Posts made by Mumtazun Al Haq

1. Sifat kepribadian dalam kepemimpinan adalah karakteristik individu yang memengaruhi cara mereka memimpin, seperti komunikasi, keandalan, dan empati.

2. Tipe kepribadian memengaruhi gaya kepemimpinan. Contohnya, ekstrovert cenderung lebih komunikatif, sementara introvert lebih reflektif.

3. Kecerdasan dalam kepemimpinan bisa diukur melalui EQ (kecerdasan emosional) yang membantu pemimpin memahami dan mengelola emosi dengan baik.

4. Kecerdasan emosional berpengaruh dalam kepemimpinan karena memungkinkan pemimpin memahami timnya, memotivasi mereka, dan mengelola konflik secara efektif.
Nama : Mumtazun Al Haq
Npm : 2211011164
Kelas : Manajemen A

Hasil dari analisis video bisa kita simpulkan, Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) (1949): Konstitusi ini disusun setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945 dan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Konstitusi RIS mengatur sistem pemerintahan federal yang terdiri dari negara-negara bagian. Namun, konstitusi ini tidak efektif dalam menjalankan pemerintahan, sehingga pada tahun 1950 Indonesia kembali merumuskan konstitusi baru.

Konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) (1950): Konstitusi ini disusun setelah Konstitusi RIS gagal dalam menjalankan pemerintahan. Konstitusi UUDS mengatur sistem pemerintahan parlementer dengan Presiden sebagai kepala negara. Konstitusi ini hanya berlaku selama dua tahun, dan pada tahun 1959, Indonesia merumuskan konstitusi baru.

Konstitusi UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) (1945): Konstitusi ini merupakan konstitusi yang berlaku hingga saat ini. Konstitusi ini dihasilkan setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945 dan menjadi landasan bagi sistem pemerintahan negara Indonesia. Konstitusi ini telah mengalami beberapa perubahan melalui amandemen, terakhir pada tahun 2002. Konstitusi UUD NRI menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan adanya transformasi sistem pemerintahan dari federal menjadi negara kesatuan, serta perubahan sistem pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial. Selain itu, konstitusi Indonesia juga telah mengalami beberapa perubahan melalui amandemen, sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Mumtazun Al Haq -
1. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2.Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki landasan hukum dan prinsip-prinsip dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan kekacauan di dalam negara tersebut. Tanpa konstitusi, tidak akan ada aturan yang mengatur pembagian kekuasaan, hak-hak warga negara, dan mekanisme penyelesaian konflik.

Oleh karena itu, konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan hak-hak warga negara. Konstitusi juga memberikan landasan untuk pembentukan undang-undang, peraturan, dan kebijakan lainnya.

Dengan adanya konstitusi, pemerintah dapat melakukan tugasnya dengan jelas dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

3.Beberapa tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi antara lain:

Pandemi COVID-19 dan dampaknya terhadap kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Isu perubahan iklim dan lingkungan hidup.
Isu ketimpangan sosial dan ekonomi.
Ancaman terorisme dan radikalisme.
Isu korupsi dan tindak pidana keuangan.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang masih relevan dan mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, perlindungan lingkungan hidup, dan pemerataan pembangunan menjadi dasar dalam menyelesaikan masalah yang ada.

Selain itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan pembagian kekuasaan dan sistem check and balance antara lembaga-lembaga negara juga menjadi landasan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Misalnya, pasal 23 yang menjelaskan tentang kedudukan dan wewenang DPR, pasal 24 yang menjelaskan tentang kedudukan dan wewenang Presiden, dan pasal 33 yang menjelaskan tentang ekonomi nasional.

Namun demikian, masih diperlukan peningkatan dalam implementasi pasal-pasal tersebut, terutama dalam hal penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelanggaran. Selain itu, perlu juga adanya upaya untuk memperkuat sistem peradilan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pemerintahan agar pasal-pasal tersebut dapat diimplementasikan secara efektif.

4.Sebagai warga negara, saya percaya bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sangat penting untuk keberlangsungan negara kita. Kita sebagai bangsa yang beragam, baik dari segi agama, suku, budaya, dan bahasa, perlu memiliki semangat untuk selalu menghargai perbedaan dan menjaga persatuan dan kesatuan sebagai modal untuk mencapai tujuan bersama.

Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam implementasi konsep persatuan dan kesatuan ini. Beberapa hal tersebut antara lain:

Menjaga netralitas negara dalam hal agama. Kita perlu memastikan bahwa negara tidak memihak pada suatu agama atau kelompok agama tertentu, dan memastikan bahwa semua warga negara merasa dihargai dan diakui hak-haknya.

Menjaga keseimbangan pembangunan dan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini untuk menghindari terjadinya ketimpangan dan perbedaan antara wilayah yang lebih maju dengan yang kurang maju.

Meningkatkan toleransi dan menghargai perbedaan antara kelompok-kelompok di masyarakat, baik itu dalam hal agama, suku, budaya, bahasa, dan lain-lain.