Nama : Rizki Eka Ariyanti
NPM : 2211011037
Kelas : PKN B
Perubahan konstitusi bangsa Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kondisi kerangka hukum dan politik, yang kemudian juga mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sedangkan menurut artikel yang telah saya baca dari web, DPDRI (2009:53) menyatakan bahwa “alasan utama mengapa UUD harus diubah, tentunya karena UUD dipandang sudah ketinggalan zaman, tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang merancangnya”. Perubahan pertama diputuskan dalam rapat MPR pada 19 Oktober 1999.
Perkembangan konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif sedangkan sumber datanya adalah data sekunder yang digunakan dalam analisis deskriptif kualitatif.
Tahapan perubahan konstitusi dari awal RI sampai sekarang, yaitu:
1. UUD NRI 1945 (18/8/1945 – 27/12/1949)
Setelah disahkan UUD NRI 1945 tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. UUD NRI 1945 pada
prinsipnya hanya dijadikan alat untuk sesegera mungkin membentuk negara merdeka. Menurut istilah Bung Karno, UUD NRI 1945 merupakan revolutie grondwet atau Undang – Undang Dasar Kilat, yang memang harus diganti dengan yang baru apabila negara merdeka sudah berdiri dan keadaannya telah memungkinkan.
2. Konstitusi RIS (27/12/1949 – 17/8/1950)
Berlakunya Konstitusi RIS diawali adanya peristiwa sejarah Agresi Militer I (1947) dan Agresi Militer II (1948) yang dilakukan oleh Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Dalam keadaan terdesak dan atas pengaruh PBB, maka pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari Republik Indonesia dan Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) serta wakil Nederland dan Komisi PBB untuk Indonesia. Inti dari hasil perundingan tersebut diantaranya :
- Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat
- Penyerahan kedaulatan kepada RIS
- Mendirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda
Bentuk negara federal RIS ini tidak bertahan lama, yang akhirnya dicapai kata sepakat antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik
Indonesia untuk kembali bersatu mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesepakatan itu dituangkan dalam satu naskah persetujuan bersama pada tanggal 19 Mei 1950 yang pada intinya menyepakati dibentuknya kembali NKRI sebagai kelanjutan dari negara kesatuan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
3. UUD Sementara 1950 (17/8/1950 - 5/7/1959)
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) merupakan UUD yang ketiga bagi Indonesia. Seperti halnya Konstitusi RIS, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Salah satu amanat dari UUDS 1950 ini adalah diselenggarakannya Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Dewan Konstituante yang terpilih melalui pemilu pada bulan Desember tahun 1955, mendapat
tugas untuk menyusun rancangan UUD baru sebagai pengganti UUD NRI 1945 yang mengalami kemaceta (stagnan) selama dua tahun, namun akhirnya timbul kekhawatiran karena Dewan Konstituante gagal menyelesaikannya. Kondisi
politik yang demikian, akhirnya membuat pemerintah (Presiden Ir. Soekarno) mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang inti dari isinya adalah bahwa Negara Republik Indonesia kembali menggunakan UUD NRI 1945 sebagai konstitusinya.
4. Berlakunya kembali UUD NRI 1945 (5/7/1959 - 1999)
Sejak Dekrit 5 Juli 1959 disahkan, UUD NRI 1945 terus berlaku sampai sekarang
sebagai hukum dasar negara Indonesia. Akan tetapi, karena konsolidasi kekuasaan yang makin lama makin terpusat di masa Orde Baru, serta siklus kekuasaan yang semakin statis karena pucuk pimpinan pemerintahan tidak mengalami pergantian selama 32 tahun, akibatnya UUD NRI 1945 mengalami proses sakralisasi yang
irasional selama kurun masa Orde Baru tersebut. UUD NRI 1945 tidak diizinkan bersentuhan dengan ide perubahan, padahal sejak awal dibentuknya UUD NRI 1945 jelas merupakan UUD yang masih bersifat sementara.
5. UUD NRI 1945 Amandemen (Tahun 1999 - Sekarang)
Gelombang reformasi yang terjadi tahun 1998 menuntut adanya perubahan terhadap sistem penyelenggaraan negara khususnya perubahan (amandemen) terhadap materi UUD NRI 1945 yang selama itu dianggap jauh dari ide perubahan dan kekuasaannya yang sangat terpusat. Oleh karena itu sejak reformasi bergulir, terjadi empat kali amandemen UUD NRI 1945, yaitu :
- Perubahan I : 19 Oktober 1999
- Perubahan II : 18 Agustus 2000
- Perubahan III : 9 Nopember 2001
- Perubahan IV : 10 Agustus 2002
Dalam empat kali perubahan tersebut, materi UUD NRI 1945 yang asli telah mengalami perubahan besar – besaran dan dengan perubahan materi yang dapat
dikatakan sangat mendasar. Secara substantif, perubahan yang terjadi atas UUD NRI 1945 telah menjadikan konstitusi proklamasi menjadi konstitusi yang baru,
meskipun tetap dinamakan sebagai UUD NRI 1945. Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, maka UUD NRI 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal,
hal ini memperjelas status penjelasan UUD NRI 1945 yang selama ini dijadikan lampiran tidak terpisahkan dari naskah UUD NRI 1945, tidak lagi diakui sebagai
bagian dari naskah UUD.
Sumber : http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2016/09/KONSTITUSI.pdf