POST TEST

POST TEST

POST TEST

Number of replies: 59

TATA TERBIT POST TEST 

1. Bacalah baik-baik materi diatas

2. Analisis dengan menggunakan bahasa anda sendiri, minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

3. Waktu pengerjaan paling lambat maksimal 2 jam setelah tugas ini diberikan

4. Tugas ini bersifat individu


TUGAS

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 

In reply to First post

Re: POST TEST

by Stefany Crisnia Gunawan -
Faktor yang memengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia adalah dinamika politik yang terjadi di dalam negeri, perkembangan kehidupan sosial-ekonomi yang terus berubah, dan tuntutan masyarakat.


1. UUD 1945: Konstitusi 1945 diadopsi pada saat Indonesia memperoleh kemerdekaan pada tahun 1945.
2. UUD RIS: Konstitusi ini membagi kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta memberikan otonomi kepada negara-negara bagian.
3. UUDS 1950: Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah pusat dan membatasi kekuasaan pemerintah daerah.
4. Konstitusi 1959: Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada presiden sebagai kepala negara dan pemerintah.
5. UUD 1945: Perubahan politik tersebut membawa Indonesia ke era reformasi, di mana UUD 1945 diubah untuk memperkuat demokrasi, membatasi kekuasaan presiden, dan mengembalikan kebebasan berbicara dan hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Ulviah azizah 2211011045 -
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Nama:ulviah Azizah
Npm:2211011045

Saya disini izin menjawab bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi di karenakan Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Periode perubahan konstitusi
Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem kedua berarti dilakukan amandemen dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar juga pernah dialami di Indonesia, yaitu terjadi amandemen terhadap UUD 1945, yaitu
1.Periode pertama berlaku UUD 1945, 2.periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949,
3.periode ketiga berlaku UUDS 1950, 4.periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Rizki Eka Ariyanti -
Nama : Rizki Eka Ariyanti
NPM : 2211011037
Kelas : PKN B

Perubahan konstitusi bangsa Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kondisi kerangka hukum dan politik, yang kemudian juga mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Sedangkan menurut artikel yang telah saya baca dari web, DPDRI (2009:53) menyatakan bahwa “alasan utama mengapa UUD harus diubah, tentunya karena UUD dipandang sudah ketinggalan zaman, tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang merancangnya”. Perubahan pertama diputuskan dalam rapat MPR pada 19 Oktober 1999.

Perkembangan konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif sedangkan sumber datanya adalah data sekunder yang digunakan dalam analisis deskriptif kualitatif.
Tahapan perubahan konstitusi dari awal RI sampai sekarang, yaitu:
1. Periode pertama yaitu UUD 1945 diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Periode kedua adalah UUD RIS dan konstitusi RIS.
3. Periode ketiga adalah Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS tahun 1950.

Setelah pemilu tahun 1955 dan kemudian pemilu tahun 1956, dibentuklah konstituante yang bertugas menyusun undang-undang baru. Tetapi karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan, konstitusi tidak berhasil. Akibatnya, pemilih tidak dapat menyusun konstitusi.

4. Periode keempat diberlakukan kembali UUD 1945 dengan amandemen sesuai dengan Keputusan Presiden 1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959).

Setelah reformasi, konstitusi yang digunakan sekarang adalah UUD 1945 dengan perubahan pada dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 ditambah 4 Lampiran (Amandemen 1-4) sesuai dengan Persetujuan (1999) yang menyetujui perubahan konstitusi dengan ketentuan:
1. Perubahan UUD 1945 metode adendum (Lampiran 1-4)
2. Materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 digunakan sebagai pasal-pasal UUD 1945.
In reply to First post

Re: POST TEST

by MIRANDA 2211011046 -
Nama : Miranda
Npm : 2211011046
Matkul : PKN (Manajemen B)


Bangsa Indonesia mengalami perubahan konstitusi karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Echa Reza Ananda -
Nama: Echa Reza Ananda
Npm: 2211011031
Kelas: PKN B


Dizaman ini penyelenggaraan sifat konstitusi sudah sangat minim dilaksanakan, bukan karena rakyatnya namun justru yang sering melanggar ialah dari golongan pejabat negaranya, kasus inkonstitusional yang paling banyak terjadi pada golongan pejabat negara di Indonesia ialah penetapan UU yang manfaatnya timpang sebelah dan hanya menguntungkan satu pihak yaitu pihak pemerintah saja, serta dibarengi banyaknya kasus korupsi yang terjadi dari hari kehari.

Menurut sumber yang dikutip dari website kumparan.com, Tahun 2017 menjadi tahun yang memuat banyak berita yang sering dibahas dan paling banyak terdengar di masyarakat adalah kasus korupsi yang dialami para pejabat negara yang harusnya menjaga justru menyalahgunakannya dan hal ini yang menjadi paling sulit untuk dipecahkan solusinya karena aparat sendiri kewalahan dengan kasus korupsi dan suap.

Dari dua paragraf tersebut, masyarakat Indonesia sangat berharap pihak pemerintah yang jabatannya lebih tinggi dari sekelompok pihak-pihak pelanggar tersebut agar dapat membuat kebijakan yang dapat menghukum para pelaku sistem inkonstitusional ini dengan hukuman yang seberat-beratnya dikarenakan kasus-kasus tersebut sudah marak terjadi di Indonesia dan sudah banyak merugikan rakyatnya.
In reply to First post

Re: POST TEST

by RINI ROHMAWATI - 2211011049 -
NAMA : RINI ROHMAWATI
NPM : 2211011049
KELAS : PKN B

Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode.
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

(https://nasional.kompas.com
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).
In reply to First post

Re: POST TEST

by F. H. A. Pranata Silubun Mustar -
Beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi tersebut antara lain perubahan politik, sosial, dan ekonomi dalam sejarah Indonesia. Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945
UUD 1945 mengatur negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial, di mana presiden memiliki kekuasaan eksekutif dan legislatif yang besar. Konstitusi ini juga menetapkan beberapa hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan, hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan.
2. Konstitusi RIS
Konstitusi RIS mengatur struktur pemerintahan federal, di mana kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
3. UUDS 1950
UUDS 1950 mengatur Indonesia sebagai negara kesatuan dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, sama seperti UUD 1945. Namun, UUD 1950 memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan UUD 1945, seperti pembentukan badan legislatif baru yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan pengaturan sistem pemerintahan yang lebih dekat dengan model parlementer. UUDS 1950 juga mengatur hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat, dan memberikan hak suara kepada semua warga negara yang berusia 21 tahun ke atas.
4. UUD 1945 Orde Lama
Di bawah UUD 1945, kekuasaan dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, serta MPR sebagai badan legislatif tertinggi di Indonesia. Pada masa ini, pemerintah Soekarno mengimplementasikan berbagai program nasionalisasi, termasuk nasionalisasi perusahaan asing dan nasionalisasi tanah. Namun, pada akhir periode Orde Lama, pemerintah Soekarno mulai menerapkan kebijakan yang otoriter dan mengabaikan hak asasi manusia, seperti yang tercermin dalam pidato G30S/PKI pada tahun 1965. Akibatnya, pemerintahannya digulingkan dalam kudeta militer pada tahun yang sama, dan Orde Baru kemudian mengambil alih pemerintahan di Indonesia.
5. UUD 1945 Orde Baru
Pada masa Orde Baru, kekuasaan dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, dan MPR menjadi badan legislatif tertinggi di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, MPR hanya merupakan alat untuk mengesahkan kebijakan pemerintah dan menegaskan legitimasi Soeharto sebagai pemimpin Indonesia. Selama Orde Baru, pemerintah Soeharto menerapkan kebijakan pembangunan ekonomi yang disebut "Pembangunan Lima Tahun" yang berfokus pada industrialisasi dan modernisasi ekonomi. Namun, kebijakan ini juga diperkirakan telah memperburuk ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan sosial di Indonesia.
6. UUD 1945 Diamandemen
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali sejak pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Berikut adalah periode-periode dan amandemen-amandemen yang terjadi pada UUD 1945:
• Amandemen Pertama (19 Oktober 1999)
• Amandemen Kedua (18 Oktober 2000)
• Amandemen Ketiga (9 November 2001)
• Amandemen Keempat (11 Agustus 2002)
In reply to First post

Re: POST TEST

by ZETIRA MARSHANDA PUTRI -
NAMA : ZETIRA MARSHANDA PUTRI
NPM : 2261011002
KELAS : PKN B

faktor eksternal dan internal dipengaruhi oleh kondisi kerangka hukum dan politik, yang kemudian juga mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi konstitusi indonesia.
Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Perkembangan konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif sedangkan sumber datanya adalah data sekunder yang digunakan dalam analisis deskriptif kualitatif.
Tahapan perubahan konstitusi dari awal RI sampai sekarang, yaitu:
1. Periode pertama yaitu UUD 1945 diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Periode kedua adalah UUD RIS dan konstitusi RIS.
3. Periode ketiga adalah Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS tahun 1950.

Setelah pemilu tahun 1955 dan kemudian pemilu tahun 1956, dibentuklah konstituante yang bertugas menyusun undang-undang baru. Tetapi karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan, konstitusi tidak berhasil. Akibatnya, pemilih tidak dapat menyusun konstitusi.

4. Periode keempat diberlakukan kembali UUD 1945 dengan amandemen sesuai dengan Keputusan Presiden 1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Komang Pipin Nopia 2211011044 -
Nama: Komang Pipin nopia
Npm :2211011044
Kelas: PKN B

Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Gaka Awangga -
Nama : Gaka Awangga
NPM : 2211011011
Kelas : Manajemen B

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena negara ini mengalami sejarah panjang yang kompleks yang mencakup masa kolonialisme, perjuangan kemerdekaan, dan berbagai era pemerintahan yang berbeda. Konstitusi sebagai dasar hukum dan sistem politik yang memandu cara negara dijalankan, harus selalu berkembang dan diubah untuk mencerminkan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Selain itu, dalam beberapa periode perubahan konstitusi, negara Indonesia juga mengalami gejolak politik yang mengharuskan adanya perubahan untuk memperbaiki situasi politik yang tidak stabil.

Perubahan konstitusi juga terjadi sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat dan perubahan sosial yang terjadi. Sebagai negara yang beragam, Indonesia memiliki dinamika sosial yang kompleks yang mencakup perbedaan suku, agama, dan budaya. Selain itu, Indonesia juga mengalami perubahan ekonomi yang signifikan dari masa kolonial hingga era modern, yang memengaruhi perkembangan sosial dan politik di negara ini. Dalam konteks ini, perubahan konstitusi menjadi penting untuk memastikan bahwa negara Indonesia tetap dapat menjaga stabilitas politik, keadilan, dan kebebasan bagi seluruh rakyatnya.

Berikut ini adalah beberapa periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:
1.Periode 1945-1950
Periode ini ditandai dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan diikuti dengan pembentukan Konstituante pada tahun 1946.
2.Periode 1950-1959
Periode ini ditandai dengan pemilihan umum pertama di Indonesia pada tahun 1955. Setelah pemilu tersebut, muncul suara-suara yang meminta agar UUD 1945 direvisi.
3.Periode 1959-1966
Periode ini ditandai dengan penerapan UUDS 1959 dan pemerintahan presiden Soekarno.
4.Periode 1998-2002
Periode ini ditandai dengan jatuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998 dan munculnya era reformasi di Indonesia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Revalina Dewita Sari -
Nama : Revalina Dewita Sari
Npm : 2211011005
Kelas : PKN B

Ada beberapa alasan mengapa UUD
1945 mengalami perubahan dan perlu disempurnakan yaitu:

a. Alasan historis, sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945, memang didesain oleh para pendiri negara kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara, karena dibuat danditetapkan dalam suasana ketergesa-gesaan;
b. Alasan filosofis, dalam UUD 1945 telah terdapat pencampuradukan berbagai gagasan yang saling
bertentangan, seperti faham kedaulatan rakyat dengan faham integralistik antara negara hukum dengan faham negara kekuasaan;
c. Alasan teoritis, dari sudut pandang teori konstitusi (konstitusionalisme), keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang, tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut, melainkan menonjolkan pengintegrasian.
d. Alasan yuridis sebagaimana lazimnya setiap kostitusi UUD 1945 juga mencantumkan klausula seperti dalam Pasal 37.
e. Alasan praktis politis, bahwa secara sadar atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, dalam praktek UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan dan atau penambahan yang menyimpang dari teks aslinya dari masa 1945-1949, maupun 1959-1998.

PROSES PERUBAHAN KONSTITUSI
DALAM SEJARAH INDONESIA

1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kontitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal.Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
2. KONSTITUSI RIS (REPUBLIK INDONESIA SERIKAT)
Indonesia yang pada saat itu baru saja merasakan kemerdekaan, Belanda ingin kembali berkuasa di Indonesia melalui Agresi Militer-I pada tahun1947 dan Agresi Militer-II padda tahun 1948, namun agresi tersebut gagal. Setelah itu, pada tahun 1949 dilakukan KMB (Konfrensi Meja Bundar) diDen Haag, Belanda yang salah satu hasilnya adalah untuk mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan disepakati serta mulai berlaku pada tanggal 27 desember 1949. Dengan disepakati dan berlakunya perjanjian ini, maka Negara Indonesia tetap ada, namun hanya merupakan salah satu dari negara bagian dari negara RIS. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 yang hanya berlaku untuk negara Indonesia saja bukan negara RIS. Namun konstitusi ini tidak berlangusng lama tentunya, karena tidak sesuai dengan jiwa proklamasi Indonesia.
3. UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA (UUDS 1950)
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) ini menggantikan UUD RIS. UUDS ini dengan tegas menyatakan kedaulatan rakyat dan perlindungan Hak Asasi yang lebih merinci. Dibawah UUDS 1950, pemilihan umum berhasil dilakukan yakni pada tahun 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan memilih anggota Dewan Konstitusante. Dewan konstituante adalah dewan yang dibentuk untuk merumuskan UUD yang baru yang diharapkan akan dapat menggantikan UUDS 1950. Namun ternyata dewan yang dibentuk melalui pemilihan umum ini belum mampu mewujudkan UUD baru karena sulitnya mencapai kesepakatan diantara para anggota dewan. Untuk itu Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan: Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950; dan Menetapkan dalam waktu sesingkat singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.
4. KEMBALI KE UUD 1945
Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun.Kuatnya posisi presiden juga merambah dalam bidang-bidang lain di luar bidang eksekutif. Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 1964 Presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif. Dan masih Banyak lagi penyimpangan-penyimapangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Puncaknya pecahnya peristiwa G 30 S/PKI telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk di mulainya masa demokrasi Pancasila.

Setelah Reformasi dokumen yang dijadikan UUD asli sebagai pedoman dalam menjalankan negara yaitu UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (Amandemen I, II, III, dan IV)

(Sumber: ARTIKEL PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN) Oleh : Sonia Ivana Barus
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Dikhya Rahman _2211011118 -
Muhammad Dikhya Rahman
2211011118
PKN B

Indonesia beberapa kali mengalami perubahan konstitusi karena adanya perubahan politik dan kebutuhan untuk mengakomodasi perubahan sosial, ekonomi, dan politik di dalam negara. Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

1.Periode Konstitusi Sementara (1945-1949): Konstitusi sementara pertama kali diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan digunakan selama empat tahun sampai perdukunan oleh konstitusi baru pada tahun 1949. Perubahan ini terjadi karena Indonesia baru saja merdeka dan sedang dalam proses membentuk negara baru yang membutuhkan dasar hukum yang jelas untuk menjalankan pemerintahan.

2.Periode Konstitusi RIS (1949-1950): Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) digunakan dari tahun 1949 hingga 1950 setelah Indonesia memilih untuk mengubah bentuk negara menjadi federasi dari beberapa negara bagian. Namun, federasi ini tidak berhasil dan akhirnya dibubarkan, dan konstitusi
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Rafi Zaidan Ariq 2211011076 -
Nama : Muhammad Rafi Zaidan Ariq
NPM : 2211011076
PKN B

Bangsa Indonesia sudah beberapa kali merubah konstitusi negara, diantaranya adalah
1. Periode pertama yaitu UUD 1945 diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Periode kedua adalah berubahnya UUD 1945 ke UUD RIS dan konstitusi RIS.
3. Periode ketiga adalah Perubahan dari UUD RIS dan Konstitusi RIS ke Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS tahun 1950.
4. Periode keempat diberlakukan kembali UUD 1945 dengan amandemen sesuai dengan Keputusan Presiden 1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959) dan berlaku hingga sekarang.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Adapun faktor yang mempengaruhi perubahan Konstitusi negara Indonesia adalah karena adanya perubahan sistem pemerintahan, adanya perubahan ideologi negara, dan juga berubahnya kondisi politik dan keamanan negara Indonesia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by 2211011158_MUHAMMAD AMRI SANI -
Nama : MUHAMMAD AMRI SANI
NPM : 2211011158
Kelas : PKN B

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan konstitusi ini terjadi sebagai hasil dari perubahan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di Indonesia. Perubahan konstitusi juga dianggap sebagai cara untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam sistem pemerintahan yang ada. Pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi konstitusi pertamanya, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sejak saat itu, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Berikut adalah beberapa perubahannya :

1. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1949 setelah Indonesia merdeka secara de facto dan secara konstitusional menjadi negara kesatuan.
2. Pada tahun 1950, konstitusi baru diadopsi dan dikenal sebagai UUDS 1950.
3. Namun, konstitusi ini hanya berlangsung selama beberapa tahun karena pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membatalkan konstitusi dan membentuk suatu sistem pemerintahan baru yang dikenal sebagai Demokrasi Terpimpin.
4. Perubahan konstitusi berikutnya terjadi pada tahun 1966 setelah Presiden Soekarno digulingkan oleh militer dan digantikan oleh Jenderal Soeharto. Konstitusi baru yang diadopsi pada tahun 1966 dikenal sebagai UUDS 1966.

Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan membentuk suatu sistem pemerintahan otoriter yang dikenal sebagai Orde Baru. Konstitusi baru lagi diadopsi pada tahun 1998 setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Konstitusi baru ini dikenal sebagai UUD 1945, karena banyak pasal dari konstitusi sebelumnya dipertahankan. Konstitusi ini memberikan kebebasan yang lebih besar kepada rakyat dan membatasi kekuasaan presiden. Konstitusi ini telah diubah beberapa kali sejak itu, termasuk pada tahun 2002, 2010, dan 2019.

Sumber:

- Simanjuntak, P. (2015). Indonesia's Struggle: Juggling Democracy, Militarism and Reformasi. ISEAS-Yusof Ishak Institute.
- Heyderman, E. (2018). Constitutional Change in Indonesia: An Incremental Path to Democracy. Routledge.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Al May Ijlal Hammam_2211011058 - -
Nama: Al May Ijlal Hammam
NPM: 2211011058
Kelas: PKN B

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena faktor-faktor politik, sosial, dan ekonomi yang terus berkembang. Beberapa perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia terutama dilakukan dalam rangka menyesuaikan konstitusi dengan kondisi politik dan sosial yang berkembang di masyarakat.

Salah satu faktor penting yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan politik dan pemerintahan. Misalnya, perubahan konstitusi pada tahun 1945 terjadi sebagai akibat dari proklamasi kemerdekaan Indonesia dan perubahan politik yang terjadi pada saat itu. Begitu juga pada perubahan konstitusi tahun 1950, yang terjadi akibat dari terjadinya pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Selain itu, faktor ekonomi juga mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia. Beberapa perubahan konstitusi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan ekonomi yang diambil oleh pemerintah. Misalnya, perubahan konstitusi pada tahun 1945 dan 1950 dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan ekonomi sosialis yang diambil pada saat itu.

Referensi:
Lev, D. S. (1972). Indonesia: From the Origins to Bali. Praeger Publishers.
Feith, H. (1962). The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia. Cornell University Press.
McVey, R. T. (1973). Indonesia: Traditions and Tensions. Oxford University Press.

Periode Pertama : UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar 1945 berlaku dari Agustus 1945 hingga Desember 1949. Awalnya, pemerintahan Indonesia bersifat presidensiil, tetapi kemudian berubah menjadi parlementer pada November 1945. Para menteri mulai bertanggung jawab secara politik.

Periode Kedua : Konstitusi RIS (27 Desember 1945 - 17 Agustus 1950)
Pada masa kemerdekaan Indonesia, Belanda berusaha untuk menguasai Indonesia melalui Agresi I dan Agresi II pada tahun 1947 dan 1948. Namun, perlawanan sengit rakyat Indonesia membuat Belanda gagal menguasai Indonesia. Pada tahun 1949, diadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda, yang menghasilkan pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS. Meski begitu, Negara RIS tidak bertahan lama karena tidak sesuai dengan semangat proklamasi kemerdekaan yang menginginkan negara kesatuan. Beberapa negara bagian kemudian memilih untuk bergabung kembali dengan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 juga hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja sejak tanggal 27 Desember 1949.

Periode Ketiga : UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada tahun 1950, Indonesia mengalami perubahan dari Negara Serikat menjadi Negara Kesatuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang menetapkan dasar negara Pancasila. Namun, sistem pemerintahan menggunakan kabinet parlementer tidak sesuai dengan jiwa Pancasila sehingga kabinetnya sering jatuh bangun dan umur setiap kabinet rata-rata kurang dari satu tahun. Selama periode tahun 1950-1959, terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali menurut Noor Ms Bakry (2001:36).

Periode Keempat : UUD 1945 Orde Lama (1959-1965)
Presiden Soekarno dominan dan peran partai politik terbatas pada periode ini. ABRI menjadi unsur sosial politik yang kuat, dan pengaruh komunis meningkat. Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan membatalakan batas waktu lima tahun. Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1960, meskipun tidak memiliki wewenang untuk melakukannya. Puncaknya, peristiwa G 30 S/PKI mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk demokrasi Pancasila.

Periode Kelima : UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)
Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Suharto mengakibatkan perubahan dari Orde Lama ke Orde Baru dengan pemerintahan presidensial. Fokus utama Orde Baru adalah pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional, tetapi korupsi menyebabkan krisis multidimensional. Ini menyebabkan kemarahan masyarakat dan tuntutan mahasiswa untuk pengunduran diri Suharto pada Mei 1998.

Periode Keenam : UUD 1945 Diamandemen (1998-Sekarang)
Indonesia melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sejak tahun 1999. Menurut Jimly Assiddiqie, terdapat lima naskah resmi UUD 1945, yaitu naskah asli, perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Amandemen dianggap penting untuk menata kembali ketatanegaraan Indonesia.

Referensi:
https://vclass.unila.ac.id/mod/resource/view.php?id=839059
In reply to First post

Re: POST TEST

by Adha Al Fatah_2211011023 -
Adha Al Fatah
2211011023
PKN B

IZIN MENJAWAB :
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi.

1. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
2. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
3. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Referensi : https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168/9070
https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/view/3482
In reply to First post

Re: POST TEST

by Hafiz Wahyu Syahputra -
Nama: Hafiz Wahyu Syahputra
NPM: 2211011069
Kelas: PKN B

Konstitusi di Indonesia berubah, di sebabkan karena faktor politik hukum yang kemudian berdampak kepada perubahan sistem ketatanrgaraan di Indonesia dan juga karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Dan perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.


Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. *Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949*
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. *Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950*

(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

3. *Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959*

(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. *Periode 5 Juli 1959 – sekarang*

(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Sumber:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%
In reply to First post

Re: POST TEST

by Sheva Naufal Abdurrasyid -
Nama : Sheva Naufal Abdurrasyid
NPM : 2211011075
Kelas : PKN B

Menurut saya,
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.
Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by Yunita Rahmalia 2211011043 -
Nama: Yunita Rahmalia
Npm: 2211011043
Kelas: PKN B

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Hal ini juga dipengaruhi oleh kondisi riil politik hukum yang berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Hal ini juga terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat.

Periode
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan UUD 1945).
Sehari setelah kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat).
Terjadinya agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan UUDS 1950).
Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Akhirnya sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945).
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

refrensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168
In reply to First post

Re: POST TEST

by Nur Ishmah Aziizah -
Beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi tersebut antara lain perubahan politik, sosial, dan ekonomi dalam sejarah Indonesia. Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945
UUD 1945 mengatur negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial, di mana presiden memiliki kekuasaan eksekutif dan legislatif yang besar. Konstitusi ini juga menetapkan beberapa hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan, hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan.
2. Konstitusi RIS
Konstitusi RIS mengatur struktur pemerintahan federal, di mana kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
3. UUDS 1950
UUDS 1950 mengatur Indonesia sebagai negara kesatuan dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, sama seperti UUD 1945. Namun, UUD 1950 memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan UUD 1945, seperti pembentukan badan legislatif baru yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan pengaturan sistem pemerintahan yang lebih dekat dengan model parlementer. UUDS 1950 juga mengatur hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat, dan memberikan hak suara kepada semua warga negara yang berusia 21 tahun ke atas.
4. UUD 1945 Orde Lama
Di bawah UUD 1945, kekuasaan dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, serta MPR sebagai badan legislatif tertinggi di Indonesia. Pada masa ini, pemerintah Soekarno mengimplementasikan berbagai program nasionalisasi, termasuk nasionalisasi perusahaan asing dan nasionalisasi tanah. Namun, pada akhir periode Orde Lama, pemerintah Soekarno mulai menerapkan kebijakan yang otoriter dan mengabaikan hak asasi manusia, seperti yang tercermin dalam pidato G30S/PKI pada tahun 1965. Akibatnya, pemerintahannya digulingkan dalam kudeta militer pada tahun yang sama, dan Orde Baru kemudian mengambil alih pemerintahan di Indonesia.
5. UUD 1945 Orde Baru
Pada masa Orde Baru, kekuasaan dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, dan MPR menjadi badan legislatif tertinggi di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, MPR hanya merupakan alat untuk mengesahkan kebijakan pemerintah dan menegaskan legitimasi Soeharto sebagai pemimpin Indonesia. Selama Orde Baru, pemerintah Soeharto menerapkan kebijakan pembangunan ekonomi yang disebut "Pembangunan Lima Tahun" yang berfokus pada industrialisasi dan modernisasi ekonomi. Namun, kebijakan ini juga diperkirakan telah memperburuk ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan sosial di Indonesia.
6. UUD 1945 Diamandemen
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali sejak pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Berikut adalah periode-periode dan amandemen-amandemen yang terjadi pada UUD 1945:
In reply to First post

Re: POST TEST

by Indira Ghina balqis -
Nama : Indira Ghina Balqis
Npm :2211011009
Kelas : pkn B

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Sehari setelah merdeka lalu pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Dan mengakibatkan kekuatan pemerintah Republik Indonesia Serikat berkurang, dan akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu negara membuat rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 .dilakukan selama empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945
(https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).)
In reply to First post

Re: POST TEST

by Tisyah Apriliana_2211011030 -
Nama: Tisyah Apriliana
Npm: 2211011030
Kelas: PKN B

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

• Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949: (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
• Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
• Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
• Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945).


Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).
In reply to First post

Re: POST TEST

by 2211011019_Yunita sapitri -
Nama: Yunita Sapitri
Npm: 2211011019
Kelas: B (S1-Manajemen)

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Refrensi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by Velia Dwi Chairani 2211011056 -
Nama:Velia Dwi Chairani
Npm:2211011056

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perjalanan sejarahnya yang panjang, yang melibatkan berbagai peristiwa politik dan sosial yang signifikan. Perubahan konstitusi ini terjadi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman dan memperbaiki kekurangan dari konstitusi sebelumnya. Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

1.Konstitusi Sementara (1945) Konstitusi Sementara disusun pada saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Konstitusi ini dibuat dengan cepat dan tidak melalui proses yang panjang karena situasi politik pada saat itu sangat genting. Konstitusi Sementara ini kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945.

2. Konstitusi RIS (1949)
Setelah masa perjuangan kemerdekaan yang panjang, Indonesia akhirnya merdeka pada tahun 1949. Pada saat itu, Indonesia berbentuk negara federal dan memiliki konstitusi baru yang disebut Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi ini menetapkan bahwa kekuasaan dipegang oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun, sistem federal ini tidak berlangsung lama dan pada tahun 1950 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.Konstitusi UUD 1950 Konstitusi UUD 1950 disahkan setelah Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Konstitusi ini menetapkan bahwa kekuasaan dipegang oleh presiden dan parlemen. Selama masa Orde Lama, konstitusi ini banyak mengalami perubahan dan amandemen yang dilakukan oleh pemerintah.

3. Konstitusi UUD 1945 (amandemen) Pada tahun 1999, Indonesia mengalami reformasi politik dan sistem pemerintahannya berubah menjadi demokrasi. Sebagai bagian dari reformasi politik ini, Konstitusi UUD 1945 mengalami amandemen besar-besaran. Amandemen ini menetapkan bahwa kekuasaan dipegang oleh presiden dan DPR serta memperkuat sistem pengawasan terhadap pemerintah.

4. Konstitusi UUD 1945(amandemen kedua)Pada tahun 2002, Konstitusi UUD 1945 mengalami amandemen kedua yang menambahkan ketentuan tentang otonomi daerah, hak asasi manusia, dan peran TNI. Amandemen kedua ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di Indonesia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Ghani Albar -
Nama : Muhammad Ghani Albar
Npm : 2251011002
Matkul : PKN B

Menurut saya konstitusi sangat penting dalam memahami aturan dan norma di Indonesia, karena konstitusi adalah sebuah aturan dasar yang mengatur sistem politik yang ada di Indonesia, materi tersebut membahas tantangan dalam perubahan sosial dan politik yang ada di Indonesia, konstitusi harus bisa mengakomodasi perubahan dan memastikan prinsip tetap berlaku bagi masyarakat Indonesia

Konstitusi yang kuat sangat penting dalam kestabilan politik dalam pemerintahan Indonesia, harus ada kesadaran dalam diri masyarakat Indonesia dan upaya dalam mengembangkan konstitusi agar tetap sesuai dengan perubahan sosial yang ada di indonesia.

Materi tersebut membahas mengenai pentingnya konstitusi yang ada dan bagaimana tantangan yang dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa negara Indonesia secara keseluruhan nya
In reply to First post

Re: POST TEST

by Rizky Ade Rahma - 2211011067 -
Nama : Rizky Ade Rahma  

Npm: 2211011067 l

Kelas : PKN B 

 Alasan pertama mengapa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yaitu MPR pada masa orde lama Dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Selain itu amandemen dilakukan untuk memperjelas hukum hukum yang terkandung di dalamnya yang sesuai dengan kebutuhan kehidupan bermasyarakat saat ini. 

 1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945) Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses. 

 2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat) Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. 

 3 Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950. 

 4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

In reply to First post

Re: POST TEST

by Sora Krisnanda Sari 2211011003 -
NAMA : Sora Krisnanda Sari
NPM : 2211011003
KELAS : PKN B
POST TEST PERTEMUAN 5

Menurut pendapat saya yang mengutip dari ( sumber : https://osf.oi ) di dalam suatu negara pasti mempunyai konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara. Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik.
Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi choosakai, kemudian terbentuk pada tanggal 29 April
1945, dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945, maka dengan terbentuknya
BPUPKI bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka (Darji Darmodiharjo, 1991 : 26).

Indonesia mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali pada masa order lama hingga masa orde baru, yang setiap periode perubahan tersebut mempunyai permasalahan yang berbeda-beda sebagai berikut:
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Karena ketidakpuasan Belanda jika Republik
Indonesia merdeka, maka terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan
Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda dan berakhir dengan adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) Pada tahun 1949 ini pula konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)

c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar
Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).  RIS tidak berlaku lama karena ada nya rekayasa dari Belanda untuk memecah bela NKRI

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli
tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam
keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan
untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Oktiana fitriani_ 2251011045_MNJ -
Majelis permusyawaratan rakyat sementara di Indonesia pada masa orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 45 secara murni dan konsekuen atau sedah bertentangan dengan cita cita sebuah bangsa. Saat ini Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan atau amandemen UUD 45 hasil amandemen menggantikan UUDS 1950 dan berlaku sampai saat ini.
UUD 1945,Mengatur bentuk dan kedaulatan negara Indonesia,majelis permusyawaratan rakyat (MPR), kekuasan pemerintah, dewan pertimbangan agung (namun dihapus pada perubahan ke-4), kementrian negara, pemerintah daerah, DPR, DPD, dan pemilu.
1.UUD 1945,
2. UUD RIS 1949
3. UUDS 1950
4. kembali lagi pada UUD 1945
In reply to First post

Re: POST TEST

by Rizki Eka Ariyanti -
Nama : Rizki Eka Ariyanti
NPM : 2211011037
Kelas : PKN B

Perubahan konstitusi bangsa Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kondisi kerangka hukum dan politik, yang kemudian juga mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Sedangkan menurut artikel yang telah saya baca dari web, DPDRI (2009:53) menyatakan bahwa “alasan utama mengapa UUD harus diubah, tentunya karena UUD dipandang sudah ketinggalan zaman, tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang merancangnya”. Perubahan pertama diputuskan dalam rapat MPR pada 19 Oktober 1999.

Perkembangan konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif sedangkan sumber datanya adalah data sekunder yang digunakan dalam analisis deskriptif kualitatif.
Tahapan perubahan konstitusi dari awal RI sampai sekarang, yaitu:
1. UUD NRI 1945 (18/8/1945 – 27/12/1949)
Setelah disahkan UUD NRI 1945 tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. UUD NRI 1945 pada
prinsipnya hanya dijadikan alat untuk sesegera mungkin membentuk negara merdeka. Menurut istilah Bung Karno, UUD NRI 1945 merupakan revolutie grondwet atau Undang – Undang Dasar Kilat, yang memang harus diganti dengan yang baru apabila negara merdeka sudah berdiri dan keadaannya telah memungkinkan.

2. Konstitusi RIS (27/12/1949 – 17/8/1950)
Berlakunya Konstitusi RIS diawali adanya peristiwa sejarah Agresi Militer I (1947) dan Agresi Militer II (1948) yang dilakukan oleh Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Dalam keadaan terdesak dan atas pengaruh PBB, maka pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari Republik Indonesia dan Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) serta wakil Nederland dan Komisi PBB untuk Indonesia. Inti dari hasil perundingan tersebut diantaranya :
- Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat
- Penyerahan kedaulatan kepada RIS
- Mendirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda

Bentuk negara federal RIS ini tidak bertahan lama, yang akhirnya dicapai kata sepakat antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik
Indonesia untuk kembali bersatu mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesepakatan itu dituangkan dalam satu naskah persetujuan bersama pada tanggal 19 Mei 1950 yang pada intinya menyepakati dibentuknya kembali NKRI sebagai kelanjutan dari negara kesatuan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

3. UUD Sementara 1950 (17/8/1950 - 5/7/1959)
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) merupakan UUD yang ketiga bagi Indonesia. Seperti halnya Konstitusi RIS, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Salah satu amanat dari UUDS 1950 ini adalah diselenggarakannya Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Dewan Konstituante yang terpilih melalui pemilu pada bulan Desember tahun 1955, mendapat tugas untuk menyusun rancangan UUD baru sebagai pengganti UUD NRI 1945 yang mengalami kemaceta (stagnan) selama dua tahun, namun akhirnya timbul kekhawatiran karena Dewan Konstituante gagal menyelesaikannya. Kondisi
politik yang demikian, akhirnya membuat pemerintah (Presiden Ir. Soekarno) mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang inti dari isinya adalah bahwa Negara Republik Indonesia kembali menggunakan UUD NRI 1945 sebagai konstitusinya.

4. Berlakunya kembali UUD NRI 1945 (5/7/1959 - 1999)
Sejak Dekrit 5 Juli 1959 disahkan, UUD NRI 1945 terus berlaku sampai sekarang
sebagai hukum dasar negara Indonesia. Akan tetapi, karena konsolidasi kekuasaan yang makin lama makin terpusat di masa Orde Baru, serta siklus kekuasaan yang semakin statis karena pucuk pimpinan pemerintahan tidak mengalami pergantian selama 32 tahun, akibatnya UUD NRI 1945 mengalami proses sakralisasi yang
irasional selama kurun masa Orde Baru tersebut. UUD NRI 1945 tidak diizinkan bersentuhan dengan ide perubahan, padahal sejak awal dibentuknya UUD NRI 1945 jelas merupakan UUD yang masih bersifat sementara.

5. UUD NRI 1945 Amandemen (Tahun 1999 - Sekarang)
Gelombang reformasi yang terjadi tahun 1998 menuntut adanya perubahan terhadap sistem penyelenggaraan negara khususnya perubahan (amandemen) terhadap materi UUD NRI 1945 yang selama itu dianggap jauh dari ide perubahan dan kekuasaannya yang sangat terpusat. Oleh karena itu sejak reformasi bergulir, terjadi empat kali amandemen UUD NRI 1945, yaitu :
- Perubahan I : 19 Oktober 1999
- Perubahan II : 18 Agustus 2000
- Perubahan III : 9 Nopember 2001
- Perubahan IV : 10 Agustus 2002
Dalam empat kali perubahan tersebut, materi UUD NRI 1945 yang asli telah mengalami perubahan besar – besaran dan dengan perubahan materi yang dapat
dikatakan sangat mendasar. Secara substantif, perubahan yang terjadi atas UUD NRI 1945 telah menjadikan konstitusi proklamasi menjadi konstitusi yang baru,
meskipun tetap dinamakan sebagai UUD NRI 1945. Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, maka UUD NRI 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal,
hal ini memperjelas status penjelasan UUD NRI 1945 yang selama ini dijadikan lampiran tidak terpisahkan dari naskah UUD NRI 1945, tidak lagi diakui sebagai
bagian dari naskah UUD.

Sumber : http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2016/09/KONSTITUSI.pdf
In reply to First post

Re: POST TEST

by Intan Berliana 2211011153 -
NAMA : INTAN BERLIANA
NPM : 2211011153
KELAS : PKN B

Konstitusi Indonesia telah ditetapkan pada 18 Agustus 1946 yaitu UUD Negara Republik Indonesia 1945. perubahan-perubahan pada konstitusi disebabkan oleh beberapa faktor seperti mengubah pasal-pasal yang belum jelas dan tidak tegas dalam memberikan peraturan, menambah pengaturan yang ada di konstitusi yang belum lengkap. selain itu perubahan konstitusi terjadi karena kondisi politik dan hukum.
Periode perubahannya yaitu:
1. Periode 18 Agustus-27 Desember 1949
(penetapan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI sehari setelah merdeka).
2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
(penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat, akibat dari agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 19480.
3 Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
(penetapan Undang-Undang Dasar Sementara, akibat dari negara RIS yang tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia)
4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang
(penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)


sumber:
http://topihukum.blogspot.com/2014/02
In reply to First post

Re: POST TEST

by Laila Nur Azizah_ 2211011051 -
Nama : Laila Nur Azizah
Npm : 2211011051
Pkn B

Menurut analisis saya
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya faktor-faktor sosial, politik, dan sejarah yang mempengaruhi jalannya negara ini. Berikut ini adalah analisis mengenai faktor-faktor dan periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia yaitu Faktor-faktor sosial
Perubahan konstitusi di Indonesia dapat dipengaruhi oleh faktor sosial seperti perubahan nilai-nilai sosial, budaya, dan agama. Misalnya pada masa penjajahan Belanda, terdapat semangat untuk mencari keadilan dan persamaan di antara rakyat Indonesia, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk perubahan konstitusi. Selain itu, pada masa-masa selanjutnya, terdapat perubahan nilai-nilai sosial dan budaya di Indonesia yang juga mempengaruhi perubahan konstitusi.

Perubahan konstitusi Indonesia terjadi sejumlah kali sejak kemerdekaan pada tahun 1945 hingga saat ini. Setiap perubahan konstitusi tersebut dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan sejarah yang ada di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai periode-periode perubahan konstitusi Indonesia beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya:

Konstitusi Sementara (1945)
Konstitusi Sementara Indonesia dibuat pada tahun 1945 setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Faktor yang mempengaruhi pembuatan konstitusi ini adalah situasi politik yang belum stabil karena Indonesia masih berada dalam situasi perang kemerdekaan dan belum ada kesepakatan mengenai bentuk negara dan sistem pemerintahannya.

Konstitusi RIS (1949)
Setelah perang kemerdekaan, Indonesia membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Konstitusi RIS menggantikan Konstitusi Sementara dan disesuaikan dengan bentuk negara federal yang diadopsi pada masa itu. Faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi ini adalah keinginan untuk menciptakan sebuah negara federal yang dapat mengakomodasi keberagaman etnis dan budaya di Indonesia.

Konstitusi UUD 1945 (1950)
Setelah RIS bubar, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi Sementara pada tahun 1950 dan diubah menjadi UUD 1945. Perubahan konstitusi ini terjadi karena Indonesia ingin kembali pada bentuk negara kesatuan yang telah diusung sejak awal. Faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi ini adalah upaya untuk memperkuat integrasi negara dan menghilangkan kecenderungan separatis yang muncul pada masa RIS.

Konstitusi 1959: Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada presiden sebagai kepala negara dan pemerintah.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Rovi Janitra Alvaro -
Nama : Rovi Janitra Alvaro
Npm : 2211011054
Kelas : PKN B

Perubahan konstitusi di Indonesia telah terjadi selama ini itu menunjukkan antara pengaturan prosedural yang ada dan praktik yang berubah sampai pada kesimpulan, bahwa perubahan tertentu pada konstitusi di Indonesia tidak mematuhi aturan prosedural yang telah ditetapkan, yaitu. perubahan dari UUD 1945 ke UUD SRI, dan dari UUD 1950 ke UUD 1945 Perintah Pengadilan. Sementara beberapa menyarankan bahwa perubahan dilakukan pada konstitusi di Indonesia berdasarkan pengaturan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu UUD RIS ke UUDS 1950, dan dari ordonansi UUD 1945 ke UUD 1945 Revisi 1999-2002.

Mengenai amandemen konstitusi, perubahan perlu dilakukan konstitusi yang baik bagi Indonesia, menurut penulis akan sangat mendalam mengubah konstitusi jika Indonesia menggunakan metode revisi. Kemudian dalam hal modifikasi harus memperhatikan beberapa hal seperti Berikutnya;

A). Otoritas berwenang untuk mengubah dalam konteks Indonesia cocok jika ditempatkan di Dewan Pertimbangan Rakyat (MPR), apalagi secara historis, organisasi ini dirancang untuk melatih dan mengubah Konstitusi, kecuali bahwa itu sebenarnya sebuah institusi 124 legislatif termasuk DPR dan DPD, karena pada dasarnya soal pembentukan hukum benar-benar merupakan dominasi legislatif;

B). Dalam upaya Perubahan konstitusi harus memiliki tujuan yang jelas, tidak bisa secara bertahap mencerminkan tujuan hukum: kepastian, keadilan dan kesempatan.

C). Kepedulian terhadap kepentingan masyarakat, dengan cara: Pertama, saat menangani perubahan cenderung menerjemahkan aspirasi mereka; kedua, momen pengambilan keputusan atas hasil perubahan memiliki kekuatan untuk memutuskan
setuju atau tidak setuju dengan hasil perubahan melalui referendum.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Damar Widi Saputra 2251011025 -
Nama: Damar Widi Saputra
NPM : 2251011025
Kelas : PKN B


Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia

Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap

Dalam sejarah perundang-undangan Indonesia, telah dilakukan 4 kali amandemen UUD 1945. Beberapa pasal lama nantinya akan digantikan dengan pasal baru yang lebih relevan dengan masa kini. Tujuan Amandemen UUD 1945 yang paling utama tentunya adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya
In reply to First post

Re: POST TEST

by Indah salsabila 2211011047 -
Nama : indah salsabila
Npm: 2211011047
Kelas : PKN B

Dikarnakan perubahan tersebut terjadi karna beberapa sekelompok kekuasaan seperti majelis permusyawaratan rakyat yang di mana melakukan perubahan konstitusi dimna konstitusi itu sendiri memiliki beberapa isi yang perkembangan nya merupakan isi isi tuntutan UUD NRI 1945 dalam kebutuhan bersama bangsa Indonesia.
Dimna konstitusi itu sendiri mengalami perubahan selama berkali kali.

Konstitusi Sementara (1945)
Konstitusi Sementara Indonesia dibuat pada tahun 1945 setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Faktor yang mempengaruhi pembuatan konstitusi ini adalah situasi politik yang belum stabil karena Indonesia masih berada dalam situasi perang kemerdekaan dan belum ada kesepakatan mengenai bentuk negara dan sistem pemerintahannya.

Konstitusi RIS (1949)
Setelah perang kemerdekaan, Indonesia membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Konstitusi RIS menggantikan Konstitusi Sementara dan disesuaikan dengan bentuk negara federal yang diadopsi pada masa itu.

Konstitusi UUD 1945 (1950)
Setelah RIS bubar, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi Sementara pada tahun 1950 dan diubah menjadi UUD 1945. Perubahan konstitusi ini terjadi karena Indonesia ingin kembali pada bentuk negara kesatuan yang telah diusung sejak awal
Konstitusi 1959: Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada presiden sebagai kepala negara dan pemerintah.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Afdal Nurhadi Gupo (2211011087) -
Karena dinamika yang terjadi diindonesia dari awal merdeka sampai sekarang, ketika kostitusi itu bertentangan dengan negara maupun tidak cocok untuk masyarakat maka dilakukannya perubahan untuk hasil yang lebih baik

perubahan konstitusi yang telah terjadi
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Hilal Al Farizi 2211011130 -
Muhammad Hilal Al Farizi
NPM: 2211011130

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi akibat perubahan situasi politik dan sosial di Indonesia. Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan karena sistem pemerintahan dan peraturan perundang-undangan harus disesuaikan dengan perkembangan sosial, politik dan ekonomi Indonesia.
Waktu amandemen UUD:
A. Periode dari 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
(Pengertian UUD 1945)
PPKI mengesahkan rancangan tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia setelah melewati beberapa proses.
B. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
(Pengertian Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat)
KMB melahirkan Indonesia Serikat. Jadi konstitusi yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Ketentuan UUD Sementara 1950)
Masa federal Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat Tahun 1949 merupakan perubahan sementara karena sebenarnya rakyat Indonesia menginginkan persatuan sejak tanggal 17 Agustus 1945, sehingga Negara Indonesia Serikat tidak bertahan lama ketika melebur dengan Republik. dari Indonesia. Hal itu menyebabkan melemahnya pemerintahan Republik Indonesia, dan kemudian dicapai kesepakatan untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menciptakan negara kesatuan, jelas diperlukan konstitusi baru, dan untuk itu dibentuk komisi bersama untuk menyiapkan proyek konstitusional, yang kemudian disahkan oleh kelompok kerja Komite Sentral Nasional pada 12 Agustus 1950. . . . Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Indonesia Amerika Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950, dan konstitusi baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
D. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
(Keputusan untuk mengembalikan UUD 1945)
UUD 1945 dipulihkan dengan keputusan presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dan dalam kurun waktu 1959-1965 terjadi perubahan dari Dewan Rakyat Sementara Orde Lama menjadi Dewan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama dianggap tidak bersih dan konsisten dalam menjalankan UUD 1945. Perubahan konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah penyusunan Rancangan BPUPKI BARU yang sangat cepat sehingga belum selesai. Tekanan dari Belanda juga berdampak pada amandemen konstitusi yang menyebabkan perubahan politik hukum Indonesia yang mengharuskan adanya amandemen konstitusi (1945) dan mengubah sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

referensi :
jurnal.uns.ac.id
mkri.id
In reply to First post

Re: POST TEST

by M. Daffa Ilhamsyah_2211011064 -
NAMA : M. Daffa Ilhamsyah
NPM: 2211011064
KELAS: PKN B

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini mencerminkan dinamika politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi oleh negara dalam upaya memperbaiki sistem pemerintahan dan memperkuat demokrasi.

Konstitusi 1945
Konstitusi pertama Indonesia adalah UUD 1945, yang diadopsi pada 18 Agustus 1945, sebelum Indonesia merdeka secara resmi pada 17 Agustus 1945. Konstitusi ini kemudian diubah beberapa kali, termasuk perubahan besar pada tahun 1959 dan 1960.

Konstitusi 1950
Pada tahun 1950, Indonesia mengadopsi konstitusi baru yang lebih mirip dengan model parlementer Belanda. Konstitusi ini berlaku hingga 1959 ketika diadopsi kembali UUD 1945.

Konstitusi 1959
Pada tahun 1959, UUD 1945 diubah secara signifikan dalam upaya memperkuat demokrasi dan memperbaiki sistem pemerintahan.

Referensi :
https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168#:~:text=Hasil%20yang%20diperoleh%20menunjukkan%20bahwa,dan%20berlaku%20hingga%20saat%20ini.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Nadhif qobidh nashandar 2251011053 -
Nama : Nadhif Qobidh Nashandar
Npm : 2251011053
Pkn B

Menurut analisis saya
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya faktor-faktor sosial, politik, dan sejarah yang mempengaruhi jalannya negara ini. Berikut ini adalah analisis mengenai faktor-faktor dan periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia yaitu Faktor-faktor sosial
Perubahan konstitusi di Indonesia dapat dipengaruhi oleh faktor sosial seperti perubahan nilai-nilai sosial, budaya, dan agama. Misalnya pada masa penjajahan Belanda, terdapat semangat untuk mencari keadilan dan persamaan di antara rakyat Indonesia, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk perubahan konstitusi. Selain itu, pada masa-masa selanjutnya, terdapat perubahan nilai-nilai sosial dan budaya di Indonesia yang juga mempengaruhi perubahan konstitusi.

Perubahan konstitusi Indonesia terjadi sejumlah kali sejak kemerdekaan pada tahun 1945 hingga saat ini. Setiap perubahan konstitusi tersebut dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan sejarah yang ada di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai periode-periode perubahan konstitusi Indonesia beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya:

Konstitusi Sementara (1945)
Konstitusi Sementara Indonesia dibuat pada tahun 1945 setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Faktor yang mempengaruhi pembuatan konstitusi ini adalah situasi politik yang belum stabil karena Indonesia masih berada dalam situasi perang kemerdekaan dan belum ada kesepakatan mengenai bentuk negara dan sistem pemerintahannya.

Konstitusi RIS (1949)
Setelah perang kemerdekaan, Indonesia membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Konstitusi RIS menggantikan Konstitusi Sementara dan disesuaikan dengan bentuk negara federal yang diadopsi pada masa itu. Faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi ini adalah keinginan untuk menciptakan sebuah negara federal yang dapat mengakomodasi keberagaman etnis dan budaya di Indonesia.

Konstitusi UUD 1945 (1950)
Setelah RIS bubar, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi Sementara pada tahun 1950 dan diubah menjadi UUD 1945. Perubahan konstitusi ini terjadi karena Indonesia ingin kembali pada bentuk negara kesatuan yang telah diusung sejak awal. Faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi ini adalah upaya untuk memperkuat integrasi negara dan menghilangkan kecenderungan separatis yang muncul pada masa RIS.

Konstitusi 1959: Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada presiden sebagai kepala negara dan pemerintah.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Qori Atsaravin Husein -
Nama : Qori Atsaravin Husein
Npm : 2211011070
Kelas : Pkn B

Secara singkatnya bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. masyarakat Indonesia sangat berharap pihak pemerintah yang jabatannya lebih tinggi dari sekelompok pihak-pihak pelanggar tersebut agar dapat membuat kebijakan yang dapat menghukum para pelaku sistem inkonstitusional ini dengan hukuman yang seberat-beratnya dikarenakan kasus-kasus tersebut sudah marak terjadi
-periode perubahannya :
1. Periode pertama yaitu UUD 1945 diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Periode kedua adalah UUD RIS dan konstitusi RIS.
3. Periode ketiga adalah Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS tahun 1950.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Rio Aditia_2251011024 -
Nama : Rio Aditia
NPM : 2251011024
Kelas : PKN (B)

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Jawab : Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by MELANI KARUNIA_2211011110 -
Nama : Melani Karunia
NPM : 2211011110
Kelas : PKN B

Konstitusi di Indonesia mengalami Perubahan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu pencapaian negara pada saat itu adalah Reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara.

Memang ada kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian yang dilihat oleh para penyusun UUD 1945, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum).


1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945) Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat) Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Felix Nainggolan _2211011112 -
Felix Nainggolan
2211011112
PKN B

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perubahan dalam konteks politik, sosial, dan ekonomi yang terjadi di negara ini. Perubahan-perubahan tersebut terjadi karena beberapa alasan seperti perubahan tuntutan masyarakat, perubahan keadaan politik, dan adanya upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Dalam sejarah perundang-undangan Indonesia, telah dilakukan 4 kali amandemen UUD 1945. Beberapa pasal lama nantinya akan digantikan dengan pasal baru yang lebih relevan dengan masa kini. Tujuan Amandemen UUD 1945 yang paling utama tentunya adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.


Referensi : https://www.liputan6.com/hot/read/5021269/tujuan-amandemen-uud-1945-dan-sejarahnya-ketahui-alasan-perubahannya, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by Wahyu Ramdhani -
NAMA : Wahyu Ramdhani
NPM : 2211011022
KELAS : PKN B

Dalam sejarah perkembangan administrasi publik Indonesia, telah berlaku empat jenis undang-undang, yaitu:

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan UUD 1945)

Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru belum memiliki konstitusi. Sehari kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, RUU tersebut disahkan oleh PPKI menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia setelah melalui beberapa proses.

2. 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
(Mendefinisikan konstitusi Negara Indonesia Serikat)
Kemajuan Republik Indonesia yang baru tidak luput dari keterkejutan Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia. Maka Belanda berusaha mendirikan negara-negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dll. Konsisten dengan upaya Belanda tersebut, invasi Belanda pertama terjadi pada tahun 1947 dan yang kedua pada tahun 1948. Dan hal ini berujung pada diadakannya KMB yang melahirkan Negara Indonesia Serikat. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Peraturan UUD Sementara 1950)

Masa federal Undang-Undang Dasar Negara Amerika Serikat Indonesia Tahun 1949 merupakan perubahan sementara, karena memang bangsa Indonesia sudah menginginkan penyatuan sejak tanggal 17 Agustus 1945, sehingga Negara Indonesia Serikat tidak bertahan lama akibat penggabungan dengan Republik. Indonesia. Hal ini menyebabkan berkurangnya kewenangan pemerintah Republik Indonesia, akhirnya tercapai kesepakatan untuk mengembalikan negara kesatuan Republik Indonesia. Agar negara kesatuan dapat berdiri, jelas diperlukan konstitusi baru, dan untuk itu dibentuk panitia bersama untuk menyusun konstitusi, yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan kerja panitia nasional pusat. dan oleh Senat Amerika Serikat dan DPR RI pada tanggal 14 Agustus 1950 dan konstitusi baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950-an.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan Mengembalikan UUD 1945)

Dengan keputusan presiden tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 dipulihkan dan diubah dari Musyawarah Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama periode 1959-1965 menjadi Musyawarah Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama periode 1959-1965. dari Orde Baru. Perubahan ini dilakukan karena MPRS orde lama dianggap tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by 2211011059_Angeline Aderica Wahyudi -
Nama: Angeline Aderica W
NPM: 2211011059
Kelas: PKN B

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. 

1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan ketatanegaraan lainnya di Indonesia. Beberapa aturan pokok tersebut mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Setela Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang akan digunakan.
Akhirnya, rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.

3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Kurang dari satu tahun, negara-negara bagian menggabungkan diri dengan negara bagian Republik Indonesia.
Akhirnya pada 19 Mei, terbentuklah negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Lalu pada 15 Agustus 1950, terbentuk UUD Sementara (UUDS), UUD baru yang menggantikan UUD RIS.

4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Sebab, banyak muncul partai politik dengan garis politik berbeda-beda yang menghendaki kabinet.
Sebelum Badan atau Dewan Konstituante meresmikan UUD baru untuk membawa stabilitas politik di tengah pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUDS 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Referensi
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6242500/sejarah-perkembangan-konstitusi-indonesia-1945---sekarang
In reply to First post

Re: POST TEST

by Agustinus Adventino Sulistyawan -
NAMA : AGUSTINUS ADVENTINO SULISTYAWAN
NPM : 2211011026
KELAS : PKn B
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya dinamika politik dan sosial yang terjadi di dalam negara. Perubahan konstitusi ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Konstitusi Sementara (1945)
Konstitusi Sementara atau sering disebut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi pertama Indonesia setelah merdeka. Konstitusi ini diundangkan pada 18 Agustus 1945 dan menggantikan konstitusi Hindia Belanda. Konstitusi ini memberikan kebebasan beragama, kemerdekaan pers, hak suara, dan hak asasi manusia lainnya. Konstitusi Sementara kemudian diubah pada 1949 dan 1950.
2. Konstitusi RIS (1949)
Pada tahun 1949, Indonesia membentuk negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS disusun dan diundangkan pada 27 Desember 1949. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada daerah dan memberikan hak untuk membentuk provinsi dan negara bagian. Namun, negara federal ini hanya bertahan selama 4 tahun karena mengalami permasalahan yang kompleks.
3. Konstitusi UUDS 1950
Pada tahun 1950, Indonesia kembali ke negara kesatuan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan parlemen serta menghilangkan hak untuk membentuk provinsi dan negara bagian. Konstitusi ini kemudian diubah pada 1959 dan 1960.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Abdullah al hamasah -
Nama : Abdullah al hamasah
NPM : 2211011161
KELAS : PKN B

Bangsa Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi karena konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat Indonesia atau sudah bertentangan jauh dengan cita cita bangsa Indonesia.

Indonesia mengalami 4 kali amandemen undang undang, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi :
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Salsabila Risma Wardani 2211011068 -
Nama : Salsabila Risma Wardani
NPM : 2211011068
Kelas : PKN B

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya.

Bangsa Indonesia mengalami perubahan konstitusi karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Naufal Akmal Raihan -
Nama : Naufal Akmal Raihan
NPM : 2211011108
Kelas : PKN B


Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena faktor-faktor politik, sosial, ekonomi, dan sejarah yang memengaruhi perkembangan negara Indonesia. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Konstitusi ini dibuat pada saat Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda. Konstitusi ini dibuat berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Konstitusi ini dibuat sementara karena Indonesia masih dalam kondisi perang dan belum stabil.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Konstitusi ini tidak efektif karena mengakibatkan terjadinya konflik antara negara-negara bagian.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Konstitusi ini dibuat setelah RIS dibubarkan dan Indonesia menjadi negara kesatuan pada tahun 1950. Konstitusi ini menekankan kebebasan dan hak asasi manusia, serta memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden. Namun, konstitusi ini hanya berlaku selama 5 tahun karena terjadi konflik politik dan ekonomi yang mengakibatkan kejatuhan kabinet.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Randi Tri Putra_2211011109 -
Nama: Randi Tri Putra
NPM: 2211011109

Bangsa ini berulang kali mengalami perubahan konstitusi dimulai dari kemerdekaannya pada tahun 1945. Dan berikut adalah perubahan-perubahan yang pernah dialami:

• Konstitusi 1945
Konstitusi pertama Indonesia adalah UUD 1945, yang diadopsi pada 18 Agustus 1945, sebelum Indonesia merdeka secara resmi pada 17 Agustus 1945. Konstitusi ini kemudian diubah beberapa kali, termasuk perubahan besar pada tahun 1959 dan 1960.

• Konstitusi 1950
Pada tahun 1950, Indonesia mengadopsi konstitusi baru yang lebih mirip dengan model parlementer Belanda. Konstitusi ini berlaku hingga 1959 ketika diadopsi kembali UUD 1945.

• Konstitusi 1959
Pada tahun 1959, UUD 1945 diubah secara signifikan dalam upaya memperkuat demokrasi dan memperbaiki sistem pemerintahan.

Referensi :
https://jurnal.uns.ac.id/
In reply to First post

Re: POST TEST

by Winona Hidayatika -
Nama: Winona Hidayatika
NPM: 2211011095
Kelas: PKN B

Perubahan konstitusi di Indonesia dikarenakan adanya perubahan tatanan politik, sosial, dan ekonomi di dalam negara.

Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Kolonial (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru belum memiliki konstitusi. Sehari kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah beberapa kali percobaan, PPKI mengesahkan undang-undang tersebut sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode ini adalah penetapan Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada periode ini, Belanda masih mencoba untuk kembali berkuasa di Indonesia dengan mencoba mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, Indonesia Timur, dll. Sejalan dengan upaya Belanda tersebut, agresi Belanda pertama terjadi pada tahun 1947 dan yang kedua pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan berkumpulnya KMB, yang menjadi Indonesia Serikat. Sehingga, konstitusi yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia hanya berlaku untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan negara Republik Indonesia. Pada tahun 1959, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Konstitusi hasil amandemen.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945. Dan perubahan MPRS Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi MPRS Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPRS Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Dan pada masa periode ini, UUD 1945 diubah sesuai amandemen ketiga yang menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan desentralisasi pemerintahan.

Sumber: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by Stevira Andien Razika -
Nama:Stevira Andien Razika
NPM:2211011099
Kelas:PKN B

Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi karena sejarah negara yang panjang dan rumit, yang meliputi kolonialisme, perjuangan kemerdekaan, dan berbagai periode pemerintahan. Undang-Undang Dasar sebagai landasan hukum dan sistem politik yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara, harus senantiasa dikembangkan dan diubah sedemikian rupa agar sesuai dengan perkembangan masyarakat. Selain itu,negara Indonesia juga mengalami gejolak politik pada beberapa periode amandemen konstitusi yang memerlukan perubahan untuk memperbaiki situasi politik yang tidak stabil.
Perubahan konstitusional juga terjadi sebagai tanggapan atas tuntutan sosial dan perubahan sosial yang sedang berlangsung. Sebagai negara majemuk, Indonesia memiliki dinamika sosial yang kompleks yang mencakup perbedaan suku, agama, dan budaya. Selain itu, Indonesia juga mengalami perubahan ekonomi yang besar dari masa kolonial hingga saat ini, yang mempengaruhi perkembangan sosial dan politik negara.
Dalam konteks ini, amandemen konstitusi menjadi penting untuk memastikan negara Indonesia dapat menjaga stabilitas politik, keadilan, dan kebebasan bagi seluruh rakyatnya.
Periode untuk perubahan konstitusi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Periode 1945-1950
Periode ini ditandai dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, yang diikuti dengan pembentukan Konstituante pada tahun 1946.
2. Periode 1950-1959
Periode ini ditandai dengan pemilihan umum pertama di Indonesia pada tahun 1955. Setelah pemilihan tersebut, terdengar suara-suara yang menyerukan revisi UUD 1945.
3. Periode 1959-1966
Masa itu ditandai dengan pemberlakuan UUDS tahun 1959 dan pemerintahan Presiden Soekarno.
4. periode 1998-2002
Periode ini ditandai dengan jatuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998 dan lahirnya era reformasi di Indonesia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Meydina Eka Cahyani_2211011001 -
Meydina Eka Cahyani
2211011001
B

Alasan konstitusi di Indonesia berubah-ubah:
1. Sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945, memang didesain oleh para pendiri negara kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara, karena dibuat dan ditetapkan dalam suasana ketergesa-gesaan;
2. Alasan filosofis, dalam UUD 1945 telah terdapat pencampuradukan berbagai gagasan yang saling bertentangan, seperti paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik antara negara hukum dengan paham negara kekuasaan;
3. Dari sudut pandang teori konstitusi (konstitusionalisme), keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang, tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut.
4. Secara sadar atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, dalam praktek UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan dan atau penambahan yang menyimpang dari teks aslinya dari masa 1945-1949, maupun 1959-1998.

Periode-periode konstitusi di Indonesia:
Sejarah perubahan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 menurut Miriam Budiardjo dibagi menjadi 4 tahap, yaitu:[13]
1. Masa 1945-1959 sebagai Republik Indonesia ke-I (Demokrasi Parlementer) yang didasari 3 UUD berturut-turut, yaitu UUD 1945, 1949 dan 1950;
2. Masa 1959-1965 sebagai Republik ke-II (Demokrasi Terpimpin) yang didasari UUD 1945;
3. Masa 1965 sampai sekarang sebagai Republik Indonesia ke-III (Demokrasi Pancasila yang didasari oleh UUD 1945). Pemikiran ini disampaikan juga pada sekitar tahun 1970, sehingga jika kita tinjau saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-III periode antara tahun 1965-1998;
4. Tahun 1998 sampai saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-IV dengan menggunakan UUD 1945 pasca amandemen (demokrasi masa transisi).

Referensi:
Bayu Aryanto. Demokrasi Deliberatif dalam Konsep Amandemen Konstitusi Indonesia. Mulawarman Law Review, Vol. 5, No. 2, 2020.

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168
In reply to First post

Re: POST TEST

by M. Rasyid Al Fajar 2211011078 -
Nama: M. Rasyid Al Fajar
NPM: 2211011078
Kelas: PKN B

Menurut saya, mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi khususnya pada masa awal-awal kemerdekaan cukup kompleks. Pertama, Indonesia adalah negara yang baru dirintis oleh tokoh-tokoh nasional dan masih mencari suatu identitasnya. Kedua, campur tangan Belanda turut menyebabkan perubahan konstitusi Indonesia, terbukti pada tahun 1949 - 1950 Indonesia menganut UUD RIS yang dalam pembentukannya banyak campur tangan Belanda. Ketiga, UUDS, karena seperti yang terdapat di poin pertama, Indonesia masih berusaha mencai identitasnya sebagai bangsa yang berdaulat, tetapi kabinet gagal dan pada akhirnya kembali ke UUD 1945.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by Putri Agus Fatima -
Nama: Putri Agus Fatima
NPM: 2211011062
Kelas: S1 Manajemen B

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Referensi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by Jihan Handayani -
Nama : Jihan Handayani
NPM : 2211011007
Kelas : PKN B
Prodi : S1 Manajemen

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi)
Jawaban :
Menurut saya, Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi karena Indonesia memiliki banyak partai politik, serta pergantian pemimpin (presiden) yang di mana pemikiran serta kebijakan Masing Masing pemimpin berbeda-beda sehingga mengalami perubahan konstitusi.

Periode-periode perubahan konstitusi :
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Marsya Alifiah_2211011050 -

Nama: Marsya Alifiah

NPM: 2211011050

Kelas: PKN B


Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal juga dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada di Indonesia kemudian berdampak pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. 


Menurut website Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia, ada empat kali perubahan konstitusi di Indonesia, yaitu:

1. Penetapan UUD 1945 pada periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949

2. Penetapan konstitusi RIS pada periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

3. Penetapan UUD-S 1950 pada periode 17 Agustus 1959-5 Juli 1959

4. Penetapan berlakunya kembali UUD 1945 pada periode 5 Juli 1959 sampai sekarang

In reply to First post

Re: POST TEST

by Amanda Hajidah Felisha -
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Aldo Rizki Ramadhan -
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan pengaruh dari perubahan kondisi politik yang terjadi, selain itu juga dikarenakan pada saat itu bangsa Indonesia masih mencari konstitusi yang sekiranya cocok dipakai di Indonesia dan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan kehidupan sosial & ekonomi yang dimiliki Indonesia.

Adapun tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode:
-Periode pertama saat berlakunya UUD 1945, konstitusi ini merupakan yang pertama setelah kemerdekaan Indonesia.
-Periode kedua yaitu saat berlakunya konstitusi RIS 1949.
-Periode ketiga yaitu saat berlakunya UUDS 1950,
-dan Periode keempat saat kembali berlakunya UUD 1945

(sumber: Artikel jurnal Hukum Tata Negara, Alasan dilakukannya 4 kali amandemen UUD 1945 Tujuan dan sejarah perkembangannya.)
In reply to First post

Re: POST TEST

by Nathania tasya Ardelia -
Nama : Nathania Tasya
NPM : 2211011114
Kelas : PKN B

Amandemen konstitusi Indonesia terjadi karena adanya perubahan tatanan politik, sosial, dan ekonomi di negara tersebut. Waktu amandemen konstitusi di Indonesia ditunjukkan di bawah ini.
1. Masa Penjajahan (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru belum memiliki konstitusi. Sehari kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah beberapa kali percobaan, PPKI mengesahkan undang-undang tersebut sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
Periode ini adalah berdirinya Negara Indonesia Serikat (RIS). Pada masa ini, Belanda berusaha merebut kembali kekuasaannya di Indonesia dengan menaklukkan negeri-negeri seperti Sumatera Timur dan Indonesia Timur. Sejalan dengan upaya Belanda tersebut, invasi Belanda yang pertama terjadi pada tahun 1947, yang kedua dari tahun 1948. Hal ini menyebabkan terbentuknya KMB, yang menjadi Indonesia Bersatu. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar yang seharusnya berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia, hanya berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
Negara Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena bergabung dengan Republik Indonesia. Pada tahun 1959 RIS dibubarkan dan Indonesia dikembalikan ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui amandemen konstitusi. 4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang
Sebuah keputusan presiden 5 Juli 1959 memulihkan konstitusi 1945. Dan pergantian MPRS Orde Lama dari tahun 1959 ke 1965 menjadi MPRS Orde Baru. Perubahan ini dilakukan karena dianggap bahwa MPRS Orde Lama tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 yang murni dan konsisten. Dan selama ini, UUD 1945 diamandemen sesuai Amandemen Ketiga yang menekankan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan desentralisasi pemerintahan.