NAMA : AJI FATHUR A.
NPM : 2215012052
KELAS : B
PRODI : S-1 ARSITEKTUR
Bela Negara adalah sikap dan perilaku yang melekat pada setiap warga negara, yang dipenuhi oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Melalui komitmen ini, setiap individu berperan aktif dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara secara menyeluruh. Dalam rangkaian kewajiban dan hak yang dimiliki oleh seluruh masyarakat, partisipasi dalam bela Negara menjadi sebuah keharusan yang diatur oleh undang-undang, dengan persyaratan yang telah ditetapkan terkait pembelaan terhadap bangsa dan negara. Melalui tindakan bela Negara, kita secara aktif menyumbangkan diri untuk memperkuat keberadaan dan keutuhan negara, serta menjalin hubungan yang baik antara sesama warga negara. Dalam konteks ini, bela Negara menjadi sarana penting untuk memupuk solidaritas dan kesatuan di antara kita.
Selanjutnya, sikap bela negara juga mengimplikasikan partisipasi aktif dalam program-program pemerintah, yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945. Pemerintah telah mengimplementasikan berbagai langkah penanggulangan, termasuk program vaksinasi massal dan kebijakan pembatasan sosial. Dalam sikap bela negara, warga negara diharapkan memberikan dukungan dan patuh terhadap program-program ini dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta menghindari penyebaran informasi palsu yang dapat menghambat upaya penanganan pandemi.
Tak kalah pentingnya, sikap bela negara di tengah pandemi Covid-19 juga mencakup semangat optimisme dan persatuan. Situasisulit ini membutuhkan solidaritas dan persatuan kita sebagai bangsa, sesuai dengan semangat Pasal 36 Ayat (1) UUD 1945 yang menekankan kewajiban setiap warga negara untuk berbakti kepada negara dan bangsa. Dalam menghadapi pandemi ini, kita harus mengabaikan perbedaan-perbedaan dan mengutamakan kepentingan bersama.
Menerapkan konsep bela negara tersebut dapat membantu negara dalam menghadapi pandemi COVID-19, serta menjadi bukti nyata atas rasa dan sikap bela negara, sesuai dengan pasal 27 Ayat 3 dan pasal 30 Ayat 1.
NPM : 2215012052
KELAS : B
PRODI : S-1 ARSITEKTUR
Bela Negara adalah sikap dan perilaku yang melekat pada setiap warga negara, yang dipenuhi oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Melalui komitmen ini, setiap individu berperan aktif dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara secara menyeluruh. Dalam rangkaian kewajiban dan hak yang dimiliki oleh seluruh masyarakat, partisipasi dalam bela Negara menjadi sebuah keharusan yang diatur oleh undang-undang, dengan persyaratan yang telah ditetapkan terkait pembelaan terhadap bangsa dan negara. Melalui tindakan bela Negara, kita secara aktif menyumbangkan diri untuk memperkuat keberadaan dan keutuhan negara, serta menjalin hubungan yang baik antara sesama warga negara. Dalam konteks ini, bela Negara menjadi sarana penting untuk memupuk solidaritas dan kesatuan di antara kita.
Selanjutnya, sikap bela negara juga mengimplikasikan partisipasi aktif dalam program-program pemerintah, yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945. Pemerintah telah mengimplementasikan berbagai langkah penanggulangan, termasuk program vaksinasi massal dan kebijakan pembatasan sosial. Dalam sikap bela negara, warga negara diharapkan memberikan dukungan dan patuh terhadap program-program ini dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta menghindari penyebaran informasi palsu yang dapat menghambat upaya penanganan pandemi.
Tak kalah pentingnya, sikap bela negara di tengah pandemi Covid-19 juga mencakup semangat optimisme dan persatuan. Situasisulit ini membutuhkan solidaritas dan persatuan kita sebagai bangsa, sesuai dengan semangat Pasal 36 Ayat (1) UUD 1945 yang menekankan kewajiban setiap warga negara untuk berbakti kepada negara dan bangsa. Dalam menghadapi pandemi ini, kita harus mengabaikan perbedaan-perbedaan dan mengutamakan kepentingan bersama.
Menerapkan konsep bela negara tersebut dapat membantu negara dalam menghadapi pandemi COVID-19, serta menjadi bukti nyata atas rasa dan sikap bela negara, sesuai dengan pasal 27 Ayat 3 dan pasal 30 Ayat 1.