Posts made by Dwi putri Oktavia

1. Jelaskan sifat kepribadian dalam kepemimpinan
2. Bagaimana tipe kepribadian dan kepemimpinan
3. Bagaimana mengetahui kecerdasan dalam kepemimpinan
4. Bagaimana kecerdasan emosional berpengaruh dalam kepemimpinan


Jawaban:

1. Kompeten
 Menunjukkan kompetensi kepemimpinan dalam mengambil keputusan yang tepat.
- Berwawasan ke Depan
Dapat menetapkan tujuan secara menyeluruh; memiliki visi yang dapat dikomunikasikan dengan baik dan kemudian dimiliki oleh seluruh anggota organisasi; mempunyai gambaran bagaimana cara untuk meraih keberhasilan dan menetapkan prioritas berdasarkan nilai-nilai inti perusahaan.
- Menginspirasi
Memperlihatkan kepercayaan diri dalam semua interaksi; memegang kendali; memiliki daya tahan; senantiasa berkomunikasi, memberi inpsirasi, dan memberdayakan para karyawan untuk terus berprestasi.
- Mengaktualisasi Diri
Terus mengembangkan potensi diri dan mencari tantangan baru.
- Jujur & Rendah Hati
Selalu bersikap tulus, rendah hati, dapat diandalkan, dan jujur dalam menjaga kepercayaan.
 
2. Kepribadian dan kepemimpinan bukanlah aspek yang terpisah dalam kehidupan seseorang. Seorang pemimpin yang taat asas adalah mereka yang mampu menciptakan kekuatan dalam kehidupan kepribadiannya sekaligus mampu menciptakan kekuatan dalam kepemimpinannya.

3. Seorang pemimpin yang memiliki kecerdasan refektif yang tinggi akan memiliki naluri bertahan hidup yang lebih besar dan kemampuan mereka untuk mengatasi serta memecahkan masalah secara spontan. Hal inilah yang merupakan sebuah kualitas pemimpin yang penting dimiliki, terutama dalam lingkungan kerja yang profesional.

4. Berdasarkan beberapa fakta di atas, keterampilan kecerdasan emosional sangat penting atau faktor menentukan dalam membentuk pemimpin yang baik dan efektif, meningkatkan kinerja, mengurangi stress, dan meningkatkan produktuvitas para karyawan Page 4 sehingga tujuan akhir organisasi tercapai.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Dwi putri Oktavia -
Nama: Dwi Putri Oktavia
NPM: 2251011031
Kelas: A


1. Tanggapan saya terhadap berita di atas adalah saya sangat salut tentang kepedulian bu risma kepada anak-anak kerena seperti yang beliau katakan jika dirinya tak mempersoalkan demonstrasi. Namun, dia berpesan jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas. "Ayo kita semua jaga kondisi kota supaya tidak ada lagi korban terutama anak-anak," tambah Risma

2. Solusi mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum dengan cara:
- Memikirkan terlebih dahulu apa yang akan di sampaikan sehingga tidak ada pihak yang tersinggung dengan pendapat kita
- Selalu mengutamakan kepentingan umum bukan pribadi
- Menyampaikan pendapat dengan intonasi yang sopan tetapi tepat sasaran supaya tidak menyakiti hati para halayak pablik
- Tidak memaksakan pendapat

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Lalu apakahkewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi? jawabannya Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Dwi putri Oktavia -
Nama: Dwi Putri Oktavia
NPM: 2251011031
Kelas: A

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) 

Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Mahkamah&menu=2

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Dwi putri Oktavia -
Nama: Dwi Putri Oktavia
NPM: 2251011031
Kelas: A

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Lalu indonesia mengalami 4 kali perubahan amandemen yaitu pada

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde baru.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Dwi putri Oktavia -
1. Hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel adalah para masyarakat turut menolak uu hak cipita dan mereka turut menyampaikan asperasi mereka tentang wewenang uu hak cipta ini. Dan masyarakat yang fokus dengan soal permasalahan uu cipta kerja ini membuat mereka terfokus pada salah satu uu yang dapat mengancam demokrasi hal ini menjadi positif karena kita mengetahui bahwa masyarakat peduli dengan demokrasi Indonesia. Hal yang harus di ubah adalah tentang pemerintah mengambil keputusan dan bagaimana kebijakan-kebijakan pemerintah harus peduli dan tidak merugikan masyarakat umum

2. konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Contoh perilaku konstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalah gunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Lalu apakah mereka layak untuk mendapatkan hukuman atau diberi kesempatan untuk memperbaiki diri? kalau menurut saya, karena Indonesia adalah negara hukum para pelaku konstitusional berhak mendapatkan hukuman yang maksimal tapi juga mereka berhak mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri.