

3. Contoh tantangan kehidupan bangsa saat ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, mulai dari:
- kesenjangan pendidikan
- ekonomi yang tidak stabil
- krisis kesehatan seperti saat pandemi dan lain-lain. Dari perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) dapat menjadi pedoman untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Selain aspek regulasi yang harus memadai, kualitas SDM tentunya juga harus ditingkatkan. agar dapat mengatasi tantangan-tantangan yang ada.

4. Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan memang sudah terbukti diterapkan oleh rakyat Indonesia dengan peristiwa kemerdekaan RI tahun 1945, dan sampai sekarang masyarakat masih tertanam jika persatuan dan kesatuan dalam diri masing-masing.
Salah satu perbaikan yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai persatuan dan kesatuan, terutama dalam menghadapi perbedaan dan konflik yang timbul. Pemerintah juga perlu memberikan edukasi akan pentingnya menyaring berbagai informasi agar tidak dengan mudah termakan hoax yang dapat mengakibatkannya perpecahan di Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dinda Agustin Catur Wulan Putri -
Dinda Agustin
2211011040
PKN B

1. Hal positif yang bisa saya dapatkan dari artikel tersebut ialah upaya pemerintah Indonesia dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi covid 19 yang ada di Indonesia. Mengingat Indonesia menduduki posisi ke-2 sebagai negara dengan tingkat penyebaran tertinggi virus covid-19 di Asia Tenggara. Sebagai rakyat Indonesia hendaknya kita menyambut niat baik pemerintah ini dengan menaati dan mengikuti arahan dari pemerintah yaitu PSBB. Namun dilain hal, upaya pemerintah ini telah melanggar konstitusi hak asasi manusia yang ada di Indonesia. Upaya ini dinilai telah menjadi perlakuan intimidatif dan tidak menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Kendati demikian sebagai warga negara yang baik diperlukan adanya rasa awas terhadap diri kita sendiri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur. Hal ini dikarenakan konstitusilah yang mengatur hubungan negara dengan warganya. Jika konstitusi tidak ada akan terjadi tindakan dan kekuasaan yang sewenang-wenang terhadap warganya dan penyelenggaraan kekuasaan negara akan kacau. Warga juga bisa tidak terlindungi dan tidak mendapatkan haknya jika tidak ada konstitusi. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena keberadaan konstitusi sebagai salah satu unsur negara mencerminkan sebuah negara hukum modern karena di dalam konstitusi diatur perlindungan hak-hak asasi warga negara, adanya asas kebebasan, persamaan, keterbukaan, keadilan serta adanya pembatasan terhadap kekuasaan bagi penyelenggara negara. Dengan demikian maka terciptalah kesejahteraan, kemakmuran serta kehidupan yang tertib dan aman bagi setiap warga negara. Selain itu, negara harus tunduk pada konstitusi karena kududukan konstitusi lebih tinggi dari negara dan otomatis setiap kekuasaan harus tunduk kepada konstitusi. Sehingga kedaulatan yang paling tertinggi dalam suatu negara adalah kedaulatan hukum bukan kedaulatan negara.

3. Contohnya ialah saat isu pergantian dasar negara melalui parlemen yang berdampak pada beberapa gejala tentang adanya keinginan kelompok masyarakat untuk mengubah dasar negara mulai muncul seperti misalnya adanya isu negara agama atau ormas yang tidak berdasarkan Pancasila. Walaupun demikian UUD NRI 1945 sudah mampu menjadikan pedoman bagi bangsa dalam menyelesaikan permasalahan tersebut walaupun kata Pancasila tidak disebutkan dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, keberadaan Pancasila sebagai dasar Negara dipertegas dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

4. Menurut saya sebagai warga negara konsep persatuan dan kesatuan sangat cocok bagi pribadi Indonesia. Hal ini dimulai dari kemerdekaan Indonesia yang terjadi karena persatuan masyarakat Indonesia dalam melawan penjajahan. Persatuan dan kesatuan juga harus dijunjung tinggi karena Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keragaman. Mulai dari agama, budaya, ras, suku, dan bahasa. Jika kita tidak menjunjung persatuan dan kesatuan, Indonesia akan mudah dipecah belah lagi. Hal yang perlu diperbaiki di Indonesia adalah SDM nya karena masih ada beberapa orang yang kurang menghargai budaya dan agama orang lain. Tentu hal ini akan menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Winona Hidayatika -
Nama: Winona Hidayatika
NPM: 2211011095
Kelas: Manajemen B

1. Kebijakan PSBB yang diterapkan pemerintah telah memberikan dampak positif bagi masyarakat yang diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan sendirinya, terbukti dengan menurunnya jumlah orang yang terinfeksi Covid-19. Sebelum tindakan dilakukan, lebih baik memberikan edukasi dahulu terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan kelanjutan dari penerapan nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi akar kehidupan berbangsa.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, sulit untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara efektif dan adil. Tanpa konstitusi, ketidakpastian hukum dapat muncul dan kekuasaan dapat disalahgunakan secara sewenang-wenang. Konstitusi yang efektif sangat penting untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi yang baik dapat memastikan bahwa pemerintah bertindak dalam batas-batas hukum dan menghormati hak asasi manusia. Konstitusi juga dapat menyediakan mekanisme kontrol atas tindakan pemerintah dan mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

3. Contoh tantangan yang dihadapi bangsa saat ini yaitu pengenalan budaya barat, hilangnya semangat persatuan menjadi lebih individualisme, adanya paham-paham baru yang tidak sesuai dengan ajaran UUD 1945. Mengenai pasal tersebut sebenarnya tidak ada yang perlu diubah, hanya satu yang harus dilaksanakan yaitu bagaimana masyarakat Indonesia sendiri memandang hukum, apakah hukum itu keadilan materil ataukah hanya penguasa saja yang merupakan hukum.

4. Menurut saya, pemahaman bangsa kita tentang penanaman nilai-nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, tetapi masih banyak yang harus diperbaiki. Salah satu pembenahan yang harus dilakukan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat akan nilai-nilai persatuan dan kesatuan, terutama dalam menghadapi perbedaan dan konflik yang muncul. Pemerintah juga harus memperkuat kebijakan dan program yang dapat meningkatkan kesadaran dan toleransi masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Lutfiah Aniq Syahara 2211011063 -
Nama: Lutfiah Aniq Syahara
NPM: 2211011063
Kelas: PKN B (S1 Manajemen)

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah bahwa ketika pasca pandemic pemerintah Indonesia melaksankan social distance atau yang biasa disebut dengan PSBB yang melibatkan seluruh masyarakat untuk menrapkannya dalam kehidupan sehari-hari agar upaya salah satu upaya penting mencegah penyebarluasan infeksi virus semakin berkurang. Dan seluruh tenaga kesehatan juga berperan besar bak pahlawan dalam bencana ini yang turut bahu membahu bersama perangkat negara lainnya dalam membantu masyarakat, misalnya, pemberian vaksin, pengecekan suhu badan secara berkala, swab test hingga edukasi tentang 3M (Meamakai masker, Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsinitizer, dan Menjaga jarak sekitar 2m), jadi, seluruh masyarakat juga tentunya mengetahui upaya-upya tersebut yang tersebar lewat berbagai media sehingga mengikuti anjuran yang telah diberikan demi keselamatan diri dan bumi pertiwi. Berdasarkan pasal yang terdapat pada artikel tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM), sejauh tidak tidak ada yang dilanggar karena informasi tentang PSBB dan 3M tersebar dengan cepat, baik dari mulut ke mulut maupun lewat media internet shingga masyarakat pelosok seharusnya masih bisa dijangkau dan mendapatkan perlakuan yang sama dalam mengatasi tidak tersebarnya atau terinfeksi oleh virus tersebut. Namun, memang di luar sana masih disayangkan banyak yang kurang mengindahkan anjuran dari pemerintah, misalnya, tidak memakai masker atau tidak menjaga jarak (berkerumun).
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak mempunya aturan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika mereka tahu kalau negaranya non konstitusi sudah dapat dibayangkan bagaiman kualitas warga negara tersebut. Karena hidup itu harus ada aturan, kita mesti mengetahui mana yang baik kita berikan untuk bumi pertiwi, mana yang harus dilakukan untuk bela negara sebagai mahasiswa, mana yang harus kita terapkan untuk tetap menjaga eksistensi nilai-nilai pancasila agar tetap terjaga pengaplikasiannya sebagai kedudukan negara, dan mana tindakan yang mesti kita lakukan ketika negara mengahadapi ancaman, baik dari luar maupun dari dalam sehingga kontitusi sangat penting dan efektik dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar etika dan norma tetap terlaksan dengan baik.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), seperti yang terjadi sekarang kasus Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David lalu diketahui bahwa ayahnya yang bernama Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat eselon III Kepala Bagian Umum pada DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan yang dicurigai KPK karena jumlah kekayaanya tidak sesuai dengan profilnya tersebut sehingga berimbas pada pegawai pajak Kemenkeu lainnya. Dalam UU No 32 Tahun 2002 ”Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” berlaku pada kasus tersebut yang awalnya KPK memeriksa Rafael Alun Trisambodomenjadi melakukan pemeriksaan pada sekitan seribu pegawai sehingga KPK menyelesaikan tugas terbut dengan dilindungi undang-undang dan menggunakan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang merekam berapa saja penghasilan karyawan-karyawan tersebut apakah sesuai dengan jabatan yang diampu. Jadi, pada kasus ini pasal tersebut sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantang dari kasus ayahnya Mario Dandy karena sudah semestinya KPK melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat secara berkala dan terus update informasi meskipun perkembangan cepat kasus tersebut dibantu viralkan oleh netizen dan kita jadi mengetahui lewat berita jika KPK melakukan tindakan pemerikasaan.
4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Konsep negara kita bisa dibilang belum terlaksana dengan baik, misalnya, menghargai satu sama lain dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Dalam hal menghargai satu sama lain pasti tidak asing lagi kita dengan yang namanya body shaming apalagi banyak terjadi di sekitar kita. Misalnya, ada sesorang yang melamar pekerjaan yang diinginkan, tetapi tertolak karena badnya terlalu besar atau tidak good looking. Kita sebenarnya sering bertanya Tanya kenapa hareus ada hal, seperti itu bukannya seharusnya asalkan orang itu jujur, amanah, pintar dalam bidangnya, serta dapat diandalkan diterima saja? Kenapa harus mementingkan kedua hal tersebut. Nah ini, yang harus dibenahi agar penerapan nilai pancasila yang kedua dapat teraplikasi secara merata dan berwujud nyata.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Putri Agus Fatima -
Nama: Putri Agus Fatima
NPM: 2211011062
Kelas: S1 Manajemen B

1. Hal positif dari artikel tsb adalah upaya meminimalkan penyebaran penyakit yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2. Menurut saya, suatu negara hendaklah memiliki konstitusi sebab tujuan dari konstitusi itu sendiri adalah untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Menurut saya, dampak globalisasi merupakan tantangan kehidupan bernegara yang tidak ada habisnya. Pasal dalam UUD NRI 1945 pun sudah cukup mampu mengatasi tantangan tersebut, tentunya juga dengan akan selalu diperbarui mengikuti perkembangan globalisasi itu sendiri.

4. Menurut saya, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan di Indonesia memang sangat diperlukan, karena masyarakat Indonesia yang memiliki beragam suku dan agama, sehingga dengan persatuan dan kesatuan dapat memunculkan rasa toleransi terhadap sesama manusia bahkan makhluk hidup.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Feni refita Sari -
NAMA: FENI REFITA SARI
NPM : 2211011048
KELAS: PKN B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan
Jawab: dari artikel yang say abaca hal positif yang dapat diambil adalah dimana pemerintan yang masih peduli dengan keadaan masyarakat mereka. Dimana pemerintah membuat sebuah program PSBB dalam menangani permasalahan covid-19. Akan tetapi dengan adanya program PSBB tersebut dianggap penerapanya cenderung otoriter. Yaitu kecenderungan apparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggaran PSBB dinilai telah keluar dari nilai HAM, dalih mereka hamper sama, menerapkan undang-undang no 6 tahun 2018 tentang karantina Kesehatan.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki kosntitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:konstitusi sendiri memiliki arti aturan dalam suatu negara. Sehingga apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi makan tentu negara tersebut akan mengalami kehancuran karena tidak ada aturan yang mengatur negara. Sehingga masyarakat akan banyak melakukan kejahatan. Menurut saya sendiri dengan adanya konstitusi sangat efektif dalam mengatur sehingga masyarakat memiliki pedoman dan pegangan atau aturan dalam melakukan sebuah kegiatan dan tidak semaunya sendiri. Tidak hanya itu dengan adanya konstitusi suatu negara akan semakin kuat dan Makmur karena setiap masyarakat pasti memiliki tujuan yang sama dan aturan yang sama pula.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa?
Jawab: salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah hilangnya sifat nasionalisme dimana hal ini terjadi karena saat ini globalisasi sudah menyebar luar. Budaya-budaya dari luar yang masuk kedalam Indonesia dengan mudahnya lalu menghilangkan sifat nasionalisme masyarakat itu sendiri. Pasal yang menagtur atau menajdi pedoman sifat nasionalisme adalah pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang mana menyatakan “ setiap warga negara berhak dan wajib serta dalam upaya pembelaan negara” dengan adanya pasal ini tentu sudah menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia untuk tidak melenceng atu melupakn sifaft nasionalisme dan membelan Indonesia sehingga menurut saya sendiri pasal- pasal dalam UUD RI 1945 sudah mampu dalam menyelesaikan tantangan ini.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki?
Jawab: menurut saya sendiri dengan adanya konsep nilai persatuan dan kesatuan adalah sangat emmbantu Indonesia dalam menjaga perdamaian. Tentu yang kita ketahui bahwa Indonesia sendiri merupakan negara dengan beragam suku,ras, etnis,agama dan budaya. Tentu dengan banyaknya perbedaan tersebut dengan gampangnya akan sangat mudah terjadi konflik. Namun, dengan adanya nilai persatuan dan kesatuan membuat warga Indonesia memiliki pedoman untuk tetap rukun dan menajdi satu kesatuan. Dan menurut saya sendiri nilai ini tidak perlu diperbaiki karena memang sudah sangat pas dan bagus.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Al May Ijlal Hammam_2211011058 - -
Nama; Al May Ijlal Hammam
NPM: 2211011058
Kelas: PKN B

1. Artikel tersebut menyampaikan tentang pandemi COVID-19 dan upaya pemerintah Indonesia dalam mengatasi penyebarannya melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Walaupun dianggap sebagai langkah yang patut didukung, PSBB sering dikritik karena terkesan otoritatif dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal positif dari artikel ini adalah pentingnya upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan dukungan terhadap tugas pemerintah. Konstitusi tidak dilanggar dalam artikel ini, namun, dijelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai dasar hukum yang harus dihormati.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki panduan hukum untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan landasan hukum dasar yang menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara serta membatasi kekuasaan pemerintah.

3. Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pandemi COVID-19 yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. UUD NRI 1945 telah menjadi pedoman dalam menangani pandemi ini melalui upaya pemerintah seperti penerapan PSBB dan vaksinasi. Namun, masih diperlukan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya mutasi virus, kekurangan pasokan vaksin, dan pelanggaran HAM selama penanganan pandemi.

4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan perlu diapresiasi sebagai bentuk keutuhan bangsa. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti penegakan hukum yang adil dan menghormati HAM, penanganan isu lingkungan, dan ketimpangan ekonomi yang masih terjadi di masyarakat. Hal ini perlu diperhatikan agar negara dapat membangun kehidupan yang lebih baik dan adil bagi seluruh warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Dikhya Rahman _2211011118 -
Nama: Muhammad Dikhya Rahman
NPM: 2211011118
Kelas: PKN B

1. Kebijakan PSBB yang diterapkan pemerintah telah memberikan dampak positif bagi masyarakat yang diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan sendirinya, terbukti dengan menurunnya jumlah orang yang terinfeksi Covid-19. Sebelum tindakan dilakukan, lebih baik memberikan edukasi dahulu terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan kelanjutan dari penerapan nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi akar kehidupan berbangsa.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, sulit untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara efektif dan adil. Tanpa konstitusi, ketidakpastian hukum dapat muncul dan kekuasaan dapat disalahgunakan secara sewenang-wenang. Konstitusi yang efektif sangat penting untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi yang baik dapat memastikan bahwa pemerintah bertindak dalam batas-batas hukum dan menghormati hak asasi manusia. Konstitusi juga dapat menyediakan mekanisme kontrol atas tindakan pemerintah dan mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

3. Contoh tantangan yang dihadapi bangsa saat ini yaitu pengenalan budaya barat, hilangnya semangat persatuan menjadi lebih individualisme, adanya paham-paham baru yang tidak sesuai dengan ajaran UUD 1945. Mengenai pasal tersebut sebenarnya tidak ada yang perlu diubah, hanya satu yang harus dilaksanakan yaitu bagaimana masyarakat Indonesia sendiri memandang hukum, apakah hukum itu keadilan materil ataukah hanya penguasa saja yang merupakan hukum.

4. Menurut saya, pemahaman bangsa kita tentang penanaman nilai-nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, tetapi masih banyak yang harus diperbaiki. Salah satu pembenahan yang harus dilakukan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat akan nilai-nilai persatuan dan kesatuan, terutama dalam menghadapi perbedaan dan konflik yang muncul. Pemerintah juga harus memperkuat kebijakan dan program yang dapat meningkatkan kesadaran dan toleransi masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Randi Tri Putra_2211011109 -
Nama : Randi Tri Putra
NPM : 2211011009
Kelas : PKN B

1. Hal positif nya yaitu pemerintah secara cepat melakukan mengurangi jumlah pasien yang terkena covid-19 dengan memberlakukan kebijakan PSBB untuk mengurangi rantai pertumbuhan virus covid tersebut.
Ada pun pelanggaran yang konstitusi lakukan,yaitu Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c”

2. Konstitusi sangat penting bagi negera tanpa konstitusi negara tidak teratur dan bakal hancur. Dimana konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Yang dimana hukum ini menjabarkan prinsip-prinsip dasarnya.

3. Mulai memudar nya ideologi pancasila terhadap kalangan generasi muda saat ini. Hukum yang ada sudah sangat baik jika masyarakat anak muda sekarang mempunyai kesadaran dan penting nya ideologi dalam kehidupan kitakita. Jika semakin lama anak muda melupakan ideologi, maka ideologi yang ada akan menghilang

4. Konsep negara untuk menjujung tinggi persatuan dan kesatuan saat ini sudah dilakukan dan dipahami dengan baik, namun masih banyak yang tidak memberlakukan nya di hidupan sehari-hari , karena terbawa oleh perubahan zaman
In reply to First post

Re: PRETEST

by Salsabila Risma Wardani 2211011068 -
Nama : Salsabila Risma Wardani
NPM : 2211011068
PKN B


1. PSBB adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk membatasi mobilitas dan aktivitas sosial selama pandemi COVID-19 dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran virus. Ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi selama PSBB, seperti pembatasan jarak sosial, pembatasan kerumunan, dan pembatasan jam operasional bisnis.
Dalam implementasinya, terkadang terjadi pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, seperti penggunaan kekerasan yang tidak proporsional atau penahanan yang sewenang-wenang. Hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran konstitusi dan hak asasi manusia.
Konstitusi Indonesia menjamin hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan, kesetaraan, dan perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi. Pelanggaran HAM oleh aparat keamanan bisa melanggar hak-hak tersebut dan harus ditindaklanjuti dengan tegas.
Dalam hal ini, penting untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada warga negara yang menjadi korban pelanggaran HAM. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan pelatihan dan pengawasan yang memadai kepada aparat keamanan dalam pelaksanaan PSBB agar dapat menghindari pelanggaran HAM.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan sulit untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara efektif dan adil. Tanpa konstitusi, mungkin akan muncul ketidakpastian hukum dan kekuasaan mungkin disalahgunakan secara sewenang-wenang.
Konstitusi yang efektif sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi yang baik dapat memastikan bahwa pemerintah bertindak dalam batas-batas hukum dan menghormati hak asasi manusia. Konstitusi juga dapat memberikan mekanisme pengawasan terhadap tindakan pemerintah dan mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini antara lain adalah meningkatnya ketimpangan sosial-ekonomi, pengaruh globalisasi dan teknologi, dan meningkatnya ancaman keamanan. Tantangan-tantangan ini memerlukan respons dan adaptasi yang efektif dari pemerintah untuk memastikan stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 seharusnya menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan ini. UUD NRI 1945 telah memberikan dasar hukum untuk pembangunan nasional, pembentukan pemerintahan yang efektif dan responsif, serta perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat. Namun, implementasi pasal-pasal tersebut masih memerlukan perbaikan dan peningkatan.
Misalnya, dalam menangani ketimpangan sosial-ekonomi, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang terkait dengan kesejahteraan sosial dan pembangunan ekonomi harus diimplementasikan dengan lebih efektif. Pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan harus ditingkatkan untuk memastikan akses yang merata bagi seluruh masyarakat.
Di sisi lain, tantangan globalisasi dan teknologi memerlukan adaptasi dari pemerintah dalam mengatur regulasi, perlindungan data, dan menjaga kedaulatan nasional. Pemerintah juga harus memperkuat kemampuan negara dalam menangani ancaman keamanan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Secara keseluruhan, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan kehidupan bernegara saat ini. Namun, implementasi yang efektif dan konsisten, serta peningkatan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menghadapi tantangan tersebut sangat diperlukan.

4. Sebagai warganegara, saya percaya bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk memastikan stabilitas dan kesejahteraan negara dan masyarakat. Persatuan dan kesatuan memungkinkan kita untuk bekerja sama dan saling mendukung demi mencapai tujuan bersama, terlepas dari perbedaan latar belakang, agama, atau suku.

Namun, tentu saja masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam konsep persatuan dan kesatuan kita. Beberapa masalah yang perlu diperbaiki antara lain:

Ketidakmerataan pembangunan: Masih ada daerah-daerah yang belum merasakan manfaat dari pembangunan nasional, sehingga dapat memicu ketidakpuasan dan ketegangan sosial. Diperlukan upaya untuk mempercepat pembangunan dan memastikan distribusi yang merata.

Ketidakadilan sosial-ekonomi: Ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial masih menjadi masalah di Indonesia. Diperlukan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil dan mendorong inklusivitas ekonomi.

Perbedaan agama dan suku: Meskipun Indonesia memiliki keragaman agama dan suku yang besar, namun kadangkala perbedaan ini dapat memicu konflik dan ketegangan. Diperlukan upaya untuk memperkuat dialog antaragama dan interaksi antarsuku, serta menumbuhkan rasa toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan.

Korupsi: Korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Marsya Alifiah_2211011050 -
Nama: Marsya Alifiah
NPM: 2211011050
Kelas: PKN B

1. Pemerintah meminimalisir penyebaran covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berkala (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19. Ada konstitusi yang dilanggar, yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Negara yang tidak memiliki konstitusi tidak bisa berjalan dengan baik karena tujuannya tidak tercapai sesuai dengan keinginan masyarakat. Ya, konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selain Pancasila, Permasalahan Korupsi yang merajalela di Indonesia merupakan salah satu faktor utama timbulnya permasalahan ketimpangan Sosial. Menurut saya, seharusnya pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman namun kita sebagai masyarakat Indonesia masih belum sepenuhnya mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk melawan tantangan dalan kehidupan bernegara dan berbangsa.

4. Menurut saya, konsep bernegara kita masih kurang dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Padahal, persatuan dan kesatuan merupakan hal yang penting dalam melawan tantangan yang ada di Indonesia, seperti radikalisme. Masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman suku dan bangsa seharusnya menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih baik.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Felix Nainggolan _2211011112 -
Nama : Felix Nainggolan
NPM : 2211011112
Kelas : PKN B

1. Dengan adanya covid 19, masih adanya kesadaran dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dengan memberikan segala perlindungan kesehatan (PSBB), dengan begitu penyebaran covid 19 dapat diminimalisasikan. Pemerintah juga memberikan program dan fasilitas kesehatan yg memadai bagi masyrakat yang terkena covid-19.
Apakah ada konstitusi yang dilanggar?
Aparat Sipil cenderung terlalu keras dalam menindak pelanggar PSBB. Hal tersebut dinilai melanggar HAM ( Hak Asasi Manusia ). Seharusnya para aparat harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.

2.Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi menetapkan struktur dan tugas-tugas dari badan pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip hukum dan keadilan yang menjadi landasan bagi tata kelola suatu negara atau organisasi. Konstitusi dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis, dan dapat disusun oleh lembaga pemerintah atau melalui proses konsensus nasional. Konstitusi juga dapat diubah atau direvisi melalui proses yang telah ditentukan. Konstitusi juga adalah sarana efektif dalam melaksanakan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk mengatur hubungan antar negara. Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. -Pandemi COVID-19
- Ketimpangan sosial dan ekonomi:
- Sikap Toleransi Semakin Berkurang
- Sikap individualisme
Pasal UUD NRI 1945 menurut saya masih belom menjadi Pedoman untuk menyelesaikan tantangan karena masih banyak pasal pasal yang dilanggar dan belum diterapi dalam kehidupn sehari hari.

4. menurut saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan masih banyak memiliki kekurangan karena masih banyak dari kita yang kurang menjunjung nilai toleransi. Kurang adanya kesadaran dari kita untuk saling tolong menolong satu sama lain. Yang perlu diperbaiki adalah kita harus bisa menjunjung tinggi nilai toleransi dalam berabangsa dan bernegara. Sebab, dengan adanya toleransi persatuan dan kesatuan antar warga bernegara akan terjalin dengan baik.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. Rasyid Al Fajar 2211011078 -
Nama: Muhammad Rasyid Al Fajar
NPM: 2211011078
Kelas: PKN (B)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
-> Hal positif yang bisa saya simpulkan dari artikel tersebut adalah pemerintah dengan cepat merespon munculnya covid dengan memberlakukan kebijakan PSBB untuk mengurangi rantai penyebaran virus covid tersebut. Menurut saya, terdapat konstitusi yang dilanggar dikarenakan anggapan sejumlah kalangan akibat penertiban yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
-> Suatu negara tanpa konstitusi menyebabkan negara tersebut tidak memiliki aturan dasar dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dapat kita bayangkan apa yang akan terjadi pada negara yang tidak memiliki konstitusi yang jelas dan koheren, misalnya kriminalitas tinggi. Karena tidak ada sanksi yang jelas apabila melakukan suatu tindakan yang merugikan orang lain. Oleh karena itu, konstitusi memiliki peran vital dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
-> Ideologi pancasila saat ini mulai memudar pada generasi muda. Salah satu hal yang menyebabkan hal tersebut adalah globalisasi. Pada tantangan ini, UUD NRI 1945 tidak memiliki dampak yang signifikan sebagai pedoman untuk menanamkan ideologi pancasila pada diri generasi muda. Karena oknum generasi muda banyak terpengaruh budaya luar tanpa memilah mana yang baik dan buruk. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran masing-masing individu untuk terus menjaga eksistensi identitas bangsa salah satu caranya adalah dengan belajar pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
-> Seperti yang telah saya kemukakan dalam jawaban pertanyaan nomor 3, globalisasi telah memudarkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek kehidupan, contoh paling nyatanya adalah cuitan di media sosial yang terkadang saling menyudutkan pihak tertentu. Hal yang perlu diperbaiki 100% bergantung pada masyarakat itu sendiri, kesadaran persatuan dan kesatuan sebagai warga Negara Republik Indonesia harus ditanamkan secara berkelanjutan dan terus menerus mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Arkaan faaruuq trada -
Nama : arkaan faaruuq trada
NPM : 2261011121
Kelas : PKN B

Jawab:

1. Dari artikel sebelumnya, dapat dikatakan positif bahwa pemerintah mengambil keputusan cepat tentang jumlah orang yang terinfeksi Covid, salah satunya dengan menerapkan kebijakan PSBB yang memperlambat rantai pertumbuhan.

Namun adapun Konstitusi yang dilanggar dalam peristiwa ini yaitu Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2. Menurut saya, apabila Konstitusi tidak ada akan terjadinya kehancuran pada suatu negara karena tidak ada peraturan di dalam nya , Tanpa kosntitusi. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negara.
konstitusi sangat efektif karena dapat mengatur seluruh masyarakat di negara tersebut agar dapat mencapai tujuan dari negara itu sendiri.

3. memudarnya rasa persatuan yang berdasarkan pancasila didalam masyarakat terkhusus nya pada Generasi Muda dikalangan mahasiswa.
diperlukan kesadaran dari tiap individu dari suatu negara dalam menanamkan rasa persatuan tersebut.
Menghargai segala perbedaan serta mengimplementasikan nilai tersebut dalam nilai nilai kehidupan sehari hari.

4. Konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan menurut saya telah diimplementasikan didalam kehidupan bermasyarakat. Namun dikarenakan banyak nya perubahan dari era modern dan juga pengaruh budaya luar sehingga banyak sekali nilai yang memudar, oleh sebab itu nilai persatuan dan kesatuan sudah mulai memudar, yang perlu diperbaiki adalah kesadaran dari setiap individu, dan juga sosialisasi tentang persatuan dan kesatuan
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ahmad Miekail Hasanain -
Nama: Ahmad Miekail Hasanain
NPM:2211011102
Kelas:: PKN (B)
1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut, yaitu upaya pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, melihat dari hal tersebut, sebagai masyarakat kita harus mendukung upaya pemerintah agar semua rencana berjalan dengan lancar, dan selama kebijakan dan aturan yang dilakukan pemerintah tersebut sesuai dengan konstitusi negara ini, maka masyarakat haruslah mendukung dan mempunyai andil positif.
2. Konstitusi jelas memiliki dampak efektif untuk mengatur kehidupan negara, asalkan pemerintah menjalankan perannya sesuai dengan yang ada dalam peraturan, bergantinya konstitusi seperti yang dahulu menunjukkan bahwa, konstitusi haruslah sesuai dengan karakter bangsa.
3. Ada banyak contoh tantangan kehidupan bernegara yaitu nilai-nilai pancasila dan kewarganegaraan yang masih belum dapat diamalkan oleh banyak pihak, baik itu pemerintah maupun masyarakat, seperti isu SARA, adu domba, dan contoh juga saat covid-19 sedang meningkat, ada saja perilaku tidak terpuji dari pemerintah yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri dan merugikan masyarakat banyak yang membutuhkan, semua hal-hal ini seharusnya tidak terjadi jika kita mengamalkan nilai-nilai UUD dengan menyeluruh dan maksimal.
4. Konsep bernegara kita perlu diapresiasi, akan tetapi masih banyak warga negara yang masih belum dapat memaksimalkan hal tersebut, kita bisa melihat banyak contoh masyarakat yang tidak taat hukum, seharusnya sebagai masyarakat yang bijak kita wajib berpedoman kepada UUD dan Pancasila sebagai acuan dan pandangan kehidupan sehari-hari, karena sejatinya Pancasila ialah karakteristik bangsa ini.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Aldo Rizki Ramadhan -
Nama: Aldo Rizki Ramadhan
NPM: 2211011134
Kelas: PKN B

1. Hal positif terkait artikel tersebut adalah sikap pemerintah yang langsung mengambil tindakan pencegahan dan penanggulangan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 sesuai arahan WHO dan menerapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) terkait wabah COVID-19. meskipun dalam pemberlakuan PSBB masih ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai atau melanggar HAM saat aparat melakukan penindakan terhadap para pelanggar PSBB, namun kebijakan yang diambil pemerintah ini bisa dikatakan sesuai dengan amanat Konstitusi "Melindungi segenap Bangsa Indonesia".

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut dapat dipastikan akan berantakan dan tidak dapat bertahan lama, karena tidak memiliki sistem / hukum yang mengatur jalannya pemerintahan negara sehingga bisa dikatakan tidak teratur/tidak memiliki tujuan.
konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena fungsi dari konstitusi itu sendiri untuk mengatur dan membatasi kekuasaan dan mengendalikan perkembangan pemerintahan yang selalu berubah-ubah di suatu negara.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini menurut saya adalah dampak negatif globalisasi yang bisa menghilangkan sikap/jiwa pancasila yang ada pada setiap masyarakat Indonesia, dan konflik Ekonomi Politik.
Pasal dalam UUD NRI 1945 dirasa belum cukup untuk menyelasaikan tantangan tersebut, karena ada pasal yang memang bisa dijalankan dengan baik, namun masih ada pasal yang mungkin perlu kesadaran dari diri sendiri untuk mau mengikutinya dan ada pula yang harus sedikit direvisi untuk menyesuaikan pola pikir masyarakat masa dewasa kini.

4. Menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan kesatuan cukup bagus dan masih harus ditingkatkan lagi, karena seperti yang kita ketahui, masih banyak provokator diluar sana yang tidak mengamalkan nilai pancasila dan justru ingin mengadu domba antar golongan, ditambah lagi beberapa kasus sekarang yang mencerminkan bahwa semakin berkurangnya nilai pancasila di tiap individu. hal ini menjadi perhatian bahwa perlunya ditingkatkan kembali rasa kesatuan dan saling menghormati antar sesama.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Anggia Ayu Handini 2211011150 -
NAMA : Anggia Ayu Handini
KELAS : PKN B
NPM : 2211011150

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah betapa bagusnya respon pemerintah dalam menjalankan amanatnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Hal ini dibuktikan lewat usaha pelaksanaan PSBB yang gencar disosialisasikan pemerintah agar diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19.

Yang perlu digarisbawahi agar tidak adanya konstitusi yang dilanggar adalah kesadaran dari kedua belah pihak, baik dari masyarakat dan dari aparat negara. Dari pihak masyarakat seharusnya sadar akan betapa pentingnya menerapkan PSBB untuk kebaikan bersama. Dan dari pihak aparat negara harus menerapkan peraturan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 yaitu PSBB tanpa pandang bulu. Sehingga nantinya tidak ada konstitusi yang dilanggar dan pemutusan mata rantai penyebaran covid 19 dapat terlaksana dengan baik.

2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak akan ada panduan resmi tentang bagaimana pemerintah dan masyarakat harus berperilaku atau bertindak. Ini dapat mengarah pada ketidakpastian hukum dan mungkin menyebabkan konflik dan kekacauan.

Konstitusi dapat sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan landasan hukum yang jelas untuk pengambilan keputusan pemerintah, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta prosedur untuk mengatasi perbedaan pendapat dan konflik. Konstitusi juga dapat memberikan perlindungan dan jaminan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Namun, keefektifan konstitusi tergantung pada seberapa baik diimplementasikan dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari aspek pendidikan yang kurang merata, ekonomi yang tidak stabil, krisis kesehatan seperti saat pandemi, dan lain-lain.

Kalau dilihat dari segi UUD NRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Namun belum maksimal. Mengapa demikian? Karena selain dari segi peraturan yang harus memadai, tentu saja harus ada peningkatan kualitas SDM. Sehingga nantinya dari segi peraturan dan SDM yang memadai dapat lebih menyelesaikan secara sempurna tantangan yang ada.

4. Sebagai warganegara, menurut pendapat saya mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik. Hal ini dibuktikan dari orang-orang di sekitar saya yang dapat hidup dengan aman dan saling bertoleransi satu sama lain (minim perpecahan). Namun apabila dilihat dari segi makro (keseluruhan), tetap harus lebih ditingkatkan agar nilai-nilai persatuan dan kesatuan dapat lebih dijunjung tinggi, sehingga nantinya kemungkinan untuk terpecah belah menjadi lebih kecil, bahkan dapat dikatakan tidak ada.